Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 153 halaman

PUT-011138.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Cipta Lobu Abadi, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2001

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011138.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011138.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIPTA LOBU ABADI, NPWP: 70.980.864.6-075.000, beralamat di Jl. Pintu Air Raya, No. 31 B, RT 013, RW 002, Pasar Baru, Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/CLA/SK/PP/XI/2024 tanggal 25 November 2024, yang diberikan oleh Dipar Tobing, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA,

Izin Kuasa Hukum : KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/CLA/SK/PP/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/CLA/SK/PP/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Berry Harmaily/198412112006021004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Doni Firmansyah/198210302009011008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Fikri Adi Susanto/198503242006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-679/WPJ.06/2025 tanggal 03 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-217/PP/

BR/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 008/CLA/G-PP/XII/

2024 tanggal 09 Desember 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor TG-13/WPJ.06/2025

tanggal 08 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tergugat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024

tanggal 21 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat menyatakan bahwa Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan

atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 008/CLA/G-PP/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 008/CLA/G-

PP/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Posita

Adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat

Adalah Pasal 19 Ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013

B. Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal

19 Ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013

1. Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan STP yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

bahwa alasan pembatalan pada Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/ X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan permeriksaan pajak berasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan STP Nomor 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022

2) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan KEP-146/PJ/ 2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak.

3) Tidak ada Laporan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak tahu adanya Pemeriksaan dan tidak tahu STP a quo berasal dari pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan KEP- 146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021.

4) Pemohon tidak tahu cara mengkonversi STP a quo yang diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021 untuk dipersamakan dengan STP a quo menurut Pasal 13 ayat (1) a UU KUP

5) Tidak ada undangan Pembahasan hasil pemeriksaan.

2. bahwa Penggugat bermaksud mengajukan Pokok Sengketa atas pembatalan tersebut agar STP Nomor 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 tidak seharusnya diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

3. bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK 8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig).

4. Dengan demikian, Pokok Sengketa pada pembatalan STP Nomor 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 (Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 karena memang tidak saling berkaitan.

5. Pokok Sengketa pada pembatalan a quo belum pernah diajukan upaya hukum.

6. Berdasarkan uraian diatas Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

C. Akibat Hukum Atas Objek Gugatan Tersebut

Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan STP adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan STP (nietig). Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024perihalPengembalianPermohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 21 November 2024 untuk mengembalikan permohonan

pembatalan atas STP Nomor 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 (vernietigbaar). Dengan demikian, telah terjadi penyimpangan/ penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tergugat yang mengakibatkan objek gugatan tersebut dikategorikan sebagai keputusan yang dibatalkan menurut PMK 8/2013 atau tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: (c) dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang wenang”, yang dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkannya objek gugatan tersebut (BATAL/TIDAK SAH sejak diterbitkan).

III. Petitum

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 21 November 2024;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor TG-13/

WPJ.06/2025 tanggal 08 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 008/CLA/G-PP/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia

√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang

√

digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar√ kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di√ luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;√

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024√ tanggal 21 November 2024 yang diterima Penggugat pada tanggal -;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat√

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Cuaca, SE.Ak, M.Si, SH, MH dan

M. Reza Irawan Melila, SH bertindak selaku Kuasa Wajib Pajak√

(Konsultan);

i. Surat keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek

√

yang dapat diajukan gugatan.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang- Undang KUP), serta Pasal 40 ayat (1) dan (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak).

II. Tanggapan Atas Gugatan

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur:

Pasal 7 ayat (1)

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau

2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-

Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau

g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang yang tidak benar;

Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 31 ayat (1)

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 31 ayat (3)

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 40 ayat (2) dan (3)

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atatu Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak:

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau

d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau

2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.

Pasal 17

(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 18 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 18 ayat (6)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 18 ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Pasal 19 ayat (5)

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

b. Data dan Fakta

1. Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 008/CLA/G-PP/XII/

2024 tanggal 09 Desember 2024 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 17 Desember 2024.

2. Surat Permohonan Gugatan 008/CLA/G-PP/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 ditandatangani oleh Cuaca, SE.AK,M.Si,SH,MH,CLA selaku Kuasa Wajib Pajak.

3. Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00072/101/ 17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Juli s.d. Desember 20017 diterbitkan oleh Kepala KPP Sawah Besar Dua.

4. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat atas nama Direktur Jenderal Pajak.

5. bahwa Penggugat mengajukan pemohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar pertama atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Juli s.d. Desember 20017 melalui Surat Nomor 018/KPP/P/CLA/I/2023 tanggal 25 Januari 2023.

6. bahwa atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan jawaban berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04082/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak, dengan amar putusan menolak dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21 Nomor 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Juli s.d. Desember 20017.

7. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21 Nomor 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Juli s.d. Desember 20017 melalui Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

8. bahwa permohonan Wajib Pajak kedua tersebut diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirimkan seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.

9. bahwa Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dengan tegas mengatur sebagai berikut:

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Dikrektur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasanan Wajib Pajak”

10. bahwa atas permohonan yang kedua tersebut , Direktur Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menerbitkan jawaban berupa Surat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat tagihan Pajak yang Tidak Benar.

11. bahwa Penggugat kemudian mengajukan gugatan atas surat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 tersebut dengan surat Nomor Nomor 008/CLA/G-PP/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 17 Desember 2024.

c. Tanggapan Tergugat:

Berdasarkan penelitian Tergugat terhadap profil Penggugat dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:

Formal

1. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) mengatur:

bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak adalah terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.

2. Terhadap objek yang diajukan gugatan oleh penggugat yaitu Surat S- 1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar adalah bukan merupakan objek gugatan.

Penjelasan Surat Pengembalian bukan merupakan Surat Keputusan

a. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) dinyatakan, Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

b. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dinyatakan Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

c. Menurut Tergugat pengertian keputusan pada UU PP dengan UU AP sejalan yaitu ketetapan/penetapan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang dalam hal ini khusus mengenai perpajakan.

d. Merujuk pada pengertian Keputusan dalam UU PP, ada syarat suatu produk disebut keputusan yaitu:

- Penetapan tertulis di bidang perpajakan;

- Dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

e. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak (PMK-8/PMK.03/2013) dinyatakan: Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

f. Tergugat berpendapat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar a quo bukan merupakan suatu keputusan karena Bukan merupakan penetapan tertulis di bidang perpajakan, melainkan hanyalah surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Penggugat.

g. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dinyatakan: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

- pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

- keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

- keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

- penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan

prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

h. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU PP dinyatakan: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) UU KUP dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

i. Berdasarkan penafsiran gramatikal atas pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa objek gugatan adalah keputusan (beschikking) yang didahului dengan adanya keputusan perpajakan sebelumnya (beschikking). Keputusan yang kedua merupakan pelaksanaan atau tindak lanjut dari keputusan yang pertama. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat diajukannya suatu gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP tersebut, maka sekurang-kurangnya harus dipenuhi 2 (dua) hal, yaitu :

- Terdapat 2 (dua) Keputusan (beschikking), dan

- Keputusan (beschikking) yang digugat adalah merupakan pelaksanaan atau tindak lanjut dari keputusan (beschikking) yang pertama/sebelumnya.

Keputusan yang dapat digugat adalah keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan dari suatu keputusan lainnya. Istilahnya besickhing atas besickhing atau keputusan berjenjang. Dengan demikian, harus ada suatu keputusan yang dikeluarkan DJP mendahului keputusan yang digugat, bukan suatu keputusan yang berdiri sendiri. Misalkan Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf a, b atau c UU KUP yang merupakan ‘review’ atas STP/SKPKB atau SPMKP yang merupakan eksekusi SKPLB.

Keputusan berjenjang dapat ditafsirkan telah melalui proses review yang merupakan proses administrasi yang masih menjadi domain

DJP. DJP masih diberikan kesempatan untuk mereview keputusan administrasi sebelum disengketakan di pengadilan. Keputusan berjenjang juga ditafsirkan sebagai keputusan eksekusi dari keputusan sebelumnya. Eksekusi suatu keputusan bermakna keputusan yang pertama tidak akan berjalan tanpa diterbitkannya keputusan yang kedua.

j. Oleh karena itu, Tergugat berpendapat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar a quo bukan merupakan objek gugatan karena surat tersebut bukan merupakan pelaksanaan keputusan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal.

k. Namun demikian apabila Majelis Hakim berpendapat lain, yaitu bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar a quo merupakan “objek gugatan selain pelaksanaan penagihan pajak” sehingga Pengadilan Pajak memiliki kewenangan absolut atas sengketa gugatan a quo sebagaimana Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, maka Tergugat akan mengikuti jalannya persidangan dan memberikan penjelasan selanjutnya terkait sengketa gugatan a quo.

Materi

1. Penerbitan dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Juli s.d. Desember 20017 adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU KUP, sehingga diusulkan untuk menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak Penggugat.

2. bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Juli s.d. Desember 20017 melalui Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/ 2024 tanggal 24 Oktober 2024 merupakan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua kalinya.

3. bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang kedua ini diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim seperti yang diatur oleh Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.

4. bahwa atas permohonan yang kedua tersebut, Direktur Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menerbitkan jawaban berupa Surat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar.

5. bahwa dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 telah menyampaikan secara jelas alasan pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Pasal 36 ayat (1) huruf c adalah dikarenakan:

“Surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar kedua Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 melebihi 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang pertama dikirim.”

6. bahwa mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/ 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 dan telah ditempatkan dalam Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11 agar setiap orang mengetahuinya. Dengan demikian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak memenuhi kriteria sebagai Peraturan Perundang-undangan.

7. bahwa Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum “ignorantia juris (legis) excusat neminem”.

8. bahwa Pasal 18 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013 telah mengatur secara jelas persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penggugat agar permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kedua dapat diproses lebih lanjut.

9. bahwa argumentasi Penggugat yang menyatakan bahwa penerbitan Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat yang menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tidak berkaitan dengan pokok sengketa yang diajukan oleh Penggugat yang menggunakan dasar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sehingga sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: (c) dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang bertindak sewenang- wenang” dianggap batal/tidak sah sejak diterbitkan, tidak dapat diterima karena:

a. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU KUP mengatur Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;

b. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP mengatur Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

c. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP mengatur, DirekturDirektur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: (c)Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: (c)
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau
bunga;
d. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak mengatur SuratSurat
Tagihan Pajak dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak dikenai sanksiTagihan Pajak dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak dikenai sanksi
administratif berupa denda dan/atau bunga.

bahwa sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21 Nomor 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Juli s.d. Desember 20017 adalah berupa denda Pasal 7 UU KUP. Data Detil Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 SIDJP menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 20017.

10. Berdasarkan data, fakta dan uraian tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00072/101/ 17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Juli s.d. Desember 20017 adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 008/CLA/G-PP/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1) dan (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor S-1065/ PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima karena penerbitan atas Surat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 sudah tepat.

b. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor S-1065/PJ/

WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama PT Cipta Lobu Abadi NPWP 70.980.864.6-075.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

penjelasan tertulis pertanyaan kepada Tergugat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Apakah makna kata “MELIPUTI” pada Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah mengenai POKOK SENGKETA yang BELUM diatur pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013?

2. Apakah terhadap POKOK SENGKETA atas permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) dapat diterbitkan AKIBAT HUKUM berupa STP SEHARUSNYA TIDAK DITERBITKAN sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

3. Apakah terhadap POKOK SENGKETA atas permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dapat diterbitkan AKIBAT HUKUM sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013?

4. Apakah ada prosedur Pengembalian Permohonan apabila Permohonan Pembatalan yang diajukan dengan pokok sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

5. Apakah dapat terjadi kesalahan prosedur pengembalian permohonan pembatalan apabila tidak ada pengaturan mengenai prosedur pengembalian Permohonan Pembatalan yang diajukan dengan pokok sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

6. Apakah pokok sengketa yang dimaksud Pasal 18 ayat (1) adalah POKOK SENGKETA yang sudah diatur di Pasal 17 ayat (1) ataukah termasuk POKOK SENGKETA Sengketa yang belum diatur di Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013?

7. Apabila misalkan STP diterbitkan telah melewati 5 tahun, dan ternyata terhadap STP itu sudah pernah diajukan Pengurangan Sanksi, apa alasannya terhadap STP itu tidak dapat dibatalkan melalui Pasal 17 ayat

(3) PMK 8/2013?

Contoh kasus diatas kemungkinan bisa terjadi untuk menilai benar tidaknya dasar kewenangan menerbit Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

8. Contoh lain untuk membuktikan ruang lingkup penggunaan Pasal 17 ayat

(3) PMK 8/2013 dapat di buktikan sebagai berikut:

Apabila sudah diajukan Pengurangan Sanksi terhadap suatu STP, ternyata diketahui STP itu diterbitkan oleh Kanwil Jakarta Pusat untuk Wajib Pajak yg berdomisili di Jakarta Barat, dalam hal ini terjadi perbuatan melampaui kewenangan.

Pertanyaannya: Apakah Pembatalan STP yg melalui Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ini dapat diterbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan sesuai Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013?

9. Berdasarkan pertanyaan nomor 7 dan 8 di atas, apakah terdapat pengaturan prosedur penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan STP yg Tidak Benar yang mana permohonannya diajukan berdasar Pasal 17 ayat

(3) PMK 8/2013?

10. Apabila tidak ada pengaturan prosedur penerbitan Pengembalian Permohonan Pembatalan STP Tidak Benar yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, apakah gugatan terhadap Surat Pengembalian tersebut merupakan gugatan atas kesalahan prosedur ataukah gugatan atas tidak berdasar kewenangan Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian?

11. Terkait pertanyaan nomor 10, Apabila pokok sengketa gugatan tersebut merupakan Tidak Adanya Dasar Kewenangan menerbitkan Surat Pengembalian, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), dan atau Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang pada pokoknya mengatur tentang akibat hukum atas putusan gugatan KESALAHAN PROSEDUR penerbitan Keputusan dapatkah digunakan untuk mengatur akibat hukum atas putusan gugatan TIDAK ADANYA DASAR KEWENANGAN menerbitkan Surat Pengembalian a quo?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan sebagai dasar untuk

membuktikan bahwa Tergugat tidak memiliki dasar kewenangan untuk menerbitkan Obyek Gugatan. Sehingga yang terjadi dalam sengketa ini adalah telah terjadi penyalahgunaan wewenang menerbitkan Obyek Gugat dan BUKAN KESALAHAN PROSEDUR;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

penjelasan tertulis kronologis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Kronologi

NONomor SuratTanggalUraian
1.00072/101/17/075/2219 Juli 2022STP diterbitkan oleh kepala KPP bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP
2.018/KPP/CLA/P.P/X/202424 Oktober 2024Alasan permohonan pembatalan STP: 1) Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan STP PPN Nomor 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022. 2) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan KEP-146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak
3.Surat Nomor : S- 1065/PJ/WPJ.06/202411/21/2024Hal: Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar (Objek gugatan)
4.008/CLA/G-PP/XII/20249 Desember 2024Permohonan surat gugatan dengan alasan yaitu: Oleh karena alasan pembatalan adalah STP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dengan demikian permohonan pembatalan tersebut memenuhi sebagai permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013. Oleh karenanya, tidak ada dasar hukum dan tidak ada alasan hukum bagiTergugat menggunakan ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) PMK 8/2013 untuk menerbitkan objek gugatan perihal Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar terhadap surat pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024

II. Penjelasan Dan Penegasan Bahwa Surat Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/

P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 memenuhi kriteria untuk pembatalan STP Sebagaimana Dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 sehingga kepadanya tidak ada alasan hukum diterbitkan Surat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11/21/2024

1. bahwa ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: (h) ALASAN HUKUM yang menjadi dasar putusan”.

2. bahwa Pasal 84 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan acara cepat, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun”.

3. Memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf h dan ayat (2) UU PP tersebut, betapa pentingnya ALASAN HUKUM yang harus diargumentasikan dalam SENGKETA GUGATAN a quo.

4. bahwa ALASAN HUKUM harus mampu menjawab seluruh PERTANYAAN HUKUM tentang Sengketa yang diajukan. Apabila ALASAN tidak dapat menjawab Pertanyaan Hukum yang diajukan dari sisi pandang berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 jo. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, maka ALASAN tersebut tidak dapat disebut sebagai ALASAN HUKUM, dan Alasan tersebut hanyalah pendapat atau opini saja. Apabila hal ini terjadi, sesungguhnya TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) h UU PP.

5. bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam suratnya Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 cukup jelas menyatakan ruang lingkup SUBSTANSI

YANG DIATUR di dalam Pasal 13 PMK 8/2013. Merujuk kepada surat ini yang ditujukan kepada SKP, maka surat Ditjen tersebut relevan dengan pembatalan STP.

Surat Dirjen ini memperjelas SUBSTANSI HUKUM yang terdapat pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 sehingga mempertegas hubungan ALASAN HUKUM yang terdapat pada Surat Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/ P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dengan ALASAN HUKUM yang terdapat pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 untuk maksud menimbulkan AKIBAT HUKUM berupa SKP seharusnya tidak diterbitkan.

Dengan demikian, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/ 2025 tanggal 26 Maret 2025 mempertegas apakah Obyek Gugatan Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11/21/2024 berdasar atau tidak berdasar untuk diterbitkan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang berisi permohonan mengenai Kriteria SKP yang dapat diajukan pembatalannya sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

6. bahwa menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada angka 3 huruf b menyebutkan:

“Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP”.

7. bahwa oleh karena Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut menyatakan Pasal 13 PMK 8/2013 mengatur kriteria skp yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalannya sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP, maka surat tersebut pun relevan untuk menyatakan Pasal 17 PMK 8/2013 mengatur kriteria STP yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) c UU KUP. bahwa Pasal 17 PMK 8/2013 terdiri dari beberapa ayat. Oleh karena itu, dalam hal ini Penggugat merasa perlu terlebih dahulu menjelaskan arti ayat berdasarkan Angka 81,82,83 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

1). Lampiran II Angka 81 menyebutkan: Pasal dapat dirinci ke dalam

beberapa ayat.

2). Lampiran II Angka 82 menyebutkan: Ayat diberi Nomor urut dengan

angka Arab diantara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik. 3). Lampiran II Angka 83 menyebutkan: Satu ayat hendaknya hanya

memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh.

8. Berdasarkan Lampiran II angka 83 UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut yang menegaskan bahwa “Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh”, kemudian dihubungkan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PMK 8/2013, maka ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari Pasal 17 PMK 8/2013 masing- masing memuat satu norma. Artinya, dalam satu ayat tidak boleh ada 2 (dua) norma dan dalam 2 (dua) ayat yang berbeda pasti memiliki 2 (dua) norma yang berbeda juga.

9. bahwa dengan demikian, apabila Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 dihubungkan dengan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PMK 8/2013 berdasarkan ruang lingkup pengertian Lampiran II angka 83 UU 12/11, maka diperoleh Alasan Hukum sebagai berikut:

1) Pasal 17 ayat (1) a PMK 8/2013 mengatur kriteria STP yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang berakibat STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan yang terkait dengan penerbitkan SKP.

2) Pasal 17 ayat (1) b PMK 8/2013 mengatur kriteria STP yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang berakibat STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan selain STP sebagaimana dimaksud pada huruf a.

3) Pasal 17 ayat (2) PMK 8/2013 mengatur kriteria STP yang dapat diajukan permohonan pengurangan yang berakibat STP yang tidak benar yang dapat dikurangkan.

4) Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 mengatur kriteria STP yang dapat diajukan pembatalan yang berakibat STP yang seharusnya tidak diterbitkan.

Berdasarkan Surat Ditjen Pajak tersebut menegaskan kepastian hukum mengenai kriteria STP yang dapat diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 BERBEDA dengan kriteria STP yang dapat diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

10. bahwa, apabila Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 dihubungkan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada angka 3 huruf b yang menyebutkan: “Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP”, maka salah satu unsur Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 adalah Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 yang menurut Surat Dirjen Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 mengatur kriteria yang dapat diajukan permohonan pembatalan pengurangan yang berakibat STP dapat dikurangkan atau dibatalkan.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 tidak mengandung unsur Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang mengatur kriteria permohonan pembatalan yang berakibat STP seharusnya tidak diterbitkan. Dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN ALASAN HUKUM untuk menyatakan Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 mengandung unsur Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang menjadi dasar pengajuan pembatalan dalam Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

11. bahwa oleh karena berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-2376/PJ.07/ 2025 tanggal 26 Maret 2025 menegaskan Pasal 13 PMK 8/2013 mengatur Kriteria Pembatalan SKP dan dalam sengketa ini dianggap relevan untuk menegaskan bahwa Pasal 17 PMK 8/2013 mengatur kriteria Pembatalan STP, maka kriteria STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan menurut Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 BERBEDA dengan kriteria pembatalan menurut Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 SEHINGGA ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 hanya berlaku terhadap KRITERIA pembatalan yang

diatur pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap Kriteria STP yang dapat dibatalkan karena STP seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/ X/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

SEBAB-AKIBAT PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013 BERDIRI SENDIRI DAN TERPISAH DENGAN SEBAB-AKIBAT PASAL 17 AYAT (1) JO.

PASAL 18 AYAT (1) PMK 8/2013

12. bahwa dengan demikian, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM bagi TERGUGAT memberlakukan atau menyatakan ada hubungan hukum antara Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 dengan kriteria Permohonanan Pembatalan dalam Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yaitu kriteria STP yang dapat diajukan permohonan pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) c UU KUP untuk maksud STP seharusnya tidak diterbitkan. Sedangkan Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 hanya mengandung unsur Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak mengandung unsur Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013. Dengan demikian, Tergugat keliru TANPA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM menganggap Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 berkaitan hukum dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 sehingga berdasarkan kaitan itu Tergugat menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

13. bahwa Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM untuk menyatakan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang diajukan untuk kriteria menurut Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan Surat Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 berdasar anggapan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013

sehingga diterbitkan Obyek Gugatan kepada Surat Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024. TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM tersebut karena pengertian PENJELASAN sudah diatur pada Lampiran II angka 176 UU 12/11 yaitu menjelaskan NORMA HUKUM. TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang dapat menyatakan Norma Hukum dapat berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Norma Hukum lainnya. Dengan demikian, Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 telah memenuhi kriteria permohonan yang diatur dalam norma hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 untuk bermaksud agar dinyatakan STP seharusnya tidak diterbitkan dan TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang dapat mengkualifikasikan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan permohonan pembatalan menurut norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM mengkualifikasikan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/ P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 diperlakukan sebagai Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/18 dan berdasarkan itu menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

14. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan pengaturan yang digunakan untuk menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) a PMK 8/2013 dan tidak

meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

15. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 merupakan pengaturan syarat tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

16. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 18 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria

permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 18 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

17. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (4) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 18 ayat (4) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 18 ayat (4) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

18. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (6) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 18 ayat (6) PMK 8/2013 merupakan

pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 18 ayat (6) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

19. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (7) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 18 ayat (7) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara tindak lanjut Permohonan setelah dari ketentuan Pasal 18 ayat (6) PMK 8/2013 yang digunakan sebagai tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013. Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 18 ayat (7) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

20. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24

Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 19 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tindaklanjut dari ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) PMK 8/2013 yang mengatur tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 19 ayat (1) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

21. bahwa, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

22. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan tata cara tindaklanjut dari ketentuan Pasal 19 ayat (1) PMK 8/2013 yang digunakan sebagai tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur

kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

23. bahwa dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

24. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (4) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 19 ayat (4) PMK 8/2013 merupakan tata cara tindaklanjut permohonan dari ketentuan Pasal 19 ayat (1) PMK 8/2013 yang digunakan sebagai tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 19 ayat (4) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024. yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

25. Dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (4) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

26. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (5) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 19 ayat (5) PMK 8/2013 hanyalah mengatur tata cara tindaklanjut atas ketentuan Pasal 18 ayat (2) sampai ayat (4) dan ayat (7) PMK 8/2013 yang mengatur tata cara menindaklanjuti permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 19 ayat (5) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

27. bahwa dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM bagi Tergugat dalam menerbitkan Obyek Gugatan Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11/21/2024 terhadap permohonan pembatalan STP Nomor 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 yang dimohonkan melalui Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dengan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c PMK 8/2013 jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013

sebagaimana dipertegas oleh Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN PAJAK TIDAK ADA ALASAN HUKUM SEHINGGA MELANGGAR PASAL 84 AYAT (1) h UU NOMOR

14 TAHUN 2002

28. Beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang tidak memilki ALASAN HUKUM sebagai bahan perbandingan, yaitu sebagai berikut:

1) TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM dalam Putusan Nomor 007023.99/2024/PP/MVB Tahun 2025 dimana pada halaman 78 Hakim menyatakan “bahwa Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan pengaturan lanjutan dari Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dan bukan Pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 14 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 15 PMK 8/2013.” Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

1) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menyatakan bahwa Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/ 2013 merupakan pengaturan lanjutan dari Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013?

2) Apa pokok materi dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 yang diatur lebih lanjut di Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?

3) Apa akibat hukum dari pokok materi yang diatur lebih lanjut di Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?

Dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada putusan

tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2) TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM dalam Putusan Nomor PUT-008229.99/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 dimana pada halaman 49-50 Hakim menyatakan “bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Tergugat menerbitkan Surat keputusan Nomor S-387/WPJ.02/2024 berupa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku In Casu Pasal 14 ayat (2) PMK8/2013 karena atas SKP PPh Pasal 21 a quo telah diajukan keberatan dan/atau permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.”

Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

1) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum Ketentuan Pasal 14 ayat

(2) PMK 8/2013 dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?

2) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menghubungkan POSITA dengan pendapat Majelis Hakim tersebut sehingga Majelis Hakim menyatakan Surat Keputusan telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013?

3) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan Nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/ 2024 tanggal 9 Agustus 2024?

4) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim mensyaratkan TELAH PERNAH MENGAJUKAN KEBERATAN terhadap permohonan pembatalan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?

5) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim menyamakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

Dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada putusan tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3) TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM dalam Putusan Nomor PUT-008420.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 dimana pada halaman 53 Hakim menyatakan “Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindak lanjut Tergugat dengan mengembalikan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Penggugat Nomor008/KPP/P/GWS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 melalui surat Nomor S-305/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena terbukti Surat Tagihan Pajak tersebut terkait dengan sengketa Dasar Pengenaan Pajak pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/16/223/21 tanggal 21Januari 2021 yang telah diajukan keberatan melalui surat Nomor 007/GWS-PJ/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang diterima KPP Pratama Tanjung Balai Karimun pada tanggal 19 April 2021, dan atas pengajuan keberatan Penggugat tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor tanggal dengan amar keputusan "Menolak";

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-305/ PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Agustus 2024 merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011051.99/2023/PP/ M.XIIIB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 2 Juli 2024 dimana Tergugat diminta untuk memproses surat permohonan Penggugat

sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”

Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

(1) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum Ketentuan Pasal 18 ayat

(2) PMK 8/2013 dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

(2) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menghubungkan POSITA dengan pendapat Majelis Hakim tersebut sehingga Majelis Hakim menyatakan Surat Keputusan telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013?

(3) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan Nomor 008/KPP/P/GWS/ VII/2023 tanggal 13 Juli 2023?

(4) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim mensyaratkan TELAH PERNAH MENGAJUKAN KEBERATAN terhadap permohonan pembatalan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

(5) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim menyamakan pelaksanaan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013?

Dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada putusan tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

penjelasan tertulis pertanyaan kepada Tergugat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Apakah makna kata “MELIPUTI” pada Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah mengenai POKOK SENGKETA yang BELUM diatur pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013?

2. Apakah terhadap POKOK SENGKETA atas permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) dapat diterbitkan AKIBAT HUKUM berupa STP SEHARUSNYA TIDAK DITERBITKAN sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

3. Apakah terhadap POKOK SENGKETA atas permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dapat diterbitkan AKIBAT HUKUM sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013?

4. Apakah Ketentuan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013?

5. Apabila Ketentuan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan Penjelasan lebih lanjut dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, apa dasar hukum yang membenarkan suatu norma hukum dapat menjadi penjelasan atas norma hukum yang lainnya?

6. Apakah ada prosedur Pengembalian Permohonan apabila Permohonan Pembatalan yang diajukan dengan pokok sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

7. Apakah dapat terjadi kesalahan prosedur pengembalian permohonan pembatalan apabila tidak ada pengaturan mengenai prosedur pengembalian Permohonan Pembatalan yang diajukan dengan pokok sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

8. Apakah pokok sengketa yang dimaksud Pasal 18 ayat (1) adalah POKOK SENGKETA yang sudah diatur di Pasal 17 ayat (1) ataukah termasuk POKOK SENGKETA Sengketa yang belum diatur di Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013?

9. Apabila misalkan STP diterbitkan telah melewati 5 tahun, dan ternyata terhadap STP itu sudah pernah diajukan Pengurangan Sanksi, apa alasannya terhadap STP itu tidak dapat dibatalkan melalui Pasal 17 ayat

(3) PMK 8/2013?

Contoh kasus diatas kemungkinan bisa terjadi untuk menilai benar tidaknya dasar kewenangan menerbit Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

10. Contoh lain untuk membuktikan ruang lingkup penggunaan Pasal 17 ayat

(3) PMK 8/2013 dapat di buktikan sebagai berikut:

Apabila sudah diajukan Pengurangan Sanksi terhadap suatu STP, ternyata diketahui STP itu diterbitkan oleh Kanwil Jakarta Pusat untuk Wajib Pajak yg berdomisili di Jakarta Barat, dalam hal ini terjadi perbuatan melampaui kewenangan.

Pertanyaannya: Apakah Pembatalan STP yg melalui Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ini dapat diterbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan sesuai Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013?

11. Berdasarkan pertanyaan nomor 9 dan 10 di atas, apakah terdapat pengaturan prosedur penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan STP yg Tidak Benar yang mana permohonannya diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

12. Apabila tidak ada pengaturan prosedur penerbitan Pengembalian Permohonan Pembatalan STP Tidak Benar yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, apakah gugatan terhadap Surat Pengembalian tersebut merupakan gugatan atas kesalahan prosedur ataukah gugatan atas tidak berdasar kewenangan Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian?

13. Terkait pertanyaan nomor 12, Apabila pokok sengketa gugatan tersebut merupakan Tidak Adanya Dasar Kewenangan menerbitkan Surat Pengembalian, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), dan atau Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang pada pokoknya mengatur tentang akibat hukum atas putusan gugatan KESALAHAN PROSEDUR penerbitan Keputusan dapatkah digunakan untuk mengatur akibat hukum atas putusan gugatan TIDAK ADANYA DASAR KEWENANGAN menerbitkan Surat Pengembalian a quo?

14. Apabila Wajib Pajak memperoleh STP yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Pertanyaannya adalah apa AKIBAT HUKUM-nya, apakah STP yang dibatalkan itu sah sampai dengan saat dibatalkan ataukah STP yang dibatalkan itu dianggap tidak pernah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

15. Bahwa dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 terdapat frasa “…sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…” pertanyaan adalah frasa tersebut menunjuk ke rasa mana didalam ayat (1), apakah menunjuk ke:

a. Frasa “STP yang tidak benar yang dapat dibatalkan…” dalam ayat (1)?

b. Frasa “… Permohonan Wajib Pajak…” dalam ayat (1)?

c. Frasa “….sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c…” dalam ayat (1)?

d. Frasa “….permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c…” dalam ayat (1)?

e. Frasa “…STP yang tidak benar…” dalam ayat (1)?

16. Menurut Penggugat, Kedudukan hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan NORMA HUKUM sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat

(2) UU Nomor 12 Tahun 2011.

Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 menyebutkan:

“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara attau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”

Selanjutnya Lampiran II Angka 176 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan: Penjelasan berfungsi tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-udangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, Penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

Pertanyaan adalah:

a. apa dasar hukum sebuah norma hukum (dalam hal ini Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013) dapat berkedudukan sebagai PENJELASAN bagi norma hukum yang lain (dalam hal ini Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013)?

b. Apakah tidak bertentangan dengan Lampiran II Angka 176 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 apabila Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 didalilkan sebagai PENJELASAN bagi Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013?

17. Dalam Surat Dirjen Pajak Nomor: S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada angka 3 huruf b menyatakan:

“3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, kami

sampaikan hal-hal sebagai berikut:

b. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat

(1) huruf b UU KUP.” (Bukti P-I)

Pertanyaan adalah:

(1) Apakah kriteria pembatalan STP menurut Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 berbeda dengan kriteria Pembatalan menurut Pasal 17 ayat

(3) PMK 8/2013 sedangkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) merupakan norma hukum yang berbeda dengan norma hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

(2) Apabila kriteria pembatalan STP menurut Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 sama dengan kriteria pembatalan STP menurut Pasal 17 ayat

(3) PMK 8/2013 apakah ada alasan hukumnya bahwa kriteria yang sama tersebut dapat memberikan akibat hukum berupa STP dapat dibatalkan atau STP yang seharusnya tidak diterbitkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan sebagai dasar untuk membuktikan bahwa Tergugat tidak memiliki dasar kewenangan untuk menerbitkan Obyek Gugatan. Sehingga yang terjadi dalam sengketa ini adalah telah terjadi penyalahgunaan wewenang menerbitkan Obyek Gugat dan BUKAN KESALAHAN PROSEDUR;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

penjelasan tertulis bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Terhadap Dalil-Dalil Tergugat

1. Pokok Alasan Pembatalan STP

bahwa pada pokoknya alasan pembatalan STP adalah: “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”.

2. Penggugat mengajukan pembatalan STP dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

3. Tergugat KELIRU karena menggunakan HUKUM ACARA permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 kepada permohonan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

4. HUKUM ACARA untuk permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) PMK 8/2013.

5. Objek gugatan diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013.

6. HUKUM ACARA Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan karena dibuktikan dengan HUKUM ACARA Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

7. HUKUM ACARA Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 yang berbunyi: Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan, TIDAK MUNGKIN DAPAT digunakan sebagai dasar penelitian terhadap alasan pembatalan “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT

YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”.

8. Apabila mengikuti pendapat Tergugat yang menyatakan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian tak terpisahkan dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, akan timbul pertanyaan:

1) BAGAIMANA CARA/ALASAN HUKUM memberlakukan hukum acara Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap alasan pembatalan “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”?

9. Teori apa, dasar hukum apa, asas hukum apa, pendapat ahli siapa yang dapat menyatakan terhadap alasan “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP” dapat diselesaikan melalui hukum acara Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013?

10. Oleh karena Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 membuktikan Tergugat telah keliru menerbitkan OBJEK GUGATAN menggunakan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

11. Oleh karena HUKUM ACARA Pasal 19 ayat (3) PMk 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, membuktikan tidak ada dasar kewenangan Tergugat menerbitkan OBJEK GUGATAN.

12. Dengan demikian, objek gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan

13. HUKUM ACARA Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 hanya dapat digunakan untuk Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, TETAPI tidak dapat digunakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

14. Merujuk lampiran II angka 83 UU Nomor 12 tahun 2011 yang menyatakan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh, membuktikan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 BERBEDA dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

15. Merujuk lampiran II angka 176 UU Nomor 12 tahun 2011 yang pada pokoknya menyatakan: penjelasan berfungsi untuk menjelaskan norma hukum, membuktikan norma hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Dengan demikian, ketentuan Pasal 18 ayat

(1) PMK 8/2013 hanya merujuk kepada Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

16. Bagaimanapun Objek Gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan karena hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan.

II. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

N OKOMPLAIN STPDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirim
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013
3PembatalanPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 Tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat

(1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

DENGAN DEMIKIAN, PERMOHONAN PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 TANGGAL 24 Oktober 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 24 OKTOBER 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP.

III.Perbedaan Hukum Acara Untuk Permohonan Maksud Pasal 17 Ayat (1)

Dengan Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013

Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013:

Leet MAS € 3 :

z a fa

N 3 2 4 TIDAK ADA WEWENANG

\ TERHADAP PEMBUKUAN

Pace Hayat 7 To Pena . LOST ARAT

" PENAK pet ara TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat

(2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan. Pertanyaan:

1. Apakah terhadap Alasan Permohonan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013? APA ALASAN HUKUM-nya?

2. Apabila gugatan ini diTOLAK, a contrario, Bukankah artinya MAJELIS HAKIM menyatakan: Terhadap Alasan Permohonan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana DAPAT diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013? APA ADA ALASAN HUKUM untuk menyatakan demikian?

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I.Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Memperbaiki Kesalahannya Yang

Semula Mengembalikan Permohonan Berubah Menjadi Menerbitkan Keputusan.

bahwa untuk permohonan Pembatalan STP berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 harus diterbitkan Keputusan bukan Pengembalian. Tindakan Tergugat dalam menerbitkan Obyek Gugatan a quo adalah tidak berdasarkan Kewenangan sehingga harus dibatalkan.

Bukti Pendukung ini adalah mengenai KEPUTUSAN PEMBATALAN berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 atas nama Wajib Pajak lain, tetapi dasar hukum pembatalannya sama dengan dasar hukum pembatalan atas nama Penggugat. Tergugat akhir-akhir ini telah melakukan perubahan atas pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 setelah banyaknya Pembatalan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Kuasa Hukum yang sama dengan Kuasa Hukum pada Gugatan a quo yang diuraikan sebagai berikut:

N OSurat Ketetapan PajakSurat Pembatalan Pertama (1)Surat Pengembalian Atas Pembatalan Pertama (1)Surat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat Keputusan Pembatalan Pajak Atas SKP
IIIIIIIVVVIVIIVIII
100007/206/ 19/115/23, 26 Juli 2023 https://short url.at/iiOs7001/KPP/P/M M/XII/2023, 5 Desember 2023S- 510/WPJ.26/20 24, 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004213.99/20 24/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-1) https://shorturl. at/btGob001/KPP/MM/ P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl. at/YiqqQKEP- 01018/NKEB/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl.at/L6UwP
200026/203/ 19/115/23, 26 Juli 2023 https://short url.at/MLjW m011/KPP/P/M M/XII/2023, 5 Desember 2023S- 521/WPJ.26/20 24, 25 April 2024011/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004226.99/20 24/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-3) https://shorturl. asia/OmdSv006/KPP/MM/ P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl. asia/iB82qKEP-00387/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-4) https://shorturl.asia/Hp4SB
300019/203/ 19/115/23, 26 Juli 2023 https://short url.asia/thIf N004/KPP/P/M M/XII/2023, 5 Desember 2023S- 502/WPJ.26/20 24, 25 April 2024004/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004216.99/20 24/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-5) https://shorturl. asia/niICA013/KPP/MM/ P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://surl.li/ky ujnoKEP-00378/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-6) https://shorturl.asia/amVSw

Keterangan bukti:

1. Bukti P-1, Bukti P-3, dan Bukti P-5 (Putusan Pengadilan Pajak) membuktikan telah diajukan PEMBATALAN berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap SKPKB dan membuktikan Tergugat telah menerbitkan SURAT PENGEMBALIAN, dan Gugatan atas surat pengembalian telah DITOLAK OLEH PENGADILAN PAJAK.

2. Bukti P-2, Bukti P-4, dan Bukti P-6 membuktikan terhadap SKPKB yang sama diajukan pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterbitkan KEPUTUSAN.

II. Permohonan Pasal 17 Ayat (7) PMK 8/2013 Tidak Nebis In Idem Dengan

Pasal 25 UU KUP.

KEBERATAN (Pasal 25 UU KUP

+ Tujuan:

Pa nod a

+ Ode telat

+ Aichat Hubuen

Pasal Yaar en BOR

tu uan Daan Tr aan Aetat Mumun

ADMINISTRASI aa Haa mart teat rane

Pertemuan Seerna an P

STP Bawa Aca women arg

Beso po ayat ben Se

Peemuhosan Peenararpan

Ita Kenihatalas SEP yang tuan pan Tele syara" Abele at Mua oo

aw . uh Bau seat :

Nae tari

IPs 361173 JL KUPI vo

Ta uan: Objet syarat Ab-bat Hut ue

Wy: Rata my taat ree te

KAM ak wh, Bir tt

et burhan Petra et Tid ab ova wewenang

wee peagembanar

Keterangan:

1. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

2. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama.

3. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

4. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan.

III. Perbedaan Hukum Acara Untuk Permohonan Maksud Pasal 17 Ayat (1)

Dengan Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013.

Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013:

Weewenarg Stet ony

. . E & z Qin tag an on, menata

UNA MASSLI E 5 £ : sei

SER OHOKAN £ 2 3

2 £ 5 TIDAK ADA WEWESANG

TERHADAA PEMBUKUAR

Pe aa PESELIES Le SYARAT TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1)

PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat

(7) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan.

Pertanyaan:

1. Apakah terhadap Alasan Permohonan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013? APA ALASAN HUKUM- nya?

2. Apabila gugatan ini diTOLAK, a contrario, Bukankah artinya MAJELIS HAKIM menyatakan: Terhadap Alasan Permohonan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana DAPAT diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013? APA ADA ALASAN HUKUM untuk menyatakan demikian?

IV. Tabel Perbedaan Pendapat Tergugat Dan Penggugat.

bahwa Alasan Permohonan: “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU-KESATUAN dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 2. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 3. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 4. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 MENGACU pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 6. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 MERINCI pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.1. Diksi: Satu-kesatuan/Bagian/Terkait/Penjelasan/Mengacu bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan hukum antar norma hukum. 2. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 20 ayat (2)) 3. bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap per-UU- annya, dan TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013. 4. Lamp II angka 176 UU no 12 tahun 2011: “Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak dapat berkedudukan sebagai Norma Hukum. 5. Lamp II angka 271 UU no 12 tahun 2011: “Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU pada Norma Hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindari pengulangan rumusan.

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

V. BAHWA NORMA HUKUM PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013 TERPISAH DAN

BERDIRI SENDIRI DENGAN PASAL 17 AYAT (1) PMK 8/2013 DITINJAU DARI PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013 MENJADI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024.

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf c: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang- Undang KUP yang tidak benar.Hubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf c: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 17 ayat (1): Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.OBYEK: STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 38 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 17 ayat (3): Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.OBYEK: STP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (4): Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 18 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidakPasal 38 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c: Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; 2. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; 3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

benar sebagaimana dimaksud4. tidakdiajukanpermohonan dalam Pasal 2 huruf b, tetapipengurangan denda administratif Pajak dicabut oleh Wajib Pajak;Bumi dan Bangunan sebagaimana

f. tidak sedang diajukan permohonandimaksud dalam Pasal 21 huruf a; pembatalan surat ketetapan pajak5. diajukan permohonan pengurangan hasil pemeriksaan atau verifikasidenda administratif Pajak Bumi dan sebagaimana dimaksud dalamBangunan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d;dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut

g. diajukan permohonan pembatalandan Direktur Jenderal Pajak telah surat ketetapan pajak hasilmenyetujui permohonan pencabutan pemeriksaanatauverifikasioleh Wajib Pajak tersebut;

sebagaimana dimaksud dalam6. diajukan permohonan pengurangan Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut olehdenda administratif Pajak Bumi dan Wajib Pajak; atauBangunan sebagaimana dimaksud

h. diajukan permohonan pembatalandalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak surat ketetapan pajak hasildipertimbangkan;

pemeriksaan atau verifikasi7. tidakdiajukanpermohonan sebagaimana dimaksud dalampengurangan atau pembatalan Surat Pasal 2 huruf d, tetapi permohonanKetetapan Pajak yang tidak benar tersebut ditolak.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

huruf b;

8. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

9. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;

10. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasilpemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;

11. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

12. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan;

13. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak;

14. tidakdiajukanpermohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

15. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau 16. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan
5Pasal 18 ayat (6): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pasal 38 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 18 ayat (7): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 38 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 19 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.Menguji PermohonanPasal 39 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4) untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan ayat (6) untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 19 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 19 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.Pengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan
10Pasal 20 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 40 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
11Pasal 20 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 40 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

Berdasarkan table perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. Keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana

dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

3. bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (4) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

4. bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

5. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/ DOKUMEN/DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/ INFORMASI.

6. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7) PMK 8/2013.

7. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

8. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “STP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 118 Tahun 2024 tentang “STP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu,

tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

VI. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai

dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 17 ayat

(3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

N OKOMPLAIN SKPKBDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirim
2Permohona n Penguranga n atau PembatalanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013
3PembatalanPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 24 Oktober 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 11/21/2024, diajukan gugatan tanggal 9 Desember 2024 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka pada Petitum belum dapat dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan.

PERMOHONAN PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 TANGGAL 24 Oktober 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 24 Oktober 2024DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP.

Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang diterima KPP Tanggal 24 Oktober 2024 Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

penjelasan tertulis kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Memperbaiki Kesalahannya Yang

Semula Mengembalikan Permohonan Berubah Menjadi Menerbitkan Keputusan.

Bukti Pendukung ini adalah mengenai KEPUTUSAN PEMBATALAN berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 atas nama Wajib Pajak lain, tetapi DASAR HUKUM PEMBATALANNYA sama dengan DASAR HUKUM PEMBATALAN atas sengketa a quo.

bahwa Tergugat akhir-akhir ini telah melakukan perubahan sikap atas pembatalan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang semula dianggapnya sebagai Pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Perubahan sikap Tergugat ini diyakini setelah banyaknya Pembatalan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Kuasa Hukum yang sama dengan Kuasa Hukum pada Gugatan a quo yang diuraikan sebagai berikut:

NOSurat Ketetapan PajakSurat Pembatalan Pertama (1)Surat Pengembalian Atas Pembatalan Pertama (1)Surat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat Keputusan Pembatalan Pajak Atas SKP
IIIIIIIVVVIVIIVIII
100007/206/19/115/ 23, 26 Juli 2023 https://shorturl.at/ii Os7001/KPP/P/MM/XI I/2023, 5 Desember 2023S-510/WPJ.26/2024, 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004213.99/2024/PP/ M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-1) https://shorturl.at/btGo b001/KPP/MM/P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.at/YiqqQKEP- 01018/NKEB/WPJ.26/2 025, 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl.at/L6UwP
200026/203/19/115/ 23, 26 Juli 2023 https://shorturl.at/M LjWm011/KPP/P/MM/XI I/2023, 5 Desember 2023S-521/WPJ.26/2024, 25 April 2024011/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004226.99/2024/PP/ M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-3) https://shorturl.asia/O mdSv006/KPP/MM/P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.asia/iB82qKEP-00387/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-4) https://shorturl.asia/Hp4SB
300019/203/19/115/ 23, 26 Juli 2023 https://shorturl.asia /thIfN004/KPP/P/MM/XI I/2023, 5 Desember 2023S-502/WPJ.26/2024, 25 April 2024004/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004216.99/2024/PP/ M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-5) https://shorturl.asia/niI CA013/KPP/MM/P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://surl.li/kyujnoKEP-00378/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-6) https://shorturl.asia/amVS w

Berdasarkan tabel di atas terlihat Tergugat sudah mengakui menerbitkan Keputusan-keputusan Bukti P-2, P-4, dan P-6 seperti Keputusan KEP-01018/ NKEB/WPJ.26/2025 atas permohonan pembatalan menurut Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24 dan BUKAN Keputusan atas permohonan pembatalan menurut

Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24. bahwa terhadap alasan Surat-surat Permohonan seperti surat Nomor 001/KPP/MM/PP/I/25 tanggal 23 Januari 2025 adalah yuridis formal yang TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Data, Informasi, Keterangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) PMK 118/24, sehingga tentu tidak ada surat permintaan dokumen kepada Pemohon. bahwa Substansi Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 diatur di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24, sedangkan substansi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 diatur di Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24.

Berikut bunyi ketentuan Pasal 34 PMK 118/24, yaitu:

Pasal 34

Ayat (1) “Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat

Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.”

Ayat (2).”Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.”

Ayat (3). “Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data,

informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.”

Ayat (4). “Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:

a. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;

meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; ...dst

Ayat (5). “Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim

II. Permohonan Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013 Tidak Nebis In Idem Dengan Pasal

25 UU KUP dan Pasal 17 Ayat (1) PMK 8/2013.

DIBANGINGSA" DENGAN KEBERATAN (Pasal 25 JJ KUP)

+ Yujuar

+ Objek teliti

+ Ak bat Husum

. 5 tee DP apaka Ih

! Pasai IP ayat 1 PME IOS

Tuaar Oh el “ein bana Ab pat nun

ADMINISTRASI Tha terpenun Hara masa

Permahanan ghemb3 ean FE

Para Wajar 2 PME Iona

Permokasar Pengurangan

atau Pembatalan STP yarg Tuan Ci eb Telit Syarat Aut Hum

tdak berar us . . | an

WEI 36 lp MU MUI "

Forze l2a,at i Os poris

Tujuan Cb,eh Teliti Syarat Ah bat Hub um

Ia Da Ia Ho. tetapi Tedah ada wewenang

pen re pengemba: ar

Keterangan:

1. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

2. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013).

3. Sengketa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

4. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan.

5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP.

III. Perbedaan Hukum Acara Untuk Permohonan Maksud Pasal 17 Ayat (1)

Dengan Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013.

Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013:

Menetang a

8 a 3 TIDAK ADA WEWENANG

TERHADAP PEMBUKUAN

Dg tT apat cl pan aa we “IDs ADA HICAK ACA ALAT

ata PENGLIAN JI SYARA TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat

(2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013. Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan.

IV. Tabel Perbedaan Pendapat Tergugat Dan Penggugat.

bahwa Alasan Permohonan: “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU-KESATUAN dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 2. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 3. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 4. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 MENGACU pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 6. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 RINCIAN DARI pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 7. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 PENGATURAN LEBIH LANJUT pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 8. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 PENJABARAN pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.1. Diksi: Satu-kesatuan/Bagian/Terkait/Penjelasan/ Mengacu/Pengaturan lebih lanjut/Penjabaran bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan antar norma hukum. Apabila diksi- diksi non hukum digunakan untuk menginterpertasikan norma hukum berakibat terjadi sesat pikir dan sesat jalan hukum. 2. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 20 ayat (2)) 3. bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, tetapi ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap per-UU-annya. 4. Lamp II angka 176 UU no 12 tahun 2011: “Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak dapat berkedudukan sebagai Norma Hukum. 5. Lamp II angka 271 UU no 12 tahun 2011: “Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU pada Norma Hukum lainnya. Hanya frasa hukum yang dapat mengacu ke frasa hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindari pengulangan rumusan. Norma hukum tidak mungkin diulangi perumusannya.

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

V. bahwa Norma Hukum Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013 Terpisah Dan Berdiri

Sendiri Dengan Pasal 17 Ayat (1) PMK 8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf c: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang- Undang KUP yang tidak benar;Hubungan Hukum Permohonan – DirjenPasal 21 huruf c: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 17 ayat (1): Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.OBYEK: STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 38 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 17 ayat (3): Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.OBYEK: STP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (4): Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 18 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;Pasal 38 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c: Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait

c. diajukan keberatan, tetapi tidakdengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan dipertimbangkan;Bangunan:

d. tidakdiajukanpermohonana. tidak diajukan keberatan;

pengurangan atau pembatalan suratb. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan ketetapan pajak yang tidak benarDirektur Jenderal Pajak telah menyetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasalpermohonan pencabutan oleh Wajib 2 huruf b;Pajak tersebut;

e. diajukan permohonan penguranganc. diajukan keberatan, tetapi tidak atau pembatalan surat ketetapandipertimbangkan;

pajak yang tidak benar sebagaimanad. tidak diajukan permohonan pengurangan dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapidenda administratif Pajak Bumi dan dicabut oleh Wajib Pajak;Bangunan sebagaimana dimaksud

f. tidak sedang diajukan permohonandalam Pasal 21 huruf a;

pembatalan surat ketetapan pajake. diajukan permohonan pengurangan hasil pemeriksaan atau verifikasidenda administratif Pajak Bumi dan sebagaimana dimaksud dalam PasalBangunan sebagaimana dimaksud 2 huruf d;dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut

g. diajukan permohonan pembatalandan Direktur Jenderal Pajak telah suratketetapanpajakhasilmenyetujui permohonan pencabutan pemeriksaanatauverifikasioleh Wajib Pajak tersebut;

sebagaimana dimaksud dalam Pasalf. diajukan permohonan pengurangan 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajibdenda administratif Pajak Bumi dan Pajak; atauBangunan sebagaimana dimaksud

h. diajukan permohonan pembatalandalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak suratketetapanpajakhasildipertimbangkan;

pemeriksaanatauverifikasig. tidak diajukan permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasalatau pembatalan Surat Ketetapan Pajak 2 huruf d, tetapi permohonan tersebutyang tidak benar sebagaimana dimaksud ditolak.dalam Pasal 21 huruf b;

h. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

i. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;

j. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasilpemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;

k. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

l. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan;

m. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak; n. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan; o. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau p. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan
5Pasal 18 ayat (6): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pasal 38 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 18 ayat (7): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 38 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 19 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.Menguji PermohonanPasal 39 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4) untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan ayat (6) untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 19 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 19 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.Pengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan
10Pasal 20 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 40 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
11Pasal 20 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 40 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

Berdasarkan table perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. bahwa substansi Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa substansi Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 22 ayat (4) PMK 8/2024.

3. Keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti

Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

4. bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

5. bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (4) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

6. bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

7. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/ DOKUMEN/DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/ INFORMASI.

8. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7) PMK 8/2013.

9. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

10. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “STP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 118 Tahun 2024 tentang “STP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

VI. Argumentasi Tergugat Tentang Hubungan Hukum Antara Pasal 17 Ayat (1)

Dengan Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013 TERBANTAHKAN OLEH PMK 118/2024 DITINJAU DARI ASPEK ASAS KONSISTENSI SISTEMATIS INTERPRETASI HUKUM

bahwa PMK 8/2013 telah dibatalkan dan diganti dengan PMK 118/2024. Oleh karena memang tidak ada perubahan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, maka subtansi norma hukum yang diatur di PMK 8/2013 pun pasti tidak ada perubahannya di PMK 118/2024.

Berikut tabel perubahan terkait dengan STP YANG TIDAK BENAR:

NOJENIS STPSTP YANG TIDAK BENARSYARAT PENGAJUANJIKA TERPENUHI SYARAT
PMK 8/2013PMK 118/2024PMK 8/2013PMK 118/2024PMK 8/2013PMK 118/24
IIIIIIIVVVIVIIVIII
1STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkanPasal 17 ayat (1)Pasal 38 ayat (1)Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6)Pasal 38 ayat (3), (5), (6)Pasal 20 Ayat (2) Dirjen dapat meneliti Buku, Catatan, Data, Informasi. Pengertian DAPAT adalah pengaturan wewenang Dirjen yang Khusus untuk Buku, Catatan, Data dan Informasi.Pasal 40 ayat (2), (3) yaitu HARUS penelitian berdasarkan: Buku, Catatan, Dokumen, Data Informasi, keterangan.
2STP yang dapat dikurangkan (Materi)Pasal 17 ayat (2)Pasal 22 ayat (3)----
3STP yang dapat dibatalkan yang seharusnya tidak diterbitkanPasal 17 ayat (3)Pasal 22 ayat (4)----

Keterangan:

1) Berdasarkan tabel di atas jelas diketahui bahwa terhadap permohonan pembatalan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 konsisten dengan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Kemudian diteliti pembukuan, dokumen,

catatan, data, dan informasi sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 dan Pasal 40 ayat (2) PMK 118/2024.

2) Sedangkan Pembatalan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 konsisten dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TIDAK DAPAT diteliti dengan pembukuan, dokumen, catatan, data dan informasi

3) Dengan demikian, jelas Permohonan Pembatalan menurut Pasal 17 ayat

(1) PMK8/2013 BERBEDA dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

Dengan demikian, berdasarkan asas konsistensi sistematis interpretasi, argumentasi Tergugat tentang hubungan hukum antara Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) dapat ditinjau dari pengaturannya di PMK 118/2024, yang diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa Hukum acara untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 PMK 8/2013 dan Hukum acara untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 diatur di Pasal 38 ayat (3), Pasal 39, dan Pasal 40, PMK 118/2024.

3. bahwa norma hukum Pasal 17 ayat (2) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 22 ayat (3) PMK 118/2024.

4. bahwa norma hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

5. bahwa norma hukum Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sebagai tindaklanjut terhadap Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 40 ayat

(2) dan ayat (3) sebagai tindaklanjut terhadap Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

6. Jika mengikuti alasan Tergugat yang menyatakan Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN/SATU-KESATUAN/RINCIAN/ PENJABARAN/PENGATURAN LEBIH LANJUT/PENJELASAN dari Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka berdasarkan ASAS KONSISTENSI norma hukum Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 merupakan BAGIAN/SATU- KESATUAN/PENJABARAN/RINCIAN/PENGATURAN LEBIH LANJUT/ PENJELASAN dari Pasal 38 ayat (1) PMK 8/2013. ALASAN INI terbukti keliru, karena Pasal 22 ayat (4) tidak BAGIAN/SATU KESATUAN/

PENJABARAN/RINCIAN/PENGATURAN LEBIHLANJUT/PENJELASAN dari Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

7. bahwa Ternyata, Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TERPISAH dengan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024,

8. bahwa ternyata Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) PMK 118/2024 pada pokoknya menyatakan terhadap “Permohonan Pengurangan atau Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 dilakukan penelitian berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia.

9. Dengan demikian, Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 8/24 dilakukan Penelitian berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia sepanjang terpenuhi syarat-syaratnya.

10. Oleh karena norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 kemudian diatur dalam Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 yang diteliti berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia, maka sesuai dengan ASAS KONSISTENSI SISTEMATIS, maka Permohonan Pembatalan yang berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah permohonan pembatalan yang dapat diteliti berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia SEPANJANG memenuhi syarat Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7) PMK 8/2013.

11. bahwa oleh karena Pasal 22 ayat (3), ayat (4) TERPISAH DARI dari Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2,3) PMK 118/2024 MEMBUKTIKAN Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) BERBEDA/ TERPISAH/TIDAK TERKAIT/TIDAK BAGIAN/TIDAK PENJABARAN/ TIDAK PENGATURAN LEBIH LANJUT dengan/dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

12. Berdasar penalaran yang sesat dari TERGUGAT, mana mungkin Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) rincian/terkait/bagian dari Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

13. Dengan demikian, jelas dan tegas bahwa Permohonan Pembatalan STP Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah

Permohonan Pembatalan yang TIDAK DAPAT DITELITI berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia

VII. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak

menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

NOKOMPLAIN STPDASAR HUKUMPERSYARATA N FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011SURAT PENGEMBALIAN
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirimAda kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Ada kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
3PembatalanPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALITidak ada Kewenangan

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011.

Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

PERMOHONAN PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 TANGGAL 24 Oktober 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 24 Oktober 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 24 Oktober 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 24 November 2024, diajukan gugatan tanggal 9 Desember 2024 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan.

Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang diterima KPP Tanggal 24 Oktober 2024. Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan

tertulis kronologis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A. Kronologis disertai Dokumen Bukti

NoTanggalKeterangan KegiatanKeterangan Dokumen
119 Januari 2022Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Pemeriksaan Nomor PRIN- 00028/WPJ.06/KP.1404/RIK.SIS/2022 untuk melakukan pemeriksaan khusus semua jenis pajakBerdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00095/WPJ.06/KP.1404/RIK.SIS/2022 tanggal 18 Juli 2022
220 Mei 2022Tergugat menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan surat Nomor SPHP-bahwa SPHP tersebut disampaikan oleh Tergugat secara langsung dan diterima oleh Ibu Dede Hartini

00040/WPJ.06/KP.1405/RIK.SIS/2022 tanggal 13 (Komisaris PT Cipta Lobu Abadi) pada tanggal 20 Mei 2022Mei 2022

313 Juli 2022Tergugat dan Penggugat melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 13 Juli 2022bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut dihadiri oleh Dipar Tobing (Direktur PT Cipta Lobu Abadi) dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandatangani oleh Penggugat bersama dengan Tergugat
422 Juni 2023Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan/Pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pertama kali dan Tergugat telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP- 04082/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 Juni 2023Keputusan Tergugat Nomor KEP-04082/NKEB/ PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 Juni 2023 Terhadap Keputusan Tergugat a quo, Penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006551.99/2023/PP/MXIIB Tahun 2024
521 November 2024Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan/Pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang kedua kali dan Tergugat menerbitkan surat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 terhadap permohonan a quoSurat Tergugat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 Permohonan tidak memenuhi Pasal 18 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013 karena surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 24 Oktober 2024 telah melebihi 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Tergugat yang pertama dikirim (Keputusan Tergugat Nomor KEP- 04082/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 Juni 2023 telah dikirimkan oleh Tergugat tanggal 22 Juni 2023)
69 Desember 2024Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Nomor 008/CLA/G-PP/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 terhadap surat Tergugat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang

telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 32 ayat 3

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada avat (1) huruf a. huruf b, dan huruf c hanva dapat diajukan oleh Wajib Paiak paling banvak 2 (dua) kali.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Pasal 2

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau

d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

o penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat

pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau

o pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil

verifikasi dengan Wajib Pajak

Pasal 13 ayat (1)

Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

Pasal 13 ayat (2)

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

Pasal 13 ayat (3)

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 14 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 14 ayat (2) huruf a

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

Pasal 16 ayat (2)

Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.

Pasal 16 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim.

Pasal 16 ayat (4)

Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan.

Pasal 16 ayat (5)

Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 18 ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 31 ayat (3)

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas

pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

C. Penyandingan Pendapat antara Penggugat dan Tergugat

Pokok sengketa formil yang digugat oleh Penggugat adalah sebagai berikut :

NoPokok SengketaPendapat PenggugatPendapat Tergugat
1Gugatan atas Surat Tergugat Nomor S- 1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 20241. bahwa Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada Surat Tagihan Pajak diatas sesungguhnya patut diuji dan diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena alasan tersebut diatas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. 2. bahwa Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan permohonan pembatalan pada surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan Penggugat tanggal 24 Oktober 2024 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan. 3. bahwa Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan Surat Tagihan Pajak. Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S- 1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atauTerkait formal pengajuan gugatan bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak adalah terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Terhadap objek yang diajukan gugatan oleh penggugat yaitu Surat Nomor 008/CLA/G- PP/XII/2024 tanggal 21 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar adalah bukan merupakan objek gugatan Terkait alasan gugatan 1. bahwa Pasal 18 ayat (7) PMK- 8/PMK.03/2013 mengatur Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. 2. bahwa Permohonan tidak memenuhi Pasal 18 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013 karena

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yangsurat permohonan pengurangan atau Tidak Benar untuk mengembalikanpembatalan Surat Tagihan Pajak yang permohonan pembatalan atas Suratdiajukan oleh Penggugat pada tanggal 24 TagihanPajakNomorOktober 2024 telah melebihi 3 (tiga) bulan 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Julisejak tanggal Keputusan Tergugat yang 2022.pertama dikirim (Keputusan Tergugat

Nomor KEP-04082/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 Juni 2023 telah dikirimkan oleh Tergugat tanggal 22 Juni 2023).

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan

tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

Gugatan atas surat Tergugat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 tentang pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, yang diajukan oleh Penggugat.

bahwa Tergugat menerbitkan surat a quo berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013 yang berbunyi Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Berdasarkan penelitian Tergugat diketahui bahwa Permohonan Penggugat tidak memenuhi Pasal 18 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013 karena surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 24 Oktober 2024 telah melebihi 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Tergugat yang pertama dikirim (Keputusan Tergugat Nomor KEP-04082/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 Juni 2023 telah dikirimkan oleh Tergugat tanggal 22 Juni 2023).

II. Penjelasan Tergugat

1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK-8/PMK.03/2013), mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan

Pasal 18

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

(6) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat

menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

2. Berdasarkan penelitian Tergugat diketahui bahwa Penggugat mengajukan permohonan dengan surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK- 8/PMK.03/2013;

Berdasarkan penelitian Tergugat diketahui bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat adalah permohonan yang diajukan kedua kalinya, karena permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang pertama kali sudah diajukan oleh Penggugat dan sudah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-

04082/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 Juni 2023 dan telah dikirimkan tanggal 22 Juni 2023.

3. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PMK-8/PMK.03/ 2013, Tergugat menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan ketentuan menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7);

Berdasarkan hasil pengujian Tergugat diketahui bahwa surat ketetapan pajak a quo yang diajukan Permohonan Penggugat tidak memenuhi Pasal 18 ayat

(7) PMK-8/PMK.03/2013 karena surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 24 Oktober 2024 telah melebihi 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Tergugat yang pertama dikirim (Keputusan Tergugat Nomor KEP-04082/ NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 Juni 2023 telah dikirimkan oleh Tergugat tanggal 22 Juni 2023);

Karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013, Tergugat mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013.

Oleh karena itu, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (3) PMK-8/PMK.03/ 2013.

4. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat Tergugat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku terutama terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 18 serta Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan

Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

5. bahwa sehubungan dengan Surat Tergugat Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 perihal jawaban atas permintaan penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, pada angka 3 huruf a tertulis bahwa ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sudah jelas;

Berdasarkan jawaban surat tersebut, Tergugat berpendapat bahwa ketentuan Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 PMK-8/PMK.03/2013 sudah jelas, dan surat Tergugat yang diajukan gugatan a quo sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.

Iv. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

1. Surat gugatan penggugat berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1) dan (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Surat Tergugat a quo sudah sesuai dengan kententuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku terutama terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 18 serta Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 tentang

pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, yang diterbitkan oleh Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Tergugat mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak pengajuan gugatan;

Mengingat bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan

tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

[Ne | Me Sengketa | Ne SKP STP [Tal SKP STP] Ne Suratdigugat | Tgl Surat digugat

De Pen AA AAA He AOA

ea Ann Aa fev Fe AA AAA

He En aa RSE

Pe an AA AA Aa En ANA

PF Pe [ose avs porte Aan Hn Rn PA

PE Pe Aa AN OA ea cess EA

Do PA BAN aa [po sees Poses v= Aan ARSA

Pe Pe pa [po snes AA En BARA

AA [en cee Pe an BA

Pi aa Aa PEt ae ana HA DE DA

II. Penjelasan Tergugat

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai UU KUP), mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 23 Ayat (2) huruf c

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 Ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali

Pasal 36 Ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) Pasal 41 Ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas,

mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau

Pasal 13

(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

(4) Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut:

a. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak; dan

b. Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut.

Pasal 14

(4) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

(6) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

(7) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Pasal 15

(2) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

(5) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5); atau

a. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) belum terlampaui.

(6) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Pasal 17 Ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 18 Ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Pasal 19 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.

Pasal 19 Ayat (5)

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

III. Tanggapan Tergugat

A. Penjelasan Terkait Materi Gugatan

1. Atas Surat Ketetapan Pajak

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 14 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013;

b. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK- 8/PMK.03/2013, Tergugat menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan ketentuan menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4);

c. Berdasarkan hasil pengujian Tergugat diketahui bahwa surat ketetapan pajak yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013, karena atas surat ketetapan pajak a quo telah diajukan keberatan oleh Penggugat dalam telah diterbitkan Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Penggugat dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00493/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 9 Agustus 2023;

d. Setelah diketahui bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013, Tergugat mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013;

e. Oleh karena itu, Tergugat menerbitkan surat Nomor S- 1136/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat

ketetapan pajak yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013;

f. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku terutama terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 14 serta Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

2. Atas Surat Tagihan Pajak

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013;

b. Berdasarkan penelitian Tergugat diketahui bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat adalah permohonan yang diajukan kedua kalinya, karena permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang pertama kali sudah diajukan oleh Penggugat dan sudah diterbitkan Keputusan Tergugat;

c. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PMK- 8/PMK.03/2013, Tergugat menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan ketentuan menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7);

d. Berdasarkan hasil pengujian Tergugat diketahui bahwa surat ketetapan pajak a quo yang diajukan Permohonan Penggugat tidak memenuhi Pasal 18 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013 karena surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat telah melebihi 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Tergugat yang pertama dikirim;

e. Setelah diketahui bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (7) PMK- 8/PMK.03/2013, Tergugat mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK- 8/PMK.03/2013;

f. Oleh Tergugat menerbitkan surat Nomor S-1062/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 19 ayat

(3) PMK-8/PMK.03/2013;

g. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku terutama terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 18 serta Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/ 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

3. bahwa tata cara pengajuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP/STP yang Tidak Benar atas SKP atau STP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Peraturan Menteri tersebut menjalankan amanah UU KUP yaitu Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi "ketentuan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";

4. Berdasarkan hal tersebut maka Menteri Keuangan diberi Amanah oleh Undang-Undang untuk mengatur lebih spesifik, lebih rinci, dan lebih detail terkait prosedur dan tata cara pengajuan permohonan sesuai Pasal 36 UU KUP;

5. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar karena surat permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 14 ayat (4) huruf e PMK-8/PMK.03/2013;

6. bahwa bunyi Pasal 14 maupun Pasal-Pasal lain dalam PMK- 8/PMK.03/2013 sudah sangat jelas dan tidak terdapat multitafsir di dalamnya;

7. bahwa Penggugat telah keliru dalam menafsirkan arti dari suatu ketentuan, sebagaimana diketahui bahwa salah satu prinsip yang harus diingat dalam penafsiran peraturan yakni apabila kata-kata dalam peraturan atau ketentuan sudah jelas maka tidak boleh ditafsirkan lain karena hal ini akan membuat ketidakjelasan atau bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan ketentuan tersebut;

8. Untuk mengantisipasi ketidakkonsistenan itu yang berakibat pada ketidakpastian hukum, maka pengajuan upaya administrasi di bidang perpajakan diberi batasan agar tidak terjadi peristiwa dimana atas objek yang sama diajukan semua/beberapa upaya administrasi di bidang perpajakan. Pemberian batasan dilakukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dengan cara menentukan domain dari masing-masing upaya administrasi di bidang perpajakan;

9. bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) menyebutkan Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

10. bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) tersebut tidak membagi jenis permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP berdasarkan alasan pengajuan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak;

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) adalah ketentuan pengaturan lebih lanjut atas Pasal 14 ayat (1) yang mengatur

persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan terkait Pasal 13 ayat (1);

11. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) menyebutkan Direktur Jenderal Pajak menguji Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, tanpa melihat alasan pengajuannya akan dilakukan pengujian sesuai huruf a untuk permohonan pertama dan sesuai huruf b untuk permohonan kedua;

B. bahwa Penggugat mendalilkan karena permohonan yang diajukan adalah

atas Pasal 13 ayat (3) sehingga Pasal 14 ayat (2), ayat (6) dan Pasal 15 ayat

(5) tidak dapat diterapkan, maka Tergugat berpendapat berdasarkan uraian yang telah disampaikan diatas, bahwa Pasal 13 ayat (3) merupakan pengaturan lanjutan dari Pasal 13 ayat (1) dan bukan pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 14 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 15; bahwa ketentuan yang mengatur Pengurangan atau Pembatalan SKP/STP yang Tidak Benar sesuai dengan Pasal 36 UU KUP yang peraturan pelaksanaannya diatur dalam PMK-8/PMK.03/2013 dalam Bagian ketiga Pasal 13 s/d. Pasal 16 terkait Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar serta Bagian keempat Pasal 17 s/d. Pasal 20 terkait Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar merupakan ketentuan satu kesatuan yang utuh yang saling memiliki keterkaitan;

C. Menanggapi dalil Penggugat yang pada intinya menganggap bahwa tidak ada

hubungan hukum antara Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) huruf a dengan Pasal 14 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013

Tanggapan Tergugat:

bahwa dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP mengatur ketentuan pelaksanaan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan yang tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Berikut tampilan isi Pasal 36 ayat (2) UU KUP:

lowe

ee AAL ARA NE AP ME Sr

tah Mee bak om buta Ragnar Sore bes Mata Dra ud bodes ne

eo. ee ec ee eta

Pecks aga om pees nascent be

te Pavel sas atagger a Sin es ad pada ya Murat A ARI nt ert tha pandan tt Pat gece

Leva De 44

te Patmos cet AN ae eb Bo tara Babat Wan arsut ta Fee ttre

Pet Lehr dancers KAM SA an ea het ete hate ce tae Ban nan a Se ot

beta BERR a re re recep tour ws Peres eer

Ketentuan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) UU KUP diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Ketentuan pelaksanaan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP diatur dalam Bagian Tiga Pasal 13 s.d. Pasal 16 PMK-8/PMK.03/2013. bahwa Pasal 13 PMK-8/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut:

: 5 era " pa Ita Te 1

: Sepat ode Da Maa ag) PEN Na an +t ! woh aks

. KN aa LAN ya WK tr , " 1 a 1

a : wits cn er i boas 2 ite 2 : ot

' 1 cece ar ON Yo ue , Lan ' the can

3 Polo Feet Dd ee : ur. Pata : wale ot wee?

1 Pa rye tet ail i : foe “ee raed r

Prete et DN Pa Sea Moto a tei mM psa tar.

: : ba aan hha 1 - Paw : 1"

tar mot un setu

Berdasarkan isi Pasal 13 PMK-8/PMK.03/2013 dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur bahwa SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Permohonan Wajib Pajak adalah SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR.

b. Pasal 13 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 memberikan penjelasan mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR YANG DAPAT DIKURANGKAN BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

c. Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 memberikan penjelasan mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR YANG DAPAT DIBATALKAN BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

d. Pasal 13 ayat (4) memberikan penjelasan mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK DIBATALKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak dan Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan isi Pasal 13 PMK-8/PMK.03/2013 di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjelasan mengenai SKP yang tidak benar yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Permohonan Wajib Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Kemudian Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjelasan mengenai SKP yang dibatalkan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013. Kesimpulan tersebut dapat tergambar melalui diagram sebagai berikut:

PASAL 13 AYAT 1) PAIK-8'PMK 03/2013

SURAT KEE APAN FALAK Late tut

DIKLRANG<AN "3: DIBATA, KAN

Pee aA pesen ena Se bot ae eet pad ara da aan ata basa

SUD Sant ear ea a aa be bea be dd Sure

PEARL ee ee a ee ee ree eU MULIA

hae TAL mt ra 4

PASAL 12 AYAT 12) PMK-8 PMK 03'2013 PASAL 1S AYAT (2) PMK-BIPMK. 37213

S JRAT KETETAPAN PAJAK YANG TDAK SURAT KETETAPAN PAJAK YANG NCAK

BENAR YANG DAPAT DIKLRANGKAN BENAR YANG DAPAT DIDATA. KAN

Bend Aa ea Ser Pat pan At Panah betddse her gerd eid! Veal Paten

LSIAILI MPI AMOK ID Daa Paras SU peluga dtc UP deg pala ded Telit

Sat Neer a LA aR KAN II AS pak DET AD OTApon Poids vorg CORALS ya oo

we tA te abe tak bar

- dren tor

PASAL 12 AYAT 4) PMK-8'PMK 092019

Pasti SURATKETETAPAN PAK

DIBATA, KAN SEBA SAIMANA

DOINMAKSUJ PADA AWA [lp to Saga

Miaca ank Hagan LAN PA Ita

Toner Fore dan penis pa an eta

fete mnsat ketetapan pala? Oa

eat er LG

4 RUG Dean jin ae Lp halen uta

eter pera dar

riper dort. Paneth tet at

tie Peet Stitt hetetan st papah tas

Poe gS ae Magan Tet baa tae

VOUT ak Sarees rapa eter

Dalam Pasal 14 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam Pasal 14 ayat (1) tersebut tidak disebutkan secara nyata Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMK-8/PMK.03/2013 karena sudah JELAS dan TEGAS bahwa Pasal 13 ayat (2) dan (3) merupakan penjelasan dari Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Hal ini terbukti dari letak pasal 13 ayat (2) dan (3) disebutkan dalam satu pasal yang sama dengan Pasal 13 ayat (1) yaitu berada dalam Pasal 13 PMK- 8/PMK.03/2013. Selain itu, dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) ada kalimat penghubung “SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)” yang merupakan bagian penjelasan dari Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. bahwa Penggugat menafsirkan atau menginterpretasikan bahwa Pasal 13 ayat (2) dan (3) terpisah atau dianggap berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 adalah merupakan pemahaman yang keliru;

Hal ini juga berlaku untuk Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b PMK- 8/PMK.03/2013. Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjelasan Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013. Hal ini terbukti

dari letak pasal 13 ayat (4) huruf a dan b disebutkan dalam satu pasal yang sama dengan Pasal 13 ayat (3) yaitu berada dalam Pasal 13 PMK- 8/PMK.03/2013. Selain itu, dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b ada kalimat penghubung “SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (3)” yang merupakan bagian penjelasan dari Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013. Penggugat TIDAK KONSISTEN dengan pemahamannya karena untuk Pasal 13 ayat (3) dan (4) ini Penggugat memahami sebagai satu kesatuan namun untuk Pasal 13 ayat (3) Penggugat tidak mau mengakui terkait dan merupakan satu kesatuan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2023; Berdasarkan penjelasan diatas, Tergugat berpendapat bahwa :

a. Penggugat telah salah memahami isi Pasal 13 ayat (3) PMK- 8/PMK.03/2013 yang mengasumsikan bahwa Pasal 13 ayat (3) tidak berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Hal ini terbukti dengan JELAS dan TEGAS bahwa isi Pasal 13 ayat (3) PMK- 8/PMK.03/2013 merupakan PENJELASAN mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR YANG DAPAT DIBATALKAN dalam Pasal 13 ayat (1). Penggugat tidak mau mengakui bahwa Pasal 13 ayat (3) merupakan penjelasan Pasal 13 ayat (1) karena tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PMK- 8/PMK.03/2013.

b. Penggugat tidak konsisten dalam penafsiran/interpretasi isi Pasal 13 ayat

(3) PMK-8/PMK.03/2013. Penggugat mengakui isi Pasal 13 ayat (4) huruf a merupakan PENJELASAN Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 namun Penggugat tidak mau mengakui isi Pasal 13 ayat (3) merupakan PENJELASAN Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 padahal terletak pada pasal yang sama dalam PMK-8/PMK.03/2013.

c. “Hubungan Hukum Antara Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) Dan Pasal 14 Ayat (2) PMK 8/2013” menurut Penggugat hanya asumsi Penggugat tanpa didasari dengan penafsiran/intepretasi peraturan hukum yang tepat. Hubungan hukum yang disampaikan Penggugat hanya dibuat agar dapat memenuhi keinginannya sehingga tidak diterapkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) PMK-8/PMK.03/2013 yang

merupakan persyaratan formal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar.

d. Terkait dalil Penggugat yang menyatakan “Tidak Ada Hubungan Hukum Antara asal 14 Ayat (2) (vernietigbaar) dengan Pasal 13 Ayat (3) jo. Pasal 13 Ayat (4) a (nietig) PMK 8/2013”, Tergugat berpendapat sesuai dengan pendapat Tergugat sebagaimana tersebut dalam poin 5 diatas, Pasal 14 ayat (2) memiliki hubungan hukum dengan Pasal 14 ayat (1) karena terdapat kalimat penghubung “SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)”. Artinya yang dimaksud Persyaratan Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar dalam Pasal 14 ayat (1) PMK-8/ PMK.03/2013. Dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 AYAT (1) PMK-8/PMK.03/2013. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 telah JELAS dan TEGAS didefinisikan dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMK-8/PMK.03/ 2013. Oleh karena itu, telah terbukti hubungan hukum antara Pasal 14 ayat (2) dengan Pasal 13 ayat (3) dan (4). Hal ini berarti bahwa Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar Pasal 14 ayat (1) dan (2) berlaku untuk Pasal 13 ayat (2) dan (3) karena Pasal 13 ayat (2) dan (3) merupakan penjabaran Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Berikut tampilan isi Pasal 14 PMK-8/PMK.03/2013:

: pan i a ar 1 poet woah ot a ha

devo bead inen ce dite Lat

Bet tan ea aan ar aa

alba dana "ai a

Bh an ng gi on aa ng Aa aan agita nara

tanah ur

Bo Mur re dal daa pt dat ral cet barat ere Oe tar PRE et ee eC Oe la

Wiotrsddcc asa ran

Papa aa ala 1 La raat AL Ore TAM aan pa aa) at

Pa Pap te ata

SN PN ey ABRs i Ket car gc caer EME re a ey ere pier ss Mt ve

Pawel rit gd Mop pe cae 1 cara

D. Terkait dalil Penggugat yang menyatakan “Tergugat Tidak Dapat

Membuktikan Hubungan Hukum Antara Pasal 14 Ayat (2) PMK 8/2013 (vernietigbaar) Dengan Pasal 13 Ayat (3) jo. Pasal 13 Ayat (4) a PMK 8/2013 (nietig)”, Tergugat berpendapat bahwa telah terbukti dengan JELAS dan TEGAS hubungan hukum antara Pasal 14 ayat (2) dengan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013. Hubungan hukum Pasal 13 dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PMK-8/PMK.03/2013 kembali dapat Tergugat gambarkan sebagai berikut:

997 et www

PARA STAT EIEN RPYK YAN DASA AYAT MK ARS 2015

MORI MEAN PAJAK TAN OAD A SERTA TEA AS DS JAR NTL

TAKE LN KAN MUA nik RAN BENT ME DTT RUA RS

AO RP SSA. KAM BE RMI QA IP PALIAK

REE G MIM WADERS RAGA AYAT

., PASS. MEAT 1d) FAK

" BAR Anak AMP MS BA PEMA tet

RAS AE PEN Ma DAK DA AM AKI SIRAT

PENA DAC AL (MATA KAN eT YA AN Ras

BESIASARKAN PEN OMAR WAS TIME PA AL KAK SERA ANANA

MODAL MAKA MARS PAT C01 TMS NS RA AA

PASSA AA PUNK RINA A Te PASAL 14 AVA 1G HMS PMK Up

AS AR LAJAK OARS T UE SERU Eh ANUS RAN TENG JAAN MTA

Po ANK AN AYAT MUASAL AR SL LAI "MIA ALAN SIBLE Kr AFAK PAJAK

“LL AANG NIA LL AIYANA SAM AK BEKAS SE GAINS

, SM MARS 01 SANPASAL LATA BUYAN HDR AA [Te

PASAL 14 AYAT ». ND Pa Pa od a?

E. Terkait dalil Penggugat yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan Pasal

15 ayat (5), Pasal 15 (ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 14 ayat (6), Pasal 14 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 yang menjadi dasar diterbitkannya Objek Gugatan tidak dapat diberlakukan terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 002/KPP/ASD/P.P/ VIII/2024 dengan Pokok Sengketa untuk maksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013, maka dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut: Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diketahui bahwa:

PARAL LAY AT CG PMN PAN 912985

SURAT HETE TARA AO an

PASAL II ATA LI OMRON, 95.2095 PARAL IN ACA (A) ONE KOMIK On 7048

DURA KA TITY ROLE AGAR VAN 1 LAN SURAT ROTH TAPAN PA lan came TEAK

Wi san vanes PO nb Ab Ate TEMA CANE OAPRT OIA TAL KAN

Costharn te UR TNR TAR AI Pm ae

Uta Cab Aa An at Rima

—v - or.-—“w—w—ww—ww-wwwtwwt“- www — www" wtttr""tr"r rt":

EASA UAL (MK PYRO PN PAMA AYAT NR S YEU ta

MBR, ALAN LAYAN ARS ADA SEE AEAN BAK NG TTS

PERUNAN GRAN Al ML ALN EESCR TING LAS CIR SANGAN

RERCA SAS AN EP REE SW PAJAK

SOSA GAMO NA CHA GT SAAT

PAR TAAT (4) OMK

ASAI AG ANA CUA MA Aa LMR ted

SISA MIE NN NG TOR Th AM ALL SURAT

POND OTSA DARA RATA KAN nL LDA AN ase,

EER IARI RESO KONA IAL Bon Se Vad AP KAK SERA AIVNANA

MEWALA MARAT MARNIE UAL A Art Pa DMT RR DODANE AT

' PASAR Weave 2: BASAL HE AAT IG EMAS PMK NS

AOE EAA CARS” AE NPE RC. Et PEMASARAN PEN I SANG ORA

BO ANAS ATA TEMA ALAN SILAT COMI ALAN SERS TRE AR PAK

Hore MAN SIAR 2 AIAN VN DAR BEKAS SEES SATAN A

DARI DD SM OASA DAYA BMA USA AAN

PASAL MAYAT oa PMA DPR nh Ai

1. Secara jelas dan tegas dalam Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 menjabarkan tentang ruang lingkup pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, ditegaskan bahwa semua SKP yang tidak benar dapat dilakukan upaya administrasi berupa pengurangan atau pembatalan sepanjang tidak terkait dengan SKP yang diterbitkan berdasrkan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

2. Pasal 13 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjabaran secara rinci sehubungan dengan ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 13 (1) terkait dengan pengurangan SKP yang tidak benar. Terdapat frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penjelasan Pasal ini;

3. Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjabaran secara rinci sehubungan dengan ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 13 (1) terkait dengan SKP yang tidak benar yang dapat dibatalkan. Terdapat frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penjelasan Pasal ini;

4. Pasal 13 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013 lebih lanjut mengatur tentang akibat hukum atas pembatalan SKP yang tidak benar sebagimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3);

5. Pasal 14 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur cara untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) yaitu dengan menyampaikan surat permohonan;

6. Pasal 14 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang syarat dan ketentuan atas SKP yang dapat diajukuan peromohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana yang atur dalam Pasal 13 ayat (1);

7. Pasal 14 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur ketentuan SKP yang tidak dapat diajuan pengurangan atau pembatalan sebagamana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1);

8. Pasal 14 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013 lebih lanjut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh Wajib Pajak untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana yang diatur dalam 14 (1), yakni terkait dengan permohonan penguranan atau pembatalan atas SKP yang tidak benar;

9. Pasal 14 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur secara tegas berapa kali permohonan Pasal 13 ayat (1) dapat diajukan;

10. Pasal 14 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar yang kedua;

11. Pasal 15 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan yang di maksud dalam Pasal 14 ayat (1);

12. Pasal 15 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan untuk ditundaklanjuti;

13. Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan untuk melakukan pengembalian permohonan.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-8/PMK.03/2013 tersebut diatas, maka sudah sangat jelas bahwa:

1. Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 13 ayat

(4) merupakan satu kesatuan ketentuan yang utuh;

2. bahwa secara jelas dan tegas, tidak mungkin Pasal 13 ayat (3) dapat berdiri sendiri. Pasal 13 ayat (3) merupakan bagian penjabaran dari Pasal 13 (1) sehingga Pasal 13 ayat (3) tidak akan mungkin ada apabila Pasal 13 ayat (1) dihilangkan;

3. Hal tersebut di tegaskan dengan frasa “sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)” disetiap pasalnya;

4. bahwa setiap Wajib Pajak untuk dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur secara jelas dan terperinci dalam Pasal 14.

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan diatas, Tergugat berpendapat, sebagai berukut:

1. Pasal 13 ayat (3) merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 13 ayat

(1) dan bukan pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 14 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 15.

2. Pasal 17 ayat (3) merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 17 ayat

(1) dan bukan pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 18 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 19.

B. Usul

Berdasarkan uraian di atas, Tergugat menyimpulkan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar terserbut sudah tepat, sehingga Tergugat mengusulkan agar Majelis Hakim menolak permohonan gugatan penggugat.

Demikian penjelasan tertulis ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mohon agar penjelasan tertulis ini tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan

tertulis kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Pengembalian permohonan pengurangan

atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022.

II. Penjelasan Tergugat

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai UU KUP), mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 23 Ayat (2) huruf c

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 Ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali

Pasal 36 Ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) Pasal 41 Ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau

Pasal 13

(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

(4) Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut:

a. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak; dan

b. Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut.

Pasal 14

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5); atau

b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) belum terlampaui.

(5) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Pasal 17 Ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 18 Ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang

pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Pasal 19 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.

Pasal 19 Ayat (5)

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

III. Tanggapan Tergugat

A. Penjelasan Terkait Materi Gugatan

1. Atas Surat Ketetapan Pajak

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 14 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013;

b. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK- 8/PMK.03/2013, Tergugat menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan ketentuan

menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4);

c. Berdasarkan hasil pengujian Tergugat diketahui bahwa surat ketetapan pajak yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013, karena atas surat ketetapan pajak a quo telah diajukan keberatan oleh Penggugat dalam telah diterbitkan Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Penggugat dengan Keputusan Tergugat;

d. Setelah diketahui bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (7) PMK- 8/PMK.03/2013, Tergugat mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK- 8/PMK.03/2013;

e. Oleh karena itu, Tergugat menerbitkan surat untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013;

f. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku terutama terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 14 serta Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

2. Atas Surat Tagihan Pajak

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan

ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013;

b. Berdasarkan penelitian Tergugat diketahui bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat adalah permohonan yang diajukan kedua kalinya, karena permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang pertama kali sudah diajukan oleh Penggugat dan sudah diterbitkan Keputusan Tergugat;

c. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PMK- 8/PMK.03/2013, Tergugat menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan ketentuan menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7);

d. Berdasarkan hasil pengujian Tergugat diketahui bahwa surat ketetapan pajak a quo yang diajukan permohonan pengurangan dan/atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tersebut telah diajukan keberatan dan Tergugat telah menerbitkan keputusan atas pengajuan keberatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut;

e. Setelah diketahui bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (7) PMK- 8/PMK.03/2013, Tergugat mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK- 8/PMK.03/2013;

f. Oleh Tergugat menerbitkan surat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 19 ayat

(3) PMK-8/PMK.03/2013;

g. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat Tergugat telah sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku terutama terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Pasal 18 serta Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/ 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

3. bahwa tata cara pengajuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP/STP yang Tidak Benar atas SKP atau STP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Peraturan Menteri tersebut menjalankan amanah UU KUP yaitu Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi "ketentuan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";

4. Berdasarkan hal tersebut maka Menteri Keuangan diberi Amanah oleh Undang-Undang untuk mengatur lebih spesifik, lebih rinci, dan lebih detail terkait prosedur dan tata cara pengajuan permohonan sesuai Pasal 36 UU KUP;

5. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar karena surat permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 14 ayat (4) huruf e PMK-8/PMK.03/2013;

6. bahwa bunyi Pasal 14 maupun Pasal-Pasal lain dalam PMK-8/PMK.03/ 2013 sudah sangat jelas dan tidak terdapat multitafsir di dalamnya;

7. bahwa Penggugat telah keliru dalam menafsirkan arti dari suatu ketentuan, sebagaimana diketahui bahwa salah satu prinsip yang harus diingat dalam penafsiran peraturan yakni apabila kata-kata dalam peraturan atau ketentuan sudah jelas maka tidak boleh ditafsirkan lain karena hal ini akan membuat ketidakjelasan atau bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan ketentuan tersebut;

8. Untuk mengantisipasi ketidakkonsistenan itu yang berakibat pada ketidakpastian hukum, maka pengajuan upaya administrasi di bidang

perpajakan diberi batasan agar tidak terjadi peristiwa dimana atas objek yang sama diajukan semua/beberapa upaya administrasi di bidang perpajakan. Pemberian batasan dilakukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dengan cara menentukan domain dari masing-masing upaya administrasi di bidang perpajakan;

9. bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) menyebutkan Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

10. bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) tersebut tidak membagi jenis permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP berdasarkan alasan pengajuan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak;

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) adalah ketentuan pengaturan lebih lanjut atas Pasal 14 ayat (1) yang mengatur persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan terkait Pasal 13 ayat (1);

11. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) menyebutkan Direktur Jenderal Pajak menguji Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, tanpa melihat alasan pengajuannya akan dilakukan pengujian sesuai huruf a untuk permohonan pertama dan sesuai huruf b untuk permohonan kedua;

B. bahwa Penggugat mendalilkan karena permohonan yang diajukan adalah

atas Pasal 13 ayat (3) sehingga Pasal 14 ayat (2), ayat (6) dan Pasal 15 ayat

(5) tidak dapat diterapkan, maka Tergugat berpendapat berdasarkan uraian yang telah disampaikan diatas, bahwa Pasal 13 ayat (3) merupakan pengaturan lanjutan dari Pasal 13 ayat (1) dan bukan pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 14 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 15; bahwa ketentuan yang mengatur Pengurangan atau Pembatalan SKP/STP yang Tidak Benar sesuai dengan Pasal 36 UU KUP yang peraturan pelaksanaannya diatur dalam PMK-8/PMK.03/2013 dalam Bagian ketiga Pasal 13 s/d. Pasal 16 terkait Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar serta Bagian keempat Pasal 17 s/d. Pasal 20 terkait Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar merupakan ketentuan satu kesatuan yang utuh yang saling memiliki keterkaitan;

C. Menanggapi dalil Penggugat yang pada intinya menganggap bahwa tidak ada

hubungan hukum antara Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) huruf a dengan Pasal 14 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013

Tanggapan Tergugat:

bahwa dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP mengatur ketentuan pelaksanaan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan yang tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Berikut tampilan isi Pasal 36 ayat (2) UU KUP:

Fats i

. Cia Santai Rare irs inven bi ate poche Vb og gene

Bat er EA PENTING ANTAM PPK SI SANG EN MN ae rar

Jaa ng bergaya

Mangan merasa in enam pa Lan tec: hearer

Den nat Mentan an for Tautan Ya ceboga aes dee cet aa Poca app rie

Bata BA SD Sere TAN INA HERI NA TART KM MPA NN

corerta erate: bore: cemer-ssaatcengas at Pas

13 Teewchocgurebagacvace divetsucceda eval 7 ur Teruo der son Tren atap daan ar Sena fact

TEA Bo

DI Lk ara cade Tian tua ja sah TA eg amiga aise bar lea Sanga Kemasan raters vara CAK

Cate eat warna Pets: Yeritar seputaran PTT OMS ay BNP Gay ee

MPA pa th adie IA PO tha tt tte yet Deland eg ag Pere Let tee Baye Oa re ay

ee wet pte Sap Kurir eb td bb tea baba Maan Badi ie at

IP maba lola Cad Fale Tiga de des Fasih oath tel be he fete Gre Sean cat el ot

Dane tbs da bth Ruta tem vager PENA Ta pan MeL Pats second pelt haa ad sala aah te

Ketentuan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) UU KUP diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Ketentuan pelaksanaan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP diatur dalam Bagian Tiga Pasal 13 s.d. Pasal 16 PMK-8/PMK.03/2013. bahwa Pasal 13 PMK-8/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut:

ce he Aa Poa . 1 he wt .

it poe Hartt oy i ta Wirt ae rr. ps 0 . beat u

pa Pe apa pa ba

boa Ke. tet " pisa wet ay i

tb Hootie ate WK Rt In . , , on ,

tu: roe

: hoo. dite ano rr SN PPAT AN Ta oa be Lat

. the 7 . ite it ir La rs tee

: boa Ka NN Na DI TN BEI SAN DA res Mean - a an

Berdasarkan isi Pasal 13 PMK-8/PMK.03/2013 dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur bahwa SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Permohonan Wajib Pajak adalah SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR.

b. Pasal 13 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 memberikan penjelasan mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR YANG DAPAT DIKURANGKAN BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

c. Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 memberikan penjelasan mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR YANG DAPAT DIBATALKAN BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

d. Pasal 13 ayat (4) memberikan penjelasan mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK DIBATALKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak dan Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan isi Pasal 13 PMK-8/PMK.03/2013 di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjelasan mengenai SKP yang tidak benar yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Permohonan Wajib Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Kemudian Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjelasan mengenai SKP yang dibatalkan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013. Kesimpulan tersebut dapat tergambar melalui diagram sebagai berikut:

PASAL 13 AYAT 1) PMK -8'PMK 0312013

SURAT KETETAPAN PALAK ru putu

DIKLRANGKAN ati | CIBATA. KAN

besaran pesat pay Wap Sajak sebegqanars divansuc dalam Pasa

SGP doe’ silat bete dn sapa edhe buck beta ard’ Sug

Kyi OD VO AOR KATANG AD APN ON DT eae Ce Daa TE VAT

Base Tal eae, nang < J

PASAL 13 AYAT (2) PMK-8 PMK.00/2013 PASAL 15 AYAT (2) OMK-8/PMK.92/2015

SIRAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TICAK

BENAR YANG DAPAT DIKLRANGKAN BENAR YANG DAPAT DIBATA_KAN

Set Sand ali Oe han Fla DO Falah becdasethe! us Duriatidt Manu Pat on

SIDA mana JI MAKS IA 93da Beats MTEL SELeUA dhe UT aXsdl pte ayal terpa

Svat kerbapan pack yang ju san pa ak Sweat kretapan pas sang PCNA LS Va WES

we Utang cals Sak re ite

~ qterstren

PASAL 13 AYAT 4) PMK-8'PMK 03'2015

Pal 14 SURAT KETETAPAN PESAF

DIBATA.KAN SEBA SAIMANA

DINAK SUD PADA AYAT 2). terayan

Klasa (hak panah hy Pap SU

Tahir Fats ten jens papah yang tera?

Jetile' sitabhetetapat Latah ae

Cibaldiadt et bel

Aa gu Las ple 1 ANUS Lita BUTA

SCDOT TO AR dar

"Debt deras Pa on cata apy

memerahkan si ah keretapan ngajak aras

Masa Sak Bau an Tate Papas stay

PQ PD IR TAN COS DAIWA ESOL?

Dalam Pasal 14 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam Pasal 14 ayat (1) tersebut tidak disebutkan secara nyata Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMK-8/PMK.03/2013 karena sudah JELAS dan TEGAS bahwa Pasal 13 ayat (2) dan (3) merupakan penjelasan dari Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Hal ini terbukti dari letak pasal 13 ayat (2) dan (3) disebutkan dalam satu pasal yang sama dengan Pasal 13 ayat (1) yaitu berada dalam Pasal 13 PMK- 8/PMK.03/2013. Selain itu, dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) ada kalimat penghubung “SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)” yang merupakan bagian penjelasan dari Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. bahwa Penggugat menafsirkan atau menginterpretasikan bahwa Pasal 13 ayat (2) dan (3) terpisah atau dianggap berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 adalah merupakan pemahaman yang keliru;

Hal ini juga berlaku untuk Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b PMK- 8/PMK.03/2013. Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjelasan Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013. Hal ini terbukti dari letak pasal 13 ayat (4) huruf a dan b disebutkan dalam satu pasal yang sama dengan Pasal 13 ayat (3) yaitu berada dalam Pasal 13 PMK- 8/PMK.03/2013. Selain itu, dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b ada kalimat penghubung “SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (3)” yang merupakan bagian penjelasan dari Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013. Penggugat TIDAK KONSISTEN dengan pemahamannya karena untuk Pasal 13 ayat (3) dan (4) ini Penggugat memahami sebagai satu kesatuan namun untuk Pasal 13 ayat (3) Penggugat tidak mau mengakui terkait dan merupakan satu kesatuan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2023; Contoh konstruksi bunyi peraturan yang memiliki kesamaan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) PMK-8 dapat ditemui pada ketentuan Pasal 17C UU KUP, yaitu:

(13 PA BAE PINTA on dee ay atas uh chelsea ges otitn PA DNA ne D1

Se eh ea Ap We ae Fak eta ear

Satay cule a anta Singa, daar nell) esc agar bere ost lorie at an

{2} ater a tector tp er pleats na PP Ten tT 47}

To Tea AA Dd maim rn na bea ha banar

rote “Ta PUP a at tara we a ie Ler Inn Tani Net . “1 Pha NN an me

Haa ben bo Tata pa,

Pena Taat Sab Ta ap ar

penat bes Lava a pa ea TA EA IAI

a ST Oh CTS

bahwa secara jelas dan tegas dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor PMK-8/PMK.03/2013 diatur bahwa Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (4) merupakan ketentuan satu kesatuan yang untuh, dimana atas ketentuan pasal-pasal tersebut saling berkaitan satu sama lain. Hal tersebut juga berlaku dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013.

bahwa nyata-nyata ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 PMK-8/PMK.03/ 2013, lebih lanjut juga mengatur terkait dengan cara pengajuan, syarat SKP yang dapat diajukan pengurangan atau pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 13, tata cara dan syarat pengajuan permohonan, tindak lanjut dari permohonan yang memenuhi ketentuan dan tidak memenuhi ketentuan, penelitian yang dilakukan dalam rangka tindak lanjut persyaratan yang memenuhi ketentuan, berapa kali dapat mengajukan permohonan Pasal 13 akibat hukum dari dipenuhi/tidaknya persyaratan dari pengajuan permohonan, secara jelas dan terperinci telah diatur dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk permohonan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17, syarat dan ketentuan yang berlaku juga diatur dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 PMK-8/PMK.03/2013. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Tergugat berpendapat bahwa:

a. Penggugat telah salah memahami isi Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/ 2013 yang mengasumsikan bahwa Pasal 13 ayat (3) tidak berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Hal ini terbukti dengan JELAS dan TEGAS bahwa isi Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 merupakan PENJELASAN mengenai SURAT KETETAPAN PAJAK

YANG TIDAK BENAR YANG DAPAT DIBATALKAN dalam Pasal 13 ayat (1). Penggugat tidak mau mengakui bahwa Pasal 13 ayat (3) merupakan penjelasan Pasal 13 ayat (1) karena tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PMK-8/PMK.03/2013.

b. Penggugat tidak konsisten dalam penafsiran/interpretasi isi Pasal 13 ayat

(3) PMK-8/PMK.03/2013. Penggugat mengakui isi Pasal 13 ayat (4) huruf a merupakan PENJELASAN Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 namun Penggugat tidak mau mengakui isi Pasal 13 ayat (3) merupakan PENJELASAN Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 padahal terletak pada pasal yang sama dalam PMK-8/PMK.03/2013.

c. “Hubungan Hukum Antara Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) Dan Pasal 14 Ayat (2) PMK 8/2013” menurut Penggugat hanya asumsi Penggugat tanpa didasari dengan penafsiran/intepretasi peraturan hukum yang tepat. Hubungan hukum yang disampaikan Penggugat hanya dibuat agar dapat memenuhi keinginannya sehingga tidak diterapkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) PMK-8/PMK.03/2013 yang merupakan persyaratan formal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar.

d. Terkait dalil Penggugat yang menyatakan “Tidak Ada Hubungan Hukum Antara asal 14 Ayat (2) (vernietigbaar) dengan Pasal 13 Ayat (3) jo. Pasal 13 Ayat (4) a (nietig) PMK 8/2013”, Tergugat berpendapat sesuai dengan pendapat Tergugat sebagaimana tersebut dalam poin 5 diatas, Pasal 14 ayat (2) memiliki hubungan hukum dengan Pasal 14 ayat (1) karena terdapat kalimat penghubung “SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)”. Artinya yang dimaksud Persyaratan Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar dalam Pasal 14 ayat (1) PMK- 8/PMK.03/2013. Dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 AYAT (1) PMK-8/PMK.03/2013. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar yang

tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 telah JELAS dan TEGAS didefinisikan dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMK-8/PMK.03/ 2013. Oleh karena itu, telah terbukti hubungan hukum antara Pasal 14 ayat (2) dengan Pasal 13 ayat (3) dan (4). Hal ini berarti bahwa Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar Pasal 14 ayat (1) dan (2) berlaku untuk Pasal 13 ayat (2) dan (3) karena Pasal 13 ayat (2) dan (3) merupakan penjabaran Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013. Berikut tampilan isi Pasal 14 PMK-8/PMK.03/2013: Via Se RAN ele eh pe gt oe EA Den SANG at aa Ketetapan fa ak se oa mer asa Tan

Rot oa eh a a ba wt pe rah SA PAN an an ak pet phar Peta aka

Uda oeths Rope sa tee Je dere Taja

Tie yd te eke. lati aba urat ty Pena

a boca 4 sha! “ebulaldh

co mata kebesaran terani das 1 ses bara

DONG dapakan ce aa rpg ane oe frp sa pam baer be at tee

Pasal

TR PENA sere TAP SAR PESAN LE SEN PEARL AIA dacs ae Dasa 5

Poce teater Ann sh ash San

sv eat reda . daylee pe cub gt mal nat po ates cigh apes ct an PP Eat bana Dad Me (tre che .a td

Lina ay ase dani

foc pecan a te ah bee tee pe pan er bee Te ata a cad

Fal 7 cae tte gens beat Se be en

Toei PER ies RAI MAL pat MENGAN pe ho; PENGANTAR teas ah aer cade asa

PARA seta ep pesan tees pes

D. Terkait dalil Penggugat yang menyatakan “Tergugat Tidak Dapat

Membuktikan Hubungan Hukum Antara Pasal 14 Ayat (2) PMK 8/2013 (vernietigbaar) Dengan Pasal 13 Ayat (3) jo. Pasal 13 Ayat (4) a PMK 8/2013 (nietig)”, Tergugat berpendapat bahwa telah terbukti dengan JELAS dan TEGAS hubungan hukum antara Pasal 14 ayat (2) dengan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013. Hubungan hukum Pasal 13 dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PMK-8/PMK.03/2013 kembali dapat Tergugat gambarkan sebagai berikut:

PAS SAT EMK.3PYK PI PASAL AYAT 12) MKS YK, 215

SLAAT Koi ARAN TAOS TAN AIA SEASTRETETARAN BAJAK GONG TO

PIKGAS KAN STA ATE «AN SENAR YANG LATAT CIRESANGRAN

AER ASE SAQN PERM OH KAY WS IP PALIAK

SESAGMMANA CHAS BALA AYAT

PASAL AYAT 4) 2NK

PASAL AT ANA UI PRK. EM DA PEM Sad

SURAT KET AN LA GSM DAK CL AMAAL SURAT

EONS AANG DARAT TIBATA KAN ALE AN KA

EER IIASARK SA CE SMCEOYAN WAL 5 OS JAR MI ALKAR NIS AIVARS

SEAL ANANA | MAKSUE PALS Are OWNER ID RSA AAT 1

PASA SEARS ELE WK OVK Aa PASAL NIAT (2 EMAS MK SP

ASE PAJAK CAPA MEMPERC EF MEAN «ONAN PENGULANGAN ATS J

PEM ANCAN ATA UMR ALAN SELAI e OMUACALAN SURAT KE | APAK PAJAK

Kod AANG AJAK SAYANG YANG DAK BEKAS SEE GAIA NA

DEMAK SLAM PASAL LAYAN DIVAS IN PAMA AAT

PASAL MA AYAT (3 svi 8) PK PMD: 207

E. Terkait dalil Penggugat yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan Pasal

15 ayat (5), Pasal 15 (ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 14 ayat (6), Pasal 14 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 yang menjadi dasar diterbitkannya Objek Gugatan tidak dapat diberlakukan terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 002/KPP/ASD/ P.P/VIII/2024 dengan Pokok Sengketa untuk maksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013, maka dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut:

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diketahui bahwa:

PASAL 13 AYAT (1) PMK-MPIAK 0312913

SURAT KETETAPAN PALAK ! 1.1 u

THRURANGHAN 1 DIBATAL KAN

Dea ALAN PER CAN AED ORR Se PATRA Peat AA

eT AGRA PRETEEN Badia dh) ah wear ena at

eogtaga sayah Maco Maar are diem taan Gagasan Meta

Bans Pearce tama Ir

PASAL 123 AYAT (21 PMK-O/PME93.2013 PASAL 13 AYAT (3) PMK BPN 02/1012

SURAT KE TE TAKAN FAJAK YANU TIDAK KURAT KPTFTEPAN PAJAK (ANG TPAK

I BENAR YANG CAPAT D KURANGKAN BENAR YANG DAPAT D BATA. KAN

Ber aah pa ena Tab Hebat pe Pe et banjar

phogrr aebasag rnb sea atap SODGCIE AA CIM aS Ld padanya napa

re ban ran pantat sotak karat bea pode Ang os an atte

Masa bis dec

mata 1 prea

PASAL 15 AYAT 4) PIAK-8,F MK (272013

Lalit SURAT KETETAPAN PAJAK

CIDA TALKAN STLAGAMANA

DIMAMTUP rena AAT Sy Tt

fave Mpa 7 bose Pan ata

Tava bce , Man ta rama

ega nata Sel pa aa

petakan 1

Alanis tet das peat ptetaa na at

bere a ae ot

PARA er me ath aac tetas at

Wa ae tora: g]ab ares

SAS aE pas Daa eh anda

Ma ag TA SS Porth SL

POSS SST ANK BPN PN PASAT ATAT Ie MK PMR 215

MU MAT ALAN AGAN KIA SSD ETETABAN ES GAR AGT OTe

UKE UREN SS aE ty FENPR ANG DST CIN RANGKA

ARI ASIAN PDT SA WS I BATAK

: SOSA MIMO NS DRS UN SAI AYAT

PAS AT INK

MAA PMA Ar HEM ta

SIRA METE SAN DAA AK TA AMAL SURAT

PESAN TALI GAOT KAN ALI_| aN Kan

EESANSARKAN SE SMO RONAR VA BIN TAK KAL ALMAR SERS & MAKA

MAL MANA MAASIE PADS 29201 TUES OD OAS MST I

VASA BAG MAY KA PASAL AYAT Ie EME PMK

AS GE ENAK LAH MEMPERI kt TE SME NAN TER IRAN MTT .

PO MANS MA ALAN ELT 5 MAK ALAN TET KE ARAN PALA

Alt fe AN AAR Raye YON CURR BEKAS SEES GAINS 8

MARS LM PAMA TAAT TAMA SAN ALA AAT Is

PASAL MAYAT 209: 31 MRE PARE D5 23 !

14. Secara jelas dan tegas dalam Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 menjabarkan tentang ruang lingkup pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, ditegaskan bahwa semua SKP yang tidak benar dapat dilakukan upaya administrasi berupa pengurangan atau pembatalan sepanjang tidak terkait dengan SKP yang diterbitkan berdasrkan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

15. Pasal 13 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjabaran secara rinci sehubungan dengan ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 13 (1) terkait dengan pengurangan SKP yang tidak benar. Terdapat frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penjelasan Pasal ini;

16. Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 merupakan penjabaran secara rinci sehubungan dengan ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 13 (1) terkait dengan SKP yang tidak benar yang dapat dibatalkan. Terdapat frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penjelasan Pasal ini;

17. Pasal 13 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013 lebih lanjut mengatur tentang akibat hukum atas pembatalan SKP yang tidak benar sebagimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3);

18. Pasal 14 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur cara untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) yaitu dengan menyampaikan surat permohonan;

19. Pasal 14 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang syarat dan ketentuan atas SKP yang dapat diajukuan peromohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana yang atur dalam Pasal 13 ayat (1);

20. Pasal 14 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur ketentuan SKP yang tidak dapat diajuan pengurangan atau pembatalan sebagamana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1);

21. Pasal 14 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013 lebih lanjut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh Wajib Pajak untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana yang diatur dalam 14 (1), yakni terkait dengan permohonan penguranan atau pembatalan atas SKP yang tidak benar;

22. Pasal 14 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur secara tegas berapa kali permohonan Pasal 13 ayat (1) dapat diajukan;

23. Pasal 14 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar yang kedua;

24. Pasal 15 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan yang di maksud dalam Pasal 14 ayat (1);

25. Pasal 15 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan untuk ditundaklanjuti;

26. Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur tentang permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan untuk melakukan pengembalian permohonan.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-8/PMK.03/2013 tersebut di atas, maka sudah sangat jelas bahwa:

1. Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 13 ayat

(4) merupakan satu kesatuan ketentuan yang utuh;

2. bahwa secara jelas dan tegas, tidak mungkin Pasal 13 ayat (3) dapat berdiri sendiri. Pasal 13 ayat (3) merupakan bagian penjabaran dari Pasal 13 (1) sehingga Pasal 13 ayat (3) tidak akan mungkin ada apabila Pasal 13 ayat (1) dihilangkan;

3. Hal tersebut di tegaskan dengan frasa “sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)” disetiap pasalnya;

4. bahwa setiap Wajib Pajak untuk dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur secara jelas dan terperinci dalam Pasal 14.

Iv. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

1. Tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 tentang pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan alasan Permohonan tidak memenuhi Pasal 18 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013 karena surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 24 Oktober 2024 telah melebihi 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Tergugat yang pertama dikirim (Keputusan Tergugat Nomor KEP-04082/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 Juni 2023 telah dikirimkan oleh Tergugat tanggal 22 Juni 2023).

2. Pasal 13 ayat (3) merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 13 ayat

(1) dan bukan pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 14 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 15;

3. Pasal 17 ayat (3) merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 17 ayat

(1) dan bukan pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 18 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 19.

4. bahwa pada dasarnya dalam PMK-8/PMK.03/2013 telah diatur secara rinci ruang lingkup, persyaratan, batasan serta tindak lanjut secara teknis atas kewenangan yang diberikan UU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP, hal tersebut merupakan jaminan bahwa hukum akan ditegakkan dan dapat diprediksi, sebagaimana prinsip kepastian hukum dimana hukum tersebut harus jelas, mudah dipahami, dibuat secara pasti sehingga dapat menjamin kepastian hukum akan hak dan kewajiban para pihak yang juga harus ditegakkan sebagaimana

diperkuat dengan asas hukum Litis finiri oportet (Upaya Bijak Menyikapi Sebuah Aturan).

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim XVIIA Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

1. Menolak permohonan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Mempertahankan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1065/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 tentang pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, karena telah diterbitkan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 hal

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-2. Surat Nomor 018/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 hal

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-3. Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00072/107/

17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2017; Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 018/CLA/SK-KPP/VIII/2024

tanggal 29 Agustus 2024 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA; Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 33 tanggal 27 Oktober 2016 oleh Notaris Helmi,

S.H., Nomor 33 tanggal 27 Oktober 2016 di Bekasi;

Bukti P-6. Surat Kemenkumham perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

Data Perseroan PT Cipta Lobu Abadi;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum No. KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 a.n.

Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 a.n.

M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 008/CLA/SK/PP/XI/2024 tanggal 25

November 2024 kepada Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-10. Pakta integritas direktur tanpa nomor tertanggal 25 November 2024

a.n. Dipar Tobing;

Bukti P-11. Pakta integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tertanggal 25 November

2024 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-12. Pakta integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tertanggal 25 November

2024 a.n. M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-13. Akta Notaris Nomor 33 tanggal 27 Oktober 2016 oleh Notaris Helmi,

S.H., Nomor 33 tanggal 27 Oktober 2016 di Bekasi;

Bukti P-14. Surat Kemenkumham perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

Data Perseroan PT Cipta Lobu Abadi;

Bukti P-15. Surat tanpa nomor tertanggal 12 Maret 2025 hal Pertanyaan kepada

Tergugat;

Bukti P-16. Surat tanpa nomor tertanggal 15 April 2025 hal Kronologis dan

Penjelasan;

Bukti P-17. Surat tanpa nomor tertanggal 15 April 2025 hal Pertanyaan kepada

Tergugat;

Bukti P-18. Surat tanpa nomor tertanggal 9 Mei 2025 hal Bantahan;

Bukti P-19. Surat tanpa nomor tertanggal 28 Mei 2025 hal Penjelasan Lanjutan; Bukti P-20. Surat tanpa nomor tertanggal 4 Juni 2025 hal Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-29 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat tanpa nomor tertanggal 16 April 2025 hal Kronologis, Dasar

Hukum, dan Penyandingan Pendapat antara Penggugat dan Tergugat;

Bukti T-2. Surat tanpa nomor tertanggal 14 Mei 2025 hal Tanggapan atas

Penjelasan Penggugat;

Bukti T-3. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan;

Bukti T-7. Risalah Pembahasan;

Bukti T-8. Surat No. SHPH-00039/WPJ.06/KP.1405/RIKSIS/2022 tanggal 13 Mei

2022 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9. Surat tanpa nomor tertanggal 2 Juni 2022;

Bukti T-10. Laporan Penelitian Pengurungan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar karena permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-11. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006548.99/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2024;

Bukti T-12. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006551.99/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2024;

Bukti T-13. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006553.99/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2024;

Bukti T-14. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006555.99/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2024;

Bukti T-15. Resi kiriman Pos;

Bukti T-16. Surat pengiriman Salinan putusan pengadilan pajak;

Bukti T-17. Lembar disposisi;

Bukti T-18. Surat No. UND-48/WPJ.06/KP.14/2022 tanggal 6 Juni 2022 hal

Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-19. Berita acara Tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP; Bukti T-20. Surat No. SHPH-00040/WPJ.06/KP.1405/RIKSIS/2022 tanggal 13 Mei

2022 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-21. Surat Tugas;

Bukti T-22. Lembar pengawasan arus dokumen;

Bukti T-23. Surat Kuasa No. 001/SK/CLA/VI/2022 tanggal 1 Juni 2022 a.n. Derry

Chrisandy;

Bukti T-24. KTP dan kartu NPWP a.n. Dipar Tobing;

Bukti T-25. KTP dan kartu NPWP a.n. Derry Chrisandy;

Bukti T-26. Mapping Sengketa Gugatan;

Bukti T-27. Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari

2013;

Bukti T-28. Surat tanpa nomor tertanggal 28 Mei 2025 hal Tanggapan atas

Bantahan Penggugat;

Bukti T-29. Surat No. S-173/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 2 Juni 2025 hal Pendapat

Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1065/ PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 008/CLA/G-PP/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh), menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat

(2)/ayat (3)) , ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam gugatan adalah penerbitan

Surat Tergugat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, (Surat a quo, sebagai Objek gugatan), yang tidak disetujui Penggugat;

bahwa Surat a quo diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dikembalikan, dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang, bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan

penilaian pembuktian atas surat atau tulisan, keterangan, pendapat, dan fakta persidangan yang berkaitan dengan sengketa a quo serta pertimbangan hukum sebagai berikut:

Terkait Formal

Menimbang bahwa Majelis berpendapat gugatan Penggugat memenuhi

syarat formal, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa substansi dari Surat a quo adalah keputusan Tergugat yang menyatakan permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013). Dengan demikian, surat tersebut pada hakikatnya merupakan suatu keputusan penolakan secara formal atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan Penggugat;

bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP menyebutkan:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak

bahwa berdasarkan sifat dan akibat hukumnya, Surat a quo termasuk dalam kategori keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP). Oleh karenanya, Surat a quo memenuhi kriteria sebagai objek gugatan yang dapat diajukan ke Pengadilan Pajak;

Terkait Materi

Menimbang bahwa atas dalil-dalil para pihak dalam persidangan,

pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP menyebutkan:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 36 ayat (1) dan (1a) UU KUP menyebutkan:

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf

(c) hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP menyebutkan:

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50 Tahun 2022), diantaranya mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 38 ayat (1) huruf c PP 50 Tahun 2022 menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar.

bahwa Pasal 38 ayat (9) PP 50 Tahun 2022 menyebutkan:

Tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013), antara lain mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 2 huruf b PMK 8/2013 menyebutkan;

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar;

bahwa Pasal 17 PMK 8/2013 menyebutkan;

(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

bahwa sistematika Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013 telah sesuai dengan Lampiran II angka 81 UU 12/2011 yang berbunyi: ”Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.” dan telah sesuai dengan Lampiran II angka 272 UU 12/2011 yang berbunyi: “Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang– undangan yang lain dengan menggunakan frasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud pada ayat..”, oleh karena itu Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak berdiri sendiri, namun mengacu Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013; bahwa merujuk Lampiran II angka 83 UU Nomor 12 tahun 2011 yang menyatakan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh, membuktikan Norma Hukum Pasal 17 ayat (2) ayat (3) PMK 8/2013

tidak harus berdiri sendiri dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013, pokok muatan materinya adalah sama, yaitu Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; bahwa terhadap Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dimohonkan untuk dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 telah meliputi Surat Tagihan Pajak yang tidak benar baik atas sebab Surat Tagihan Pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar maupun Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

bahwa Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 menyebutkan;

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 menyebutkan;

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a) tidak diajukan keberatan;

b) diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;

c) diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

d) tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;

e) diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

f) tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

g) diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

h) diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

bahwa Pasal 18 ayat (3) PMK 8/2013 menyebutkan;

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau

b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

bahwa Pasal 18 ayat (5) PMK 8/2013 menyebutkan;

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UndangUndang KUP.

bahwa Pasal 18 ayat (7) dan (8) PMK 8/2013 menyebutkan:

(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim,

kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

(8) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Pasal 18 PMK 8/2013 pada pokoknya mengatur tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), tanpa membedakan apakah ketidakbenaran tersebut bersifat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), atau bersifat prosedural/kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). Dengan demikian, semua jenis permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak tetap tunduk pada ketentuan hukum acara Pasal 18 PMK 8/2013;

bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) tidak membagi jenis permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak berdasarkan alasan pengajuan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak sehingga objek dalam permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat adalah sama; bahwa argumentasi Penggugat yang mendalilkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan norma yang berdiri sendiri, sehingga tidak tunduk pada syarat formal dalam Pasal 18 ayat (2), adalah tidak tepat. Dalil tersebut justru bertentangan dengan asas sistematik dan asas kepastian hukum;

bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang pertama atas STP PPh Pasal 21 Nomor 00072/101/17/075/22 tanggal 19 Juli 2022 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor КЕР-04082/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 Juni 2023 dan dikirimkan pada tanggal 22 Juni 2023;

bahwa Penggugat mengajukan surat pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua yang diterima oleh KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua pada tanggal 24 Oktober 2024 dengan Bukti Penerimaan Surat nomor FORM-05003368/BPS/KPP.061403/2024,, melebihi 3 (tiga) bulan sejak tanggal

Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang pertama dikirim, tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (7) PMK 8/2013;

Menimbang bahwa apakah atas Surat Tagihan Pajak yang diajukan

permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah diajukan surat pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua yang melebihi 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak (КЕР-04082/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 Juni 2023) yang pertama dikirim, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa di sisi lain, Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP memang membuka kemungkinan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak. Namun, berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, ketentuan pelaksanaan atas permohonan tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa PMK 8/2013 secara jelas mengatur pembatasan melalui Pasal 18 ayat (7) yang menyatakan: permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Dengan demikian, apabila atas Surat Tagihan Pajak diajukan permohonan pembatalan yang kedua melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, maka permohonan pembatalan tidak lagi dapat diajukan;

bahwa norma dalam Pasal 18 ayat (7) PMK 8/2013 bersifat limitatif dan imperatif, artinya ketentuan tersebut memberikan pembatasan yang mengikat baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus;

bahwa oleh karena itu, jika atas suatu Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebanyak 2 (dua) kali yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 36 ayat (1a) dan ayat (2) UU KUP, maka tertutup kemungkinan diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.

Penegasan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dalam hukum pajak;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan wajib pajak diberikan hak untuk mengajukannya sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (1a) dan (2) UU KUP. Bahwa permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar pada hakikatnya digunakan apabila terdapat permasalahan kewenangan, prosedur, atau keadaan di mana Surat Tagihan Pajak tersebut seharusnya tidak diterbitkan;

bahwa Pasal 19 PMK 8/2013 menyebutkan:

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama, atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan

paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6); atau

b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) belum terlampaui.

(5) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama, atau

b. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).;

bahwa Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 selanjutnya menyatakan bahwa apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), maka Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut kepada Wajib Pajak. Ketentuan ini berlaku umum dan mencakup seluruh permohonan pembatalan, baik yang bersumber pada Pasal 17 ayat (2) maupun Pasal 17 ayat (3);

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat tindakan Tergugat dalam mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat adalah sah dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang;

bahwa Pasal 20 ayat (1) PMK 8/2013 menyebutkan:

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

bahwa Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 menyebutkan:

Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur

Jenderal Pajak dapat meminta, dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, frasa “dapat” dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat fakultatif, sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan, memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa);

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, terdapat frasa “data, dan/atau informasi.”, yang tentunya data, dan/atau informasi tersebut tidak dibatasi hanya yang terkait dengan pembukuan atau pencatatan;

Menimbang bahwa atas perbandingan antara PMK 8/2013 dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024), pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, perbandingan antara PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024 justru menunjukkan bahwa esensi norma terkait pengurangan dan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar adalah sama. Baik PMK 8/2013 maupun PMK 118/2024 tetap mengatur dua hal pokok, yaitu pengurangan atas Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak yang jumlah pajak terutangnya atau materinya tidak benar, dan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Perubahan dalam PMK 118/2024 lebih bersifat konsolidasi, penyempurnaan terminologi, dan perluasan cakupan dengan memasukkan SPPT dan SKP PBB, bukan menciptakan rezim hukum baru; bahwa PMK 118/2024 menempatkan ketentuan mengenai pengurangan dan pembatalan dalam pasal yang terpisah, namun pemisahan redaksional tersebut tidak mengubah prinsip hukum bahwa keduanya sama-sama merupakan bagian dari rezim Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang pelaksanaannya diatur dalam PMK. Dengan demikian, syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2)

PMK 8/2013 tetap berlaku baik terhadap permohonan pengurangan maupun pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak; bahwa dengan demikian, Majels berpendapat bahwa esensi norma dalam PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024 adalah sama, sehingga dalil Penggugat yang menafsirkan sebaliknya tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan;

Menimbang bahwa atas akibat hukum apabila surat pengembalian

permohonan dinyatakan tidak sah, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Majelis mencermati dalil Penggugat yang menyatakan apabila surat tersebut dibatalkan maka permohonannya dianggap tidak pernah diputus, sehingga dengan lampau enam bulan sejak diajukan harus dianggap dikabulkan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

bahwa setelah Majelis menilai secara menyeluruh, terbukti bahwa penerbitan surat pengembalian oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (5) PMK 8/2013, yang memerintahkan pengembalian apabila permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7). Dengan demikian, surat pengembalian tersebut merupakan tindakan yang sah menurut hukum dan tidak terdapat alasan untuk membatalkannya;

bahwa oleh karena surat pengembalian dimaksud sah dan tidak dibatalkan, maka pertimbangan mengenai akibat hukum seandainya surat tersebut tidak sah menjadi tidak relevan lagi. Dengan kata lain, tidak ada dasar bagi penerapan ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP mengenai dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu, sebab permohonan sejak awal telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan telah dikembalikan secara sah oleh Tergugat;

bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat dalil Penggugat mengenai akibat hukum berupa dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan;

Menimbang atas pendapat bahwa rumusan norma Pasal 60 UU

Mahkamah Konstitusi memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan:

bahwa Pasal 60 ayat (1) UU MK menyebutkan:

“Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”

bahwa Pasal 60 ayat (2) UU MK menyebutkan:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”

bahwa alasan Penggugat yang menyatakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar menggunakan batu uji yang berbeda dengan permohonan sebelumnya dengan mengacu kepada Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji norma yang menjadi dasar dari pembentukan suatu pasal dalam undang-undang sedangkan sengketa dalam bidang perpajakan adalah sengketa dalam penerapan norma dalam pasal-pasal undang-undang perpajakan;

bahwa dalam penyelesaian sengketa pajak, norma yang berbeda dalam pasal-pasal dalam undang-undang perpajakan dianggap benar dan mengikat sepanjang tidak diajukan pengujian norma ke Mahkamah Agung;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan-

pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak gugatan Penggugat, serta berkesimpulan bahwa tindakan Tergugat mengembalikan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sengketa a quo;

MENGADILI:

1. Menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 21 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, atas nama PT CIPTA LOBU ABADI, NPWP: 70.980.864.6-075.000, beralamat di Jl. Pintu Air Raya, No. 31 B, RT 013, RW 002, Pasar Baru, Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710.

2. Menetapkan tindakan Tergugat mengembalikan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan merupakan tindakan yang sah menurut hukum serta tidak terdapat alasan untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor S-1065/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 21 November 2024.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.