Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-011007.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011007.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011007.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Maxxis International Indonesia, NPWP 70.671.656.0-413.000, yang beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG Nomor 01, Desa/Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, 17531, yang diwakili oleh Fulianto Djulia jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ikhwan Ashadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-32/PP/IKH/2024 tanggal 04 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/PTM/F1/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024

2. Nama: Ishaq Prapta Utama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/PTM/F1/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

5. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N./199203142014111002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

Surat Tugas: ST-1676/BC/KPU.1/2025 tanggal 6 Agustus 2025; Untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 333/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/PTM/F1/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00156/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/MAXXIS/KH/V/2025 tanggal 30 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga213.774.000,00 0,00 0,00 0,00 23.516.000,00 0,00 5.345.000,00 0,00 0,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Tagihan242.635.000,000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/PTM/F1/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/PTM/F1/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 diterima Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2024;

I. Latar Belakang

1. bahwa Terbanding melakukan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding dan kemudian menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 1846/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

2. bahwa berdasarkan LHPU a quo, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 (selanjutnya disebut SPKTNP- 1696/2024);

3. bahwa Pemohon Banding tidak menerima salinan atau fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1846/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024, sehingga tidak dapat diketahui secara detail permasalahan atas diterbitkannya SPKTNP-1696/2024;

4. bahwa berdasarkan LHPU a quo, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp242.635.000,00 (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk213.774.000,000,00
PPN23.516.000,000,00
PPh Pasal 225.345.000,000,00
Jumlah Tagihan242.635.000,000,00

yang telah Pemohon Banding bayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 620241100002527 dengan NTPN D28C52AF31LVRL6V tanggal bayar 22 November 2024. l

5. bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor S-740/KPU.103/2024 tanggal 1 November 2024 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding, menjelaskan penelitian ulang terkait dengan rincian PIB PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022 sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan penetapan dengan alasan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

II. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreements Establishing The World Trade Organization (WTO) (termasuk didalamnya Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Tarifs and Trade (GATT) 1994, Agreement on Subsidies and Countervailing Measure of Article XVI of GATT 1994 dan Agreement on Safeguards;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

5. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2023;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor;

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu;

16. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

17. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

18. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

III. Alasan Permohonan Banding

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding

1. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 14/2002.

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu

60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 12 Desember 2024 dan surat banding ini Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Desember 2024.

2. Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1696/2024 yaitu sebesar Rp 242.635.000,00 (Dua ratus empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 620241100002527 dengan NTPN D28C52AF31LVRL6V tanggal bayar 22 November 2024; bahwa dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan- peraturan tersebut di atas;

B. Alasan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

I. Formal bahwa formalitas penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) adalah cacat hukum karena diterbitkan tanpa didahului Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1846/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024. Namun faktanya, penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tersebut tidak/tanpa didahului adanya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan;

2. bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) telah mengatur hal sebagai berikut:

“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”

3. bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan mengatur bahwa:

Ayat (1) “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Ayat (2) “Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk….”

4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 1 jo. Pasal 17 UU Kepabeanan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 5 persyaratan dalam penerbitan SPKTNP sebagai berikut:

a. Telah diterbitkan SPTNP berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2).

b. Telah melewati 30 hari, sejak tanggal pendaftaran PIB, tetapi tidak melewati 2 tahun.

c. Melalui prosedur Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

d. Hasilnya berbeda dengan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan, yaitu SPTNP.

e. Menimbulkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk.

5. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka terdapat keharusan bahwa penerbitan SPKTNP harus didahului oleh penerbitan penetapan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai berupa SPTNP; bahwa dengan kata lain, SPTNP adalah causa prima dan syarat formal untuk keabsahan penerbitan SPKTNP. Persyaratan tersebut bersifat eksplisit, kumulatif, dan imperatif sehingga dapat diartikan bahwa penerbitan SPKTNP, hanya dapat dilakukan jika terdapat penetapan yang berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, yang dalam hal ini adalah SPTNP;

6. bahwa faktanya Terbanding belum pernah/tidak pernah menerbitkan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan. Dengan demikian, SPKTNP Nomor SPKTNP-1696/ KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding TANPA adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan;

7. bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa Formalitas. Merujuk kepada alasan, penjelasan dan UU Kepabeanan yang berlaku, terbukti bahwa penerbitan SPKTNP-1696/2024 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP. Sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 cacat hukum/cacat formil dan mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

II. Materi bahwa Pemohon Banding keberatan dengan Penetapan Terbanding dengan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah penetapan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024, sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp242.635.000,00 (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dengan alasan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

2. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 1846/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

3. bahwa Pemohon Banding tidak menerima salinan atau fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 1846/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024, sehingga tidak dapat diketahui secara detail permasalahan atas diterbitkannya SPKTNP-1696/2024;

4. bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor S-740/KPU.103/2024 tanggal 1 November 2024 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding, menjelaskan penelitian ulang terkait dengan rincian PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022 sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan penetapan dengan alasan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana

diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

5. bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

“Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

6. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Kerjasama Ekonomi dengan Pemerintah Jepang yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

7. bahwa tindak lanjut dari ratifikasi Kerjasama Ekonomi ASEAN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

8. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022, dengan menggunakan skema tarif preferensi IJEPA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 56 dan telah mencantumkan keterangan Bukti Asal barang berupa Certificate of Origin (COO) nomor 220252611179301405 tanggal 04 Oktober 2022 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi IJEPA;

9. bahwa Pemohon Banding menyerahkan Form IJEPA dan Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, sebagai berikut:

PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022 dengan kode layanan M163KS221381 tanggal 31 Oktober 2022, dengan status Diterima atau Selesai-NPD Diterima;

10. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagai berikut:

“Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.”

11. bahwa pada pemeriksaan kepabeanan atau pemeriksaan barang impor, Undang-Undang Kepabeanan telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 3 mengatur terhadap setiap impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang b. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) mengatur Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan PIB atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB. Batas waktu 30 (tigapuluh) hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan. Kewenangan ini dibatasi hanya sampai 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Impor barang. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi importir terkait jangka waktu penyelesaian impornya.

c. Pasal 85 mengatur kewenangan Pejabat bea dan cukai dalam memberikan persetujuan impor, penundaan persetujuan impor atau menolak persetujuan impor, dengan pengaturan sebagai berikut:

1. Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean.

2. Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan.

3. Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang ini.

12. bahwa pemeriksaan dokumen yang dilakukan Terbanding dilakukan terhadap semua dokumen yang terkait dengan barang impor tersebut. Dokumen tersebut adalah Pemberitahuan Impor Barang yang merupakan dokumen deklarasi dari importir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin mengimpor barang sesuai yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang tersebut. Selain Pemberitahuan Impor Barang, importir juga harus menyerahkan dokumen pendukung barang tersebut, seperti invoice, packing list, Form SKA/COO atau Deklarasi Asal Barang (DAB);

13. bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan pada kolom 19 PIB data- data terkait Nomor Form SKA/COO dan Deklarasi Asal Barang (DAB), sehingga importir telah memberitahukan akan menggunakan impor dengan skema Perjanjian IJEPA ke Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan pemberitahuan ini dapat dipastikan, importir telah mempunyai Form SKA/COO tersebut. Form SKA/COO tersebut tidak disampaikan bersamaan dengan penyampaian PIB karena importir mengikuti tatalaksana penyampaian dokumen yang telah ditetapkan;

14. bahwa pengaturan Form SKA/COO tercantum pada Perjanjian IJEPA yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi), dengan pokok-pokok sebagai berikut:

a. Pengaturan Form SKA/COO mempunyai masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh issuing authority negara asal barang dapat disampaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya, sesuai dengan Article 41 Certificate of Origin sebagai berikut :

“Article 41

Certificate of Origin

6. An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.”

b. Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan Checking of Certificate of Origin atau mengajukan permintaan keterangan ke issuing authority negara asal barang bilamana meragukan keaslian Form SKA/COO tersebut;

15. bahwa Form SKA/COO telah diterbitkan secara sah oleh issuing authority negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhak menolak Deklarasi Asal Barang (DAB).

16. bahwa pada ketentuan tersebut mengatur bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukan Form SKA/COO dan Deklarasi Asal Barang (DAB) maka Pemohon Banding berhak atas setiap fasilitas yang berhak Pemohon Banding peroleh;

17. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas importasi dalam PIB a quo yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diberikan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka IJEPA yaitu 0% (nol persen);

18. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022;

IV. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan SPKTNP Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

2. bahwa Form SKA/COO telah diterbitkan secara sah oleh issuing authority negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhak menolak Deklarasi Asal Barang (DAB);

3. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Form SKA/COO melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok;

4. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

V. Permohonan bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dengan membatalkan SPKTNP a quo, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
Bea Masuk213.774.000,000,00213.774.000,00
PPN23.516.000,000,0023.516.000,00
PPh Pasal 225.345.000,000,005.345.000,00
Jumlah242.635.000,000,00242.635.000,00

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00156/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Terbanding sesuai kewenangannya, telah melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan kembali Tarif atas Pos barang impor sebagaimana berikut:

No. / Tgl. PIB: 560148 tanggal 18 Oktober 2022

Jalur: HM

Fasilitas: 56. IJ-EPA

No. / Tgl. COO: 220252611179301405 / 04-10-2022

Pemasok: ITOCHU CORPORATION sebagaimana tertuang dalam SPKTNP Nomor SPKTNP- 1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap SPKTNP- 1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024, melalui Surat Nomor 004/PTM/F1/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024 dengan uraian alasan sebagaimana tertuang dalam surat tersebut;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan secara lebih terperinci penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud, sebagaimana diuraikan di bawah ini;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan.

3. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.04/2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

7. Surat Tugas Nomor ST-2072/BC/KPU.1/2024 Tanggal 11 Oktober 2024; C. Uraian Hasil Penelitian bahwa telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:1/ST-2072/MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA/PENUL/2024
Sasaran Penelitian:Tarif BM
Jenis Dokumen:PIB Nomor 560148 Tanggal 18-10-2022
Jumlah Dokumen:1 (satu)
Nilai Pabean/Ekspor:Rp. 4.275.476.110,08
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:Dokumen Pelengkap Pabean
Hasil Pengujian:Terdapat Selisih Kurang
Ketentuan yang Dilanggar:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketentuan sanksi:Tidak Ada
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran : Tidak menyerahkan asli SKA/COO sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kekurangan/Kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI :
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk :Rp213.774.000,00
Bea Masuk Tambahan*) :Rp0,00
Bea Keluar :Rp0,00
PPN :Rp23.516.000,00
PPnBM :Rp0,00
PPh :Rp5.345.000,00
Denda :Rp0,00
Total :Rp242.635.000,00

D. Analisis Penelitian bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, kedapatan:

1. bahwa hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi CEISA, diketahui:

No. / Tgl. PIB: PIB Nomor 560148 tanggal 18-10-2022 Jalur: HM

Fasilitas: 56. IJ-EPA

No. / Tgl. COO: 220252611179301405 / 04-10-2022

Pemasok: Itochu Corporation b. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi Ceisa dan SLIM diketahui bahwa Importir telah melakukan penyampaian dokumen softcopy SKA/COO:

E BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK Pring

LEMBAR RESPON PELAYANAN ee

PENERIMAAN NPD Tea

Data Permohonan

Kode Tike? M163KS221381

NPWP 7067 "6560413090

Nama Impor PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA

Nomor PIB 560148

Tangga PIB 2022-”0-18

Jenis Dokumen HIJAU

Respon Status Penerimaan So‘tcopy

Waktu Status 2022-16-31 03:02:34

Waktu Cetak 2024-”0-14 “1:03.16

Perhatian!

- Lembar resper ni sah tanpa tanca targan

- Data bada embar respon dapat c periksa kebenarannya mela.ui alamat pada QR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonar Anda. kunjungi aman

Attps://bcpriok. net/slim/page#pencarian.

c. bahwa telah dilakukan penelitian dalam aplikasi INSW, diketahui bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik.

2. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, bahwa menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

• Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

• Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

• Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagai berikut:

• Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

• Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos

tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi:

Pasal 9 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaintaria dimaksud dalam Pasal 2. Importir wajib:

a. menveralikan lembar asli SKA Form JIEPA:

b. mencantuinkan kode fasilitas Persetujuan antara

Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu

Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan lnpor

Barang (PIB) secara benar: can

Cc. mencantumkan nomor referensi dar tangga! SKA

Form JIEPA pada Pemberitahuan Imper Barang (PI) secara benar.

Pasid 19) (Bo SKA Porn JPEPA Sebagatnnana dimaksud daki Pasal ti dapat disampaikan Secara elektronik oleh Iastarisi

Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

al. Inekanisme elore DPD. sebagaimana dial dalani

Peraturan Merteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang tapor berdasarkan

Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN: atau b. hasil Kesepakatan Negara Anggota.

(2) Dalan hal SKA Forni JIEPA disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada avat fds.

pemenmulian kewajiban penyerahan lembar asli SKA dors

JIKPAN Sebagai danaksud (adam Pasal ‘) dikecualikan untuk Importir. Ponvelengeara/Pengtsalia

TRI. Penvclenggara/Pengusaha PLB. pengusaha di

Kawasan Bebas scbacainwuia dimaksud dalarn Pasel 2 avat (3) hurul do angka BD. atau Badar Usaha Pelaku

Usaha KEK.

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen

Pelengkap Pabcan selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai fata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beseria

Dokumen Pelengkap Pahcan Penelilian Surat Kelerangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 iCOVID-19).

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

1) Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

2) Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

3) Pasal 5 ayat (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

Ayat (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean 1mpor a tau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

4) Pasal 6 huruf a;

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

5. bahwa berdasarkan urain poin 1c, diperoleh data sebagai berikut: Penyerahan Softcopy SKA

Nomor PIBTanggalPaling Lambat Menyerahkan SoftcopyPenyerahan Softcopy SKA
SLIMSIAP NG
56014818-10-202217-11-202231-10-2022

Penyerahan Asli SKA

Nomor SKATanggal SKATanggal Jatuh Tempo Penyerahan SKA AsliPenyerahan SKAKeterangan
SLIMSIAP NG
22025261117930140504-10- 202203-10-2023--Tidak menyerahkan

bahwa telah dilakukan pengecekan melalui aplikasi SLIM dan SIAP NG, tidak ditemukan tanda terima penyerahan Asli SKA/COO;

6. bahwa berdasarkan poin 1c, 1d dan 5, Pemohon Banding tidak menyerahkan Asli SKA/COO ke Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. bahwa berdasarkan uraian poin 6, Importasi Pemohon Banding dengan PIB 560148 tanggal 18 Oktober 2022 tidak dapat menggunakan preferensi tarif importasi Indonesia - Jepang (IJ-EPA);

8. bahwa berdasarkan uraian di atas dan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur maka atas importasi Pemohon Banding jenis barang Styrene Butadiene Rubber Nipol SBR1723 pos tarif 4002.19.10 tidak dapat menggunakan preferensi tarif importasi Indonesia - Jepang (IJ-EPA) sehingga dikenakan tarif MFN BM;

9. bahwa hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor 1/ST-2072/MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA/PENUL/2024;

E. Kesimpulan

1. bahwa Pemohon Banding tidakmemenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan, sehingga tarif preferensi ditolak dan ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang

2. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan pos tarif atas barang impor in casu; dan

3. bahwa dalam menetapkan Tarif atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

F. Pendapat bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena SPKTNP Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan SPKTNP Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011007.47.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 03 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti P-2 Billing DJBC Kode Billing 620241100002527 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN D28C52AF31LVRL6V tanggal bayar 22 November 2024 sebesar Rp242.635.000,00 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3 Pemberitahuan Impor Barang Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Maxxis

International Indonesia Nomor 05 tanggal 24 Agustus 2020 yang dibuat oleh Fitria Ayu Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung Barat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-6 Pakta Integritas Kuasa Hukum, Surat Kuasa Khusus, dan Izin

Kuasa Hukum atas nama Ishaq Prapta Utama dan Ikhwan Ashadi; Bukti P-7 Dokumen Impor: Browse Data PIB, Nota Permintaan Data dan/atauDokumen(NPD),FormJIEPANomor 220252611179301405 tanggal 04 Oktober 2022, Histori Penerimaan NPD tanggal 31 Oktober 2022, Resi Pengiriman S- 740 tanggal 7 November 2024, Bill of Lading Nomor 008CX49286 tanggal 3 Oktober 2022, Bukti Pendaftaran Online Pelayanan Penerimaan NPD, Browse Data Respon Status PIB Ceisa tanggal 31 Oktober 2022, PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022;

Bukti P-8 Resi Pengiriman Pos SPKTNP-1696;

Bukti P-9 Surat Nomor 004/MAXXIS/KH/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-10 Surat Nomor 012/MAXXIS/KH/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Tanggapan atas Tanggapan Terbanding;

Bukti P-11 Surat Nomor 016/MAXXIS/KH/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Kesimpulan Akhir Banding atas SPKTNP;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1846/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-194/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-4. Surat Nomor SR-263/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Closing Statement atas Sengketa Banding yang diajukan;

Bukti T-5. Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) Nomor 560148 tanggal 29 Oktober 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/PTM/F1/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak

setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPTidak memenuhi peraturan perundangan undangan KepabeananMemenuhi peraturan perundang- undangan KepabeananJenis barang in casu sesuai lembar lanjutan PIB. PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022. Negara asal Japan.
2Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undanganSesuai dengan peraturan perundangan- undangan
3Penyerahan SKAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (IJEPA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp242.635.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP bahwa penerbitan SPKTNP oleh Terbanding tanpa adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan;

2. Pengiriman SPKTNP bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP, cacat prosedur karena dikirim melewati jangka waktu yang ditetapkan dan PIB yang ditetapkan telah melampaui dua tahun sehingga cacat wewenang;

3. Penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) bahwa atas importasi dengan PIB fasilitas IJEPA, Pemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli SKA melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga barang impor dalam PIB a quo tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020;

Pendapat Pengadilan Pajak atas Pokok Sengketa:

1. Penerbitan SPKTNP bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1), menyatakan:

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya,dapatdikemukakanbahwaketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan bersifat lex specialist dalam penyelesaian sengketa di bidang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 11 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

9. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

11. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini”.

bahwa memperhatikan Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 10C (1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyatakan:

“Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”.

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas pemberitahuan pabean, dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor, menyatakan:

(1) Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.

(2) Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean telah diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.

(3) Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang disampaikan telah lengkap dan benar.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

bahwa Terbanding melakukan pelayanan impor dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang dinamakan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor, sehingga proses pelayanan terhadap semua pemberitahuan pabean impor, mulai dari pengajuan pemberitahuan pabean, penelitian dokumen, penetapan pejabat bea cukai sampai dengan persetujuan pengeluaran barang impor dilakukan dengan CEISA impor;

bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 16, menyatakan:

“Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:

a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;

b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah...” bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, pada Bab I Huruf E menyatakan:

177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:

a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau e. tidak memuat rumusan pendelegasian;

bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan telah mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, sehingga tidak sesuai dengan Bab I Huruf E butir 186 huruf b Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang- Undang Kepabeanan dinyatakan tidak mengikat;

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan, dapat diartikan sebagai berikut:

1. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan importir dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

2. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean berbeda atau tidak sesuai dengan pemberitahuan importir dalam PIB, atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka di samping penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan

menggunakan sistem komputer pelayanan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa semua pemberitahuan pabean impor (PIB) yang diajukan melalui sistem komputer pelayanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang impor, telah dilakukan penelitian dokumen dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, baik penetapan tarif dan nilai pabean yang sesuai maupun yang berbeda dengan pemberitahuan pabean impor, namun dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pejabat bea dan cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa memperhatikan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dilihat dari konten atau substansinya, SPTNP tidak mencantumkan data atau informasi mengenai uraian/rincian penetapan tarif atau uraian/rincian penetapan nilai pabean, melainkan hanya mencantumkan uraian/rincian tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan demikian dapat diartikan SPTNP bukan sebagai penetapan tarif dan/atau nilai pabean, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 17, menyatakan:

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, dan apabila hasil penelitian ulang atas PIB atau dalam hal dilakukan audit kepabeanan atas PIB, ditemukan adanya perbedaan tarif dan/atau nilai pabean yang telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Direktur Jenderal membuat pemberitahuan secara tertulis yang berfungsi sebagai penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa memperhatikan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur

Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dilihat dari konten atau substansinya, SPKTNP tidak mencantumkan data atau informasi mengenai uraian/rincian penetapan tarif atau uraian/rincian penetapan nilai pabean, melainkan hanya mencantumkan uraian/rincian tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan demikian dapat diartikan SPKTNP bukan sebagai penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan;

2. Pengiriman SPKTNP bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 (1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2410300111493, diketahui bahwa SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dikirimkan pada tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018:

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, SPKTNP a quo (SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024) dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 (1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan

Pasal 81

A. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pasal 82 (1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Di samping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018;

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1846/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan Pasal 17 ayat (1);

3. Penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. … dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa berdasarkan Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership, diketahui sebagai berikut:

Article 40

(1) The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

Article 41

An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.

(Berikut terjemahan dalam bahasa Indonesia):

Pasal 40

(1) Pihak pengimpor harus meminta sertifikat asal untuk barang berasal dari Pihak pengekspor kepada importir yang mengklaim perlakuan tarif preferensial untuk barang tersebut.

Pasal 41

Sertifikat asal yang diterbitkan berlaku untuk satu kali impor barang berasal dari Pihak pengekspor ke Pihak pengimpor dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

bahwa ketentuan a quo, masa berlaku Surat Keterangan Asal (Formulir IJEPA) untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal penerbitan dan harus diserahkan kepada otoritas pabean negara anggota pengimpor dalam jangka waktu tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean, disebutkan:

“Tata cara penyerahan SKA Form D dan/atau DAB beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), di mana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang

ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022, dengan menggunakan skema tarif preferensi IJEPA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon Banding mencantumkan kode tarif preferensi 56 dan telah mencantumkan keterangan Bukti Asal barang berupa Certificate of Origin (COO) Nomor 220252611179301405 tanggal 04 Oktober 2022 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi IJEPA;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Form IJEPA dan Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, sebagai berikut:

- PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022 dengan kode layanan M163KS221381 tanggal 31 Oktober 2022, dengan status Diterima atau Selesai-NPD Diterima;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) Invoice Declaration yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Article 40 & 41 Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema IJEPA;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Kepabeanan,

2. Pengiriman SPKTNP sesuai peraturan dan perundang-undangan,

3. Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022 dengan tarif preferensi IJEPA (BM 0%);

Menimbang bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan SPKTNP Nomor SPKTNP- 1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Lembar Asli SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dengan pertimbangan antara lain SPKTNP a quo dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 30 Oktober 2024 atau telah melewati 1 hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman dimana seharusnya paling lambat dikirim tanggal 24 Oktober 2024;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024, PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022 dan dokumen pelengkapnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP bahwa Terbanding menyatakan jangka waktu pengiriman SPKTNP tidak dapat menjadi dasar untuk mempermasalahkan keabsahan SPKTNP sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, adapun implikasi hukum terkait dengan permasalahan jangka waktu pengiriman SPKTNP tersebut adalah penyesuaian perhitungan jangka waktu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10 (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau

dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan; bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirim tanggal 30 Oktober 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 15 Oktober 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tata cara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tata cara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan;

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal

Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan);

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan;

bahwa pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa Hakim Disenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPTidak memenuhi peraturan perundangan undangan KepabeananMemenuhi peraturan perundang- undangan KepabeananMemenuhi peraturan perundang- undangan Kepabeanan
2Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan- undanganSesuai dengan peraturan perundangan- undangan
3Penyerahan SKAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (IJEPA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 5% (MFN)Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (IJEPA)

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 memenuhi peraturan perundang-undangan Kepabeanan, menetapkan pengiriman SPKTNP a quo sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu dalam PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022 dengan tarif preferensi skema IJEPA (BM 0%), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sebesar nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024, atas nama PT Maxxis International Indonesia, NPWP 70.671.656.0-413.000, yang beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG Nomor 01, Desa/Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, 17531.

2. Menetapkan penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 telah memenuhi peraturan perundang-undangan Kepabeanan.

3. Menetapkan pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu dalam PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022 dengan preferensi skema IJEPA (BM 0%).

5. Menetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.