Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-011110.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Mitra Abadi Pratiwi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011110.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00057/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/915/23 tanggal 10 November 2023 Masa Pajak Oktober 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011110.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MITRA ABADI PRATIWI, NPWP 80.742.469.2-915.000, beralamat di Jl. Pariwisata No. 19 Masbagik, Kab. Lombok Timur-Nusa Tenggara Barat 83611 dalam hal ini diwakili oleh Haji Machsun Ridwainny,S.Sos, MBA jabatanselakuDirekturUtama,domisilielektronik agenlpgntb.ptmitraabadi_p@yahoo.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Asrarudin,

Surat Kuasa: 003/SK/SKK/XII/24 tanggal 27 Desember 2024,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-928/PP/IKH/2024 tanggal 23 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna/198709272008121001,

2. Nama/NIP: Akhmad Afandi/ 19831016 200312 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1168/WPJ.11/2025 tanggal 18 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-147/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-043/PP/PrbSM/2025 tangga 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 099/Adm- DAP/XII/2024 tanggal 7 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-12/SUB/WPJ.31/2024 tanggal 27 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/915/23 tanggal 10 November 2023 Masa Pajak Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya dengan perhitungan sebagai berikut:

ai Moe ah Menu rata Lage pean PEN GL SARA KER SEAT IA

KN EN PASSE PSRs AKH RR SISETJALI:

4 Dasa: Pengersan Palas a Atas Peryerakan Berang san Jasa yang terutang PP uot Rreper 2 c 3

AE Pirie caqas yan OR A ya mars OKI LA Ser C5 serat GP a5o Loc SE eto weil wo Penge yore HRPM ya a pungars es Perm eit FP a re Fe eh fe veer tee wot Ponserctias pare FRNer yo tigee deurge: 5 c 5

4D Peace aqar are 3 bebaskan cen perce aac FP z c a ats Gorm anta1 ra» rada aA na ni 157.351.852 TA 303 462 “Bo Gt Gen b Atas Peryerahan Sararg dat Jasa yace 1 des tecutacg EPR = £ z

= J.nies Sewer Peryoanaria d+ IL GIA Sera cae Dep an TAC ne ase

Jo Stas repo. BAP Per sunfaaar GAP T don Be wu ues cer Lae

Daerah Bopecn 4 dalam Daera" Pansdn Peras satan LKS

Tari luar Daesah Pabean di alan Daerat Tangan Perri neit an

Sak ceo Pecrur cel PPN sec ea herbage Sesar!

Harap ajaran bees Sa) Pace WESC an big. PRE dang Ee lL mataku Lan papa AhAan Sarah Langen wasn. Tanah.

beraknu Peron har yang PPN-sa Tuak serar.soya

Abebaskan ataa cah dp. Tar Ter c cunc wes secara enter oe uy dra PPN gang sum la errata has tas dt Ipar BKP 2 te Esa dao Berorfantan Kt 1 aaa Ce wuILA cad Lear Jarran - a r

PaLsato- gala Daerah Ssbkes> 5 si dk Pewertiatan KK der Liar Gacran Kaban ci daar . h

Das av Pabea bi 4

We Pemeran simak cet Mem unt Pe a a t

LS Kej otic Wempaqgee Sea 5 B1 n

UG Perriayata secrete Pisan Basescu Lag PKP yore

Mela 2 ht an Sonya ia setclat je “4-3 waru 3 u 2 to Bir to berak do Perasaan yang PRS sya 1 dak sekarusapa d cebas-ar -

Bing tas pat 3 u © a0 tangganya ab secaca cette] 5 a c

A Pewrsayaran CRM ysrg SEMUA wecdapaterr fas tee - a Fa

2 LL AlAN A1 atau SP ata AP atau 4 aine Af ataue 5 -, 5 c

Or ae ata era ae 2 " ~

P3 Benga tangan PEN Kura Bayar

A+ aan KENAN yang PAS LAGI LA SAYA SET dat © motes yaa nee cepa:

Las Pee ys & 281 Cot S736 005 Pen On

So urang

PROPS PAT SATA MAKA dar Wasa FALAH Yasa Serma a 3 c

DY PASE WSR Pan vars Manat LE neat 3 L :

MO Ane RAP PAK 5: Fa) Tua a

DL Oauy Ga! dengue Bose Ged: SFr Ra Beas: ttt Gt + pe Lucian 3 C L

Be Lurie inc en ee oe ae 5.215 05° £259 ca: DEG On?

- men turgaa

BG SSK 3 “ 1

—_ JuMab RUPIAH MENUR..T

KENA DALAK FISRUS AKUR

ama: (DISET.

z Juv an pasak yang gapat ¢ cers tanckar nk ~ Sts 8° 6259 03¢ Bang

@ Jutian pergh tangan PEN Sarang Bagas IA i C feo 593 a

3 Iketepnan Peras yang sucah a Qleorparges rp Masia Paya Dari ya z 5 La b. Ikozorsas aan ke Wasa Pajar Isaresa perbesar C a 9 ce Juranja-+ ti c 4 5

4 [FPN sara kurana dear ka is c Seb 393 ?

2 [Racks agcanistrelt a Surga Masa SO Ke eat 154 3 b Kerakan Fasa Idea! KUP 3 2 c Keranan Pasal "Adit AKP a 0 2 moseraisan Pasa (70 AKP aon RS 3 v

8 Seretan Pasa "70 5° <P yy A eo 2 C f Bunga Pasa 131°) KUS ¢ Pasa (at SPR wer 2 C

Ao sar PK pang As Fouawacnhayayd + ig ok Lt — 3 z FE? 983 c

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 031/pajak/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

, Keberarau

1 (DPP Persejahan Bar aing Dan Jasa a Terulang PPN a2 Feni PRN TS HI Us. Ts 240 Ta - a2 Pergi tug PEN an mn lak apa ar : : | 5 a0 Penperakn wens dabel pense:uian PPS : | -

Jvinlah Penyerahan LE, 31 272) G27 SI -e.| 7

3 MASK Terumnr PPN . : Ke

2 PPS Pem ejahan Barang Dan Jasa ha Permelaiu une PEN ka dan ari PE :| PIA

Permen wig FP NA ehi oleh Pennie z PRN “IA TS rs :

2 Pieper Sibu. Wun Jiineasgpcuyeclar: perisenaan FN : : 1

TA PEN Penuerahan Sen

3 (Pengliitungan PPN kguaug (Leith Bavai a Pajak Blelvarascuve Kah Sprint PTS | "Tel

Juna Pajak Daperluruigkan | ese ist] opie cet] PUP DIG

PPN hayang + Leliti Ditsavai fo Isa pet Pls ns Pie Sle

PPS kapang atau lelidi laaear pada SPT sang sll tube : on

PPN Imceter Sendan

Saks, Adang tiasi

2 SPS

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00057/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

4 Toit. sities . .

. Seorniail:3 : STs Laci

Lai tari AE Uas tit) Kang phe ga

4 PPI Petrcarzes 2 1 Last . AE Cea oo Sot) ni

LO Ipin .: ,

Ta Saayik ss Beurigsar 230.154 ! LJ Sosro a. Sbiarik 53 WMesragar kata u UI :

ede atutrdiieats Hiajitk Ncertis: Ina sii PST Ao Ga ve hae

Rigareae lebi ati

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 099/Adm- DAP/XII/2024 tanggal 7 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 099/Adm-DAP/XII/2024 tanggal 7 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat keputusan Keberatan Nomor 00057/KEB/PJ/WPJ.31/2024Tanggal 25 September 2024 diterima tanggal 27 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Haji Machsun Ridwainny,S.Sos., MBA Jabatan selaku Direktur Yang dibuktikan dengan Akta Nomor Akta Nomor Akta Nomor 06 (Enam) Tanggal 07 November 2016;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor 00057/KEB/PJ/WPJ.31/2024 Tanggal 25 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPN Nomor 00020/207/19/915/23 Tanggal 10 November 2023 Tahun pajak 2019 Yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Praya, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

BT Da. red an KRL nana

Tiga al

Toad. . nT

1 we at ih

ITO dana aan Mo. berdes dade a ce

IN TN dee cage ed cae ed bendy bee ce ge eb ML ow cape td edb rag oe Te: MA ee ME Yo 0 Pop, Verda Tan kb ee add yee apatiy mag opag

4 Ine le dede opal Nan matan hn Aina NN LN EN MEN KN 1 Mo berlin Dae

Aan Ai MAN TEA UNTAN KALA Na EA KUN KN NN

SN EST

Sek Ka r Lag

Picea ale Sean Weleda fs

. oh ee ee Pr rr ee 0 ere

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktorat jenderal Pajak Melalui Kepala KPP Pratama Mataram Timur Dengan surat nomor 031/pajak/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 Yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

MENURUT | Roreica Yang

No. URAIAN Wamb Pajak: diyjuaa iho . Lehe ri

1 (DPP Penverlhan Barus Dan Jaca

Tiamipe more wide DD esd aa dime rep teers TOR DUD TT AT | ei

Samet han Lint TE ent o figunper orien

Oo Perbankan DEL ma utes tigers: : : 2

Pamvergan wie 2.78i.dbart dau gerzecpen FP : : | re

Doman Fareracs sili LE ctl 2

: Tides Taring Bel? :

2 JPEN Pens erahan Barang Dan Jala

3 Penglatungan PPN Rumnug Lebih: Baye Nan

Ro Pas Hala ang Dan Tenaga PI Pain

Sana! Pa Dperlaturelas ee aa al Pa oy

PPN Kurang cLebilu Inbarar legis en

PRN loom atu Bb, bavar pada SPT same dibetully : : 2

PPN Kurace: Lebilu Inbar ah FIS ar Ir

PPN Phere: Seni

Sans Adam

MO nga Tr AA OTT: hai

G (PPN Vane Mal Ht Lebih: Dibaar PE isl TPT Tet Ti TAR

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor 00057/KEB/PJ/WPJ.31/2024 Tanggal 25 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

tarmbah

Uragiar SEMULAIRp) |. 0 ar-bal / Merjaci (Rp) (Dikurangi Rp po Pa esses Pe Pec es

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Alenurut Keressi Lang

Llalan (ajukan

Alenudut emir 4

. . Banding

Nyari Park Fishing = ee ee ee eee

Po Teniitunang te tara fs Pe Pe oT bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Penyerahan Barang dan Jasa

Menurut Terbanding:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN 10% dari selisih HET penyerahan LPG 3 Kg dari agen ke pangkalan agen LPG dengan dasar pasal 3 PMK Nomor 218/PMK.02/2011 bahwa PPN atas LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah (ditanggung pemerintah/DTP) dengan HJE yang telah ditentukan;

2. Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2008 mengatur bahwa HJE LPG 3 kg pada titik serah agen adalah Rp12.750,00;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya;

Menurut Pemohon Banding :

1. bahwa tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 meskipun telah terbit PMK 220/PMK.03/2020 Account Representative (AR) di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sangat masif menerbitkan Surat

Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk meminta kepada agen-agen LPG 3 kg agar menyetorkan PPN 10% dari selisih HET;

2. Total seluruh penyerahan Pemohon Banding selama tahun 2019 adalah sebesar Rp13.260.793.191,00

Total penyerahan yang digunakan oleh Terbanding untuk dijadikan sebagai Dasar perhitungan Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut :

: LFF Penyerahan Yang harus dsianeutienis: Pora ce its

- [FR vaniuaristiwineuiienun ooh P

3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhur dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 (UU PPN) yang antara lain mengatur

Pasal 1 yang dimaksud dengan

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 7 ayat (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen);

Pasal 8A

Ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

Jika mengacu kepada Pasal 1, pasal 7 dan pasal 8 (1) maka seharusnya yang dijadikan sebagai Dasar perhitungan Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sebasar Rp13.260.793.191,00;

Ayat (2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

4. Jika mengacu kepada perhitungan Terbanding yang menetapkan dasar perhitungan Pajak keluaran bukan dari seluruh Penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding tetapi dari selisih antara Harga Jual yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 dengan harga jual diserahkan ke pangkalan (PPN selisih HET), maka perhitungan PPN tersebut masuk dalam kategori perhitungan PPN Nilai lain; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 (UU PPN) Pasal 8A ayat (2) UU PPN beserta memori penjelasannya diketahui bahwa DPP PPN berupa Nilai Lain ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dengan pertimbangan untuk menjamin rasa keadilan karena Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak;

bahwa dalam Nomor 75/PMK.03/2010 diatur tentang 11 (sebelas) jenis Nilai Lain yang menjadi dasar untuk penghitungan PPN; bahwa selisih harga jual yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 dengan harga jual yang digunakan oleh Termohon Banding pada saat melakukan penyerahan kepada pangkalan/pengecer yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak oleh pemeriksa tidak termasuk ke dalam 11 (sebelas) jenis Nilai Lain dalam PMK-75;

5. bahwa penetapan PPN nilai lain atas selisih HET LPG 3 Kg baru diterbitkan tanggal 28 Desember 2020 berdasarkan PMK 220/PMK.03/2020, oleh karena itu PPN 10% dari selisih HET yang dilakukan oleh Tebanding tidak memiliki dasar hukum;

6. bahwaPengadilanPajakmelaluiPutusanNomor PUT-012829.16/2020/PP//M.VA Tahun 2021 pernah memutuskan bahwa DPP PPN yang digunakan oleh Terbanding berupa selisih harga jual menurut Peraturan Menteri ESDM dengan harga jual yang digunakan Pemohon Banding tidak memiliki landasan hukum kuat sehingga atas koreksi terbanding tidak dapat dipertahankan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Kesimpulan-kesimpulan bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang di ajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan demi hukum surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00057/KEB/PJ/WPJ.31/2024 Tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-12/SUB/WPJ.31/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 099/Adm-MAP/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Desember 2024, diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (3), Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00020/207/19/915/23 tanggal 10 November 2023 Tahun Pajak Oktober 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPP Pratama Praya nomor LAP-158/RIKSIS/KPP.3107/2023 tanggal 9 November 2023;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 031/Pajak/I/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang diterima KPP Pratama Praya berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05000854/BPS/KPP.310703/2024 tanggal 01 Februari 2024;

3. bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00057/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024;

III. Analisis Pokok Sengketa bawha setelah membaca surat permohonan banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat permohonan banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Penyerahan Barang dan Jasa

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan dalam surat banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) UU KUP, antara lain mengatur:

a) Pasal 4 (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

b) Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

c) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

d) Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

e) Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2) UU PPN antara lain mengatur:

a) Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

b) Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

c) Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

d) Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

e) Pasal 4 A ayat 2

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

1. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

2. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

f) Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen);

g) Pasal 9 ayat (3)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;

h) Pasal 15A ayat (1)

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan;

3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, antara lain mengatur:

a) Pasal 7 ayat (2)

Menteri menetapkan harga patokan LPG Tabung 3 Kg setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan;

b) Pasal 7 ayat (3)

Menteri menetapkan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg didasarkan pada hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

c) Pasal 2 ayat (4)

Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

d) Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagaian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan

keterangan seabgaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram antara lain mengatur:

a) Pasal 7 ayat (1):

Subsidi LPG Tabung 3 Kg terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh BadanUsahakepada Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan;

b) Pasal 13 ayat (2):

PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (9) dipungut pada saat pembayaran atas subsidi harga dengan cara pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha pada surat perintah membayar yang berkenaan;

6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.011/2012 Tentang Gas Bumi Yang Termasuk Dalam Jenis Barang Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:

Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran,

Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, antara lain mengatur:

a) Pasal 3 ayat (1)

Subsidi LPG Tabung 3 Kg terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas subsidi harga;

b) Pasal 3 ayat (4)

Subsidi harga per kilogram merupakan pengeluaran negara untuk Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg melalui Badan Usaha atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN dan margin agen yang digunakan dalam perhitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan dengan Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg;

c) Pasal 3 ayat (9)

PPN atas subsidi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan besaran subsidi harga dikalikan dengan tarif PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

8) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Lpg Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro antara lain mengatur:

Pasal 1 ayat (1)

Harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin Agen ditetapkan Rp.12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

9) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian liquefied Petroleum Gas antara lain mengatur:

Pasal 24 ayat (4)

Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah KabupatenIKota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu;

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP-158/RIKSIS/KPP.3107/2023 tanggal 9 November 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan daftar temuan pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) Terbanding telah melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding yaitu:

(1) Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-40/KPP.3107/PaPj.03/2023 tanggal 30 Maret 2023;

(2) Surat Peringatan I nomor S-49/KPP.3107/PaPj.03/2023 tanggal 05 Mei 2023;

(3) Surat Peringatan II nomor S-51/KPP.3107/PaPj.03/2023 tanggal 15 Mei 2023;

(4) Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/ Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 29 Mei 2023;

b) Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa dengan alasan sebagai berikut:

(1) Pasal 3 PMK Nomor 218/PMK.02/2011 menerangkan bahwa PPN atas LPG 3 Kg disubsidi oleh Pemerintah (ditanggung pemerintah/DTP) dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditentukan;

(2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 mengatur bahwa HJE LPG 3 Kg pada titik serah agen adalah Rp12.750,00;

(3) Berdasarkan hasil pengujian Terbanding atas bukti transaksi Pemohon Banding berupa Rekapitulasi Surat Pengantar Pengiriman Produk (RSPP), Laporan Bulanan Agen LPG dan Surat Penunjukkan / Surat Perjanjian Pangkalan LPG 3 Kg, diketahui bahwa:

- Pemohon Banding selaku agen gas LPG 3 Kg bekerja sama dengan 82 pangkalan di wilayah Lombok Timur untuk mendistribusikan LPG 3 Kg ke masyarakat;

- Total penyerahan gas LPG 3 Kg selama tahun 2019 adalah 904.960 tabung;

- Harga jual LPG 3 Kg adalah Rp13.500,00 per tabung;

- Selain dari penyerahan gas LPG 3 Kg, Pemohon Banding selaku agen gas LPG mendapatkan transport fee, yang merupakan kompensasi atas jasa pengangkutan LPG subsidi 3 Kg yang dilakukan dari SPBE ke pangkalan, dengan nilai transport fee selama tahun 2019 adalah sebesar Rp1.043.833.191,00;

- Rekapan data penyaluran LPG 3 Kg yang diperoleh dari Pemohon Banding:

oy Resuntulasi ra Pergantan Serg reas Padus SN SPPI

7 S(P)PBE (pcs tabung) ”—— Jumlah Penyorahan: pengiriman

ON mae ga aa i Quantity (Pcs) Quantity (Kg! 7

Nore ee san Ie MABAL 2015.

Jumlah vaso; Sesonf 178.080 904.960 [ Tana (4) Objek PPN berasal dari harga jual di atas HJE yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun

2008 dan transport fee dari Pertamina, dengan rincian sebagai berikut:

- Penjualan LPG 3 Kg

” ~ 7 ~ PPN dipungul sendi cim Pamerkan

Badan

Ma. Solan Ribrid uals apung | Harga “Let zc0ran | dul all taige eur lan Fanya wan] Hagar Lal ab

, la IH-E1 1 Hahang: punyalaran

Loot Irestuan Ma intra 1 LA an ee

1 Me | Ihe i eth "i 8 WOMEN

Solas nen | LA Fat 19 TTR Ball nnd sngagna jam | Upah Ta Aja Hasian

God “Ga ee 359 fp ete Solano

— “ ~ INA, 65 674,720,000

- Transport Fee

Po Laman Tanaka Fasdur Pajuk an Ten ha - Matre Dereny | “FP

Nene Nava hemor Taaggal Max

Peer 4 ra Ph fags sy pees . Whe ht ped geil |p cal ty OP agar, ag nec ah hal Pee Fi

Pi |." “load pute | towers aces [EEG a RA gay OTRAS Mate HED ort! BB

Me Pa aer Tenan er AR Png [Para w wkd her alel eT

Aa se an an arem en ea EN Li yo Peang an ana ren Kena Naa Hl ani Pp naa OP D oa 20 Bear ana Man oh wee ge

[Pri oat aan Fe JL: SE PN An NA 2 J : Ppp tre ee Tit ee (1

AA At ran BNN BEA adi Paya ana arya ae aa “ : Boba TED, nana ps Ba Dug IME PENA LAT “ Pn uke ar Had 1

ME Ea ten Po aa aan aa SR Te BR GE Beat ead Tht HS ae wa We BIP Peta awd We IE MBBS bd L PENS PO au tea Lama Ant Aah

- _ _ darlah __ __ (Lal 435191 (5) Pemohon Banding telah melaporkan DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN yang berasal dari transport fee dalam SPT Masa PPN selama Tahun Pajak 2019, sehingga tidak menjadi koreksi Terbanding dalam SKPKB PPN;

(6) Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri Tahun Pajak 2019 sebesar Rp678.720.000,00 yang berasal dari harga jual LPG 3 Kg di atas HJE yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008, yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN selama Tahun Pajak 2019;

c) Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri yang dilakukan oleh Terbanding;

d) Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2019 sebesar Rp60.060.000,00, sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN nomor 00020/207/19/915/23 tanggal 10 November 2023, diperoleh dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek PPN Dipungut Sendiri cfm Pemeriksa
HJE (Rp)Selisih Harga (Rp)Jumlah Penyaluran (tabung)DPP
Oktober 201913.50012.75075077.28057.960.000

2) BerdasarkanLaporanPenelitianKeberatannomor LAP-12260/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 17 September 2024, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPN nomor 00020/207/19/915/23 tanggal 10 November 2023 Masa Pajak Oktober 2019 melalui surat nomor 031/Pajak/I/2024 tanggal 31 Januari 2024;

b) Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan nomor BA-188/WPJ.316/2024 tanggal 21 Mei 2024, dengan memperoleh keterangan antara lain:

(1) Pemohon Banding bergerak dibidang usaha penyaluran gas LPG 3Kg. Terdapat 2 sumber penghasilan utama yaitu dari penjualan LPG 3Kg dan kontrak dengan Pertamina atas transportasi pengangkutan LPG tersebut yang menyebabkan adanya transport fee Rp354,00 per Kg yang akan ditagih akhir bulan berdasarkan rekapan dari Pertamina untuk total pengangkutan LPG yang sudah terlaksana. Dokumen tagihan berupa invoice tagihan dan Faktur Pajak atas transport fee;

(2) LPG 3Kg ini ditebus dengan harga Rp12.750,00 dan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yaitu maksimal Rp14.000,00, sehingga penjualan gas LPG dari Pemohon Banding ke masing-masing pangkalan gas LPG 3 Kg masih beragam, bisa Rp14.000,00 atau kurang;

(3) Harga Jual Eceran Tertinggi di wilayah Lombok Timur diatur dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 750-365 Tahun 2019 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Prtroleum Gas Tabung 3 Kilogram Di Provinsi Nusa Tenggara Barat;

LAMPIRAN

KEPUTUSAN GUBERNUR NUSA TENGGANA BARAT

NOMOR Does os TARLS 2019

TENTANG ;

HARGA ECERAN TERTINGGI

LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

EH PROVINSE NUSA TENGGARA BARAT

HARGA

NG LIRAIAN 1 IRp3

UD ka Ibu 120) ken oP kana

IL Harga tebus Penyalur, Agen 1530 11.580 ll ao

Oke SPPBBI (ine PPNI

2 Margin Penyatar/ Anca 1.200 1 260 1200

3 larga di tiuk serah Na aan) P2075) 270

Pernyatan, Agen :

po Parmbuhiin hiuya PSO 2.000 2.90

Ope rassicieves? Oe riycibeas ke Bab

. _ Pemyahari Panekatari : ! bs Harga Vebus Sl Tao IPB 15 300

Penyalur / Panykatan ke

Penyalur, Agen

Bl Margin Sub kalau, P0 1.000

Poon bur / Pachter Ha :

. Vderraua Meccrign Vesting IS. TO te OO

1 GUBURN UTY NUSA TENGGARA BARAT i , “do pp

SE (Ga

Lh. ALN EDI A RN SY ATT (4) Menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang terjadi pada saat penebusan LPG 3Kg ke pertamina tidak dapat dikreditkan, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa pada saat penjualan (penyerahan) LPG 3Kg ke pangkalan tidak terutang PPN;

c) Terbanding melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yaitu:

(1) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi nomor S-171/PJ/WPJ.31/2023 tanggal 07 Juni 2024;

(2) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi Kedua nomor S-374/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 12 Juli 2024;

(3) Pemohon Banding telah menyerahkan sebagian data yang diminta sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/AtauPermintaanKeteranganNomor BA-249/WPJ.316/2024 tanggal 29 Juli 2024. Data yang diberikan Pemohon Banding antara lain berupa:

No.Uraian dokumen yang dimintaUraian dokumen yang diserahkan
1Detail dan rincian alur distribusi LPG 3 Kg PT Mitra Abadi Pratiwi beserta dasar hukum dan dokumen perijinan dalam penetapan harga beli dan harga jualSurat Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg antara PT Pertamina dan PT Mitra Abadi Pratiwi (1 set) Surat Penunjukan, Surat Perjanjian Pangkalan (80 set)
2Daftar pemesanan LPG 3 kg dari seluruh pangkalan kepada PT Mitra Abadi Pratiwi per bulan dari Januari 2019 s.d. Desember 2019-
3Invoice, Purchasing Order atau dokumen lainnya atas pemesanan LPG 3 Kg dari seluruh pangkalan kepada PT Mitra Abadi Pratiwi per bulan dari Januari 2019 s.d. Desember 2019-
4Kwitansi/ bukti pembayaran pembelian LPG 3 Kg dari pangkalan kepada PT Mitra Abadi Pratiwi tahun 2019-
5Pembukuan/ Pencatatan atas penerimaan pembayaran pembelian LPG 3 Kg tahun 2019-
6Rekening koran rekening BRI nomor 0157.01.001.773.302 tahun 2019Rekening Koran BNI nomor Rek 4444999937 Rekening Koran BRI nomor rek 015701001773302
7Bukti Pendukung LainnyaRincian Biaya Pemeliharaan Kendaraan Angkutan LPG 3 Kg (1 set) Laporan Bulanan Agen LPG 3 Kg (subsidi) (1 set) RSPP (1 set) Logbook (1 set) Tanda bukti setoran pembelian produk pertamina (1 set) Realisasi penerimaan dan penyaluran LPG 3 Kg kepada Tim Pemeriksa BPK RI untuk pemeriksaan subsidi JBT, JBLP dan LPG 3 Kg

(4) Berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa:

- Sesuai Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Mitra Abadi Pratiwi nomor SP-260/Q25000/2019-S3 menyatakan bahwa:

• Pemohon Banding adalah Agen penyalur tabung gas LPG 3 Kg Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019- 2022;

• Besaran Margin Penjualan LPG 3 Kg oleh Pemohon Banding ke Konsumen dan Pangkalan LPG 3 Kg yang ditunjuk oleh Pemohon Banding mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

• Margin Penjualan adalah selisih dari Harga Eceran Tertinggi yang ditentukan Pemerintah dengan Harga Penebusan LPG 3 Kg oleh Pihak Pemohon Banding kepada PT Pertamina (Persero);

- Sesuai dengan Surat Penunjukan, Surat Perjanjian Pangkalan LPG 3Kg menyatakan bahwa harga refill LPG 3 Kg dari Pihak Pertama (Pemohon Banding) adalah sebesar Rp13.500,00;

(5) DalamLaporanPenelitianKeberatannomor LAP-12260/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 17 September 2024 danSuratKeputusanTerbandiingnomor KEP-00057/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024, Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp60.060.000,00, dengan alasan:

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pihak yang memikul beban PPN adalah konsumen akhir sedangkan yang bertanggung jawab

dalam memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang adalah penjual (PKP);

- Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN dan Pasal 2 PMK No 252 Tahun 2012 diatur bahwa LPG dalam tabung yang siap dikonsumsi tidak termasuk dalam cakupan gas yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, penyerahan LPG 3 Kg telah diatur oleh UU PPN sebagai penyerahan yang dikenai PPN;

- Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-218 Tahun 2011 diatur bahwa yang ditanggung oleh Pemerintah adalah PPN atas subsidi harga saja, bukan PPN atas keseluruhan penyerahan;

- Berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Permen ESDM No. 26/2009 diatur bahwa dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota menetapkan harga eceran tertinggi (HET Pemda) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu;

- Dalam perhitungan HET Pemda, terdapat tambahan biaya operasional Agen ke Pangkalan berupa tambahan ongkos angkut atau tambahan biaya operasional lainnya di luar transport fee yang telah diterima oleh Agen dari Pertamina, tambahan biaya tersebut ditanggung oleh konsumen akhir;

- bahwa perbedaan Harga Jual Eceran Menteri dan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah menyebabkan adanya selisih antara PPN yang seharusnya dibayar oleh konsumen dengan PPN yang telah dibayar dengan subsidi sehingga PPN atas selisih

tersebut merupakan penyerahan yang seharusnya dipungut sendiri oleh WP/PKP;

- bahwa tambahan biaya operasional tersebut tidak termasuk dalam perhitungan subsidi PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (9) PMK-116/PMK.02/2016;

- Dengan demikian, maka selisih antara harga jual eceran Pemohon Banding Rp13.500,00 dengan harga sesuai HJE Menteri Rp12.500,00 merupakan dasar pengenaan pajak untuk menghitung jumlah PPN yang terutang;

- Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai PKP sehingga sesuai dengan Pasal 3a ayat (1) UU PPN wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang;

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa Terbanding melakukan kegiatan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui Account Representative (AR) di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta kepada agen-agen LPG 3 kg agar menyetorkan PPN 10% dari selisih HET karena memang tugas dan fungsi dari Account Representative untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG 3 kg yang dilakukan oleh Agen agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pemohon Banding menyatakan bahwa total seluruh penyerahan Pemohon Banding selama tahun 2019 adalah sebesar Rp13.260.793.191,00, sedangkan total penyerahan yang digunakan oleh Terbanding untuk dijadikan sebagai Dasar perhitungan Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri pada Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah
1DPP Penyerahan PPN1.722.553.191
2DPP Penyerahan yang diserahken ke Pemungut PPN1.043.833.191
3DPP Penyerahan yang Harus Dipungut Sendiri678.720.000
4PPN Yang Harus Dipungut Sendiri (10%)67.872.000

Menurut Terbanding seluruh penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding adalah sebesar Rp13.260.793.191,00 dengan rincian sebagai berikut:

Peredaran UsahaHarga Jual/ tabung (Rp)Jumlah TabungJumlah
Penjualan LPG Penjualan yang PPN-nya disubsidi Margin Harga ke Pangkalan12.750 750- 904.960 11.538.240.000 678.720.000 904.960 12.216.960.000
Total Penjualan LPG13.50012.216.960.000
Transport Fee1.043.833.191
Total Peredaran Usaha Tahun 201913.260.793.191

a) bahwa atas peredaran usaha sebesar Rp11.538.240.000,00 merupakan penjualan LPG 3 kg yang yang atas pembayaran PPN- nya dan PPh Pasal 22 (Final) atas Penebusan Migas telah disubsidi oleh Pemerintah;

b) Margin Harga ke Pangkalan sebesar Rp678.720.000,00 merupakan selisih harga jual antara yang tidak mendapatkan subsidi atas pembayaranPPN-nyadanbelumdilakukan pemungutan/pemotongan PPh;

c) Penghasilan Transport fee sebesar Rp1.043.833.191,00 atas pembayarannya dipotong PPh Pasal 23 yang tidak bersifat final dan PPN-nya telah dilakukan pemungutan oleh Pemungut PPN;

d) Perhitungan Margin Harga Jual, yang merupakan Selisih Harga Jual antara harga jual LPG 3 kg ke Pangkalan oleh Agen dengan Harga Jual Eceran (HJE) untuk setiap bulannya adalah sebagai berikut:

PPN Dipungut Sendiri cfm Terbanding
Harga Jual Eceran (HJE) (Rp)Selisih Harga (Rp)Jumlah (tabung)Selisih Harga x Jumlah Penyaluran
13.50012.75075073.36055.020.000
2Februari 201913.50012.75075067.76050.820.000
3Maret 201913.50012.75075070.56052.920.000
4April 201913.50012.75075073.36055.020.000
5Mei 201913.50012.75075080.08060.060.000
6Juni 201913.50012.75075073.36055.020.000
7Juli 201913.50012.75075082.88062.160.000
8Agustus 201913.50012.75075080.08060.060.000
9September 201913.50012.75075074.48055.860.000
10Oktober 201913.50012.75075077.28057.960.000
11November 201913.50012.75075077.84058.380.000
12Desember 201913.50012.75075073.92055.440.000
904.960678.720.000

e) Bahwa atas peredaran usaha dari penjualan LPG sebesar Rp11.538.240.000,00 yang atas pembayaran PPN-nya disubsidi oleh Pemerintah dan telah dipotong PPh Pasal 22 Final, tidak menyebabkan perubahan atas besarnya PPN yang harus dipungut sendiri dalam surat ketetapan pajak;

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding menetapkan dasar perhitungan Pajak keluaran bukan dari seluruh Penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding tetapi dari selisih antara Harga Jual yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 dengan harga jual diserahkan ke pangkalan (PPN selisih HET), maka perhitungan PPN tersebut masuk dalam kategori perhitungan PPN Nilai lain;

Terkait alasan ini tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

a) penyerahan LPG 3 Kg telah diatur oleh UU PPN sebagai penyerahan yang dikenai PPN;

b) Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008, Pasal 24 ayat (3) Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang merupakan pelaksanaan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 7 ayat (1) Perpres Nomor 104 Tahun 2007, Menteri ESDM telah menetapkan harga jual eceran LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah agen termasuk PPN dan margin agen ditetapkan sebesar Rp12.750,00;

c) Pada saat melakukan pembelian LPG 3 Kg dari PT Pertamina (Persero), Pemohon Banding telah dipungut PPN oleh PT Pertamina (Persero) sebesar Rp1.159,00 per tabung dengan DPP Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp11.591,00 per tabung

sesuai dengan harga jual yang ditetapkan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008;

d) Pemohon Banding melakukan penjualan LPG 3 Kg kepada sub agen/pangkalan dengan harga sebesar Rp13.500,00 per tabung yang melebihi harga jual eceran pada saat Pemohon Banding melakukan pembelian LPG 3 Kg dari PT. Pertamina sebesar Rp12.750,00;

e) Atas selisih harga jual LPG 3 Kg dari Pemohon Banding kepada sub agen/pangkalan sebesar Rp13.500,00 dengan harga pembelian LPG 3 Kg oleh Pemohon Banding dari PT. Pertamina sebesar Rp12.750,00 yaitu sebesar Rp750,00 memenuhi kriteria penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Disamping itu, juga terpenuhi karakteristik value added, dengan adanya tambahan margin yang diperoleh Pemohon Banding;

4. Dasar pengenaan PPN yang harus dipungut sendiri yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding adalah Harga Jual bukan Nilai Lain sebagaimana disebutkan oleh Pemohon Banding. Bahwa pada tahun 2019 pengenaan PPN 10% atas penyerahan LPG 3 Kg belum diatur secara khusus dengan Peraturan Menteri Keuangan sehingga pengenaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum, yaitu UU PPN khususnya Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8A ayat (1) sehingga tidak pernah terjadi kondisi kekosongan hukum atau tidak memiliki dasar hukum sebagaimana disebutkan oleh Pemohon Banding;

d. Referensi Putusan bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur demikian “Kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, Terbanding menyampaikan adanya Putusan

terkait pokok sengketa yang sama, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding/ DJP sebagai berikut:

NoPihak yang bersengketaNomor Putusan Pengadilan Pajak
1PT Cipta Jaya MakassarPut-013667.16/2022/PP/M.XVIA/Tahun 2024
2PT Tri Cahaya AsgaPut-000351.16/2023/PP/M.IB/Tahun 2024
3PT Anugerah Utama MigasPut-010384.16/2023/PP/M.IXB/Tahun 2024
4PT Muara RokanPut-002564.16/2022/PP/M.IIA/Tahun 2023

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Surat permohonan banding Nomor 099/Adm-MAP/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (3), Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00057/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

MENOLAK permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00057/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00020/207/19/915/23 tanggal 10 November 2023 Masa Pajak Oktober 2019atasnamaPTMitraAbadiPratiwiNPWP 807424692915000/0807424692915000NITKU 0807424692915000000000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011110.16.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 2 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotocopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00057/KEB/PJ/WPJ.31/2024 Tanggal 25 September 2024; Bukti P-2. Fotocopy Surat Keberatan Nomor 031/pajak/I/2024 tanggal 31 Januari 2024;

Bukti P-3. Fotocopy Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor 00020/207/19/915/23

Tanggal 10 November 2023;

Bukti P-4. Fotocopy bermaterai Akta Nomor Akta Nomor Akta Nomor 06 (Enam)

Tanggal 07 November 2016;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus bagi Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Pakta Integritas bagi Direktur;

Bukti P-8. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 750-365 Tahun 2019 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Provinsi Nusa Tenggara Barat;

Bukti P-9. Matriks Sengketa PPh Badan;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis sidang tanggal 16 Juli 2025;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis PPN sidang tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-12. Tanda Terima Dokumen;

Bukti P-13. Bukti Pengembalian Dokumen;

Bukti P-14. Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 Penjelasan koreksi dan revisi penjelasan koreksi PPh Badan dan PPN; Bukti T-3 Salinan Surat Uraian Banding;

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis Sidang tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti T-5 Dokumen Pemeriksaan Keberatan;

Bukti T-6 Salinan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-000883;

Bukti T-7 Salinan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-010384;

Bukti T-8 Salinan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-013667;

Bukti T-9 Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00057/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/915/23 tanggal 10 November 2023 Masa

Pajak Oktober 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 099/Adm-DAP/XII/2024 tanggal 7 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri52.690.910,0057.960.000,005.269.090,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa terkait koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.269.090,00 untuk Masa Pajak Oktober 2019, merupakan bagian dari total koreksi DPP PPN yang berasal dari selisih harga jual LPG 3 Kg yang belum dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding selaku Agen;

- bahwa fakta hukum dan bukti koreksi menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding adalah Agen Gas Elpiji 3 kg yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 22 Mei 2017, sehingga memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP);

2. bahwa berdasarkan Surat Penunjukkan/Surat Perjanjian Pangkalan LPG 3 Kg, Harga Jual LPG 3 kg oleh Pemohon Banding (sebagai Agen) kepada Pangkalan adalah Rp13.500,00 per tabung;

3. bahwa Harga Jual Eceran (HJE) LPG 3 Kg yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM (Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008) pada titik serah Agen, termasuk PPN dan margin Agen, adalah Rp12.750,00 per tabung. PPN atas bagian harga ini telah disubsidi oleh Pemerintah dan dipungut oleh PT Pertamina (Persero) (mekanisme single-stage levy hingga batas HJE);

4. bahwa terdapat selisih antara harga jual Pemohon Banding (Rp13.500,00) dengan HJE yang sudah dipungut PPN-nya (Rp12.750,00), yaitu sebesar Rp750,00 per tabung. Selisih ini membuktikan adanya nilai tambah (value added) yang belum dilaporkan sebagai DPP yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

5. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen (seperti daftar pemesanan, invoice, bukti pembayaran, dan pembukuan) yang terkait langsung dengan harga penjualan kepada Pangkalan, baik selama proses pemeriksaan maupun penelitian keberatan. Oleh karena itu, Terbanding menetapkan harga jual berdasarkan bukti Surat Penunjukan/Surat Perjanjian Pangkalan LPG 3 Kg;

- bahwa Terbanding mempertahankan koreksi DPP tersebut berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPN (UU PPN):

1. bahwa LPG dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat, termasuk LPG 3 Kg, adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. LPG 3 Kg secara eksplisit tidak termasuk dalam kelompok barang yang dikecualikan dari PPN (negative list). Penyerahan LPG 3 Kg juga bukan termasuk penyerahan yang diberikan fasilitas "tidak dipungut" atau "dibebaskan" dari PPN;

2. bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan Terbanding adalah Harga Jual, sesuai Pasal 1 angka 17 dan 18 UU PPN Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP dan menurut Terbanding selisih harga sebesar Rp750,00 per tabung yang diminta Pemohon Banding kepada Pangkalan merupakan nilai uang yang diminta Pemohon Banding, sehingga secara prinsip merupakan komponen DPP Harga Jual. Selisih ini mencerminkan nilai tambah yang mungkin timbul dari biaya operasional tambahan (seperti transportasi dan margin wajar yang diakomodir oleh HET Gubernur) yang belum dipungut PPN-nya oleh Pertamina;

3. bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi harus dibatalkan karena selisih harga tersebut tidak diatur dalam PMK mengenai Nilai Lain (PMK-75/2010 atau PMK-220/2020) yang berlaku retroaktif;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa ketentuan mengenai DPP Nilai Lain (Pasal 8A ayat (2) UU PPN) adalah aturan khusus (lex specialis). Jika suatu penyerahan BKP tidak diatur dalam ketentuan khusus (seperti Nilai Lain), maka pengenaan PPN harus kembali kepada ketentuan umum (lex generalis), yaitu DPP Harga Jual dan tidak adanya PMK khusus tentang DPP Nilai Lain untuk selisih HET pada tahun 2019 tidak berarti terjadi kekosongan hukum karena kewajiban memungut PPN tetap melekat pada Pemohon Banding sebagai PKP yang menyerahkan BKP, sesuai Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

4. bahwa Terbanding menguatkan pendapatnya dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 188/PUU-XXII/2024 yang menolak permohonan uji materiil terkait PPN Agen LPG 3 kg. Bahwa MK

menegaskan bahwa pengenaan PPN pada penyerahan LPG 3 kg didasarkan pada eksistensi objek pajak (Pasal 4 ayat (1) UU PPN), dan DPP- nya adalah Harga Jual, sedangkan Harga Jual Agen mencakup semua biaya yang diminta (termasuk biaya transportasi atau biaya operasional lain yang menyebabkan selisih harga), dan oleh karena itu, biaya-biaya tersebut adalah bagian dari komponen pembentuk harga jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak;

- bahwa argumen Terbanding konsisten dalam mempertahankan DPP PPN yang dikoreksi sebesar Rp5.269.090,00 dengan prinsip bahwa:

• LPG 3 kg adalah BKP yang wajib dipungut PPN;

• Pemungutan PPN oleh Pertamina hanya mencakup harga hingga HJE (Rp12.750,00);

• Selisih harga jual (Rp750,00) merupakan nilai tambah yang belum dipungut PPN-nya;

• Selisih harga ini wajib dipungut oleh Pemohon Banding (Agen) berdasarkan ketentuan umum DPP Harga Jual (Pasal 1 angka 18 UU PPN), karena aturan khusus (Nilai Lain) tidak berlaku/tidak mengesampingkan kewajiban umum tersebut;

- bahwa Terbanding secara eksplisit menyatakan tidak menggunakan PMK-220/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum koreksi, melainkan menggunakan ketentuan umum UU PPN, meskipun PMK tersebut dapat menjadi penegasan bahwa selisih harga tersebut adalah DPP atas penyerahan Agen;

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp5.269.090,00 (untuk Masa Pajak Oktober 2019) telah didasarkan pada bukti yang memadai dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa ini berkaitan dengan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.269.090,00 untuk Masa Pajak Oktober 2019, yang merupakan selisih harga jual LPG 3 Kg antara harga yang ditetapkan Pemohon Banding kepada pangkalan dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM);

- bahwa dalil Pemohon Banding mengenai karakteristik Barang dan Penetapan DPP adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding berdalil bahwa Pemerintah menetapkan Gas Elpiji 3 kg sebagai barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2015. Oleh karena itu, LPG 3 Kg merupakan barang subsidi strategis yang penyalurannya diatur secara khusus oleh pemerintah, sehingga penyerahannya tidak dapat disamakan dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) biasa, dan membutuhkan aturan khusus terkait pemungutan PPN;

2. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Terbanding yang menetapkan dasar perhitungan Pajak Keluaran bukan dari seluruh penyerahan (yang totalnya Rp13.260.793.191,00 untuk tahun 2019) tetapi hanya dari selisih antara Harga Jual yang ditetapkan berdasarkan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dengan harga jual yang diserahkan ke pangkalan (PPN selisih HET), maka perhitungan PPN tersebut masuk dalam kategori perhitungan PPN Nilai Lain. DPP PPN berupa Nilai Lain ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan pertimbangan untuk menjamin rasa keadilan atau karena Harga Jual sukar ditetapkan dan/atau penyerahan BKP dibutuhkan oleh masyarakat banyak;

- bahwa dalil Pemohon Banding mengenai Ketiadaan Dasar Hukum (Asas Legalitas) adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa selisih harga jual yang dijadikan DPP oleh pemeriksa tidak termasuk ke dalam 11 jenis Nilai Lain yang diatur dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010. Penetapan PPN Nilai Lain atas selisih HET LPG 3 Kg baru diterbitkan tanggal 28 Desember 2020

berdasarkan PMK 220/PMK.03/2020, yang dijadikan dasar pertimbangan adalah Pasal 8A ayat (2) tentang Nilai Lain;

bahwa PMK 220/PMK.03/2020 mengatur formula resmi bahwa DPP atas selisih harga di tingkat agen adalah 10/101 dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran. Hal ini menunjukkan bahwa penyerahan atas selisih HET sejak awal bukan merupakan objek Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), atau Pasal 8A ayat (1). Oleh karena sengketa ini terjadi pada Masa Pajak Desember 2019 (sebelum PMK 220/2020 berlaku), maka Pemohon Banding berdalil bahwa PPN 10% dari selisih HET yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang sah. Setiap pengenaan pajak harus didasarkan pada norma yang jelas dan tertulis (nullum tributum sine lege), bukan sekadar interpretasi administratif untuk menghindari kekosongan hukum;

2. bahwa Pemohon Banding menolak alasan Terbanding yang menetapkan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) untuk menghindari kekosongan hukum. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam UU PPN tidak akan terjadi kekosongan hukum, karena di samping Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8A ayat (1), masih terdapat Pasal 8A ayat (2) serta Pasal 9 ayat (4) dan (5);

3. bahwa Pemohon Banding mengajukan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012829.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021 yang pernah memutuskan bahwa DPP PPN yang digunakan oleh Terbanding berupa selisih harga jual menurut Peraturan Menteri ESDM dengan harga jual Pemohon Banding tidak memiliki landasan hukum kuat, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

4. bahwa perhitungan PPN terutang yang dilakukan Terbanding dengan formula (HET + PPN 10%) akan menyebabkan penyerahan tersebut melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Gubernur. HET Gubernur merupakan harga maksimal yang diperbolehkan, dan pelanggaran terhadap HET dapat dikenakan sanksi;

bahwa berdasarkan alasan di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

2. Membatalkan demi hukum Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00057/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.269.090,00 (yang merupakan PPN 10% dari DPP Penyerahan yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.269.090,00 untuk Masa Pajak Oktober 2019) yang berasal dari selisih harga jual LPG 3 Kg (Rp750 per tabung) merupakan bagian dari Harga Jual yang terutang PPN berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 18 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN karena LPG 3 Kg adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan selisih tersebut merupakan nilai tambah (value added) yang belum dipungut PPN- nya oleh Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau sebaliknya, koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bersifat prematur karena penetapan DPP berdasarkan selisih HET seharusnya dikategorikan sebagai PPN Nilai Lain (Pasal 8A ayat (2) UU PPN) yang pada Masa Pajak Oktober 2019 belum diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 75/PMK.03/2010 atau PMK Nomor 220/PMK.03/2020) yang berlaku, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Dasar Hukum yang diajukan oleh para pihak dan yang relevan dengan pokok sengketa koreksi Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, Pengadilan Pajak menggunakan dasar hukum sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 1 angka 17 “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;

2. Pasal 1 angka 18 “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;

3. Pasal 4 ayat (1) huruf a “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha”;

4. Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a “...gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.” (Menegaskan LPG 3 Kg adalah BKP);

5. Pasal 7 ayat (1) “Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)”;

6. Pasal 8A ayat (2) “Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

7. Pasal 3A ayat (1) “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Terutang”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.011/2012 tentang Gas Bumi Yang Termasuk Dalam Jenis Barang Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut dengan PMK 252/2012), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2: “Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Lpg Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro (selanjutnya disebut dengan Permen ESDM 28/2008), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (1): “Harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin Agen ditetapkan Rp12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (selanjutnya disebut dengan PMK 116/2016), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1): “Subsidi LPG Tabung 3 Kg terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan”;

bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 188/PUU-XXII/2024, antara lain dipertimbangkan sebagai berikut:

• “...pengenaan pajak pertambahan nilai pada penyerahan gas LPG 3 kg pada hakikatnya didasarkan pada keadaan, peristiwa atau perbuatan (tatbestand) yang secara eksplisit telah diatur sebagai objek pajak pertambahan nilai sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009”;

• “Dalam hal harga jual agen mengandung biaya transportasi maupun biaya lainnya (selain pajak pertambahan nilai dan potongan harga) maka biaya-biaya tersebut merupakan bagian dari komponen pembentuk harga jual. Dengan demikian, dasar pengenaan pajak, in casu gas LPG 3 kg, pengenaan pajak pertambahan nilai bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual”;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa koreksi DPP PPN sebesar Rp5.269.090,00 antara lain berupa:

a. Surat Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg antara PT Pertamina dan PT Mitra Abadi Pratiwi (1 set), serta Surat Penunjukan/Surat Perjanjian Pangkalan (80 set);

b. Laporan Bulanan Agen LPG 3 Kg (subsidi) (1 set) dan Rekapitulasi Surat Pengantar Pengiriman Produk (RSPP) (1 set), yang digunakan untuk menunjukkan jumlah penyaluran LPG;

c. Rincian Biaya Pemeliharaan Kendaraan Angkutan LPG 3 Kg (1 set) dan Logbook (1 set); d. Tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina (1 set) dan Realisasi penerimaan dan penyaluran LPG 3 Kg kepada Tim Pemeriksa BPK RI;

e. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012829.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021 sebagai yurisprudensi yang mendukung bahwa koreksi selisih harga tidak memiliki landasan hukum kuat;

f. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2015 Pasal 2 ayat (6) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang mendasari argumen LPG 3 Kg sebagai barang subsidi strategis;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Surat Penunjukkan/Surat Perjanjian Pangkalan LPG 3 Kg Nomor 091/PT- MAP/VI/2019 yang menjadi dasar penetapan harga jual Pemohon Banding kepada Pangkalan sebesar Rp13.500,00 per tabung;

b. Rekapitulasi Surat Pengantar Pengiriman Produk (RSPP) dan Laporan Bulanan Agen LPG yang digunakan untuk menentukan jumlah penyaluran LPG 3 Kg yang dijadikan dasar koreksi DPP (77.280 tabung untuk Oktober 2019);

c. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen (misalnya pada tanggal 04 Oktober 2023 dan 29 Juli 2024), sebagai bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen penjualan (seperti invoice, purchasing order, dan pembukuan) yang terkait langsung dengan harga jual, sehingga Terbanding harus menggunakan data pihak ketiga (Surat Perjanjian);

d. Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (1) yang menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) LPG 3 Kg pada titik serah Agen sebesar Rp12.750,00 per tabung;

e. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa PPN atas LPG 3 Kg dikenakan berdasarkan Harga Jual dan selisih biaya (termasuk transportasi/biaya lainnya) adalah bagian dari komponen pembentuk harga jual tersebut;

f. Putusan-putusanPengadilanPajak(seperti Put-002564.16/2022/PP/M.IIA/Tahun2023,Put- 010384.16/2023/PP/M.IXB/Tahun 2024, dll.) yang sejalan dengan argumen Terbanding untuk mempertahankan koreksi DPP berdasarkan selisih harga;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Surat Keputusan Keberatan, Surat Banding dan Surat Uraian Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan, Surat Perjanjian/Penunjukan Pangkalan LPG 3 Kg, Peraturan Perundang-undangan Perpajakan (UU PPN), serta Putusan-Putusan Pengadilan Pajak yang relevan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-XXII/2024, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.269.090,00 (Masa Pajak Oktober 2019) harus diuji berdasarkan pemenuhan unsur Objek Pajak (Pasal 4 ayat (1) UU PPN) dan penentuan DPP (Pasal 1 angka 17 dan 18 UU PPN) yang berlaku pada tahun 2019;

- bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg (yang siap dikonsumsi) merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN karena tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN (negative list). Kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan BKP melekat pada Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);

- bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008, Harga Jual Eceran (HJE) pada titik serah Agen telah termasuk PPN dan margin Agen, ditetapkan sebesar Rp12.750,00 per tabung. PPN atas HJE ini telah disubsidi oleh Pemerintah dan dipungut oleh PT Pertamina

(Persero). Faktanya, Pemohon Banding menjual LPG 3 Kg kepada Pangkalan seharga Rp13.500,00 per tabung, sehingga terdapat selisih sebesar Rp750,00 per tabung yang merupakan nilai tambah (value added) yang belum dipungut PPN-nya;

- bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa koreksi selisih harga seharusnya masuk kategori DPP Nilai Lain (Pasal 8A ayat (2) UU PPN). Karena PMK yang mengatur Nilai Lain atas selisih HET LPG 3 Kg (PMK 220/2020) baru berlaku setelah Desember 2019, maka koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah (nullum tributum sine lege), namun Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa ketiadaan peraturan khusus (PMK Nilai Lain) tidak berarti terjadi kekosongan hukum. Sesuai asas lex generalis, DPP harus kembali pada ketentuan umum Harga Jual (Pasal 1 angka 18 UU PPN). Harga Jual didefinisikan sebagai nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan BKP. Selisih Rp750,00 adalah nilai yang diminta Pemohon Banding, sehingga merupakan komponen DPP Harga Jual;

- bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pengenaan PPN atas penyerahan LPG 3 Kg didasarkan pada eksistensi objek pajak (Pasal 4 ayat (1) UU PPN), dan DPP-nya adalah Harga Jual. Putusan MK ini secara eksplisit menyatakan bahwa dalam hal harga jual Agen mengandung biaya tambahan (seperti transportasi atau biaya lainnya) yang menyebabkan selisih, biaya-biaya tersebut adalah bagian dari komponen pembentuk harga jual. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang menolak koreksi DPP berdasarkan selisih harga dengan alasan DPP harus ditetapkan melalui mekanisme Nilai Lain (Pasal 8A ayat (2)) tidak dapat diterima Pengadilan Pajak, karena PPN harus dikenakan berdasarkan ketentuan umum Harga Jual;

- bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding hanya sebesar selisih harga (Rp750,00 per tabung) dari total harga jual Agen (Rp13.500,00 per tabung). Hal ini sejalan dengan prinsip Pengadilan Pajak dalam Putusan sejenis, yaitu bahwa meskipun DPP PPN tetap berdasarkan Harga Jual Pemohon Banding, koreksi dilakukan cukup atas

sebesar selisihnya saja karena sebagian harga (HJE Rp12.750,00) PPN-nya telah dibayar melalui mekanisme subsidi Pemerintah;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan adanya pelanggaran norma hukum atas DPP Harga Jual, dan sebaliknya, fakta hukum menunjukkan adanya nilai tambah yang belum dipungut PPN-nya, serta didukung oleh fakta bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang cukup. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.269.090,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 18 Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah, sehingga koreksi DPP tersebut tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan untuk: menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00057/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/915/23 tanggal 10 November 2023 Masa Pajak Oktober 2019 atas nama PT MITRA ABADI PRATIWI, NPWP 80.742.469.2-915.000, beralamat di Jl. Pariwisata No. 19 Masbagik, Kab. Lombok Timur-Nusa Tenggara Barat 83611, (domisili elektronik agenlpgntb.ptmitraabadi_p@yahoo.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.ttd.

ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti.

Ttd

.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.