Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-010998.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Astina Indah Abadi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010998.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010998.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASTINA INDAH ABADI, NPWP 72.688.882.9-077.000, beralamat di Gedung Wisma GKBI Lt 39 Jalan Jenderal Sudirman, No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10210, dalam hal ini diwakili oleh M. Hidayat Sumarna, S.E., M.H. jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/AIA/SKK/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diberikan oleh Leon Wijaya jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 17 September 2024 yang dibuat oleh Kokoh Henry, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: M. Hidayat Sumarna, S.E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-402/PP/IKH/2023 tanggal 03 April 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/AIA-SKK/12/2024 tanggal 02 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1047/BC/KPU.1/2025 tanggal 9 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 214/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-34/PP/PrbSM/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 8/Pabean/Banding/SPKTNP-1685/Astina/2024 tanggal 07 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00033/KPU.01/SUB/2025 tanggal 15 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk33.416.0000
2. Cukai00
3. PPN3.675.0000
4. PPnBM00
5. PPh Pasal 22835.0000
6. Denda00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran37.926.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 8/Pabean/Banding/SPKTNP-1685/Astina/2024 tanggal 07 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 8/Pabean/Banding/SPKTNP-1685/Astina/2024 tanggal 07 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor: 03/AIA-SKK/12/2024 tanggal: 2 Desember 2024 (Asli Surat Kuasa akan diberikan dan ditunjukkan pada saat sidang sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Pengadilan Pajak) dimana kuasa diberikan oleh Sdr. Leon Wijaya selaku Direktur Utama dari Wajib Pajak selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dimana Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Oktober 2024, dengan uraian dan kronologis permohonan sebagai berikut:

Pemenuhan Formal Pengajuan Banding:

a. Surat Banding ini dibuat dan disusun dalam Bahasa Indonesia, serta ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak, sehingga telah memenuhi Pasal 35 ayat (1) Undang Undang Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding ini diupload melalui eTax Court pada tanggal 08 Desember 2024 (hari ke-60) sejak diterbitkannya SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 sehingga memenuhi Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Pengadilan Pajak;

c. Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan yaitu SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Pengadilan Pajak;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (2) Undang Undang Pengadilan Pajak;

e. Pada Surat Banding ini Pemohon Banding telah melampirkan SPKTNP- 1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (3) Undang Undang Pengadilan Pajak;

f. Pada saat Permohonan banding ini diajukan, Pemohon telah melunasi 100% dari nilai yang ditagihkan dalam SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (3) Undang Undang Pengadilan Pajak.

g. Surat Banding ini ditandatangani dan diajukan oleh M. Hidayat Sumarna, S.E. sebagai kuasa hukum sebagaimana surat kuasa khusus nomor: 03/AIA- SKK/12/2024 tanggal 2 Desember 2024, sehingga memenuhi Pasal 37 ayat (1) Undang Undang Pengadilan Pajak.

Dengan demikian seluruh persyaratan formal pengajuan Banding telah terpenuhi. Alasan dan Materi Banding h. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 pada tanggal 14 Oktober 2024;

i. Bahwa SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 diterbitkan oleh Terbanding dengan mendasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor: 1838/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

j. Bahwa SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 diterbitkan oleh Terbanding dengan mendasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan;

k. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan tembusan Surat Tugas pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana di atur dalam ketentuan;

l. Selain Surat Tugas Penelitian Ulang yang tidak Pemohon Banding dapatkan, sampai dengan Surat Banding ini di ajukan, Pemohon Banding juga tidak pernah menerima Nota Hasil Penelitian Ulang yang menjadi dasar penerbitan SPKTNP- 1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

m. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 147/PMK.04/2009 dinyatakan “Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan”;

n. Bahwa berdasarkan surat pengantar, Pemohon Banding mengetahui SPKTNP- 001409/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 diterbitkan dengan alasan adanya kesalahan pembebanan tarif Bea Masuk akibat keterlambatan penyerahan SKA;

o. Bahwa menurut Pemohon jangka waktu penyerahan SKA bukan termasuk dalam kriteria procedural yang di atur OCP, sehingga keterlambatan penyampaian SKA seharusnya tidak menggugurkan hak Pemohon untuk mendapatkan tarif preferensi.

Bahwa demikian uraian dari Pemohonan Banding ini disampaikan, besar harapan Pemohon Banding Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan membatalkan SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dan menjadikan tagihan yang harus dibayar Pemohon menjadi Nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00033/KPU.01/SUB/2025 tanggal 15 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 melalui Surat nomor 8/Pabean/Banding/SPKTNP-1685/Astina/2024 tanggal 07 Desember 2024, dengan alasan yang intinya menyatakan sesuai dengan surat banding yang dilampirkan Pemohon Banding;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a quo;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon merupakan Importir umum jalur Hijau Medium (HM);

2. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut: No./Tgl. PIB: 552405 tanggal 14 Oktober 2022

Jalur: Hijau (HM)

No./Tgl. Invoice: KGN22-01701 tanggal 09 September 2022

No./Tgl. B/L: 008CX47745 tanggal 15 September 2022

Pemasok: KINGEN CO., LTD

Negara Pemasok: JAPAN

Negara asal:

JAPAN barang

Pref. Tarif Importasi ASEAN-Japan Comprehenswe Fasilitas: Economic Partnership (AJCEP)

No. 220183181176401491 tanggal 29 September 2022

Waktu SPPB: 12 September 2022 16:41:00

Sumber: CEISA Impor dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

Seri BarangUraian BarangHSTarif
BMPPNPPh.
1PP TRANSPARENT RECYCLED PLASTIC PARTICLES3902.10.400%11%2,5%

3. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024, barang impor ditetapkan tarif sebagai berikut:

PIB / TanggalPosJenis BarangPIBPenetapan
Pos TarifPembebananPos TarifPembebaban
552405 tgl. 14/10/ 20221Sesuai PIB3902.10.40BM 0% (AJCEP)3902.10.40BM 10% MFN

4. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 37.926.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);

5. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 720)

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 348)

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 647);

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

8. Keputusan TerbandingNomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor

Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar atas pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership), sesuai SPKTNP nomor SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 sehingga Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.926.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);

2. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA;

3. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Sebanyak 1 (Satu) pos barang ditetapkan kembali BM dan PDRI karena perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AJ hingga batas waktu yang ditetapkan, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020, hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang.

b. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan telah mendapat nomor pendaftaran, dengan data sebagai berikut:

1) No. / Tgl. PIB: 552405 tanggal 14-10-2022

Jalur: Hijau (HM)

No./Tgl Invoice: KGN22-01701tanggal 09-09-2022

No./Tgl BL: 008CX47745 tanggal 15-09-2022

Fasilitas: 61. AJCEP

No. / Tgl. COO: 220183181176401491 tanggal 29-09-2022 Negara Asal: Japan.

Seri BarangUraian BarangKode HSTarif (%)
BMPPNPPh
1PP TRANSPARENT RECYCLED PLASTIC PARTICLES3902.10.4 00112,5

2) Bahwa pada saat impor, Pemohon Banding menggunakan tarif preferensi SKA Form AJ, dengan pos tarif dan tarif bea masuk 0%, sesuai tabel diatas.

3) Berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA Impor), jenis SKA yang diberitahukan importir pada PIB adalah SKA non Elektronik (kode dokumen pada PIB “861”, sebagaimana berikut: Haag atabeumai PPD Bae Repit Passa

BELT

BOTIKTA OKE WAR Pes S.5PES ga Tong Seeprasita: DEP Eta

Pemaran SEMPAT gama FKP AST PT wes ice aia US Lala" Freight

=B. “yess kami. Hlilpacosn Rp 382 12981604

OF NEL .

Jumlah ari 1 Kadi kenanat cert

Jumarserazan * be Het 212

Buk EEK

Liza 13 Daag Pemanah Ef Dlangyuhvanis Inaranan Epi all 4 4

Lusi 4 a

PP, ELI a 0

PPS i a pra ISA u '

“EL Fara a i “oral “BIR ts: Bop Fs ia ha Kat et amri Sys Desai

DN SER POR ORISH 2 Pen Pi aT) nan

4) bahwa terhadap PIB tersebut diatas telah selesai dilakukan Penelitian dan penetapan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan tidak terdapat SPTNP dan/atau Penetapan Lainnya.

c. Berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA 3.0 Impor), bahwa SKA Form AJ yang diberitahukan pada PIB dengan SKA nomor 220183181176401491 tanggal 29- 09-2022 dan dokumen pendukung telah diterima, sesuai data berikut:

PIE aT 3 SES Blaze Sarat Tayan

Ban Oa Tebal

Li SIT Bl

TEXTE TSE LEE SOD Ce PA Ia

Sumber: Data pada Aplikasi CEISA Impor d. Bahwa SKA Form AJ yang diserahkan oleh Importir sebagaimana point 3 diatas adalah hasil pindaian berwarna SKA (Softcopy), sesuai bukti data pada aplikasi pelayanan SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok dengan nomor kode pelayanan “YZBH9U221381” sebagaimana berikut:

LEMBAR EAA Kan ES SERINE. 2! at ME Aan Ja an " . ut

' BA Sete Wi UAN Dorvgawaan nan TEAM Deevervaainpo TG feevesiman veo S3 Pawan ane Pa 2 ne ae

Oo Pemrehanan Tata Permonnan Cala Permahanin, Caan ser

Peat are etciar Perna!

Lam Pengarang NN PL) Se epnhistupe rn haps. begrc al se pogetgerearin ips yun oe yay ast Ips Dig meat raospantan “siberian

I 1 | ar wa), we

NW WAN HAL —— BL OF LADING

Se Telex Release

KINGEN CO.,LTD

2-35 YUSHIMA 2 CHOME, TUNKYOKU, TOKTU 113 4024. JAPAN

SI AA BAN BREE KAMAR BS

INVOICE

Dav2022 99

Ni eNga OI

MSG PT Anna bedak Ane Hima OKE LL

IN Sut 3901 din Jeng Sedan 0278 abate 10110 drone

Two Gan sesaat

Sard Per WAN HAT V. tag ripped ch cr about 222, 9/18

CREUT NOR.T i. COUNTRY CF ORIG JAPAN

MARK & Nels DISCO SF GOODS

PANTAI NO WISUSQIOZ,

SBS Lena QUANTITY NES WRIGHTIRGS, PRICRUSD! AMKCKTILAT)

Hee Teanshk RMT RECYEL Fs

Pag PARLU SBEALEASES race ht tir ies.

TotW UTRPACKAGES ASA KGS $21 SRR

Fong WAN “CUE JAKARTA INDONESIA

Te JAKARTA INDIRESA

AGEN CO, LID

KINGEN CO.,LTD

SI-I5, YIISHIMA 2°CHOME, RIRKYOKTI, TOKYO 12-0021, JAPAN

TELA GOL MSD LARS BEOL BIT

PACKING LIST pate zona monster

MESSBS PT Actira Indah kpad Wema GKBI Lt

19 Sure $901 Jin Jen. Sudirman no 28 karen 10219 Indonesia —.

Talo. O21-5050911 MEN

Supped PaeWAN MAL V.1U3S Shipped va of ob 2022/9158

CRBS MATH 008, | COUNTIYLOP ICIS ADAR

MARKS 4 NOS T-PSCRIPTION NP GOODS

CON AINI: NOWELL 3003213

-. our ML WHIGHY GROSS WEGIT

BCR TTI JANIN

DECRETION QUabIT Res lg

PP TRANSESBENT KEVCLED,

BASIC PARTICLES: BB RACRAGES TEA KGS 2F.640 KGS,

TUTAL: BE PSCHAGES ARUS Lee Ras

Ans tt IS Co TI KENAPA Lg ee LAI Ca A KAT ON (ONT Of ICING SPAR SHIP TAM SIA JAKARTA OSI IE WI KN DIII

2HamenBurkvom Frage 119-014 UWS

Niusber ad si of psa 3 86

KUNE JAPAN (IE JAKARTA INDONES A,

TAL ARARTA, INDOMESTA,

BINGEN (ALI

: EPA NN we TOT - . .

za ny oe " - 7 "

Serager ak

Sumber Data: Aplikasi SIAP dan SLIM e. Bahwa telah dilakukan penelusuran dokumen e-COO pada website INSW di laman https://insw.go.id/e-coo, berdasarkan hasil penelusuran data

dokumen SKA Form AJ nomor 220183181176401491 tanggal 29-09-2022 yang diberitahukan pada PIB “data tidak ditemukan”.

Penelusuran Dokumen e-COO

P2LOIB SAI OFF 720 :

Dn teak Ike f. Berdasarkan data pada angka 2 s.d 5 diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Bahwa SKA Form AJ yang diberitahukan pada PIB dengan nomor 220183181176401491 tanggal 29-09-2022 adalah SKA non Elektronik (non e- Form);

2) Bahwa hasil pindaian berwarna SKA Form AJ nomor 220183181176401491 tanggal 29-09-2022 yang diberitahukan pada PIB telah diserahkan dan diterima oleh pejabat bea dan Cukai pada tanggal 28-10-2022;

3) berdasarkan hasil penelusuran e-COO pada website INSW dilaman https://insw.go.id/e-COO/detail, SKA Form AJ yang diberitahukan pada PIB tidak ditemukan, dan

4) tidak ditemukan bukti bahwa importir/kuasanya telah menyerahkan lembar asli SKA Form AJ nomor 220183181176401491 tanggal 29-09- 2022 sebagimana diberitahukan pada PIB hingga batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan.

g. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

• Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)

terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

• Pasal 17 ayat (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor,disebutkan

• Pasal 1 a. menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1) Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2)Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

3) Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruhantar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Jepang, disebutkan:

• Pasal 3 Ayat (1) “Ketentuan Asal Barang terdiri dari”:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengirilnan (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

• Pasal 10 Ayat (1) huruf a “Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib”:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AJ;

• Pasal 11 Ayat (2) Dalam hal SKA Form AJ disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form AJ sebagairnana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.

• Pasal 12 Ayat (3) “Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form AJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan”.

• Pasal 13 Ayat (1) huruf c “Penelitian terhadap SKA Form AJ untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi”:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

• Pasal 13 Ayat (2) disebutkan “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AJ ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)”.

• Pasal 24 disebutkan “Tata cara penyerahan SKA Form AJ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri rnengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

d. Berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur bahwa:

• Pasal 2 Ayat (1) huruf a (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

• Pasal 3 ayat 1 “Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

• Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean Impor a tau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

• Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

h. SKA Form AJ yang diberitahukan PT. Pemohon Banding pada PIB nomor 220183181176401491 tanggal 29-09-2022 adalah SKA non elektronik (non e-Form), maka impor wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AJ paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor”, namun hingga batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (2b) PMK nomor: 45/PMK.04/2020 importir/kuasanya tidak menyerahkan lembar asli SKA dimaksud.

NoNo SKA Form AJ Pada PIBTanggal SKABatas waktu penyerahan lembar SKA asli
122018318117640149129-09-202218-09-2023

i. Berdasarkan pasal 6 huruf (a) PMK Nomor 45/PMK.04/2020 maka tarif Preferensi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 552405 tanggal 14-10-2022 dengan pos tarif 3902.10.40 (BM 0%) tidak dapat diberikan, dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sesuai PMK nomor 26/PMK.010/2022, sebesar 10%, PPN 11% dan PPh 2,5%:

39.02 Polimer dari propilena atau dari olefin lainnya, | Polymers of propylene or of other olefins. in dalam bentuk asal. primary forms.

WR Palgrontena “Ap yaropulene

Kaotik semasa it erm ae forme

4. Bahwa terkait menurut Pemohon Banding jangka waktu penyerahan SKA bukan termasuk dalam kriteria prosedural yang di atur OCP, sehingga keterlambatan penyampaian SKA seharusnya tidak menggugurkan hak

Pemohon Banding untuk mendapatkan tarif preferensi, dengan ini Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa klaim perlakuan tarif preferensi meliputi pemenuhan waktu penyerahan SKA didasarkan pada Rule 12 Annex On OCP yang hanya diberikan apabila importasi sesuai dengan prosedur otoritas pabean atau peraturan perundang-undangan domestik pihak pengimpor, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12

1. For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the Customs Authority at the time of import declaration the Certificate of Origin and other documents as required, in accordance with the procedures of the Customs Authority or domestic laws and regulations of the importing Party.

b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagaimana kutipan berikut:

c. Bahwa tata cara penyerahan SKA dokumen PIB a quo diatur ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

d. Bahwa berdasarkan huruf (c) diatas, PT. Pemohon Banding tidak menyerahkan Asli SKA/COO ke Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, sehingga dokumen PIB a quo tidak dapat mengunakan tarif Preferensi skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership), dan di kenakan tarif MFN BM 10%.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor sebagai berikut;

PIB / TanggalPosJenis BarangPIB
Pos TarifPembebanan
552405 tgl. 14/10/20221Sesuai PIB3902.10.40BM 0% (AJCEP)

tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership), sehingga dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

2. Bahwa penerbitan SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan;

3. Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Tarif atas Barang Impor.

F. Permohonan/Saran

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan

TerbandingNomor SPKTNP- 1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding BANDING untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan TerbandingNomor SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti P-2. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Astina

Indah Abadi Nomor 18 tanggal 17 September 2024 yang dibuat oleh Kokoh Henry, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3. Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

A9D2E1E1J76IQB60 tanggal 02 Desember 2024 sebesar Rp37.926.000,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-4. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 03/AIA-SKK/12/2024 tanggal 02 Desember 2024;

Bukti P-5. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

A9D2E1E1J76IQB60 tanggal 02 Desember 2024 sebesar Rp37.926.000,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-6. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Astina

Indah Abadi Nomor 18 tanggal 17 September 2024 yang dibuat oleh Kokoh Henry, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-7. Softcopy KTP dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. M.

Hidayat Sumarna, S.E.;

Bukti P-8. Softcopy Pakta Integritas a.n. Leon Wijaya;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas a.n. M. Hidayat Sumarna, S.E.;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

A9D2E1E1J76IQB60 tanggal 02 Desember 2024 sebesar Rp37.926.000,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Bukti Kirim SPKTNP;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) Bukti P-13. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan NPD;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Permintaan NPD/Data Permohonan;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Certificate of Origin AJCEP Nomor

220183181176401491;

Bukti P-16. Softcopy Izin Kuasa Hukum a.n. M. Hidayat Sumarna, S.E.;

Bukti P-17. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor

215/PTP.Bantahan/ASTINA/SPKTNP-1409/2025 18 Maret 2025; Bukti P-18. Softcopy bermeterai Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) tanggal 21 Oktober 2022;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai Lembar Pelayanan Penerimaan NPD;

Bukti P-20. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 219/Pentul/ASTINA/SPKTNP-

1685/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor

1838/LHPU/KPU.01/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti T-2. Softcopy Matriks Perbedaan antara Peraturan Menteri Keuangan Nomor

45/PMK.04/2020 dan PMK Nomor 35 Tahun 2023;

Bukti T-3. Softcopy Contoh Penerimaan SKA Setelah PMK-35 Berlaku;

Bukti T-4. Softcopy Penjelasan Tambahan Nomor S-39/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 22 April 2025;

Bukti T-5. Softcopy Tanggapan atas Surat Bantahan Nomor S-

52/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 13 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 8/Pabean/Banding/SPKTNP-1685/Astina/2024 tanggal 07 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada

Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi AJCEPATarif BM 0% (AJCEPA)Tarif BM 10% (MFN)Perbedaan Pembebanan Tarif Bea Masuk

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp37.926.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini ada 2 (dua) pokok sengketa yaitu,

1.1. Banding atas formal penerbitan dan pengiriman SKA tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB karena pada saat penelitian ulang, Pemohon Banding tidak mendapatkan surat tugas dan LHPU serta pengiriman SPKTNP oleh Terbanding melebihi jangka waktu 1 (satu) hari kerja, menurut Pemohon Banding keputusan Terbanding nomor SPKTNP- 1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tidak memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 147/PMK.04/2009;

1.2. Banding atas materi sengketa banding, dimana Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA/DAB sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal SKA/DAB, menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf b. PMK-45/PMK.04/2020, sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi AJCEP dan ditetapkan menjadi tarif BM yang berlaku umum (MFN). Atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 37.926.000,00, namun tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pokok sengketa, Pengadilan Pajak memeriksa alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, sebagai berikut:

2. Pemeriksaan Formal Banding tentang Penerbitan dan Penyampaian SPKTNP

Menimbang bahwa No. SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang atas PIB yang belum pernah ditetapkan SPTNP sebelumnya;

2.1. Kewenangan Terbanding Melakukan Penelitian Ulang:

a. Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian ulang dalam rangka penerapan kegiatan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diamanatkan pasal 17 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan

atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”), beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17 ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

b. Pelaksanaan penelitian ulang berdasarkan Surat Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (berlaku sejak tanggal 21 oktober 2023;

bahwa Terbanding melakukan penelitian ulang telah sesuai ketentuan berlaku yaitu berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2067/BC/KPU.1/2024 Tanggal 10 Oktober 2024;

c. Bahwa Pasal 10 PMK 51/PMK.04/2008 jo. PMK 61/PMK.04/2018 juga menegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun sejak pendaftaran PIB. Kewenangan Terbanding selanjutnya juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan);

Pasal 2 ayat (3)

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean

Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 ayat (2)

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

2.2. Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) a quo

sah secara hukum meskipun tidak didahului dengan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) atas PIB a quo, dengan alasan sebagai berikut:

a. Sesuai Penjelasan Pasal 10c ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, bahwa Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”. Hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang mana pada Pasal 38 ayat (1), (2), (3), (4) juga mengatur bahwa Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis yang berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis, dimana jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis;

b. Bahwa pasal 16 UU Kepabeanan menyatakan

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan

pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang ditetapkan;

c. bahwa Penetapan “dianggap diterima" dalam penerapan Pasal 16 UU Kepabeanan merupakan penerapan prinsip umum UU Administrasi Pemerintahan Pasal 53 ayat (3).

Pasal 53 ayat (3)

Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.”

d. bahwa dalam UU Administrasi Pemerintahan telah diakomodir dua bentuk beschikking, yaitu Keputusan dan Tindakan. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan tertulis (SPTNP) pada dasarnya tetap melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean, yaitu penetapan yang sama materinya dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean. Hal demikian termasuk dalam Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Administrasi Pemerintahan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor:SPKTNP- 1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024, proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan

perundangan di bawahnya;

2.3. Bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut: Pasal 7

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi; dst…

bahwa berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan, sebagai berikut: Pasal 61 ayat (1)

Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62

(1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai;

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau

b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP-

1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 diterima Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2024;

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administrative ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/ atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sbb:

Pasal 80 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan Pasal 81 ayat (1)

Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pasal 82 ayat (1)

Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga;

bahwa menurut UU Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan dianyatakan sah, apabila memenuhi syarat-syarat, sebagaimana bunyi pasal 52 ayat (1) sebagai berikut:

Pasal 52 ayat (1)

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan

bahwa Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu ditandatangani oleh Kepala KPU Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, yaitu terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang.

bahwa oleh karena substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam terkait dengan formal penerbitan dan penyampaian SPKTNP dan lampirannya, namun tidak melanggar ketentuan Pasal 52 ayat

(1) UU AP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa yang menjadi substansi temuan;

bahwa menurut asas legalitas dalam hukum pajak (Pasal 23A UUD 1945 dan asas nullum tributum sine lege), kewajiban membayar pajak memang timbul karena undang-undang, bukan karena surat ketetapan atau tindakan administrasi fiskus. SPKTNP adalah instrumen administratif untuk menagih pajak yang belum dibayar berdasarkan hasil penelitian ulang. Jadi, meskipun tidak ada SPKTNP, apabila secara materiil misalnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, maka kewajiban membayar tetap ada;

Menimbang Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penerbitan dan pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 , dinyatakan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB, sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

3. Pemeriksaan Materi Sengketa Banding tentang Penyerahan SKA

Menimbang bahwa sengeketa ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

3.1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”)

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal

12 ayat (1). Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2)

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

3.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian

Internasional

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

3.3. Peraturan Menteri Keuangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Kepabeanan, terkait dengan Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEPA) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang;

bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi AJCEPA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form AJ, menurut Pasal 10 ayat (1) PMK- 71/PMK.04/2021, juga harus mencantumkan kode fasilitas secara benar dan mencantumkan nomor referensi Form AJ pada PIB;

Pasal 10 ayat (1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AJ;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Jepang pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AJ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa oleh karena PIB aquo masih dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka berdasarkan Pasal 24 PMK- 71/PMK.04/2021, tata cara penyerahan SKA Form AJ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asa/ dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam hal ini adalah PMK-45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 (selanjutnya disebut “PMK- 45/PMK.04/2020”);

Pasal 24

Tata cara penyerahan SKA Form AJ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asa/ dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

bahwa ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan PMK- 45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

bahwa ketentuan tentang kewajiban penyerahan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1):

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa PMK-45/PMK.04/2020 dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a. PMK- 71/PMK.04/2021 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”). Sebagaimana bunyi pasal 9 PMK-35 Tahun 2023 sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus

Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

Angka 9 Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5)

huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran · huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara . Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang (Berita Negara· Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 720);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

bahwa berdasarkan PMK-35 Tahun 2023

Pasal 3 Ayat (1)

lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 Ayat (2)

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwama atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK

Pasal 8 huruf b

Terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini”.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa PMK-35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 diundangkan tanggal 29 Maret 2023 sehingga berdasarkan Pasal 10 tersebut diatas, PMK-35 Tahun 2023 mulai berlaku tanggal 28 April 2023;

4. Fakta di Persidangan

Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor LHPU-1838/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 11 Oktober 2024, atas PIB Nomor 552405 tanggal 14 Oktober 2022 tidak memenuhi ketentuan tarif preferensi karena tidak menyerahkan asli (hardcopy) SKA sehingga tidak diberikan tarif preferensi sebagaimana Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan dengan PIB Nomor 552405 tanggal 14 Oktober 2022 dan Nomor SKA 220183181176401491 tanggal 29 September 2022 melalui KPU Tanjung Priok, terdapat Preferensi AJCEPA yang diberitahukan dengan kode 61 pada Kolom 19 maupun kolom 33 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau (HH);

bahwa berdasarkan aplikasi SLIM dan SIAP NG, tidak ditemukan data dan/atau bukti penyerahan SKA asli ke Kantor Pabean;

No. PIBTgl PIBNo. SKATgl. SKAPenyerahan softcopy (lewat NPD)Penyerahan SAK Asli
SLIMSIAP NG
55240514/10/202222018318117640149129-09-202228-10-2022Tidak adaTidak ada

bahwa berdasarkan Aplikasi SLIM dan SIAP NG, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA, namun telah mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas dan telah diterima oleh Terbanding tanggal 28 Oktober 2022;

5. Analisis

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM hanya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020, namun demikian pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan/mengirimkan hasil pindaian berwarna (softcopy) COO/SKA memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b PMK-35 Tahun 2023, atas PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK-35 Tahun 2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK-35 tahun 2023;

bahwa atas PIB aquo, sejak PMK-35 Tahun 2023 berlaku, telah mendapatkan nomor pendaftaran dari KPU BC Tipe A Tanjung Priok dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan telah diterima oleh Terbanding;

bahwa sampai dengan tanggal 28 April 2023, Pemohon Banding belum menyerahkan lembar asli SKA, namun demikian oleh karena PMK-45/PMK.04/2020 telah dicabut dan berlaku PMK-35 tahun 2023 maka lembar asli SKA tidak wajib diserahkan;

bahwa berdasarkan PIB aquo, Pemohon Banding sudah mencantumkan kode fasilitas 61 Preferensi tarif Importasi Indonesia-Jepang secara benar dan

mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AJ pada PIB secara benar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, secara substansi atas importasi dengan SKA-SKA aquo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas AJCEPA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form AJ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna SKA telah diserahkan/dikirimkan dan telah diterima oleh Terbanding;

6. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas sengketa tarif preferensi AJCEPA tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020 jo Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c. PMK-71/PMK.04/2021 jo Pasal 8 huruf b PMK-35 tahun 2023 serta berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi AJCEPA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan:

1. Menolak banding atas formal SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dan menyatakan bahwa SPKTNP aquo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ynang berlaku dan AUPB;

2. mengabulkan banding atas penetapan tarif BM oleh Terbanding dalam SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB aquo pada Tarif Preferensi BM 0% (AJCEPA);

Menimbang bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 552405 tanggal 14 Oktober 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024, dengan pertimbangan:

1. SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 25 Oktober 2024 atau telah melewati dari batas jangka waktu pengiriman tidak sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Alas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanks Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai;

2. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan COO untuk PIB Nomor 552405 tanggal 14 Oktober 2022 melalui layanan penerimaan NPD via Slim, dimana masih dalam jangka waktu 30 hari kalender sehingga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Hakim Dissenting dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa SPKTNP Nomor SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024, PIB Nomor 552405 tanggal 14 Oktober 2022 dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan.

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan.

diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan tidak sesuainya pengiriman SPKTNP sengketa a quo dengan ketentuan Pasal 14 PMK 51/2008, berkaitan dengan persyaratan formal pengajuan Banding oleh Pemohon yang akan dilakukan pemeriksaan formalnya di Pengadilan Pajak. Dalam hal ini berkaitan dengan Pasal

35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 yaitu “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”. Dengan demikian, dalil Pemohon terkait pengajuan banding ke pengadilan pajak dan bukan terkait jangka waktu penerbitan SPKTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pengiriman SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2024 atau telah melewati 10 hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi,

serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau

b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirim tanggal 25 Oktober 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 11 Oktober 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a.ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b.dibuat sesuai prosedur; dan

c.substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan

tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea Dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dalam melakukan penetapan;

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan);

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan;

bahwa pengiriman SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa Hakim Dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim Dissenting berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan berupa membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan AUPBSesuai dengan peraturan perundang- undangan dan AUPBSesuai dengan peraturan perundang- undangan dan AUPB
2Tarif Preferensi AJCEPATarif BM 0% (AJCEPA)Tarif BM 10% (MFN)Tarif BM 0% (AJCEPA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menyatakan bahwa pengiriman SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB, dan menetapkan tarif preferensi atas PIB Nomor 552405 tanggal 14 Oktober 2022 dengan tarif preferensi AJCEPA dengan tarif BM 0% (sesuai dengan PIB) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, adalah NIHIL;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama PT ASTINA INDAH ABADI, NPWP 72.688.882.9-077.000, beralamat di Gedung Wisma GKBI Lt 39 Jalan Jenderal Sudirman, No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10210;

2. Menyatakan bahwa pengiriman SPKTNP-1685/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB;

3. Menetapkan tarif barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB Nomor 552405 tanggal 14 Oktober 2022 dengan tarif preferensi AJCEPA dengan tarif BM 0% (sesuai dengan PIB);

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah NIHIL.

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.