Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 68 halaman

PUT-010941.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Kiriu Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010941.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 3 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Kiriu Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
  • PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010941.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Kiriu Indonesia
Nama Wakil
Tetsuo Saito
Kuasa Hukum
  • Masri Wendri Putra
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00113/406/20/055/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Majelis Hakim
Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)
Panitera
Zul Ashari, S.E., M.M.
Tanggal Putusan
14 Agustus 2024
Tanggal Pengucapan
3 Desember 2025