PUTUSAN
Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00376/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/206/21/073/23 tanggal 12 Oktober 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011106.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:
PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d.h. PT DAMCO
INDONESIA), NPWP 01.542.783.4-073.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt 40-41 Jl. Jend Sudirman Kav 22-23 Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sendy Daniel C. Sopacua jabatan Direktur utama, berdasarkan Akta Notaris Sarah Lyndiani Hudioro, S.H., M.Kn., Nomor 13 tanggal 24 Juli 2024, (domisili elektronik: dwitaxid@gmail.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Markus Hidayat
Izin Kuasa Hukum: KEP-831/PP/IKH/2024 tanggal 6 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DI-12/TA21/POA/CIT/2025 tanggal 4 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Richard S. Manihuruk/19841214 201012 1