P U T U S A N
Nomor PUT-011149.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00809/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 19 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00028/206/18/457/23 tanggal 8 November 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011149.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARYA BERSAMA TAKAROB, NPWP 01.238.193.5-426.000, beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, 26, Pekiringan, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang diwakili oleh Teges Prita Soraya, jabatan: Direktur Utama, (domisili elektronik: kbt@dhepark.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Saut Hotma Hasudungan Sibarani,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-797/PP/IKH/2024 tanggal 3 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KBT/SK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,
2. Nama: Rahmadhani Arinda Valentin,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1157/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/KBT/SK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,
3. Nama: Firman Muttaqien,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1238/PP/IKH/2023 tanggal 23 September 2023,