P U T U S A N
Nomor PUT-010976.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08115/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 08 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-606307/KPU.3/2024 tanggal 09 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010976.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP: 03.133.624.1- 015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5 Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 12910, yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum: Nama: Pittor Adi Respati Saragih;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1135/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 45/SK-Banding-WII/2025 tanggal 10 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,