P U T U S A N
Nomor PUT-011015.25/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00667/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 8 Juli 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Nomor 00015/240/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 Masa Pajak Desember 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011015.25/2019/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, NPWP 01.375.255.5-
062.000, beralamat di Allianz Tower Lantai 7-17, Kawasan Kuningan Persada, Jalan H.R. Rasuna Said, Superblok 2, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Jan-Joris Louwerier jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bernardus Andriyanto
Izin Kuasa Hukum: KEP-104/PP/IKH/2020 tanggal 5 Februari 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 101/AZLI-LGL/POA/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020;
2. Nama: William Eiffel Mawengkang
Izin Kuasa Hukum: KEP-619/PP/IKH/2019 tanggal 3 Juli 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 104/AZLI-LGL/POA/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;