Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-011015.25/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011015.25/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 Masa Pajak Desember 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011015.25/2019/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, NPWP 01.375.255.5-

062.000, beralamat di Allianz Tower Lantai 7-17, Kawasan Kuningan Persada, Jalan H.R. Rasuna Said, Superblok 2, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Jan-Joris Louwerier jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bernardus Andriyanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-104/PP/IKH/2020 tanggal 5 Februari 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 101/AZLI-LGL/POA/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020;

2. Nama: William Eiffel Mawengkang

Izin Kuasa Hukum: KEP-619/PP/IKH/2019 tanggal 3 Juli 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 104/AZLI-LGL/POA/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 19740206 199403 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

2. Nama/NIP: Mohamad Nurhedi / 19830729 200901 1 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7959/PJ.07/2021 tanggal 20 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 308/PP/BR/2019 tanggal 31 Oktober 2019 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-180/PP/Ucp/2025 tanggal 17 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L132 tanggal 3 Oktober 2019,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-157/WPJ.04/2020 tanggal 16 Januari 2020,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

1. 2. 3. 4. 5. 6.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 3.520.366.888,00 PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang Rp 353.986.689,00 Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0 ,00 b. Setoran masa Rp 1 7.791.494,00 c. STP (pokok kurang bayar) Rp 0 ,00 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …… Rp 0 ,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp 0 ,00 f. Lain-lain Rp 0 ,00 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .... Rp 0 ,00 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Rp 1 7.791.494,00 Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h) Rp 336.195.195,00 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 1 61.373.694,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0 ,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0 ,00 d. Kenaikan Pasal 13 A KUP Rp 0 ,00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp 0 ,00 f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e) Rp 161.373.694,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f) Rp 497.568.889,00
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Rp 0,00 Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor AZLI/Fin&Acc/VIII/2018/L71 tanggal 8 Agustus 2018 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (SPT)Terbanding (SKPKB)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1 58.414.931,003 .520.366.888,003 .361.951.957,00
2.PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang1 7.791.494,003 53.986.689,003 36.195.195,00
3.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0 ,000 ,000 ,00
b. Setoran masa1 7.791.494,001 7.791.494,000 ,00
c. STP (pokok kurang bayar)0 ,000 ,000 ,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak0 ,000 ,000 ,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0 ,000 ,000 ,00
f. Lain-lain0 ,000 ,000 ,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....0 ,000 ,000 ,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)1 7.791.494,001 7.791.494,000 ,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)0 ,003 36.195.195,003 36.195.195,00
5.Sanksi Administrasi:0 ,00
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 ,001 61.373.694,001 61.373.694,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 ,000 ,000 ,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 ,000 ,000 ,00
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0 ,000 ,000 ,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0 ,000 ,000 ,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)0 ,001 61.373.694,001 61.373.694,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0 ,004 97.568.889,004 97.568.889,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemulaDitambah/ (dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
aDasar Pengenaan Pajak3.520.366.888,000 ,003.520.366.888,00
bPajak Penghasilan (PPh) Terutang3 53.986.689,000 ,003 53.986.689,00
cKredit Pajak1 7.791.494,000 ,001 7.791.494,00
dKompensasi Masa Pajak sebelumnya0 ,000 ,000 ,00
ePPh Kurang/(Lebih) Bayar3 36.195.195,000 ,003 36.195.195,00
fSanksi Administrasi1 61.373.694,000 ,001 61.373.694,00
gJumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar4 97.568.889,000 ,004 97.568.889,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L132 tanggal 3 Oktober 2019 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2019 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L132 tanggal 3 Oktober 2019, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019

(selanjutnya disebut sebagai Keputusan Keberatan) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) (PPh Pasal 4 ayat (2)) Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa pemenuhan ketentuan formal dari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019 diterima pada tanggal 11 Juli 2019.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.;

b. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Sdr.Jan-Joris Louwerier jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 2 Agustus 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 Tahun Pajak 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (SPT)Terbanding (SKPKB)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak158.414.931,003.520.366.888,003.361.951.957,00
2.PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang17.791.494,00353.986.689,00336.195.195,00
3.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0,000,000,00
b. Setoran masa17.791.494,0017.791.494,000,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak0,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. Lain-lain0,000,000,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....0,000,000,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)17.791.494,0017.791.494,000,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)0,00336.195.195,00336.195.195,00
5.Sanksi Administrasi:0,00
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00161.373.694,00161.373.694,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,000,000,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,000,000,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)0,00161.373.694,00161.373.694,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0,00497.568.889,00497.568.889,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor AZLI/Fin&Acc/VIII/2018/L71 tanggal 8 Agustus 2018 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (SPT)Terbanding (SKPKB)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1 58.414.931,003 .520.366.888,003 .361.951.957,00
2.PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang1 7.791.494,003 53.986.689,003 36.195.195,00
3.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0 ,000 ,000 ,00
b. Setoran masa1 7.791.494,001 7.791.494,000 ,00
c. STP (pokok kurang bayar)0 ,000 ,000 ,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak0 ,000 ,000 ,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0 ,000 ,000 ,00
f. Lain-lain0 ,000 ,000 ,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....0 ,000 ,000 ,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)1 7.791.494,001 7.791.494,000 ,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)0 ,003 36.195.195,003 36.195.195,00
5.Sanksi Administrasi:0 ,00
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 ,001 61.373.694,001 61.373.694,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 ,000 ,000 ,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 ,000 ,000 ,00
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0 ,000 ,000 ,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0 ,000 ,000 ,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)0 ,001 61.373.694,001 61.373.694,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0 ,004 97.568.889,004 97.568.889,00

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemulaDitambah/ (dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
aDasar Pengenaan Pajak3.520.366.888,000 ,003.520.366.888,00
bPajak Penghasilan (PPh) Terutang3 53.986.689,000 ,003 53.986.689,00
cKredit Pajak1 7.791.494,000 ,001 7.791.494,00
dKompensasi Masa Pajak sebelumnya0 ,000 ,000 ,00
ePPh Kurang/(Lebih) Bayar3 36.195.195,000 ,003 36.195.195,00
fSanksi Administrasi1 61.373.694,000 ,001 61.373.694,00
gJumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar4 97.568.889,000 ,004 97.568.889,00

MENGENAI POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (SPT)Terbanding (SKPKB)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak158.414.931,003 .520.366.888,003 .361.951.957,00
2.PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang17.791.494,003 53.986.689,003 36.195.195,00
3.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0,000 ,000 ,00
b. Setoran masa17.791.494,001 7.791.494,000 ,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000 ,000 ,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak0,000 ,000 ,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000 ,000 ,00
f. Lain-lain0,000 ,000 ,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....0,000 ,000 ,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)17.791.494,001 7.791.494,000 ,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)0,003 36.195.195,003 36.195.195,00
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,001 61.373.694,001 61.373.694,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,000 ,000 ,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000 ,000 ,00
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0,000 ,000 ,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,000 ,000 ,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)0,001 61.373.694,001 61.373.694,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0,004 97.568.889,004 97.568.889,00

DASAR ALASAN PEMOHON BANDING

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menurut Terbanding a. Proses Pemeriksaan Pajak bahwa berdasarkan pemeriksaan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebatas pengujian yang dilakukan terdapat koreksi/selisih negatif objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan pengeluaran/disediakan untuk dibayar yang merupakan objek pajak dibandingkan objek pajak menurut Pemohon Banding;

b. Proses Keberatan Pajak bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dan menolak keberatan Pemohon Banding;

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban

perpajakan atas pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tepat dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan:

Pasal 4

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan…;

bahwa adapun ketentuan lebih lanjut Pasal 4 ayat (2) UU PPh tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 (PP-5) yang menyebutkan:

Pasal 2

(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa;

Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan dan bersifat final;

bahwa untuk itu, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa Pemohon Banding telah melakukan seluruh kewajiban perpajakan untuk pemotongan PPh secara tepat dan benar atas objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai UU PPh;

bahwa dalam hal ini tidak terdapat objek atas pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dari penghasilan sewa tanah dan bangunan yang belum dipotong oleh Pemohon Banding sebagaimana dalil koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan urutan penjelasan diatas, koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena tidak berdasar sama sekali;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

a. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

a. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

b. mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

c. membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019 yang mempertahankan seluruh koreksi berdasarkan SKPKB PPh Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018, sehingga perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Desember 2015 adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang seharusnya dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (SPT)Terbanding (SKPKB)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak158.414.931,003 .520.366.888,003 .361.951.957,00
2.PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang17.791.494,003 53.986.689,003 36.195.195,00
3.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0,000 ,000 ,00
b. Setoran masa17.791.494,001 7.791.494,000 ,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000 ,000 ,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak0,000 ,000 ,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000 ,000 ,00
f. Lain-lain0,000 ,000 ,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....0,000 ,000 ,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)17.791.494,001 7.791.494,000 ,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)0,003 36.195.195,003 36.195.195,00
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,001 61.373.694,001 61.373.694,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,000 ,000 ,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000 ,000 ,00
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0,000 ,000 ,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,000 ,000 ,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)0,001 61.373.694,001 61.373.694,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0,004 97.568.889,004 97.568.889,00

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-157/WPJ.04/2020 tanggal 16 Januari 2020, pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa Bbrdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L132 tanggal 3 Oktober 2019, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. banding diajukan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (surat keputusan yang diajukan banding diterbitkan Terbanding dalam Keberatan tanggal 8 Juli 2019, sedangkan surat banding Pemohon Banding diterima Pengadilan Pajak tanggal 4 Oktober 2019;

c. terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019;

e. surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019;

f. surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Sdr.Jan-Joris Louwerier selaku Direktur Utama Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka :

a. permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; tetapi b. permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAt KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 Masa/Tahun Pajak Desember 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Selatan I nomor LAP-00214/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2018 tanggal 14 Mei 2018;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor AZLI/Fin&Acc/VIII/2018/L71 tanggal 8 Agustus 2018 yang diterima KPP Madya Jakarta Selatan I tanggal 9 Agustus 2018 berdasarkan LPAD nomor PEM:01008941\062\aug\2018 tanggal 9 Agustus 2018;

bahwa atas surat keberatan tersebut, terah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

1. Menurut Pemohon Banding

Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.361.951.957,00 bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding bahwa pokok sengketa keberatan adalah koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.361.951.957,00 a. Dasar Hukum bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa antara lain:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 12 ayat (3)

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 4 ayat (2) bahwa Terbanding dalam keberatan telah mengundang Terbanding dalam Pemeriksaan untuk melakukan penlbahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor UND-124/WPJ.04/BD.06/2019

tanggal 9 Mei 2019. Terbanding dalam Pemeriksaan telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakanNomorBA- 205/WPJ.04/BD.06/2019 tanggal 14 Mei 2019;

bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor UND-129/WPJ.04/2019 tanggal 13 Mei 2019. Pemohon Banding telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-213/WPJ.04/BD.06/2019 tanggal 20 Mei 2019;

b. Hasil Penelitian bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.361.951.957,00 nilai selisih / koreksi berdasarkan ekualisasi dengan pengeluaran / biaya yang disediakan untuk dibayar yang merupakan objek pajak dibandingkan objek pajak cfm. pembukuan Pemohon Banding;

bahwa adapun objek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2015 yang menjadi sengketa adalah:

No.Objek PajakTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi (Rp)
1Hadiah Undian1 2.999.998,0012.999.998,000 ,00
2Persewaan Tanah dan/atau Bangunan3 .507.366.890,00145.414.933,003 .361.951.957,00
Total3 .520.366.888,00158.414.931,003 .361.951.957,00

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding datam Pemeriksaan sebesar Rp3.361.951.957,00. Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding telah menghitung dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 4 (2) secara benar dan tepat sesuai dengan ketentuan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan

ini dibuat belum mernberikan dokumen sebagaimana tersebut dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor S-925/WPJ.04/2019 tanggal 4 April 2019 dan surat permintaan perninjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S- 1431/WPJ.04/2019 tanggal 11 Juni 2019;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP disebutkan:

1) Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalahsebagaisaranauntukmelaporkandan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a) pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b) penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c) harta dan kewajiban; dan/atau;

d) pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan Iain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2) Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk etektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3) Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a) benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b) lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan c) jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jum[ah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh disebutkan bahwa Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

1) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

2) penghasilan berupa hadiah undian;

3) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

4) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan tertentu lainnya,yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban

perpajakan atas pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tepat dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat Terbanding dalam keberatan pertimbangkan, karena faktanya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannva dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas selisih objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.361.951.957,00 sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan dibuat;

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.361.951.957,00 adalah tepat karena Pernohon Banding sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan ini dibuat tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung berupa faktur pajak, invoice dan kontrak perjanjian yang dapat membuktikan bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.361.951.957,00 bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Terbanding dalam keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.361.951.957,00, sehingga nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding, Terbanding dalam pemeriksaan dan Terbanding dalam keberatan adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah menurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingPemeriksaTerbanding
(1)(2)(3)(4)(5) = (4) - (3)
Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)158.414.931,003.520.366.888,003.520.366.888,000 ,00

KESIMPULAN DAN USULAN

1. Kesimpulan bahwa Surat Banding Nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L132 tanggal 3 Oktober 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal

36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa Majelis berkenan menolak permohonan pemohon banding; namun, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex æquo et bono);

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding dengan Surat Wakil Panitera Pajak Nomor B- 011015.25.2019/PAN.Wk/2020 tanggal 29 Januari 2020 untuk menyampaikan Surat Bantahan. Namun sampai dengan berkas ini disidangkan, Pengadilan Pajak belum menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 15 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019 dan bukti tanda terima;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor AZLI/Fin&Acc/VIII/2018/L71 tanggal 8 Agustus 2018 dan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01008941\062\aug\2018 tanggal 9 Agustus 2018;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat 2 Nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 Masa Pajak Desember 2015;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara tanggal 8 Agustus 2018 sebesar

Rp497.568.889,00;

Bukti P-5.Akta Nomor 07 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H.,LL.M. Notaris di Jakarta dan AHU-AH.01.03-0309059 tanggal 6 Agustus 2019;

Bukti P-6.Akta Nomor 15 tanggal 15 Mei 2018 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang dibuat oleh Aryanti Artisari Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan AHU-AH.01.03-0199873 tanggal 17 Mei 2018;

Bukti P-7.Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2- 7711 HT.01.04.Th.96;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus a.n. Bernardus Andriyanto dilampiri dengan izin kuasa hukum dan pakta integritas;

Bukti P-9.Pakta integritas a.n. Jan-Joris Louwerier selaku Pengurus; Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. SPT;

Bukti P-12. Revisi Surat Kuasa Khusus a.n. Bernardus Andriyanto;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus a.n. William Eiffel Mawengkang dilampiri dengan fotokopi izin kuasa hukum dan pakta integritas;

Bukti P-14. Dokumen pendukung dan penjelasan tertulis

Bukti P-15. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 29 April 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20

sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Pengantar Nomor SP-49/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 16 Januari 2020;

Bukti T-2.Surat Keberatan Nomor AZLI/Fin&Acc/VIII/2018/L71 tanggal 8 Agustus 2018 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:01008941\062\aug\2018 tanggal 9 Agustus 2018;

Bukti T-3.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019 dan bukti kirim tanggal 9 Juli 2019;

Bukti T-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 masa pajak Desember 2015

Bukti T-5.Surat Tugas Nomor ST-4672/PJ.07/2020 tanggal 9 Juni 2020; Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-6660/PJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020; Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-8301/PJ.07/2020 tanggal 16 Juli 2020; Bukti T-8.Matriks sengketa;

Bukti T-9.LPP, KKP;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-10035/PJ.07/2020 tanggal 7 Agustus 2020;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 27 Agustus 2020;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-13670/PJ.07/2020 tanggal 20 Oktober 2020;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-15775/PJ.07/2020 tanggal 24 November 2020;

Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-499/PJ.07/2020 tanggal 12 Januari 2021;

Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-2070/PJ.07/2021 tanggal 4 Februari 2021;

Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-3473/PJ.07/2021 tanggal 18 Februari 2021;

Bukti T-17. Penjelasan tertulis tanggal 25 Maret 2021;

Bukti T-18. Surat Tugas Nomor ST-6602/PJ.07/2021 tanggal 1 April 2021;

Bukti T-19. Surat Tugas Nomor ST-7959/PJ.07/2021 tanggal 20 April 2021; Bukti T-20. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 29 April 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L132 tanggal 3 Oktober 2019, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp,00)Menurut Terbanding (Rp,00)Sengketa (Rp,00)
1.Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)158.414.9313.520.366.8883.361.951.957

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.361.951.957,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 26A ayat (1) s.d. ayat (3), Pasal 28 ayat (11), dan penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa koreksi berdasarkan equalisasi dengan pengeluaran / biaya yang disediakan untuk dibayar yang merupakan obyek pajak dibandingkan obyek pajak cfm. pembukuan Pemohon Banding dengan perhitungan ekualisasi sebagai berikut;

Obyek Pajak Menurut Pemeriksa :
Pos-Pos Laporan Laba Rugi :
Head Office Rent27.216.749.962
HO - Office Storage/Warehouse2.866.720.318
BO - Rent3.751.078.047
Rp33.834.548.327
Pos-Pos Neraca :
1.Rp
2-Rp-
Rp-
Obyek Dari Masa SebelumnyaRp-
Dipotong/Disetor/Dilaporkan Masa BerikutnyaRp-
Diperhitungkan Sebagai Obyek PPh Pemotongan/Pemungutan LainRp-
Dipotong/Disetor/Dilaporkan Di KPP LainRp-
Obyek Pajak Menurut PemeriksaRp33.834.548.327
Obyek Pajak Menurut SPT/WP
HOCabangTotal
Bunga Deposito/Tabungan12.849.454.202-Rp12.849.454.202
Bunga/Diskonto Obligasi dan Surat Berha51.052.051-Rp5 1.052.051
Hadiah Undian282.201.894-Rp282.201.894
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan28.797.926.7571.674.669.613Rp30.472.596.370
Pelaksana Konstruksi917.553.234-Rp917.553.234
Obyek Pajak Menurut SPT/WP42.898.188.1381.674.669.613Rp44.572.857.751
Rp30.472.596.370
Koreksi Obyek PajakRp3.361.951.957
Total koreksi/selisih Obyek PajakRp3.361.951.957

bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen seperti Faktur Pajak, invoice dan kontrak perjanjian ataupun dokumen lainnya yang dapat mendukung alasannya bahwa seluruh objek PPh final telah dilaporkan. Koreksi dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran alasannya;

bahwa terkait dengan sewa kantor sebesar Rp27.216.749.962,00 Pemohon Banding mengakui sebesar Rp26.721.518.323,00 telah dikenakan PPh final.

Namun Pemohon Banding belum memberikan penjelasan atas selisihnya sebesar Rp495.231.639,00. Atas sewa sebesar Rp27.216.749.962,00 ini Pemohon Banding belum menyampaikan bukti yang terkait;

bahwa atas transaksi penyimpanan berkas/filing sebesar Rp2.866.720.318,00 Pemohon Banding belum memberikan perincian isi dari GL yang terkait dengan biaya storage dan belum melampirkan bukti pemotongan PPh pasal 23 nya. Terbanding telah melakukan penelitian atas dokumen terkait;

Bukti Biaya Material dll DPP PPh pasal 23
D2038Rp 89.936.078Rp 76.234.478Rp 13.701.600Rp 2 74.032
D2537Rp 83.562.284Rp 12.721.564Rp 70.840.720Rp 1.416.814
D2761Rp 177.148.173Rp 162.987.873Rp 14.160.300Rp 2 83.206
D3739Rp 72.654.404Rp 58.067.304Rp 14.587.100Rp 2 91.742
D4870Rp 139.775.240Rp 124.760.240Rp 15.015.000Rp 3 00.300
D4911Rp 84.939.228Rp 13.196.748Rp 71.742.480Rp 1.434.850
D5441Rp 255.601.209Rp 240.091.209Rp 15.510.000Rp 3 10.200
D5442Rp 87.709.183Rp 15.541.063Rp 72.168.120Rp 1.443.362
D5501Rp 149.705.538Rp 133.732.438Rp 15.973.100Rp 3 19.462
D5737Rp 83.627.344Rp 67.282.444Rp 16.344.900Rp 3 26.898
D6524Rp 160.770.565Rp 144.194.665Rp 16.575.900Rp 3 31.518
D7672Rp 87.241.722Rp 14.031.102Rp 73.210.620Rp 1.464.212
D7884Rp 138.435.093Rp 121.507.193Rp 16.927.900Rp 3 38.558
D8391Rp 86.100.173Rp 12.677.313Rp 73.422.860Rp 1.468.457
D8555Rp 98.190.506Rp 80.888.606Rp 17.301.900Rp 3 46.038
JumlahRp 1.795.396.740Rp 1.277.914.240Rp 517.482.500Rp 10.349.650

bahwa dari penelitian dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebesar Rp1.795.398.740,00 adalah biaya penyimpanan dan telah dikenakan PPh pasal 23;

bahwa seluruh dokumen yang disampaikan adalah fotocopy dan asli tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan;

bahwa atas nilai koreksi yang belum ada bukti pendukungnya tidak dapat ditanggapi oleh Terbanding, dan atas dokumen yang disampaikan tidak dapat digunakan untuk mewakili nilai koreksi yang belum terdapat dokumen pembuktiannya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan perhitungan Terbanding berpendapat Pemohon Banding belum dapat membuktikan kebenaran transaksinya secara keseluruhan serta dokumen yang disampaikan juga tidak dapat dipertimbangkan karena berupa foto copy dan asli tidak pernah ditunjukkan dalam proses persidangan dengan;

bahwa terkait dengan alasan bahwa bukti dokumen telah disampaikan dapat Terbanding jelaskan bahwa pada saat pembahasan dalam proses keberatan (SPUH) Pemohon Banding menyerahkan copy sample transaksi dengan PT multifiling Indonesia dan atas dokumen ini tidak dipertimbangkan oleh Terbanding dalam proses keberatan;

bahwa terkait alasan Penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 masa Desember 2015 tidak memenuhi ketentuan formal, dapat Terbanding uraikan sebagai berikut;

1. bahwa berdasarkan Pasal 25 dan memori penjelasannya, Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 27 UU KUP, jelas diatur bahwa apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, yang menyangkut pembuktian yang berkaitan dengan perhitungan pajak yang terhutang yang tercantum dalam surat keputusan pajak maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan. Dan apabila atas Wajib Pajak masih belum dapat menerima hasil keputusan keberatan terkait materi atau isinya maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak;

2. bahwa pada Pasal 23 ayat (2) huruf d diatur bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak;

3. bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas diketahui bahwa Pemohon Banding telah memilih mengajukan keberatan dalam upaya hukum yang ditempuhnya. Dan sesuai ketentuan di atas maka hal tersebut berkaitan dengan materi dari SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding;

4. bahwa dalam surat penjelasannya Pemohon Banding mengajukan petitum meminta Majelis hakim membatalkan SKPKB karena penerbitannya secara formal tidak memenuhi ketentuan. Menurut Terbanding petitum ini tidak dapat dipertimbangkan karena jika Pemohon Banding

mempermasalahkan penerbitan SKPKB maka sudah seharusnya upaya hukum yang harus ditempuh adalah mengajukan gugatan dan bukan mengajukan keberatan. Pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan maka secara implisit Pemohon Banding sudah menerima kebenaran formal dari penerbitan SKPKB. Dengan mengajukan petitum pembatalan SKPKB maka hal itu menjadikan surat banding menjadi tidak jelas terutama kaitan antara objek banding, posita dan petitum;

5. bahwa selain hal tersebut diatas, alasan mengenai prosedur penerbitan SKPKB ini tidak pernah dipermasalahkan oleh Pemohon Banding sejak proses pemeriksaan sampai dengan keberatan;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, diusulkan untuk tidak mempertimbangkan petitum yang diajukan Pemohon Banding yaitu membatalkan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa pada intinya dalil koreksi Terbanding adalah sama sekali tidak terkait objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat (2) sehubungan persewaan tanah dan bangunan. Di dalam dalil koreksi Terbanding, Terbanding melakukan tambahan objek koreksi yang berasal dari dua tambahan akun yang menjadi pokok sengketa yaitu akun Head Office Rent (#4323110) dan akun HO-Office Storage/Warehouse (#4323120) yang mana menurut Terbanding akun ini berkaitan dengan persewaan tanah dan bangunan selama tahun 2015, dengan perincian berikut;

AkunNama AkunMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingSelisih
4323110Head Office Rent2 6.721.518.3232 7.216.749.9624 95.231.639
4323120HO - Office Storage/Warehouse2 .866.720.3182 .866.720.318
Total26.721.518.32330.083.470.2803.361.951.957

bahwa akun Head Office Rent (#4323110) merupakan akun biaya untuk persewaan kantor. Dengan nilai total sebesar Rp27.216.749.962,00 selama

tahun 2015, sebesar Rp26.721.518.323,00 diantaranya telah dikenakan Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) selama Tahun Pajak 2015 oleh Pemohon Banding sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, terdapat selisih sebesar Rp495.231.639,00 (Rp27.216.749.962,00 – Rp26.721.518.323,00) yang adalah bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 4 Ayat (2);

bahwa dari nilai total sebesar Rp2.866.720.318,00 Terbanding beranggapan bahwa akun HO-Office Storage/Warehouse merupakan akun biaya persewaan tanah dan bangunan selama tahun 2015. Hal tersebut tidak tepat mengingat bahwa akun HO-Office Storage/Warehouse (#4323120) merupakan akun biaya penyimpanan dokumen/gudang selama tahun 2015. Sesungguhnya transaksi di dalam akun ini adalah merupakan transaksi pembayaran jasa penyimpanan dokumen kepada PT Multifiling Indonesia (MMI) yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa metode rekonsiliasi yang dilakukan oleh Terbanding sebagai dasar koreksinya tidak tepat dengan menjadikan objek PPh Pasal 23 sebagai Objek Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2). Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa cakupan objek PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan lawan trasansksinya adalah Penyewaan atas tanah dan/atau bangungan saja sedangkan objek PPh Pasal 23 merupakan transaksi yang berkaitan dengan jasa, termasuk dalam hal ini adalah jasa penyewaan. Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan Final telah diatur secara jelas dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”);

bahwa GL yang terkait dengan transaksi dengan MMI seluruhnya dicatat dalam akun HO - Office Storage/Warehouse (#4323120). Berikut adalah detail GL atas akun HO - Office Storage/Warehouse (#4323120 dan transaksi kami jadikan contoh/sample dengan warna kuning dibawah;

Nomor AkunNama AkunRefrensi DokumenJumlah TransaksiKeterangan
4323120HO - Office Storage/WarehouseETS 0359.300.717
4323120HO - Office Storage/WarehouseETS 07612.256.196
4323120HO - Office Storage/WarehouseETS 14312.842.504
4323120HO - Office Storage/WarehouseETS 146(165.873.184)
4323120HO - Office Storage/WarehouseETS 16376.094.965
4323120HO - Office Storage/WarehouseETS 19012.744.158
4323120HO - Office Storage/WarehouseD196082.222.218
4323120HO - Office Storage/WarehouseD203889.936.078
4323120HO - Office Storage/WarehouseD253783.562.284Sampel Penjelasan
4323120HO - Office Storage/WarehouseD270012.256.208
4323120HO - Office Storage/WarehouseD2761177.148.173
4323120HO - Office Storage/WarehouseD318083.330.658
4323120HO - Office Storage/WarehouseD373972.654.404
4323120HO - Office Storage/WarehouseD437084.128.705
4323120HO - Office Storage/WarehouseD4870139.775.240
4323120HO - Office Storage/WarehouseD491184.939.228
4323120HO - Office Storage/WarehouseD497125.684.994
4323120HO - Office Storage/WarehouseD5441255.601.209
4323120HO - Office Storage/WarehouseD544287.709.183
4323120HO - Office Storage/WarehouseD5501149.705.538
4323120HO - Office Storage/WarehouseD573783.627.344
4323120HO - Office Storage/WarehouseD5909248.809.773
4323120HO - Office Storage/WarehouseD60018.601.420
4323120HO - Office Storage/WarehouseD64331.320.000
4323120HO - Office Storage/WarehouseD6524160.770.565
4323120HO - Office Storage/WarehouseD667085.569.015
4323120HO - Office Storage/WarehouseD728025.488.331
4323120HO - Office Storage/WarehouseD767287.241.722
4323120HO - Office Storage/WarehouseD7884138.435.093
4323120HO - Office Storage/WarehouseD839186.100.173
4323120HO - Office Storage/WarehouseD855598.190.506
4323120HO - Office Storage/WarehouseETS 048434.290.707
4323120HO - Office Storage/WarehouseETS 066(3)
4323120HO - Office Storage/WarehouseETS 10112.256.196
Total2.866.720.318

bahwa atas transaksi dengan nomor dokumen D2537 sebesar Rp83.562.284,00 dengan nilai invoice sebesar nilai yang sama tertera dalam GL sebagai berikut;

' ee Al SA al Intens .

ea de orate

Abo Dobe dh

Dewar Tatan IA

Pee 142074

Poe INVOICE

. ePRorta vie

PU SUR AAG ALLL ME Hp as

‘hae Tee T Tania: WL Park

: APR Sasa Ge Yaa oF 2 Tari of Lek Phage

FA LA IT eT i odie vbw aw ta Snlala Tha Pek tt O10 OULD anand as eh emg at See | BY CODERS IIT an ,

: i I fib 1S: “ha

——— 1” I, ee ee = i ! Bal RSP MAAR SKT :

i 1 OPEMI SE RAIS Mp Mira i l | I

SA hate Ta aa ae See Kah ! | I

Dt ta Pop ep Pix ded wor Sg Soe . Sen. | 7 in mike

= Fatah igo Ten aah Mn sd GEA | | I

: Ene Fura =- BE poem | a2 Sg uLeki

pi ata Aa SA AR: | , | I

Ear Sarat ar Popo co Lamp nite ett

' Eu Ba Sie TRtdea 201 205) “ui

Bas aa Pace aun ol Lam heel

" | “eeprom ang Yuna! Benita | | ae | ana 0 We,

. | Teman Meera IAI, Se i er. | a | . oT na An rr a | Pan sor sa) sre " a Be ! . Krn Bein Ce j i 1 Pa abbas, | mand

FRucr Bar a darling

MS R3 sab liga ated ee ee NY Joo ata MN ot PL By TTS, BST INE

Prue ea ER IED, ISU a ' = ee ee Dit ety Ba

Pen ae RO te eae CME Ma Cah [pj Siaran ach elt age .

Keo ul Od OT “ Pa . Hah aes

BOY JE AIT IL AG IE GE i tc aa = :

Paid S280 32 LTE io ult sae

— Len BahayLaingedh Ipang be thing

Fle Se anne Lamp. Irzer | Soma bh Te Ble ane

Objek PPh Pasal 23 bahwa adapun atas transaksi dengan nomor dokumen D2537 sebagaimana telah kami tandai di atas, mencerminkan transaksi jasa penyimpanan yang ditagihkan kepada Pemohon Banding yang apabila dijumlahkan adalah sebesar Rp70.840.720,00;

bahwa kemudian atas transaksi tersebut, kami telah melakukan pelaporan pajak PPh Pasal 23 dengan DPP sebesar Rp70.840.720,00. Adapun perhitungan DPP PPh Pasal 23 dihitung berdasarkan point 1-3 invoice di atas. Kemudian terdapat pajak yang telah dipotong sebesar Rp1.416.814,00 sebagaiberikut;

Png, | DEPARTEMEN SURAT PEMBRRIT ALLAN (SPT) MASA [x SIT Sucre!

Pee KELANGAN RI. .. . | -

: Ger, |. PAJAK PENGILASILAK PASAL 24 DANJATAT PASAL 3G SPT Seru utan Ke

Tap Terie Facmlir inl digu akan antule melapurkan Penyatn agin Masi Pajak

1 , | TERNAL CAL Pajak Penghasilan Pagal 22 datvutum Pagal 9G lo . -

BAGIAN AA PDENTI AS PERO PALABRAS PAJAK npr Pol) Isa) tesis In Tele) eter (3 Aamat Ja. (if Jafsla| Tilajefe ai Jak PT Ter) Jefalafu ntar Jalafr In

MACIAN B. OJEK PAJAK. j . | 7 ~~ :

1. PPL Pagal 23 yang lelah Bipulona .

— tae _ : a | : ‘Lrnlan . . : . ° Ne . " vp | “kaan KS Jumlah Pen phraslkat Beit che) PE yana Dipotong (ity er OV ge pT

3. Taman * HN 270

2. Kenyal Al pp UI .

4 Mada chu pen hirpiae i AN 24100)

4. Kena fan Penghasilan Laka sebab gadungan penggumiag Wasa P4) 1 AIA He IPL Sr a3, MRT)

BE, Jera Jackin, Jus Manyerrer., Jasa Kandas cee jad Tai see act

Sat PMR Me a Jasa Teknik Danar aal.ois asi a01) 259 ih lena Mangga 4113411 Qs Lees Soleo ce. Tas Kesler 412404 DAA 559 Kdi 254 ah dara lain; ea

Jk Jasa Lain au PMK AKP MURNI HIP KAA TE 4 LD Pc inn ara)

F3 A1 2gama , r TIME AET a ae 7 18255.651.:E | 429, Le BE

Teviiang: iga Rete Try Pulah Series Duka Seratus Tajuh Cubh Sembras Ri BARA uae cn one. pung nga ara

alt DEPARTEMEN :

1 Ca p| KELANGAN. GAPYARN BURU PEMOTONGAN PAJAK Masi Pajak

"ease FAKEKTORAL PENGHASILAN PASAT, Pug i [a] ff KAN 5

Let! | JEAMEDAL PAJAK ~ ———

Dukti temotwngnn

Sai AP Mama a adn tc Pajah PRL yang i eo (Hp) .

ana Taugpul Kapatlung (tp

AL PRD Masal 23 . '

a BPP 1 ez ada CMTRDSROSTAL “Tooneor AF aris] sta aras IC. ES ~ gag.ac

BOSAN

2 107.307.221.6 Uteh CON Po AAA Sapna TU SOUE PPE) anna: 5 BS.SYB.S1L 1.377.076 “Ex HO f2015 . i “3 WW SE5 01254 000 PP MUI TIC TK De SO09A PR 2) S04 eos | ne 0G FEA Ie

: BIMA IKIKFSIK KT M3C15

4 Tan MA Ken BAN Dar ira PT MULTIFALING: CDM P3 WAKES Jo ASN LAGA Lau

MITRA INCOMES, Jaamagas | "

5 |o1.585 816 UST. CUG 7 LITRE YG CSOD 5 PH ae Sep 3015 Na Tag Bee ati Et)

MITRA (MIO SIA | [Byes

In UL SBE LU. 2 -USI.YOD PT MK JLEFLINS Tipe steed Uae Be] yuan 702.43 BAR

. PAI MDOMESIA UN

Fi CI CER AMS ST OP ASUTSILIKG cconzmpi-a|sarayzals | SUBS dal Paine

Pies AR SHES A3 215 !

AIA . i

FER OLA 7iB2 1.002 TL OOB KAY MAh O00 S0 AN Ae Se ee20 5 74? 473.66 EN ara

SCOURINES MUKSOLT .

K5 EL AL FARAH AO FL. 140M RAH Teng He SUE PLS 443 GSC wary:

, . #EOGLRITIES Thk jaa i CL AG 09 054,000 SUM SEQUAL TES | COO2aE TT! SYUW2L5 | Ie Ian 550 ASUS

TIK ES i hana ar Bari

FAG ANC G OS1.000 Pr BAR Vc NOOAIG ERAS eyes JAGA) Ons. 17

TAVOSTFEYI BAY F055 .

2 ABM de, 55] O00 PV SLHRUIFRE SER (asa | edie Soo 1.241.757

. WES EN” SOAL

MAMA MRT

. JUMLAN | LAST OLS 329,179,622 bahwa lebih lanjut, transaksi di atas dilengkapi dengan bukti pembayarannya dan bukti pembayaran ini pun telah diserahkan ke Terbanding pada saat proses keberatan dan pada saat persidangan sebelumnya sebagai berikut;

db-direct internet / Processed Payments

Detail Report: Credit Nota Payment Deutsche Bank

Grider Party Date

Eee Party: AG LANSIA AKA PET Total Amalin= 02,745 ATB 00 IDR

WM DON ESA PT IL JEN SL OIEMAN

RaW" be INDORTS RA

12190 JAKARTA

Qrder Bank: MEUTESHE BANK AS 5EU SOE BANK Dablt Amount 82,745,876 040 | DR

BUI Mad MALAM TA ET

GONJOLIS AS ETA WaT GSO ES

Qeblt Account Name: GOT SSS00L Transacaton Ter On

Debt Aacnunt CHTS5S95000 1K, Bank Peterence: OFFER S01 504781 1EF

Payment Mada! Crag! Sila Pages Payment Type: Dua rq .

Reesirictad: Ha Bulk Reference: mens? 3

Elias Dene Tam Value Dobe: Oe 28.2095 4

Intaton Ne: LEG da7 Book Data: 14.23 200s

No. of Troe 1

Gharges

Tyre COMM OLTSOC KG ON PRE FP

Aunt US 3935600 oy THE

Amount 7000 eo

Beneficiary: i me am —

Mam: PT. MLLTIFICNS MT TA IND SESIA Ant B2 145 473.00 (DR

Arena 4660100120007 Order Party Fist: Rahs EP

Aceount Tyas: Sol Apaheable Bahaticany Fat

Transaction Type: Kat Spelicable

Payment Catal: TRG dam SMS Md pl, 27 4

PESIGCE

TEBR UR) 215

Baneflaary Bank

Code: Braneh Code:

Matan PAKE HA AIA Branch Hama: Dauh MADA JAKARTA

Stats: Flnzewsed Lagi Status Update Data: Oe NEG

Pan Code: Reason Deseripton:

Charing Raterence:

Ineskrucden Info —

Printed Br i-aya Domaln: jKalonzl €.ap bahwa dapat kami informasikan jumlah pembayaran yang tertera di atas adalah nilai (nett) yang harus dibayar berdasarkan nilai invoice yang dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang dipotong;

bahwa berdasarkan penjelasan arus uang arus barang di atas, dapat dibuktikan bahwa akun HO - Office Storage/Warehouse (#4323120) merupakan akun terkait pembayaran kepada MMI yang telah dipenuhi kewajiban perpajakannya oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding telah benar dalam melakukan pemotongan dan koreksi Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 untuk Masa Pajak Desember 2015 berdasarkan hasil Pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk 1 (satu) Tahun Pajak 2015 (masa Januari 2015 sampai dengan Desember 2015);

bahwa berdasarkan fakta tersebut, bahwa dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Terbanding untuk Masa Pajak Desember 2015 adalah jumlah PPh yang diperhitungkan sesungguhnya merupakan jumlah kumulatif selama Masa Januari sampai dengan Desember 2015 (kumulatif 12 bulan atau 1 (satu) tahun) untuk keseluruhannya dimasukkan menjadi sengketa objek PPh Masa Desember 2015;

bahwa Penerbitan SKP oleh Terbanding tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan amanat UU PPh dimana UU PPh mengatur bahwa kewajiban atas PPh terutang adalah dihitung setiap masa atau bulan terjadinya, TIDAKLAH kumulatif atas transaksi selama 1 (satu) tahun pajak menjadi koreksi objek PPh di satu masa pajak, yaitu masa Desember 2015 sesuai fakta koreksi Terbanding di atas;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK-183), terhadap hasil pemeriksaan atas SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diterbitkan SKP untuk Masa Pajak, kecuali untuk Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa merujuk pada PMK-183 tersebut, telah diatur sangat jelas bahwa Terbanding wajib untuk menerbitkan SKP untuk setiap Masa Pajak dalam Tahun Pajak 2015 (masa Januari sampai dengan Desember 2015), bukan dengan metode sepihak yang melakukan kumulatif untuk dimasukkan di dalam satu masa Desember 2015 saja. Hal ini adalah selaras dengan amanat UU PPh bahwa saat terutangnya PPh adalah untuk masa atau bulan tersebut,

bukanlah satu tahun. Faktanya adalah transaksi-transaksi yang menjadi dalil koreksi Terbanding tersebut adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang tahun 2015 (Masa Pajak Januari 2015 – Desember 2015), tidak hanya transaksi-transaksi yang terjadi dalam masa atau bulan Desember 2015 saja; bahwa Berdasarkan dasar hukum dan bukti fakta sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan diatas, penerbitan Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 Masa Desember 2015 yang diterbitkan oleh Terbanding adalah tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak maupun materiil yang sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu seharusnya batal demi hukum;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang

terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (2);

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (2):

“Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:

- perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;

- kesederhanaan dalam pemungutan pajak;

- berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;

- pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan

- memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,

atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.

Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk surat utang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ini meliputi Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.361.951.957,00, berdasarkan ekualisasi antara pos- pos atau akun-akun dalam laporan keuangan, yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2), dengan DPP/obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat murni pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan pendapat para pihak terhadap bukti-bukti dimaksud;

bahwa terkait dengan hasil ekualisasi antara pos-pos atau akun-akun dalam laporan keuangan, yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2), dengan DPP/obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2), yang menjadi dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding, majelis berpendapat bahwa hasil perhitungan ekualisasi tersebut termasuk dalam pengertian bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP,

berdasarkan pertimbangan berikut;

1. bahwa data pos-pos atau akun-akun dalam laporan keuangan adalah dibuat dari pembukuan Pemohon Banding sehingga dapat diandalkan sebagai data pembanding untuk melakukan pengujian terhadap obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporan Pemohon Banding;

2. bahwa selama proses pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh bukti transaksi terkait pos-pos atau akun-akun dalam laporan keuangan, yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2), yang diminta untuk dipinjam oleh Terbanding (Pemohon Banding hanya menyerahkan sampling dokumen), sehingga pengujian terhadap kebenaran obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa perhitungan ekualisasi terjadi selisih karena dua pos berikut;

AkunNama AkunMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingSelisih
4323110Head Office Rent2 6.721.518.3232 7.216.749.9624 95.231.639
4323120HO - Office Storage/Warehouse2 .866.720.3182 .866.720.318
Total26.721.518.32330.083.470.2803.361.951.957

Dengan penjelasan bahwa nilai Head Office Rent yang diperhitungan terlalu besar, dan HO-Office Storage/Warehouse merupakan jasa penyimpanan dokumen yang bukan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi obyek PPh Pasal 23 dan telah dilakukan pemotongan dan pelaporan pada SPT PPh Pasal 23; Bahwa untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut;

a. Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh Pasal 4 Ayat (2);

b. Detail GL Terkait Akun HO - Office Storage/Warehouse #4323120;

c. Sampel voucher terkait PT Multifiling Indonesia;

d. Sampel SPM PPh Pasal 23 yang dilapor terkait pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi dengan PT Multifiling Indonesia sebagai lawan transaksi;

e. Dokumen Perjanjian antara PT Multifiling Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia;

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

g. Tanda Terima Penyerahan Dokumen Keberatan PPh Pasal 4 Ayat (2).

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan diatas, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa HO- Office Storage/Warehouse senilai Rp2.866.720.318,00;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan diatas, kecuali terkait alasan penerbitan SKPKB tidak memenuhi persyaratan formal, Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding bahwa Head Office Rent terlalu besar diperhitungkan dalam perhitungan ekualisasi sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp495.231.639,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan dan bukti apapun sehingga Majelis berkesimpulan terkait koreksi senilai tersebut Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya;

bahwa terkait dengan bukti dokumen yang berupa fotokopi dan tidak ditunjukkan aslinya oleh Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa keterangan atau informasi yang termuat dalam fotokopi dokumen dimaksud dapat diyakini validitasnya berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada bantahan apapun dari Terbanding mengenai kebenaran atau validitas keterangan atau informasi yang termuat dalam fotokopi dokumen dimaksud;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 untuk Masa Pajak Desember 2015 berdasarkan hasil Pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk 1 (satu) Tahun Pajak 2015 sehingga tidak memenuhi ketentuan formal maupun material penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa penetapan nilai obyek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk satu masa pajak tertentu adalah bagian dari tata cara atau prosedur penerbitan surat ketetapan pajak yang dapat diartikan sama dengan pemenuhan ketentuan formal surat ketetapan pajak. Sedangkan mengenai isi dari surat ketetapan pajak yang berupa nilai obyek pajak, nilai pajak, dasar perhitungan, dan tata cara penentuan obyek pajak serta perhitungan pajaknya merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan material surat ketetapan pajak;

2. bahwa sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila Wajib Pajak (incasu Pemohon Banding) tidak setuju terhadap pemenuhan ketentuan formal surat ketetapan pajak dapat mengajukan upaya hukum pembatalan surat ketetapan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak (incasu Terbanding) sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atau dapat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat ketetapan pajak tersebut sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP. Sedangkan apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan materi surat ketetapan pajak, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak dan banding ke Pengadilan Pajak

sesuai ketentuan Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP agar isi atau materi surat ketetapan pajak yang tidak disetujuinya dapat dikurangi atau dibatalkan, dan bukan surat ketetapan pajaknya yang dibatalkan;

3. bahwa pengaturan mengenai pemisahan proses upaya hukum antara ketentuan formal dan ketentuan materi surat ketetapan pajak yang diuraikan diatas, yang berbeda dari proses upaya hukum atas keputusan tata usaha negara pada umumnya, dimaksudkan sebagai penerapan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sehingga keadilan dan kepastian hukum bagi kedua pihak (Wajib Pajak dan pejabat tata usaha negara yang mewakili negara) dapat tercapai;

4. bahwa berdasarkan uraian diatas maka dengan dipilihnya upaya hukum keberatan ke Terbanding dan banding ke Pengadilan Pajak maka secara hukum segala hal berkenaan dengan pemenuhan ketentuan formal surat ketetapan pajak dianggap sah dan benar sesuai asas praduga rechtmatig atau Presumptio Iustea Causa;

5. bahwa sesuai fakta persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang dapat diyakini kebenarannya yang menunjukkan nilai obyek PPh Pasal 4 ayat (2) masa Desember 2015 yang sebenarnya;

6. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa pernyataan pendapat Pemohon Banding yang diuraikan diatas tidak tepat sehingga tidak dipertimbangkan.

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.361.951.957,00, sebagiannya senilai Rp495.231.639,00 telah sesuai

fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan. Sedangkan sisanya sebesar Rp2.866.720.318,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)3.361.951.957495.231.6392.866.720.318

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):

Menurut Terbanding: Rp 3.520.366.888,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 2.866.720.318,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 653.646.570,00 PPh Terutang:

Menurut Terbanding: Rp 353.986.689,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.

Rp2.866.720.318,00 x 10%: Rp 286.672.032,00 Menurut Pengadilan Pajak:Rp 67.314.657,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak653.646.570
2PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang67.314.657
3.Kredit Pajak:
Setoran Masa17.791.494
4.Pajak yang kurang/(lebih) dibayar49.523.163
5.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP23.771.118
6.Jumlah PPh YMHD73.294.281

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 atas nama PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, NPWP 01.375.255.5-062.000, beralamat di Allianz Tower Lantai 7-17, Jalan H.R. Rasuna Said, Superblok 2 Kawasan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan 12980, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp49.523.163,00 Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp23.771.118,00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayarRp73.294.281,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H.,M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.