P U T U S A N
Nomor PUT-010926.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/204/18/444/23 tanggal 28 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00001/NKEB/PJ/KPP.0914/2024 tanggal 15 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010926.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HATTORI INDONESIA, NPWP 01.071.800.5-444.001, beralamat di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya Nomor 389 RT 005 RW 012 Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili Sdr. Kiyoto Asada jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik adammulya230539@hattoriindonesia.co.id,selanjutnyadalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nadiah Saleh
Izin Kuasa Hukum: KEP-080/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140/FINKEU-PTHI/XI/2024 tanggal 18 November 2024;
2. Nama: Nur Hayati Fajriah
Izin Kuasa Hukum: KEP-1167/PP/IKH/2023tanggal04 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 141/FINKEU-PTHI/XI/2024 tanggal 18 November 2024;
3. Nama: Muhammad ‘Abdur Rozaq
Izin Kuasa Hukum: KEP-36/PP/IKH/2024 tanggal 02 Mei 2024;