P U T U S A N
Nomor PUT-011130.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Pengadilan Pajak membaca sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02303/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019114/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 23 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011130.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. SAPI LIAR INDONESIA, NPWP 39.551.007.6-429.000, beralamat di PERUMAHAN GRIYA CEMPAKA ARUM, Blok D1, No. 35, RT 001, RW
007, CIMINCRANG, GEDEBAGE, KOTA BANDUNG, JAWA BARAT,
40295, dalam hal ini diwakili oleh M. Hidayat Sumarna, S.E. jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 057/Dir/SLI/SKK/XI/2024 tanggal 25 November 2024 yang diberikan oleh Anisah jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Umum Pemegang Saham PT Sapi Liar Indonesia Nomor 36 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat oleh Panji Kresna, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Bekasi;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: M. Hidayat Sumarna, S.E., S.H., M.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Surat Kuasa Khusus Nomor 057/Dir/SLI/SKK/XI/2024 tanggal 25 November 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: