P U T U S A N
Nomor PUT-011055.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02127/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Athar Jaya Amerta terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Nomor 601168/KPU.1/2024 tanggal 09 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011055.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. ATHAR JAYA AMERTA, NPWP 63.156.871.4-422.000, beralamat di Jl. Mekarwangi No. 28 Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung 40235, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Heri Janto jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Athar Jaya Amerta Nomor 47 tanggal 28 Agustus 2024 yang dibuat oleh Lydia Martasute, S.H., Notaris di Kota Bandung; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anisa Eka Putri,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/IMP/AJA/IV/2025 tanggal 28 April 2025;
2. Nama: Amalia Dwiyanti,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/IMP/AJA/IV/2025 tanggal 28 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: