Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-010989.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Agrolestari Hijau Sentosa, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010989.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 19 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Agrolestari Hijau Sentosa mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 21Masa pajak Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 26A ayat (4); Pasal 27; Pasal 134
  • UU PPNPasal 21 ayat (1)
  • UU PPhPasal 21 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010989.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Agrolestari Hijau Sentosa
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00022/201/19/315/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
16 Agustus 2023
Tanggal Pengucapan
19 November 2025