Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-011104.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Mitra Abadi Pratiwi, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011104.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/19/915/23 tanggal 10 November 2023 Tahun Pajak 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011104.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MITRA ABADI PRATIWI, NPWP 80.742.469.2-915.000, beralamat di Jl. Pariwisata No. 19 Masbagik, Kab. Lombok Timur-Nusa Tenggara Barat 83611 dalam hal ini diwakili oleh Haji Machsun Ridwainny,S.Sos, MBA jabatanselakuDirekturUtama,domisilielektronik agenlpgntb.ptmitraabadi_p@yahoo.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Asrarudin,

Surat Kuasa: 013/SK/SKK/XII/24 tanggal 27 Desember 2024,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-928/PP/IKH/2024 tanggal 23 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna/198709272008121001,

2. Nama/NIP: Akhmad Afandi/ 19831016 200312 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1168/WPJ.11/2025 tanggal 18 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-147/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-043/PP/PrbSM/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 102/Adm-DAP/XII/2024 tanggal 7 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-14/SUB/WPJ.31/2024 tanggal 27 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/19/915/23 tanggal 10 November 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 034/pajak/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Ooo Pperghasile” Bares Perssaren Jaana oo Possansestsi | issantasis

2 Posapokes Fernand aS pea ca | Harsanpssa [

3 fFenghasiss Seto stay tabateuto oo | issis7icss| i ssisticss}

Fengucang Pocihoshan Gute atas Bisya ee 1.220.232.523 1.220.232.523

S Fenghesisc Netto Caen veges 34; | asesesana | asssesan

Po Jesneeusanfisaa Sosit! Pe sascosari[ casescosc7

5S Kati Fags bebe Si FSE SOSIS LIS FTI SaS | 653.729.599

Secke “sricistcas! Bora Fasa LS ay at

13 ee Oe Ka 32156315 Se S55 870 mo. FO2 325

Lot Jean FPR ase ais barscibeyes Po os 773352 | 2osdingan Piss er2 ses

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

- : Poltasri. bat. 2.

r Serah Lasid act rn ee Rp MAL 221g bee.

ee . Leas . :

aa, Pemghuasiluair Netto LAB MOS | ui Po Ba

My. siap sai

Kerugian oe . LO ag INN 4 '

cl Peettggzbicaestlerts Wena :

0000 Pajak LASS. FOO SB | . oi | 35 ta Sa dd. Pajak Permerlisasadaata (PPh) Pertutaatann 243 G0OKLUS 0 KJ AN NN tee IG Ta LAN ee Reredit Praja | BL ara Sst 7 ” ua Ee Se

Lo PPh Kurang, Oebilai 212.588.5321 7 ~ wa ee

Basar :

wy. Matnksi Adininistruasi — 02 BSS. FO 13 Pt Ta ra bol duatralcets: Pt haru bakal 303.44 7.202 . TN ! MP MI

Dtueetetie Tart diana clitocwa car oo LL,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 102/Adm- DAP/XII/2024 tanggal 7 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 102/Adm-DAP/XII/2024 tanggal 7 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat keputusan Keberatan Nomor 00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024 diterima tanggal 27 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Haji Machsun Ridwainny,S.Sos., MBA Jabatan selaku Direktur Yang dibuktikan dengan Akta Nomor Akta Nomor Akta Nomor 06 (Enam) Tanggal 07 November 2016;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor 00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Nomor 00003/206/19/915/23 Tanggal 10 November 2023 Tahun pajak 2019 Yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Praya, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Kenurut he Ketersnsan Malik P3|zk Kereksl

7 ! . ! FIRKUE IRE.” °

Po Jesse ae cesetubsszerita Doain ta | amat, ae [ as sesre[

Ooo Cree ec maan? oo Terasa sn ee eee Jan aa en aan TE ELE ET | Omamsenloneasi a eee IL LE ik | aeuseans| spruce i- Han ee wae ba mb li ori 238 “7. 183 BOS. LT LIL | LES 272 13

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak Melalui Kepala KPP

Pratama Mataram Timur Dengan surat nomor 034/pajak/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 Yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

ai Ta Kolurar Lor Moor kod

. Fizkus kp.

Jen 5 na eno oo 5)

Sa In Gen na anna

On Pm ed

Sah bw

Be FA—— aa mar ai Ken Po A pee |e

- MA at fe TH. 31 So... Ie

= reas =a

AN UN Mean Ea sopan | a ANA

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor 00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 Tanggal 25 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula(Dikurangi)Menjadi
a Penghasilan neto1.435.700.5291.435.700.529
b Kompensasi Kerugian
c Penghasilan kena Pajak1.435.700.5291.435.700.529
d PPh Terhutang293.965.086293.965.086
e Kredit Pajak81.376.55481.376.554
f PPh Kurang Bayar212.588.532212.588.532
g Sangksi Administrasi92.858.67092.858.670
h PPh Yang Masih Harus dibayar305.447.202305.447.202

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Menurut ,

, Koreksi yang

Uraian tos " ,

Wajib Pajak Inajyukan Banding

Fiskus [Rp fs [Fenghesien sexs [Tse serasi -is7in sre] stan ta]

5 [xoxusnasa: Buas [ fc |Fenghesien ueneteiex Joan secsosl- ses sarana oo acs cos asal fe Jen Terhuceng oo lisesesasil 2egasasal oo jas eos anal js Ikeesasrrias | ci avesae] cievsee-[ 0051 meli rere IL It SS. HH

FPR RuvengZerer oo | TE ereccc[ messasasn| oo aset ana

: Tian na Ta TAS Tegas at En TS rss eee IIS 77s is2 SIS 427 SS LEP 272 220 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Penghasilan Non Final

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan Pemohon Banding atas penyerahan LPG 3 kg sebesar Rp678.720.000,00 sebagai penghasilan yang bersifat Non Final dengan menggunakan Pasal 9 ayat (2) huruf a PMK Nomor : 224/PMK.011/2012 sebagai dasar hukum koreksi;

Menurut Pemohon Banding :

1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;

Pasal 9 (2) menyebutkan bahwa Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Ayat (1) Huruf H Atas Penjualan Bahan Bakar Minyak Dan Bahan Bakar Gas Kepada:

a. penyalur/agen bersifat final;

b. selain penyalur/agen bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut;

2. Pemohon Banding adalah Agen LPG PSO yang merupakan Agen LPG PSO jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi (LPG 3 Kg) kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu (berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah);

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebgaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas;

Pasal 1 angka 9

LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi;

Pasal 24 ayat (1 )

Harga jual LPG untuk Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari harga patokan LPG Tertentu dan harga jual eceran LPG Tertentu;

Pasal 24 ayat (2 )

Harga patokan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang didasarkan pada harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri;

Pasal 24 ayat (3 )

Harga jual eceran LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Pasal 24 ayat (4 )

Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan

pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah KabupatenKota menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu;

Dalam proses bisninya agen LPG PSO melakukan 2 jenis kegiatan usaha yakni 1) penyaluran LPG 3 Kg; 2) pengangkutan LPG ke tingkat Pengecer atau Pangkalan, oleh karena itu Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan pemeriksa dimana selisih Harga Eceran tertinggi (HET) dijadikan sebagai penghasilan yang bersifat tidak final karena itu merupakan sebuah rangkaian penyaluran LPG 3 KG yang dilakukan oleh Agen LPG PSO sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebgaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas. Sehingga mengacu pada Pasal 9 ayat (2) huruf a PMK Nomor : 224/PMK.011/2012, penghasilan atas penjualan gas LPG kepada agen bersifat final;

bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding sudah melakukan pemisahan antara pendapatan yang bersumber dari penjualan LPG 3 Kg dengan penghasilan yang bersumber dari Transport fee yang terhutang PPh pasal 23 ( sebagai penghasilan yang tidak bersifat Final);

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Kesimpulan-kesimpulan

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang di ajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan demi hukum surat Keputusan Terbanding Nomor 00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 Tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 14/SUB/WPJ.31/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 102/Adm-DAP/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Desember 2024, diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (3), Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/19/915/23 tanggal 10 November 2023 Tahun Pajak 2019

diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPP Pratama Praya nomor LAP-158/RIKSIS/KPP.3107/2023 tanggal 09 November 2023;

2. Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 034/Pajak/I/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang diterima KPP Pratama Praya berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05000849/BPS/KPP.310703/2024 tanggal 01 Februari 2024;

3. Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024;

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat permohonan banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat permohonan banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana diuraikan dalam surat banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) UU KUP, antara lain mengatur:

a) Pasal 4 (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

b) Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

c) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

d) Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

e) Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2) UU PPh antara lain mengatur:

a) Pasal 4 ayat 1:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

(1) penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

(2) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

(3) laba usaha;

(4) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

(a) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

(b) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

(c) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

(d) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang

pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan (e) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

(5) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

(6) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

(7) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

(8) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

(9) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

(10) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

(11) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

(12) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

(13) selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

(14) premi asuransi;

(15) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

(16) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

(17) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

(18) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan (19) surplus Bank Indonesia;

b) Pasal 4 ayat 2:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

(1) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

(2) penghasilan berupa hadiah undian;

(3) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

(4) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan (5) penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

c) Pasal 17

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;

d) Pasal 22 ayat 1:

Menteri Keuangan dapat menetapkan:

(1) bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

(2) badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan (3) Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;

e) Pasal 22 ayat 2:

Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, antara lain mengatur:

a) Pasal 7 ayat (2)

Menteri menetapkan harga patokan LPG Tabung 3 Kg setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan;

b) Pasal 7 ayat (3)

Menteri menetapkan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg didasarkan pada hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah

besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

c) Pasal 2 ayat (4)

Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

d) Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan seabgaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.01/2012 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain antara lain mengatur:

a) Pasal 1 ayat (1) huruf h:

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah: Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

b) Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 2:

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

c) Pasal 9 ayat (1):

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut;

d) Pasal 9 ayat (2):

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan kepada:

(1) penyalur/agen bersifat final;

(2) selain penyalur/agen bersifat tidak final;

6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf b:

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau Perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b) Pasal 2 ayat (2) huruf a:

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;

7) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Lpg Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro antara lain mengatur:

Pasal 1 ayat (1):

Harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin Agen ditetapkan Rp12.750,00,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

8) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian liquefied Petroleum Gas antara lain mengatur:

Pasal 24 ayat (4):

Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah KabupatenIKota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu;

b. Data dan Fakta

1) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaan LAP-158/RIKSIS/KPP.3107/2023 tanggal 09 November 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan daftar temuan pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) Terbanding telah melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding yaitu:

(1) surat peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S-40/KPP.3107/PaPJ.03/2023 tanggal 30 Maret 2023;

(2) surat peringatan I S-49/KPP.3107/PaPJ.03/2023 tanggal 05 Mei 2023;

(3) surat peringatan II S-51/KPP.3107/PaPJ.03/2023 tanggal 15 Mei 2023;

(4) Berita acara tidak dipenuhinya seluruh/sebagian peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka pemeriksaan tanggal 29 Mei 2023;

b) Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp678.720.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

(1) Koreksi fiskal negatif berasal dari penjualan LPG 3 Kg yang ditentukan Harga Jual Ecerannya (HJE) oleh Pemerintah dan merupakan penghasilan yang bersifat final. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf a PMK Nomor: 224/PMK.011/2012, penghasilan atas penjualan gas LPG kepada agen bersifat final;

(2) Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2008 mengatur bahwa HJE LPG 3 Kg pada titik serah agen adalah Rp12.750,00,00;

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah penyerahan LPG 3 Kg oleh Wajib Pajak selama tahun 2019 adalah 904.960 tabung. Atas penjualan LPG dengan nilai HJE itulah penghasilan yang bersifat final, sehingga dikoreksi fiskal. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Final = Jumlah tabung terjual " RJ.

= 904,960 * Rp12.750

- Rp11,538,249,000 c) Pendapat Terbanding atas surat tanggapan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

(1) Berdasarkan hasil pengujian, harga tebus per tabung yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Pertamina adalah sebesar Rp11.585,00. Komposisi harga penebusan tersebut adalah sebagai berikut:

Per Tabung

Basic “se 11.690 92 any 115908 +

Margin 0 1200006 -

Harga Tebusan sebelum ppn pasal 22 11.550.00

PPh Pasal 22 (0.3%" Basie Price) On MF

Harga Tebusan “1.58477 (2) Dari komposisi harga tersebut terlihat bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebesar 0,3% dari Basic Price sehingga dapat disimpulkan bahwa jika Wajib Pajak menjual LPG 3 Kg di atas HJE (Rp12.750,00) maka atas selisih harga jual dan HJE adalah penghasilan yang belum dipungut PPh Pasal 22 atau tidak bersifat final;

(3) Koreksi fiskal negatif cfm Terbanding adalah sebesar Rp11.538.240.000,00 yang merupakan penghasilan bersifat final dan telah dipungut PPh Pasal 22 (terlihat dari skema komposisi harga tebus di atas);

(4) Terbanding mempertahankan koreksi sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan NomorS-00203/RIKSIS/KPP.3107/2023 tanggal 13 Oktober 2023;

2) Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dalam rangka permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan nomor BA-188/WPJ.316/2024 tanggal 21 Mei 2024;

3) Terbanding melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yaitu:

a) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi nomor S-171/PJ/WPJ.31/2023 tanggal 12 Juli 2023;

b) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi Kedua nomor S-374/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 12 Juli 2024;

c) Pemohon Banding telah menyerahkan sebagian data yang diminta antara lain berupa:

No.Uraian dokumen yang dimintaUraian dokumen yang diserahkan
1Detail dan rincian alur distribusi LPG 3 Kg PT Mitra Abadi Pratiwi beserta dasar hukum dan dokumen perijinan dalam penetapan harga beli dan harga jual:- Surat Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg antara PT Pertamina dan PT Mitra Abadi Pratiwi (1 set) - Surat Penunjukan, Surat Perjanjian Pangkalan (80 set)
2Daftar pemesanan LPG 3 kg dari seluruh pangkalan kepada PT Mitra Abadi Pratiwi per bulan dari Januari 2019 s.d. Desember 2019-
3Invoice, Purchasing Order atau dokumen lainnya atas pemesanan LPG 3 Kg dari seluruh pangkalan kepada PT Mitra Abadi Pratiwi per bulan dari Januari 2019 s.d. Desember 2019-
4Kwitansi/ bukti pembayaran pembelian LPG 3 Kg dari pangkalan kepada PT Mitra Abadi Pratiwi tahun 2019-
5Pembukuan/ Pencatatan atas penerimaan pembayaran pembelian LPG 3 Kg tahun 2019-
6Rekening koran rekening BRI nomor 0157.01.001.773.302 tahun 2019- Rekening Koran BNI nomor Rek 4444999937 - Rekening Koran BRI nomor rek 015701001773302
7Bukti Pendukung Lainnya- Rincian Biaya Pemeliharaan Kendaraan Angkutan LPG 3 Kg (1 set) - Laporan Bulanan Agen LPG 3 Kg (subsidi) (1 set)

- RSPP (1 set)

- Logbook (1 set)

- Tanda bukti setoran pembelian produk pertamina (1 set)

- Realisasi penerimaan dan penyaluran LPG 3 Kg kepada Tim Pemeriksa BPK RI untuk pemeriksaan subsidi JBT, JBLP dan LPG 3 Kg c. Tanggapan Terbanding

1) sehubungan dengan alasan Pemohon Banding pada surat Banding yang menyatakan bahwa menolak koreksi yang dilakukan terbanding menjadikan selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai penghasilan yang bersifat tidak final karena merupakan sebuah rangkaian penyaluran LPG 3 Kg yang dilakukan oleh agen LPG PSO dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Wajib Pajak merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan Gas LPG 3kg (bersubsidi). Wajib Pajak ditunjuk oleh PT Pertamina sebagai Agen Penyalur LPG 3 Kg dengan Surat Perjanjian Keagenan;

b) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 (yang telah mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 beserta perubahannya) tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain diatur:

(1) Pasal 1 ayat (1) huruf h, Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUPPh adalah produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

(2) Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 2, Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas bahan bakar gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN;

(3) Pasal 9 ayat (2), Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:

(a) penyalur/agen bersifat final;

(b) selain penyalur/agen bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut;

c) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro antara lain diatur Harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin Agen ditetapkan Rp12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

d) Bahwa berdasarkan Perpres 104/2007 dan Permen ESDM 28/2008, Harga Jual Eceran (HJE Menteri) pada titik serah Agen termasukPPNdanmarginAgenditetapkan Rp12.750,00/tabung;

e) Bahwa sebagai agen LPG, Wajib Pajak dipungut PPh Pasal 22 yang bersifat final oleh PT Pertamina atas harga jual yaitu sebesar Rp12.750,00 berdasarkan Permen ESDM 28/2008, yang didalamnya sudah memperhitungkan keuntungan/margin agen/penyalur;

f) bahwa Penjualan LPG 3 Kg Wajib Pajak tahun 2019 adalah sebesar Rp12.216.960.000,00 dengan rincian total DPP PPh Pasal 22 Final sebesar Rp11.538.240.000,00 dan total selisih margin sebesar Rp678.720.000,00;

g) bahwa berdasarkan data Penjualan LPG 3 Kg Wajib Pajak tahun 2019 terdapat selisih harga antara harga jual berdasarkan

Peraturan Menteri ESDM dengan nilai yang ditagihkan kepada sub-agen/pangkalan sebesar Rp678.720.000,00;

h) bahwa selisih harga sebagaimana dimaksud butir g) yang diterima atau diperoleh agen (pemohon banding) tersebut merupakan tambahan penghasilan yang belum dikenai PPh Pasal 22;

i) bahwa atas selisih harga sebagaimana dimaksud butir g) dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh atau PPh Final dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto;

j) Wajib Pajak bukan Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017;

k) bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diatur Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

l) bahwa berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 yang dilaporkan tanggal 26 April 2019 diketahui Peredaran Usaha Wajib Pajak sebesar Rp12.972.419.193,00 atau lebih dari Rp4.800.000.000,00 dan Wajib Pajak menghitung PPh terutang menggunakan ketentuan umum UU PPh sehingga untuk tahun pajak 2019 atas tambahan

penghasilan tidak dikenai PPh Pasal 22 final, namun dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh;

2) Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp678.720.000,00 yang merupakan selisih harga antara harga jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM dengan nilai yang ditagihkan kepada sub- agen/pangkalan merupakan tambahan penghasilan yang belum dikenai PPh Pasal 22 dan atas penghasilan tersebut dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

d. Referensi Putusan bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur demikian “Kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, Terbanding menyampaikan adanya Putusan terkait pokok sengketa yang sama yang Amar Putusannya Menolak Permohonan Pemohon dan mempertahankan koreksi Terbanding/ DJP sebagai berikut:

NoPihak yang bersengketaNomor Putusan Pengadilan Pajak
1PT. Anugerah Utama MigasPut-010397.25/2023/PP/M.IXB/Tahun 2024

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Surat permohonan banding Nomor 102/Adm-DAP/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (3), Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

MENOLAK permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/19/915/23 tanggal 10 November 2023 Tahun Pajak 2019 atas namaPTMitraAbadiPratiwiNPWP 807424692915000/0807424692915000NITKU 0807424692915000000000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011104.15.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 2 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotocopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 Tanggal 25 September 2024

Bukti P-2. Fotocopy Surat Keberatan Nomor 034/pajak/I/2024 tanggal 31 Januari 2024.

Bukti P-3. Fotocopy Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor 00003/206/19/915/23

Tanggal 10 November 2023.

Bukti P-4. Fotocopy bermaterai Akta Nomor Akta Nomor Akta Nomor 06 (Enam)

Tanggal 07 November 2016 Yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus bagi Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Pakta Integritas bagi Direktur;

Bukti P-8. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 750-365 Tahun 2019 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Provinsi Nusa Tenggara Barat;

Bukti P-9. Matriks Sengketa PPh Badan;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis sidang tanggal 16 Juli 2025;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis PPN sidang tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-12. Tanda Terima Dokumen;

Bukti P-13. Bukti Pengembalian Dokumen;

Bukti P-14. Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 Penjelasan koreksi dan revisi penjelasan koreksi PPh Badan dan PPN; Bukti T-3 Salinan Surat Uraian Banding;

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis Sidang tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti T-5 Dokumen Pemeriksaan Keberatan;

Bukti T-6 Salinan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-000883;

Bukti T-7 Salinan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-010384;

Bukti T-8 Salinan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-013667;

Bukti T-9 Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/915/23 tanggal 10 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 102/Adm-DAP/XII/2024 tanggal 7 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
Penghasilan Netto756.980.529,001.435.700.529,00678.720.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Penghasilan Netto (Penyesuaian Fiskal Negatif) sebesar Rp678.720.000,00 dipertahankan oleh Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) karena adanya tambahan kemampuan ekonomis (margin keuntungan) yang diperoleh Pemohon Banding (Agen LPG 3 Kg) dari penjualan LPG bersubsidi kepada pangkalan/sub-penyalur yang menurut Terbanding belum dikenakan PPh dan tidak bersifat final, dengan dalil dan fakta hukum yang terperinci sebagai berikut:

- bahwa fakta hukum dan bukti koreksi menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding adalah Agen penyalur Gas LPG 3 kg (subsidi). Berdasarkan Surat Penunjukan/Surat Perjanjian Pangkalan LPG 3 Kg Nomor 091/PT-MAP/VI/2019, diketahui harga jual LPG 3 kg oleh Pemohon Banding (Agen) kepada Pangkalan (Pihak Kedua) adalah Rp13.500 per tabung;

2. bahwa Harga Jual Eceran (HJE) LPG 3 Kg yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri ESDM adalah Rp12.750,00 per tabung;

3. bahwa terdapat selisih atau tambahan penghasilan (margin keuntungan/nilai tambah) sebesar Rp750,00 per tabung (Rp13.500,00 - Rp12.750,00);

4. bahwa perhitungan koreksi Terbanding adalah jumlah total penyerahan LPG 3 Kg oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019 adalah 904.960 tabung. Dengan demikian, tambahan kemampuan ekonomis yang dikoreksi adalah: 904.960 dikalikan Rp750,00/tabung = Rp678.720.000,00;

5. bahwa Terbanding menetapkan harga jual Rp13.500,00/tabung karena Pemohon Banding tidak menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang terkait langsung dengan harga penjualan kepada Pangkalan, meskipun telah diminta berulang kali (melalui Surat Permintaan Peminjaman, Surat Peringatan I dan II, dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Dokumen) baik selama proses pemeriksaan maupun penelitian keberatan. Lebih lanjut, Terbanding mencatat bahwa harga jual yang ditetapkan (Rp13.500,00) dan jumlah tabung yang dijual (904.960) tidak pernah dibantah oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan;

- bahwa dasar yuridis Terbanding atas koreksi a quo adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Selisih harga Rp750 per tabung yang diperoleh Agen (Pemohon Banding) atas penjualan di atas HJE Permen ESDM merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang wajib dikenakan pajak;

2. bahwa Terbanding berpendapat bahwa penghasilan Rp678.720.000,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 22 Final karena tidak memenuhi syarat kumulatif yang diatur dalam PMK-154/PMK.03/2010 s.t..t.d. PMK-34/PMK.010/2017 yang mengatur bahwa:

- Sifat PPh Pasal 22 Final pada Pasal 9 ayat (2) huruf a PMK hanya berlaku untuk penjualan Bahan Bakar Gas yang dilakukan oleh Produsen atau Importir (yaitu PT Pertamina) kepada Penyalur/Agen (yaitu Pemohon Banding);

- Sengketa ini terkait dengan penjualan tahap selanjutnya, yaitu dari Agen (Pemohon Banding) kepada Pangkalan, di mana Agen bukan merupakan Produsen/Importir, sehingga transaksi ini tidak memenuhi syarat subjek pemungut PPh Pasal 22 Final;

- Oleh karena itu, margin keuntungan ini dianggap penghasilan tambahan yang belum dikenakan PPh Pasal 22;

3. bahwa oleh karena penghasilan tambahan ini tidak diatur dalam ketentuan khusus yang bersifat final (Pasal 22 Final), maka berdasarkan asas lex generalis, penghasilan tersebut harus dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum (Pasal 17 UU PPh);

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat dikenai PPh Final 0,5% berdasarkan PP 23 Tahun 2018 (kini PP 55/2022), karena peredaran usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 adalah sebesar Rp12.972.419.193,00, yang melebihi batas maksimum Rp4.800.000.000,00, dan Wajib Pajak telah memilih menggunakan ketentuan umum UU PPh;

5. bahwa atas koreksi a quo Terbanding juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa:

- Pengenaan pajak didasarkan pada prinsip "tambahan kemampuan ekonomis" (Pasal 4 ayat (1) UU PPh);

- Peraturan mengenai HET (seperti dari Menteri ESDM atau Gubernur) adalah ketentuan teknis pendistribusian dan bukan produk hukum yang mengatur tentang objek pajak;

- Tambahan penghasilan yang timbul akibat transaksi di atas HJE yang ditetapkan oleh PT Pertamina diklasifikasikan sebagai penghasilan tambahan yang belum dikenakan PPh Pasal 22 dan oleh karenanya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum (tarif umum UU PPh);

bahwa dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp678.720.000,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku karena penghasilan tersebut adalah tambahan kemampuan ekonomis yang wajib dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo (Koreksi Penghasilan Netto/Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp678.720.000,00) dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding adalah Agen LPG Public Service Obligation (PSO) yang merupakan jaringan distribusi Pertamina. Pemohon Banding melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi (LPG 3 Kg) kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu berdasarkan kuota yang ditetapkan Pemerintah;

- bahwa LPG 3 Kg ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan merupakan barang subsidi strategis yang penyalurannya diatur secara khusus oleh pemerintah (mengacu pada Pasal 2 ayat (6) PP 71 Tahun 2015);

- bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa (Terbanding) di mana selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp678.720.000,00 dijadikan sebagai penghasilan yang bersifat tidak final;

- bahwa dalil penolakan Pemohon Banding didasarkan pada argumentasi bahwa selisih HET tersebut merupakan sebuah rangkaian penyaluran LPG 3 KG yang dilakukan oleh Agen LPG PSO sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM);

- bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 ayat (2) huruf a PMK Nomor 34/PMK.010/2017 (atau PMK Nomor 224/PMK.011/2012), penghasilan atas penjualan Bahan Bakar Gas kepada penyalur/agen bersifat final;

- bahwa dalam laporan keuangannya, Pemohon Banding telah melakukan pemisahan antara pendapatan yang bersumber dari penjualan LPG 3 Kg (yang Pemohon Banding yakini bersifat final) dengan penghasilan yang bersumber dari Transport fee yang terutang PPh Pasal 23 (sebagai penghasilan yang bersifat tidak final);

- bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut sangat tidak tepat jika dijadikan obyek PPh Pasal 17 (ketentuan umum PPh) karena selisih HET timbul karena adanya penyerahan LPG 3 Kg, yang merupakan bagian dari rangkaian penyerahan LPG. Seharusnya selisih harga tersebut menjadi obyek PPh Pasal 22 final yang pajaknya akan dibayar sendiri oleh Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan hukum kausalitas, tidak terdapat sebab hukum baru yang dapat memisahkan selisih harga tersebut sebagai penghasilan terpisah. Maka, seluruh penghasilan yang diterima merupakan akibat langsung dari transaksi penjualan LPG yang tunduk pada ketentuan PPh Final Pasal 22 UU PPh, dan tidak dapat dikenakan kembali dengan mekanisme Pasal 17;

- bahwa penerapan Pasal 17 oleh Terbanding melanggar asas lex specialis derogat legi generali, sebab Pasal 22 adalah norma khusus untuk jenis transaksi tersebut. Jika selisih harga tersebut tetap dianggap objek PPh biasa (Pasal 17), hal itu berpotensi menyebabkan duplikasi pemajakan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan asas keadilan administrasi. Oleh karena itu, seluruh penghasilan atas penjualan LPG 3 KG harus diperlakukan sebagai satu kesatuan yang telah dikenai PPh Final, dan tidak relevan dikenakan PPh Pasal 17 tidak final;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif (Penghasilan Netto) sebesar Rp678.720.000,00 yang berasal dari selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg dari penjualan Pemohon Banding kepada pangkalan/sub-penyalur merupakan penghasilan yang bersifat final yang tunduk pada mekanisme PPh Pasal 22 Final dan menjadi bagian dari rangkaian penyaluran LPG 3 Kg Agen PSO sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding, atau sebaliknya merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis (margin keuntungan) yang bersifat tidak final dan belum dikenakan PPh Pasal 22, sehingga wajib dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pasal 17 UU PPh karena transaksi tersebut tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif (Pemohon Banding bukan produsen/importir) dari pemungutan PPh Pasal 22 Final sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

Dasar hukum yang digunakan oleh Pengadilan Pajak dalam mengambil pendapat hukum terkait sengketa Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp678.720.000,00, dengan mempertimbangkan argumentasi para pihak, terutama yang berkaitan dengan sifat finalitas penghasilan, adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,…”.;

2. Pasal 17 “Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap”;

3. Pasal 22 ayat (1) “Menteri Keuangan dapat menetapkan: ... b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; ...”;

4. Pasal 22 ayat (2) “Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 29 ayat (3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain s.t..t.d 34/PMK.010/2017 , antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal 1 ayat (1) huruf h “Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan... adalah: produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas”;

2. Pasal 9 ayat (2) “Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada: a. penyalur/agen bersifat final; b. selain penyalur/agen bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut”;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (sekarang diganti PP 55/2022), antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 99/PMK.03/2018 (sebagai pelaksanaan PP 23/2018) “Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan”;

bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-XXII/2024, antara lain dipertimbangkan sebagai berikut:

1. Pertimbangan Hukum “... selisih harga yang timbul akibat transaksi di atas Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan oleh PT Pertamina diklasifikasikan sebagai penghasilan tambahan yang belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22, sehingga atas penghasilan tersebut, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum (tarif umum) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan...”;

2. Pertimbangan Hukum “... ketentuan dimaksud [HET LPG 3 Kg yang diatur oleh Menteri ESDM/Gubernur] bukan produk hukum yang mengatur tentang objek pajak, melainkan mengatur mengenai ketentuan teknis penyediaan dan pendistribusian produk berupa gas LPG 3 kg...”;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Rp678.720.000,00, antara lain berupa:

a. Surat Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg antara PT Pertamina dan PT Mitra Abadi Pratiwi;

b. Surat Penunjukan dan Surat Perjanjian Pangkalan (80 set);

c. Laporan Bulanan Agen LPG 3 Kg (subsidi);

d. Rekapitulasi Surat Pengantar Pengiriman Produk (RSPP) (yang membuktikan total volume penyerahan 904.960 tabung);

e. Tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina (1 set);

f. Laporan keuangan Pemohon Banding, termasuk pemisahan pendapatan dari penjualan LPG 3 Kg dengan Transport fee PPh Pasal 23;

g. Dokumen Realisasi penerimaan dan penyaluran LPG 3 Kg kepada Tim Pemeriksa BPK RI;

h. Rekening Koran (BNI nomor Rek 4444999937 dan BRI nomor rek 015701001773302);

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Surat Penunjukan/Surat Perjanjian Pangkalan LPG 3 Kg Nomor 091/PT- MAP/VI/2019 (sebagai dasar penetapan harga jual Agen ke Pangkalan sebesar Rp13.500,00 per tabung);

b. Rekapitulasi Surat Pengantar Pengiriman Produk (RSPP) dan Laporan Bulanan Agen LPG (sebagai dasar penetapan total penyerahan 904.960 tabung selama Tahun 2019);

c. Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 (yang mengatur HJE LPG 3 Kg pada titik serah Agen adalah Rp12.750,00);

d. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 750-365 Tahun 2019 (terkait Harga Eceran Tertinggi/HET). e. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (termasuk Surat Peringatan I dan II) selama proses pemeriksaan dan keberatan;

e. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen (yang menyatakan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen terkait harga jual kepada Pangkalan);

f. Perhitungan Komposisi Harga Tebus per Tabung (Basic Price, PPN, Margin Agen, PPh 22, yang menunjukkan PPh 22 Final hanya dikenakan atas HJE Rp12.750,00);

g. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/915/23 tanggal 10 November 2023;

h. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024 (Keputusan Keberatan);

i. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPP Pratama Praya Nomor LAP-158/RIKSIS/KPP.3107/2023 tanggal 09 November 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/19/915/23 tanggal10November2023,KeputusanTerbandingNomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024, Surat Perjanjian Pangkalan LPG 3 Kg Nomor 091/PT-MAP/VI/2019, Laporan Bulanan Agen LPG, Rekapitulasi Surat Pengantar Pengiriman Produk (RSPP), Laporan Hasil Pemeriksaan, serta dalil-dalil dan bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa sengketa a quo adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp678.720.000,00 yang merupakan selisih keuntungan (margin) sebesar

Rp750,00 per tabung dari penjualan LPG 3 Kg oleh Pemohon Banding (Agen) kepada Pangkalan/Sub-Penyalur, di mana harga jual Agen (Rp13.500,00) melebihi Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM (Rp12.750,00);

- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Tambahan penghasilan sebesar Rp678.720.000,00 yang diperoleh Pemohon Banding dari penjualan di atas HJE merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang wajib dikenakan pajak;

- bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai PPh Pasal 22 (misalnya PMK-154/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. PMK-34/PMK.010/2017), pemungutan PPh Pasal 22 yang bersifat final hanya berlaku pada penjualan Bahan Bakar Gas yang dilakukan oleh Produsen atau Importir (yaitu PT Pertamina) kepada Penyalur/Agen (yaitu Pemohon Banding);

- bahwa menurut Pengadilan Pajak transaksi yang menjadi objek sengketa (selisih Rp750,00/tabung) timbul dari penjualan tahap berikutnya, yaitu dari Agen (Pemohon Banding) kepada Pangkalan/Sub-Penyalur sehingga Pemohon Banding bukan merupakan Produsen/Importir dan tidak memenuhi syarat subjektif sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 final;

- bahwa menurut Pengadilan Pajak pertimbangan hukum ini sejalan dengan pendapat yang disampaikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa selisih harga yang timbul akibat transaksi di atas HJE (dalam konteks LPG 3 Kg) diklasifikasikan sebagai penghasilan tambahan yang belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22, sehingga dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum (tarif umum). Selain itu, penetapan HET oleh Pemerintah Daerah (Gubernur/Menteri ESDM) merupakan ketentuan teknis pendistribusian dan bukan produk hukum yang mengatur tentang objek pajak;

- bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang memadai bahwa margin sebesar Rp678.720.000,00 telah dikenakan PPh

Final dan terbukti tidak memenuhi permintaan Terbanding untuk menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang terkait langsung dengan harga penjualan kepada Pangkalan, sehingga penetapan harga jual oleh Terbanding (Rp13.500,00) yang menghasilkan margin tersebut dianggap faktual dan tidak terbantahkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp.678.720.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 UU PPh juncto PMK yang berlaku sehingga koreksi a quo tetap dipertahakan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, Keputusan Keberatan, dokumen pemeriksaan, dan argumentasi para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif (Penghasilan Netto) sebesar Rp678.720.000,00 terbukti merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang tidak memenuhi persyaratan untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan oleh karenanya wajib dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang PPh;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/19/915/23 tanggal 10 November 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT MITRA ABADI PRATIWI, NPWP 80.742.469.2-915.000, beralamat di Jl. Pariwisata No. 19 Masbagik, Kab. Lombok Timur-Nusa Tenggara Barat 83611, (domisili elektronik agenlpgntb.ptmitraabadi_p@yahoo.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.ttd.

ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti.

Ttd

.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.