P U T U S A N
Nomor PUT-011104.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/19/915/23 tanggal 10 November 2023 Tahun Pajak 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011104.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MITRA ABADI PRATIWI, NPWP 80.742.469.2-915.000, beralamat di Jl. Pariwisata No. 19 Masbagik, Kab. Lombok Timur-Nusa Tenggara Barat 83611 dalam hal ini diwakili oleh Haji Machsun Ridwainny,S.Sos, MBA jabatanselakuDirekturUtama,domisilielektronik agenlpgntb.ptmitraabadi_p@yahoo.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Asrarudin,
Surat Kuasa: 013/SK/SKK/XII/24 tanggal 27 Desember 2024,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-928/PP/IKH/2024 tanggal 23 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna/198709272008121001,
2. Nama/NIP: Akhmad Afandi/ 19831016 200312 1 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1168/WPJ.11/2025 tanggal 18 September 2025;