Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 150 halaman

PUT-011142.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Cipta Lobu Abadi, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011142.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011142.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIPTA LOBU ABADI, NPWP: 70.980.864.6-075.000, beralamat di Jl. Pintu Air Raya, No. 31 B, RT 013, RW 002, Pasar Baru, Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/CLA/SK/PP/ XI/2024 tanggal 25 November 2024, yang diberikan oleh Dipar Tobing, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA,

Izin Kuasa Hukum : KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/CLA/SK/PP/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/CLA/SK/PP/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Berry Harmaily/198412112006021004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Doni Firmansyah/198210302009011008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Fikri Adi Susanto/198503242006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-679/WPJ.06/2025 tanggal 03 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-217/PP/

BR/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 004/CLA/G-PP/XII/

2024 tanggal 09 Desember 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor TG-9/WPJ.06/2025

tanggal 08 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tergugat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024

tanggal 22 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/ 2013;

Menimbang bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan

atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut, Penggugat

mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 004/CLA/G-PP/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 004/CLA/G-

PP/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Posita

Adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat

Adalah Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013;

B. Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal

15 PMK 8/PMK.03/2013;

Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan SKPKB yang kami ajukan dengan Surat Nomor 013/KPP/ CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

1. bahwa alasan pembatalan pada Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/ X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan SKPKB PPN Nomor 00052/207/ 17/075/22 tanggal 19 Juli 2022;

2) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan KEP-146/PJ/ 2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak.

3) Tidak ada Laporan Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak tahu adanya Pemeriksaan dan tidak tahu SKPKB a quo berasal dari pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021.

4) Pemohon tidak tahu cara mengkonversi SKPKB a quo yang diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021

untuk dipersamakan dengan SKPKB a quo menurut Pasal 13 ayat

(1) a UU KUP;

Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor 00052/207/17/ 075/22 tanggal 19 Juli 2022 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum.

2. bahwa alasan Surat Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013. Karena ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 hanya diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat

(1) PMK 8/2013 (vernietigbaar) dan tidak dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig).

3. bahwa pokok sengketa pada Surat Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/ P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tidak pernah diajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 sehingga pembatalan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat

(2) huruf a PMK 8/2013.

C. Akibat Hukum Atas Objek Gugatan Tersebut

1. bahwa berdasarkan dalil tersebut Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada SKPKB diatas sesungguhnya patut diuji dan diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena

alasan tersebut diatas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

2. Terbukti Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan permohonan pembatalan pada Surat Nomor 013/KPP/CLA/ P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan.

3. Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan SKPKB. Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 22 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas SKPKB Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022.

III. Petitum

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 22 November 2024;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor TG-9/

WPJ.06/2025 tanggal 08 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 004/CLA/G-PP/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 9 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia

√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

√
√
√
√
√
√
√
√
√

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang

digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar√ kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di√ luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;√

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal terima. KEP-

00496/KEB/PJ/WPJ.06/2023Penggugattidakmencantumkan

tanggal terima surat/keputusan.√ Namun demikian, jika dihitung masih memenuhi jangka waktu

pengajuan gugatan.

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat√

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Cuaca, SE.Ak, M.Si, SH, MH dan

M. Reza Irawan Melila, SH bertindak selaku Kuasa Wajib Pajak;

i. Surat keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek

yang dapat diajukan gugatan.

Surat pengembalian bukan merupakan Surat Keputusan (bukan

objek gugatan)

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 huruf i, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), serta Pasal 40 ayat (1) dan (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang- Undang Pengadilan Pajak);

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

Surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diterbitkan sehubungan dengan surat Penggugat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak September 2017 a.n. PT Cipta Lobu Abadi NPWP: 70.980.864.6075.000.

III. Uraian Surat Gugatan

Terhadap Surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 004/CLA/G-PP/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 hal Pengembalian atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00052/207/17/ 075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak September 2017 dengan kronologi sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak September 2017 kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 013/KPP/CLA/ P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

2. bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat a.n. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 hal Pengembalian atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan alasan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.

Pasal 14 ayat (2) huruf a

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak September 2017 telah diajukan keberatan dan telah diputus dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00496/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 9 Agustus 2023.

3. bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Surat Nomor S-1139/ PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 hal Pengembalian atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang menolak permohonan Penggugat untuk diproses lebih lanjut, dengan alasan sebagai berikut:

a. Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan SKPKB Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak September 2017 berdasarkan rujukan hukum sebagai berikut:

1. Tidak pernah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak September 2017.

2. Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan KEP-146/PJ/ 2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam Putusan MA Nomor 4P/HUM/2014 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak.

3. Tidak ada laporan pemeriksaan kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak tahu adanya Pemeriksaan dan tidak tahu STP a quo berasal dari pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan KEP- 146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2001

4. Pemohon tidak tahu cara mengkonversi STP a quo yang diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2001 untuk dipersamakan dengan STP a quo menurut Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor 00052/207/17/ 075/22 tanggal 19 Juli 2022 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum.

b. bahwa alasan Surat Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013. Karena ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 hanya diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat

(1) PMK 8/2013 (vemietigbaar) dan tidak dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig).

c. bahwa pokok sengketa pada Surat Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/ P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tidak pernah diajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 sehingga pembatalan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat

(2) huruf a PMK 8/2013.

4. bahwa berdasarkan dalil tersebut Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada SKPKB diatas sesungguhnya patut diuji dan diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena alasan tersebut diatas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Terbukti Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan permohonan pembatalan pada Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024

tanggal 24 Oktober 2024 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan.

Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan SKPKB. Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas SKPKB Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022.

Kesimpulan dan Usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat memohon Majelis Hakim yang mengadili sengketa gugatan memberikan putusan sebagai berikut:

a. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya

b. Membatalkan Surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024;

c. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 22 November 2024;

IV. Tanggapan Atas Gugatan

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (la), ayat (1 b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 31 ayat (1)

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 31 ayat (3)

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas,

mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atatu Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak mengatur:

Pasal 13 ayat (1)

Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

Pasal 14 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 14 ayat (2) huruf a

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

Tanggapan Tergugat:

Formal

1. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) mengatur:

bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak adalah terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.

2. Terhadap objek yang diajukan gugatan oleh penggugat yaitu Surat S- 1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar adalah bukan merupakan objek gugatan.

Penjelasan Surat Pengembalian bukan merupakan Surat Keputusan

a. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) dinyatakan, Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

b. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dinyatakan Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalampenyelenggaraan pemerintahan.

c. Menurut Tergugat pengertian keputusan pada UU PP dengan UU AP sejalan yaitu ketetapan/penetapan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang dalam hal ini khusus mengenai perpajakan.

d. Merujuk pada pengertian Keputusan dalam UU PP, ada syarat suatu produk disebut keputusan yaitu:

- Penetapan tertulis di bidang perpajakan;

- Dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

e. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Ketetapan Pajak (PMK- 8/PMK.03/2013) dinyatakan: Dalam hal permohonan pengurangan

atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

f. Tergugat berpendapat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar a quo bukan merupakan suatu keputusan karena Bukan merupakan penetapan tertulis di bidang perpajakan, melainkan hanyalah surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Penggugat.

g. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dinyatakan: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

- pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

- keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

- keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

- penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

h. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU PP dinyatakan: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) UU KUP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

i. Berdasarkan penafsiran gramatikal atas pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa objek gugatan adalah keputusan (beschikking) yang didahului dengan adanya keputusan perpajakan sebelumnya (beschikking). Keputusan yang kedua merupakan pelaksanaan atau tindak lanjut dari keputusan yang pertama. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat diajukannya suatu gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP tersebut, maka sekurang-kurangnya harus dipenuhi 2 (dua) hal, yaitu:

- Terdapat 2 (dua) Keputusan (beschikking), dan

- Keputusan (beschikking) yang digugat adalah merupakan pelaksanaan atau tindak lanjut dari keputusan (beschikking) yang pertama/sebelumnya.

Keputusan yang dapat digugat adalah keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan dari suatu keputusan lainnya. lstilahnya besickhing atas besickhing atau keputusan berjenjang. Dengan demikian, harus ada suatu keputusan yang dikeluarkan DJP mendahului keputusan yang digugat, bukan suatu keputusan yang berdiri sendiri. Misalkan Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf a, b atau c UU KUP yang merupakan 'review' atas STP/SKPKB atau SPMKP yang merupakan eksekusi SKPLB.

Keputusan berjenjang dapat ditafsirkan telah melalui proses review yang merupakan proses administrasi yang masih menjadi domain DJP. DJP masih diberikan kesempatan untuk mereview keputusan administrasi sebelum disengketakan di pengadilan. Keputusan berjenjang juga ditafsirkan sebagai keputusan eksekusi dari keputusan sebelumnya. Eksekusi suatu keputusan bermakna keputusan yang pertama tidak akan berjalan tanpa diterbitkannya keputusan yang kedua.

j. Oleh karena itu, Tergugat berpendapat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar a quo bukan merupakan objek gugatan karena surat tersebut bukan merupakan

pelaksanaan keputusan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal.

k. Namun demikian apabila Majelis Hakim berpendapat lain, yaitu bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar a quo merupakan “objek gugatan selain pelaksanaan penagihan pajak” sehingga Pengadilan Pajak memiliki kewenangan absolut atas sengketa gugatan a quo sebagaimana Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, maka Tergugat akan mengikuti jalannya persidangan dan memberikan penjelasan selanjutnya terkait sengketa gugatan a quo.

Materi

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB Nomor 00052/207/17/ 075/22 tanggal 19 Juli 2022 diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan amanat Pasal 29 Undang-Undang KUP.

2. Terhadap SKPKB Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 telah diajukan keberatan oleh penggugat dan telah diputus oleh tergugat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00496/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 9 Agustus 2023.

3. Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui suratnya Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 atas SKPKB Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022.

4. Terhadap permohonan penggugat sebagaimana poin 3 diatas, tergugat telah melakukan penelitian. Tergugat mengembalikan permohonan penggugat melalui penerbitan Surat Nomor S-1139/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar karena permohonan penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atatu Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

b) SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak September 2017 telah diajukan keberatan dan telah diputus dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00496/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 9 Agustus 2023.

5. Surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat atas nama Direktur Jenderal Pajak. Surat pengembalian tersebut telah disampaikan secara jelas alasan pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar.

6. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 dan telah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11 agar setiap orang mengetahuinya. Dengan demikian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak memenuhi kriteria sebagai Peraturan Perundang- undangan.

7. Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 22 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dan penerbitan SKPKB Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak September 2017 adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

V. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 004/CLA/G-PP/XII/2024,tanggal 9 Desember 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1) dan (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor S-1139/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima karena penerbitan atas surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024

tanggal 22 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar sudah tepat.

b. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor Nomor S- 1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas nama PT Cipta Lobu Abadi NPWP 70.980.864.6-075.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

penjelasan tertulis pertanyaan kepada Tergugat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Apakah makna kata “MELIPUTI” pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah mengenai POKOK SENGKETA yang BELUM diatur pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

2. Apakah terhadap POKOK SENGKETA atas permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) dapat diterbitkan AKIBAT HUKUM berupa SKP DIANGGAP TIDAK PERNAH DITERBITKAN sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

3. Apakah terhadap POKOK SENGKETA atas permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dapat diterbitkan AKIBAT HUKUM sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

4. Apakah ada prosedur Pengembalian Permohonan apabila Permohonan Pembatalan yang diajukan dengan pokok sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

5. Apakah dapat terjadi kesalahan prosedur pengembalian permohonan pembatalan apabila tidak ada pengaturan mengenai prosedur pengembalian Permohonan Pembatalan yang diajukan dengan pokok sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

6. Apakah pokok sengketa yang dimaksud Pasal 14 ayat (1) adalah POKOK SENGKETA yang sudah diatur di Pasal 13 ayat (1) ataukah termasuk POKOK SENGKETA yang belum diatur di Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

7. Apabila misalkan SKP diterbitkan telah melewati 5 tahun, dan ternyata terhadap SKP itu sudah terlanjur diajukan keberatan, apa alasannya terhadap SKP itu tidak dapat dibatalkan melalui Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

Contoh kasus diatas kemungkinan bisa terjadi untuk menilai benar tidaknya dasar kewenangan menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013.

8. Contoh lain untuk membuktikan ruang lingkup penggunaan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 dapat di buktikan sebagai berikut: Apabila sudah diajukan keberatan terhadap suatu SKP, ternyata diketahui SKP itu diterbitkan oleh Kanwil Jakarta Pusat untuk Wajib Pajak yg berdomisili di Jakarta Barat, dalam hal ini terjadi perbuatan melampaui kewenangan.

Pertanyaannya: Apakah Pembatalan SKP yg melalui Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 ini dapat diterbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan sesuai Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013?

9. Berdasarkan pertanyaan nomor 7 dan 8 di atas, apakah terdapat pengaturan prosedur penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP yg Tidak Benar yang mana permohonannya diajukan berdasar Pasal 13 ayat

(3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

10. Apabila tidak ada pengaturan prosedur penerbitan Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP Tidak Benar yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) PMK 8/2013, apakah gugatan terhadap Surat Pengembalian tersebut merupakan gugatan atas kesalahan prosedur ataukah gugatan atas tidak berdasar kewenangan Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian?

11. Terkait pertanyaan nomor 10, Apabila pokok sengketa gugatan tersebut merupakan Tidak Adanya Dasar Kewenangan menerbitkan Surat Pengembalian, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Ketentuan Pasal 38

ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), dan atau Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang pada pokoknya mengatur tentang akibat hukum atas putusan gugatan KESALAHAN PROSEDUR penerbitan Keputusan dapatkah digunakan untuk mengatur akibat hukum atas putusan gugatan TIDAK ADANYA DASAR KEWENANGAN menerbitkan Surat Pengembalian a quo?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan sebagai dasar untuk membuktikan bahwa Tergugat tidak memiliki dasar kewenangan untuk menerbitkan Obyek Gugatan. Sehingga yang terjadi dalam sengketa ini adalah telah terjadi penyalahgunaan wewenang menerbitkan Obyek Gugat dan BUKAN KESALAHAN PROSEDUR.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

penjelasan tertulis kronologis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Kronologi

NONomor SuratTanggalUraian
1.00052/207/17/075/2219 Juli 2022SKPKB diterbitkan oleh kepala KPP bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP
2.013/KPP/CLA/P.P/X/202424 Oktober 2024Alasan permohonan pembatalan SKPKB : 1) Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan SKPKB PPN Nomor: 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022. 2) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan Kep- 146/PJ./2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam putusan MA Nomor: 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak.
3.Surat Nomor S- 1139/PJ/WPJ.06/202411/22/2024Hal: Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar (Objek gugatan)
4.004/CLA/G-PP/XII/20249 Desember 2024Permohonan surat gugatan dengan alasan yaitu: Oleh karena alasan pembatalan adalah SKP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak

berwenang bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, dengan demikian permohonanpembatalantersebut memenuhisebagaipermohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013. Oleh karenanya, tidak ada dasar hukum dan tidak ada alasan hukum bagi Tergugat menggunakan ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013 untuk menerbitkan objek gugatanperihalPengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar terhadap surat pembatalan nomor: 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

II. Penjelasan Dan Penegasan Bahwa Surat Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/

P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 Sesuai Dengan Surat Ditjen Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 Dan Memenuhi Kriteria Untuk Pembatalan SKP Sebagaimana Dimaksud Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 Sehingga Tidak Ada Alasan Hukum Yang Berdasar Untuk Diterbitkan Surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 Tanggal 11/22/2024

1. bahwa ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: (h) ALASAN HUKUM yang menjadi dasar putusan”.

2. bahwa Pasal 84 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan acara cepat, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun”.

3. Memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf h dan ayat (2) UU PP tersebut, betapa pentingnya ALASAN HUKUM yang harus diargumentasikan dalam SENGKETA GUGATAN a quo.

4. bahwa ALASAN HUKUM harus mampu menjawab seluruh PERTANYAAN HUKUM tentang Sengketa yang diajukan. Apabila ALASAN tidak dapat menjawab Pertanyaan Hukum yang diajukan dari sisi pandang berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 jo. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, maka ALASAN tersebut tidak dapat disebut sebagai ALASAN HUKUM, dan Alasan tersebut hanyalah pendapat atau opini saja. Apabila hal ini terjadi, sesungguhnya TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) h UU PP.

5. bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam suratnya Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 cukup jelas menyatakan ruang lingkup SUBSTANSI YANG DIATUR di dalam Pasal 13 PMK 8/2013.

Surat Dirjen ini memperjelas SUBSTANSI HUKUM yang terdapat pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 sehingga mempertegas hubungan ALASAN HUKUM yang terdapat pada Surat Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/ P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dengan ALASAN HUKUM yang terdapat pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 untuk maksud menimbulkan AKIBAT HUKUM berupa SKP seharusnya tidak diterbitkan.

Dengan demikian, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/ 2025 tanggal 26 Maret 2025 mempertegas apakah Obyek Gugatan Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11/22/2024 berdasar atau tidak berdasar untuk diterbitkan terhadap surat permohonan pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang berisi permohonan mengenai Kriteria SKP yang dapat diajukan pembatalannya sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

6. bahwa menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada angka 3 huruf b menyebutkan:

“Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP”.

7. bahwa oleh karena Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut hanya menyebutkan “Pasal 13 PMK 8/2013” tanpa merincinya ke dalam ayat- ayatnya, padahal ketentuan Pasal 13 PMK 8/2013 terdiri dari 4 ayat norma hukum, maka perlu diketahui ke ayat berapa saja dari Pasal 13 PMK 8/2013 yang dimaksudkan Dirjen Pajak bahwa mengatur kriteria SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan. Oleh karena itu, dalam hal ini Penggugat merasa perlu terlebih dahulu menjelaskan arti ayat berdasarkan Angka 81,82,83 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

1). Lampiran II Angka 81 menyebutkan: Pasal dapat dirinci ke dalam

beberapa ayat.

2). Lampiran II Angka 82 menyebutkan: Ayat diberi Nomor urut dengan

angka Arab diantara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik. 3). Lampiran II Angka 83 menyebutkan: Satu ayat hendaknya hanya

memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh.

8. Berdasarkan Lampiran II angka 83 UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut yang menegaskan bahwa “Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh”, kemudian dihubungkan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PMK 8/2013, maka ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari Pasal 13 PMK 8/2013 masing- masing memuat satu norma. Artinya, dalam satu ayat tidak boleh ada 2 (dua) norma dan dalam 2 (dua) ayat yang berbeda pasti memiliki 2 (dua) norma yang berbeda juga.

9. bahwa dengan demikian, apabila Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 dihubungkan dengan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PMK 8/2013 berdasarkan ruang lingkup pengertian Lampiran II angka 83 UU 12/11, maka diperoleh Alasan Hukum sebagai berikut:

1) Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 mengatur kriteria SKP yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang berakibat SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.

1) Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013 mengatur kriteria SKP yang dapat diajukan permohonan pengurangan yang berakibat SKP yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

2) Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 mengatur kriteria SKP yang dapat diajukan permohonan pembatalan yang berakibat SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.

Berdasarkan Surat Ditjen Pajak tersebut menegaskan kepastian hukum mengenai kriteria SKP yang dapat diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 BERBEDA dengan kriteria SKP yang dapat diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

10. bahwa, apabila Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 dihubungkan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada angka 3 huruf b yang menyebutkan: “Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP”, maka salah satu unsur Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 adalah Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 yang menurut Surat Dirjen Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 mengatur kriteria yang dapat diajukan permohonan pembatalan pengurangan yang berakibat SKP dapat dikurangkan atau dibatalkan.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 tidak mengandung unsur Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang mengatur kriteria yang dapat diajukan permohonan pembatalan yang berakibat SKP seharusnya tidak diterbitkan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum dan tidak ada alasan hukum yang menyatakan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 mengandung unsur Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang mengatur kriteria SKP yang dapat diajukan pembatalan untuk maksud menyatakan SKP tidak seharusnya diterbitkan yang menjadi dasar pengajuan pembatalan dalam Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM mengkualifikasikan Surat Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 sebagai permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 sebagai dasar Tergugat untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 untuk maksud kriteria Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

SEBAB-AKIBAT PASAL 13 AYAT (3) JO. AYAT (4) a PMK 8/2013

BERDIRI SENDIRI DAN TERPISAH DENGAN SEBAB-AKIBAT

PASAL 13 AYAT (1) JO. PASAL 14 AYAT (1) PMK 8/2013

11. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM untuk memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap Kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 menegaskan Pasal 13 PMK 8/2013 mengatur Kriteria Pembatalan SKP. Maka kriteria SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan menurut Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 BERBEDA dengan kriteria pembatalan menurut Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 SEHINGGA ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 hanya berlaku terhadap KRITERIA pembatalan yang diatur pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan TIDAK DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap kriteria SKP yang dapat dimohonkan untuk dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 sebagai dasar Tergugat untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/

2024 tanggal 24 Oktober 2024 untuk maksud kriteria Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

12. bahwa dengan demikian, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang memberlakukan atau menyatakan ada hubungan hukum antara Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 dengan kriteria Permohonanan Pembatalan dalam Surat Nomor 013/KPP/ CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yaitu kriteria SKP yang dapat diajukan permohonan pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP untuk maksud SKP seharusnya tidak diterbitkan.

13. bahwa Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM untuk menyatakan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang diajukan dengan kriteria menurut Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan Surat Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 berdasar anggapan ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 sehingga kepada Surat Permohonan Pembatalan tersebut dapat diterbitkan Obyek Gugatan. TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM tersebut karena pengertian PENJELASAN sudah diatur pada Lampiran II angka 176 UU 12/11 yaitu menjelaskan NORMA HUKUM. TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang dapat menyatakan Norma Hukum dapat berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Norma Hukum lainnya. Dengan demikian, Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/ 2024 tanggal 24 Oktober 2024 telah memenuhi kriteria permohonan yang diatur dalam norma hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 untuk bermaksud agar dinyatakan SKP seharusnya tidak diterbitkan dan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang dapat mengkualifikasikan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/ P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang untuk maksud Pasal 13 ayat (3)

PMK 8/2013 merupakan permohonan pembatalan menurut norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM menganggap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 diperlakukan sebagai Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/18 dan berdasar anggapan tersebut menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

14. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKPKB yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

15. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan

pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

16. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (4) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (4) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (4) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

17. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKPKB

yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

18. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (6) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (6) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara tindak-lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 yang mengatur tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (6) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

19. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara tindak-lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013 yang digunakan sebagai tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013. Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

20. bahwa, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

21. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan tata cara tindak-lanjut dari ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 yang digunakan sebagai tata cara menindak-lanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur

kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

22. bahwa dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

23. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (4) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 15 ayat (4) PMK 8/2013 merupakan tata cara tindak-lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (4) PMK 8/2013 yang digunakan sebagai tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 15 ayat (4) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat

Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

24. Dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (4) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

25. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013 hanyalah mengatur tata cara tindak-lanjut atas ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat

(6) PMK 8/2013 yang diberlakukan sebagai tata cara tindak-lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013. Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

26. bahwa dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM, SERTA TIDAK BERDASAR bagi Tergugat dalam menerbitkan Obyek Gugatan Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11/22/2024 terhadap permohonan pembatalan SKP Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 yang dimohonkan melalui Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dengan

berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b PMK 8/2013 jo. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 sebagaimana dipertegas oleh Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN PAJAK TIDAK ADA ALASAN HUKUM SEHINGGA MELANGGAR PASAL 84 AYAT (1) h UU NOMOR

14 TAHUN 2002

27. Beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang tidak memilki ALASAN HUKUM sebagai bahan perbandingan, yaitu sebagai berikut:

1) Tidak Ada Dasar Hukum Dan Tidak Ada Alasan Hukum dalam Putusan Nomor 007023.99/2024/PP/MVB Tahun 2025 dimana pada halaman 78 Hakim menyatakan “bahwa Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan pengaturan lanjutan dari Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dan bukan Pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 14 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 15 PMK 8/2013.”

Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

1) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menyatakan bahwa Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan pengaturan lanjutan dari Pasal 13 ayat

(1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013?

2) Apa pokok materi dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 yang diatur lebih lanjut di Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?

3) Apa akibat hukum dari pokok materi yang diatur lebih lanjut di Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?

Dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada putusan tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2) Tidak Ada Dasar Hukum Dan Tidak Ada Alasan Hukum dalam Putusan

Nomor PUT-008229.99/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 dimana pada

halaman 49-50 Hakim menyatakan “bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Tergugat menerbitkan Surat keputusan Nomor S-387/WPJ.02/2024 berupa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku In Casu Pasal 14 ayat (2) PMK8/2013 karena atas SKP PPh Pasal 21 a quo telah diajukan keberatan dan/atau permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.”

Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

1) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum Ketentuan Pasal 14 ayat

(2) PMK 8/2013 dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?

2) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menghubungkan POSITA dengan pendapat Majelis Hakim tersebut sehingga Majelis Hakim menyatakan Surat Keputusan telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013?

3) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan Nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/ 2024 tanggal 9 Agustus 2024?

4) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim mensyaratkan TELAH PERNAH MENGAJUKAN

KEBERATAN terhadap permohonan pembatalan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?

5) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim menyamakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

Dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada putusan tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3) TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM dalam Putusan Nomor PUT-008420.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 dimana pada halaman 53 Hakim menyatakan “Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindak lanjut Tergugat dengan mengembalikan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Penggugat Nomor008/KPP/P/GWS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 melalui surat Nomor S-305/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena terbukti Surat Tagihan Pajak tersebut terkait dengan sengketa Dasar Pengenaan Pajak pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/16/223/21 tanggal 21Januari 2021 yang telah diajukan keberatan melalui surat Nomor 007/GWS-PJ/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang diterima KPP Pratama Tanjung Balai Karimun pada tanggal 19 April 2021, dan atas pengajuan keberatan Penggugat tersebut telah diterbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor tanggal dengan amar keputusan "Menolak";

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 305/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Agustus 2024 merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011051.99/2023/ PP/M.XIIIB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 2 Juli 2024 dimana

Tergugat diminta untuk memproses surat permohonan Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”

Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

(1) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum Ketentuan Pasal 18 ayat

(2) PMK 8/2013 dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

(2) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menghubungkan POSITA dengan pendapat Majelis Hakim tersebut sehingga Majelis Hakim menyatakan Surat Keputusan telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013?

(3) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan Nomor 008/KPP/P/GWS/VII/ 2023 tanggal 13 Juli 2023?

(4) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim mensyaratkan TELAH PERNAH MENGAJUKAN KEBERATAN terhadap permohonan pembatalan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

(5) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim menyamakan pelaksanaan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013?

Dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada putusan tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

penjelasan tertulis pertanyaan kepada Tergugat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Apakah makna kata “MELIPUTI” pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah mengenai POKOK SENGKETA yang BELUM diatur pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

2. Apakah terhadap POKOK SENGKETA atas permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) dapat diterbitkan AKIBAT HUKUM berupa SKP DIANGGAP TIDAK PERNAH DITERBITKAN sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

3. Apakah terhadap POKOK SENGKETA atas permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dapat diterbitkan AKIBAT HUKUM sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

4. Apakah Ketentuan Pasal 13 ayat (3) Jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

5. Apabila Ketentuan Pasal 13 ayat (3) Jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 merupakan Penjelasan lebih lanjut dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, apa dasar hukum yang membenarkan suatu norma hukum dapat menjadi penjelasan atas norma hukum yang lainnya?

6. Apakah ada prosedur Pengembalian Permohonan apabila Permohonan Pembatalan yang diajukan dengan pokok sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

7. Apakah dapat terjadi kesalahan prosedur pengembalian permohonan pembatalan apabila tidak ada pengaturan mengenai prosedur pengembalian Permohonan Pembatalan yang diajukan dengan pokok sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

8. Apakah pokok sengketa yang dimaksud Pasal 14 ayat (1) adalah POKOK SENGKETA yang sudah diatur di Pasal 13 ayat (1) ataukah termasuk POKOK SENGKETA yang belum diatur di Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

9. Apabila misalkan SKP diterbitkan telah melewati 5 tahun, dan ternyata terhadap SKP itu sudah terlanjur diajukan keberatan, apa alasannya terhadap SKP itu tidak dapat dibatalkan melalui Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

Contoh kasus diatas kemungkinan bisa terjadi untuk menilai benar tidaknya dasar kewenangan menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013.

10. Contoh lain untuk membuktikan ruang lingkup penggunaan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 dapat di buktikan sebagai berikut: Apabila sudah diajukan keberatan terhadap suatu SKP, ternyata diketahui SKP itu diterbitkan oleh Kanwil Jakarta Pusat untuk Wajib Pajak yg berdomisili di Jakarta Barat, dalam hal ini terjadi perbuatan melampaui kewenangan.

Pertanyaannya: Apakah Pembatalan SKP yg melalui Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 ini dapat diterbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan sesuai Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013?

11. Berdasarkan pertanyaan nomor 9 dan 10 di atas, apakah terdapat pengaturan prosedur penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP yg Tidak Benar yang mana permohonannya diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

12. Apabila tidak ada pengaturan prosedur penerbitan Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP Tidak Benar yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) PMK 8/2013, apakah gugatan terhadap Surat Pengembalian tersebut merupakan gugatan atas kesalahan prosedur ataukah gugatan atas tidak berdasar kewenangan Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian?

13. Terkait pertanyaan nomor 12, Apabila pokok sengketa gugatan tersebut merupakan Tidak Adanya Dasar Kewenangan menerbitkan Surat Pengembalian, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), dan atau Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang pada pokoknya mengatur tentang akibat hukum atas putusan gugatan KESALAHAN PROSEDUR penerbitan Keputusan dapatkah digunakan untuk mengatur akibat hukum atas putusan gugatan TIDAK ADANYA DASAR KEWENANGAN menerbitkan Surat Pengembalian a quo?

14. Apabila Wajib Pajak memperoleh SKP yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Pertanyaannya adalah apa AKIBAT HUKUM-nya, apakah SKP yang dibatalkan itu sah sampai dengan saat dibatalkan ataukah SKP yang dibatalkan itu dianggap tidak pernah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

15. Bahwa dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 terdapat frasa “…sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…” pertanyaan adalah frasa tersebut menunjuk ke rasa mana didalam ayat (1), apakah menunjuk ke:

a. Frasa “SKP yang tidak benar yang dapat dibatalkan…” dalam ayat (1)?

b. Frasa “… Permohonan Wajib Pajak…” dalam ayat (1)?

c. Frasa “….sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b…” dalam ayat (1)?

d. Frasa “….permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b…” dalam ayat (1)?

e. Frasa “…SKP yang tidak benar…” dalam ayat (1)?

16. Menurut Penggugat, Kedudukan hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan NORMA HUKUM sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat

(2) UU Nomor 12 Tahun 2011.

Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 menyebutkan:

“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara attau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”

Selanjutnya Lampiran II Angka 176 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan: Penjelasan berfungsi tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-udangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, Penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

Pertanyaan adalah:

a. Apa dasar hukum sebuah norma hukum (dalam hal ini Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013) dapat berkedudukan sebagai PENJELASAN bagi norma hukum yang lain (dalam hal ini Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013)?

b. Apakah tidak bertentangan dengan Lampiran II Angka 176 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 apabila Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 didalilkan sebagai PENJELASAN bagi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

17. Dalam Surat Dirjen Pajak Nomor: S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada angka 3 huruf b menyatakan:

“3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, kami

sampaikan hal-hal sebagai berikut:

b. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.” (Bukti P-I)

Pertanyaan adalah:

(1) Apakah kriteria pembatalan SKP menurut Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 berbeda dengan kriteria Pembatalan menurut Pasal 13 ayat

(3) PMK 8/2013 sedangkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) merupakan norma hukum yang berbeda dengan norma hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?

(2) Apabila kriteria pembatalan SKP menurut Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 sama dengan kriteria pembatalan SKP menurut Pasal 13 ayat

(3) PMK 8/2013 apakah ada alasan hukumnya bahwa kriteria yang sama tersebut dapat memberikan akibat hukum berupa SKP dapat dibatalkan atau SKP yang seharusnya tidak diterbitkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan sebagai dasar untuk membuktikan bahwa Tergugat tidak memiliki dasar kewenangan untuk menerbitkan Obyek Gugatan. Sehingga yang terjadi dalam sengketa ini adalah telah terjadi penyalahgunaan wewenang menerbitkan Obyek Gugat dan BUKAN KESALAHAN PROSEDUR;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

penjelasan tertulis bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Terhadap Dalil-Dalil Tergugat

1. Pokok Alasan Pembatalan SKPKB

bahwa pada pokoknya alasan pembatalan SKPKB adalah: “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”.

2. Penggugat mengajukan pembatalan SKPKB dengan menggunakan dasar hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

3. Tergugat KELIRU karena menggunakan HUKUM ACARA permohonan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 kepada permohonan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

4. HUKUM ACARA untuk permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) PMK 8/2013.

5. Objek gugatan diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013.

6. HUKUM ACARA Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan karena dibuktikan dengan HUKUM ACARA Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

7. HUKUM ACARA Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 yang berbunyi: Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan,

data, dan/atau informasi, TIDAK MUNGKIN DAPAT digunakan sebagai dasar penelitian terhadap alasan pembatalan “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”.

8. Apabila mengikuti pendapat Tergugat yang menyatakan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian tak terpisahkan dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, akan timbul pertanyaan:

1) BAGAIMANA CARA/ALASAN HUKUM memberlakukan hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap alasan pembatalan “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”?

9. Teori apa, dasar hukum apa, asas hukum apa, pendapat ahli siapa yang dapat menyatakan terhadap alasan “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP” dapat diselesaikan melalui hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013?

10. Oleh karena Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 membuktikan Tergugat telah keliru menerbitkan OBJEK GUGATAN menggunakan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

11. Oleh karena HUKUM ACARA Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, membuktikan tidak ada dasar kewenangan Tergugat menerbitkan OBJEK GUGATAN.

12. Dengan demikian, objek gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan.

13. HUKUM ACARA Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 hanya dapat digunakan untuk Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, TETAPI tidak dapat

digunakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

14. Merujuk lampiran II angka 83 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh, membuktikan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 BERBEDA dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

15. Merujuk lampiran II angka 176 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang pada pokoknya menyatakan: penjelasan berfungsi untuk menjelaskan norma hukum, membuktikan norma hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Dengan demikian, ketentuan Pasal 14 ayat

(1) PMK 8/2013 hanya merujuk kepada Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

16. Bagaimanapun Objek Gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan karena hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat

(3) PMK 8/2013.

II. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

NOKOMPLAIN SKPKBDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirim
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013
3PembatalanPasal 13 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

DENGAN DEMIKIAN, PERMOHONAN PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 TANGGAL 24 Oktober 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 24 OKTOBER 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP.

III. Untuk Permohonan Maksud Pasal 13 Ayat (1) Dengan Pasal 13 Ayat (3) PMK

8/2013 Untuk Membantah Tergugat

Wemerang Te Seal or

Pasay 13 ayat {1]—M fa: Han Dn — Paya $5 aval $2) —. ost ore TEFE TES AEST Sa fn

DOLLA ESL Fa 3 # Weer PN NENEK

PLEMGHONAN 5 8

= = £ UNAK ANA WET NANG

TERHADAP PEMBUKUAN

Hass Li ayat Al fa BE Doha AR THAK ADA TIDAX ATA ALAT

Bidan Bonai PENG. AM UN SYARAT DAK ADA WEWLNANG

KEMBALIKAN

FE NT FECHA

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat

(2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadap permohon Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah kami ajukan.

Pertanyaan:

1. Apakah terhadap Alasan Permohonan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013? APA ALASAN HUKUM-nya?

2. Apabila gugatan ini diTOLAK, a contrario, Bukankah artinya MAJELIS HAKIM menyatakan: Terhadap Alasan Permohonan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana DAPAT diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013? APA ADA ALASAN HUKUM untuk menyatakan demikian?

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

penjelasan tertulis penjelasan lanjutan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Memperbaiki Kesalahannya Yang

Semula Mengembalikan Permohonan Berubah Menjadi Menerbitkan Keputusan.

bahwa untuk permohonan Pembatalan SKP berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 harus diterbitkan Keputusan bukan Pengembalian. Tindakan Tergugat dalam menerbitkan Obyek Gugatan a quo adalah tidak berdasarkan Kewenangan sehingga harus dibatalkan.

Bukti Pendukung ini adalah mengenai KEPUTUSAN PEMBATALAN berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 atas nama Wajib Pajak lain, tetapi dasar hukum pembatalannya sama dengan dasar hukum pembatalan atas nama Penggugat. Tergugat akhir-akhir ini telah melakukan perubahan atas pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 setelah banyaknya Pembatalan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Kuasa Hukum yang sama dengan Kuasa Hukum pada Gugatan a quo yang diuraikan sebagai berikut:

NOSurat Ketetapan PajakSurat Pembatalan Pertama (1)Surat Pengembalian Atas Pembatalan Pertama (1)Surat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat Keputusan Pembatalan Pajak Atas SKP
IIIIIIIVVVIVIIVIII
100007/206/19 /115/23, 26 Juli 2023 https://shortur l.at/iiOs7001/KPP/P/MM/ XII/2023, 5 Desember 2023S- 510/WPJ.26/2024 , 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004213.99/2024 /PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-1) https://shorturl.at /btGob001/KPP/MM/P. P/I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.at /YiqqQKEP- 01018/NKEB/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl.at/L6UwP
200026/203/19 /115/23, 26 Juli 2023 https://shortur l.at/MLjWm011/KPP/P/MM/ XII/2023, 5 Desember 2023S- 521/WPJ.26/2024 , 25 April 2024011/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004226.99/2024 /PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-3) https://shorturl.a sia/OmdSv006/KPP/MM/P. P/I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.a sia/iB82qKEP-00387/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-4) https://shorturl.asia/Hp4SB
300019/203/19 /115/23, 26 Juli 2023 https://shortur l.asia/thIfN004/KPP/P/MM/ XII/2023, 5 Desember 2023S- 502/WPJ.26/2024 , 25 April 2024004/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004216.99/2024 /PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-5) https://shorturl.a sia/niICA013/KPP/MM/P. P/I/2025, 23 Januari 2025 https://surl.li/kyuj noKEP-00378/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-6) https://shorturl.asia/amVSw
Keterangan bukti:

1. Bukti P-1, Bukti P-3, dan Bukti P-5 (Putusan Pengadilan Pajak) membuktikan telah diajukan PEMBATALAN berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap SKPKB dan membuktikan Tergugat telah menerbitkan SURAT PENGEMBALIAN, dan Gugatan atas surat pengembalian telah DITOLAK OLEH PENGADILAN PAJAK.

2. Bukti P-2, Bukti P-4, dan Bukti P-6 membuktikan terhadap SKPKB yang sama diajukan pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterbitkan KEPUTUSAN.

II. PERMOHONAN PASAL 13 AYAT (3) PMK 8/2013 TIDAK NEBIS IN IDEM

DENGAN PASAL 25 UU KUP.

KEBERATAN (Pasal 25 UU KUP)

"Tujuan

NUN error igasar coopers ia anys seer aan

(Pane aye ri Ko

"Akibat Hukum

Pasa 13 ayat ll Php 812013

Tue ar Ojak Tel th Syarat Jaan Pak

Pasat 13 ayat 21 PM® 852013

berimohangan Pree etna Tujuan Oueb Ten Syarat Akibat nh oeur

stan Pebatatai SKE vasig re yom ae

tidak Bena Na ‘

te ee ROR SL .

Pata 18 ayat bo PMK K/2013

Tujuan Objam Tene "Syarat Akibat Hukum

We Pap Tem aL ema Per tae PAK ADA Penpatasan Matan tangan fire

bebatuan ca badan an Oma he Aly

TT titi! Pewmhomn

Denratnta Mokarier Indak ada wewenang

ata confor ay pengembahan

Keterangan:

1. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama.

3. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

4. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan.

III. PERBEDAAN HUKUM ACARA UNTUK PERMOHONAN MAKSUD PASAL

13 AYAT (1) DENGAN PASAL 13 AYAT (3) PMK 8/2013.

Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013:

Ten an Pa PIN Ban tai

Wenwenarg Te Acdsee

Daratan Teruna, Data,

Fava la man Lana aootas 0 fant Sh 2.

, wat st wir Moko MPASI anna tones

Pasal 13 ayat {1} ——— #533 if ear Voges yah — Pasal 15 Ayat (1) ates, Dea TES TRAN KET SAN Dang 1508;

= Prem ua ies a tue MPASI Bira

3 Far: lacyet Ti

2 = £ Chee at Baraa Pri Po

TUILUAN/MAKSUD z z = Wevenang EN ia. ety PPS aa

PERMOHONAN 2 3 =

2 a z TIDAK ADA WEWENANG

TERHADAP PEMBUKUAM

Pa basal iS hn SAKIP gr Dee ATA, TIDAK ADA AG AT

Pasal 14 ayat [4] ——— —— ——

vary FS fOr: pasal Li yet PENGUHIAN UI SYARAT IWAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1)

PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat

(6) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah kami ajukan.

IV. Tabel Perbedaan Pendapat Tergugat Dan Penggugat.

bahwa Alasan Permohonan: “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU-KESATUAN dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 2. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 3. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 4. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 5. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 MENGACU pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.1. Diksi: Satu-kesatuan/Bagian/Terkait/Penjelasan/Mengacu bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan hukum antar norma hukum. 2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 16 ayat (2)). 3. bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap per-UU- annya, dan TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU

6. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI RINCIAN DARI pada Pasal 13 ayat (1)sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013.PMK 8/2013.

4. Lamp II angka 176 UU no 12 tahun 2011: “Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak dapat berkedudukan sebagai Norma Hukum.

5. Lamp II angka 271 UU no 12 tahun 2011: “Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU pada Norma Hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindari pengulangan rumusan.

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

V. bahwa Norma Hukum Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 Terpisah Dan Berdiri

Sendiri Dengan Pasal 13 Ayat (1) PMK 8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf b: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.Hubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf b: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 13 ayat (1): Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.OBYEK: SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 13 ayat (3): Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.OBYEK: SKP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (2): Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 14 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.Pasal 32 ayat (2) huruf a: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; atau 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
5Pasal 14 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yangPasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan
tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 14 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 32 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 15 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.Menguji PermohonanPasal 33 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 15 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 15 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebutPengembalian PermohonanPasal 33 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.
dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.(3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
10Pasal 16 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 34 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.
11Pasal 16 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud padaayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 34 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.
buku,
catatan, dokumen, data, informasi,
dan/atau keterangan
meminta
pembukuan atau pencatatan, dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, data, dan/atau informasi

Berdasarkan table perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. Keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana

dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

3. bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (2) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

4. bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

5. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/ DOKUMEN/DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/ INFORMASI.

6. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 8/2013.

7. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

8. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu,

tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

VI. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai

dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 13 ayat

(3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

N OKOMPLAIN SKPKBDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirim
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013
3PembatalanPasal 13 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 24 Oktober 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 11/22/2024, diajukan gugatan tanggal 9 Desember 2024 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka pada Petitum belum dapat dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan.

PERMOHONAN PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 TANGGAL 24 Oktober 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 24 Oktober 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP.

Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang diterima KPP Tanggal 24 Oktober 2024 Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

penjelasan tertulis kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Memperbaiki Kesalahannya Yang

Semula Mengembalikan Permohonan Berubah Menjadi Menerbitkan Keputusan.

Bukti Pendukung ini adalah mengenai KEPUTUSAN PEMBATALAN berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 atas nama Wajib Pajak lain, tetapi DASAR HUKUM PEMBATALANNYA sama dengan DASAR HUKUM PEMBATALAN atas sengketa a quo.

bahwa Tergugat akhir-akhir ini telah melakukan perubahan sikap atas pembatalan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang semula dianggapnya sebagai Pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Perubahan sikap Tergugat ini diyakini setelah banyaknya Pembatalan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Kuasa Hukum yang sama dengan Kuasa Hukum pada Gugatan a quo yang diuraikan sebagai berikut:

NOSurat Ketetapan PajakSurat Pembatalan Pertama (1)Surat Pengembalian Atas Pembatalan Pertama (1)Surat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat Keputusan Pembatalan Pajak Atas SKP
IIIIIIIVVVIVIIVIII
100007/206/19/115/ 23, 26 Juli 2023 https://shorturl.at/ii Os7001/KPP/P/MM/XI I/2023, 5 Desember 2023S-510/WPJ.26/2024, 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004213.99/2024/PP/ M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-1) https://shorturl.at/btGo b001/KPP/MM/P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.at/YiqqQKEP- 01018/NKEB/WPJ.26/2 025, 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl.at/L6UwP
200026/203/19/115/ 23, 26 Juli 2023 https://shorturl.at/M LjWm011/KPP/P/MM/XI I/2023, 5 Desember 2023S-521/WPJ.26/2024, 25 April 2024011/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004226.99/2024/PP/ M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-3) https://shorturl.asia/O mdSv006/KPP/MM/P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.asia/iB82qKEP-00387/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-4) https://shorturl.asia/Hp4SB
300019/203/19/115/ 23, 26 Juli 2023 https://shorturl.asia /thIfN004/KPP/P/MM/XI I/2023, 5 Desember 2023S-502/WPJ.26/2024, 25 April 2024004/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004216.99/2024/PP/ M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-5) https://shorturl.asia/niI CA013/KPP/MM/P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://surl.li/kyujnoKEP-00378/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-6) https://shorturl.asia/amVS w

Berdasarkan tabel di atas terlihat Tergugat sudah mengakui menerbitkan Keputusan-keputusan Bukti P-2, P-4, dan P-6 seperti Keputusan KEP-01018/ NKEB/WPJ.26/2025 atas permohonan pembatalan menurut Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24 dan BUKAN Keputusan atas permohonan pembatalan menurut

Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24. bahwa terhadap alasan Surat-surat Permohonan seperti surat Nomor 001/KPP/MM/PP/I/25 tanggal 23 Januari 2025 adalah yuridis formal yang TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Data, Informasi, Keterangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) PMK 118/24, sehingga tentu tidak ada surat permintaan dokumen kepada Pemohon. bahwa Substansi Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 diatur di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24, sedangkan substansi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 diatur di Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24.

Berikut bunyi ketentuan Pasal 34 PMK 118/24, yaitu:

Pasal 34

Ayat (1) “Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat

Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.”

Ayat (2).”Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.”

Ayat (3). “Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data,

informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.”

Ayat (4). “Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:

a. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;

meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; ...dst

Ayat (5). “Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim

II. Permohonan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 Tidak Nebis In Idem Dengan Pasal

25 UU KUP.

KEBERATAN (Pata 75 UU KUP)

+ Tujuan

+ Gbibat Muram

Pasal Wajar [ite 2015

UPAYA La

ADMINISTRASI .

SKPKB

Pacal.basatel PNS 2012

Syemorenan Pengurangan papan Lap Leh Kak tea

ata. Kemnatatan Sah jang ra : :

Dera bare sO

Prati titi kB

Paral Bakat 3 Otte 2.2002

Fujuan Sob fed tet syarat Abibat Huburn

bette ae tetap

PN ie Pa Lid ok ata wewenang

Keterangan:

1. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 13 ayat

(1) PMK 8/2013 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013).

3. Sengketa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

4. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan.

5. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP.

III. Perbedaan Hukum Acara Untuk Permohonan Maksud Pasal 13 Ayat (1)

Dengan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013.

Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013:

Mer german pn da ee

TILA MARL E 5 £ Ma

PER GEGNAN = 8 -

= = Pa TIDAK ATA WEWENANG

TE RHAMAP PEMBUKUAN

Bert bate HAK ADA HAK ADA ALAL

Pisa 13 ayak 7 —— — Layan ——

. " BAGAN III SSARAT TIDAK ADA WM NANG

KFMBANIKAK

PERMINHNNAN

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat

(2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013. Oleh karena itu ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah kami ajukan.

IV. Tabel Perbedaan Pendapat Tergugat Dan Penggugat.

bahwa Alasan Permohonan: “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU-KESATUAN dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 2. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 3. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 4. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 5. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 MENGACU pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 6. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 RINCIAN DARI pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 7. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 PENGATURAN LEBIH LANJUT pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 8. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 PENJABARAN pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.1. Diksi: Satu-kesatuan/Bagian/Terkait/Penjelasan/ Mengacu/Pengaturan lebih lanjut/Penjabaran bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan hukum antar norma hukum. Apabila diksi-diksi non hukum digunakan untuk menginterpertasikan norma hukum berakibat terjadi sesat pikir dan sesat jalan hukum. 2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 16 ayat (2)). 3. bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, tetapi ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap per-UU-annya. 4. Lamp II angka 176 UU no 12 tahun 2011: “Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak dapat berkedudukan sebagai Norma Hukum. Lamp II angka 271 UU no 12 tahun 2011: “Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU pada Norma Hukum lainnya. Hanya frasa hukum yang dapat mengacu ke frasa hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindari pengulangan rumusan. Norma hukum tidak mungkin diulangi perumusannya

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

V. Bahwa Norma Hukum Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 Terpisah Dan Berdiri

Sendiri Dengan Pasal 13 Ayat (1) PMK 8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf b: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.Hubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf b: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 13 ayat (1): a. Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.OBYEK: SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 13 ayat (3): Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.OBYEK: SKP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (2): Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 14 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusanPasal 32 ayat (2) huruf a: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat
sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; atau 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
5Pasal 14 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 14 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 32 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 15 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atauMenguji PermohonanPasal 33 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau
b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 15 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 15 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.Pengembalian PermohonanPasal 33 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
10Pasal 16 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 34 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.
11Pasal 16 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud padaayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 34 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.
buku,
catatan, dokumen, data, informasi,
dan/atau keterangan
meminta
pembukuan atau pencatatan, dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, data, dan/atau informasi

Berdasarkan table perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. bahwa substansi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa substansi Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 22 ayat (2) PMK 8/2024.

3. Keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

4. bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

5. bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (2) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

6. bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

7. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/ DOKUMEN/DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/ INFORMASI.

8. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana

diatur pada Pasal 16 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 8/2013.

9. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

10. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

VI. Argumentasi Tergugat Tentang Hubungan Hukum Antara Pasal 13 Ayat (1)

Dengan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 Terbantahkan Oleh PMK 118/2024 Ditinjau Dari Aspek Asas Konsistensi Sistematis Interpretasi Hukum

bahwa PMK 8/2013 telah dibatalkan dan diganti dengan PMK 118/2024. Oleh karena memang tidak ada perubahan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, maka subtansi norma hukum yang diatur di PMK 8/2013 pun pasti tidak ada perubahannya di PMK 118/2024.

Berikut tabel perubahan terkait dengan SKP YANG TIDAK BENAR:

NOJENIS SKPSTP YANG TIDAK BENARSYARAT PENGAJUANJIKA TERPENUHI SYARAT
PMK 8/2013PMK 118/2024PMK 8/2013PMK 118/2024PMK 8/2013PMK 118/24
IIIIIIIVVVIVIIVIII
1SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkanPasal 13 ayat (1)Pasal 32 ayat (1)Pasal 14 ayat (2), (3), (5), (6)Pasal 32 ayat (2), (3), (5), (6)Pasal 16 Ayat (2) Dirjen dapat meneliti Buku, Catatan, Data, Informasi. Pengertian DAPAT adalah pengaturan wewenang Dirjen yang Khusus untuk Buku, Catatan, Data dan Informasi.Pasal 34 ayat (1), (2) yaitu HARUS penelitian berdasarkan: Buku, Catatan, Dokumen, Data Informasi, keterangan.
2SKP yang dapat dikurangkan (Materi)Pasal 13 ayat (2)Pasal 22 ayat (1)----
3SKP yang dapat dibatalkan yang seharusnya tidak diterbitkanPasal 13 ayat (3)Pasal 22 ayat (2)----

4SKP dianggap tidak Pasal 13 Pasal 22----

pernah diterbitkanayat (4)ayat (5)

Keterangan:

1) Berdasarkan tabel di atas jelas diketahui bahwa terhadap permohonan pembatalan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 konsisten dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Kemudian diteliti pembukuan, dokumen, catatan, data, dan informasi sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 dan Pasal 34 ayat (2) PMK 118/2024.

2) Sedangkan Pembatalan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 konsisten dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK DAPAT diteliti dengan pembukuan, dokumen, catatan, data dan informasi;

3) Dengan demikian, jelas Permohonan Pembatalan menurut Pasal 13 ayat

(1) PMK8/2013 BERBEDA dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

Dengan demikian, berdasarkan asas konsistensi sistematis interpretasi, argumentasi Tergugat tentang hubungan hukum antara Pasal 13 ayat (1) dengan Pasal 13 ayat (3) dapat ditinjau dari pengaturannya di PMK 118/2024, yang diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa Hukum acara untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 PMK 8/2013 dan Hukum acara untuk Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 diatur di Pasal 32 ayat (2), Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 PMK 118/2024.

3. bahwa norma hukum Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 22 ayat (1) PMK 118/2024.

4. bahwa norma hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

5. bahwa norma hukum Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 sebagai tindaklanjut terhadap Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 34 ayat

(1) dan ayat (2) sebagai tindaklanjut terhadap Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

6. Jika mengikuti alasan Tergugat yang menyatakan Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN/SATU-KESATUAN/RINCIAN/

PENJABARAN/PENGATURAN LEBIH LANJUT/PENJELASAN dari Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, maka berdasarkan ASAS KONSISTENSI norma hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 merupakan BAGIAN/SATU- KESATUAN/PENJABARAN/RINCIAN/PENGATURAN LEBIH LANJUT/ PENJELASAN dari Pasal 32 ayat (1) PMK 8/2013. ALASAN INI terbukti keliru, karena Pasal 22 ayat (2) tidak BAGIAN/SATU KESATUAN/ PENJABARAN/RINCIAN/PENGATURAN LEBIHLANJUT/PENJELASAN dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

7. bahwa Ternyata, Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TERPISAH dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024,

8. bahwa ternyata Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PMK 118/2024 pada pokoknya menyatakan terhadap “Permohonan Pengurangan atau Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dilakukan penelitian berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia.

9. Dengan demikian, Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 8/24 dilakukan Penelitian berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia sepanjang terpenuhi syarat-syaratnya.

10. Oleh karena norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 kemudian diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 yang diteliti berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia, maka sesuai dengan ASAS KONSISTENSI SISTEMATIS, maka Permohonan Pembatalan yang berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah permohonan pembatalan yang dapat diteliti berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia SEPANJANG memenuhi syarat Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 8/2013.

11. bahwa oleh karena Pasal 22 ayat (1), ayat (2) TERPISAH DARI dari Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1,2) PMK 118/2024 MEMBUKTIKAN Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) BERBEDA/ TERPISAH/TIDAK TERKAIT/TIDAK BAGIAN/TIDAK PENJABARAN/

TIDAK PENGATURAN LEBIH LANJUT dengan/dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

12. Berdasar penalaran yang sesat dari TERGUGAT, mana mungkin Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) rincian/terkait/bagian dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

13. Dengan demikian, jelas dan tegas bahwa Permohonan Pembatalan SKP Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Permohonan Pembatalan yang TIDAK DAPAT DITELITI berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia.

VII. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

NOKOMPLAIN SKPKBDASAR HUKUMPERSYARATA N FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011SURAT PENGEMBALIAN
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirimAda kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Ada kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
3PembatalanPasal 13 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALITidak ada Kewenangan

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

PERMOHONAN PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 TANGGAL 24 Oktober 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 24 Oktober 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 24 Oktober 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 11/22/2024, diajukan gugatan tanggal 9 Desember 2024 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang diterima KPP Tanggal 24 Oktober 2024. Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan

tertulis kronologis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis disertai Dokumen Bukti

NoTanggalKeterangan KegiatanKeterangan Dokumen
119 Januari 2022Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Pemeriksaan Nomor PRIN-00028/WPJ.06/ KP.1404/RIK.SIS/2022 untuk melakukan pemeriksaan khusus semua jenis pajakBerdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00095/WPJ.06/KP.1404/RIK.SIS/2022 tanggal 18 Juli 2022
220 Mei 2022Tergugat menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan surat Nomor SPHP- 00040/WPJ.06/KP.1405/RIK.SIS/2022 tanggal 13 Mei 2022bahwa SPHP tersebut disampaikan oleh Tergugat secara langsung dan diterima oleh Ibu Dede Hartini (Komisaris PT Cipta Lobu Abadi) pada tanggal 20 Mei 2022
313 Juli 2022Tergugat dan Penggugat melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 13 Juli 2022bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut dihadiri oleh Dipar Tobing (Direktur PT Cipta Lobu Abadi) dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandatangani oleh Penggugat bersama dengan Tergugat
49 Agustus 2023Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan/Pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pertama kali dan Tergugat telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00496/KEB/PJ/WPJ.06/ 2023 tanggal 9 Agustus 2023Keputusan Tergugat Nomor KEP-00496/KEB/PJ/ WPJ.06/2023 tanggal 9 Agustus 2023
522 November 2024Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan/Pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang kedua kali dan Tergugat menerbitkan surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 terhadap permohonan a quoSurat Tergugat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 Permohonan tidak memenuhi Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 karena SKPKB PPN Nomor 00052/207/17/075/22 yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan a quo sebelumnya telah diajukan keberatan dan Tergugat telah mengeluarkan Keputusan Nomor KEP- 00496/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 9 Agustus 2023 atas pengajukan keberatan tersebut
624 Oktober 2024Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 terhadap surat Tergugat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau

Pengumuman Lelang;

2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 32 ayat 3

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada avat (1) huruf a. huruf b, dan huruf c hanva dapat diajukan oleh Wajib Paiak paling banvak 2 (dua) kali.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Pasal 2

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau

d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

o penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat

pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau

o pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil

verifikasi dengan Wajib Pajak

Pasal 13 ayat (1)

Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

Pasal 13 ayat (2)

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

Pasal 13 ayat (3)

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 14 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 14 ayat (2) huruf a

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

Pasal 16 ayat (2)

Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.

Pasal 16 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim.

Pasal 16 ayat (4)

Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan.

Pasal 16 ayat (5)

Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 18 ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 31 ayat (3)

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

C. Penyandingan Pendapat antara Penggugat dan Tergugat

Pokok sengketa formil yang digugat oleh Penggugat adalah sebagai berikut :

NoPokok SengketaPendapat PenggugatPendapat Tergugat
1Gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-1139/ PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 20241. bahwa Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada Surat Tagihan Pajak diatas sesungguhnya patut diuji dan diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena alasan tersebut diatas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. 2. bahwa Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan permohonan pembatalan pada surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan Penggugat tanggal 24 Oktober 2024 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan. 3. bahwa Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. TernyataTerkait formal pengajuan gugatan bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak adalah terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Terhadap objek yang diajukan gugatan oleh penggugat yaitu Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 22 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar adalah bukan merupakan objek gugatan Terkait alasan gugatan 1. bahwa Pasal 18 ayat (7) PMK- 8/PMK.03/2013 mengatur Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal

terjadi penyimpangan berupa TergugatPajak atas permohonan yang pertama menerbitkanSuratNomorS-dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat 1139/PJ/WPJ.06/2024tanggal22menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut November 2024 hal Pengembaliantidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar PermohonanPenguranganataukekuasaan Wajib Pajak.

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang 2. bahwa Permohonan tidak memenuhi Pasal Tidak Benar untuk mengembalikan14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 permohonan pembatalan atas SuratkarenaSKPKBPPNNomor Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor00052/207/17/075/22yangdiajukan 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022.permohonanpenguranganatau

pembatalan a quo sebelumnya telah diajukan keberatan dan Tergugat telah mengeluarkan Keputusan Nomor KEP- 00496/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 9 Agustus 2023 atas pengajukan keberatan tersebut.

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan

tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

Gugatan atas surat Tergugat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 tentang pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak benar, yang diajukan oleh Penggugat.

bahwa Tergugat menerbitkan surat a quo berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 yang berbunyi Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

Berdasarkan penelitian Tergugat diketahui bahwa Permohonan Penggugat tidak memenuhi Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 karena SKPKB PPN Nomor 00052/207/17/075/22 yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan a quo sebelumnya telah diajukan keberatan dan Tergugat telah mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-00496/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 9 Agustus 2023 atas pengajukan keberatan tersebut.

II. Penjelasan Tergugat

1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan

Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK-8/PMK.03/2013), mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi

mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5); atau

b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) belum terlampaui.

(5) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

2. Berdasarkan penelitian Tergugat diketahui bahwa Penggugat mengajukan permohonan dengan Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 14 ayat (1) PMK- 8/PMK.03/2013;

3. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK-8/PMK.03/ 2013, Tergugat menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan ketentuan menguji pemenuhan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4);

Berdasarkan hasil pengujian Tergugat diketahui bahwa surat ketetapan pajak yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013, karena atas surat ketetapan pajak a quo telah diajukan keberatan oleh Penggugat dalam telah diterbitkan Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Penggugat dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00496/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 9 Agustus 2023;

Karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013, Tergugat mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013.

Oleh karena itu, Tergugat menerbitkan surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/ 2013.

4. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat Tergugat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku terutama terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 14 serta Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

5. bahwa sehubungan dengan Surat Tergugat Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 perihal jawaban atas permintaan penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, pada angka 3 huruf a

tertulis bahwa ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sudah jelas;

Berdasarkan jawaban surat tersebut, Tergugat berpendapat bahwa ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 PMK-8/PMK.03/2013 sudah jelas, dan surat Tergugat yang diajukan gugatan a quo sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

1. Surat gugatan penggugat berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1) dan (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Surat Tergugat a quo sudah sesuai dengan kententuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku terutama terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 18 serta Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 tentang pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak benar, yang diterbitkan oleh Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Tergugat mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak pengajuan gugatan;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan

tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

[Ne] Ne Senakets [Ne SkP STP | Tol KP STP] Ne Surataigugat | Tol Surat igugst

PA [emcees fo nes foes eee [er eaves

ea aa na es fees ea

AA na Aan fe nes fesse perce ERA SR

[= Aa Aan fan cues PENA PARA

Pn Ha Pens (ea An ERA

PN en [omnes [oe ss poe eee AAA

Pa [oppress [en sis ves eee Pa

Pa Ha [oa sues Me Pa

Pe na [eee fe es PEE AE

an bossp sp Pp nnn eon ne Po ew ny

II. Pendapat Penggugat

Berdasarkan Surat Gugatan dan penjelasan tambahan, Penggugat menyampaikan alasan gugatan yang intinya adalah sebagai berikut:

A. Atas Surat Ketetapan Pajak

1. bahwa awalnya Pemohon menerima SKPKB yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang seharusnya diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. bahwa alasan pembatalan SKPKB tersebut karena diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

3. Maksud Penggugat tentang Pokok Sengketa Permohonan Pembatalan adalah berakibat Hukum Surat Ketetapan Pajak SEJAK DITERBITKAN DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat

(3) dan (4) huruf a PMK 8/PMK.03/2013 (nietig).

B. Atas Surat Tagihan Pajak

1. bahwa awalnya Pemohon menerima STP yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang seharusnya diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. bahwa alasan pembatalan STP tersebut karena diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo KEP-146/PJ/2018 tentang

Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

3. Maksud Penggugat tentang Pokok Sengketa Permohonan Pembatalan adalah STP yang diterbitkan oleh Kepala KPP berdasarkan KEP- 146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak dalam hal ini diterbitkan oleh PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang seharusnya diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga berakibat Hukum Surat Tagihan Pajak SEJAK DITERBITKAN DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat

(3) PMK 8/PMK.03/2013 (nietig);

III. Penjelasan Tergugat

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai UU KUP), mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 23 Ayat (2) huruf c

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 Ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali

Pasal 36 Ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) Pasal 41 Ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas,

mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau

Pasal 13

(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

(4) Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut:

a. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak; dan

b. Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut.

Pasal 14

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5); atau

b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) belum terlampaui.

(5) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Pasal 17 Ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 18 Ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Pasal 19 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.

Pasal 19 Ayat (5)

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

IV.Tanggapan Tergugat

A. Penjelasan Terkait Materi Gugatan

1. Atas Surat Ketetapan Pajak

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 14 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013;

b. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK- 8/PMK.03/2013, Tergugat menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan ketentuan menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4);

c. Berdasarkan hasil pengujian Tergugat diketahui bahwa surat ketetapan pajak yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013, karena atas surat ketetapan pajak a quo telah diajukan keberatan oleh Penggugat dalam telah diterbitkan Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Penggugat dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00493/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 9 Agustus 2023;

d. Setelah diketahui bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013, Tergugat mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013;

e. Oleh karena itu, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1136/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak

yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013;

f. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku terutama terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 14 serta Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/ 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

2. Atas Surat Tagihan Pajak

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013;

b. Berdasarkan penelitian Tergugat diketahui bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat adalah permohonan yang diajukan kedua kalinya, karena permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang pertama kali sudah diajukan oleh Penggugat dan sudah diterbitkan Keputusan Tergugat;

c. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PMK-8/ PMK.03/2013, Tergugat menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan ketentuan menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7);

d. Berdasarkan hasil pengujian Tergugat diketahui bahwa surat ketetapan pajak a quo yang diajukan Permohonan Penggugat tidak memenuhi Pasal 18 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013 karena surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat telah melebihi 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Tergugat yang pertama dikirim;

e. Setelah diketahui bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (7) PMK- 8/PMK.03/2013, Tergugat mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK- 8/PMK.03/2013;

f. Oleh Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1062/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 19 ayat

(3) PMK-8/PMK.03/2013;

g. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku terutama terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 18 serta Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/ 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

3. bahwa tata cara pengajuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP/STP yang Tidak Benar atas SKP atau STP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Peraturan Menteri tersebut menjalankan amanah UU KUP yaitu Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi "ketentuan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";

4. Berdasarkan hal tersebut maka Menteri Keuangan diberi Amanah oleh Undang-Undang untuk mengatur lebih spesifik, lebih rinci, dan lebih detail terkait prosedur dan tata cara pengajuan permohonan sesuai Pasal 36 UU KUP;

5. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar karena surat permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 14 ayat (4) huruf e PMK-8/PMK.03/2013;

6. bahwa bunyi Pasal 14 maupun Pasal-Pasal lain dalam PMK-8/PMK.03/ 2013 sudah sangat jelas dan tidak terdapat multitafsir di dalamnya;

7. bahwa Penggugat telah keliru dalam menafsirkan arti dari suatu ketentuan, sebagaimana diketahui bahwa salah satu prinsip yang harus diingat dalam penafsiran peraturan yakni apabila kata-kata dalam peraturan atau ketentuan sudah jelas maka tidak boleh ditafsirkan lain karena hal ini akan membuat ketidakjelasan atau bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan ketentuan tersebut;

8. Untuk mengantisipasi ketidakkonsistenan itu yang berakibat pada ketidakpastian hukum, maka pengajuan upaya administrasi di bidang perpajakan diberi batasan agar tidak terjadi peristiwa dimana atas objek yang sama diajukan semua/beberapa upaya administrasi di bidang perpajakan. Pemberian batasan dilakukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dengan cara menentukan domain dari masing-masing upaya administrasi di bidang perpajakan;

9. bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) menyebutkan Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

10. bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) tersebut tidak membagi jenis permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP berdasarkan alasan pengajuan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak;

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) adalah ketentuan pengaturan lebih lanjut atas Pasal 14 ayat (1) yang mengatur persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan terkait Pasal 13 ayat (1);

11. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) menyebutkan Direktur Jenderal Pajak menguji Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, tanpa melihat alasan pengajuannya akan dilakukan pengujian sesuai huruf a untuk permohonan pertama dan sesuai huruf b untuk permohonan kedua;

B. bahwa Penggugat mendalilkan karena permohonan yang diajukan adalah

atas Pasal 13 ayat (3) sehingga Pasal 14 ayat (2), ayat (6) dan Pasal 15 ayat

(5) tidak dapat diterapkan, maka Tergugat berpendapat berdasarkan uraian yang telah disampaikan diatas, bahwa Pasal 13 ayat (3) merupakan pengaturan lanjutan dari Pasal 13 ayat (1) dan bukan pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 14 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 15; bahwa ketentuan yang mengatur Pengurangan atau Pembatalan SKP/STP yang Tidak Benar sesuai dengan Pasal 36 UU KUP yang peraturan pelaksanaannya diatur dalam PMK-8/PMK.03/2013 dalam Bagian ketiga Pasal 13 s/d. Pasal 16 terkait Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar serta Bagian keempat Pasal 17 s/d. Pasal 20 terkait Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar merupakan ketentuan satu kesatuan yang utuh yang saling memiliki keterkaitan;

C. Menanggapi dalil Penggugat yang pada intinya menganggap bahwa tidak ada

hubungan hukum antara Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) huruf a dengan Pasal 14 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013

Tanggapan Tergugat:

bahwa dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP mengatur ketentuan pelaksanaan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan yang tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Berikut tampilan isi Pasal 36 ayat (2) UU KUP:

Pa ty

. free te Tere Baya vera anion stie ates or bana Sie tae eon

Bereta ahaa anang bade VEY ha tetas bere pa teeta fam te re er ae cna

Pecqan Vetus t sutabet ay parang faa. tar pa aa AN Men ab ater seater bare crate cena. Sat

Bab hae te ad bia ala tra

bowers rar liam aa MAN ae curt Te betapa pach ces tes hee

Pe aan na eat Dan Tier Tacian Tal eben: feeb colar fa ta asa at eee at.

oreribatibas st: Leercet ss oamgeree gtag ra PP nb bagian rapa exaneds Ghpeeree rad, acgek bh oma 1s tanpa

‘Gera po ae tue aes PUN he peer aay ota

fo cemtabecan cbr eben cemers gat Tenganan rana

fa Permits: awicedaagacrase dereb atyeckt ey nara barat th det sunah ery apa det han Ah Sep Papa pease

bera 2 Tuh oar

To Panai AS oGagaryarc dr cbl rada aa crural dates Pusat Mags amech Naam Kana tata ra

: Lert Fibers aR RT ad SAD I OAR Mn TAK PAN LOTS ora ot TAAT an

ESOL BSL OY Ae eT Ss PoP Ferien ap tartan ET Pet OTST ya) Br

VL ni et Ct an aa Tan EA ve eta Deeb bet ot Te Dek tie e

Pep aan Ft Pena metana NAN Ea AA Geet Panai teat

te baba balada Sark ana Dip Tepat mab aml en ta PR EA ga oe ba er a a tee

lee aS eet etd Ve uta an tag ber gn if Rae raga bette bo ad oats neath

Ketentuan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) UU KUP diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Ketentuan pelaksanaan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP diatur dalam Bagian Tiga Pasal 13 s.d. Pasal 16 PMK-8/PMK.03/2013. bahwa Pasal 13 PMK-8/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut:

Pr pa

be . : ut Pan SC Ba bere

cr) PEN

Lo Mita? Tea re oth taal AE Aan ati ra voy

Pom dh hr ot bh aa 53, EN AN Hana tp 2 hei. ot ia

hee Te sara tah Pes 1 , rite cee

Por gm Kae eta ' pod me boat dP

ae 0... , fon are Pop oa ‘ ' ” .

barat theta i La kana Sele he i we

a bo eta Te AMP eta 1 ee ,

. . Theo tl se te Isi ut wat wy roe

Popo Pi par tea pan Pata sda ut ‘ un

ban ue . Po Pp bh tapeat ls petal, zt ee ethan,

po ee PA et DN AA | aca dee

Berdasarkan isi Pasal 13 PMK-8/PMK.03/2013 dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur bahwa SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Permohonan Wajib Pajak adalah SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR.

b. Pasal 13 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 memberikan penjelasan mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR YANG DAPAT DIKURANGKAN BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

c. Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 memberikan penjelasan mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR YANG DAPAT DIBATALKAN BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

d. Pasal 13 ayat (4) memberikan penjelasan mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK DIBATALKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak dan Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan isi Pasal 13 PMK-8/PMK.03/2013 di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjelasan mengenai SKP yang tidak benar yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Permohonan Wajib Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Kemudian Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjelasan mengenai SKP yang dibatalkan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013. Kesimpulan tersebut dapat tergambar melalui diagram sebagai berikut:

PASAL ITAYAT 1) PMK-B'PMK 03/2013

SURAT KETE APANFAJAK Lai jati

DIKLRANGKAN 11: DIDATA. KAN

Pen AR APR Pe an PA Lap Pajak seb ger ea adi bass staan BSA

BO ab an gate na aa etek ab AA ot Ie bert mes ial Sarana

Ket Pe db ag Sa ee tad: Tn na EP sae ata

Pang Arang ana KI

PASAL 13 AYAT (2) PMK -8 PMK .03'2013 PASAL 15 AYAT (51 2 MK -/PMK 93/2213

3 ROT KETETAPAN PASAK YANG TIDAK SURAT KE “EL TAPAN PSGAK YANG TILAK

BENAF YANG DAPAT DIKLRANGKAN BENAR YANG DAPAT DIBATA. KAN

Dengan nan Deritu Peran Wap Elia beidascthat peer anna Weal Ka ae

Mendalam a Pn aad ada WaT pe weld at AN AL ARYA fd ayal tega

setacte ep Apek wan jun aa peta BU STS OTapE Nn payah sang seharga Ndak

delapan Bak esai

> tternither

PASAL 13 AYAT 14) PMK-8'PMK 03/2013

Panti at SURATKETETAPAN PLL.OK

DIBATALKAN SEBA SAIMANA

DIMAKSUU FAVA AYA! 3) 127 aan

ana DTK aunam boku fads tau

Tosa Rapa fee PENIS PAK Ai Peta

Bert surat hotel Gia sajah atu

Wibata adn wrveba

SATIS Las pie AN Una ahd

Kenapa Oba dar

pe Kramat Fedi DEAR Test baat

Mete ati sl pat ente Bapa lak atas

Bana Prana Bean Tabita Prapat tan

PRU URI ata DANA het

Dalam Pasal 14 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam Pasal 14 ayat (1) tersebut tidak disebutkan secara nyata Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMK-8/PMK.03/2013 karena sudah JELAS dan TEGAS bahwa Pasal 13 ayat (2) dan (3) merupakan penjelasan dari Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Hal ini terbukti dari letak pasal 13 ayat (2) dan (3) disebutkan dalam satu pasal yang sama dengan Pasal 13 ayat (1) yaitu berada dalam Pasal 13 PMK- 8/PMK.03/2013. Selain itu, dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) ada kalimat penghubung “SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)” yang merupakan bagian penjelasan dari Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. bahwa Penggugat menafsirkan atau menginterpretasikan bahwa Pasal 13 ayat (2) dan (3) terpisah atau dianggap berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 adalah merupakan pemahaman yang keliru;

Hal ini juga berlaku untuk Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b PMK-8/PMK.03/ 2013. Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjelasan Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013. Hal ini terbukti dari letak

pasal 13 ayat (4) huruf a dan b disebutkan dalam satu pasal yang sama dengan Pasal 13 ayat (3) yaitu berada dalam Pasal 13 PMK-8/PMK.03/2013. Selain itu, dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b ada kalimat penghubung “SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (3)” yang merupakan bagian penjelasan dari Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013. Penggugat TIDAK KONSISTEN dengan pemahamannya karena untuk Pasal 13 ayat (3) dan (4) ini Penggugat memahami sebagai satu kesatuan namun untuk Pasal 13 ayat

(3) Penggugat tidak mau mengakui terkait dan merupakan satu kesatuan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2023;

Berdasarkan penjelasan diatas, Tergugat berpendapat bahwa:

a. Penggugat telah salah memahami isi Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/ 2013 yang mengasumsikan bahwa Pasal 13 ayat (3) tidak berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Hal ini terbukti dengan JELAS dan TEGAS bahwa isi Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 merupakan PENJELASAN mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR YANG DAPAT DIBATALKAN dalam Pasal 13 ayat (1). Penggugat tidak mau mengakui bahwa Pasal 13 ayat (3) merupakan penjelasan Pasal 13 ayat (1) karena tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PMK-8/PMK.03/2013.

b. Penggugat tidak konsisten dalam penafsiran/interpretasi isi Pasal 13 ayat

(3) PMK-8/PMK.03/2013. Penggugat mengakui isi Pasal 13 ayat (4) huruf a merupakan PENJELASAN Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 namun Penggugat tidak mau mengakui isi Pasal 13 ayat (3) merupakan PENJELASAN Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 padahal terletak pada pasal yang sama dalam PMK-8/PMK.03/2013.

c. “Hubungan Hukum Antara Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) Dan Pasal 14 Ayat (2) PMK 8/2013” menurut Penggugat hanya asumsi Penggugat tanpa didasari dengan penafsiran/intepretasi peraturan hukum yang tepat. Hubungan hukum yang disampaikan Penggugat hanya dibuat agar dapat memenuhi keinginannya sehingga tidak diterapkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) PMK-8/PMK.03/2013 yang

merupakan persyaratan formal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar.

d. Terkait dalil Penggugat yang menyatakan “Tidak Ada Hubungan Hukum Antara asal 14 Ayat (2) (vernietigbaar) dengan Pasal 13 Ayat (3) jo. Pasal 13 Ayat (4) a (nietig) PMK 8/2013”, Tergugat berpendapat sesuai dengan pendapat Tergugat sebagaimana tersebut dalam poin 5 diatas, Pasal 14 ayat (2) memiliki hubungan hukum dengan Pasal 14 ayat (1) karena terdapat kalimat penghubung “SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)”. Artinya yang dimaksud Persyaratan Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar dalam Pasal 14 ayat (1) PMK- 8/PMK.03/2013. Dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 AYAT (1) PMK-8/PMK.03/2013. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 telah JELAS dan TEGAS didefinisikan dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMK-8/PMK.03/ 2013. Oleh karena itu, telah terbukti hubungan hukum antara Pasal 14 ayat (2) dengan Pasal 13 ayat (3) dan (4). Hal ini berarti bahwa Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar Pasal 14 ayat (1) dan (2) berlaku untuk Pasal 13 ayat (2) dan (3) karena Pasal 13 ayat (2) dan (3) merupakan penjabaran Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Berikut tampilan isi Pasal 14 PMK-8/PMK.03/2013:

Ba teat be “ Peek at an oe te pura " De ' i Boom ky. Gy

that ets apa Yna ec

eeu elle dca wtel bs Tata ar al Antara at DA deg hat teh rat ar diver dd eat

thoy foe. cane Hos Meta gee rd

Har padat ele dal

tne an ah gr nita aa pe EN an guna Bata

hae or 4

colostitdat daete ume e Isl. La aa we alte icispa Iksan carl pr ag eta ee Age eh ha

sores des ar DR eit

en Cr BN ee ee Se OC NG AA Danar bow be at

Fi. fo ogwem bie ed ala

Tote er fee wpe ht atte car cak hi PNG ya re PA ce at

bas Pe er Oe

D. Terkait dalil Penggugat yang menyatakan “Tergugat Tidak Dapat

Membuktikan Hubungan Hukum Antara Pasal 14 Ayat (2) PMK 8/2013 (vernietigbaar) Dengan Pasal 13 Ayat (3) jo. Pasal 13 Ayat (4) a PMK 8/2013 (nietig)”, Tergugat berpendapat bahwa telah terbukti dengan JELAS dan TEGAS hubungan hukum antara Pasal 14 ayat (2) dengan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013. Hubungan hukum Pasal 13 dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PMK-8/PMK.03/2013 kembali dapat Tergugat gambarkan sebagai berikut:

PASAL STATUE PMK NK MI PASAL LAYAN PMK YR OL A13

SOAL. ALAN PAJAN TANG JAPA SOE EPA SIAN G88 Te

TIRANA KER IA AA EN PENS ada La TUM AMOS ON

PERS LSE eth EPRINTS UT BA tak

SEREM CAD angan a

PAN NPAT AD OAK

MASEL US SA PP PRA an iMate ts

SPMD UN na Ma IK Pe AM RAL MIRAT

DOSS sw ba HPA AAN ALAN ALES

BESTAGARKAN DSN ROMA WHA EO Uae bak AP RAN SPS LAYAK

SENATE MAKA Mitesh PALS atti GMS an BA AYAT

BASA LAYAN MRI 2G PASAL TEATS PME UK

ATE CA ose LARS WI MPERC EF BEM NAR TER IRARE TM ATS

Pom. dah SANA MPA ALAN SE SAI PMMA ALAN ERE KP Bhan BACAR

ob tN Dak Loaves VE DAK BERAS SEES SAMA

, MARKS DPA AT ta Baen BALA AA

DABAL LAYAN os 21 MWA EDS A:

E. Terkait dalil Penggugat yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan Pasal

15 ayat (5), Pasal 15 (ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 14 ayat (6), Pasal 14 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 yang menjadi dasar diterbitkannya Objek Gugatan tidak dapat diberlakukan terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 002/KPP/ASD/P.P/ VIII/2024 dengan Pokok Sengketa untuk maksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013, maka dapat kami tanggapi sebagai berikut: Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diketahui bahwa:

PASAL LZ AYAT PMS BPIAM 9317913

RUA KE TE TAMAN MAAN Li "

SU UMA REAL KAN

Pasar ate eee NA PA te eb TA EA Ltr bee va

Mean EMAK BA rar Pa par

Td tt Taman eRe Aa eth bee Jaa Ia mutu tee

bat cone bi TERASI Ko!

PANAL US AVAL CE UM EME 3520 To PARAL 12 AAT IA) PMK PMN DN con

LURAT RET. TAI AN PAJAK YAN TAR SIPRATRETETAPAN PA Iam cane. TAK

VED YANG PACT Din UKANLKAN BENAR SANG DAPAT D BATA war

Maa ea end rara ketan PRA an han and ah bat

Bek ana ab a ate ae HO era Latar a ee

Feet bade ne

PASAL IL AYA) ap PSK PAN Ok 2013

Lone) LUKA Ku It PAPAN PAJAM

IYA ALKAN LM LAN MAKA

OMA KT KAA AA Ui ee,

1 Pepa Tere tae apa he

Poet pat Hapa Cont rma

Akang ata eae an

Beam ta

Pag pena ate

Bete epee

Be SEM at nah yaa

PAN ta ec ana

1. Secara jelas dan tegas dalam Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 menjabarkan tentang ruang lingkup pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, ditegaskan bahwa semua SKP yang tidak benar dapat dilakukan upaya administrasi berupa pengurangan atau pembatalan sepanjang tidak terkait dengan SKP yang diterbitkan berdasrkan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

2. Pasal 13 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjabaran secara rinci sehubungan dengan ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 13 (1) terkait dengan pengurangan SKP yang tidak benar. Terdapat frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penjelasan Pasal ini;

3. Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjabaran secara rinci sehubungan dengan ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 13 (1) terkait dengan SKP yang tidak benar yang dapat dibatalkan. Terdapat frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penjelasan Pasal ini;

4. Pasal 13 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013 lebih lanjut mengatur tentang akibat hukum atas pembatalan SKP yang tidak benar sebagimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3);

5. Pasal 14 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur cara untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) yaitu dengan menyampaikan surat permohonan;

6. Pasal 14 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang syarat dan ketentuan atas SKP yang dapat diajukuan peromohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana yang atur dalam Pasal 13 ayat (1);

7. Pasal 14 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur ketentuan SKP yang tidak dapat diajuan pengurangan atau pembatalan sebagamana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1);

8. Pasal 14 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013 lebih lanjut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh Wajib Pajak untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana yang diatur dalam 14 (1), yakni terkait dengan permohonan penguranan atau pembatalan atas SKP yang tidak benar;

9. Pasal 14 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur secara tegas berapa kali permohonan Pasal 13 ayat (1) dapat diajukan;

10. Pasal 14 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar yang kedua;

11. Pasal 15 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan yang di maksud dalam Pasal 14 ayat (1);

12. Pasal 15 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan untuk ditundaklanjuti;

13. Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan untuk melakukan pengembalian permohonan.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-8/PMK.03/2013 tersebut diatas, maka sudah sangat jelas bahwa:

1. Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 13 ayat

(4) merupakan satu kesatuan ketentuan yang utuh;

2. bahwa secara jelas dan tegas, tidak mungkin Pasal 13 ayat (3) dapat berdiri sendiri. Pasal 13 ayat (3) merupakan bagian penjabaran dari Pasal 13 (1) sehingga Pasal 13 ayat (3) tidak akan mungkin ada apabila Pasal 13 ayat (1) dihilangkan;

3. Hal tersebut di tegaskan dengan frasa “sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)” disetiap pasalnya;

4. bahwa setiap Wajib Pajak untuk dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur secara jelas dan terperinci dalam Pasal 14.

IV. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan diatas, Tergugat berpendapat, sebagai berukut:

1. Pasal 13 ayat (3) merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 13 ayat

(1) dan bukan pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 14 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 15.

2. Pasal 17 ayat (3) merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 17 ayat

(1) dan bukan pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 18 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 19.

B. Usul

Berdasarkan uraian di atas, Tergugat menyimpulkan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar terserbut sudah tepat, sehingga Tergugat mengusulkan agar Majelis Hakim menolak permohonan gugatan penggugat;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan

tertulis kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022.

II. Pendapat Penggugat

Berdasarkan Surat Gugatan dan penjelasan tambahan, Penggugat menyampaikan alasan gugatan yang intinya adalah sebagai berikut:

A. Atas Surat Ketetapan Pajak

1. bahwa awalnya Pemohon menerima SKPKB yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak sehingga bertentangan dengan

ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang seharusnya diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. bahwa alasan pembatalan SKPKB tersebut karena diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

3. Maksud Penggugat tentang Pokok Sengketa Permohonan Pembatalan adalah berakibat Hukum Surat Ketetapan Pajak SEJAK DITERBITKAN DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat

(3) dan (4) huruf a PMK 8/PMK.03/2013 (nietig).

B. Atas Surat Tagihan Pajak

1. bahwa awalnya Pemohon menerima STP yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang seharusnya diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. bahwa alasan pembatalan STP tersebut karena diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

3. Maksud Penggugat tentang Pokok Sengketa Permohonan Pembatalan adalah STP yang diterbitkan oleh Kepala KPP berdasarkan KEP-146/PJ/ 2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak dalam hal ini diterbitkan oleh PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang seharusnya diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga berakibat Hukum Surat Tagihan Pajak SEJAK DITERBITKAN DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat

(3) PMK 8/PMK.03/2013 (nietig);

III. Penjelasan Tergugat

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai UU KUP), mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 23 Ayat (2) huruf c

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 Ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali

Pasal 36 Ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) Pasal 41 Ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau

Pasal 13

(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

(4) Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut:

a. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak; dan

b. Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut.

Pasal 14

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai

pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5); atau

b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) belum terlampaui.

(5) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Pasal 17 Ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 18 Ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan

tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Pasal 19 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.

Pasal 19 Ayat (5)

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

IV.Tanggapan Tergugat

A. Penjelasan Terkait Materi Gugatan

1. Atas Surat Ketetapan Pajak

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 14 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013;

b. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK- 8/PMK.03/2013, Tergugat menguji permohonan pengurangan atau

pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan ketentuan menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4);

c. Berdasarkan hasil pengujian Tergugat diketahui bahwa surat ketetapan pajak yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013, karena atas surat ketetapan pajak a quo telah diajukan keberatan oleh Penggugat dalam telah diterbitkan Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Penggugat dengan Keputusan Tergugat;

d. Setelah diketahui bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (7) PMK- 8/PMK.03/2013, Tergugat mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK- 8/PMK.03/2013;

e. Oleh karena itu, Tergugat menerbitkan surat untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013;

f. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku terutama terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 14 serta Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

2. Atas Surat Tagihan Pajak

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan

ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013;

b. Berdasarkan penelitian Tergugat diketahui bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat adalah permohonan yang diajukan kedua kalinya, karena permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang pertama kali sudah diajukan oleh Penggugat dan sudah diterbitkan Keputusan Tergugat;

c. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PMK- 8/PMK.03/2013, Tergugat menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan ketentuan menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7);

d. Berdasarkan hasil pengujian Tergugat diketahui bahwa surat ketetapan pajak a quo yang diajukan permohonan pengurangan dan/atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tersebut telah diajukan keberatan dan Tergugat telah menerbitkan keputusan atas pengajuan keberatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut;

e. Setelah diketahui bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (7) PMK- 8/PMK.03/2013, Tergugat mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK- 8/PMK.03/2013;

f. Oleh Tergugat menerbitkan surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 19 ayat

(3) PMK-8/PMK.03/2013;

g. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat Tergugat telah sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku terutama terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 18 serta Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/ 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

3. bahwa tata cara pengajuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP/STP yang Tidak Benar atas SKP atau STP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Peraturan Menteri tersebut menjalankan amanah UU KUP yaitu Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi "ketentuan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";

4. Berdasarkan hal tersebut maka Menteri Keuangan diberi Amanah oleh Undang-Undang untuk mengatur lebih spesifik, lebih rinci, dan lebih detail terkait prosedur dan tata cara pengajuan permohonan sesuai Pasal 36 UU KUP;

5. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar karena surat permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 14 ayat (4) huruf e PMK-8/PMK.03/2013;

6. bahwa bunyi Pasal 14 maupun Pasal-Pasal lain dalam PMK-8/PMK.03/ 2013 sudah sangat jelas dan tidak terdapat multitafsir di dalamnya;

7. bahwa Penggugat telah keliru dalam menafsirkan arti dari suatu ketentuan, sebagaimana diketahui bahwa salah satu prinsip yang harus diingat dalam penafsiran peraturan yakni apabila kata-kata dalam peraturan atau ketentuan sudah jelas maka tidak boleh ditafsirkan lain karena hal ini akan membuat ketidakjelasan atau bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan ketentuan tersebut;

8. Untuk mengantisipasi ketidakkonsistenan itu yang berakibat pada ketidakpastian hukum, maka pengajuan upaya administrasi di bidang

perpajakan diberi batasan agar tidak terjadi peristiwa dimana atas objek yang sama diajukan semua/beberapa upaya administrasi di bidang perpajakan. Pemberian batasan dilakukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dengan cara menentukan domain dari masing-masing upaya administrasi di bidang perpajakan;

9. bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) menyebutkan Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

10. bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) tersebut tidak membagi jenis permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP berdasarkan alasan pengajuan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak;

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) adalah ketentuan pengaturan lebih lanjut atas Pasal 14 ayat (1) yang mengatur persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan terkait Pasal 13 ayat (1);

11. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) menyebutkan Direktur Jenderal Pajak menguji Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, tanpa melihat alasan pengajuannya akan dilakukan pengujian sesuai huruf a untuk permohonan pertama dan sesuai huruf b untuk permohonan kedua;

B. bahwa Penggugat mendalilkan karena permohonan yang diajukan adalah

atas Pasal 13 ayat (3) sehingga Pasal 14 ayat (2), ayat (6) dan Pasal 15 ayat

(5) tidak dapat diterapkan, maka Tergugat berpendapat berdasarkan uraian yang telah disampaikan diatas, bahwa Pasal 13 ayat (3) merupakan pengaturan lanjutan dari Pasal 13 ayat (1) dan bukan pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 14 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 15; bahwa ketentuan yang mengatur Pengurangan atau Pembatalan SKP/STP yang Tidak Benar sesuai dengan Pasal 36 UU KUP yang peraturan pelaksanaannya diatur dalam PMK-8/PMK.03/2013 dalam Bagian ketiga Pasal 13 s/d. Pasal 16 terkait Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar serta Bagian keempat Pasal 17 s/d. Pasal 20 terkait Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar merupakan ketentuan satu kesatuan yang utuh yang saling memiliki keterkaitan;

C. Menanggapi dalil Penggugat yang pada intinya menganggap bahwa tidak ada

hubungan hukum antara Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) huruf a dengan Pasal 14 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013;

Tanggapan Tergugat:

bahwa dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP mengatur ketentuan pelaksanaan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan yang tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Berikut tampilan isi Pasal 36 ayat (2) UU KUP:

Pesa ta

OW Dest. cor cerakPa Page iar sti ats pertcboaa So ara

Ser arose aM SN ions ani ea AI an nan cece

BINI PES SN NN APE TAM GAN IS AS RN AS aa

Pahoa nah porn alan

fa Pem an getas asa Inah banana In ag tan ANA Sat Lee pb Papan ni

ber fo lua a

"2 Pomvorteacichagacarr i viicsteadac.a ruah fan 2 dazatd aan oer Usa. ata

C305 a St VENTE Cara SEN sepi ra PET N Bp ar

MA ama Ta pan Aan Tem Pam tan aa Ta Kere Perma Pp tdr

Pet Tekan abi asana anna luan nan AP tina el

Se Aga a Gan Date Dear ds Unta Sa LL ie Kan eat SAN Send Ma ee

beserta ai PE aa cide 80 Gd ura PES LE bu dh Sik Pata aa Tera dala Ana S.

Ketentuan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) UU KUP diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Ketentuan pelaksanaan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP diatur dalam Bagian Tiga Pasal 13 s.d. Pasal 16 PMK-8/PMK.03/2013. bahwa Pasal 13 PMK-8/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut:

, : ue paha hat La Apaan PN hoe

readin

1 Sana ter Be ata dat Ao am ra at.

‘ : Fn on Tr Poo : 3 bs i ,

Peo wt ot. ara melo. betetagh ae? las pe _ 0 . fol is

po + : rd ioe Oe a) Pe in mo . ‘ chats ,

: hn eve a Te pod most ine. ye

: Surat Heiet s,m op. Tan hot Non. A basa Pai

ka Lah Peti eae WW Pode thot 1 ‘ Da ,

MLM PA ba Pa " a bal tats « : ret

Thi oa Tee

he hele erin pan ON re Onn Po naa ‘ ne Lote

. as tite . - Tana at Eni PN Ii . at ry aa

Ikan Vals oth melatih 2 ote ropa Doa

Berdasarkan isi Pasal 13 PMK-8/PMK.03/2013 dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur bahwa SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Permohonan Wajib Pajak adalah SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR.

b. Pasal 13 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 memberikan penjelasan mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR YANG DAPAT DIKURANGKAN BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

c. Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 memberikan penjelasan mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR YANG DAPAT DIBATALKAN BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK

SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

d. Pasal 13 ayat (4) memberikan penjelasan mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK DIBATALKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak dan Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan isi Pasal 13 PMK-8/PMK.03/2013 di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjelasan mengenai SKP yang tidak benar yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Permohonan Wajib Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Kemudian Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjelasan mengenai SKP yang dibatalkan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013. Kesimpulan tersebut dapat tergambar melalui diagram sebagai berikut:

PASAL 13 AYAT 11) PMK-8'PMK 03/2013

SURAT KETETAPAN PALAK Lani ap ot

DIKURANGKAN ati DIBATA. KAK

Penasaran ges pre sera Map Pb Puyah se bagan dia as tag tahan Prosa

Bapa LoaLael SAP tebebt aan Sajak dug ah Leta panti. Tua

KELADIN ACh RUTIN SALAM KAN Wem IKAT DETINLI KIT EL NYA

Pasal TIA P9 ay LA

PASAL 13 AYAT (2) PMK-8 PMK 09'2013 PASAL 13 AYAT (Ji PMK-8/PMK.J3/2915

3 IRAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK SURAT KETETAPAN PAJAK YANG NCAK

SEKAR YANG DAPAT DIKLRANG KAN BENAR YANG DAPAT DNIBATA. KAN

betdasa kat debt PO Ia Gp Rajah terasa kah per unlatat “ajib Fan

2 9GB MIRIS BAGI RATA MNPUN sebaga titan bo Paud pte dat Ob helips

S PAT kran yack ang jun an pa ak SJ EL Kctapan Pl de seng sch auspa wes

feta ys Aa dak ow tal . aan

- Iterairan

PASAL 13 AYAT 4) PMK-8'PMK 09 2013

Pali 14 SURAT KETETAPAN PALAK

DIBATALKAN SEBA SAIMANA

DIMAKSUU PADA AYAT Sh terasah

Wats AK Bana Mar KAYAK ITU

Tan Pas San paths ca AN Saag Tera

dete ghiatectielapal vapid APG

Leteldesat cot hebul

ALAM aR Cas po LAN C5 Clie Latah

APD OAT pak dar

Drea dered Paes Setan dana

rome ates SA ketet amet tpt vas

basa Las Baylor Tatar Pade ota

PANU “ABR Ca Jers DayAs Tentu

Dalam Pasal 14 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam Pasal 14 ayat (1) tersebut tidak disebutkan secara nyata Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMK-8/PMK.03/2013 karena sudah JELAS dan TEGAS bahwa Pasal 13 ayat (2) dan (3) merupakan penjelasan dari Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Hal ini terbukti dari letak pasal 13 ayat (2) dan (3) disebutkan dalam satu pasal yang sama dengan Pasal 13 ayat (1) yaitu berada dalam Pasal 13 PMK- 8/PMK.03/2013. Selain itu, dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) ada kalimat penghubung “SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)” yang merupakan bagian penjelasan dari Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. bahwa Penggugat menafsirkan atau menginterpretasikan bahwa Pasal 13 ayat (2) dan (3) terpisah atau dianggap berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 adalah merupakan pemahaman yang keliru;

Hal ini juga berlaku untuk Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b PMK-8/PMK.03/ 2013. Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjelasan Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013. Hal ini terbukti dari letak pasal 13 ayat (4) huruf a dan b disebutkan dalam satu pasal yang sama dengan Pasal 13 ayat (3) yaitu berada dalam Pasal 13 PMK-8/PMK.03/2013. Selain itu, dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b ada kalimat penghubung “SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (3)” yang merupakan bagian penjelasan dari Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013. Penggugat TIDAK KONSISTEN dengan pemahamannya karena untuk Pasal 13 ayat (3) dan (4) ini Penggugat memahami sebagai satu kesatuan namun untuk Pasal 13 ayat

(3) Penggugat tidak mau mengakui terkait dan merupakan satu kesatuan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2023;

Contoh konstruksi bunyi peraturan yang memiliki kesamaan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) PMK-8 dapat ditemui pada ketentuan Pasal 17C UU KUP, yaitu:

(1! Slob chew be Mena Laga Mandara REA aa EA ag.

Maron tonik be te perban sol Nath Kapok teva et tres

MA BERI La, reer RP Sep Doran at pope Ret rete pap Pa bbe rose pas

Pack sore daria Denada bua sense pet cata aber cstara lor: ae unta

Majik Pesan gece ama anu naa ota. rere cc eas an aa

ele. Lt ue Tar Mapa Te Lar STT

ASP Daa Tran pa eesti amarah sr:

Tp. parva y tal lata,

Do aid Sethe t Sa DD bet se Pa Ri aD gp eh OR Tage ML Ara

otro petra divers cee oe er tid Rb rare. jan

Basi bees Beban Pa ter Sta geile eb Cen ree tty

sem blag hm Tt fake tee ete bod acer ser

bahwa secara jelas dan tegas dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor PMK-8/PMK.03/2013 diatur bahwa Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (4) merupakan ketentuan satu kesatuan yang untuh, dimana atas ketentuan pasal-pasal tersebut saling berkaitan satu sama lain. Hal tersebut juga berlaku dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013.

bahwa nyata-nyata ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 PMK-8/PMK.03/ 2013, lebih lanjut juga mengatur terkait dengan cara pengajuan, syarat skp yang dapat diajukan pengurangan atau pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 13, tata cara dan syarat pengajuan permohonan, tindak lanjut dari permohonan yang memenuhi ketentuan dan tidak memenuhi ketentuan, penelitian yang dilakukan dalam rangka tindak lanjut persyaratan yang memenuhi ketentuan, berapa kali dapat mengajukan permohonan Pasal 13 akibat hukum dari dipenuhi/tidaknya persyaratan dari pengajuan permohonan, secara jelas dan terperinci telah diatur dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk permohonan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17, syarat dan ketentuan yang berlaku juga diatur dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 PMK-8/PMK.03/2013. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Tergugat berpendapat bahwa:

a. Penggugat telah salah memahami isi Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/ 2013 yang mengasumsikan bahwa Pasal 13 ayat (3) tidak berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Hal ini terbukti dengan JELAS dan TEGAS bahwa isi Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/ 2013 merupakan PENJELASAN mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK

YANG TIDAK BENAR YANG DAPAT DIBATALKAN dalam Pasal 13 ayat (1). Penggugat tidak mau mengakui bahwa Pasal 13 ayat (3) merupakan penjelasan Pasal 13 ayat (1) karena tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PMK-8/PMK.03/2013.

b. Penggugat tidak konsisten dalam penafsiran/interpretasi isi Pasal 13 ayat

(3) PMK-8/PMK.03/2013. Penggugat mengakui isi Pasal 13 ayat (4) huruf a merupakan PENJELASAN Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 namun Penggugat tidak mau mengakui isi Pasal 13 ayat (3) merupakan PENJELASAN Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 padahal terletak pada pasal yang sama dalam PMK-8/PMK.03/2013.

c. “Hubungan Hukum Antara Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) Dan Pasal 14 Ayat (2) PMK 8/2013” menurut Penggugat hanya asumsi Penggugat tanpa didasari dengan penafsiran/intepretasi peraturan hukum yang tepat. Hubungan hukum yang disampaikan Penggugat hanya dibuat agar dapat memenuhi keinginannya sehingga tidak diterapkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) PMK-8/PMK.03/2013 yang merupakan persyaratan formal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar.

d. Terkait dalil Penggugat yang menyatakan “Tidak Ada Hubungan Hukum Antara asal 14 Ayat (2) (vernietigbaar) dengan Pasal 13 Ayat (3) jo. Pasal 13 Ayat (4) a (nietig) PMK 8/2013”, Tergugat berpendapat sesuai dengan pendapat Tergugat sebagaimana tersebut dalam poin 5 diatas, Pasal 14 ayat (2) memiliki hubungan hukum dengan Pasal 14 ayat (1) karena terdapat kalimat penghubung “SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)”. Artinya yang dimaksud Persyaratan Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar dalam Pasal 14 ayat (1) PMK- 8/PMK.03/2013. Dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 AYAT (1) PMK-8/PMK.03/2013. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar yang

tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 telah JELAS dan TEGAS didefinisikan dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMK-8/PMK.03/ 2013. Oleh karena itu, telah terbukti hubungan hukum antara Pasal 14 ayat (2) dengan Pasal 13 ayat (3) dan (4). Hal ini berarti bahwa Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar Pasal 14 ayat (1) dan (2) berlaku untuk Pasal 13 ayat (2) dan (3) karena Pasal 13 ayat (2) dan (3) merupakan penjabaran Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Berikut tampilan isi Pasal 14 PMK-8/PMK.03/2013:

aya ft

Te Wat @ de aga ne Ternak PETA atau LET ate'am Surat petetames Paar sehec biang TALI czar

a nr en Woe nade at phat gs te rior ae eb as Pesan sp Re ya]

Whose seth: hope da Pe le dete tas

a: Pair ian ei Ten rare etzy pembatalan surat veiclalan taabk ,ecg ian Ce car Penata vars dive+s diade svat

fob yg ch atten sade sab tae a tp ge or at

a Moos land sober sat

WG tear ane paha erp ts AM Pa se tim tba a per ade ae cate ar

balai id 4

SS Si. 0 TRI KE ANAN 6 DS BELI BENANG MESIN SA we ea an Fay

coteaticdot diafkte pe ut bat LeluLala ah 2. dlecclapaipe ct terik tot ha nye Tan iche.a io a

tintassad sar Fase 2 arts

Pou rp an tab en Sabang teh Pa an apa Tee an da al

Fad EW perm Tee eth

TOW Lay PE anes Ban alat set setara pede Woe Powe espero Pe RA Nag

Payout PA AS ine treme te

D. Terkait dalil Penggugat yang menyatakan “Tergugat Tidak Dapat

Membuktikan Hubungan Hukum Antara Pasal 14 Ayat (2) PMK 8/2013 (vernietigbaar) Dengan Pasal 13 Ayat (3) jo. Pasal 13 Ayat (4) a PMK 8/2013 (nietig)”, Tergugat berpendapat bahwa telah terbukti dengan JELAS dan TEGAS hubungan hukum antara Pasal 14 ayat (2) dengan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013. Hubungan hukum Pasal 13 dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PMK-8/PMK.03/2013 kembali dapat Tergugat gambarkan sebagai berikut:

PAS catty ADR AN Pasa ct Araby) MRE YER TS

STE aN EN gra SA AAS Sas oN TET

MIRO MORNE ty SAN Sp LS OE URE ANN

THLE SSL SEN EP RW WE EUS OPS aa

SE an MANA DP Las

Pas en TK

SEMEL Py TIME ANA ioe Me et

BA MET NT DL MAA Aka

PONS ata Das rien eas Naa Ai

KEL PASARAN LE AG ANA, Lt ta Pan anak rs tuan

ee MR PASAL SHAM AT TAKUT ME AI

GR UR CA ERE Ee SAN MAKER RAN OMT

basa aa alta Win ALES tb) sean pa kn

. Ce ee hs MA RE RTS SEES Wye,

MARY Lo Lana 07 Pee ea Ara

PASAL IA AYAT yi ko 31 PSK ET MAL AA

E. Terkait dalil Penggugat yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan Pasal

15 ayat (5), Pasal 15 (ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 14 ayat (6), Pasal 14 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 yang menjadi dasar diterbitkannya Objek Gugatan tidak dapat diberlakukan terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 002/KPP/ASD/P.P/ VIII/2024 dengan Pokok Sengketa untuk maksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013, maka dapat kami tanggapi sebagai berikut: Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diketahui bahwa:

PASAL US AYAT (1) PMK -R PMM.O2/2013

SURAT PETETANAN PALAK Ka

Mn IMEEM 0 IMA TA KAN

Peta reagen aan aa Pama aja ana Ita pasa

CU Tb an ot hetet aa ak ot TAR en ret

PERAN ON ae DSA te. MENARA ae ceri antik tee

bee A nda date

PASAL 1) AYAT (2) PMK -DIPMK 92 7013 BASAL IT AYAT GNI PMK EON OTOT

MUKA RA TOTAL AMA JAR TANI TAK KURGT KE TETLPAN PAJAK YANG TIDAK

AF NAH YANG TAP AT DUR ONG OR BENAR YANG DAPAT DIBATA. KAN

Beta rapet aa We de deep bee be erie an bee

ny bec ga Parma aa hoe te to aot har SST anid ja ded cob pat

peta laste ve

peran aa

PASAL 15 AYAT ja) PIN Bet C2/2013

Dont MURAI KEK AKAN PAJAK

LUG TALK AR si LA GIMANA

DO MAKSUD PADA KAT IS) " :

Mena para wow

Pa ea peta

Shoes

Wve ate titan pec nat eritere st

bebe bets an

Mena eren a ae tery "

Pe nether ae ane

Bea anna a

Pera to ee ee ae :

Fass OA AK PKS PASAL LALU MRE Yen 2 De

Moe BANE SB ay AA SEE AR GS TAR NG Te

HURTS KAN St LILIN BEM MG LP LM SANG RON

BG Sst NE KAAS FB a

SESAMA LN

. PAS MET NK

ASL TATA SANAK ar EMA tet

SORA TET NT na LAN 2 AMALL Vika

PSs am TR RETO A KAN ai TL AN ALS

PERUSAKAN DESA ARAYA SN Ae Tak MEMAKAI LEMAK

SUGGS MAMA MAAN LA Sl PL ck Na BAN PE Ha

MASA SEMATA oi DANSE BERAT EMM

ILM ERY be LEME MARTE RG SAR Naa

ey rw ANA TWA ALAR EET SOMA AAA abad KE bba kata,

. BEN SAR OT AMAN VAM AK BERT SEES MIP

1 MARS TUT METASA TA TAWAR SAA ae ty

PASAL DEGAS Li BINA PMS alo

14. Secara jelas dan tegas dalam Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 menjabarkan tentang ruang lingkup pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, ditegaskan bahwa semua SKP yang tidak benar dapat dilakukan upaya administrasi berupa pengurangan atau pembatalan sepanjang tidak terkait dengan SKP yang diterbitkan berdasrkan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

15. Pasal 13 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjabaran secara rinci sehubungan dengan ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 13 (1) terkait dengan pengurangan SKP yang tidak benar. Terdapat frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penjelasan Pasal ini;

16. Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjabaran secara rinci sehubungan dengan ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 13 (1) terkait dengan SKP yang tidak benar yang dapat dibatalkan. Terdapat frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penjelasan Pasal ini;

17. Pasal 13 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013 lebih lanjut mengatur tentang akibat hukum atas pembatalan SKP yang tidak benar sebagimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3);

18. Pasal 14 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur cara untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) yaitu dengan menyampaikan surat permohonan;

19. Pasal 14 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang syarat dan ketentuan atas SKP yang dapat diajukuan peromohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana yang atur dalam Pasal 13 ayat (1);

20. Pasal 14 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur ketentuan SKP yang tidak dapat diajuan pengurangan atau pembatalan sebagamana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1);

21. Pasal 14 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013 lebih lanjut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh Wajib Pajak untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana yang diatur dalam 14 (1), yakni terkait dengan permohonan penguranan atau pembatalan atas SKP yang tidak benar;

22. Pasal 14 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur secara tegas berapa kali permohonan Pasal 13 ayat (1) dapat diajukan;

23. Pasal 14 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar yang kedua;

24. Pasal 15 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan yang di maksud dalam Pasal 14 ayat (1);

25. Pasal 15 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan untuk ditundaklanjuti;

26. Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan untuk melakukan pengembalian permohonan.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-8/PMK.03/2013 tersebut diatas, maka sudah sangat jelas bahwa:

1. Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 13 ayat

(4) merupakan satu kesatuan ketentuan yang utuh;

2. bahwa secara jelas dan tegas, tidak mungkin Pasal 13 ayat (3) dapat berdiri sendiri. Pasal 13 ayat (3) merupakan bagian penjabaran dari Pasal 13 (1) sehingga Pasal 13 ayat (3) tidak akan mungkin ada apabila Pasal 13 ayat (1) dihilangkan;

3. Hal tersebut di tegaskan dengan frasa “sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)” disetiap pasalnya;

4. bahwa setiap Wajib Pajak untuk dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur secara jelas dan terperinci dalam Pasal 14.

IV. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

1. Tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 tentang pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak benar dengan alasan Permohonan tidak memenuhi Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/ 2013 karena SKPKB PPN Nomor 00052/207/17/075/22 yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan a quo sebelumnya telah diajukan keberatan dan Tergugat telah mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-00496/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 9 Agustus 2023 atas pengajuan keberatan tersebut.

2. Pasal 13 ayat (3) merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 13 ayat

(1) dan bukan pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 14 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 15;

3. Pasal 17 ayat (3) merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 17 ayat

(1) dan bukan pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 18 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 19.

4. bahwa pada dasarnya dalam PMK-8/PMK.03/2013 telah diatur secara rinci ruang lingkup, persyaratan, batasan serta tindak lanjut secara teknis atas kewenangan yang diberikan UU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP, hal tersebut merupakan jaminan bahwa hukum akan ditegakkan dan dapat diprediksi, sebagaimana prinsip kepastian hukum dimana hukum tersebut harus jelas, mudah dipahami, dibuat secara pasti sehingga dapat menjamin kepastian hukum akan hak dan kewajiban para pihak yang juga harus ditegakkan sebagaimana diperkuat dengan asas hukum Litis finiri oportet (Upaya Bijak Menyikapi Sebuah Aturan).

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim XVIIA Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

1. Menolak permohonan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Mempertahankan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1139/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 tentang pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak benar, karena telah diterbitkan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 hal

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-2. Surat Nomor 013/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 hal

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Niai Barang

dan Jasa Nomor 00052/207/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak September 2017;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 013/CLA/SK-KPP/VIII/2024

tanggal 29 Agustus 2024 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA; Bukti P-5. Izin Kuasa Hukum No. KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 a.n.

Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/CLA/SK/PP/XI/2024 tanggal 25

November 2024 kepada Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 a.n.

M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-8. Pakta integritas direktur tanpa nomor tertanggal 25 November 2024

a.n. Dipar Tobing;

Bukti P-9. Pakta integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tertanggal 25 November

2024 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-10. Pakta integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tertanggal 25 November

2024 a.n. M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-11. Akta Notaris Nomor 33 tanggal 27 Oktober 2016 oleh Notaris Helmi,

S.H., Nomor 33 tanggal 27 Oktober 2016 di Bekasi;

Bukti P-12. Surat Kemenkumham perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

Data Perseroan PT Cipta Lobu Abadi;

Bukti P-13. Surat tanpa nomor tertanggal 12 Maret 2025 hal Pertanyaan Kepada

Tergugat;

Bukti P-14. Surat tanpa nomor tertanggal 15 April 2025 hal Kronologis dan

Penjelasan;

Bukti P-15. Surat tanpa nomor tertanggal 15 April 2025 hal Pertanyaan kepada

Tergugat;

Bukti P-16. Surat tanpa nomor tertanggal 9 Mei 2025 hal Bantahan;

Bukti P-17. Surat tanpa nomor tertanggal 28 Mei 2025 hal Penjelasan Lanjutan; Bukti P-18. Surat tanpa nomor tertanggal 4 Juni 2025 hal Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-29 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat tanpa nomor tertanggal 16 April 2025 hal Kronologis, Dasar

Hukum, dan Penyandingan Pendapat antara Penggugat dan Tergugat; Bukti T-2. Surat tanpa nomor tertanggal 14 Mei 2025 hal Tanggapan atas

Penjelasan Penggugat;

Bukti T-3. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan;

Bukti T-7. Risalah Pembahasan;

Bukti T-8. Surat No. SHPH-00039/WPJ.06/KP.1405/RIKSIS/2022 tanggal 13 Mei

2022 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9. Surat tanpa nomor tertanggal 2 Juni 2022;

Bukti T-10. Laporan Penelitian Pengurungan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar karena permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-11. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006548.99/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2024;

Bukti T-12. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006551.99/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2024;

Bukti T-13. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006553.99/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2024;

Bukti T-14. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006555.99/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2024;

Bukti T-15. Resi kiriman Pos;

Bukti T-16. Surat pengiriman Salinan putusan pengadilan pajak;

Bukti T-17. Lembar disposisi;

Bukti T-18. Surat No. UND-47/WPJ.06/KP.14/2022 hal Undangan Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-19. Berita acara Tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP; Bukti T-20. Surat No. SHPH-00040/WPJ.06/KP.1405/RIKSIS/2022 tanggal 13 Mei

2022 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-21. Surat Tugas;

Bukti T-22. Lembar pengawasan arus dokumen;

Bukti T-23. Surat Kuasa No. 001/SK/CLA/VI/2022 tanggal 1 Juni 2022 a.n. Derry

Chrisandy;

Bukti T-24. KTP dan kartu NPWP a.n. Dipar Tobing;

Bukti T-25. KTP dan kartu NPWP a.n. Derry Chrisandy;

Bukti T-26. Mapping Sengketa Gugatan;

Bukti T-27. Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari

2013;

Bukti T-28. Surat tanpa nomor tertanggal 28 Mei 2025 hal Tanggapan atas

Bantahan Penggugat;

Bukti T-29. Surat No. S-186/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 2 Juni 2025 hal Pendapat

Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1139/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 004/CLA/G-PP/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh), menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2)/ayat (3)) , ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam gugatan penerbitan Surat

Tergugat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, (Surat a quo, sebagai Objek gugatan), yang tidak disetujui Penggugat;

bahwa Surat a quo perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013, Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan;

Menimbang, bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan

penilaian pembuktian atas surat atau tulisan, keterangan, pendapat, dan fakta persidangan yang berkaitan dengan sengketa a quo serta pertimbangan hukum sebagai berikut:

Terkait Formal

Menimbang bahwa gugatan Penggugat memenuhi syarat formal, dengan

pertimbangan sebagai berikut:

bahwa substansi dari Surat a quo adalah keputusan Tergugat yang menyatakan permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013). Dengan demikian, surat tersebut pada hakikatnya merupakan suatu keputusan penolakan secara formal atas permohonan pembatalan SKPKB yang diajukan Penggugat;

bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP menyebutkan:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

bahwa berdasarkan sifat dan akibat hukumnya, Surat a quo termasuk dalam kategori keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. Oleh karenanya, Surat a quo memenuhi kriteria sebagai objek gugatan yang dapat diajukan ke Pengadilan Pajak;

Terkait Materi

Menimbang bahwa atas dalil-dalil para pihak dalam persidangan,

pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP menyebutkan:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 36 ayat (1) UU KUP menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP menyebutkan:

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (“PMK 8/2013”), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013

Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

bahwa Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 mengatur terkait surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

bahwa Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013 mengatur terkait surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan, yaitu surat ketetapan pajak yang tidak benar yang meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar. Rumusan norma ayat ini menerangkan terkait cakupan dari surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dimohonkan dikurangkan, yang meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar. Pokok muatan materinya adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 mengatur terkait surat ketetapan pajak yang yang dapat dibatalkan, yaitu surat ketetapan pajak yang tidak benar yang meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Rumusan norma ayat ini menerangkan terkait cakupan dari surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dimohonkan dibatalkan, yang meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Pokok muatan materinya adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa rumusan norma Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 8/2013 mengatur muatan materi yang sama yaitu terkait hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP atas surat ketetapan pajak yang tidak benar. Pokok muatan materinya adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 8/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan

sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP, yaitu surat ketetapan pajak yang tidak benar yang cakupannya melipti surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar atau surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Pokok muatan materinya adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa Pasal 13 PMK 8/2013 membedakan dua kategori penyebab surat ketetapan pajak yang tidak benar, yaitu surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);

bahwa sistematika Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013 telah sesuai dengan Lamp II angka 81 UU 12/2011 yang berbunyi: ”Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.” dan telah sesuai dengan Lamp II angka 272 UU 12/2011 yang berbunyi: “Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang– undangan yang lain dengan menggunakan frasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud pada ayat..”, oleh karena itu Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak berdiri sendiri, namun mengacu Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013; bahwa merujuk lampiran II angka 83 UU Nomor 12 tahun 2011 yang menyatakan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh, membuktikan Norma Hukum Pasal 13 ayat (2) ayat (3) PMK 8/2013 tidak harus berdiri sendiri dengan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013, pokok muatan materinya adalah sama, yaitu surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dimohonkan untuk dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 telah meliputi Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik atas sebab surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar maupun surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 14 PMK 8/2013

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan

tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

(7) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua.

bahwa Pasal 14 PMK 8/2013 pada pokoknya mengatur tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tanpa membedakan apakah ketidakbenaran tersebut bersifat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), atau bersifat prosedural/kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). Dengan demikian, semua jenis permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tetap tunduk pada ketentuan hukum acara Pasal 14 PMK 8/2013;

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) tidak membagi jenis permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak berdasarkan alasan pengajuan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak sehingga objek dalam permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat adalah sama; bahwa dalam konteks permohonan administratif (termasuk Pasal 36 ayat (1) huruf b), identitas permohonan ditentukan oleh objek permohonannya, yaitu surat

ketetapan pajak yang dimohonkan pembatalannya, bukan semata-mata oleh alasan permohonan sehingga meskipun alasan permohonan berbeda, faktanya objek permohonan tetap identik, yaitu surat ketetapan pajak yang sama;

bahwa oleh karenanya, argumentasi Penggugat yang mendalilkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan norma yang berdiri sendiri, sehingga tidak tunduk pada syarat formal dalam Pasal 14 ayat (2), adalah tidak tepat. Dalil tersebut justru bertentangan dengan asas sistematik dan asas kepastian hukum;

Menimbang bahwa apakah atas Surat Ketetapan Pajak yang sudah pernah

diajukan keberatan tidak dapat diajukan permohonan pembatalan, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB), sehingga mekanisme keberatan merupakan upaya hukum untuk menguji kebenaran suatu ketetapan pajak;

bahwa di sisi lain, Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP memang membuka kemungkinan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak. Namun, berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, ketentuan pelaksanaan atas permohonan tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa PMK 8/2013 secara jelas mengatur pembatasan melalui Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan: permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau dalam kondisi tertentu lainnya (misalnya keberatan tidak dipertimbangkan, atau permohonan lain telah dicabut). Dengan demikian, apabila atas SKP sudah pernah diajukan keberatan dan telah diperiksa, maka permohonan pembatalan tidak lagi dapat diajukan;

bahwa norma dalam Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat limitatif dan imperatif, artinya ketentuan tersebut memberikan pembatasan yang mengikat baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus. Apabila ketentuan ini diabaikan, maka akan terjadi tumpang tindih mekanisme penyelesaian sengketa dan membuka peluang adanya

dua forum berbeda yang memeriksa sengketa yang sama, yaitu keberatan dan permohonan pembatalan;

bahwa oleh karena itu, jika atas suatu SKP sudah pernah diajukan keberatan, maka tertutup kemungkinan diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Penegasan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dalam hukum pajak, agar satu objek sengketa tidak diperiksa melalui dua mekanisme berbeda secara bersamaan;

bahwa terkait nebis in idem, alasan pengajuan permohonan pembatalan SKP memang tidak selalu sama dengan alasan pengajuan permohonan keberatan, namun pada dasarnya Wajib Pajak harus menentukan forum mana yang akan ditempuh dalam mengajukan upaya hukum;

bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak, yang pada hakikatnya ditujukan untuk mempermasalahkan materi atau isi dari surat ketetapan pajak tersebut, misalnya terkait besarnya jumlah pajak terutang. bahwa berbeda halnya dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Bahwa permohonan pembatalan SKP pada hakikatnya digunakan apabila terdapat permasalahan kewenangan, prosedur, atau keadaan di mana suatu SKP seharusnya tidak diterbitkan;

bahwa meskipun ruang lingkup keberatan dan pembatalan berbeda, PMK 8/2013 melalui Pasal 14 ayat (2) telah membatasi bahwa permohonan pembatalan SKP hanya dapat diajukan sepanjang atas SKP tersebut tidak diajukan keberatan. Dengan demikian, Wajib Pajak harus menentukan forum hukum yang ditempuh, apakah menggunakan keberatan untuk mempermasalahkan materi, atau menggunakan pembatalan untuk mempermasalahkan aspek kewenangan dan prosedur;

bahwa alur berpikir yang konsisten menghendaki, apabila yang dipermasalahkan adalah aspek kewenangan, prosedur, atau fakta bahwa SKP seharusnya tidak diterbitkan, maka segala persoalan materi yang tercantum dalam SKP menjadi ikut gugur karena keberadaan SKP itu sendiri tidak sah. Sebaliknya, apabila yang

dipermasalahkan adalah materi atau isi SKP melalui keberatan, maka Wajib Pajak dianggap menerima bahwa SKP tersebut sah dari sisi kewenangan maupun secara prosedural, sehingga tidak lagi patut mempermasalahkan aspek kewenangan atau prosedur melalui jalur pembatalan;

bahwa dengan konstruksi hukum demikian, jelas bahwa sistem penyelesaian sengketa pajak, peraturan perpajakan menghendaki pemilihan forum yang tegas dan tidak tumpang tindih, demi menjaga asas kepastian hukum serta mencegah adanya dua forum berbeda yang memeriksa Ketetapan Pajak yang sama;

bahwa apabila Wajib Pajak telah menempuh upaya hukum melalui keberatan, maka tidak lagi diperkenankan untuk mengajukan permohonan pembatalan SKP, karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan serta tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa pajak;

Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

Pasal 15 ayat (2) PMK 8/2013

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 selanjutnya menyatakan bahwa apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak memenuhi

ketentuan Pasal 14 ayat (2), maka Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut kepada Wajib Pajak. Ketentuan ini berlaku umum dan mencakup seluruh permohonan pembatalan, baik yang bersumber pada Pasal 13 ayat (2) maupun Pasal 13 ayat (3);

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat tindakan Tergugat dalam mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat adalah sah dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang;

Pasal 16 ayat (1) PMK 8/2013:

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013:

Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, frasa “dapat” dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat fakultatif, Sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan, memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa);

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, terdapat frasa “data, dan/atau informasi.”, yang tentunya data, dan/atau informasi tersebut tidak dibatasi hanya yang terkait dengan pembukuan atau pencatatan;

Menimbang bahwa atas perbandingan antara PMK 8/2013 dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara

Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024), pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, perbandingan antara PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024 justru menunjukkan bahwa esensi norma terkait pengurangan dan pembatalan SKP yang tidak benar adalah sama. Baik PMK 8/2013 maupun PMK 118/2024 tetap mengatur dua hal pokok, yaitu pengurangan atas SKP yang jumlah pajak terutangnya atau materinya tidak benar, dan pembatalan atas SKP yang seharusnya tidak diterbitkan. Perubahan dalam PMK 118/2024 lebih bersifat konsolidasi, penyempurnaan terminologi, dan perluasan cakupan dengan memasukkan SPPT dan SKP PBB, bukan menciptakan rezim hukum baru;

bahwa PMK 118/2024 menempatkan ketentuan mengenai pengurangan dan pembatalan dalam pasal yang terpisah, namun pemisahan redaksional tersebut tidak mengubah prinsip hukum bahwa keduanya sama-sama merupakan bagian dari rezim Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pelaksanaannya diatur dalam PMK. Dengan demikian, syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 tetap berlaku baik terhadap permohonan pengurangan maupun pembatalan;

bahwa dengan demikian, Majels berpendapat bahwa esensi norma dalam PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024 adalah sama, sehingga dalil Penggugat yang menafsirkan sebaliknya tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan.

Menimbang bahwa atas akibat hukum apabila surat pengembalian

permohonan dinyatakan tidak sah, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Majelis mencermati dalil Penggugat yang menyatakan apabila surat tersebut dibatalkan maka permohonannya dianggap tidak pernah diputus, sehingga dengan lampau enam bulan sejak diajukan harus dianggap dikabulkan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

bahwa setelah Majelis menilai secara menyeluruh, terbukti bahwa penerbitan surat pengembalian oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013, yang memerintahkan pengembalian apabila permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). Dengan demikian, surat

pengembalian tersebut merupakan tindakan yang sah menurut hukum dan tidak terdapat alasan untuk membatalkannya;

bahwa oleh karena surat pengembalian dimaksud sah dan tidak dibatalkan, maka pertimbangan mengenai akibat hukum seandainya surat tersebut tidak sah menjadi tidak relevan lagi. Dengan kata lain, tidak ada dasar bagi penerapan ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP mengenai dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu, sebab permohonan sejak awal telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan telah dikembalikan secara sah oleh Tergugat;

bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat dalil Penggugat mengenai akibat hukum berupa dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan;

Menimbang atas pendapat bahwa rumusan norma Pasal 60 UU

Mahkamah Konstitusi memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan:

Pasal 60 ayat (1) UU MK

“Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”

Pasal 60 ayat (2) UU MK

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”

bahwa alasan Penggugat yang menyatakan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak menggunakan batu uji yang berbeda dengan permohonan sebelumnya dengan mengacu kepada Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Mahkamah Konstitusi

memiliki kewenangan untuk menguji norma yang menjadi dasar dari pembentukan suatu pasal dalam undang-undang sedangkan sengketa dalam bidang perpajakan adalah sengketa dalam penerapan norma dalam pasal-pasal undang-undang perpajakan;

bahwa dalam penyelesaian sengketa pajak, norma yang berbeda dalam pasal-pasal dalam undang-undang perpajakan dianggap benar dan mengikat sepanjang tidak diajukan pengujian norma ke Mahkamah Agung;

bahwa upaya hukum dalam sengketa perpajakan adalah upaya hukum terhadap keseluruhan pasal-pasal yang ada dalam undang-undang perpajakan;

bahwa SKPKB a quo telah diajukan permohonan keberatan dan Penggugat tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak sehingga SKPKB a quo sudah inkracht;

bahwa karena SKPKB a quo sudah inkracht, tindakan Tergugat dengan mengembalikan surat permohonan pembatalan atau pengurangan Surat Ketetapan Pajak sudah benar;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan-

pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak gugatan Penggugat, serta berkesimpulan bahwa tindakan Tergugat mengembalikan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sudah benar, karena telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sengketa a quo;

MENGADILI:

1. Menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 22 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas nama PT CIPTA LOBU ABADI, NPWP: 70.980.864.6-075.000, beralamat di Jl. Pintu Air Raya, No. 31 B, RT 013, RW 002, Pasar Baru, Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710.

2. Menetapkan tindakan Tergugat mengembalikan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan merupakan tindakan yang sah menurut hukum serta tidak terdapat alasan untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor S-1139/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 22 November 2024.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.