Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-010931.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Aneka Tambang TBK., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010931.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 30 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Aneka Tambang TBK. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2020
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (5); Pasal 9 ayat (6)
  • PMK 78/PMK.03/2010Pasal 4 ayat (2)
  • UU KUPPasal 25 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (1); Pasal 2 ayat (4)
  • PMK 184/PMK.03/2015Pasal 8
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010931.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Aneka Tambang TBK.
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00220/207/20/051/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
14 Oktober 2024
Tanggal Pengucapan
30 Oktober 2025