Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-011130.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT. Sapi Liar Indonesia, Tarif

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011130.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak membaca sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019114/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 23 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011130.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SAPI LIAR INDONESIA, NPWP 39.551.007.6-429.000, beralamat di PERUMAHAN GRIYA CEMPAKA ARUM, Blok D1, No. 35, RT 001, RW

007, CIMINCRANG, GEDEBAGE, KOTA BANDUNG, JAWA BARAT,

40295, dalam hal ini diwakili oleh M. Hidayat Sumarna, S.E. jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 057/Dir/SLI/SKK/XI/2024 tanggal 25 November 2024 yang diberikan oleh Anisah jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Umum Pemegang Saham PT Sapi Liar Indonesia Nomor 36 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat oleh Panji Kresna, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Bekasi;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: M. Hidayat Sumarna, S.E., S.H., M.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Surat Kuasa Khusus Nomor 057/Dir/SLI/SKK/XI/2024 tanggal 25 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan / 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Artira Putrina/198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Harry Susanto / 198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121000 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama: Thessalonica Ega Devara/200003202019122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1449/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02303/BANDING-SLI/ XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00170/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/Bantahan/SLI/III/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-019114/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 23 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk0409.971.000409.971.0000
2. Cukai0000
3. PPN0000
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 22204.986.000215.235.00010.249.0000
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran420.220.0000

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-019114/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 23 Juli 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0
2. Cukai0
3. PPN0
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 22204.986.000
6. Denda0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk0409.971.000409.971.0000
2. Cukai0000
3. PPN0000
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 22204.986.000215.235.00010.249.0000
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran420.220.0000

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02303/BANDING-SLI/ XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02303/BANDING-SLI/ XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024 dimana Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 20 November 2024, dengan uraian dan kronologis permohonan sebagai berikut: Pemenuhan Formal Pengajuan Banding:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dan disusun dalam Bahasa Indonesia, serta ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak, sehingga telah memenuhi Pasal 35 ayat (1) Undang Undang Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding ini diupload melalui eTax Court pada tanggal 13 Desember 2024 yang berarti belum melewati 60 (enam puluh hari) hari sejak diterbitkannya KEP- 02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024, sehingga memenuhi Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Pengadilan Pajak;

c. Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan yaitu KEP- 02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024, sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Pengadilan Pajak;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (2) Undang Undang Pengadilan Pajak;

e. Pada Surat Banding ini Pemohon Banding telah melampirkan KEP- 02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024, sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (3) Undang Undang Pengadilan Pajak;

f. Pada saat Permohonan banding ini diajukan, Pemohon telah melunasi 100%

dari nilai yang ditagihkan dalam KEP-02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024 sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (3) Undang Undang Pengadilan Pajak.

g. Surat Banding ini ditandatangani dan diajukan oleh M. Hidayat Sumarna, S.E. sebagai kuasa hukum sebagaimana surat kuasa khusus nomor: 057/Dir/SLI/SKK/XI/2024 tanggal: 25 November 2024, sehingga memenuhi Pasal 37 ayat (1) Undang Undang Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian seluruh persyaratan formal pengajuan Banding telah terpenuhi.

Alasan dan Materi Banding a. Pemohon Banding melakukan importasi melalui PIB nomor 176170 tanggal 23 Juni 2024 dengan uraian barang 125 PIECE (PCE) OF AUSTRALIAN FEEDER STEERS …..DST (2 JENIS BARANG);

b. Importasi Pemohon Banding dalam PIB nomor 176170 tanggal 23 Juni 2024 dilengkapi dengan SKA nomor: NTCCI 3373 tanggal 19 Juni 2024;

c. Bahwa telah diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean nomor: SPTNP-019114/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 23 Juli 2024 atas importasi Pemohon Banding dengan alasan penetapan mendasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 35/PMK.04/2023 dimana memberikan jangka waktu 3 hari untuk menyerahkan SKA, dan apabila lebih dari 3 hari tidak diberikan tarif preferensi;

d. Bahwa atas penerbitan Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean nomor: SPTNP-019114/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 23 Juli 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan tanggal 20-09-2024 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menerbitkan Keputusan nomor: KEP-02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024 yang pada initinya menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, dan saat ini menjadi Obyek yang diajukan banding;

Yang Mulia, e. Bahwa menurut Pemohon Banding, Peraturan yang terkait dalam sengketa a quo adalah :

 Peraturan Menteri Keuangan nomor: 229/PMK.04/2017;

 Peraturan Menteri Keuangan nomor: 71/PMK.04/2021 dan

 Peraturan Menteri Keuangan nomor: 35 Tahun 2023.

f. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor: 229/PMK.04/2017 menyatakan:

Pasal

Ip Uasuk dapas diberikan Tari? Preferensi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2. barang yang diinipur kamus mermentii Ketentuan Asa Basung (2) Ketentuan Asal Barus subuganpana slunaksu pada devel ll) fares memenula a kriteria asih Duarata: lurigin oriterial, bb kriteria pengirimean feonsignment crhenan dan i LV NA, TO | cal wan ,

Ketentuan procedural lebih lanjut di atur dalam Pasal 7 ayat (1) dimana dinyatakan sebagai berikut:

Pasi 8

MI Kentu presedural lprocedurcal proton)

Se bian nasa dimaksucd dalam Pasal Goavat 0 buruh terikat dengan penerbitan SIKA, hasus memenuhi kerenmuan sebagai berikan it Chteristhea: Galam Bahasa Inegris cele bentuk.

Galati: lembar, dan Toro tertentiy erimasuug tatanan depart: chati rere Nates

Ik Phetaker derdor referensi banda bantar pebela vest berwenld ng, lan stempel esai dar Dasa Penerba

SKA Negara Ahansta pensekspor:

C dricdatvangant aed essportir, dalam al tercaper ketentuan dam perocuifan awa Kescpusatan

Interrasional sebagaimana cdimeksie cela Pasal 2 avat (2) vans mewek SKA duga diledidtangenl neh eksportir

Pa ditertatkan der batasan arak penentuan

C divanttangan krena Se. berang Yugi ontel

UNIK osetian nndan basara hel SKA

Mencantumkan wiih akun | satu Urea baut

: Remain kaso peda SKA Gist Sestidi 9 Geta a SpA dapat cltertiathivg sebelum, mula Saut Gta seupve setelan Vecigael Pengarang Carel ehspertasl osestial deni kKetentuiin denier penerbitan SKA yang cerai dela Lapisan dat. Luanparan 1

5 kasus MN ALE Letda Su Santap MASING dana heb SKA uda diernivsan Segera Setelah

Dangal Pengapalan stat. Tanggal bkspesasi, sesuai dengan ketuntusun mene pericroien SKA vane

Perera Geneve Lampiran | dan Lampiran HI dan

1 SAA berlaku selama (Saraf tahun terlutung serak

Dari penjelasan Pasal 7 ayat (1), ketentuan terkait procedural dalam Pasal 3 ayat (2) huruf (c) diberikan limitasi, dan tidak di atur terkait jangka waktu penyerahan SKA dan menimbulkan akibat hukum tidak diberikannya tarif preferensi;

g. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor: 71/PMK.04/2021 merupakan peraturan yang lebih spesifik mengatur terkait AJ FTA dimana dalam Pasal 3 ayat (1) dinyatakan:

Kasat (1) Ketentnan Asah Barang terdii dari:

a. kriteria asal barang lorigin erteriak:

b. kriteria pengiriman (eensigronenteritertah dan

€. Keenan prose citi garena dd prawis tee, h. Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 71/PMK.04/2021 memberikan limitasi yang sama dengan yang di atur dalam PMK-229 dimana jangka waktu penyampaian SKA tidak termasuk di atur dalam ketentuan procedural;

i. Bahwa SPTNP nomor: SPTNP-015756/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2023 tanggal 05 Juni 2023 diterbitkan dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan nomor: 35 Tahun 2023 dimana dalam Pasal 3 ayat (4) di atur penyerahan SKA untuk jalur hijau dimana memberikan limitasi 3 hari sebagaimana kutipan berikut:

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAR untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/

Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB,

Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/ Pelaku

Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai

Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (uga) hari: atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai

Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setclah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-O1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah

Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

j. Bahwa dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor: 35 Tahun 2023 menambah limitasi yang telah dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 71/PMK.04/2021 terkait ketentuan procedural sebagaimana kutipan berikut:

BAB II

PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4: dan .

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

l. kriteria asal barang (origin criteria),

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuat dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

k. Perluasan ketentuan procedural dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor: 35 Tahun 2023 tidak sejalan dengan norma dalam Pasal 7 dimana dinyatakan:

Pasal 7

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan scsuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

l. Dari uraian di norma ketentuan di atas, menurut Pemohon jangka waktu penyerahan SKA bukan termasuk dalam kriteria procedural yang di atur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 71/PMK.04/2021, sehingga keterlambatan penyampaian SKA seharusnya tidak menggugurkan hak Pemohon untuk mendapatkan tarif preferensi.

Bahwa demikian uraian dari Pemohonan Banding ini disampaikan, besar harapan Pemohon Banding Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan membatalkan KEP-02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024 dan menjadikan tagihan yang harus dibayar Pemohon menjadi nihil.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00170/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding (selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding), mengajukan keberatan atas penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 019114/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 23 Juli 2024, melalui surat permohonan keberatan tanggal 20 September 2024 hal Permohonan Keberatan atas Penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 019114/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 Tanggal 23 Juli 2024, karena Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif Bea Masuk dalam 019114/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 sehingga terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding total sebesar Rp. 420.220.000 (empat ratus dua puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);

2. Alasan/dasar Pemohon Banding mengajukan Keberatan pada intinya adalah ada permintaan NPD pada shipment sebelumnya dan muncul di system SSM INSW dan Terbanding dapat meresponnya, Kemudian ada NPD (Nota Permintaan Data/Atau Dokumen) yang dikirimkan kepada Terbanding pada tanggal 02 Juli 2024, respon tersebut Terbanding dapatkan di Portal Pengguna Jasa pada tanggal 01 Agustus 2024, karena Terbanding cek sebelumnya pada Modul SSM Gen 1, SSM Gen 2, Ciesa 4.0 tidak terdapat responNPDtersebut,sehinggaTerbandingtidakdapat merespon/menjawab NPD yang diminta pihak Bea Cukai.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon melakukan importasi dengan jalur Hijau dengan perusahaan profil Very High Risk;

2. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi berupa 125 PIECE (PCE) OF AUSTRALIAN FEEDER STEERS ....DST (2 JENIS BARANG) pada PIB Nomor: 176170 tanggal 23 Juni 2024, negara asal AUSTRALIA (AU), dengan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF USD 504,734.50 dan menggunakan tarif preferensi form IACEPA No. NTCCI 3373 tanggal 19 Juni 2024;

3. Bahwa berdasarkan LPPT, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk barang menjadi sebagai berikut Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023).

Berdasarkan Pasal 3 ayat (4), untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan pelayanan 24/7, penyerahan SKA dan/atau DAB untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, wajib diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran barang (SPPB).

Berdasarkan penelitian atas PIB tersebut bahwa Surat Keterangan Asal diserahkan lebih dari 3 hari sebagaimana dimaksud dalam PMK 35/2023, maka atas item tersebut tidak berhak mendapatkan tarif preferensi dan dikenakan tarif MFN;

4. Bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 019114/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 23 Juli 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 409.971.000

PPN: Rp.0

PPh Pasal 22: Rp. 10.249.000

Denda: Rp.0

Total: Rp. 420.220.000

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

D. Analisis

1. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

2. Bahwa Pemohon melakukan kegiatan impor barang berupa 125 PIECE (PCE) OF AUSTRALIAN FEEDER STEERS ....DST (2 JENIS BARANG) dalam PIB nomor 176170 tanggal 23 Juni 2024 dengan negara asal barang dari Australia (AU), menggunakan fasilitas Preferensi Tarif IACEPA dengan Form SKA nomor : NTCCI 3373 tanggal 19 Juni 2024;

3. Bahwa terhadap importasi yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 176170 tanggal 23 Juni 2024 termasuk jalur hijau (HL) dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 23 Juni 2024;

4. Bahwa berdasarkan penelusuran terkait penyampaian SKA melalui Media elektronik yang disediakan oleh Kantor Pabean melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) diketahui Pemohon menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 09 Juli 2024;

5. Bahwa berdasarkan penelusuran dokumen e-COO nomor NTCCI 3373 tanggal 19 Juni 2024 pada laman INSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) kedapatan bahwa Data Tidak Ditemukan;

6. Berdasarkan hal-hal tersebut, diketahui bahwa Pemberitahuan Impor Barang nomor 176170 tanggal 23 Juni 2024 yang menggunakan tarif preferensi IACEPA berdasarkan dokumen SKA nomor NTCCI 3373 tanggal 19 Juni 2024 mendapatkan layanan jalur hijau dan diketahui Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 23 Juni 2024 dan Pemohon menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 09 Juli 2024 melalui Media elektronik yang disediakan oleh Kantor Pabean melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) sehingga telah melebihi 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

7. Bahwa berdasarkan PMK 35 Tahun 2023 jo. PMK 82/PMK.04/2020 Tahun 2020

Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi: a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB”;

Pasal 3 ayat (4) menyatakan “Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

Pasal 17 ayat (1) menyatakan “Penelitian terhadap SKA Form IA-CEPA dan/ atau DAB IACEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In- Quota, dan/ atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi: c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14”;

Pasal 17 ayat (2) menyatakan “Dalam ha! hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), SKA Form IA- CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)”;

8. Berdasarkan hal tersebut di atas maka barang impor yang diberitahukan berupa 125 PIECE (PCE) OF AUSTRALIAN FEEDER STEERS ....DST (2 JENIS BARANG) sesuai dalam PIB nomor 176170 tanggal 23 Juni 2024 dengan negara asal barang dari Australia tidak dapat diberikan skema Preferensi Tarif IACEPA sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2022 dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 5%.

E. Simpulan

1. Bahwa terbukti Pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka skema Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement IACEPA;

2. Bahwa Form IACEPA nomor NTCCI 3373 tanggal 19 Juni 2024 diserahkan oleh Pemohon Banding dalam jangka waktu melebihi 3 (tiga) hari setelah PIB a quo mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sehingga SKA a quo tidak memenuhi ketentuan prosedural untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, dan atas barang impor a quo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar BM 5% (MFN);

3. Bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan tarif.

F. Permohonan/Saran

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024.

Bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/Bantahan/SLI/III/2025 tanggal 19 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa melalui surat ini, Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor: S-00170/KPU.01/SUB/2025 tanggal 6 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 176170 tanggal 23 Juni 2024 dengan barang impor berupa 125 PIECE (PCE) OF AUSTRALIAN FEEDER STEERS, dimana atas impor tersebut Pemohon Banding menggunakan tarif preferensi form IACEPA.

b. Bahwa terhadap importasi a quo telah diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 23 Juni 2024;

c. Bahwa softcopy SKA disampaikan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) pada tanggal 09 Juli 2024;

d. Bahwa kemudian Terbanding menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 019114/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 23 Juli 2024 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan tarif

preferensi dan dikenakan tarif MFN karena Surat Keterangan Asal diserahkan lebih dari 3 hari sebagaimana dimaksud dalam PMK 35/2023;

e. Bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan mengatur:

Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.04/2022 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai mengatur:

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

g. Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengatur antara lain:

Pasal 10

1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

Pasal 15 ayat (2)

Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut.

h. Bahwa Indonesia dan Australia telah mengikatkan diri dalam perjanjian perdagangan international (IACEPA) yang mulai berlaku tanggal 5 Juli 2020;

i. Bahwa dengan disahkannya perjanjian tersebut maka hal hal yang mengikat adalah yang tercantum dalam perjanjian yang telah disahkan tersebut;

j. Bahwa dalam Agreement a quo tidak terdapat pengaturan terkait jangka waktu penyerahan SKA yang dapat berakibat hukum tidak diberikannya tarif preferensi sebagaimana kutipan berikut:

Step 11 > Customs receives PIB from INSW and verifies Certificate of Origin (COO) document for tariff determination.

Step 12 > If COO is valid, Customs will give in-quota tariff. If it is not valid, Customs will impose MFN Tariff. For PIB without TRQ certification but completed with valid

COO, Customs will impose out-quota tariff.

Step 13 > Customs will provide Notification of Goods Expenditures (SPPB/clearance) to the importer.

k. Dari uraian ketentuan procedural di atas, tidak ada yang mengatur terkait penyerahan SKA, dalam Agreement serta OCP juga tidak di atur terkait penyerahan SKA, sehingga menurut Pemohon Banding pengaturan penyerahan SKA merupakan pengaturan yang sepihak diluar dari perjanjian itu sendiri;

l. Dalam hukum, dikenal asas Pacta Sunt Survanda yang artinya sebuah perjanjian adalah mengikat dan menjadi hukum bagi para pihak, sehingga dengan memunculkan norma baru yang tidak di atur dalam perjanjian itu sendiri menjadi sebuah bentuk kesewenang wenangan.

Bahwa demikian bantahan ini disusun sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim agar dapat memutus sengketa ini se adil adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-019114/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 23 Juli 2024

Bukti P-3 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Umum Pemegang Saham PT Sapi Liar Indonesia Nomor 36

tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat oleh Panji Kresna, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Bekasi beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

EF53443A2MKQ24A2 tanggal 23 September 2024 sebesar Rp420.220.000,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-5 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 057/Dir/SLI/SKK/XI/2024 tanggal

25 November 2024 a.n. M. Hidayat Sumarna, S.E.;

Bukti P-6 Softcopy Pakta Integritas a.n. Anisah;

Bukti P-7 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 057/Dir/SLI/SKK/XI/2024 tanggal

25 November 2024 a.n. M. Hidayat Sumarna, S.E.

Bukti P-8 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

EF53443A2MKQ24A2 tanggal 23 September 2024 sebesar Rp420.220.000,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-9 Softcopy Pakta Integritas a.n. M. Hidayat Sumarna, S.E.;

Bukti P-10 Softcopy Izin Kuasa Hukum KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025 a.n. M. Hidayat Sumarna;

Bukti P-11 Softcopy KTP dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. M. Hidayat

Sumarna;

Bukti P-12 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 007/Pentul/SLI/VI/2025 tanggal tanggal 17 Juni 2025;

Bukti P-13 SoftcopyPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000398.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2024 a.n. PT Astina Indah Abadi; Bukti P-14 Softcopy bermeterai Bukti Tanda Terima INSW;

Bukti P-15 Softcopy Surat Nomor 008/Closing/SLI/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 003252;

Bukti T-2 SoftcopyTanggapanatasBantahanNomorS-

63/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Bukti T-3 Softcopy Surat Nomor S-133/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019114/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 23 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 02303/BANDING-SLI/ XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi IACEPATarif BM (IACEPA)Tarif BM (MFN)Perbedaan Pembebanan Tarif Bea Masuk

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp420.220.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024 adalah penetapan tarif BM atas barang impor berupa 125 PIECE (PCE) OF AUSTRALIAN FEEDER STEERS ....DST (2 JENIS BARANG) negara asal Australia yang diberitahukan dalam PIB nomor 176170 tanggal 23 Juni 2024 dengan tarif preferensi IACEPA (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif MFN (BM 5%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 420.220.000,00 dengan alasan Pemohon Banding menyerahkan SKA lebih dari 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPB sehingga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 35 Tahun 2023;

2. Ketentuan tentang Penyerahan SKA

Menimbang bahwa sengeketa ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

2.1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”),

Pasal 13 ayat (1)

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2)

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Pasal 16 ayat (1)

Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan pasal 16

“….Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk

mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan…”

2.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian

Internasional,

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

2.3. Bahwa persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia telah disahkan melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia- Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement).

2.4. Bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan dalam sengketa ini terkait dengan IACEPA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;

Bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA, menurut Pasal 12 ayat (1) PMK-82/PMK.04/2020, Pemohon Banding wajib mencantumkan kode fasilitas IA-CEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

2.5. Bahwa berdasarkan PMK-82/PMK.04/2020,

Pasal 12 ayat (1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out- Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/ atau lembar asli DAB IA-CEPA atau basil cetak DAB IA-CEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA, dan/ atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Bahwa ketentuan tentang penyerahan SKA pada Pasal 12 ayat (1) huruf a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-82/PMK.04/2020 telah dicabut dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional, yang mulai berlaku mulai tanggal 28 April 2023 (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”), sebagaimana bunyi Pasal 9 huruf b angka 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

‘2. Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan

huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 28, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6), · Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 3) dan angka 5), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 709);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2.6. Bahwa PMK-35 Tahun 2023 mengatur penyerahan SKA sbb:

Pasal 2 ayat (1)

Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/ atau DAB;

Pasal 3 ayat (1)

Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 ayat (2)

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Pasal 3 ayat (4)

Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Pasal 4 ayat (1)

SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna

b. lembar asli SKA; hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

3. Fakta di Persidangan

Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan, adalah sebagai berikut:

3.1. bahwa Pemohon melakukan kegiatan impor barang berupa 125 Piece (Pce)

Of Australian Feeder Steers ....dst (2 jenis barang) dalam PIB nomor 176170 tanggal 23 Juni 2024 dengan negara asal barang dari Australia, menggunakan fasilitas Preferensi Tarif IACEPA dengan Form SKA nomor : NTCCI 3373 tanggal 19 Juni 2024; termasuk jalur hijau dan telah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 23 Juni 2024;

3.2. Bahwa berdasarkan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP), diketahui Pemohon menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 09 Juli 2024; 3.3. Berdasarkan hal-hal tersebut, diketahui bahwa Pemberitahuan Impor Barang nomor 176170 tanggal 23 Juni 2024 yang menggunakan tarif preferensi IACEPA berdasarkan dokumen SKA nomor NTCCI 3373 tanggal 19 Juni 2024 mendapatkan layanan jalur hijau dan diketahui Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 23 Juni 2024 dan Pemohon menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 09 Juli 2024 melalui Media elektronik yang disediakan oleh Kantor Pabean melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP).

3.4. Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mengirimkan softcopy (hasil pindaian berwarna) SKA melalui aplikasi SIAP dalam jangka waktu 17 (tujuh belas) hari kalender kepada Terbanding.

4. Analisis

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut,Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM hanya karena Pemohon Banding menyerahkan softcopy SKA melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPB sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal ayat (4) huruf a PMK-35 Tahun 2023.

bahwa kewenangan Terbanding untuk menetapkan tarif diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Kepabenanan;

bahwa menurut Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, Terbanding diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean untuk menetapkan tarif terhadap barang impor. Pasal 16 ayat (1) ini juga dapat dimaknai memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk melengkapi/menyerahkan dokumen-dokumen pendukung pemberitahuan pabean termasuk SKA kepada Terbanding. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi Pemohon Banding untuk menyerahkan SKA / DAB kepada Terbanding guna melengkapi persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi IACEPA;

bahwa penetapan tarif dalam menurut Pasal 16 ayat (1) tidak dibatasi hanya tarif yang berlaku umum (MFN) berdasarkan pasal 12 UU Kepabeanan saja, namun juga berlaku untuk penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi) berdasrkan Pasal 13 UU Kepabeanan;

bahwa berdasarkan uraian diatas dan berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan prosedur penyerahan SKA dengan mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA No. NTCCI 3373 tanggal 19 Juni 2024 dengan menunjuk PIB nomor 176170 tanggal 23 Juni 2024 masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPPB, sehingga atas barang impor yang di beritahukan dengan PIB nomor 176170 tanggal 23 Juni 2024, mendapatkan tarif preferensi IACEPA dengan BM sebesar 0%;

5. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, atas sengketa tarif preferensi, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan dan Pasal 2 ayat (1) dan 3 ayat(1) dan ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) PMK-35 Tahun 2023 serta berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif BM preferensi IACEPA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnyabandingPemohonBandingterhadapKEP- 02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024, dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB aquo pada Tarif Preferensi BM 0% (AICEPA);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi AICEPATarif BM (AICEPA)Tarif BM (MFN)Tarif BM (AICEPA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif preferensi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 176170 tanggal 23 Juni 2024 dengan preferensi tarif AICEPA dengan tarif BM 0% sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, adalah NIHIL;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 019114/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 23 Juli 2024;

2. Menetapkan tarif barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB Nomor 176170 tanggal 23 Juni 2024 dengan tarif preferensi AICEPA (sesuai dengan PIB);

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah NIHIL.

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.