Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 108 halaman

PUT-011006.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV Lina, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011006.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011006.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV LINA, NPWP: 31.212.462.1-119.000, beralamat di Jl. Sukarno Hatta Lk. I, Binjai, Kaperas, Kutambaru, Kab. Langkat, Sumatera Utara 20875, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LNA/SK/PP/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024, yang diberikan oleh Lina, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA,

Izin Kuasa Hukum : KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LNA/SK/PP/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024,

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LNA/SK/PP/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Riyanto/198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Jose Mayer Sinaga/198402112003121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Hantoro Widyo Pratomo/198408102009011011,

Jabatan: Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2125/PJ.07/2025 tanggal 26 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-100/ PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025 juncto PEN-14/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/LINA/G-PP/XII/ 2024 tanggal 07 Desember 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-84/STG/WPJ.01/ 2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tergugat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyatakan bahwa Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tersebut, Penggugat

mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 001/LINA/G-PP/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/LINA/G- PP/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Identitas

bahwa yang bertanda tangan di bawah ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 02 Desember 2024, mengajukan gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I atas nama Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024;

II. Posita

bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat

Adalah Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013;

B. Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal 15

PMK 8/PMK.03/2013;

bahwa objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan SKPKB yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor 001/KPP/ LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

1. bahwa alasan pembatalan pada Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan permeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024;

2) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan KEP-146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak;

3) Tidak ada Laporan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak tahu adanya Pemeriksaan dan tidak tahu SKPKB PPh a quo

berasal dari pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021;

4) Pemohon tidak tahu cara mengkonversi SKPKB a quo yang diterbitkan berdasarkanKEP-146/PJ/2018joKEP-206/PJ/2021untuk dipersamakan dengan SKPKB a quo menurut Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor 00001/206/ 19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

2. bahwa alasan Surat Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00001/206/ 19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013. Karena ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 hanya diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 (vernietigbaar) dan tidak dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig);

3. bahwa pokok sengketa pada Surat Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/ P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 tidak pernah diajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 sehingga pembatalan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013;

C. Akibat Hukum Dari Tindakan Tergugat

1. bahwa berdasarkan dalil tersebut Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada SKPKB di atas sesungguhnya patut diuji dan

diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena alasan tersebut di atas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

2. Terbukti Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan permohonan pembatalan pada Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan;

3. Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan SKPKB. Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 25 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024;

III. Petitum

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-84/STG/ WPJ.01/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 001/LINA/G-PP/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 07 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia

√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu :

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang

√

digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu :

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan

di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan

di luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;√

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat

√ Keputusan yang diterima;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai

√

dengan dokumen yang diajukan gugatan)

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Cuaca SE. AK, M.Si, SH, MH,

CLA dan M. Reza Irawan Meliala, SH bertindak selaku:

- Penggugat;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√

i. Surat yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat

diajukan gugatan.√

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur beberapa hal sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 32 ayat (3)

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 40 ayat (6)

Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

c. bahwa surat yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024;

d. bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tidak termasuk sebagai Objek

Gugatan sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang sehingga Penggugat seharusnya tidak dapat mengajukan gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024;

e. bahwa berdasarkan salinan Surat Gugatan Nomor 001/LINA/G-PP/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 yang diterima oleh Tergugat tidak terlampir Surat Kuasa Khusus;

f. bahwa dikarenakan Penggugat mengajukan gugatan atas surat yang bukan sebagai objek gugatan dan Surat Gugatan tidak terlampir Surat Kuasa Khusus maka Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 merupakan Surat Pengembalian yang diterbitkan dikarenakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 tidak memenuhi ketentuan formal.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan

penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka surat yang diajukan gugatan oleh Penggugat tidak termasuk sebagai objek gugatan sebagaimana diatur pada Pasal 23 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

III. Tanggapan atas Gugatan

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak);

Pasal 27 ayat (1)

Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Lampiran II angka 176

Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan

contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 32 ayat (3)

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 32 ayat (3a)

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Penjelasan Pasal 32 ayat (3a)

Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 huruf f

Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB.

Pasal 7 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

Pasal 7 ayat (2) huruf b

Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 51 ayat (1)

Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pasal 51 ayat (3)

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga.

Penjelasan Pasal 51 ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kompetensi tertentu” antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 14 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat Ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 14 ayat (2) huruf a

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak diajukan keberatan.

Pasal 15 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama. Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 15 ayat (5) huruf a

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari

Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

b. Data dan Fakta

1. bahwa Penggugat sudah pernah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 melalui Surat Nomor 001/LN/IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang diterima KPP Pratama Binjai tanggal 1 April 2024;

2. bahwa atas pengajuan keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan amar putusan Menolak Keberatan Wajib Pajak;

3. bahwa Penggugat menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor 001/KPP/LNA/ P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024.

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka surat permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, karena SKPKB PPh Nomor 00001/206/19/ 119/24 tanggal 23 Januari 2024 telah diajukan keberatan;

5. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Penggugat dikembalikan melalui Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

c. Tanggapan Tergugat

1. bahwa atas alasan Penggugat yang menyatakan sebagai berikut: B. Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan

Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013

Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan SKPKB yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

1. bahwa alasan pembatalan pada Surat Nomor 001/KPP/LNA/ P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan permeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024.

2) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan KEP- 146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak.

3) Tidak ada Laporan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak tahu adanya Pemeriksaan dan tidak tahu SKPKB PPh a quo berasal dari pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/ 2021.

4) Pemohon tidak tahu cara mengkonversi SKPKB a quo yang diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/ 2021 untuk dipersamakan dengan SKPKB a quo menurut Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum.

2. bahwa alasan Surat Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/ 2024 tanggal 12 November 2024 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai

alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013. Karena ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 hanya diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 (vernietigbaar) dan tidak dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig).

3. bahwa pokok sengketa pada Surat Pembatalan Nomor 001/KPP/ LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 tidak pernah diajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 sehingga pembatalan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013. maka tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

a) bahwa KPP Pratama Binjai menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019;

b) bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur beberapa upaya hukum yang dapat diajukan oleh Penggugat yaitu:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. atau

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

atau

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

c) bahwa dari berbagai pilihan upaya hukum yang ada atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 Penggugat memilih untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang KUP;

d) bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pengajuan Keberatan Nomor 001/LN/IV/2024 tanggal 01 April 2024 dan atas pengajuan keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/ PJ/WPJ.01/2024 tanggal 01 April 2024;

e) bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut:

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak diajukan keberatan.

f) bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK- 8/PMK.03/2013 dikarenakan Penggugat telah menggunakan upaya hukum pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang KUP maka permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor

001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 tidak memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut;

g) bahwa dikarenakan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 tidak memenuhi Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 maka sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 maka permohonan Penggugat dikembalikan kepada Penggugat;

h) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka penggunaan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK- 8/PMK.03/2013 oleh Tergugat sudah tepat;

i) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Penggugat pada Surat Gugatan menurut Tergugat tidak dapat diterima.

4. bahwa atas alasan Penggugat yang menyatakan sebagai berikut: C. Akibat Hukum Dari Tindakan Tergugat

1. bahwa berdasarkan dalil tersebut Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada SKPKB di atas sesungguhnya patut diuji dan diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena alasan tersebut di atas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

2. Terbukti Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan permohonan pembatalan pada Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan.

3. Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan

KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan SKPKB. Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1682/ WPJ.01/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 25 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024.

maka tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

a) bahwa pokok sengketa yang terdapat dalam SKPKB PPh Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 telah dilakukan penelitian dan pengujian atas pengajuan keberatan Penggugat dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/ KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 01 April 2024 dengan amar putusan Menolak Keberatan Wajib Pajak;

b) bahwa Tergugat telah memproses permohonan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor 001/KPP/LNA/ P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

c) bahwa dikarenakan Tergugat telah memproses permohonan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka tidak terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tergugat;

d) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Penggugat pada Surat Gugatan menurut Tergugat tidak dapat diterima.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 001/LINA/G-PP/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

b. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas nama Penggugat NPWP 312124621119000/ 0312124621119000 NITKU:0312124621119000000000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis tambahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Apabila SKPKB diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang berdasarkan TANPA Surat Pemberitahuan Pemeriksaan tetapi ada SPHP dan ada juga Berita Acara Pembahasan Pemeriksaan, maka kesalahan ini adalah kesalahan prosedur sehingga SKPKB tersebut harus dibatalkan menurut ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Adapun akibat hukumnya adalah SKPKB a quo dianggap sah sampai dengan saat dibatalkan.

2. Apabila SKPKB diterbitkan oleh Pejabat yang Tidak Berwenang, maka kesalahan ini adalah kesalahan wewenang sehingga SKPKB tersebut harus dibatalkan menurut ketentuan Pasal 13 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013. Adapun akibat hukumnya adalah SKPKB a quo seharusnya tidak diterbitkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan.

3. Adalah tidak mungkin dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 mengandung 2 (dua) macam Akibat Hukum yang berbeda.

Penjelasan ini digunakan untuk menolak dalil Tergugat yang menyatakan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

Menurut Penggugat bahwa kata “meliputi” pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan Perluasan dari pokok sengketa SKP yang tidak benar menurut Pasal 2 ayat (1) b PMK 8/2013 yang berakibat hukum SKP SEHARUSNYA TIDAK DITERBITKAN DAN DIANGGAP TIDAK PERNAH DITERBITKAN yang diatur terpisah dan berbeda dengan pokok sengketa Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 yang berakibat hukum SKP sah sampai dengan saat dibatalkan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis kronologi dan penjelasan sengketa yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Tergugat menerbitkan Obyek Gugatan berupa: S-1682/WPJ.01/2024 25 November 2024 Perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 perihal Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasar alasan Tergugat adalah terhadap SKP telah pernah diajukan Keberatan, Permohonan Sanksi Administrasi, dan/atau Pembatalan sehingga Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor S- 1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 berdasarkan Pasal 15 ayat (5), Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/PMK.03/2013.

2. Penggugat tidak setuju atas Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat karena Permohonan Pembatalan SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 yang diajukan melalui Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 perihal Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasar alasan SKPKB diterbitkan oleh Pejabat Tidak Berwenang sehingga melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang diajukan untuk maksud SKPKB SEHARUSNYA TIDAK DITERBITKAN DAN DIANGGAP TIDAK PERNAH DITERBITKAN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b jo. Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 sehingga terhadap Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar TIDAK DAPAT diberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (5), Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/PMK.03/2013.

3. bahwa terhadap alasan permohonan pembatalan tersebut TIDAK DIBATASI Pengajuan Pembatalannya sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1a) yang berbunyi:

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP diatur lebih lanjut oleh PMK 8/2013. Ternyata PMK 8/2013 tidak mengatur pelaksanaan dan tidak membatasi berapa kali Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP yang tidak benar berdasar atau sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013. PMK 8/2013 hanya mengatur pelaksanaan dan berapa kali permohonan pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 yaitu membatasi paling banyak 2 (dua) kali.

4. bahwa terbukti dasar hukum-dasar hukum pengurangan atau pembatalan SKPKB yang Tidak Benar ada 3 (tiga) macam, yaitu:

1) Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b PMK 8/PMK.03/2013 jo. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/PMK.03/2013

2) Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b PMK 8/PMK.03/2013 jo. Pasal 13 ayat (2) PMK 8/PMK.03/2013

3) Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b PMK 8/PMK.03/2013 jo. Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/PMK.03/2013.

5. bahwa terbukti AKIBAT HUKUM-AKIBAT HUKUM yang dapat diterbitkan dari Permohonan Pembatalan SKP yang tidak benar adalah:

1) Akibat hukum dari Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b PMK 8/PMK.03/2013 jo. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/PMK.03/2013 adalah KEPUTUSAN DIANGGAP SAH SAMPAI DENGAN SAAT DIBATALKAN.

2) Akibat hukum dari Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b PMK 8/PMK.03/2013 jo. Pasal 13 ayat (2) PMK 8/PMK.03/2013 adalah KEPUTUSAN DIANGGAP SAH SAMPAI DENGAN SAAT DIBATALKAN.

3) Akibat hukum dari Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b PMK 8/PMK.03/2013 jo. Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/PMK.03/2013 adalah SKP

SEHARUSNYA TIDAK DITERBITKAN DAN DIANGGAP TIDAK PERNAH DITERBITKAN.

6. Terbukti maksud frasa “… permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b…” pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah merujuk kepada permohonan yang dimaksud Pasal 2 huruf b PMK 8/2013 yang bermaksud mengatur hubungan hukum antara Permohonan dengan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak, yaitu harus ada permohonan pembatalan yang dimohonkan Wajib Pajak untuk menjadi dasar pelaksanaan kewenangan bagi Dirjen Pajak untuk memutuskannya.

7. Terbukti maksud frasa “ …permohonan Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)...” pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah menunjuk kepada frasa “ …permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b...” pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 yang bermaksud menunjukkan hubungan hukum antara permohonan pembatalan dengan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yaitu harus ada permohonan pembatalan yang dimohonkan Wajib Pajak untuk menjadi dasar pelaksanaan kewenangan Dirjen Pajak untuk memutuskannya.

8. Dalil Penggugat adalah oleh karena terdapat bermacam AKIBAT HUKUM dari Pembatalan SKP yang tidak benar, maka substansi permohonan pembatalan SKP yang tidak benar-nya pun bermacam-macam dan substansi tidak bisa disatukan atau disamakan menjadi satu substansi permohonan saja. Dalil ini digunakan untuk membantah dalil Tergugat yang menyatakan harus memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) Jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 karena dianggap substansi permohonan pembatalan untuk maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 sama dengan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013.

9. Dalil Penggugat adalah unsur-unsur ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 (yang menjadi rujukan berlakunya Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013) meliputi SKP yang Tidak Benar menurut ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi SKP yang tidak benar menurut ketentuan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 membuktikan dan mempertegas bahwa:

a. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memilki hubungan hukum dengan Pasal 13 ayat (3) Jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013; dan

b. AKIBAT HUKUM dari ketentuan Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 BERBEDA dengan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 yang menjadi dasar, maksud dan alasan Pemohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 perihal Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar.

10. Penggugat mendalilkan bahwa AKIBAT HUKUM dari permohonan sesuai maksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 adalah permohonan SKP TIDAK BENAR YANG DIANGGAP SAH SAMPAI DENGAN SAAT DIBATALKAN.

11. Penggugat mendalilkan bahwa Apabila Tergugat memiliki dalil atas argumentasinya, dalil Tergugat tersebut harus dapat menjawab pertanyaan yaitu:

Apa Akibat Hukum apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013?

12. bahwa AKIBAT HUKUM berupa SKP DIANGGAP SAH SAMPAI DENGAN SAAT DIBATALKAN merupakan AKIBAT HUKUM sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013.

13. bahwa Akibat Hukum berupa SKP SEHARUSNYA TIDAK DITERBITKAN DAN DIANGGAP TIDAK PERNAH DITERBITKAN sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 TIDAK DAPAT DITERBITKAN kepada permohonan pembatalan SKP Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013.

14. Sebaliknya, bahwa Akibat Hukum berupa SKP DIANGGAP SAH SAMPAI DENGAN SAAT DIBATALKAN sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) jo

Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 TIDAK DAPAT DITERBITKAN kepada permohonan pembatalan SKP Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013.

15. bahwa dasar hukum penerbitkan Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 Perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar adalah Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013. bahwa Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 merujuk dan memiliki hubungan hukum dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013.

16. bahwa Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 merujuk dan memiliki hubungan hukum dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013.

17. bahwa Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 memiliki unsur-unsur hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak memiliki unsur-unsur hukum ketentuan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013.

18. bahwa dengan demikian, dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat untuk menerbitkan Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 Perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar adalah karena terhadap SKPKB telah pernah diajukan Keberatan, Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi, dan/atau telah pernah diajukan Permohonan Pembatalan berdasarkan Pasal 15 ayat (5), Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/PMK.03/2013.

19. bahwa bunyi ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 adalah:

1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pertanyaan ini diajukan untuk membuktikan kekeliruan Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 Perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar. terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 2024 perihal

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yaitu:

Apa AKIBAT HUKUM-nya apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Keputusan SKP dikurangkan atau dibatalkan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013?

20. bahwa Akibat Hukum yang dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 adalah SKP DIANGGAP SAH SAMPAI DENGAN SAAT DIBATALKAN, BUKAN SKP SEHARUSNYA TIDAK DITERBITKAN DAN DIANGGAP TIDAK PERNAH DITERBITKAN.

21. bahwa Akibat hukum yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah SKP DIANGGAP SAH SAMPAI DENGAN SAAT DIBATALKAN.

22. Berdasarkan rangkaian hukum tersebut di atas, Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 untuk maksud SKP DIANGGAP SAH SAMPAI DENGAN SAAT DIBATALKAN, sehingga tidak ada dasar pelaksanaan kewenangan bagi Tergugat menggunakan Pasal 15 ayat (5), Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/PMK.03/2013 dengan alasan sudah pernah mengajukan keberatan, Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi, dan/atau Permohonan Pembatalan untuk menerbitkan Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 Perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

23. Oleh karena tidak ada permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat berdasarkan dan untuk maksud ketentuan Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013, maka Tergugat SEHARUSNYA TIDAK MENERBITKAN Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 Perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar terhadap permohonan pembatalan SKP yang tidak benar dalam Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 perihal Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang bermaksud untuk memperoleh SKPKB Nomor 00001/206/19/ 119/24 tanggal 23 Januari 2024 SEHARUSNYA TIDAK DITERBITKAN DAN

DIANGGAP TIDAK PERNAH DITERBITKAN sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013. Dengan demikian, Surat Nomor S- 1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tentu DIANGGAP TIDAK PERNAH DITERBITKAN.

24. Oleh karena permohonan pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan alasan SKP diterbitkan oleh Pejabat Tidak Berwenang sehingga melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang diajukan untuk maksud SKP seharusnya tidak diterbitkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b jo. Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 menegaskan Tergugat BELUM MENERBITKAN KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN tersebut. Serta alasan pembatalan ini berbeda dengan alasan ketika diajukan keberatan, Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi dan/atau Permohonan Pembatalan. Sebab setiap unsur SKP yang diduga salah, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.

25. Asas Litis Finiri Oportet hanya berlaku dalam upaya hukum luar biasa. Pelanggaran atas Asas Litis Finiri Oportet perkara menjadi Niet Ontvankelijke Verklaard (NO);

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis tambahan penjelasan yang pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penjelasan dan penegasan bahwa Surat Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/

P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 sesuai dengan Surat Ditjen Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan memenuhi kriteria untuk pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 sehingga tidak ada alasan hukum yang berdasar untuk diterbitkan Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024

1. bahwa ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: (h) ALASAN HUKUM yang menjadi dasar putusan”.

2. bahwa Pasal 84 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan acara cepat, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun”.

3. Memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf h dan ayat (2) UU PP tersebut, betapa pentingnya ALASAN HUKUM yang harus diargumentasikan dalam SENGKETA GUGATAN a quo.

4. bahwa ALASAN HUKUM harus mampu menjawab seluruh PERTANYAAN HUKUM tentang Sengketa yang diajukan. Apabila ALASAN tidak dapat menjawab Pertanyaan Hukum yang diajukan dari sisi pandang berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b jo. Pasal 13 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 jo. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, maka ALASAN tersebut tidak dapat disebut sebagai ALASAN HUKUM, dan Alasan tersebut hanyalah pendapat atau opini saja. Apabila hal ini terjadi, sesungguhnya TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) h UU PP.

5. bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam suratnya Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 cukup jelas menyatakan ruang lingkup SUBSTANSI YANG DIATUR di dalam Pasal 13 PMK 8/2013.

Surat Dirjen ini memperjelas SUBSTANSI HUKUM yang terdapat pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 sehingga mempertegas hubungan ALASAN HUKUM yang terdapat pada Surat Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 dengan ALASAN HUKUM yang terdapat pada Pasal 13 ayat

(3) PMK 8/2013 untuk maksud menimbulkan AKIBAT HUKUM berupa SKP seharusnya tidak diterbitkan.

Dengan demikian, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 mempertegas apakah Obyek Gugatan Nomor S- 1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 berdasar atau tidak berdasar untuk diterbitkan terhadap surat permohonan pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang berisi permohonan mengenai Kriteria SKP yang dapat diajukan pembatalannya sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

6. bahwa menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada angka 3 huruf b menyebutkan:

“Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP”.

7. bahwa oleh karena Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut hanya menyebutkan “Pasal 13 PMK 8/2013” tanpa merincinya ke dalam ayat-ayatnya, padahal ketentuan Pasal 13 PMK 8/2013 terdiri dari 4 ayat norma hukum, maka perlu diketahui ke ayat berapa saja dari Pasal 13 PMK 8/2013 yang dimaksudkan Dirjen Pajak bahwa mengatur kriteria SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan. Oleh karena itu, dalam hal ini Penggugat merasa perlu terlebih dahulu menjelaskan arti ayat berdasarkan Angka 81,82,83 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

1) Lampiran II Angka 81 menyebutkan: Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.

2) Lampiran II Angka 82 menyebutkan: Ayat diberi Nomor urut dengan angka Arab diantara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik.

3) Lampiran II Angka 83 menyebutkan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh.

8. Berdasarkan Lampiran II angka 83 UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut yang menegaskan bahwa “Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh”, kemudian dihubungkan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PMK 8/2013, maka ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari Pasal 13 PMK 8/2013 masing-masing memuat satu norma.

Artinya, dalam satu ayat tidak boleh ada 2 (dua) norma dan dalam 2 (dua) ayat yang berbeda pasti memiliki 2 (dua) norma yang berbeda juga.

9. bahwa dengan demikian, apabila Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 dihubungkan dengan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PMK 8/2013 berdasarkan ruang lingkup pengertian Lampiran II angka 83 UU 12/11, maka diperoleh Alasan Hukum sebagai berikut:

1) Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 mengatur kriteria SKP yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang berakibat SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.

2) Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013 mengatur kriteria SKP yang dapat diajukan permohonan pengurangan yang berakibat SKP yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

3) Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 mengatur kriteria SKP yang dapat diajukan permohonan pembatalan yang berakibat SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.

Berdasarkan Surat Ditjen Pajak tersebut menegaskan kepastian hukum mengenai kriteria SKP yang dapat diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 BERBEDA dengan kriteria SKP yang dapat diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

10. bahwa, apabila Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 dihubungkan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada angka 3 huruf b yang menyebutkan: “Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP”, maka salah satu unsur Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 adalah Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 yang menurut Surat Dirjen Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 mengatur kriteria yang dapat diajukan permohonan pembatalan pengurangan yang berakibat SKP dapat dikurangkan atau dibatalkan.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 tidak mengandung unsur Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang mengatur kriteria yang dapat diajukan permohonan pembatalan yang berakibat SKP seharusnya tidak diterbitkan.

Dengan demikian, tidak ada dasar hukum dan tidak ada alasan hukum yang menyatakan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 mengandung unsur Pasal 13 ayat

(3) PMK 8/2013 yang mengatur kriteria SKP yang dapat diajukan pembatalan untuk maksud menyatakan SKP tidak seharusnya diterbitkan yang menjadi dasar pengajuan pembatalan dalam Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM mengkualifikasikan Surat Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 sebagai permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 sebagai dasar Tergugat untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 untuk maksud kriteria Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

SEBAB-AKIBAT PASAL 13 AYAT (3) JO. AYAT (4) a PMK 8/2013 BERDIRI SENDIRI DAN TERPISAH DENGAN SEBAB-AKIBAT PASAL 13 AYAT (1) JO. PASAL 14 AYAT (1) PMK 8/2013

11. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM untuk memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap Kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/ XI/2024 tanggal 12 November 2024. Berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S- 2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 menegaskan Pasal 13 PMK 8/2013 mengatur Kriteria Pembatalan SKP. Maka kriteria SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan menurut Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 BERBEDA dengan kriteria pembatalan menurut Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 SEHINGGA ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 hanya berlaku terhadap KRITERIA pembatalan yang diatur pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan TIDAK DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap kriteria SKP yang dapat dimohonkan untuk dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 sebagai dasar Tergugat untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 untuk maksud kriteria Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

12. bahwa dengan demikian, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang memberlakukan atau menyatakan ada hubungan hukum antara Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 dengan kriteria Permohonanan Pembatalan dalam Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yaitu kriteria SKP yang dapat diajukan permohonan pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP untuk maksud SKP seharusnya tidak diterbitkan.

13. bahwa Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM untuk menyatakan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang diajukan dengan kriteria menurut Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan Surat Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 berdasar anggapan ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 sehingga kepada Surat Permohonan Pembatalan tersebut dapat diterbitkan Obyek Gugatan. TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM tersebut karena pengertian PENJELASAN sudah diatur pada Lampiran II angka 176 UU 12/11 yaitu menjelaskan NORMA HUKUM. TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang dapat menyatakan Norma Hukum dapat berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Norma Hukum lainnya. Dengan demikian, Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/ XI/2024 tanggal 12 November 2024 telah memenuhi kriteria permohonan yang diatur dalam norma hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 untuk bermaksud agar dinyatakan SKP seharusnya tidak diterbitkan dan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang dapat mengkualifikasikan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12

November 2024 yang untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan permohonan pembatalan menurut norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM menganggap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 diperlakukan sebagai Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/18 dan berdasar anggapan tersebut menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

14. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKPKB yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

15. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)

PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

16. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (4) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (4) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (4) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

17. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKPKB yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)

PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

18. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (6) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (6) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara tindak-lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 yang mengatur tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (6) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

19. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara

tindak-lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013 yang digunakan sebagai tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

20. bahwa, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

21. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan tata cara tindak-lanjut dari ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 yang digunakan sebagai tata cara menindak-lanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan

Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

22. bahwa dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

23. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (4) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 15 ayat (4) PMK 8/2013 merupakan tata cara tindak-lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (4) PMK 8/2013 yang digunakan sebagai tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 15 ayat (4) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

24. Dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (4) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

25. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024

mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013 hanyalah mengatur tata cara tindak- lanjut atas ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) PMK 8/2013 yang diberlakukan sebagai tata cara tindak-lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

26. bahwa dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM, SERTA TIDAK BERDASAR bagi Tergugat dalam menerbitkan Obyek Gugatan Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 terhadap permohonan pembatalan SKP Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 yang dimohonkan melalui Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 dengan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b PMK 8/2013 jo. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 sebagaimana dipertegas oleh Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025. Dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN PAJAK TIDAK ADA ALASAN HUKUM SEHINGGA MELANGGAR PASAL 84 AYAT (1) h UU NOMOR 14 TAHUN 2002

27. Beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang tidak memilki ALASAN HUKUM sebagai bahan perbandingan, yaitu sebagai berikut:

1) TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM dalam Putusan Nomor 007023.99/2024/PP/MVB Tahun 2025 dimana pada halaman 78 Hakim menyatakan “bahwa Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan pengaturan lanjutan dari Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dan bukan Pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 14 ayat

(1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 15 PMK 8/2013.”

Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

(1) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menyatakan bahwa Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan pengaturan lanjutan dari Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013?

(2) Apa pokok materi dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 yang diatur lebih lanjut di Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?

(3) Apa akibat hukum dari pokok materi yang diatur lebih lanjut di Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?

Dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada putusan tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2) TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM dalam Putusan Nomor PUT-008229.99/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 dimana pada halaman 49-50 Hakim menyatakan “bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor S-387/WPJ.02/ 2024 berupa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku In Casu Pasal 14 ayat (2) PMK8/2013 karena atas SKP PPh Pasal 21 a quo telah diajukan keberatan dan/atau permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.”

Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

(1) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum Ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?

(2) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menghubungkan POSITA dengan pendapat Majelis Hakim tersebut sehingga Majelis Hakim menyatakan Surat Keputusan telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013?

(3) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan Nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024?

(4) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim mensyaratkan TELAH PERNAH MENGAJUKAN KEBERATAN terhadap permohonan pembatalan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?

(5) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim menyamakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

Dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada putusan tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3) TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM dalam Putusan Nomor PUT-008420.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 dimana pada halaman 53 Hakim menyatakan “Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindak lanjut Tergugat dengan mengembalikan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Penggugat Nomor008/KPP/P/GWS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 melalui Surat Nomor S-305/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena terbukti Surat Tagihan Pajak tersebut terkait dengan sengketa Dasar Pengenaan Pajak pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/16/223/21 tanggal 21Januari 2021 yang telah diajukan keberatan melalui surat Nomor 007/GWS-PJ/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang diterima KPP Pratama Tanjung Balai Karimun pada tanggal 19 April 2021, dan atas pengajuan keberatan Penggugat tersebut telah diterbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor tanggal dengan amar keputusan "Menolak";

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-305/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Agustus 2024 merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011051.99/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 2 Juli 2024 dimana Tergugat diminta untuk memproses surat permohonan Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

(1) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum Ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

(2) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menghubungkan POSITA dengan pendapat Majelis Hakim tersebut sehingga Majelis Hakim menyatakan Surat Keputusan telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013?

(3) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan Nomor 008/KPP/P/GWS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023?

(4) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim mensyaratkan TELAH PERNAH MENGAJUKAN KEBERATAN

terhadap permohonan pembatalan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?

(5) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim menyamakan pelaksanaan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013?

Dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada putusan tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis hal pertanyaan kepada Tergugat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Apakah makna kata “MELIPUTI” pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah mengenai POKOK SENGKETA yang BELUM diatur pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

2. Apakah terhadap POKOK SENGKETA atas permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) dapat diterbitkan AKIBAT HUKUM berupa SKP DIANGGAP TIDAK PERNAH DITERBITKAN sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

3. Apakah terhadap POKOK SENGKETA atas permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dapat diterbitkan AKIBAT HUKUM sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

4. Apakah Ketentuan Pasal 13 ayat (3) Jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

5. Apabila Ketentuan Pasal 13 ayat (3) Jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 merupakan Penjelasan lebih lanjut dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, apa dasar hukum yang membenarkan suatu norma hukum dapat menjadi penjelasan atas norma hukum yang lainnya?

6. Apakah ada prosedur Pengembalian Permohonan apabila Permohonan Pembatalan yang diajukan dengan pokok sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

7. Apakah dapat terjadi kesalahan prosedur pengembalian permohonan pembatalan apabila tidak ada pengaturan mengenai prosedur pengembalian Permohonan Pembatalan yang diajukan dengan pokok sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

8. Apakah pokok sengketa yang dimaksud Pasal 14 ayat (1) adalah POKOK SENGKETA yang sudah diatur di Pasal 13 ayat (1) ataukah termasuk POKOK SENGKETA yang belum diatur di Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

9. Apabila misalkan SKP diterbitkan telah melewati 5 tahun, dan ternyata terhadap SKP itu sudah terlanjur diajukan keberatan, apa alasannya terhadap SKP itu tidak dapat dibatalkan melalui Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

Contoh kasus diatas kemungkinan bisa terjadi untuk menilai benar tidaknya dasar kewenangan menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013.

10. Contoh lain untuk membuktikan ruang lingkup penggunaan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 dapat di buktikan sebagai berikut: Apabila sudah diajukan keberatan terhadap suatu SKP, ternyata diketahui SKP itu diterbitkan oleh Kanwil Jakarta Pusat untuk Wajib Pajak yg berdomisili di Jakarta Barat, dalam hal ini terjadi perbuatan melampaui kewenangan.

Pertanyaannya: Apakah Pembatalan SKP yg melalui Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 ini dapat diterbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan sesuai Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013?

11. Berdasarkan pertanyaan nomor 9 dan 10 di atas, apakah terdapat pengaturan prosedur penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP yg Tidak Benar yang mana permohonannya diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

12. Apabila tidak ada pengaturan prosedur penerbitan Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP Tidak Benar yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) PMK 8/2013, apakah gugatan terhadap Surat Pengembalian tersebut merupakan gugatan atas kesalahan prosedur

ataukah gugatan atas tidak berdasar kewenangan Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian?

13. Terkait pertanyaan nomor 12, Apabila pokok sengketa gugatan tersebut merupakan Tidak Adanya Dasar Kewenangan menerbitkan Surat Pengembalian, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), dan atau Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang pada pokoknya mengatur tentang akibat hukum atas putusan gugatan KESALAHAN PROSEDUR penerbitan Keputusan dapatkah digunakan untuk mengatur akibat hukum atas putusan gugatan TIDAK ADANYA DASAR KEWENANGAN menerbitkan Surat Pengembalian a quo?

14. Apabila Wajib Pajak memperoleh SKP yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Pertanyaannya adalah apa AKIBAT HUKUM-nya, apakah SKP yang dibatalkan itu sah sampai dengan saat dibatalkan ataukah SKP yang dibatalkan itu dianggap tidak pernah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

15. bahwa dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 terdapat frasa “…sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…” pertanyaan adalah frasa tersebut menunjuk ke rasa mana didalam ayat (1), apakah menunjuk ke:

a. Frasa “SKP yang tidak benar yang dapat dibatalkan…” dalam ayat (1)?

b. Frasa “… Permohonan Wajib Pajak…” dalam ayat (1)?

c. Frasa “….sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b…” dalam ayat (1)?

d. Frasa “….permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b…” dalam ayat (1)?

e. Frasa “…SKP yang tidak benar…” dalam ayat (1)?

16. Menurut Penggugat, Kedudukan hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan NORMA HUKUM sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat

(2) UU Nomor 12 Tahun 2011.

Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 menyebutkan:

“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara attau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”

Selanjutnya Lampiran II Angka 176 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan: Penjelasan berfungsi tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-udangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, Penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

Pertanyaan adalah:

a. Apa dasar hukum sebuah norma hukum (dalam hal ini Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013) dapat berkedudukan sebagai PENJELASAN bagi norma hukum yang lain (dalam hal ini Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013)?

b. Apakah tidak bertentangan dengan Lampiran II Angka 176 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 apabila Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 didalilkan sebagai PENJELASAN bagi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

17. Dalam Surat Dirjen Pajak Nomor: S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada angka 3 huruf b menyatakan:

“3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, kami

sampaikan hal-hal sebagai berikut:

b. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.” (Bukti P-I)

Pertanyaan adalah:

(1) Apakah kriteria pembatalan SKP menurut Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 berbeda dengan kriteria Pembatalan menurut Pasal 13 ayat

(3) PMK 8/2013 sedangkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) merupakan

norma hukum yang berbeda dengan norma hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?

(2) Apabila kriteria pembatalan SKP menurut Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 sama dengan kriteria pembatalan SKP menurut Pasal 13 ayat

(3) PMK 8/2013 apakah ada alasan hukumnya bahwa kriteria yang sama tersebut dapat memberikan akibat hukum berupa SKP dapat dibatalkan atau SKP yang seharusnya tidak diterbitkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan sebagai dasar untuk membuktikan bahwa Tergugat tidak memiliki dasar kewenangan untuk menerbitkan Obyek Gugatan. Sehingga yang terjadi dalam sengketa ini adalah telah terjadi penyalahgunaan wewenang menerbitkan Obyek Gugat dan BUKAN KESALAHAN PROSEDUR.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis bukti hukum yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. bahwa norma hukum Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 terpisah dan berdiri sendiri

dengan Pasal 13 Ayat (1) PMK 8/2013 ditinjau dari perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf b: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.Hubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf b: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 13 ayat (1): Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.OBYEK: SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 13 ayat (3): Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi suratOBYEK: SKP yang dibatalkan karena seharusnyaPasal 22 ayat (2): Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat
ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.tidak diterbitkan.Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 14 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.Pasal 32 ayat (2) huruf a: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; atau 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
5Pasal 14 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 14 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 32 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 15 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yangMenguji PermohonanPasal 33 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak
tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 15 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 15 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.Pengembalian PermohonanPasal 33 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
10Pasal 16 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 34 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.
11Pasal 16 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud padaayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 34 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.
meminta
pembukuan atau pencatatan, dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, data, dan/atau informasi

Berdasarkan tabel perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. Keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat

(2) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

3. bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (2) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

4. bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

5. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/ DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

6. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 8/2013.

7. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI;

8. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Memperbaiki Kesalahannya Yang

Semula Mengembalikan Permohonan Berubah Menjadi Menerbitkan Keputusan

Bukti Pendukung ini adalah mengenai KEPUTUSAN PEMBATALAN berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 atas nama Wajib Pajak lain, tetapi DASAR HUKUM PEMBATALANNYA sama dengan DASAR HUKUM PEMBATALAN atas sengketa a quo.

bahwa Tergugat akhir-akhir ini telah melakukan perubahan sikap atas pembatalan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang semula dianggapnya sebagai Pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Perubahan sikap Tergugat ini diyakini setelah banyaknya Pembatalan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Kuasa Hukum yang sama dengan Kuasa Hukum pada Gugatan a quo yang diuraikan sebagai berikut:

NOSurat Ketetapan PajakSurat Pembatalan Pertama (1)Surat Pengembalian Atas Pembatalan Pertama (1)Surat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat Keputusan Pembatalan Pajak Atas SKP
IIIIIIIVVVIVIIVIII
100007/206/ 19/115/23, 26 Juli 2023 https://shor turl.at/iiOs7001/KPP/P/ MM/XII/20 23, 5 Desember 2023S- 510/WPJ.26/2 024, 25 April 2024001/MM/ G- PP/VI/202 4, 7 Juli 2024PUT- 004213.99/20 24/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-1) https://short url.at/btGob001/KPP/MM /P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://short url.at/YiqqQKEP- 01018/NKEB/W PJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl .at/L6UwP
200026/203/ 19/115/23, 26 Juli 2023 https://shor turl.at/MLj Wm011/KPP/P/ MM/XII/20 23, 5 Desember 2023S- 521/WPJ.26/2 024, 25 April 2024011/MM/ G- PP/VI/202 4, 7 Juli 2024PUT- 004226.99/20 24/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-3) https://short url.asia/OmdS v006/KPP/MM /P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://short url.asia/iB82qKEP-00387/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-4) https://shorturl.a sia/Hp4SB
300019/203/ 19/115/23, 26 Juli 2023 https://shor turl.asia/thIf N004/KPP/P/ MM/XII/20 23, 5 Desember 2023S- 502/WPJ.26/2 024, 25 April 2024004/MM/ G- PP/VI/202 4, 7 Juli 2024PUT- 004216.99/20 24/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-5) https://short url.asia/niICA013/KPP/MM /P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://surl.li/k yujnoKEP-00378/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-6) https://shorturl.a sia/amVSw

Berdasarkan tabel di atas terlihat Tergugat sudah mengakui menerbitkan Keputusan-keputusan Bukti P-2, P-4, dan P-6 seperti Keputusan KEP-01018/ NKEB/WPJ.26/2025 atas permohonan pembatalan menurut Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24 dan BUKAN Keputusan atas permohonan pembatalan menurut Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24. bahwa terhadap alasan Surat-surat Permohonan seperti surat Nomor 001/KPP/MM/PP/I/25 tanggal 23 Januari 2025 adalah yuridis formal yang TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Data, Informasi, Keterangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) PMK 118/24, sehingga tentu tidak ada surat permintaan dokumen kepada Pemohon. bahwa Substansi Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 diatur di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24, sedangkan substansi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 diatur di Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24.

Berikut bunyi ketentuan Pasal 34 PMK 118/24, yaitu:

Pasal 34

Ayat (1) “Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan

Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.”

Ayat (2) ”Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan

buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.”

Ayat (3) “Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data,

informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.”

Ayat (4) “Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:

a. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;

meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; ...dst

Ayat (5) “Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim

II. Permohonan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 Tidak Nebis In Idem Dengan Pasal

25 UU KUP

KEBERATAN (Pasal 25 UU KUP)

“Tujuan:

Slenzh usg kes kali dasar penzenaan bang. pengsitur gan sur atau pe voter sar cals:

"Pasal BE ayat Gi. KLF)

“Objek teliti:

Peres buas, ses atasan, dokumen, data, Intesmas yang teres t Pasal Oh ayat SBL LITE ©

“Akibat Hukum:

vep thas Bats tea. dcutlieas

Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013

Tujuan Objek Teliti Syarat Akibat Hukum

Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013

Permohonan Pengurangan Tujuan Obyox Teliti Syetat “fikiseet Hukusi _ —

atau Pembatalan SKP yang PE pn OFAN STS Splice gels ieee disse

tidak benar a

(Psl 36 (1) b UU KUP)

Pasal 13 ayat (3} PMK 8/2013

Tujuan: Objek Teliti: . | Syarat: Akibat Hukum:

SKP yang BUKAN Pembuxuan, TIDAK ADA Keputusan Batal sejak ditera tkar

senarusnya tdak | pencatatan, coxumen, data,

diterbtitkan informasi, tetapi Yur dis

Formal Perundang- Tidak ada wewenang

undangan.

Keterangan:

1. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013).

3. Sengketa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

4. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan.

5. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP.

III. Perbedaan Hukum Acara Untuk Permohonan Maksud Pasal 13 Ayat (1) Dengan

Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013

Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Tere mgr abel San 21

Wewenang “2 1 FemtukLar

Pasa Is ajar Lenar,3 anna Pars IS nat ol

eat hoor hasan Pend tetetster dana

Pasal 13 ayat (1) ———— 72:2 IE agar 1 Deeds) = Pasal 15 ayat (1) eer ee La TERS TRAN AES TE SAN = Sena Ine

TUJUAN/MAKSUD : s s Wessenangritedi. 22, S20 nan

PERMOHONAN = 2 =

2 2 5 TIDAK ADA WEWENANG

TERHADAP PEMBUKUAN

Pasal 13 ayat (2) —— OEE TIDAKADA TIDAK ADA ALAT

Osa Ao aya Ne badan Pera Lisan 2 PENGUJIAN UJI SYARAT TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak

memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan. IV. TABEL PERBEDAAN PENDAPAT TERGUGAT DAN PENGGUGAT

bahwa Alasan Permohonan: “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU- KESATUAN dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 2. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 3. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 4. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan1. Diksi: Satu- kesatuan/Bagian/Terkait/Penjelasan/ Mengacu/Pengaturan lebih lanjut/Penjabaran bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan hukum antar norma hukum. Apabila diksi-diksi non hukum digunakan untuk menginterpertasikan norma hukum berakibat terjadi sesat pikir dan sesat jalan hukum. 2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan

PENJELASAN dari Pasalpenelitian terhadap PEMBUKUAN 13 ayat (1) PMK 8/2013.ATAU PENCATATAN, DOKUMEN

YANGMENJADIDASAR

5. Pasal 13 ayat (3) PMKPEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, 8/2013 MENGACU padaDATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 13 ayat (1) PMKPasal 16 ayat (2)).

8/2013.

3. bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013

6. Pasal 13 ayat (3) PMKTIDAK DAPAT diteliti berdasar 8/2013 RINCIAN DARIPEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, pada Pasal 13 ayat (1)DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PMK 8/2013.PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN,

DATA,DAN/ATAUINFORMASI

7. Pasal 13 ayat (3) PMKsebagaimana disebutkan dalam Pasal 8/2013 PENGATURAN16 ayat (2) PMK 8/2013, tetapi LEBIH LANJUT padaditindaklanjuti dengan melakukan Pasal 13 ayat (1) PMKpenelitian terhadap per-UU-annya. 8/2013.

4. Lamp II angka 176 UU no 12 tahun

8. Pasal 13 ayat (3) PMK

2011:“Penjelasanberfungsi 8/2013 PENJABARAN

menjelaskan Norma Hukum”. Oleh pada Pasal 13 ayat (1)

karena itu “Penjelasan” tidak dapat PMK 8/2013.

berkedudukan sebagai Norma Hukum.

5. Lamp II angka 271 UU no 12 tahun 2011: “Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun,untukmenghindari pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU pada Norma Hukum lainnya. Hanya frasa hukum yang dapat mengacu ke frasa hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untukmenghindaripengulangan rumusan. Norma hukum tidak mungkin diulangi perumusannya

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

V. bahwa norma hukum Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 terpisah dan berdiri sendiri

dengan Pasal 13 Ayat (1) PMK 8/2013 ditinjau dari perubahan Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf b: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.Hubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf b: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 13 ayat (1): Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.OBYEK: SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 13 ayat (3): Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.OBYEK: SKP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (2): Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 14 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: h. tidak diajukan keberatan; i. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; j. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; k. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; l. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; m. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh WajibPasal 32 ayat (2) huruf a: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: b. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 3. tidak diajukan keberatan; atau 4. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
Pajak; atau n. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.
5Pasal 14 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 14 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 32 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 15 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: c. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau d. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.Menguji PermohonanPasal 33 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: c. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau d. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 15 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 15 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.Pengembalian PermohonanPasal 33 ayat (2) dan (3): (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (5) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
10Pasal 16 ayat (1):Pasal 34 ayat (1):
Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.
11Pasal 16 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud padaayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 34 ayat (2) dan (3): (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (5) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.
meminta
pembukuan atau pencatatan, dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, data, dan/atau informasi

Berdasarkan tabel perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. bahwa substansi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa substansi Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 22 ayat (2) PMK 8/2024.

3. Keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat

(2) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

4. bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

5. bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (2) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

6. bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

7. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/ DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

8. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 8/2013.

9. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

10. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

VI. Argumentasi Tergugat tentang Hubungan Hukum Antara Pasal 13 Ayat (1)

Dengan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 Terbantahkan Oleh PMK 118/2024 Ditinjau Dari Aspek Asas Konsistensi Sistematis Interpretasi Hukum

bahwa PMK 8/2013 telah dibatalkan dan diganti dengan PMK 118/2024. Oleh karena memang tidak ada perubahan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, maka subtansi norma hukum yang diatur di PMK 8/2013 pun pasti tidak ada perubahannya di PMK 118/2024.

Berikut tabel perubahan terkait dengan SKP YANG TIDAK BENAR:

NOJENIS SKPSKP YANG TIDAK BENARSYARAT PENGAJUANJIKA TERPENUHI SYARAT
PMK 8/2013PMK 118/2024PMK 8/2013PMK 118/2024PMK 8/2013PMK 118/24
IIIIIIIVVVIVIIVIII
1SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkanPasal 13 ayat (1)Pasal 32 ayat (1)Pasal 14 ayat (2), (3), (5), (6)Pasal 32 ayat (2), (3), (5), (6)Pasal 16 Ayat (2) Dirjen dapat meneliti Buku, Catatan, Data, Informasi. Pengertian DAPAT adalah pengaturan wewenang Dirjen yang Khusus untuk Buku, Catatan, Data dan Informasi.Pasal 34 ayat (1), (2) yaitu HARUS penelitian berdasarkan: Buku, Catatan, Dokumen, Data Informasi, keterangan.
2SKP yang dapat dikurangkan (Materi)Pasal 13 ayat (2)Pasal 22 ayat (1)----
3SKP yang dapat dibatalkan yang seharusnya tidak diterbitkanPasal 13 ayat (3)Pasal 22 ayat (2)----
4SKP dianggap tidak pernah diterbitkanPasal 13 ayat (4)Pasal 22 ayat (5)----

Keterangan:

1) Berdasarkan tabel di atas jelas diketahui bahwa terhadap permohonan pembatalan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 konsisten dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Kemudian diteliti pembukuan, dokumen, catatan, data, dan informasi sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 dan Pasal 34 ayat (2) PMK 118/2024.

2) Sedangkan Pembatalan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 konsisten dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK DAPAT diteliti dengan pembukuan, dokumen, catatan, data dan informasi

3) Dengan demikian, jelas Permohonan Pembatalan menurut Pasal 13 ayat (1) PMK8/2013 BERBEDA dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013

Dengan demikian, berdasarkan asas konsistensi sistematis interpretasi, argumentasi Tergugat tentang hubungan hukum antara Pasal 13 ayat (1) dengan Pasal 13 ayat (3) dapat ditinjau dari pengaturannya di PMK 118/2024, yang diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa Hukum acara untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 PMK 8/2013 dan Hukum acara untuk Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 diatur di Pasal 32 ayat (2), Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 PMK 118/2024.

3. bahwa norma hukum Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 22 ayat (1) PMK 118/2024.

4. bahwa norma hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

5. bahwa norma hukum Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 sebagai tindaklanjut terhadap Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) sebagai tindaklanjut terhadap Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

6. Jika mengikuti alasan Tergugat yang menyatakan Norma Hukum Pasal 13 ayat

(3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN/SATU-KESATUAN/RINCIAN/ PENJABARAN/PENGATURAN LEBIH LANJUT/PENJELASAN dari Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, maka berdasarkan ASAS KONSISTENSI norma hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 merupakan BAGIAN/SATU-KESATUAN/ PENJABARAN/RINCIAN/PENGATURAN LEBIH LANJUT/PENJELASAN dari Pasal 32 ayat (1) PMK 8/2013. ALASAN INI terbukti keliru, karena Pasal 22 ayat

(2)tidakBAGIAN/SATUKESATUAN/PENJABARAN/RINCIAN/ PENGATURAN LEBIHLANJUT/PENJELASAN dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

7. bahwa Ternyata, Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TERPISAH dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024,

8. bahwa ternyata Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PMK 118/2024 pada pokoknya menyatakan terhadap “Permohonan Pengurangan atau Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dilakukan penelitian berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia.

9. Dengan demikian, Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 8/24 dilakukan Penelitian berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia sepanjang terpenuhi syarat-syaratnya.

10. Oleh karena norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 kemudian diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 yang diteliti berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia, maka sesuai dengan ASAS KONSISTENSI SISTEMATIS, maka Permohonan Pembatalan yang berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah permohonan pembatalan yang dapat diteliti berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia SEPANJANG memenuhi syarat Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 8/2013.

11. bahwa oleh karena Pasal 22 ayat (1), ayat (2) TERPISAH DARI dari Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1,2) PMK 118/2024 MEMBUKTIKAN Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) BERBEDA/TERPISAH/ TIDAKTERKAIT/TIDAKBAGIAN/TIDAKPENJABARAN/TIDAK PENGATURAN LEBIH LANJUT dengan/dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

12. Berdasar penalaran yang sesat dari TERGUGAT, mana mungkin Pasal 22 ayat

(1) dan ayat (2) rincian/terkait/bagian dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

13. Dengan demikian, jelas dan tegas bahwa Permohonan Pembatalan SKP Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Permohonan Pembatalan yang TIDAK DAPAT DITELITI berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia.

VII.Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan

Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

NOKOMPLAIN SKPKBDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIA NBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011SURAT PENGEMBALIAN
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirimAda kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Ada kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
3PembatalanPasal 13 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALITidak ada Kewenangan

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. PERMOHONAN PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 TANGGAL 12 November 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 15 November 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 12 November 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 25 Nvember 2024, diajukan gugatan tanggal 7 Desember 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan.

Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang

diterima KPP Tanggal 15 November 2024. Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis kronologis sengketa yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kronologis

17 Januari 2024:Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-3/RIKSIS/KPP.0101/ 2024
23 Januari 2024:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/19/119/ 24
1 April 2024:Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 melalui surat Nomor 001/LN/IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang diterima KPP Pratama Binjai
22 Oktober 2024:Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/ PJNVPJ.01/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan amar putusan Menolak Keberatan Penggugat
15 November 2024:Penggugat menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024
25 November 2024:surat Nomor S-1682NVPJ.01/2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
7 Desember 2024:surat permohonan gugatan Nomor 001/LINA/G-PP/XII/2024
24 Desember 2024:Penggugat mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/B- PP/LN/P.B/Xll/2024 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/VVPJ.01/2024
31 Desember 2024:Permintaan Surat Uraian Banding Nomor U-011587.15.2024/ PAN/2024

Formal Gugatan

Permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur beberapa hal sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 32 ayat (3)

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 40 ayat (6)

Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

c. bahwa surat yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024;

d. bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tidak termasuk sebagai Objek Gugatan sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sehingga Penggugat seharusnya tidak dapat mengajukan gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024;

e. bahwa berdasarkan salinan Surat Gugatan Nomor 001/LINA/G-PP/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 yang diterima oleh Tergugat tidak terlampir Surat Kuasa Khusus;

f. bahwa dikarenakan Penggugat mengajukan gugatan atas surat yang bukan sebagai objek gugatan dan Surat Gugatan tidak terlampir Surat Kuasa Khusus maka Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal.

Uraian Mengenai Objek Gugatan

Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 merupakan Surat Pengembalian yang diterbitkan dikarenakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 tidak memenuhi ketentuan formal.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka surat yang diajukan gugatan oleh Penggugat tidak termasuk sebagai objek gugatan sebagaimana diatur pada Pasal 23 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tanggapan Terhadap Gugatan dari Penggugat

Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013

1. bahwa KPP Pratama Binjai menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019;

2. bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/ 19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang mengatur beberapa upaya hukum yang dapat diajukan oleh Penggugat yaitu;

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

atau

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayer;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayer Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

atau

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderaf Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

3. bahwa dari berbagai pilihan upaya hukum yang ada atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 Penggugat memilih untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang KUP;

4. bahwa Penggugat menyampaikan surat Keberatan Nomor 001/LN/IV/2024 tanggal 01 April 2024 dan atas pengajuan keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/ 2024 tanggal 01 April 2024;

5. bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut: Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak diajukan keberatan.

6. bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 dikarenakan Penggugat telah menggunakan upaya hukum pengajuan keberatan sesuai dengan Pasaf 25 Undang-Undang KUP maka permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 tidak memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut;

7. bahwa dikarenakan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 tidak memenuhi Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 maka sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 maka permohonan Penggugat dikembalikan kepada Penggugat;

8. bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka penggunaan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 oleh Tergugat sudah tepat;

9. bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Penggugat pada Surat Gugatan menurut Tergugat tidak dapat diterima.

Akibat Hukum Dari Tindakan Tergugat

1. bahwa pokok sengketa yang terdapat dalam SKPKB PPh Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 telah dilakukan penelitian dan pengujian atas pengajuan keberatan Penggugat dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJIWPJ.01/2024 tanggal 01 April 2024 dengan amar putusan Menolak Keberatan Wajib Pajak;

2. bahwa Tergugat telah memproses permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak.

3. bahwa dikarenakan Tergugat telah memproses permohonan Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku maka tidak terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tergugat;

4. bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Penggugat pada Surat Gugatan menurut Tergugat tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Objek Gugatan

Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 yang merupakan Surat Pengembalian yang diterbitkan dikarenakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 tidak memenuhi ketentuan formal.

II. Tanggapan Tergugat

bahwa dalam sidang gugatan tanggal 16 April 2025, Penggugat menyampaikan 2 (dua) penjelasan tertulis yaitu:

1. Pertanyaan Kepada Tergugat Atas Sengketa Nomor 011006.99/2024/PP

2. Tambahan Penjelasan Atas Sengketa Nomor 011006.99/2024/PP

Tanggapan Tergugat:

a. Ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, sudah jelas.

b. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

c. Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur persyaratan formal bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 merupakan Surat Pengembalian yang diterbitkan dikarenakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 tidak memenuhi ketentuan formal.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu "Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur : “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”.

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka surat yang diajukan gugatan oleh Penggugat tidak termasuk sebagai objek gugatan sebagaimana diatur pada Pasal 23 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

II. Pendapat Akhir Tergugat

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak)

Pasal 27 ayat (1)

Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Lampiran II angka 176

Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang- undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 32 ayat (3)

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 32 ayat (3a)

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang

ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Penjelasan Pasal 32 ayat (3a)

Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 huruf f

Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB.

Pasal 7 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

Pasal 7 ayat (2) huruf b

Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 51 ayat (1)

Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pasal 51 ayat (3)

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga.

Penjelasan Pasal 51 ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kompetensi tertentu” antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 14 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat Ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 14 ayat (2) huruf a

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak diajukan keberatan.

Pasal 15 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama.

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 15 ayat (5) huruf a

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

c. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau

d. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

b. Kronologis Sengketa, Data dan Fakta

Kronologis Sengketa

17 Januari 2024:Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-3/RIKSIS/KPP.0101/ 2024
23 Januari 2024:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/ 19/119/24
1 April 2024:Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 melalui surat Nomor 001/LN/IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang diterima KPP Pratama Binjai
22 Oktober 2024:Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/ KEB/PJNVPJ.01/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan amar putusan Menolak Keberatan Penggugat
15 November 2024:Penggugat menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024
25 November 2024:Surat Nomor S-1682NVPJ.01/2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
7 Desember 2024:surat permohonan gugatan Nomor 001/LINA/G-PP/XII/2024
24 Desember 2024:Penggugat mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/B- PP/LN/P.B/Xll/2024 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/VVPJ.01/2024
31 Desember 2024:Permintaan Surat Uraian Banding Nomor U-011587.15.2024/ PAN/2024

Data dan Fakta:

1. bahwa Penggugat sudah pernah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 melalui surat Nomor 001/LN/IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang diterima KPP Pratama Binjai tanggal 1 April 2024;

2. bahwa atas pengajuan keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan amar putusan Menolak Keberatan Wajib Pajak;

3. bahwa Penggugat menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor 001/KPP/LNA/ P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024.

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka surat permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, karena SKPKB PPh Nomor 00001/206/19/ 119/24 tanggal 23 Januari 2024 telah diajukan keberatan;

5. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Penggugat dikembalikan melalui Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

c. Pendapat Akhir Tergugat

6. bahwa atas alasan Penggugat yang menyatakan sebagai berikut:

B. BANTAHAN TERHADAP OBJEK GUGATAN YANG DITERBITKAN

BERDASARKAN PASAL 15 PMK 8/PMK.03/2013

Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan SKPKB yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

1. bahwa alasan pembatalan pada Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan permeriksaan pajak berasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024.

2) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan KEP-146/PJ/ 2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak.

3) Tidak ada Laporan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak tahu adanya Pemeriksaan dan tidak tahu SKPKB PPh a quo berasal dari pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan KEP- 146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021.

4) Pemohon tidak tahu cara mengkonversi SKPKB a quo yang diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021 untuk dipersamakan dengan SKPKB a quo menurut Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor 00001/206/ 19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 bertentangan dengan Pasal 13 ayat

(1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum.

2. bahwa alasan Surat Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013. Karena ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 hanya

diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat

(1) PMK 8/2013 (vernietigbaar) dan tidak dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig).

3. bahwa pokok sengketa pada Surat Pembatalan Nomor 001/KPP/LNA/ P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 tidak pernah diajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 sehingga pembatalan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013.

Pendapat Tergugat

a. bahwa KPP Pratama Binjai menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019;

b. bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur beberapa upaya hukum yang dapat diajukan oleh Penggugat yaitu:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

atau

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

atau

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

c. bahwa dari berbagai pilihan upaya hukum yang ada atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 Penggugat memilih untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang KUP;

d. bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pengajuan Keberatan Nomor 001/LN/IV/2024 tanggal 01 April 2024 dan atas pengajuan keberatan

tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 01 April 2024;

e. bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut: Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak diajukan keberatan.

f. bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 dikarenakan Penggugat telah menggunakan upaya hukum pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang KUP maka permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 tidak memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut;

g. bahwa dikarenakan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 tidak memenuhi Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK- 8/PMK.03/2013 maka sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 maka permohonan Penggugat dikembalikan kepada Penggugat;

h. bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka penggunaan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 oleh Tergugat sudah tepat;

i. bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Penggugat pada Surat Gugatan menurut Tergugat tidak dapat diterima.

7. bahwa atas alasan Penggugat yang menyatakan sebagai berikut:

C. Akibat Hukum Dari Tindakan Tergugat

1. bahwa berdasarkan dalil tersebut Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada SKPKB diatas sesungguhnya patut diuji dan diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena alasan tersebut diatas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

2. Terbukti Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan permohonan pembatalan pada surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan.

3. Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan SKPKB. Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 25 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024

Pendapat Tergugat

a. bahwa pokok sengketa yang terdapat dalam SKPKB PPh Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 telah dilakukan penelitian dan pengujian atas pengajuan keberatan Penggugat dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/ 2024 tanggal 01 April 2024 dengan amar putusan Menolak Keberatan Wajib Pajak;

b. bahwa Tergugat telah memproses permohonan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak

c. bahwa dikarenakan Tergugat telah memproses permohonan Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

maka tidak terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tergugat;

d. bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Penggugat pada Surat Gugatan menurut Tergugat tidak dapat diterima.

III. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 001/LINA/G-PP/XII/2024 tanggal 7 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

b. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku

B. Usul

Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim M XVIIA Pengadilan Pajak:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas nama CV Lina NPWP 312124621119000 / 0312124621119000 NITKU:0312124621119000000000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024;

Bukti P-2. Surat No. 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No.

00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 001/LN/SK-KPP/XI/2024

tanggal 07 November 2024 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-5. Izin Kuasa Hukum No. KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 a.n.

Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-6. Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV Lina Nomor 28 tanggal 07

Juli 2010 oleh Notaris Nurlinda Simanjorang, S.H., SpN., di Deli Serdang;

Bukti P-7. Pakta integritas Direktur tanpa nomor tertanggal 02 Desember 2024

a.n. Lina;

Bukti P-8. Pakta integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tertanggal 02 Desember

2024 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-9. Pakta integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tertanggal 02 Desember

2024 a.n. M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum No. KEP-013/PP/IKH/2023 tanggal 16 Januari 2024

a.n. M. Reza Irawan Meliala;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 001/LNA/SK/PP/XII/2024

tanggal 02 Desember 2024 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-12. Surat tanpa nomor tertanggal 26 Februari 2025 hal Penjelasan

Tambahan;

Bukti P-13. Surat tanpa nomor tertanggal 26 Februari 2025 hal Kronologi dan

Penjelasan;

Bukti P-14. Surat tanpa nomor tertanggal 16 April 2025 hal Tambahan Penjelasan; Bukti P-15. Surat tanpa nomor tertanggal 15 April 2025 hal Pertanyaan Kepada

Tergugat;

Bukti P-16. Surat Tergugat No. S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025; Bukti P-17. Surat tanpa nomor tertanggal 20 Mei 2025 hal Bukti Hukum;

Bukti P-18. Surat tanpa nomor tertanggal 4 Juni 2025 hal Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat tanpa nomor tanpa tanggal hal Kronologi Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak; Bukti T-3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/

2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti T-4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No.

00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024;

Bukti T-5. Surat No. 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024; Bukti T-6. Surat tanpa nomor tertanggal 21 Mei 2025 hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-7. Surat No. S-3355/PJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 hal Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1682/ WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/LINA/G-PP/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh), menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2)/ayat (3)) , ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S- 1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang tidak disetujui Penggugat;

bahwa kronologi sengketa yang terjadi adalah sebagai berikut:

a. 17 Januari 2024: Diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Nomor LAP-3/RIKSIS/KPP.0101/2024;

b. 23 Januari 2024: Berdasarkan LHP tersebut, KPP Pratama Binjai menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00001/206/19/119/24 untuk Tahun Pajak 2019;

c. 1 April 2024: Penggugat menempuh upaya hukum keberatan sesuai dengan Pasal 25 UU KUP. Keberatan ini diajukan melalui Surat Nomor 001/LN/IV/2024;

d. 22 Oktober 2024: Setelah memproses keberatan Penggugat, Tergugat mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024. Isi dari keputusan tersebut adalah menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh Penggugat;

e. 15 November 2024: Setelah keberatannya ditolak, Penggugat kemudian menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan surat permohonan

pengurangan atau pembatalan SKPKB yang tidak benar melalui Surat Nomor 001/KPP/LNA/P.P/XI/2024;

f. 25 November 2024: Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1682/WPJ.01/ 2024. Surat ini berisi pengembalian permohonan Penggugat;

g. 7 Desember 2024: Penggugat mengajukan surat permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor 001/LINA/G-PP/XII/2024;

h. 24 Desember 2024: Secara paralel, Penggugat juga menempuh jalur hukum yang lain, yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Tergugat Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024;

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang isinya intinya sebagai berikut:

- bahwa lewat Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024, Tergugat melalui Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I memberikan jawaban atas permohonan Penggugat terkait pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Permohonan tersebut diajukan Penggugat dengan dasar Surat Nomor 001/KPPL/NAP/P.P/XI/2024 tanggal 12 November 2024 dan telah diterima di KPP Pratama Binjai pada tanggal 15 November 2024, yang isinya memohon pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019;

- bahwa setelah dilakukan penelitian, Tergugat menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, yang pada pokoknya mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan sepanjang atas surat ketetapan pajak tersebut belum diajukan keberatan;

- bahwa dari data yang tersedia di Tergugat, diketahui bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan keberatan atas SKP dimaksud, yaitu SKP Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024. Keberatan tersebut diajukan melalui Surat Nomor

001/INV/2024 tanggal 1 April 2024 dan diterima oleh KPP Pratama Binjai pada tanggal yang sama;

- bahwa atas pengajuan keberatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024, dengan amar keputusan menolak keberatan yang diajukan oleh Penggugat;

- bahwa berdasarkan hal tersebut permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang diajukan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena telah terdapat upaya hukum keberatan yang telah diputus. Oleh karena itu, permohonan tersebut dikembalikan kepada Penggugat;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Nomor S-1682/WPJ.01/ 2024 tanggal 25 November 2024 dengan posita yang pada intinya sebagai berikut: bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00001/206/19/119/24 seharusnya tidak pernah ada atau batal demi hukum (nietig) karena diterbitkan tanpa prosedur yang sah. Alasan-alasan yang diajukan adalah:

- Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebelum SKPKB diterbitkan;

- Jika pun ada pemeriksaan, itu didasarkan pada Keputusan Dirjen Pajak (Kep-146/PJ/2018), yang menurut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 P/HUM/2024 dinyatakan tidak memiliki dampak hukum kepada Wajib Pajak;

- Penggugat tidak pernah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan, sehingga tidak mengetahui adanya proses pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan SKPKB tersebut;

Karena SKPKB tersebut bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP yang mensyaratkan adanya hasil pemeriksaan, maka SKPKB tersebut dianggap nietig;

bahwa Penggugat membantah alasan Tergugat yang mengembalikan permohonan pembatalan karena Penggugat sebelumnya telah mengajukan keberatan. Menurut Penggugat:

- Alasan yang diajukan dalam permohonan pembatalan (yaitu bahwa SKPKB nietig) merupakan pokok sengketa yang baru dan belum pernah diajukan, diuji, atau diputus dalam proses keberatan sebelumnya;

- Penggugat membedakan antara SKPKB yang dapat dibatalkan (vernietigbaar) dengan yang batal demi hukum (nietig). Menurutnya, larangan mengajukan permohonan pembatalan setelah keberatan (sesuai Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013) hanya berlaku untuk SKPKB yang bersifat vernietigbaar, bukan yang nietig;

- Karena pokok sengketa ini belum pernah diuji, maka permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013;

Penggugat berpendapat bahwa Tergugat telah menyalahgunakan wewenang (abuse of power) karena tindakan Tergugat tidak sesuai dengan kewenangan yang seharusnya;

- Ketika menerima permohonan pembatalan, wewenang Tergugat adalah untuk memproses permohonan tersebut dan menerbitkan sebuah KEPUTUSAN, baik yang isinya mengabulkan maupun menolak;

- Tindakan Tergugat yang hanya menerbitkan surat pengembalian permohonan (objek gugatan) dianggap sebagai penyimpangan wewenang.

- Akibatnya, Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat;

bahwa dalam surat gugatannya Penggugat mengajukan Petitum:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024;

Serta bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan tanggapan yang pada intinya:

Terkait Formal

bahwa Tergugat berpendapat bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Undang-Undang Pengadilan Pajak. Alasannya adalah:

- bahwa surat yang menjadi objek sengketa, yaitu Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB (Nomor S-1682/ WPJ.01/2024), tidak termasuk dalam kategori objek yang dapat diajukan gugatan menurut Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

- Berdasarkan salinan Surat Gugatan yang diterima oleh Tergugat, dokumen tersebut tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, yang merupakan syarat wajib sesuai Pasal 32 ayat (3) UU KUP;

Terkait Materi

bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat bahwa penerbitan surat pengembalian permohonan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang. Tergugat menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah tepat dan berdasarkan peraturan yang berlaku;

- bahwa Tergugat menyampaikan bahwa Penggugat sebelumnya telah memilih untuk menempuh upaya hukum keberatan atas SKPKB Nomor 00001/206/19/119/24. Upaya keberatan tersebut telah diproses dan menghasilkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/ PJ/WPJ.01/2024 yang isinya menolak keberatan Penggugat;

- bahwa setelah jalur keberatan ditempuh, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB. Namun, berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013, salah satu syarat utama untuk dapat mengajukan permohonan tersebut adalah tidak diajukannya keberatan;

- bahwa karena Penggugat telah mengajukan keberatan sebelumnya, maka permohonan pembatalan SKPKB yang diajukan kemudian secara otomatis tidak memenuhi syarat formal. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PMK- 8/PMK.03/2013, jika permohonan tidak memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Pajak wajib mengembalikan permohonan tersebut. Oleh karena itu,

penerbitan surat pengembalian adalah tindakan yang sudah sesuai prosedur;

bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat mengenai adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power);

- Tergugat menyatakan bahwa pokok sengketa material dalam SKPKB telah diuji dan diteliti melalui proses keberatan yang diajukan sendiri oleh Penggugat;

- Proses pengembalian permohonan pembatalan dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat formal sesuai PMK-8/PMK.03/2013, bukan karena penyimpangan wewenang;

- Tindakan Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang yang terjadi.

bahwa Tergugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan keabsahan Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024;

bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa menurut Penggugat, Tergugat telah mengubah sikapnya dan mengakui kesalahannya di kasus lain. Penggugat menyajikan bukti baru yang menunjukkan bahwa Tergugat, dalam kasus-kasus lain yang serupa, telah mengubah praktiknya. Sebelumnya, Tergugat selalu mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, sama seperti dalam kasus ini. Namun, belakangan ini, Tergugat telah mulai menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas permohonan sejenis, bukan lagi mengembalikannya. Penggugat melampirkan bukti berupa tiga Surat Keputusan Pembatalan (yang diterbitkan untuk Wajib Pajak lain dengan dasar hukum yang sama. Menurut Penggugat, perubahan sikap ini merupakan pengakuan implisit dari Tergugat bahwa tindakan mengembalikan permohonan (seperti yang dilakukan dalam sengketa ini) adalah sebuah kesalahan;

bahwa Penggugat berpendapat terdapat perbedaan mendasar antara dua jenis permohonan pembatalan. Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah keliru dalam menerapkan hukum karena gagal membedakan antara dua jenis permohonan pembatalan yang diatur dalam PMK 8/2013:

1. Permohonan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah permohonan untuk membatalkan SKP yang tidak benar secara materi. Prosedur ini melibatkan penelitian terhadap pembukuan, catatan, dan data Wajib Pajak. Karena sifatnya yang material, permohonan ini tidak dapat diajukan jika Wajib Pajak sudah menempuh jalur keberatan (dianggap nebis in idem);

2. Permohonan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah permohonan untuk membatalkan SKP yang seharusnya tidak pernah diterbitkan. Alasan pembatalannya bersifat yuridis-formal (misalnya, diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang atau tanpa prosedur pemeriksaan yang sah). Penelitian atas permohonan ini tidak didasarkan pada pembukuan atau catatan akuntansi, melainkan pada peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, larangan mengajukan setelah keberatan tidak berlaku untuk jenis permohonan ini (tidak nebis in idem);

bahwa Penggugat berpendapat bahwa permohonannya adalah jenis kedua (berdasarkan Pasal 13 ayat (3)), sehingga tindakan Tergugat mengembalikannya dengan alasan "sudah mengajukan keberatan" (aturan untuk Pasal 13 ayat (1)) adalah tidak tepat;

bahwa Penggugat berpendapat terdapat perbedaan norma hukum tersebut ditegaskan oleh peraturan baru (PMK 118/2024). Untuk memperkuat argumennya, Penggugat menggunakan asas konsistensi sistematis interpretasi hukum dengan merujuk pada PMK 118/2024, peraturan yang menggantikan PMK 8/2013;

‐ Substansi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 kini diatur secara terpisah dalam

Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

‐ Sementara itu, substansi Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diatur dalam pasal

yang berbeda dan terpisah jauh, yaitu Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024; bahwa menurut Penggugat, pemisahan yang jelas antara kedua norma hukum tersebut dalam peraturan baru ini membuktikan secara definitif bahwa argumen

Tergugat yang menyatakan Pasal 13 ayat (3) adalah "bagian" atau "satu-kesatuan" dari Pasal 13 ayat (1) adalah keliru dan menyesatkan. Pengaturan hukum acara untuk keduanya juga berbeda, di mana hanya permohonan berdasarkan Pasal 32 (dahulu Pasal 13 ayat (1)) yang tunduk pada syarat formal (seperti tidak mengajukan keberatan) dan penelitian data pembukuan;

bahwa Penggugat berpendapat tindakan pengembalian permohonan tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan perbedaan di atas, Penggugat menyimpulkan:

‐ Kewenangan Tergugat untuk mengembalikan permohonan (sebagaimana

diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013) hanya berlaku untuk permohonan jenis Pasal 13 ayat (1);

‐ Untuk permohonan jenis Pasal 13 ayat (3), PMK 8/2013 tidak mengatur

adanya wewenang maupun prosedur untuk mengembalikan permohonan; Oleh karena itu, Surat Pengembalian (objek gugatan) yang diterbitkan Tergugat dianggap tidak sah karena diterbitkan tanpa kewenangan hukum;

bahwa Penggugat berpendapat jangka waktu 6 bulan telah terlampaui. Konsekuensi dari tidak sahnya surat pengembalian tersebut adalah bahwa permohonan pembatalan Penggugat dianggap masih berjalan dan belum pernah diputus. Permohonan pembatalan diterima oleh KPP pada 15 November 2024. Karena tidak ada keputusan yang diterbitkan dalam waktu 6 bulan, maka permohonan tersebut harus dianggap dikabulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP; bahwa dalam kesimpulan akhirnya Penggugat memohon kepada Pengadilan Pajak Hakim untuk mencantumkan dalam amar putusannya sebuah perintah kepada Tergugat agar menerbitkan KEPUTUSAN atas permohonan pembatalan Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP, karena jangka waktu 6 bulan telah terlampaui;

bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan yang pada intinya sebagai berikut:

Tergugat menjelaskan bahwa tindakannya untuk mengembalikan permohonan Penggugat bukanlah sebuah kesalahan atau penyalahgunaan wewenang, melainkan pelaksanaan kewajiban berdasarkan peraturan yang berlaku;

‐ bahwa Tergugat menyatakan bahwa atas SKPKB yang menjadi sengketa,

Penggugat telah memilih untuk menempuh upaya hukum keberatan pada

tanggal 1 April 2024. Keberatan tersebut telah diproses dan diputus dengan Keputusan Penolakan pada 22 Oktober 2024;

‐ bahwa setelah jalur keberatan ditempuh, Penggugat kemudian mengajukan

permohonan pembatalan SKPKB. Namun, berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013, syarat utama untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan SKPKB yang tidak benar adalah tidak diajukannya keberatan;

‐ bahwa karena Penggugat telah mengajukan keberatan sebelumnya, maka

permohonan pembatalan yang diajukan kemudian secara otomatis tidak memenuhi syarat formal. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PMK- 8/PMK.03/2013, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Pajak wajib mengembalikan permohonan tersebut. Oleh karena itu, penerbitan Surat S-1682/WPJ.01/2024 adalah tindakan yang sudah tepat dan sesuai prosedur;

bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat sebagai berikut:

- bahwa Penggugat berpendapat bahwa alasan pembatalan (SKPKB nietig karena tidak ada pemeriksaan) adalah pokok sengketa baru yang belum pernah diuji dalam proses keberatan. Tergugat menolak ini dengan menyatakan bahwa pokok sengketa yang terdapat dalam SKPKB tersebut telah diteliti dan diuji melalui proses keberatan yang diajukan sendiri oleh Penggugat, yang hasilnya adalah penolakan. Dengan memilih jalur keberatan, Penggugat telah menundukkan seluruh materi sengketa SKPKB pada proses tersebut;

- bahwa Penggugat menuduh Tergugat menyalahgunakan wewenang karena tidak menerbitkan "keputusan" (menolak atau mengabulkan) melainkan hanya "surat pengembalian". Tergugat membantah keras tuduhan ini. Menurut Tergugat, tidak ada penyalahgunaan wewenang karena Tergugat telah memproses permohonan Penggugat sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PMK-8/PMK.03/2013. Tindakan mengembalikan permohonan yang tidak memenuhi syarat adalah bagian dari prosedur yang sah, bukan penyimpangan wewenang;

bahwa Tergugat berkesimpulan:

1. Surat gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam UU KUP;

2. Surat Pengembalian Permohonan yang diterbitkan Tergugat telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa dalam kesimpulan akhir, Tergugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak Hakim untuk memutuskan:

1. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan keabsahan Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah tindakan Tergugat mengembalikan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sudah benar?

bahwa setelah mencermati pendapat, penjelasan dan bukti-bukti yang diajukan para pihak dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Terkait Formal

bahwa Tergugat berpendapat gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal dengan alasan bahwa surat yang dijadikan objek sengketa bukan termasuk objek gugatan menurut Pasal 23 ayat (2) UU KUP, serta karena surat gugatan tidak dilampiri Surat Kuasa Khusus;

bahwa Pengadilan Pajak tidak setuju dengan pendapat Tergugat. Menurut Pengadilan Pajak gugatan Penggugat memenuhi syarat formal, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa bahwa substansi dari Surat Nomor S-1682/WPJ.01/2024 adalah keputusan Tergugat yang menyatakan permohonan Penggugat tidak dapat diproses karena dianggap tidak memenuhi persyaratan formal. Dengan demikian, surat tersebut pada hakikatnya merupakan suatu keputusan penolakan secara formal atas permohonan pembatalan SKPKB yang diajukan Penggugat;

- bahwa berdasarkan sifat dan akibat hukumnya, keputusan demikian termasuk dalam kategori keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. Oleh karenanya, surat a quo memenuhi kriteria sebagai objek gugatan yang dapat diajukan ke Pengadilan Pajak;

- bahwa terkait dengan keberatan Tergugat mengenai tidak dilampirkannya Surat Kuasa Khusus, dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bukti adanya Surat Kuasa Khusus tersebut sehingga menurut Pengadilan Pajak gugatan yang diajukan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat

(1) UU Pengadilan Pajak;

Terkait Materi

bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP menyebutkan:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 36 ayat (1) UU KUP menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP menyebutkan:

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 14 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 14 ayat (2)

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak;

Pasal 13 ayat (1)

Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

Pasal 13 ayat (2)

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

Pasal 13 ayat (3)

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 15 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua; Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa terkait permasalahan apakah jika atas Surat Ketetapan Pajak sudah pernah diajukan keberatan tidak dapat diajukan permohonan pembatalan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB), sehingga mekanisme keberatan merupakan upaya hukum untuk menguji kebenaran suatu ketetapan pajak;

bahwa di sisi lain, Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP memang membuka kemungkinan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak. Namun, berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, ketentuan pelaksanaan atas permohonan tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 secara jelas mengatur pembatasan melalui Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan: permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau dalam kondisi tertentu lainnya (misalnya keberatan tidak dipertimbangkan, atau permohonan lain telah dicabut). Dengan demikian, apabila atas SKP sudah pernah diajukan keberatan dan telah diperiksa, maka permohonan pembatalan tidak lagi dapat diajukan;

bahwa norma dalam Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat limitatif dan imperatif, artinya ketentuan tersebut memberikan pembatasan yang mengikat baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus. Apabila ketentuan ini diabaikan, maka akan terjadi tumpang tindih mekanisme penyelesaian sengketa dan membuka peluang adanya dua forum berbeda yang memeriksa sengketa yang sama, yaitu keberatan dan permohonan pembatalan;

bahwa oleh karena itu, jika atas suatu SKP sudah pernah diajukan keberatan, maka tertutup kemungkinan diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Penegasan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dalam hukum pajak, agar satu objek sengketa tidak diperiksa melalui dua mekanisme berbeda secara bersamaan;

bahwa terkait nebis in idem, alasan pengajuan permohonan pembatalan SKP memang tidak selalu sama dengan alasan pengajuan permohonan keberatan, namun pada dasarnya Wajib Pajak harus menentukan forum mana yang akan ditempuh dalam mengajukan upaya hukum;

bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak, yang pada hakikatnya ditujukan untuk mempermasalahkan materi atau isi dari surat ketetapan pajak tersebut, misalnya terkait besarnya jumlah pajak terutang; bahwa berbeda halnya dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. bahwa permohonan pembatalan SKP pada hakikatnya digunakan apabila terdapat permasalahan kewenangan, prosedur, atau keadaan di mana suatu SKP seharusnya tidak diterbitkan;

bahwa meskipun ruang lingkup keberatan dan pembatalan berbeda, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 melalui Pasal 14 ayat (2) telah membatasi bahwa permohonan pembatalan SKP hanya dapat diajukan sepanjang atas SKP tersebut tidak diajukan keberatan. Dengan demikian, Wajib Pajak harus menentukan forum hukum yang ditempuh, apakah menggunakan keberatan untuk mempermasalahkan materi, atau menggunakan pembatalan untuk mempermasalahkan aspek kewenangan dan prosedur;

bahwa alur berpikir yang konsisten menghendaki, apabila yang dipermasalahkan adalah aspek kewenangan, prosedur, atau fakta bahwa SKP seharusnya tidak diterbitkan, maka segala persoalan materi yang tercantum dalam SKP menjadi ikut gugur karena keberadaan SKP itu sendiri tidak sah. Sebaliknya, apabila yang dipermasalahkan adalah materi atau isi SKP melalui keberatan, maka Wajib Pajak dianggap menerima bahwa SKP tersebut sah dari sisi kewenangan maupun secara prosedural, sehingga tidak lagi patut mempermasalahkan aspek kewenangan atau prosedur melalui jalur pembatalan;

bahwa dengan konstruksi hukum demikian, jelas bahwa sistem penyelesaian sengketa pajak peraturan perpajakan menghendaki pemilihan forum yang tegas dan

tidak tumpang tindih, demi menjaga asas kepastian hukum serta mencegah adanya dua forum berbeda yang memeriksa Ketetapan Pajak yang sama;

bahwa oleh karena itu, apabila Wajib Pajak telah menempuh upaya hukum melalui keberatan, maka tidak lagi diperkenankan untuk mengajukan permohonan pembatalan SKP, karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan serta tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa pajak;

bahwa Pasal 13 PMK 8/2013 membedakan dua kategori surat ketetapan pajak yang tidak benar, yaitu surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);

bahwa Pasal 14 PMK 8/2013 pada pokoknya mengatur tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tanpa membedakan apakah ketidakbenaran tersebut bersifat materiil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), atau bersifat prosedural/kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). Dengan demikian, semua jenis permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tetap tunduk pada ketentuan Pasal 14 ayat (2);

bahwa Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 telah menetapkan syarat-syarat limitatif dan bersifat imperatif, antara lain bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan hanya dapat diajukan apabila atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan. Norma ini jelas menunjukkan bahwa mekanisme keberatan dan pembatalan tidak dimaksudkan untuk ditempuh secara bersamaan;

bahwa Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 selanjutnya menyatakan bahwa apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), maka Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut kepada Wajib Pajak. Ketentuan ini berlaku umum dan mencakup seluruh permohonan pembatalan, baik yang bersumber pada Pasal 13 ayat (2) maupun Pasal 13 ayat (3);

bahwa oleh karena itu, tindakan Tergugat mengembalikan permohonan Penggugat dengan mendasarkan pada Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat atas surat ketetapan pajak yang disengketakan telah diajukan upaya hukum keberatan;

bahwa dengan konstruksi demikian, pendapat Penggugat yang menafsirkan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (3) hanya berlaku bagi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dan tidak berlaku bagi permohonan berdasarkan Pasal 13 ayat (3), adalah tidak beralasan menurut hukum. Penafsiran tersebut berpotensi membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk menempuh dua forum upaya hukum sekaligus, yang bertentangan dengan asas kepastian hukum serta tujuan dari pembatasan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Tergugat dalam mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat adalah sah dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang;

bahwa Penggugat mendalilkan adanya perbedaan rezim hukum antara Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013 dengan pengaturan dalam PMK 118 Tahun 2024, sehingga menurut Penggugat permohonan pembatalan SKP yang seharusnya tidak diterbitkan tidak tunduk pada syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PMK 8/PMK.03/2013;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil tersebut tidak beralasan, sebab apabila dianalisis perbandingan antara PMK 8/PMK.03/2013 dengan PMK 118 Tahun 2024 justru menunjukkan bahwa esensi norma terkait pengurangan dan pembatalan SKP yang tidak benar adalah sama. Baik PMK 8/PMK.03/2013 maupun PMK 118 Tahun 2024 tetap mengatur dua hal pokok, yaitu pengurangan atas SKP yang jumlah pajak terutangnya atau materinya tidak benar, dan pembatalan atas SKP yang seharusnya tidak diterbitkan. Perubahan dalam PMK 118 Tahun 2024 lebih bersifat konsolidasi, penyempurnaan terminologi, dan perluasan cakupan dengan memasukkan SPPT dan SKP PBB, bukan menciptakan rezim hukum baru;

bahwa benar PMK 118 Tahun 2024 menempatkan ketentuan mengenai pengurangan dan pembatalan dalam pasal yang terpisah, namun pemisahan redaksional tersebut tidak mengubah prinsip hukum bahwa keduanya sama-sama merupakan bagian dari rezim Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pelaksanaannya diatur dalam PMK. Dengan demikian, syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) PMK 8/PMK.03/2013 tetap berlaku baik terhadap permohonan pengurangan maupun pembatalan;

bahwa oleh karenanya, argumentasi Penggugat yang mendalilkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013 merupakan norma yang berdiri sendiri, sehingga tidak tunduk pada syarat formal dalam Pasal 14 ayat (2), adalah tidak tepat. Dalil tersebut justru bertentangan dengan asas sistematik dan asas kepastian hukum;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa esensi norma dalam PMK 8/PMK.03/2013 dengan PMK 118 Tahun 2024 adalah sama, sehingga dalil Penggugat yang menafsirkan sebaliknya tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan;

bahwa dalil Penggugat menggugat bahwa Tergugat telah mengubah sikapnya dan mengakui kesalahannya di kasus lain tidak terbukti. Dari pemeriksaan Pengadilan Pajak terungkap bahwa fakta-fakta dalam kasus lain tersebut berbeda dengan fakta- fakta dalam perkara ini, sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa Tergugat telah mengubah sikapnya dan mengakui kesalahannya. Dalam kasus lain yang disampaikan Tergugat tersebut Wajib Pajak telah mengajukan dua jenis permohonan sekaligus untuk satu SKP yang sama, yaitu permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, serta permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf a PMK 8/2013 yang mengatur bahwa satu permohonan hanya dapat diajukan untuk satu SKP. Tergugat selanjutnya telah meminta Wajib Pajak tersebut untuk memilih salah satu permohonan yang akan diproses, namun Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan. Oleh karenanya, Tergugat mengembalikan permohonan tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat formal. Atas pengembalian itu, Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, namun dalam putusannya Pengadilan Pajak menolak gugatan dimaksud dan menyatakan tindakan Tergugat adalah benar menurut ketentuan yang berlaku. Setelah gugatan ditolak, Wajib Pajak kembali mengajukan permohonan pembatalan SKP. Permohonan ini kemudian diproses oleh Tergugat berdasarkan ketentuan bahwa apabila permohonan pertama tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi syarat, maka Wajib Pajak dianggap belum pernah mengajukan permohonan, sehingga masih diperkenankan untuk mengajukan

kembali. Karena permohonan kedua tersebut telah memenuhi syarat, Tergugat kemudian memproses dan menerbitkan Surat Keputusan;

bahwa mengenai akibat hukum apabila surat pengembalian permohonan dinyatakan tidak sah, Pengadilan Pajak mencermati dalil Penggugat yang menyatakan apabila surat tersebut dibatalkan maka permohonannya dianggap tidak pernah diputus, sehingga dengan lampau enam bulan sejak diajukan harus dianggap dikabulkan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

bahwa setelah Pengadilan Pajak menilai secara menyeluruh, terbukti bahwa penerbitan surat pengembalian oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013, yang memerintahkan pengembalian apabila permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). Dengan demikian, surat pengembalian tersebut merupakan tindakan yang sah menurut hukum dan tidak terdapat alasan untuk membatalkannya;

bahwa oleh karena surat pengembalian dimaksud sah dan tidak dibatalkan, maka pertimbangan mengenai akibat hukum seandainya surat tersebut tidak sah menjadi tidak relevan lagi. Dengan kata lain, tidak ada dasar bagi penerapan ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP mengenai dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu, sebab permohonan sejak awal telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan telah dikembalikan secara sah oleh Tergugat;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Penggugat mengenai akibat hukum berupa dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan;

bahwa dari seluruh uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tindakan Tergugat mengembalikan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sudah benar, karena telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1682/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas nama CV LINA, NPWP: 31.212.462.1-119.000, beralamat di Jl. Sukarno Hatta Lk. I, Binjai, Kaperas, Kutambaru, Kab. Langkat, Sumatera Utara 20875.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.