Putusan Pengadilan Pajak · 68 halaman
PUT-010941.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025
PT Kiriu Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010941.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 3 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Kiriu Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010941.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Kiriu Indonesia
- Nama Wakil
- Tetsuo Saito
- Kuasa Hukum
- Masri Wendri Putra
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00113/406/20/055/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)
- Panitera
- Zul Ashari, S.E., M.M.
- Tanggal Putusan
- 14 Agustus 2024
- Tanggal Pengucapan
- 3 Desember 2025