Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman
PUT-010953.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
PT Garuda Multi Investama, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010953.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Garuda Multi Investama mengenai PPh Pasal 23 masa pajak April 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak April 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU 11/2020Pasal 113
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010953.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Garuda Multi Investama
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2019 Nomor 00041/203/19/047/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 2 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 28 November 2025