P U T U S A N
Nomor PUT-010990.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02438/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010990.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SYSMEX INDONESIA, NPWP 02.115.685.6-056.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lantai 5 Unit E, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (12950), yang diwakili oleh Sdr. Andry Gunawan, Jabatan: Presiden Direktur, (domisili elektronik: muljadi.andri@sysmex.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Gerardus Mahendra
Izin Kuasa Hukum: KEP-364/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SINE/3386/FIN- 0226/AMU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / N I P: Sutomo / 198209012002121005
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, DJP
2. Nama / N I P: Herni Setyowati / 197706122000012001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2761/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;