Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-011055.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT. Athar Jaya Amerta, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011055.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Athar Jaya Amerta terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Nomor 601168/KPU.1/2024 tanggal 09 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011055.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. ATHAR JAYA AMERTA, NPWP 63.156.871.4-422.000, beralamat di Jl. Mekarwangi No. 28 Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung 40235, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Heri Janto jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Athar Jaya Amerta Nomor 47 tanggal 28 Agustus 2024 yang dibuat oleh Lydia Martasute, S.H., Notaris di Kota Bandung; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anisa Eka Putri,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/IMP/AJA/IV/2025 tanggal 28 April 2025;

2. Nama: Amalia Dwiyanti,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/IMP/AJA/IV/2025 tanggal 28 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan / 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina/ 198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo / 199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121000 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuari/199201132014111002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/ 200003202019122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2399/BC/KPU.1/2025 tanggal 03 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/IMP/AJA/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00098/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/IMP/AJA/III/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Nomor 601168/KPU.1/2024 tanggal 09 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan rincian sebagai berikut:

Item No.Jenis BarangPemberitahuanPenetapanKetentuan Larangan/Pembatasan
4Sodium Hexametaphosphate (SHMP)2835399025010093PI dan LS Garam

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/IMP/AJA/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan rincian menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Item No.Jenis BarangPemberitahuanKetentuan Larangan/Pembatasan
4Sodium Hexametaphosphate (SHMP)28353990Bukan barang Larangan/Pembatasan

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024, menyatakan menolak, dengan rincian sebagai berikut:

Item No.Jenis BarangPemberitahuanPenetapanKetentuan Larangan/Pembatasan
4Sodium Hexametaphosphate (SHMP)2835399025010093PI dan LS Garam

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/IMP/AJA/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/IMP/AJA/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Telah Pemohon Banding terima tanggal 28 Oktober 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh HERI JANTO, SE jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor : 47 tanggal 28 Agustus 2024.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024. telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPBL Nomor: 601168/KPU.1/2024

tanggal 9 Oktober 2024 mengenai penetapan klasifikasi barang impor dalam PIB Nomor 957389 tanggal 20 September 2024 dengan rincian sebagai berikut: Item Ketentuan remberianwan Larangan/Pembatasan

4 SODIUM 28353990 25010093 PI & LS GARAM

HEXAMETAPHOSPHATE (SHMP)

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Penetapan hs code untuk barang nomor urut 4 Sodium Hexametaphosphate (SHMP) hs code 2835.39.90 menjadi Garam dengan 2501.00.93, sehingga mewajibkan kami untuk pemenuhan larangan / pembatasan berupa PI & LS Garam. Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, Pemohon menyatakan banding dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini:

a. Bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (angka 6 huruf c) Terbanding menyatakan: ”Bahwa berdasarkan pengujian laboratoris dan identifikasi contoh barang dimaksud barang impor yang diberitahukan sebagai SODIUM HEXAMETAPHOSPHATE (SHMP) pada pos 4 PIB nomor 957389 tanggal 20 September 2024 diidentifikasi sebagai garam lainnya dengan kandungan natrium klorida 99,7%, dihitung dari basis kering. Data FTIR, XRF, XRD, Mikroskop dan Ordinary Laboratory Apparatus memperlihatkan bahwa contoh uji merupakan produk mineral . Berdasarkan pengujian sifat fisik, contoh uji larut dalam air tetapi tidak larut dalam kloroform. Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji memiliki kandungan alcohol ethoxylate, sodium compound, aqueous solvent dan kandungan lainnya. Uji surfaktan pada contoh uji negatif. Uji kualitatif natrium pada contoh uji positif. Contoh uji dapat digunakan sebagai bahan penolong dalam industri tekstil (berdasarkan dokumen pelengkap yang diterima). Contoh uji diidentifikasi sebagai produk kimia.”

Sanggahan Pemohon:

a. Produk yang kami impor adalah benar Sodium Hexametaphosphate (SHMP), sesuai dengan dokumen pendukung seperti Certificate of Analysis (COA) dan Material Safety Data Sheet (MSDS). Komposisi dari produk ini

berbeda dari Natrium Chloride (NaCl), khususnya NaCl dengan kadar 97% atau lebih, sebagaimana dijelaskan dalam klasifikasi HS Code 2501.00.93.

b. Sodium Hexametaphosphate (SHMP) yang kami impor digunakan dalam proses industri tekstil, khususnya untuk menetralisir air agar tetap stabil selama proses printing. Fungsi dari produk ini sangat spesifik dan berbeda dengan garam biasa (NaCl).

c. Harga Sodium Hexametaphosphate (SHMP) sangat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Natrium Chloride (NaCl) atau garam di dalam negeri. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi kami untuk mengimpor garam biasa dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga di dalam negeri.

Sebagai Bahan pembuktian, Bersama ini kami lampirkan dokumen berupa:

1. Surat Keputusan Dirjen Bea dan CukaiNomor : KEP- 02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal : 28-10-2024

2. Surat Permohonan Keberatan Nomor : 003/IMP/AJA/X/2024 tanggal : 10-10- 2024

3. Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) Nomor : 601168/KPU.1/2024 tanggal : 09-10-2024

4. Akta Perusahaan Nomor: 47 tanggal 28 Agustus 2024

5. Material Safety Data Sheet (MSDS);

6. Certificate of Analysis (COA);

7. Statement Letter yang dikeluarakan oleh supplier barang;

8. Penawaran garam dalam negeri;

9. Dokumen PIB lengkap Nopen: 957389 tanggal : 20-09-2024;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Melakukan pengujian kembali barang yang ditetapkan SPBL, di pihak ke-3 (laboratorium independent) sebagai pembanding atas Uji Laboratorium yang dilakukan oleh Bea dan Cukai sebelumnya.

3. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

4. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT ATHAR JAYA AMERTA Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPBL Nomor 601168/KPU.1/2024 tanggal 9 Oktober 2024 apabila setelah pengujian kembali terbukti bahwa barang yang diberitahukan dalam sudah sesuai dengan PIB Nomor 957389 tanggal : 20-09- 2024 .

Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00098/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP- 02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 melalui surat nomor 002/IMP/AJA/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat banding Pemohon Banding tersebut;

2. Bahwa Terbanding menolak pengajuan keberatan yang diajukan Pemohon banding dengan menerbitkan KEP-02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 karena berdasarkan data dan dokumen pendukung , barang impor pos 4 dalam PIB 957389 tanggal 20 September 2024 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2501.00.93 sehingga Pemohon Banding wajib untuk menyerahkan dokumen pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan dari instansi terkait sebelum barang impor dikeluarkan dari kawasan pabean (border) yaitu berupa PI Garam dan LS Impor Garam sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan dalam mengajukan permohonan

banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini

Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan PIB nomor 957389 tanggal 20 September 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: AUXILIARIES FOR TEXTILE: TF-127A…dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);

b. Negara asal barang: CHINA (CN);

c. Pemasok: YIWU JUBANG IMPORT & EXPORT CO., LTD.;

d. Nilai Pabean: CIF USD 207.810,00

2. Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan sebagai barang larangan/pembatasan dengan Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) Nomor: 601168/KPU.1 /2024 tanggal 9 Oktober 2024;

3. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya menyatakan tidak setuju dengan penerbitan SPTNP dimaksud;

4. Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang pada intinya menolak seluruhnya pengajuan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dengan alasan adanya ketidaktepatan dalam pemberitahuan pos tarif atas barang impor pos 4 PIB a quo;

5. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dimaksud melalui surat nomor 002/IMP/AJA/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat banding Pemohon Banding tersebut;

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

3. atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 /PMK.04/2022;

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-7/BC/2017;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Analisis

1. Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Importir mengajukan keberatan, penjelasan tertulis dan kronologis terbitnya SPBL dari Pejabat Bea dan Cukai, dan dokumen pendukung serta data terkait lainnya;

2. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan klasifikasi atas barang impor pos 4 oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan terbitnya SPBL nomor 601168/KPU.1/2024 tanggal 9 Oktober 2024;

3. Berdasarkan data dan dokumen pendukung yang didapat maka dilakukan identifikasi barang impor pos 4 PIB a quo sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon banding melakukan importasi atas barang sesuai PIB nomor 957389 tanggal 20 September 2024 dari Pemasok YIWU JUBANG IMPORT & EXPORT CO., LTD berupa Auxiliaries for Textile: TF-127A…dst(5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);

b. Bahwa berdasarkan kolom 31 dan 32 PIB a quo barang impor yang tercantum dalam pos 4 dengan uraian jenis barang “SODIUM HEXAMETAPHOSPHATE (SHMP)” ditetapkan sebagai barang yang terkena larangan/pembatasan oleh Pejabat Bea dan Cukai;

c. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Nomor ND- 1256/KPU.109/2024 tanggal 17 Oktober 2024 hal Konfirmasi Keberadaan Barang dan Dokumen Pengawasan dan Penjelasan Tertulis dan Kronologis terkait SPBL Nomor 601168/KPU.1/2024 tanggal 9 Oktober 2024 a.n. PTAthar Jaya Amerta telah disampaikan konfirmasi dan kronologis terbitnya SPBL atas barang impor dimaksud;

d. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penetapan atas barang impor dimaksud telah menyampaikan penjelasan tertulis dan kronologis atas terbitnya SPBL Nomor 601168/KPU.1/2024 tanggal 9 Oktober 2024 a.n. PT Athar Jaya Amerta melalui Nota Dinas nomor ND-3216/KPU.1/PFPD/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

e. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan fisik atas barang impor dimaksud dengan foto sebagai berikut

f. Bahwa Pemohon banding memberitahuan barang impor dimaksud dalam Statement Letter sebagai berikut:

BIA MIT LET

Menag OUD BARE TPO A EXPORT CR. IG fe toa beet ba gtedalt ta Te et dees Sodium seepage antena De MP"

Ini ar La TR BRP Mm TAS Sirtah af Amien 2 GMA) Dea peedyei ts Anksats Dane rhe teat na seid yt: vile fee pi Petai oo at nat Ma bh Tre bo tay tare ce

Lt A5, oe tll al ha

Mo Ta “

Hee at?

Mop Kia: ‘

Gaet manager g. Bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Contoh Barang Nomor S-688/KPU.1/PFPD/2024 tanggal 26 September 2024 dilakukan pengujian dan identifikasi barang dengan data

sebagai berikut h. Bahwa contoh barang dimaksud diterima oleh laboratorium dengan identitas sebagai berikut i. Bahwa telah dilakukan pengujian dan identifikasi barang impor dimaksud dengan hasil sebagai berikut:

2. SOLIE HESAML APR 9EPHATE Dari dea FTIR. ARD. ASC. Miksssacs das Craisare ob sratsry

Sa [be aretus memseri Paina) bana so7loh Lj mer. pa. prodik jvinercl. Berdsssrkar pergajan sifs: tsi, conch ji lara dakar a - vstastivda. sun dalam Jaran, Bersasarken sengej ats tar

Minta came aji meri Ki kardasgar natruv kaise 86 933

Ving dari 255 £ kering, sos serdseasi agave kardussan fod pagar as disks pasa scateh i mecyer-pai (Tari stenda. oj) sule f natriuTt pass 20”tch a} pesiti. Ui slalitart prosphats pasa ewe Lj negat Sang meri ia kadar dir LOSS, Cogtah | didenm ikas sebagai sarat.

j. Bahwa berikut kesimpulan dan pendapat atas pengujian dan identifikasi barang impor dimaksud k. Berdasarkan penelitian data pendukung keberatan dan hasil pengujian dan identifikasi laboratorium atas contoh barang dimaksud, kami simpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai SODIUM HEXAMETAPHOSPHATE (SHMP) pada PIB nomor 957389 tanggal 20 September 2024 pos 4 diidentifikasi sebagai garam lainnya dengan kandungan natrium klorida 99,7%, dihitung dari basis kering. Data FTIR,XRF,XRD,MikroskopdanOrdinaryLaboratory Apparatus memperlihatkan bahwa contoh uji merupakan produk mineral. Berdasarkan pengujian sifat fisik, contoh uji larut dalam air tetapi tidak larut dalam kloroform. Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji memiliki kandungan alcohol ethoxylate, sodium compound, aqueous solvent dan kandungan lainnya. Uji surfaktan pada contoh uji negatif. Uji kualitatif natrium pada contoh uji positif. Contoh uji dapat digunakan sebagai bahan penolong dalam industri tekstil (berdasarkan dokumen pelengkap yang diterima). Contoh uji diidentifikasi sebagai produk kimia.

4. Berdasarkan hasil identifikasi barang kemudian dilakukan penelitian klasifikasi sebagai berikut a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) BTKI 2022 menyebutkan bahwa klasifikasi barang dalam nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut:

1) Catatan 1

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

2) Catatan 6

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan b. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE– 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:

i. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika

diperlukan). Contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat;

ii. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan

Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).

c. Kajian pos tarif 2835.39.90(pemberitahuan pada PIB pos 4)

1) Berdasarkan uraian BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk Industri Kimia atau Produk Industri Terkait;

2) Berdasarkan uraian BTKI 2022, Bab 28 adalah Bahan kimia anorganik; senyawa organik atau anorganik dari logam mulia,dari logam tanah langka, dari unsur radioaktif atau dari isotop;

3) Berdasarkan uraian BTKI 2022, Pos 28.35 adalah Fosfinat (hipofosfit), fosfonat (fosfit) dan fosfat; polifosfat, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak;

4) BahwabarangimpordiberitahukansebagaiSODIUM HEXAMETAPHOSPHATE (SHMP) dalam PIB a quo;

5) Berdasarkan uraian BTKI 2022, Pos Tarif 2835.39.90 diuraikan sebagai berikut:

28.35Fosfinat (hipofosfit), fosfonat (fosfit) dan fosfat; polifosfat, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak.
2835.10.00- Fosfinat (hipofosfit) dan fosfonat (fosfit)
- Fosfat :
- Polifosfat :
2835.39- - Lain-lain :
2835.39.90- - - Lain-lain

6) Pemohon banding memberitahukan barang impor pos 4 dalam PIB nomor 957389 tanggal 20 September 2024 ke dalam pos tarif 2835.39.90 yaitu Fosfinat (hipofosfit), fosfonat (fosfit) dan fosfat; polifosfat, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak, - - - Lain-lain

7) Berdasarkan Catatan 3 Bab 28 dinyatakan:

3. Berdasarkan ketentuan Catatan 1 pada Bagian VI, Bab ini tidak meliputi:

a. Natrium klorida atau magnesium oksida, murni maupun tidak, atau produk lain dari Bagian V;

8) Berdasarkan pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang tersebut di atas maka barang impor pos 4 dalam PIB nomor 957389 tanggal 20 September 2024 tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2835.39.90.

d. Kajian pos tarif 2501.00.93 (Penetapan Pejabat Bea dan Cukai)

1) Berdasarkan uraian BTKI 2022, Bagian V adalah Produk Mineral;

2) Berdasarkan uraian BTKI 2022, Bab 25 adalah Garam; belerang; tanah dan batu; bahan pemlester, kapur dan semen;

3) Berdasarkan uraian BTKI 2022, Pos 25.01 adalah Garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) dan natrium klorida murni, dalam larutan air atau mengandung tambahan bahan anti-caking atau free-flowing maupun tidak; air laut;

4) Bahwa berdasarkan uraian BTKI 2022, Pos tarif 2501.00.93 diuraikan sebagai berikut:

25.01Garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) dan natrium klorida murni, dalam larutan air atau mengandung tambahan bahan anti-caking atau free-flowing maupun tidak; air laut.
2501.00.10- Garam meja
2501.00.20- Garam batu tidak diproses
2501.00.50- Air laut
- Lain-lain :
2501.00.93- - Dengan kandungan natrium klorida 97 % atau lebih, dihitung dari basis kering

5) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan barang impor pos 4 yang diberitahukan dengan PIB nomor 957389 tanggal 20 September 2024 ke dalam pos tarif 2501.00.93, yaitu Garam (termasuk garam meja dan garam

didenaturasi) dan natrium klorida murni, dalam larutan air atau mengandung tambahan bahan anti-caking atau free-flowing maupun tidak; air laut; - - Dengan kandungan natrium klorida 97 % atau lebih, dihitung dari basis kering;

6) Berdasarkan pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang tersebut maka atas barang impor pos 4 dalam PIB nomor 957389 tanggal 20 September 2024 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2501.00.93;

5. Penelitian Ketentuan Barang Larangan/Pembatasan

1) Bahwa atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 957389 tanggal 20 September 2024 Pos 4 ditetapkan klasifikasinya ke dalam Pos Tarif 2501.00.93;

2) Berdasarkan penelusuran pada laman resmi INSW (https://www.insw.go.id/) barang impor dengan pos tarif 2501.00.93 termasuk komoditi barang larangan dan/atau pembatasan tmn ears Mata ata " PA an - wan tet . 1

Uraian Butung Desapton of

Bahasa English

+ BAGIANV + SECTION Y

- BAB 25 = CHAPTER 25

+ 2501 + 2501

. 5 , tea eta pa pa Porte ss ord hoe gee po Po eae

" by mo anta Pan pe bata ' " ,

+» 25010093 + 25010093

Tan 1 ood iota woot eae dec atent to od 1

Regulasi Imper Tarafvaga Border Lantas

5 lahkan danat mengek ik daka mes perbertanaan paness impor dibawa NI O-.na memperaleh rtormas yarg dibLt.hkan

F1Z01 - Pemasukan REDO Pe npete star ee ” KEK - Pemasukan d

Bere RC16 rae : ac23 dari Luar Daerah bee Ternasat bade dalan

Pabean Lawan Febean

AER Fu eu tata

Lakumen UC 20

PE TAK ON LS RB Ey

Iz nyang harus dipenuhi

Peradi

, : ma | bet '

. . pena | nit '

3) Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 Tahun 2024, barang impor dengan pos tarif 2501.00.93 termasuk

komoditi barang larangan dan/atau pembatasan ee ee

[oe ES Se | Bee ALE rr —

5—T————————————tE ai 7 —E——_ a ee

[eee - II rr —

4) Berdasarkan uraian di atas, maka atas barang impor dengan pos tarif 2501.00.93 termasuk komoditi barang larangan dan/atau pembatasan sehingga Importir wajib menyerahkan pemenuhan ketentuan Tata Niaga Impor di Kawasan Pabean (Pengawasan Border) berupa Persetujuan Impor (PI) Garam dan Laporan Surveyor (LS) Impor Garam sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

6. Berdasarkan uraian di atas, maka barang impor pos 4 yang diberitahukan dalam PIB nomor 957389 tanggal 20 September 2024 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2501.00.93 dan wajib menyerahkan pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan berupa Persetujuan Impor (PI) Garam dan Laporan Surveyor (LS) Impor Garam berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon banding tidak tepat dalam memberitahukan pos tarif atas barang impor pos 4 dalam PIB nomor 957389 tanggal 20 September 2024;

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024, dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan barang larangan/pembatasan atas

barang impor pos 4 PIB a quo sesuai dengan SPBL nomor 601168/KPU.1/2024 tanggal 9 Oktober 2024

Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,

- Menguatkan keputusan Terbanding nomor KEP-02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024, atau jika Majelis Hakim berpendapat lain,maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/IMP/AJA/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00098/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Februari 2025 :

a. Bagian Analisis nomor 3 huruf h :

“Berdasarkan penelitian data pendukung keberatan dan hasil pengujian dan identifikasi laboratorium atas contoh barang dimaksud, kami simpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai SODIUM HEXAMETAPHOSPHATE (SHMP) pada PIB nomor 957389 tanggal 20 September 2024 pos 4 diidentifikasi sebagai garam lainnya dengan kandungan natrium klorida 99,7%, dihitung dari basis kering. Data FTIR, XRF, XRD, Mikroskop dan Ordinary Laboratory Apparatus memperlihatkan bahwa contoh uji merupakan produk mineral. Berdasarkan pengujian sifat fisik, contoh uji larut dalam air tetapi tidak larut dalam kloroform. Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji memiliki

kandungan alcohol ethoxylate, sodium compound, aqueous solvent dan kandungan lainnya. Uji surfaktan pada contoh uji negatif. Uji kualitatif natrium pada contoh uji positif. Contoh uji dapat digunakan sebagai bahan penolong dalam industri tekstil (berdasarkan dokumen pelengkap yang diterima). Contoh uji diidentifikasi sebagai produk kimia.”

Sanggahan Pemohon:

d. Bahwa Produk yang kami impor adalah benar Sodium Hexametaphosphate (SHMP), sesuai dengan dokumen pendukung seperti Certificate of Analysis (COA) dan Material Safety Data Sheet (MSDS). Komposisi dari produk ini berbeda dari Natrium Chloride (NaCl), khususnya NaCl dengan kadar 97% atau lebih, sebagaimana dijelaskan dalam klasifikasi HS Code 2501.00.93.

e. Bahwa berdasarkan statement letter yang kami terima dari produsen barang, yang berisi pernyataan bahwa barang tidak mengandung Natrium Chloride (NaCl) sebesar 97% atau lebih.

f. Sodium Hexametaphosphate (SHMP) yang kami impor digunakan dalam proses industri tekstil, khususnya untuk menetralisir air agar tetap stabil selama proses printing. Fungsi dari produk ini sangat spesifik dan berbeda dengan garam biasa (NaCl).

g. Harga Sodium Hexametaphosphate (SHMP) sangat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Natrium Chloride (NaCl) atau garam di dalam negeri. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi kami untuk mengimpor garam biasa dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga di dalam negeri.

Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Melakukan pengujian kembali barang yang ditetapkan SPBL, di pihak ke-3 (laboratorium independent) sebagai pembanding atas Uji Laboratorium yang dilakukan oleh Bea dan Cukai sebelumnya.

3. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

4. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT ATHAR JAYA AMERTA Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPBL Nomor 601168/KPU.1/2024 tanggal 9 Oktober 2024 apabila setelah pengujian kembali terbukti bahwa barang yang diberitahukan dalam sudah sesuai dengan PIB Nomor 957389 tanggal : 20-09- 2024.

Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti P-2 Softcopy Surat Keberatan Nomor 003/IMP/AJA/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti P-3 Softcopy Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Nomor

601168/KPU.1/2024 tanggal 09 Oktober 2024;

Bukti P-4 Softcopy Pemberitahuan Impor Barang Nomor 957389 tanggal 20 September 2024;

Bukti P-5 Softcopy bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 47 tanggal 28 Agustus 2024 yang dibuat oleh Lydia Martasute, S.H., Notaris di Kota Bandung tentang Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT PT Athar Jama Amerta;

Bukti P-6 Softcopy Pakta Integritas atas nama Heri Janto;

Bukti P-7 Softcopy Pakta Integritas atas nama Annisa Eka Putri;

Bukti P-8 Softcopy Pakta Integritas atas nama Amalia Dwiyanti;

Bukti P-9 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 011/IMP/AJA/IV/2025 tanggal 28 April 2025 atas nama Annisa Eka Putri;

Bukti P-10 Softcopy Form 1721-A1 nama Annisa Eka Putri;

Bukti P-11 Softcopy KTP nama Annisa Eka Putri;

Bukti P-12 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 012/IMP/AJA/IV/2025 tanggal 28 April 2025 atas nama Amalia Dwiyanti;

Bukti P-13 Softcopy Form 1721-A1 atas nama Amalia Dwiyanti;

Bukti P-14 Softcopy KTP atas nama Amalia Dwiyanti;

Bukti P-15 Softcopy Surat Keterangan terkait Annisa Eka Putri;

Bukti P-16 Softcopy Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of

Lading, Form E, dan Cargo Insurance;

Bukti P-17 Softcopy Certificate of Analysis, MSDS, Statement Letter dan Surat

Permohonan Permintaan Sample;

Bukti P-18 Softcopy Surat Nomor 014/IMP/KCM/VI/2025 tanggal 10 juni 2025 perihal Tanggapan atas Tanggapan atas Penjelasan Pemohon Banding; Bukti P-19 Softcopy Kontrak Penjualan Nomor 001/SC/AJA/IX/2024 tanggal 04 September 2024;

Bukti P-20 Softcopy Company Porfile PT Budi Agung Sentosa;

Bukti P-21 Softcopy Surat Permohonan Pengajuan Tes Laboratorium;

Bukti P-22 Softcopy Hasil Uji Laboratorium Ulang berupa Uji FTIR, NaCL, Ion, dan

Kadar Air;

Bukti P-23 Softcopy Closing Statement NOmor 0041/IMP/AJA/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Nomor S-59/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 20 Mei 2025 perihal Tanggapan atas Penjelasan Pemohon Banding;

Bukti T-2 Softcopy Lampiran Sertifikat Akreditasi Balai Laboratorium Bea dan

Cukai Kelas 1 Jakarta (Multilokasi);

Bukti T-3 Softcopy Nota Dinas Nomor ND-3216/KPU.1/PFPD/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal Penjelasan Tertulis dan Kronologis Terbitnya SPBL;

Bukti T-4 Softcopy Surat Nomor SHPIB-5322/BLBC.1/2024 tanggal 08 Oktober 2024 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang;

Bukti T-5 Softcopy Nota Dinas Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I

Jakarta kepada Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor ND-430/BLBC.1/2025 perihal Penjelasan Terkait Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang;

Bukti T-6 Softcopy Dokumentasi Pengambilan Contoh Barang Sampai Dengan

Pengujian Pada Tanggal 04 September 2025;

Bukti T-7 SoftcopyPenjelasanKesimpulanAkhirNomorS-

288/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggla 07 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Athar Jaya Amerta terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Nomor 601168/KPU.1/2024 tanggal 09 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/IMP/AJA/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai

jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi dan ketentuan lartas)HS 2835.39.90 bukan barang larangan/ pembatasanHS 2501.00.93 barang larangan/ pembatasanPemenuhan lartas Permendag 8 Tahun 2024 (PI dan LS)

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Keputusan Nomor KEP- 02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan alasan:

1) Berdasarkan penelitian data pendukung keberatan dan hasil pengujian dan identifikasi laboratorium atas contoh barang dimaksud, kami simpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai SODIUM HEXAMETAPHOSPHATE

(SHMP) diidentifikasi sebagai garam lainnya dengan kandungan natrium klorida 99,7%, dihitung dari basis kering, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2501.00.93;

2) barang impor dengan pos tarif 2501.00.93 termasuk komoditi barang larangan dan/atau pembatasan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang impor a quo adalah SODIUM HEXAMETAPHOSPHATE (SHMP) sesuai dengan dokumen CoA dan MSDS, berbeda dengan Natrium Chloride (NaCl). SHMP digunakan dalam proses industry tekstil, khususnya untuk menetralisir air agar tetap stabil selama proses printing. Harganya sangat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan NaCl.

2) Pemohon mengajukan permohonan pengujian kembali barang yang ditetapkan SPBL, di pihak ke 3 (laboratorium independent) sebagai pembanding atas uji laboratorium yang dilakukan oleh Bea dan Cukai sebelumnya.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam Kep-02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 terkait barang yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang nomor 957389 tanggal 20 September 2024 sebagaimana rincian tersebut pada tabel di bawah:

NoJenis SengketaMenurut
Pemberitahuan (PIB)Permohonan banding
ITARIF
Pos 4SODIUM HEXAMETAPHOSPHATE (SHMP)HS 2835.39.90 bukan barang larangan/ pembatasanHS 2501.00.93 barang larangan/ pembatasan

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa PIB dan dokumen pelengkapnya, Surat

Keputusan Kep-02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

Untuk Identifikasi Barang

Menimbang bahwa untuk Identifikasi Barang, berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1. Pemberitahuan Impor Barang nomor 957389 tanggal 20 September 2024, diketahui informasi a.l., barang diimpor 5 (lima) jenis barang dengan pengirim/ penjual: YIWU JUBANG IMPORT & EXPORT CO., LTD., uraian barang yang

disengketakan pos 4: SODIUM HEXAMETAPHOSPHATE (SHMP), HS 2835.39.90, BM 0% (ACFTA), PPh 2,5%, PPN 11%, jumlah 6.000kg, 240 package, CIF CNY42.000,00;

2. Purchase order, sales contract, commercial invoice, packing list, Bill of Lading, polis asuransi dan form E dengan informasi sesuai sebagaimana diberitahukan dalam PIB a quo;

3. MSDS dan CoA dalam Bahasa mandarin, sampai dengan persidangan selesai, Pemohon tidak menyampaikan MSDS dan CoA yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;

4. Surat pernyataan pabrikan Suzhou Baji Chemical Co., Ltd. (Statement Letter) bertanggal 10 Oktober 2024, ditandatangani oleh Meng Kewei, sales manager (terdapat cap stempel perusahaan & paraf bertanggal 2024.10.11), yang menyatakan spesifikasi produk kimia Sodium Hexametaphosphate (SHMP) sbb:

- Bahwa Produk yang diimpor adalah Sodium Hexametaphosphate (SHMP) dengan rumus kimia ditulis “NaPO ) ” CAS Number: 10124-56-8.

- Produk bukan Natrium Klorida (NaCl) dan tidak mengandung NaCl. ₃ ₆

- Komposisi produk sesuai dengan MSDS dan COA.

- Peruntukan disebut untuk industri tekstil

5. Surat Penawaran Harga garam dari Mitra Abadi kepada Pemohon Banding tanpa nomor tertanggal 26 september 2024, untuk NaCl 90% 50kg/ zak sebesar Rp1100,00/ kg;

6. Kontrak Penjualan antara Pemohon dengan PT. Budi Agung Sentosa, nomor 001/SC/AJA/IX/2024 tanggal 4 september 2024, untuk barang SODIUM HEXAMETAPHOSPHATE (SHMP), jumlah 6000kg, harga Rp.17.200,00 total Rp103.200.000,00;

7. Bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 25 September 2024 tempat GSRA dan dilakukan uji laboratorium dengan surat permohonan nomor S-688/KPU.1/PFPD/2024 tanggal 26 September 2024. Hasil uji laboratorium nomor SHPIB-5322/BLBC.1/2024 tanggal 08 Oktober 2024, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

- Nama barang yang diberitahukan: SODIUM HEXAMETAPHOSPHATE (SHMP)

- Bentuk fisik barang yang diterima oleh laboratorium Terbanding: Serbuk berwarna putih

- Deskripsi hasil pengujian dan identifikasi

Dari data FTIR, XRF, XRD, Mikroskop dan Ordinary Laboratory Apparatus memperlihatkan bahwa contoh uji merupakan produk mineral. Berdasarkan pengujian sifat fisik, contoh uji larut dalam air tetapi tidak larut dalam kloroform. Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji memiliki kandungan natrium klorida 99,7% dihitung dari basis kering, tidak terdeteksi adanya kandungan yodium pada contoh uji. Pola difraksi pada contoh uji menyerupai natrium klorida. Uji kualitatif natrium pada contoh uji positif. Uji kualitatif phosphate pada contoh uji negatif. Contoh uji memiliki kadar air 0,00670%. Contoh uji diidentifikasi sebagai garam.

- Kesimpulan dan pendapat:

Garam lainnya dengan kandungan natrium klorida 99,7%, dihitung dari basis kering.

8. Bahwa Pemohon dalam permohonan banding dan dalam persidangan menyampaikan permohonan pengujian kembali barang yang ditetapkan SPBL, atas biaya Pemohon Banding, kepada pihak ke 3 (laboratorium independent) sebagai pembanding atas uji laboratorium yang dilakukan oleh Terbanding sebelumnya.

9. Bahwa Pengadilan Pajak mengabulkan untuk

1) untuk melakukan pengambilan sampel ulang di tempat penyimpanan barang a quo, dihadiri oleh Para Pihak dan Panitera Pengadilan Pajak, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Per-24/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan setelah dilakukan proses sampling, barang contoh dibagi ke dalam 4 (empat) bagian dengan peruntukan untuk dibawaolehPaniteraPengadilanPajak, Pemohon Banding, Terbanding, dan untuk arsip Pertinggal di tempat penyimpanan.

2) untuk melakukan pengujian ulang di laboratorium independent yaitu laboratorium Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBKFK), Jl. Balai Kimia No.1, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan ketentuan:

1. Pengujian ulang dihadiri oleh para pihak serta Panitera Pengadilan Pajak, pada hari yang sama/ segera setelah pengambilan contoh barang.

2. Pengujian kualitatif menggunakan metode instrumen FTIR untuk barang contoh yang dibawa oleh Para Pihak dan Panitera Pengadilan Pajak, masing-masing secara triplo

3. Pengujian kuantiitatif dilakukan menggunakan metode Titrasi untuk mengukur kadar Natrium Chloride (NaCl), untuk barang contoh yang dibawa oleh Para Pihak dan Panitera Pengadilan Pajak, masing-masing secara triplo.

4. Terbanding dan Pemohon Banding dapat membawa Standar Natrium Chloride (NaCl) dan Standar Sodium Hexametaphosphate (SHMP) yaitu Certified Reference Material NaCl dan SHMP jika dimungkinan, atau NaCl dan SHMP yang dapat ditelusur validitasnya, untuk dilakukan pengujian yang sama dengan barang contoh baik kualitatif maupun kuantiitatif).

5. Hasil pengujian dapat diterima pada hari yang sama dengan hari pengujian.

6. biaya pengujian laboratorium ditanggung sepenuhnya oleh Pemohon Banding.

10. Berdasarkan pengujian ulang di laboratorium independent yaitu laboratorium Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBKFK), dengan menggunakan barang impor a quo (selanjutnya disebut barang contoh) yang diambil ulang Terbanding dari Tempat Penimbunan Pabean disaksikan para pihak (perwakilan dari Pemohon, perwakilan Terbanding) dan Panitera Pengadilan Pajak, diketahui sbb:

Nama ContohHasil uji FTIRKadar air, %Kadar NaCl % adbk
PP SPl 1Tidak match dengan Sodium Hexametaphosphate Standar0,6399,47
PT. A SPl20,6010,93
DJBC SPl30,6097,34
Std NaClNatrium Chlorida0,00598,63
Std SHMPTidak match dengan Sodium Hexametaphosphate library0,8410,82

Pengadilan Pajak mendapati fakta,

- SHMP standar yang digunakan bukan senyawaan organic murni dari jenis Sodium Hexametaphosphate (SHMP) karena terbukti hasil uji kualitatif dengan FTIR menunjukkan ketidaksesuaian (Tidak match dengan Sodium Hexametaphosphate library), namun merupakan senyawaan campuran yang mengandung NaCl 10,82% (adbk)

- Hasil pengujian kembali di laboratorium independent menunjukkan barang impor a quo baik yang dibawa oleh Pemohon, Terbanding maupun Panitera, tidak match dengan SHMP library maupun SHMP std (campuran);

- Terdapat ketidakkonsistenan dalam uji kuantitatif pengukuran kadar NaCl, dimana barang contoh yang dibawa oleh Panitera Pengadilan Pajak dan Terbanding menunjukkan kadar NaCl berturut-turut 99,47% dan 97,34%. Sedangkan barang contoh yang dibawa oleh Pemohon Banding menunjukkan kadar NaCl 10,93%. Tidak ada penjelasan atas perbedaan hasil uji kuantitatif tersebut.

2. Menimbang bahwa dari penjelasan dan bukti-bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan atas barang contoh yang diuji Terbanding maupun yang diuji ulang merupakan Natrium Chlorida dengan kadar 99,47%.

Untuk Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penetapan Klasifikasi Barang, berlaku ketentuan a.l. sbb:

1. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2. Bahwa Pemohon mengimpor barang impor in casu dalam PIB nomor 957389 tanggal 20 September 2024, sehingga telah berlaku struktur klasifikasi HS 2022 (BTKI 2022);

3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

5. Terdapat catatan penjelasan pada Explantory Notes HS 2022,

- pada halaman V-25-3 menjelaskan cakupan dari pos 25.01 sbb:

25.01 - Salt (including table salt and denatured salt) and pure sodium

chloride, whether or not in aqueous solution or containing added anti-caking or free-flowing agents; sea water.

This heading relates to sodium chloride, commonly known as salt. Salt is used for culinary purposes (cooking salt, table salt), but it also has many other uses and, if necessary, may be denatured to render it unfit for human consumption.

The heading includes :

(A) Salt which is extracted from underground :

- either by conventional mining (rock salt),

- or by solution mining (water is injected under pressure into a layer of salt and returns to the surface as saturated brine).

(B) Evaporated salt :

- solar salt (sea salt) is obtained by evaporation of sea water by the sun;

- refined salt is obtained by evaporation of saturated brine.

(C) Sea water, brine and other saline solutions.

The heading also covers :

(1) Salt (e.g., table salt) which has been slightly iodised, phosphated, etc., or treated so that it will remain dry.

(2) Salt to which anti-caking agents or free-flowing agents have been added.

(3) Salt which has been denatured by any process.

(4) Residuary sodium chloride, in particular that left after chemical processing (e.g., electrolysis) or obtained as a by-product of the treatment of certain ores.

This heading does not include :

(a) Salted condiments such as celery salt (heading 21.03).

(b) Sodium chloride solutions, including sea water, put up in ampoules, and sodium chloride otherwise put up as medicaments (Chapter 30), and sodium chloride solutions put up for hygiene use in packings for retail sale, other than medical or pharmaceutical, whether or not sterile (heading 33.07).

(c) Cultured sodium chloride crystals weighing not less than 2.5 g each (other than optical elements) (heading 38.24).

(d) Optical elements of sodium chloride (heading 90.01).

6. Bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait pengelompokan barang berdasarkan Harmonized System, dengan menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6 serta merujuk catatan dan penjelasan tambahan EN 2022, maka Pengadilan Pajak berpendapat, barang a quo merupakan Natrium Chlorida dengan kadar 99,47%, sehingga diklasifikasikan pada subpos 2501.00.93. Struktur HS 2022 (BTKI 2022) untuk pos 25.01 sbb:

25.01Garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi)

dan natrium klorida murni, dalam larutan air atau

mengandung tambahan bahan anti-caking atau free-

flowing maupun tidak; air laut.

2501.00.10- Garam meja 2501.00.20- Garam batu tidak diproses 2501.00.50- Air laut

- Lain-lain :

2501.00.91- - Dengan kandungan natrium klorida lebih dari 60 % tetapi kurang dari 97 %, dihitung dari basis kering, diperkaya dengan yodium 2501.00.93- - Dengan kandungan natrium klorida 97 % atau lebih, dihitung dari basis kering 2501.00.99- - Lain-lain

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 ((diundangkan pada tanggal 17 mei 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan), pos HS 2501.00.93 dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan berupa pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS);

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif
Pos 4Sodium Hexametaphosphate (SHMP)2835.39.90 Tidak Dikenakan aturan2501.00.93 Dikenakan aturan2501.00.93 Dikenakan aturan

larangan danlarangan danlarangan dan pembatasanpembatasanpembatasan

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang nomor 957389 tanggal 20 September 2024 sebagai Sodium Hexametaphosphate (SHMP), kedapatan sebagai Natrium Chlorida pada pos tarif 2501.00.93 terkena ketentuan kebijakan dan pengaturan impor (terkena larangan/ pembatasan) berupa pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Athar Jaya Amerta terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Nomor 601168/KPU.1/2024 tanggal 09 Oktober 2024 atas nama PT. ATHAR JAYA AMERTA, NPWP 63.156.871.4- 422.000, beralamat di Jl. Mekarwangi No. 28 Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung 40235, Jawa Barat;

2. Menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang nomor 957389 tanggal 20 September 2024 sebagai Sodium Hexametaphosphate (SHMP), kedapatan sebagai Natrium Chlorida pada pos tarif 2501.00.93 terkena ketentuan kebijakan dan pengaturan impor (terkena larangan/ pembatasan) berupa pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 21 November 2025.

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.