P U T U S A N
Nomor PUT-011032.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00036/206/19/329/23 tanggal 28 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011032.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SARANA LAMPUNG UTAMA, NPWP: 021408513324000/
0021408513324000 NITKU: 0021408513324000000000, beralamat di Komplek Pelabuhan Panjang Dermaga B Jl Sumatra, Panjang Utara, Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung 35241,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kamal Mukhtar,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1220/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/SLU-LPG/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang / 19761125 199903 1 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,