Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-010933.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Aneka Tambang TBK., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010933.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00526/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00222/207/20/051/22 tanggal 26 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010933.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANEKA TAMBANG TBK., NPWP 01.001.663.2-051.000, beralamat di Jalan TB. Simatupang, Letjen, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Handi Sutanto jabatan Divison Head-Accounting and Tax, yang diberi kuasa oleh Elisabeth RT Siahaan, jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 190/841/KAT/2023 tanggal 8 November 2023,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kiagoos Adhimas M.A.,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-102/PP/IKH/2024 tanggal 15 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017.AG/841/KAT/2024 tanggal 1 Maret 2024,

2. Nama: Rohmat Amin,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1102/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017.I/841/KAT/2024 tanggal 1 Maret 2024;

3. Nama: Wahyono Eko Putro, S.E., M.A., BKP.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017.U/841/KAT/2024 tanggal 1 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Laksmi Indriyani/ 197110301992012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Dading Aji Pinandoyo/ 198511042008121001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-914/WPJ.19/2024 tanggal 10 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 327/PP/BR/2024 tanggal 14 Maret 2024

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 3446/841/KKK/2023 tanggal 9 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 81/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 25 Januari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0034/TAXSAM-PAT/BC/Hukum/III/2024 tanggal 5 Maret 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00222/207/20/051/22 tanggal 26 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAA RUPIGH MENURUT

PAJAK i AKHIR (DISE.UJUNI

1 [Dasar Penganaan ajak:

a. Atas Penyeraban Barang dan Jasa yang terutang PPM:

2.1. Ekspor 705,917 037,758 IOS, S1 LT, PSB 703,511,037,758

2.2, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 20,256 445 445, 20,256,448 445 20,256,405 445 ad, Penyerahan yang PPX-nya dipungut oleh Pemungut PPI GOT 445,455 6,957 406,459 6.057 405,459 a4 Penyerahan yang PPA-nya tidak dipungul li) 9 0

2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan FPN b ti) . 0 a6. Jumlah (o.1+a24a.3+a4 +a.5)} 722,724,971 662 722,724 971.662 Tar 724,97 | Ce bh, Atas Penyera‘tan Barang dan Jase yang tidak terulang PPN 2274925993,706 | 2.274,026,093,706 | 2,274,025,992,706

2 Junileh Saluruh Penyerahan (a6 + 4} 3,007,554 ,955,306) 3,007,551 (865,468 4,007 ,551,985,368 d. Alas Impor BKP/Pamanfsatan DKS Tidak Derwulud dari Ivar

Daerah Pabean dl da am Daerah Pabean Pemanfgatan JKP dari luar Dagrah Pabean cl dalan Daerah Pahsan/Femungutan za ak clah Pemuiyut PEN Kegiatan Membangun Sand ernbayaran “embali Pajak Meaukah bagi yang beara melakLkan penyerahan setelah jargka wak ferent erakh.MPerotel an YANG P2A-nya tidak seharusrya dibebaskan atau tidak dipungutr: angeung jawab secara aan ranleng/Pernsayarar. PPR yang semula mendapatkan fasilitas da. Impor EKP 275,845,819 528 Oo D

4.2, Pemanfaatan EKP tidak berwujud dari Lua Daerah 0 a n

Pabean di dalarn Daerah Pabean

0.3. Pemanfaatan JXP dari Luar Dascah Pabean dl dalam p . 9 ot

Daerah Pabean :

0.4. Pemaungutan Pajak oleh Pamungut FPN 0 0 . ' 2

0.5. Koglatan Membangun Sendif 0 0 Q

6. Pernpayaran kemball Pajak Masukan bagi PKP yang berum raslakukan penyerahan setelah jangka watu terlent g a Li berakhir ni .

d7, Farelekan yang PPN-nya Wdak seharusnya dibebaskan tau tida dipungut y 0 . a a a7. Tanggung jawad secara rentong a | a i : oO da. Fembayaran PSN yang semi ka mendapalxan fasilitas g ' 9 ‘ Oo} d.9, Jumlah {di atau d.2 alay 4,3 atau d4 atau 26 atau d6 , atau ated 4.3 atau 4.5) 278,245,815, 528 4 | : 9

2 “Penghitungan PPM Kurang Bayar .

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut'dibayar sendin (taritx 1.2.2

Paja Kel yang pung aya ti 2 925 A44 606 2025 544,896 2,025,644,696 bt. Dikurangi :

6,4. 2PM yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang gama QO 0 a

$2 Palak Masakan yang dapat diperhitungkan 130,486,185 472 126 277,931,871 150,255, 532,750

6.4. STP (pokok kurang bayar) a Tt Q

4, Cibayar dengan NEWP sendiri O| a 1 g k.5, Lath-lain Qo Qa Li)

6.6. Jumlah (bA + b+ 3 tb.4 + 8) 194,386, 105,572 129,277.621,871 130,055,532, FED

£. Biperhiluagkan: Ini :

. 001, SKPPKP o a og qd. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 ci) 190956165672 | 126,277,691,871 | 190,255,532 750

8 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar fa - dh (128, 340,520,878) | (724,251,987,175) | (128,229, 868,054)

3 (Kelebihan Pajak yang udah:

a, Dixompensasikan ke Masa Pajak berikulnya 120340521676 | 128,540,520,876 | 128,240,500_a76 b. Dikompensasikgn ke Masa Pajak ............... (karena pemb stulan} 0 fa] 3

& durnlah (Is +b) po 128,240,520, 876] 126,340,520,876) 1278,240,520,e78

4 (PPN yang karang citeyar (2.2 + Suc}. 2 4,068,533, 7H 110,632 822

5 (Sanksi admiristratl:

4. Bunga Pasal 13 (2) KUP . fd : n

>, Kenaikan Pasal 13 fa) KUP o g

@ Kenakan Pasal 13 68) huruf ca KUP 3Lb6,20C,276 | Sa 574817 d. Kenaikan Pasa! 170 (53 KUP . % og

©, Kengikan Pasa! 17D (5) KUP o ; "4g

L Bunga Pasal 13 (2) KU jo. Pasal (49) PPN o a g. Jumlah (etbeetdteth 3,055,400, 276 82, 974,61T

6 umah PPN yang masih harus cibayar (4 + 5.5) i] 7 164,935,977 193,607,430

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2391/841/KAT/2022 tanggal 13 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Surat Keberatan

Masa Pajak September Tahan Foe

Menurut

No. L Fa ain: Wapb Pajak

! Pan Pasangan Maak li. Ata Peraga ata Gane car erent Tana wesc er inte

' we mooie yatta: PUM deg aras edi Oty PAN

; “angina eto Mpeaacrabnar wei Vey a apaan oh .

: i k a ? ne Aa Ba sacra BI wd Genangan gai i ya an Tak ap scirteye 4

. vor Saeawecnliar YAN doneliasker Hana

: pi bere aay Tb py eh tum ah a.l-a2+e3-a.4- als, “aa FAG Lite!

Pal 4las “etmyerabean Bangsri eng dasa malang nik . .

. woe GA, ML HA bang BIN t evr Daly Selva be Pee ee a ae i AL bb Lae IL are Pts lies ee BIS ee ait EIS ulat!

He ag ar Ma Saat Ad an

Gaal Peace Pera Pa IK Peta ur Par rab

: Sloe ha Mia trae Ss Sepongan

Ppap ak teed scene Poo Rees: Pele ribs tt ote ee ana bob oak Af aero be aan

PERS ang bs ri ed an aa un anal

Puteqk a sath. Temen apaan Pale wang

VON ww DE Se nana sana libs: espe tn. tan ak

Hape gpa anus yegennigy baal. Ki LL

SR In bayar TS FA: serous susie hapa tous? Tasil bas

PN i ui tik Wate abt, .

PPAT Pak | ' sn nn Ba slab h ot

. 7 el | those " per

So Tea. tan | “01 Yaa 1.1 aoe . = oa . sr. . ' 7

0. 1: . 1: 0. at . oa .

“i sot it | .

. NN Da | . re eee | .

as TT r TO u wt, 4! . | pr.

1 Ta kt : -

: trou. roc rob. qc dba:

. Lt. Pyrat ,

1 . boa ee ' :

r ane

' ” ot oe NG HN Ha | I bled

. re ee Bi - “1 Pa - - “Pi 2TA

- 4 - : . 1 Pa

- 7 - “Roop 3 Fun hi co l

: " oo PT EF :

lag tamat ‘he io pa. :

a | NN BE NG PE - 2 " 1. I

Hari i .! me 2 " l

» | .. TH - . Maa. 1 - »

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00526/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 14 Agustus 2023, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

0. i Semula to “ wi an Maia:

Lha | TAN LL kuah Upi i Ls ae wo PPN Kurang (labil) Gar) OSB AA FU (2221 PI LAGU RF

In, Sanksi Bue AM 9

©. Sanksi Kenaikan De OO OY BAG LUSA Be

cl: Tok WTARILI ITU SA - . -- . . — mall Pajak yamg emtsilt Do oy ess ogc los Loan s5 3 tek Mars

Oo hamus f Oelutu dilngaa | . he. NA PN

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 3446/841/KKK/2023 tanggal 9 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 November 2023 (cap harian pos tanggal 10 November 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 3446/841/KKK/2023 tanggal 9 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Fakta-fakta bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dapat disampaikan dalam persidangan sebagai berikut:

No.Dokumen
1.Dokumen No. 00222/207/20/051/22 tanggal 26 Juli 2022 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020
2.Dokumen Nomor KEP-00526/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Dokumen Nomor 00222/207/20/051/22 tanggal 26 Juli 2022 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020;
3.Dokumen Nomor 5700E3IE9VJSDOQG tentang Bukti Penerimaan Negara
4.Dokumen No. 51/2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Aneka Tambang Tbk
5.Dokumen No. 190/841/KAT/2023 tentang Surat Kuasa Khusus

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut diatas, dapat disimpulkan telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa permohonan banding diajukan kepada badan peradilan pajak (Pengadilan Pajak) atas surat keputusan keberatan;

2. bahwa permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan surat keputusan keberatan tersebut;

3. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pembayaran terhadap penetapan pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Masa Pajak September 2020 dari Terbanding;

4. bahwa Pemohon Banding diajukan oleh Handi Sutanto selaku pegawai dari PT Aneka Tambang Tbk yang diberikan kuasa khusus oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang namanya terdapat dalam Dokumen No.51/2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Aneka Tambang Tbk;

Dasar Hukum bahwa berdasarkan ketentuan dasar-dasar hukum sebagai berikut:

1. Undang-Undang No. 6/1983 diubah terakhir dengan No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 16/2009”);

Pasal 27 ayat (1) UU 16/2009 mengatur “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).” Pasal 27 ayat (3) UU 16/2009 mengatur “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 27 ayat (5c) UU 16/2009 mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Pasal 32 ayat (1) UU 16/2009 mengatur “Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal a. badan oleh pengurus dst…”

2. Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU 14/2002”) Pasal 35 ayat (1) UU 14/2002 mengatur “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

Pasal 36 ayat (1) UU 14/2002 mengatur “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;

Pasal 36 ayat (2) UU 14/2002 mengatur “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.”

Pasal 36 ayat (3) UU 14/2002 mengatur “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.”

Pasal 37 ayat (1) UU 14/2002 mengatur “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Kesimpulan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, telah terbukti surat permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Pokok Sengketa Banding

Dokumen No. KEP - 00526/KEB/BPI/WEI. 19/2023 Tanggal 14 Agustus 2023 tentang

Keputusan Keberatan Atas Dokumen No. 60222 /207/20/051/22 Tanggal 26 Juli 2022 tentang

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayur PPN Masa Pajak September

Nilai Koreksi Nilai Nilat Ke putusan was Jenis Paj

- ajak

Awal Permohonan Keberatan Wilai ci (Ppl ip) iRp) Masa/Tahon

7.154.933.977 136.517.910 3.263.837.426 3.127.319.516 | September 2020 bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan surat ini adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan surat ini adalah tentang (i) Pokok Sengketa Formal (Prosedural) Penetapan Pajak atas koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan (ii) Pokok Sengketa Materiil (Substansi) koreksi penetapan pajak sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa Formal (Prosedural) Penetapan Pajak

Pokok Sengketa Formal (Prosedural)Penjelasan Pemohon Banding
Tentang Koreksi yang tidak berdasarkan alat bukti materiil yang kompetenbahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya berdasarkan metode dan teknik pengujian serta anggapan yang belum merupakan bukti materiil kompeten, karena hasil pengujian dan anggapan a quo yang digunakan sebagai dasar koreksi Terbanding bertentangan dengan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu mengharuskan Pemeriksa memiliki alat bukti materiil yang kompeten untuk dapat melakukan koreksi; Bahwa cara-cara yang dilakukan oleh Terbanding tersebut hanya merupakan metode dan teknik pemeriksaan/audit yang terbukti tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku karena tidak berdasarkan alat

bukti materiil yang kompeten, yaitu hanya berdasarkan anggapan (dugaan) Terbanding dalam melakukan koreksi tanpa bukti materiil yang kompeten Sehingga, bilamana hasil pengujian a quo digunakan sebagai dasar koreksi terbanding, maka pemeriksaan a quo menjadi tidak berdasarkan alat bukti dan menjadi batal demi hukum Jo. Pasal 12 ayat (3) UU 16/2009 a. Menurut Terbanding sesuai surat-suratnya bahwa pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi PPN Masa Pajak September 2020 hanya berdasarkan hasil pengujian keterkaitan, ekualisasi, dan anggapan atas judul akun, bukan berdasarkan alat bukti materiil yang kompeten seperti bukti pembayaran transaksi berupa invoice ataupun alat bukti materiil kompeten lainnya;

b. Menurut Pemohon Banding

Fakta-fakta

No.Dokumen
1.Dok umen Tanpa Nomor tanggal 25 Juli 2022 tentang Risalah Pembahasan
2.Dok umen Tanpa Nomor tanggal 25 Juli 2022 tentang Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir
3.Dok umen No. SPHP-9/PJ.04/2022 Tanggal 15 Juli 2022 tentang Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
4.Dst ...

bahwa berdasarkan dokumen berupa (i) Risalah Pembahasan, (ii) Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan (iii) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN hanya berdasarkan hasil pengujian keterkaitan, ekualisasi, dan anggapan atas judul akun, bukan berdasarkan bukti materiil yang kompeten seperti bukti pembayaran transaksi berupa invoice, ataupun alat bukti materiil kompeten lainnya;

Dasar Hukum

1) Undang-Undang No. 6/1983 diubah terakhir dengan No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 16/2009”)

Pasal 12 ayat (3) UU 16/2009 mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut surat

pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) 16/2009 mengatur “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 diubah terakhir dengan No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK 184/2015”); Pasal 8 huruf c PMK 184/2015 mengatur “Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PDJP 23/2013”);

Pasal 4 huruf c PDJP 23/2013 mengatur “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dst….”

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (“SEDJP 65/2013”) Lampiran II No. 7 SEDJP 65/2013 mengatur “Pengujian keterkaitan (ekualisasi) adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa dst….”

Kesimpulan bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan pajak tersebut;

c. Tanggapan Pemohon Banding terhadap dalil-dalil Terbanding

Menurut Terbanding bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi PPN hanya berdasarkan hasil pengujian keterkaitan, ekualisasi, dan anggapan atas judul akun, bukan

berdasarkan alat bukti materiil yang kompeten seperti bukti pembayaran transaksi berupa invoice ataupun alat bukti materiil kompeten lainnya; Menurut Pemohon Banding bahwa pada pokoknya Pemohon Banding tidak setuju berdasarkan penjelasan selengkapnya sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dibuktikan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa telah terbukti Terbanding dalam melakukan koreksi PPN hanya berdasarkan hasil pengujian keterkaitan, ekualisasi, dan anggapan atas judul akun, bukan berdasarkan bukti materiil yang kompeten seperti bukti pembayaran transaksi berupa invoice, ataupun alat bukti materiil kompeten lainnya;

2) bahwa berdasarkan perundang-undangan tentang dasar hukum perpajakan sebagai berikut:

a) Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU 16/2009 pada pokoknya mengatur Direktur Jenderal Pajak (“DJP”) dalam mendapatkan bukti atas jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan tidak benar, harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

b) Pasal 8 huruf c PMK 184/2015 Jo. Pasal 4 huruf c PDJP 23/2013 pada pokoknya mengatur atas temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c) Lampiran II No. 7 SEDJP 65/2013 pada pokoknya mengatur bahwa Pengujian keterkaitan (ekualisasi) adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos- pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa;

3) bahwa berdasarkan (i) fakta-fakta dan (ii) perundang-undangan tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) bahwa cara-cara yang dilakukan Terbanding dalam melakukan koreksi hanya merupakan metode dan teknik pemeriksaan/audit, maka hasil pengujian a quo baru memperoleh petunjuk, belum merupakan bukti, sehingga bilamana hasil pengujian a quo dipakai sebagai dasar koreksi Terbanding maka pemeriksaan a quo menjadi tidak berdasarkan alat bukti dan menjadi batal demi hukum Jo. Pasal 12 ayat (3) UU 16/2009; bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tersebut hanya berdasarkan metode dan teknik pengujian serta anggapan yang belum merupakan bukti materiil kompeten, karena hasil pengujian dan anggapan a quo yang digunakan sebagai dasar koreksi Terbanding bertentangan dengan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu mengharuskan Pemeriksa memiliki alat bukti materiil yang kompeten untuk dapat melakukan koreksi;

bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut di atas koreksi Terbanding yang hanya berdasarkan anggapan dan metode pengujian keterkaitan tersebut di atas terbukti tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak berdasarkan bukti materiil yang kompeten, yaitu hanya berdasarkan anggapan (dugaan) Terbanding dalam melakukan koreksi tanpa bukti materiil yang kompeten, sehingga oleh karenanya koreksi Terbanding tidak berdasarkan alat bukti dan menjadi batal demi hukum Jo. Pasal 12 ayat (3) UU 16/2009;

2. Pokok Sengketa Materiil (Substansi) Koreksi Penetapan Pajak

Dokumen Na. KEP - 00526/KEB/PJ/WPJ.19/2023 Tanggal 14 Agustus 2023 tentang

Keputusan Keberatan Masa Pajak September 2020

Menurnt Terbanding Menurut Pemohon Banding Milai Sengketa iRp) (Rp) {Rp}

3.263 837-126 156.517.910 3.197 .319.516 bahwa yang menjadi pokok sengketa Materiil (substansi) adalah koreksi penetapan pajak yang pada pokoknya adalah tentang pajak masukan yang menurut Pemohon Banding terhadap pajak masukan atas perolehan barang dan jasa yang digunakan untuk kepentingan kegiatan usaha yang dapat dikreditkan;

Tentang Materiil (Substansi) Koreksi Penetapan Pajak Masukan

Dokumen No. KEP - 00523 /KER/DJ/WEI. 10/2023

Tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keputusan Keberatax:

Masa Pajak September 2020

Pokok Horeksi Perolchan Baranp dan asa

Penjelasan Wilai md Rp

Pomaiaa - Gahan Baker 60,520 274

Kanter Pusat - F3FH O97 327 488

Lialut - lntesras: Pomalaa TAG, 182.060

‘Total 1, TET, O39, 722 bahwa yang menjadi pokok sengketa materiil (substansi) koreksi penetapan pajak adalah tentang pajak masukan yang dapat dikreditkan karena pajak masukan atas perolehan barang dan jasa adalah digunakan untuk kepentingan kegiatan usaha Pemohon Banding;

a. Menurut Terbanding Sesuai Surat-suratnya bahwa pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi tentang penghitungan kembali Pajak Masukan dengan menggunakan persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku dan melakukan penghitungan kembali atas pajak masukan yang telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam. Surat Pemberitahuan Pajak Masa PPN;

b. Menurut Pemohon Banding bahwa pada pokoknya tidak setuju dengan alasan-alasan sebagai berikut: Fakta-fakta bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang akan disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

or www“ www naa ee “— — =

Na. Dolmen l. | Goituinen Tangkal 25 Juli 2022 tentang Berilah Acara Prmbasasan AkSir basi

Sowriksaat.:

z DMogaen Tanggal 25 Joli 2022 tentang Iklibuur His Pembahasan Akhir:

a. | Dekamen Ko O0222/207/20/051/22 Tanggal 26 Jull 2022 cena Surat ketetapar Pajak Kurang Bayar Pak Pertambahan Sila Sarang Jan dase,

4. Wuku Tanggal 28 Juli 2021 tenceng Sucat Uemberitahuan Mesa Fejak

PeNtatubahun Mil Masa Pajak September 2020:

5. Linamen Ko S-W05S12/5SPUH/WP4.19/2023 Tanggal 26 Juli 2083 Sural

Pembenahan Untuk Hadir Hasi, Penelidun Keberatan

Ep. Taal...

Dokumen Pendukuog Perolehan Barang dan Jata Berhubungan yang Berhobungan dengan Hepiutan Usaha

7, | Desnence terkait roavighagtend cukel sebaga Derik aL.

* Dokumen Tange: 25 Agustus 2020 luntarg Berita Acara Penuapalan MV.

Lurus Shay;

* Pokomen So. GelKLSBLSPMLSSV2G Tunggul 25 Agus gs 20290 terang Mill af

Lapang:

Lao Dal...

A. Daratan tereail transiks: Lio selur zulus'i sebagai berikut:

* Dukun Ya OBS OOOO BIN 7-53 Tamupel 1 uk SOLT Lerilang Beaman

Jua! eli Banana Cakar Minwak.

«© Daamten No. ATIOSEMROLI LE 2000 kir 2 Tarngtal 21 (Ykrobes SM) tentang Hoke Bank Hell:

a. Teoliimien terkait sewu ketalaraun sebagai beritant :

0 Taat Mo. AT LOKAL y 20307 KOO315 Tura l SQ) Perta Sih lentaap liLkt liank Keluaz:

La, Porurien ferkait pembarcdunan penguatan eres, sehagai bejat:

« Dexumen Mo. ATI RINA 092 PENA SOURS Tangpeal 13 Cktubec 29915

‘ kentang Basti Genk Reluar il. DOR UINED Ler all jasa penga galas Feronikel Feni" | sebagai beikul:

© Dokvueite Be. AQQUOUUG UR ADIL MAT YUL Taragat Si Mare BOSD walang

Kontras Utara lertang Jasa Pengangkutan Feni ci Permata se Pelabuhan

Tut Laut.

Tist ..

12. Doster. Ye1kail Loaasaks! Gahan luar power pori Pot ula sevapal berikut:

« Deokaman Mo. NB FENGGG SAO) F-S3 Tangan! 1G Jul 2017 tentang Peganjian

Tun Reli Bahan Bama: Minyak:

= Lasamen No. ALO SM RY Soy Seay RSS Tangga, CT Clots IOI lentann Ek Hank Keluar:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen berupa (i) Berita Acara Pembahasan Akhir, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, (iii) Risalah Pembahasan, (iv) SKPKB PPN, dan (v) Surat Pemberitahuan PPN Masa, dapat diketahui terdapat pajak masukan yang dapat dikreditkan;

2) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen berupa (vi) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ("SPUH") dapat diketahui terdapat beberapa koreksi atas pajak masukan yang disetujui dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

3) bahwa berdasarkan dokumen terkait (vii) Transhipment nikel, dapat diketahui bahwa perolehan atas jasa angkut nikel digunakan untuk pengolahan dan pemurnian nikel yang terintegrasi dengan Unit Bisnis Pertambangan ("UBP") Nikel Pomalaa yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

4) bahwa berdasarkan dokumen terkait (viii) Transaksi bio solar industry, dapat diketahui bahwa barang berupa bio solar tersebut diperoleh dari PT Pertamina (Persero) yang dikirimkan ke lokasi unit Pemohon Banding yang berada di Halmahera Timur dan kemudian digunakan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Diesel ("PLTD") sehubungan dengan preservasi pabrik Proyek Pembangunan Pabrik Feronikel Haltim. ("P3FH") milik Pemohon Banding dengan fokus utama berupa hilirisasi mineral;

5) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen terkait (ix) sewa kendaraan dan (x) jasa pembangunan, dapat diketahui bahwa (a) kendaraan-kendaraan tersebut digunakan sebagai operasional P3FH dari unit kegiatan usaha Pemohon Banding dan (b) pembangunan fasilitas penguatn lerang untuk kepentingan P3FH milik Pemohon Banding;

6) bahwa berdasarkan dokumen terkait (xi) jasa pengapalan feni, dapat diketahui bahwa perolehan atas jasa tersebut digunakan untuk pengiriman hasil produksi pabrik Feni di Pomalaa yang dimiliki oleh Pemohon Banding ke pelabuhan tujuan;

7) bahwa berdasarkan dokumen terkait (xii) bahan bakar power plant dapat diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari PT Pertamina (Persero) yang dikirmkan ke lokasi unit Pemohon Banding yang berada di UBP Nikel

Pomalaa dan kemudian digunakan sebagai bahan bakar PLTD sehubungan sebagai pembangkit listrik untuk pabrik Feni di UBP Nikel Pomalaa milik Pemohon Banding;

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002) Penjelasan Pasal 76 UU 14/2002 mengatur “...kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan...”;

2) Undang-Undang No. 8/1983 diubah terakhir dengan Undang -Undang No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ("UU 42/2009")

Pasal 9 ayat (2) UU 42/2009 mengatur sebagai berikut "Pajak masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama."

Pasal 9 ayat (5) UU 42/2009 mengatur sebagai berikut "Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak."

Pasal 9 ayat (8) UU 42/2009 mengatur sebagai berikut "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. Perolahan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan seabgai Pengusaha Kena Pajak";

e. Dst.

3) Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK/03/2010 diubah terakhir dengan No. 135/PMK.011/2014 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak ("PMK 135/2014")

Pasal 2 angka 1 PMK 135/2014 mengatur "Usaha terpadu (integrated) terdiri dari:

a. Unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan

b. Unit atau kegiatan lain yang melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak.",

Pasal 2 angka 4 PMK 135/2014 mengatur "... sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman perhitungan Pajak Masukan yang dikreditkan. ";

Pasal 3 PMK 135/2014 mengatur "Pedoman penghitungan Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 adalah P = PM x Z dengan ketentuan P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, dan Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah. Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya."

Kesimpulan bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan pajak tersebut;

c. Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Dalil-Dalil Terbanding

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi tentang penghitungan kembali Pajak Masukan dengan menggunakan persentase yang sebanding dengan jumlah

penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku dan melakukan penghitungan kembali atas pajak masukan yang telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Masa PPN;

Menurut Pemohon Banding bahwa pada pokoknya Pemohon Banding tidak setuju berdasarkan penjelasan selengkapnya sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dibuktikan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa dapat diketahui bio solar industri yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari PT Pertamina (Persero) yang dikirimkan ke lokasi unit bisnis milik Pemohon Banding di Halmahera Timur (Haltim) yang digunakan sebagai bahan bakar PLTD preservasi maintenance pabrik P3FH milk Pemohon Banding yang rnerupakan satu kesatuan proyek pengembangan perusahaan yang berfokus pada hilirisasi mineral;

b) bahwa atas (i) perolehan jasa transhipment adalah diperuntukan untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding dan (ii) jasa sewa kendaraan adalah diperuntukkan sebagai kendaraan operational pada unit kegiatan usaha Pemohon Banding, dan (iii) jasa pembangunan penguatan lereng diperuntukan untuk menunjang kegiatan pada unit kegiatan usaha Pemohon Banding;

c) Bahwa perolehan bahan bakar power plant diperoleh dari PT Pertamina (Persero) yang dikirmkan ke lokasi unit Pemohon Banding yang berada di UBP Nikel Pomalaa dan kemudian digunakan sebagai bahan bakar PLTD sehubungan sebagai pembangkit listrik untuk pabrik Feni di UBP Nikel Pomalaa milik Pemohon Banding;

d) bahwa pajak masukan atas perolehan sehubungan dengan kegiatan- kegiatan sebagaimana yang disebutkan dalam dokumen-dokumen adalah terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang terintegrasi dengan unit usaha;

2) bahwa berdasarkan perundang-undangan tentang dasar hukum perpajakan sebagai berikut:

a) Pasal 9 ayat (2), ayat (5), dan ayat (8) UU 42/2009 yang pada pokoknya mengatur Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama;

b) Pasal 2 angka 4 dan Pasal 3 PMK 135/2014 yang pada pokoknya mengatur penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan;

c) Pasal 79 UU 14/2002 dalan Penjelasan yang pada pokoknya mengatur asas kebenaran materiil (substance over the form) yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia;

3) bahwa berdasarkan (i) fakta-fakta dan (ii) perundang-undangan tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) bahwa pada pokoknya Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa kena pajak terkait sehubungan dengan kegiatan usaha pada unit bisnis milik Pemohon Banding yang mana memiliki keterkaitan langsung, maka sehubungan hal tersebut dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (5) dan ayat (8) UU 42/2009 Jo. Pasal 2 angka 4 dan Pasal 3 PMK 135/2014;

b) bahwa pada pokoknya Pemohon Banding tidak setuju karena seharusnya atas Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Banding dapat dikreditkan yang mana berdasarkan asas kebenaran materiil (substance over the form) terdapat dalam peraturan perundang- undangan perpajakan Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 79 dan Penjelasan UU 14/2002;

c) bahwa terkait koreksi pada transaksi (i) Kantor Pusat dan (ii) UBP Nikel Malut, dan (iii) UBP Nikel Polamaa dapat disampaikan sebagai berikut:

(1) Terhadap transaksi Kantor Pusat atas pajak masukan tersebut adalah mengenai transaksi yang berkaitan dengan proyek P3FH dan beserta sarana pendukungnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), ayat (5) dan ayat (8) UU 42/2009 Jo. Pasal 2 angka 4 dan Pasal 3 PMK 135/2014;

(2) Terhadap transaksi UBP Nikel Malut adalah mengenai kegiatan pengapalan bijih nikel untuk diproses lebih lanjut menjadi Feni dengan pengintegrasian dengan UBP Nikel Pomalaa yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), (5), dan (8) UU 42/2009 Jo. Pasal 2 angka 4 dan Pasal 3 PMK 135/2014;

(3) Terhadap transaksi UBP Nikel Pomalaa adalah mengenai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam memproduksi Feni, sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), (5), dan (8) UU 42/2009 Jo. Pasal 2 angka 4 dan Pasal 3 PMK 135/2014;

Kesimpulan bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan pajak tersebut;

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas telah terbukti bahwa uraian mengenai dalil, pembuktian, dan dasar hukum tersebut sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga perhitungan pajak yang benar adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut (Rp)

Uralan =

Pemohon Banding

Dasar Jenyenaan Majik

Aa. Ans Demvecahac Barang dat Jasa yung lenalang

41. Ekspor 70S 511 037.758 i AS. Penyerahan yang PPK-uya harus dp apl - Ian sendiri ANS $4 ts ad. Penyerahan yanp PEN cn digungur leh — | -. - ae

TPestiacagen) PPK | 6.957 405 450

4.4 Ponyoranar. yang PUMenva ledak dipunpul 4 aos Penyerahan wary: crocbsican dari peeornaanl

PPS a

! uh dJumluh tadi Abadi ah | | | . TA FDA or: Bite

b. Aras Penyuahen Garang dar Jasa yang uduk 9 374 BOB UNS. 70

Tenang PrN

C. hanolah Seluruh Penyerahan ja 4 Ih) BSI 965.168 d, Atas Irapor BKPP Perrangantan BKP Tidak Benvajud rar. IGar Daerah akan di datar, Dumah

Pake Penan.tn JEP das har Daesah Pabean di dalam Daerah Pabean Pemungutan pajak oleh

Penunpst PPN Kegialan Membangun Semi

Pembayaran kembali Palak Masuku: bagi PKP pat heh Ke aKukan penyerahan sutelak jangke wak

Leztenta twralhics Peroishho yana PE nga tik

SLATUSNYA thbebuskar ulau tidak iu wus Tagan cawak BELATA (enteng Pembayaran PEN petik semula mendapatkan TasiNi

Ll Impor BKP Lp

2 Perunigctan PKP das berwujud deri Luar 4

Dasrah Pabeaa Ui dalam Dasrah Pabean d Sl Pemanlantar JKP di Luar Deeruh Parman ad: 0 daku Daerah Pakan

GS Pepanguiar Palak oleh Meringue Pajak oh

U.S Kedata Mem barimin Sendiri a q.Pembayaran kerabal: Pajak Masukan hap! TKP vane Leluin melakukan penyerahan seleiels Li

Jangka wake cemenva beraklar

4.7 Pernleban sang PRS-nya Uduk peananya | g dibehasgan atu dak dipungas

2 Te eu jawab Meat serena u

S8. Pernanyaran PYM yang semula mutulapuikun a fasilitas aU Jumlah fol atau dd dan da atau dé eran dot 4 alau al avail Y alan 6 atau JO

Ro Perhitungan YAN Kurang Bayar ~ il. Pajak etal yang harus Guru Pdibnyar nan ag ane . 7 sendi (rak Lag aras Lah IU 205.646 be Tierra bAPPS yang disetar ch otaku dalam Masr Teink| v

; Militias glia hb. Pajak Masukan yang dapat liperl ule, 13258155938

STP [pokes kirang bayar: fi hb. dahayar dengan NPA susdin | i]

‘oo Lair Inn: Ie)

Se Junlah (hit be hhe bl bi .40.35,133.538

KL Yiperbitangkar cu... SET PEP oy

- Gd. Jumlah pajak yang cla diperliwuaukun [ba - c ly £40,288. 195 uns

Lo tomlal. penpiuiuingin PRM kurang Bayar ta cl! - ISR 468. 510.2 eo homnlah. pengurungan rar ayar ja TAN . Sen na

Jumlah Rupiah Menurut (pl

Ursian — —

Pemohoo Banding

2. Kelebihan Pajak yang sudah:

Bo Ihkunpensanikan ke Masa Nujar berikatnya 125 340.520.876 i pembetulani — — a

— utah (Li 28.940. 020875

4. PPX yang kurang dibayar {to | ac} PaO a4

:, Suri admircacraccr: — a. Bungn Pasal 13 SI KUP | 7 a bh. Kenalten Pasal 13 (Sah KUP 0 7 | 0

— 8) Benaikan Pasal 13 aya (3) hemat akLPp “583.507.8674

A. Kenakan Fasal ITC: SKP Na 9 e Kenuikan Pasal I7D (3) KUP oo i

F. Bunga Pasal 3 (2) KUF Jo. Pasal SAS PPN | oO Ip)

E Jumlah fat heoadtiet &] | Tn 58. 507.674

18. Jumlah PEN yang stasin haras dibayau (24.2 i 8 "196.517.91

Permohonan/Petitum Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian (fundamentum petendi) tersebut di atas, diajukan permohonan sebagai berikut:

1. Menyatakan dan memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan memutuskan surat permohonan banding dari Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Menyatakan dan memutuskan bahwa seluruh dalil, pembuktian, dan dasar hukum dari Pemohon Banding sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

4. Menyatakan dan memutuskan bahwa surat penetapan pajak Terbanding terbukti salah dan tidak benar (contra legem) karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

bahwa demi kelancaran proses persidangan ini, Pemohon Banding akan menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen pendukung lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan selama proses persidangan berlangsung;

bahwa demikian surat ini disampaikan dengan harapan kiranya dapat dikabulkan, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain (quod non) maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 81/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 25 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, Nomor 3446/841/KKK/2023 tanggal 9 November 2023, yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2023 (cap pos 10 November 2023), diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √ Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; √ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √ SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00526/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00526/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak √ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Handi Sutanto bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√ j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Perysaratan Formal a. bahwa penandatangan surat banding berbeda dengan penandatangan pada surat keberatan. Pada surat Keberatan, ditandatangani oleh Elisabeth RT Siahaan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Surat Banding ditandatangani oleh Handi Sutanto dan belum dilampirkan bukti sebagai pengurus;

b. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti sebagai pengurus;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan128.501.115.615,00130.288.155.338,001.787.039.723,00

bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas sebagian koreksi Terbanding. Ringkasan jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dan koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 adalah sebagai berikut:

ana aa Menurut Menur. Mamurut Koreks' Korekal yarg Koreksi a"

No) Masa Sajak 87 Keetusan SeatBarcig | Tepardina = | Wali ker Jarding |... dak

0 Sol Keberatan | * " * [Cisjuker Jarding

" (kanuari 2020 Esa? ota] aagasna na) or hetal aturgenpan | Der Gus SiF Mag Pra

2 Iapruar zoey | “Sasgtpacanl Jaggpgsn or | ansaasdnt6r | 2an2eatars| 4ER6S667A2 | ld e4527% “4 [Ap ! 2220 Sad Soy Aan! CRN H1E.19e] oodrasersa3| TOMAR] STARR SOF | taraerggun

5 Iweiz09h | Pad7paer AS MRAssecana| T30enG0kT 9) 2513SAN 70) TA 9735206 nf aad. 202.872

DB [Agustus 200 TI2ASASA 205” AN ASC SLL Ose] TT GPS, MaGer] pisganA97 | AASB. ES 452.270.358

PU (Sevlember 2020 | 130.388.186.572 (fiat 416016) 130.288.185.598] 1855.049.957] A.7B7.060722 © Fa Ogah “QiCkober 2020 | 4a i14dva dot WP Bal de 229! Map songmtera| 14587597 | ADAG | BEBAS 540 “4 "Novambar 2020 162.808.500.305 TELAT BEDA 161983995707] 219 2301| Laer OTT R39 PRG 218

12 Desemier 2920 “185.51 MM526 185.168.996.029 195.277 W500] dnkatotor| 7.308.528.770 | 279.806.427

Total: 25452791269 | 15.604.964.082 | 7.887.228 167

AL Selisih seussar Rpi karena pembulatan.

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 25 ayat (1)

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak; Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan suatu pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak;

Contoh:

Keberatan atas ketetapan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak 2009 harus diajukan masing-masing dalam 1 (satu) surat keberatan

tersendiri. Untuk 2 (dua) Tahun Pajak tersebut harus diajukan 2 (dua) buah surat keberatan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 23

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit;

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;

Penjelasan Pasal 9 ayat (5)

Yang dimaksud dengan “penyerahan yang terutang pajak” adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B;

Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak;

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam penyerahan, yaitu:

a. penyerahan yang terutang pajak = Rp25.000.000,00

Pajak Keluaran = Rp2.500.000,00

b. penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai = Rp5.000.000,00

Pajak Keluaran = nihil

c. penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai = Rp5.000.000,00

Pajak Keluaran = nihil

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan:

a. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp1.500.000,00

b. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai = Rp300.000,00

c. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai = Rp500.000,00

Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp2.500.000,00 hanya sebesar Rp1.500.000,00; Pasal 9 ayat (6)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; Penjelasan Pasal 9 ayat (6)

Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak;

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu:

a. penyerahan yang terutang pajak = Rp35.000.000,00

Pajak Keluaran = Rp3.500.000,00

b. penyerahan yang tidak terutang pajak = Rp15.000.000,00

Pajak Keluaran = nihil

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp2.500.000,00, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp3.500.000,00. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang

Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 (selanjutnya disebut “PMK 78/PMK.03/2010”), mengatur antara lain: Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

dengan ketentuan:

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya;

Pasal 4 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Pasal 4 ayat (2)

Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut:

a. untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun:

dengan ketentuan:

P' adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu)

tahun buku;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak

dan/atau Jasa Kena Pajak;

T adalah masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena

Pajak yang ditentukan sebagai berikut:

1) untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun;

2) untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan bangunan dan Jasa Kena Pajak adalah 4 (empat) tahun;

Z' adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan

yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku;

b. untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang:

P’ = PM x Z’

dengan ketentuan:

P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1

(satu) tahun buku;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak

dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan

yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

Pasal 5

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku;

Pasal 8

Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

LAMPIRAN

II. CONTOH PENGHITUNGAN

Contoh 7:

1) Pengusaha Kena Pajak N tersebut pada contoh 3, pada bulan Mei 2014 membeli bahan bakar solar untuk truk yang digunakan baik untuk sektor perkebunan dan distribusi jagung kepada pihak lain maupun untuk sektor pabrikasi dan distribusi minyak jagung sebesar Rp50.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00;

2) Pengusaha Kena Pajak dimaksud mengkreditkan Pajak Masukan tersebut berdasarkan perkiraan persentase perbandingan jumlah penyerahan yang terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya sebesar 70%, sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2014 adalah sebesar:

Rp5.000.000,00 x 70% = Rp3.500.000,00

3) Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2014 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp40.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp60.000.000.000,00;

4) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah:

5) Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2014 adalah Rp3.500.000,00;

6) Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2015 adalah sebesar:

Rp3.500.000,00- Rp3.000.000,00 = Rp500.000,00

Contoh 8:

1) Sama dengan contoh 7, namun diketahui total peredaran usaha selama tahun buku 2014 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp10.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp90.000.000.000,00.

2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah:

3) Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2014 adalah Rp3.500.000,00;

4) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2015 adalah sebesar:

Rp4.500.000,00- Rp3.500.000,00 = Rp1.000.000,00

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut “PMK 9/PMK.03/2013”), mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Pasal 2 ayat (4)

Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

2. Tanggapan Terbanding a. bahwa terhadap alasan permohonan banding Pemohon Banding mengenai Formal (Prosedural) Penetapan Pajak, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya jo. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, bahwa Pemohon Banding hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak;

2) bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, alasan keberatan Pemohon Banding selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

3) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, diatur bahwa permohonan banding diajuan atas Surat Keputusan Keberatan;

4) bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, bahwa Pemohon Banding hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak dan alasan keberatan Pemohon Banding selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sehingga Surat Keputusan Keberatan yang dapat diajukan permohonan banding hanya terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak yang dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

b. Terhadap alasan permohonan banding Pemohon Banding mengenai Materiil (Substansi) Koreksi Penetapan Pajak, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berdasarkan Penghitungan Kembali Pajak Masukan secara proporsional;

2) Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas sebagian koreksi dalam Surat Ketetapan Pajak dan Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas sebagian koreksi dalam Surat Keputusan Keberatan. Dengan demikian, Pemohon Banding setuju sebagian terhadap koreksi Terbanding;

3) Produk Pemohon Banding ada yang berupa barang yang dikenai PPN atau Barang Kena Pajak (BKP) seperti Feronikel dan juga barang yang tidak dikenai PPN (non BKP) seperti emas batangan dan barang-barang yang diambil langsung dari tambang;

4) Terbanding meneliti satu per satu Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding dan terdapat Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dipisahkan antara Pajak Masukan yang terkait penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN, sehingga Terbanding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan PMK 78/PMK.03/2010;

5) Pemohon Banding telah melakukan Penghitungan Kembali Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding, namun Pemohon

Banding menggunakan persentase penyerahan yang tidak terutang PPN terhadap total penyerahan per bulan atau per masing-masing masa pajak. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 78/PMK.03/2010;

6) Persentase Penghitungan Kembali Pajak Masukan menurut Terbanding adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 78/PMK.03/2010;

7) Ringkasan hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan menurut Terbanding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Manan mia Fe oe | Par gh. agar a, _‘atake 1

Reverie sy Preish Di HP ; Perqhilyraye . io 31 . .

Ne dag Ese Kerosheln somalia ja kaki Babat ee aki Bea

Tu Fergiga — APiSar! valnsadar) “imPeanie [TPT ual meee

—-. . Panam _ Bee — alm DA FAN PEN 3 mF rE

© [arse ATA Sanger ii | 2cbAA ag ° SSM IO SSSSATASII FATE Doar JERE

PAN | 2505 SF 211 LUTTE Daas Ranga FAT) den insan | 2202 onta

OF [tare eal TRAMs | Sseate tod] PROS LE Indo | eereades| ayam ag

TE [ae aa RSE BRE SAN SHE pgn IST 1995 200305” 1822 986.008] « Issird anal oa) eae ma

[Me At | ATA RSIS | ESE TEGIOS0? 2156 MOMP6, 2016 226410) add ones] sa SHAG el CR Ba eee)

PA Manah aa; RECITES ERO EO) Tera recuse | ade agan ln

@ Septembe FIED TAMAT 12ST SG GI 1aSatue| Ve2ee rE | ALSRSde ra Gadi Lachey oer

KI mam 08 GIGS BRD Tasch 0 22061589 | Late | Letina | GREETS 1105725 192

Ai Rame Meh RATER TYNES] sen Tenaga | Seale ne ea

IP Megan a SSE SRT PART GIS BEST MB ES? | SAOS Dad panas | KANG ang AR UTP

Tell 2019531688 H2, 154442 | 90987 PD Ros [97,009,967 Ata fod SL BSE | FBR SHE OGM 23492790759

8) bahwa terhadap Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya antara Pajak Masukan yang terkait penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN, Terbanding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional, dengan menggunakan persentase yang sebanding antara jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan PMK 78/PMK.03/2010;

9) bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.787.039.722,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 3446/841/KKK/2023 tanggal 9 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti sebagai pengurus;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00526/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan

tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00526/KEB/PJ/ WPJ.19/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00222/207/20/051/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak September 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.001.663.2-051.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding Surat Bantahan Nomor 0034/TAXSAM-PAT/BC/Hukum/III/2024 tanggal 5 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00526/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00222/207/20/051/22 tanggal 26 Juli 2022;

Bukti P-3. Surat Setoran Pajak atau Bukti Penerimaan Negara Nomor

5700E3IE9VJSDOQG;

Bukti P-4. Akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn Nomor 51 tanggal 11 Juli 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Aneka Tambang Tbk disingkat PT ANTAM Tbk;

Bukti P-5. Matriks Sengketa Nomor 002600/TAXSAM-PAT/BC/Hukum/IV/2024 tanggal 13 Mei 2024;

Bukti P-6. Penjelasan tertulis Nomor 00385/TAXSAM-PAT/BC/Hukum/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-7. Surat Nomor 00397/TAXSAM-PAT/BC/Hukum/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Lampiran Alat Bukti;

Bukti P-8. Laporan Tahunan Pemohon Banding Tahun 2020;

Bukti P-9. Paparan Korporasi;

Bukti P-10. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2020;

Bukti P-11. Surat Nomor S-1767/PJ.3/1985 Tanggal 14 Juni 1985 tentang

Persetujuan Pemusatan Tempat Terhutang Pajak Pertambahan Nilai; Bukti P-12. Surat Nomor S-11486/WPJ.19/KP.03/2015 Tanggal 2 November 2015 tentang Penegasan Pemusatan PPN PT Aneka Tambang; Bukti P-13. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

16/WPJ.19/KP.03/2018 tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;

Bukti P-14. Rekapitulasi Bukti Sengketa;

Bukti P-15. Dokumen-dokumen terkait Transhipment Nikel;

Bukti P-16. Dokumen-dokumen terkait Transaksi Bio Solar;

Bukti P-17. Dokumen-dokumen terkait Sewa Kendaraan;

Bukti P-18. Dokumen-dokumen terkait Jasa Konsultan;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis Nomor 00986/TAXSAM-PAT/BC/Hukum/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

Bukti P-20. Surat Nomor 00849/TAXSAM-PAT/BC/Hukum/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Lampiran Alat Bukti;

Bukti P-21. Dokumen-dokumen terkait Transhipment Feronikel;

Bukti P-22. Dokumen-dokumen terkait Transaksi Bahan Bakar Minyak;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis Nomor 003618/TAXSAM-PAT/BC/Hukum01/

VIII/2024 tanggal 2 September 2024;

Bukti P-24. Surat Nomor 003636/TAXSAM-PAT/BC/Supp01/VIII/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Lampiran Alat Bukti;

Bukti P-25. Dokumen-dokumen terkait Jasa Pengerjaan;

Bukti P-26. Dokumen Susunan Organisasi;

Bukti P-27. Surat Nomor 001383/TAXSAM-PAT/BC/Supp01/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Lampiran Alat Bukti;

Bukti P-28. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010938.16/2018/PP/M.VIIIA 2020 yang diucapkan tanggal 15 Juni 2020;

Bukti P-29. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010939.16/2018/PP/M.VIIIA 2020 yang diucapkan tanggal 15 Juni 2020;

Bukti P-30. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010940.16/2018/PP/M.VIIIA 2020 yang diucapkan tanggal 15 Juni 2020;

Bukti P-31. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010941.16/2018/PP/M.VIIIA 2020 yang diucapkan tanggal 15 Juni 2020;

Bukti P-32. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010942.16/2018/PP/M.VIIIA 2020 yang diucapkan tanggal 15 Juni 2020;

Bukti P-33. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010943.16/2018/PP/M.VIIIA 2020 yang diucapkan tanggal 15 Juni 2020;

Bukti P-34. Kesimpulan Akhir Nomor 001263/TAXSAM-PAT/BC/Hukum01/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 Juni 2024;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 September 2024;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir Nomor S-437/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00526/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00222/207/20/051/22 tanggal 26 Juli 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 3446/841/KKK/2023 tanggal 9 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban Pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan130.288.155.338,00128.501.115.615,001.787.039.723,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp1.787.039.723,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut;

1. Terdapat perbedaan perhitungan atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dimana Terbanding menggunakan proporsi dalam pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Pedoman

Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan penyerahan yang terutang PPN atau Barang Kena Pajak (BKP) seperti Feronikel dan juga barang yang tidak dikenai PPN (non BKP) seperti emas batangan dan barang- barang yang diambil langsung dari tambang. Berdasarkan penelitian ditemukan adanya Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dipisahkan antara yang terkait penyerahan terutang PPN dan yang tidak terutang PPN. Karena Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, penghitungan kembali Pajak Masukan dilakukan secara proporsional, yaitu menggunakan persentase yang sebanding antara jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan selama 1 (satu) tahun buku, sesuai Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo. Pasal 4 ayat (2) PMK 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK 135/PMK.011/2014. Pemohon Banding telah melakukan Penghitungan Kembali Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN, namun Pemohon Banding menggunakan persentase penyerahan yang tidak terutang PPN terhadap total penyerahan per bulan atau per masing-masing masa pajak, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 78/PMK.03/2010;

2. Terhadap dalil/alasan formal (prosedural) penetapan pajak yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, alasan keberatan Pemohon Banding selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

3. Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan dalam pemeriksaan persidangan ini dengan alasan-alasan:

a. Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sejumlah Rp106.985.328,00; bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan proporsional dari keseluruhan unit;

bahwa dalam Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang jelas memisahkan Pembelian BBM untuk penyerahan BKP (Ekspor Feronikel) atau bukan BKP (Penjualan Domestik Nikel), sehingga PPN Masukan atas BBM merupakan kegiatan terintegrasi dan harus menggunakan perhitungan proporsional sesuai PMK 135/PMK.011/2014;

b. Transhipment Bijih Nikel sejumlah Rp729.182.960,00 dan Transhipment Feronikel sejumlah Rp122.574.549,00;

bahwa transaksi terkait pengiriman Bijih Nikel dari Maluku Utara ke Sulawesi Tenggara. Menurut Terbanding pengangkutan bijih nikel adalah bukan penyerahan BKP sehingga pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Terbanding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan proporsional Unit Maluku Utara;

bahwa dokumen kontrak/perjanjian, faktur pajak, serta dokumentasi lain terkait transaksi ini baru disampaikan pada saat Persidangan, sehingga Terbanding berpendapat dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan sesuai Pasal 26 A ayat (4) UU KUP;

c. Jasa Sewa Kendaraan sejumlah Rp14.452.616,00;

bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan proporsional dari keseluruhan unit. Kendaraan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan operasional P3FH, P3LA, atau P2FIP di Maluku Utara. Unit Maluku Utara sejak Juni 2020 melakukan Penjualan Nikel Domestik yang bukan merupakan BKP, sehingga PPN Masukan merupakan kegiatan terintegrasi dan harus dihitung secara proporsional selama 1 tahun;

d. Jasa Konsultan sejumlah Rp813.844.270,00;

bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan proporsional dari keseluruhan unit. Jasa seluruhnya terkait dengan kegiatan P3FH, P3LA, atau P2FIP di Maluku Utara. Sejak Juni 2020, Unit Maluku Utara melakukan Penjualan Nikel Domestik yang bukan merupakan BKP, sehingga PPN Masukan merupakan kegiatan terintegrasi dan harus dihitung secara proporsional selama 1 tahun;

bahwa secara keseluruhan, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan terintegrasi pada unit kerja sesuai peruntukan Pajak Masukannya, dan dalil Pemohon Banding yang menyatakan dapat memisahkan Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (5) UU PPN adalah tidak tepat, sehingga koreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan PMK 135/PMK.011/2014 telah sesuai;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut; Dalil sengketa formal (prosedur) bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan hasil pengujian keterkaitan, ekualisasi, dan berdasarkan anggapan atas judul akun, bukan berdasarkan bukti materiil yang kompeten, sedangkan hasil pengujian seperti itu hanya memperoleh petunjuk dan belum merupakan bukti, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jo. Pasal 29 ayat (2) dan Penjelasannya UU Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Dalil sengketa materiil (substansi)

1. Menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa yang digunakan untuk kepentingan kegiatan usaha dapat dikreditkan seluruhnya. Pemohon Banding menyatakan dapat mengidentifikasi transaksi tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP), sesuai Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi dilakukan melalui penghitungan kembali Pajak Masukan dengan menggunakan persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 tahun buku. Pemohon Banding berpendapat penggunaan metode penghitungan proporsional oleh Terbanding mendasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN adalah keliru (error juris) karena metode proporsional tersebut berlaku jika Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengetahui dengan pasti jumlah penyerahan yang terutang dan tidak terutang pajak. Secara faktual dan yuridis, Pemohon Banding dapat mengetahui secara pasti bagian penyerahan yang terutang pajak dari pembukuannya, sehingga

yang berlaku adalah Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) UU PPN. Terbanding tidak menerapkan asas kebenaran materiil (substance over the form) yang dianut dalam peraturan perpajakan Indonesia sesuai Pasal 76 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP;

2. Pemohon Banding adalah pelaku usaha pertambangan dengan komoditas utama bijih nikel dan feronikel, dengan operasi usaha yang terintegrasi secara vertikal (hulu – hilir) dan telah mendapatkan penetapan untuk pemusatan PPN terutang di kantor pusat;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang dikoreksi terkait dengan perolehan barang dan jasa yang semuanya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dengan penjelasan:

a. Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sejumlah Rp106.985.328,00 terkait Pomalaa;

bahwa BBM bio solar dibeli dari PT Pertamina dan digunakan untuk keperluan industri, disalurkan ke Halmahera Timur lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding di UBP Kolaka (Pomalaa). Digunakan untuk kebutuhan pembangkit listrik milik Pemohon Banding yang memproduksi feronikel, dan juga sehubungan dengan preservasi pabrik Proyek Pembangunan Pabrik Feronikel Haltim (P3FH). Pemohon Banding mengetahui secara pasti bahwa BBM tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yang memproduksi BKP, oleh karenanya Pajak masukan atas BBM dapat dikreditkan seluruhnya sesuai Pasal 9 ayat (2) dan (5) UU PPN;

bahwa untuk mendukung dalinya Pemohn Banding menyampaikan bukti berupa: bukti Bank Keluar Pembayaran MFO/Solar, invoice, dan faktur pajak;

b. Transhipment Bijih Nikel sejumlah Rp729.182.960,00 dan Transhipment Feronikel sejumlah Rp122.574.549,00 terkait Malut – Integrasi Pomalaa; bahwa Transhipment bijih nikel adalah jasa angkut yang digunakan untuk pengolahan nikel yang terintegrasi untuk pengiriman bijih nikel dari UBP Nikel Maluku Utara ke UBP Nikel Kolaka (Pomalaa), yang keduanya adalah unit bisnis milik Pemohon Banding. Bijih nikel tersebut selanjutnya

diproses menjadi feronikel (end product) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Karena jasa transhipment ini sehubungan dengan kegiatan memproduksi BKP (feronikel) sehingga PM dapat dikreditkan seluruhnya sesuai Pasal 9 ayat (2) dan (5) UU 42/2009;

bahwa untuk mendukung dalinya Pemohn Banding menyampaikan bukti berupa: bukti Bank Keluar Pembayaran Transhipment, bill of lading (B/L), invoice, faktur pajak, dan kontrak perjanjian jasa pengapalan;

c. Jasa Sewa Kendaraan sejumlah Rp14.452.616,00;

bahwa transaksi sewa dibayarkan melalui kantor pusat dan berkaitan dengan perolehan BKP/JKP untuk Proyek Pembangunan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH) beserta sarana pendukungnya. Kendaraan yang disewa memiliki spesifikasi pertambangan dan digunakan untuk operasional proyek P3FH, Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik ANTAM (P3LA), dan Proyek Pembangunan Fasilitas Infrastruktur Pendukung (P2FIP). Proyek P3FH, P3LA, dan P2FIP ini saling terkait untuk mendukung pembangunan pabrik feronikel di Haltim. Perolehan JKP tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam memproduksi BKP (feronikel), oleh karenanya Pajak Masukan atas JKP ini dapat dikreditkan seluruhnya sesuai Pasal 9 ayat (2) dan (5) UU PPN;

bahwa untuk mendukung dalinya Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: bukti Bank Keluar, invoice, faktur pajak, dan kontrak perjanjian;

d. Jasa Konsultan sejumlah Rp813.844.270,00;

bahwa Jasa Konsultan untuk kebutuhan pembangunan, studi kelayakan dan lainnya sehubungan dengan Proyek Pembangunan Fasilitas Infrastruktur pendukung pabrik feronikel Haltim (P3FH, P3LA, P2FIP);

3. Pemohon Banding menyampaikan beberapa Putusan Pengadilan Pajak dengan sengketa yang identik atas banding yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (Pemohon Banding). Pada pokoknya Majelis Hakim dalam putusan tersebut menyimpulkan bahwa penyaluran hasil tambang berupa bijih nikel yang diolah lebih lanjut menjadi feronikel antar unit usaha dalam satu perusahaan (divisi yang berbeda) bukan termasuk penyerahan,

sehingga Pajak Masukan atas bijih nikel tidak perlu diperhitungkan secara proporsional;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan usul dan permohonan (petitum) kepada Majelis Hakim antara lain “Menyatakan dan memutuskan bahwa surat penetapan pajak Terbanding terbukti salah dan tidak benar (contra legem) karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan”;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah: sengketa yuridis dan pembuktian materi ketentuan manakah Pasal 9 ayat (5) atau Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan PPnBM yang diterapkan dalam sengketa banding a quo, dan apakah Pajak Masukan atas: a. Pembelian Bahan Bakar Minyak, b. Transhipment Bijih Nikel dan Feronikel, c. Jasa Sewa Kendaraan, dan d. Jasa Konsultan perlu dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dalil koreksi Terbanding;

bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya menyatakan: “…..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (disebut UU PPN dan PPnBM):

Pasal 9 ayat (2) “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”;

Pasal 9 ayat (5) “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”;

Pasal 9 ayat (6) “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 (disebut PMK Nomor 78/PMK.03/2010):

Pasal 2 “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.”;

Pasal 4 ayat (1) “Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.”;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasian, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (disebut PMK Nomor 17/PMK.03/2013), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan/atau yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa koreksi Terbanding yang diajukan banding oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 terangkum sebagai berikut:

Ma | Masa Pajak Menurut | an - Wanurut _ Koreksi Koreksi pang Koreksi yag

~-o ewe oT Keberatan Sya Bancing eparding | DalLkar Zarding Cajuksr andini

"Kanvart 2020 masasma maan | IP ene | RPS Eda | der SoS S77 ARR Pana

F Irabrua”20zy | a8aedecoraal aecazeredea| aasaacaazer| 24dzea os] iisesnsrt | 25605373

3 [Mare 2070 “eadszasants| danesayndic| darodurato2| 1522e84eda] 739217.S12 75.207 CS?

Pd Jap! 2000 pads ga ian! ALO 1S 16) GOOT2 eras] Todt hoaene | SARAN f tarduigns

5 |Meizo2) «| maAPaRST SS": TTBS Ges 403 732.285.8047] Angpan Ta TAG TSS ane Np yd 209872

& [ouni 2920 | B6.256.7d9008: HOO A17 A05 | BF 723.403.748) 2 Taae1773| IS09S66.eb7 Ol AGAAGS SON

Fama” marah merasa mel seomssonyui| see onesa| tangar2n29 | #SpSanand

Lg jSeulember 2020 | 1a0. 26 188.572 idhaci 116615 | 120288455335 | 1285049057) 17871160722 4 FEO 0.258

Ol Ckcober 2020 14a MA dreaded TA bal yah Den 122575.0e7.6re| tan Tong | Bve2d2 643 | 568452.549 “4 Movember 2920 TEA 898 560.585 1G0ETr BPR O1d 16196299507) 2.197 92331| LIBEL 073 | 859855258

12 Desember 220 "185. foe 148.526 185.166.936.928 185.277 250-00a |” 2588 210,497 | 2.208.514.770 279,895. 497

Total ' 293.492.794.269 | 15,604,964 082 7.887.229 187

AL Selisih sevesar Roi karena pembulatan.

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan Penyerahan BKP/JKP dan Penyerahan Tidak Terutang PPN di mana Pajak Masukannya harus dapat diketahui dengan pasti supaya dapat dikreditkan seluruhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU PPN atau merupakan bagian dari penyerahan terintegrasi sehingga harus dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN. Menurut Terbanding, terdapat Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dipisahkan / tidak dapat diketahui dengan pasti antara yang terkait penyerahan terutang PPN dan yang tidak terutang PPN, oleh karena itu dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional berdsarkan persentase jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan selama 1 tahun buku, sesuai Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo. Pasal 4 ayat (2) PMK 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK 135/PMK.011/2014;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan pada intinya bahwa Pemohon Banding dapat mengetahui dengan pasti transaksi terkait Pajak Masukan tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak, dan Pemohon Banding dapat mengetahui secara pasti bagian penyerahan yang terutang pajak dari pembukuannya, sehingga ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

1. Berdasarkan pemeriksaan persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan berupa: Laporan Tahunan PT Aneka Tambang Tbk Tahun 2020, Dokumen No. S-1767/PJ.3/1985 Tanggal 14 Juni 1985 tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan No. S-11486/WPJ.19/KP.03/2015 Tanggal 2 November 2015 tentang Penegasan Pemusatan PPN PT Aneka Tambang, diketahui proses bisnis Pemohon Banding sebagai berikut: Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha pertambangan dengan produk utama antara lain adalah bijih nikel dan feronikel, dengan unit-unit usaha terdapat di beberapa wilayah Indonesia yang terintegrasi secara vertikal dari hulu hingga hilir. Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan pemusatan PPN (Kantor Pusat)

atas unit-unit usahanya. Pengiriman bijih nikel terjadi dari UBP Nikel Maluku Utara ke UBP Nikel Kolaka (Pomalaa) untuk kemudian dilakukan pengolahan dari bijih nikel menjadi feronikel;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Tahunan PT Aneka Tambang Tahun 2020 didapati fakta bahwa Proyek Pembangunan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH), Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik ANTAM (P3LA), dan Proyek Pembangunan Fasilitas Infrastruktur Pendukung (P2FIP) yang saling terkait guna mendukung pembangunan pabrik feronikel di Halmahera Timur dengan gambaran:

Pabrik Feronikel yang

P3FH berlokasi di Halmahera

P3FH

Timur.

Pembangunan sarana

‘ pendukung seperti

P2FIP 1 penguatan lereng. fasilitas akses jalan, dan lainnya.

Pembangkit listrik yang akan

P3LA mendukung kegiatan P3FH dan operasional, bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya melakukan hilirisasi terhadap komoditas bijih nikel dengan produk akhir berupa feronikel yang merupakan Barang Kena Pajak yang diproduksi pada UBP Nikel Kolaka (Pomalaa) dengan gambaran: Ilustrasi - Komoditas Nikel

Pant mh

Heat: , . . :

. sule FB tika

. mh a A1 .

raduk fovea [eel

Hilir

dan diketahui alur proses operasi (flowsheet) penambangan nikel secara ringkas: (i) pembukaan lahan (land clearing), (ii) penambangan (mining) dan (iii) pengangkutan (hauling), kemudian bijih nikel tersebut adalah dilakukan pengolahan lebih lanjut untuk memproduksi end product berupa feronikel yang dilakukan di UBP Nikel Kolaka (Pomalaa). Bahwa bijih nikel dapat berasal dari unit usaha Pemohon Banding yang berlokasi di UBP Nikel Konawe Utara dan/atau UBP Nikel Maluku Utara;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan dan penilaian bukti-bukti uraian di atas Majelis Hakim memperoleh pengetahuan mengenai proses bisnis penambangan dan pengolahan nikel hingga menjadi produk jadi end product feronikel dalam alur terintegrasi secara vertikal dari hulu hingga hilir (integrated), Majelis Hakim juga memperoleh pengetahuan dan meyakini bagaimana Pemohon Banding sangat memahami proses bisnis yang menjadi kegiatan usahanya tersebut dari hulu hingga hilir termasuk dalam hal ini memisahkan mana yang merupakan penyerahan terutang PPN dan mana yang tidak terutang PPN serta mengidentifikasi Pajak Masukan yang berkaitan. Bahwa pengetahuan hakim merupakan alat bukti dalam rangka pembuktian sengketa pajak sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e juncto Pasal 75 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadian Pajak, pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

2. berdasarkan bukti KKPt Keberatan-Antam 2020 – Sheet N.1.1.1 berikut: “ESTAS KERIS SENET A). ESSER ATS.

Nave JF FU Aresa Tayang 7s

SAK HA SUNAN 22" 2 CE ara ST Sarat Tar Lara

2 rat Voli BP TA MS ia PE SEL TI Phat

Boait Pan Sa SA TE TE Ea ai poi li sit 482 Ira

Pit sleds pep Tl eb iis) 2245227 Pilg) LN 74.322 273 pu tie

2 o4it peo lil Pliislell tS] Llc ele SS) BA SI This aa peli. PER SI 20 Rr Bal 2p sl te hab flat

2 AS Naa ana pipas Slt Isp Leary Sop litgrip PLsi rip cis ily po

Bit Tai DEA at RN DERAS Dosa iis Tea

Taral Ti Saru Tahun Buku Tatal 5.4342 285.020 417] 20 295 402 614 428] 25 337.691 834 642 TERI TSB

Teal 1 Satu: Tahun Buku mal ga2.278.g25.228] 527.829.858.782] 1.172.829.905.215 2870; Ado:

Aa MN 285 11S 51657 : fii lid si: cot ziutslle Jute SA RA . SAT PAD Di ise cote

Erkes te Tari Pia ai Pp lh: Tel a7: pi

Total 1 (Satu Tahun Buku “oral 4559 105 271188 S8 811 377 N38] 4 718 O18 043 224 428°: 1 28? vet Nana papan aa Ii Be aa pl

UT sar lilt EL MP IE Pen MARS :

ot Te fit as (ES 233 Ie TE phe

UT Tap lili Sa 77 2:2 BPA Baek St mera ui im pa

Toral Ti Saru! Tahun Buku Total 129118.8810161 1149500 943 638) 1278 619824 852 SIA SIA

2 Fest Thoth . ol cde eile Li

PLT. bana oS ttt a ce Sts bak pai

Total 1 (Satu: Tahun Buku Toral 252.528 10 763 262.223 297 bahwa didapati fakta-fakta berikut mengenai pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding sebagaimana tercermin pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan di atas:

a. bahwa Pemohon Banding telah memisahkan “Penyerahan Terutang PPN“ dan “Penyerahan Tidak Terutang PPN“ (sesuai kolom 3 dan 4), dan b. bahwa Pemohon Banding dapat menentukan/menghitung “% Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan” (sesuai kolom 6);

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dan berdasarkan pengetahuan Majelis Hakim sebagaimana diuraikan di atas, Pengadian Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah dapat mengetahui dengan pasti Penyerahan Terutang PPN dan Penyerahan Tidak Terutang PPN serta dapat mengetahui dengan pasti Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Di sisi lain, terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan lebih terperinci dalam pembahasan Butir Angka 3) di bawah, Pengadilan Pajak berpendapat alasan-alasan Terbanding dalam mempertahankan koreksinya menegaskan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan koreksinya berdasarkan pada bukti-bukti yang cukup, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 8 huruf c PMK Nomor 184/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 yang pada dasarnya mengatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat mengetahui dengan pasti transaksi terkait Pajak Masukan tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan Pemohon Banding dapat mengetahui secara pasti bagian penyerahan yang terutang pajak dari pembukuannya sehingga ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) UU PPN, adalah beralasan menurut hukum dan sesuai dengan bukti dan fakta yang ada;

3. mengenai sengketa pembuktian materi Pajak Masukan atas a. Pembelian Bahan Bakar Minyak, b. Transhipment Bijih Nikel dan Feronikel, c. Jasa Sewa Kendaraan, dan d. Jasa Konsultan, pembahasannya diuraikan di bawah ini. Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti-bukti yang disebutkan dalam pembahasan berikut (Masa Pajak Januari 2020) sifat/nature-nya adalah

serupa untuk seluruh sengketa-sengketa banding PPN Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020, sehingga mutatis mutandis dapat digunakan dalam pemeriksaan dan penilaian pembuktian untuk seluruh Masa Pajak tersebut;

a. terkait dengan Transhipment Bijih Nikel dan Feronikel;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa: Dokumen No. AT09-BL20171 dan No. AT09-K00130; Dokumen No. 5100000279 Tanggal 17 Januari 2020 tentang Bukti Bank Keluar Pembayaran Transhipment MV Lumoso Hawari 32.000 WMT dan Dokumen No. 5100008706 Tanggal 20 Januari 2021 tentang Bukti Bank Keluar Transhipment MV Lumoso Hawari 53.980 WMT; bukti transhipment bijih nikel bill of lading, invoice, faktur pajak, dan kontrak perjanjian; didapati fakta substansi transaksi adalah pengapalan bijih nikel dari UBP Maluku Utara ke UBP Kolaka (Pomalaa);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat transhipment bijih nikel tersebut adalah sehubungan kegiatan smelter yang memproduksi produk akhir feronikel yang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan seluruhnya dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) UU PPN dan PPnBM;

b. terkait dengan Pembelian Bahan Bakar Minyak;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa: Dokumen No. AT10-K00264, No. AT10-K00030, No. AT10-00016, No. AT10-00017, No. AT10-K00024, No. AT10-K00026, No. AT10- K00028, No. AT10-K00029, No. AT10-K00027, No. AT10-K00025, dan No. AT10-K00012; Dokumen No. 5100000562 Tanggal 23 Januari 2020 tentang Bukti Bank Keluar Pembayaran MFO, Dokumen No. 5100000563 Tanggal 23 Januari 2020 tentang Bukti Bank Keluar Pembayaran MFO tahap 1 Desember 2019, dan Dokumen No. 2600002187 Tanggal 28 Januari 2020 tentang Bukti Bank Keluar Pembayaran Solar 20,000 KL, Dokumen No. 2600002190 Tanggal 28 Januari 2020 tentang Bukti Bank Keluar Pembayaran Solar 20 KL, Dokumen No. 2600002192 Tanggal 28 Januari 2020 tentang Bukti Bank Keluar Pembayaran Solar 9,977 KL;

invoice dan faktur pajak sehubungan transaksi BBM; didapati fakta substansi transaksi berdasarkan invoice dan faktur pajak sehubungan transaksi BBM. Bahwa BBM tersebut digunakan di Halmahera Timur UBP Kolaka (Pomalaa). Berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa BBM digunakan: i. Biosolar Industri untuk keperluan Proyek (P3LA) sebagai pendukung P3FH, dan ii. Biosolar B30 untuk keperluan Depot Tobelo dalam membuat Temporary Genset;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada Butir Angka 2) di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding mengetahui secara pasti substansi perolehan (Pajak Masukan) Pembelian Bahan Bakar Minyak tersebut adalah untuk kegiatan usahanya memproduksi BKP, adalah cukup beralasan dan berdasarkan bukti dan fakta yang ada, karena faktanya Pemohon Banding mengetahui atas penyerahan yang terutang dan tidak terutang pajak sehingga dapat menghitung Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan terkait BBM-Unit Pomala pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2020 dengan proporsi sebesar 9,93%, sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) UU PPN dan PPnBM;

c. terkait dengan Jasa Sewa Kendaraan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa: Dokumen No. AT10-K00064, No. AT10-00004, No. AT10-00006, No. AT10-K00020, No. AT10-K00025, dan No. AT10-K00033; Dokumen No. 5100000101 Tanggal 16 Januari 2020 tentang Bukti Bank Keluar Sewa Kendaraan Opr 20 Okt - 19 Nov 2019, Dokumen No. 5100000174 Tanggal 16 Januari 2020 tentang Bukti Bank Keluar Sewa Kendaraan Pajero Periode Ke 2/6, Dokumen No. 5100000350 Tanggal 22 Januari 2020 tentang Bukti Bank Keluar Sewa Kendaraan Periode November 2019 P2FIP, Dokumen No. 5100000586 Tanggal 28 Januari 2020 tentang Bukti Bank Keluar Sewa Kendaraan Opr 20 Nov - 19 Des 2019, Dokumen No. 5100000561 Tanggal 28 Januari 2020 tentang Bukti Bank Keluar Sewa Kendaraan Periode Desember 2019 P2FIP; invoice, faktur pajak, dan

kontrak perjanjian sehubungan dengan transaksi jasa sewa; didapati fakta substansi transaksi adalah sewa kendaraan dengan spesifikasi pertambangan yang digunakan untuk kegiatan operasional dan pembangunan infrastruktur P3FH, P3LA, dan P2FIP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat transaksi jasa sewa kendaraan tersebut merupakan sarana pendukung operasional P3FH sehubungan kegiatan memproduksi produk akhir feronikel yang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) UU PPN dan PPnBM;

d. terkait dengan Jasa Konsultan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa: Dokumen No. AT10-K00001, Dokumen No. 5100000547 Tanggal 24 Januari 2020 tentang Bukti Bank Keluar Jasa Konsultan DED Lereng & Sungai Buaya; faktur pajak, invoice, dan kontrak perjanjian jasa konsultan; didapati fakta substansi transaksi adalah jasa konsultan (dan jasa pengerjaan) untuk kebutuhan pembangunan, studi kelayakan dan lainnya sehubungan pembangunan sarana pendukung yang terdapat pada proyek P3FH, P3LA, dan P2FIP, lebih spesifik untuk keperluan proyek pembangunan fasilitas infrastruktur P3FH, perencanaan dan desain pembangunan perkuatan lereng area Process Plant, Sungai Buaya, fasilitas jalan akses PLTD-PLTU, fasilitas jalan akses Wato-wato ke Townsite, serta pendampingan pelaksanaan lelang kontraktor. Berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui P3FH merupakan kegiatan pembangunan pabrik feronikel yang berlokasi di Halmahera Timur dengan beberapa proyek penunjangnya yakni P3LA (sarana pendukung listrik) dan P2FIP (fasilitas infrastruktur seperti jalan), sehingga proyek- proyek tersebut saling melengkapi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat transaksi jasa konsultan tersebut adalah sehubungan kegiatan memproduksi produk akhir feronikel yang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) UU PPN dan PPnBM;

bahwa Terbanding dalam mempertahakankan koreksinya menyatakan alasan antara lain: terkait dengan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang jelas memisahkan Pembelian BBM untuk penyerahan BKP (Ekspor Feronikel) atau bukan BKP (Penjualan Domestik Nikel); terkait dengan Transhipment Bijih Nikel dan Feronikel bahwa dokumen kontrak/perjanjian, faktur pajak, serta dokumentasi lain baru disampaikan pada saat Persidangan sehingga tidak dapat dipertimbangkan sesuai Pasal 26 A ayat (4) UU KUP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, alasan-alasan Terbanding di atas menegaskan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan koreksinya berdasarkan pada bukti-bukti yang cukup, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 8 huruf c PMK Nomor 184/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 yang pada dasarnya mengatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pajak Masukan atas perolehan: a. Pembelian Bahan Bakar Minyak, b. Transhipment Bijih Nikel dan Feronikel, c. Jasa Sewa Kendaraan, dan d. Jasa Konsultan, seluruhnya sejumlah Rp1.787.039.723,00 dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) UU PPN dan PPnBM; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp1.787.039.723,00 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan diulang kembali dalam Kesimpulan/Pendapat Tertulis Akhir menyampaikan usul dan permohonan (petitum) kepada Majelis Hakim bahwa surat penetapan pajak Terbanding harus dibatalkan. Alasan Pemohon Banding yang mendasari petitum tersebut pada pokoknya karena penetapan pajak oleh Terbanding tidak memenuhi formal (prosedur) di mana koreksi Terbanding hanya berdasarkan hasil pengujian keterkaitan, ekualisasi, dan berdasarkan anggapan atas judul akun bukan berdasarkan bukti materiil yang kompeten, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 12

ayat (3) jo. Pasal 29 ayat (2) dan Penjelasannya UU Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat petitum Pemohon Banding untuk membatalkan penetapan pajak tidak tepat bila dihubungkan dengan alasan atau posita yang mendasarinya (fundamentum petendi). Pengadilan Pajak menyimpulkan fundamentum petendi yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti materiil yang kompeten. Pemohon Banding menyimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dalam penetapan pajak Terbanding. Kesalahan fakta atau erreur de fait / error factie adalah kesalahan fakta terjadi ketika Pejabat Tata Usaha Negara mendasarkan Keputusan Tata Usaha Negara pada asumsi atau data faktual yang ternyata keliru, tidak benar, atau tidak lengkap; dengan demikian Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding sejatinya mempersoalkan cacat substansi dari surat ketetapan pajak yang diterbitkan Terbanding dan bukan cacat prosedur terkait Pemeriksaan Pajak dan/atau penerbitan surat ketetapan pajak; bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 86 menentukan “Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.”, pada Penjelasan Pasal menyatakan “Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Misalnya, putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar…..”. Pengadilan Pajak berpendapat, putusan Pengadilan Pajak atas sengketa pajak yang lahir permasalahan substansi surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memerlukan pembatalan surat ketetapan pajak, melainkan langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud Pajak Pasal 86 UU Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berpendapat telah cukup alasan bagi Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangan usul dan permohonan (petitum) Pemohon Banding tersebut di atas;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.787.039.723,000,001.787.039.723,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp128.501.115.615,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.787.039.723,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp130.288.155.338,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00526/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00222/207/20/051/22 tanggal 26 Juli 2022 atas nama PT ANEKA TAMBANG TBK., NPWP 01.001.663.2-051.000, beralamat di Jalan TB. Simatupang, Letjen, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor705.511.037.758,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri20.256.448.445,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN6.957.485.459,00
a.6. Jumlah732.724.971.662,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN2.274.826.993.706,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan3.007.551.965.368,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.025.644.696,00
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan130.288.155.338,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan130.288.155.338,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(128.262.510.642,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya128.340.520.876,00
4PPN yang Kurang Dibayar78.010.234,00
5Sanksi Administrasi
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c UU KUP58.507.676,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar136.517.910,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E. S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis

tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.