P U T U S A N
Nomor PUT-010984.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00430/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00044/203/19/047/23 tanggal 21 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010984.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GARUDA MULTI INVESTAMA, NPWP 70.726.505.4-047.000, beralamat di Jalan Raya Kapuk Kamal Nomor 23, RT 02 RW 02, Penjaringan, Jakarta Utara, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Thomas Pellegrini, jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Budiyanto Muliohardjo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-796/PP/IKH/2024 tanggal
3 September 2024;
Surat Kuasa Khusus: 021/IV/GMI/2025 tanggal 21 April 2025;
2. Nama: Ali Muhammad Yusuf Martadinata, Jabatan:Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-989/PP/IKH/2025 tanggal
13 Juni 2025;
Surat Kuasa Khusus: 008/VI/GMI/2025 tanggal 24 Juni 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Dody Doharman / 19820603 200412 1 001,