Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman
PUT-011112.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025
PT Mitra Abadi Pratiwi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011112.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Mitra Abadi Pratiwi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2019
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2); Pasal 8A ayat (2)
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 32 ayat (1)
- PMK 218/PMK.02/2011Pasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011112.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Mitra Abadi Pratiwi
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/915/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 28 November 2025