Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-010926.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Hattori Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010926.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/204/18/444/23 tanggal 28 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00001/NKEB/PJ/KPP.0914/2024 tanggal 15 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010926.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HATTORI INDONESIA, NPWP 01.071.800.5-444.001, beralamat di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya Nomor 389 RT 005 RW 012 Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili Sdr. Kiyoto Asada jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik adammulya230539@hattoriindonesia.co.id,selanjutnyadalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nadiah Saleh

Izin Kuasa Hukum: KEP-080/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140/FINKEU-PTHI/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

2. Nama: Nur Hayati Fajriah

Izin Kuasa Hukum: KEP-1167/PP/IKH/2023tanggal04 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 141/FINKEU-PTHI/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

3. Nama: Muhammad ‘Abdur Rozaq

Izin Kuasa Hukum: KEP-36/PP/IKH/2024 tanggal 02 Mei 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 138/FINKEU-PTHI/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.090@pajak.go.id dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3352/WPJ.07/2025 tanggal 07 Agustus 2025;

2. Nama/NIP: RiadanyTyasHapsari Suparno/198506212009012002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama d.h. Penelaah

Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/197402071994021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama d.h. Penelaah

Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3867/WPJ.07/2025 tanggal 08 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-319/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-253/PP/Ucp/2025 tanggal 07 November 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 136/FINKEU-PTHI/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah membaca, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-558/WPJ.09/2025 tanggal 07 Mei 2025;

Telah membaca, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 062/FINKEU-PTHI/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/204/18/444/23 tanggal 28 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Majalaya, dengan perhitungan sebagai berikut:

: SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

Nomen AI PLT AACS | Pangaal Seresutar BA Jostnibe: PON

Masse acun Panis Cesemngs = 2008 Tanggal dstah Tempo OF dasar BOs .

To ab dd asean pan erna Glas pelassac ac kewaybi Pak Ceruddsilad Fasa 2e

Mara Way Jaa AAL GRE IN DXONE SES

REVIT OT AS ta ot

01 Tar perveressash tersebut o atas jum aa ydag vas haus d maya ada ch sebana beku

: 1 DPungnesilan Sera Fajas' Dasar Jergeraan Fajax ap PE An KAB Oe

2 SPh Basel SP yaaa teritena Sip JUS Ket SOF

So rect Pajak

& Poh D tarqgueg Pemer atah Re :

bb Satnra masa an SS SOUS co STP ipukak Suu: y raya Ru :

do Kombessas keleoi an gas basa Pask . Ras :

eo Uarg TasuSsan yan telah dinsyar Rs 1

Pep Fira ats Pesgusgkapan harta Reo yan telah sinasan Ip 3 a Lain ham Rs oa bh Kamrensas kelenisan ke Masa 24 i. Ry ka)

Jumlah pajak yeng dapat cinresitkaad a cb terete tthe bh Re feo JOS ATA

40 Ride yore dar wig dibaya fal kp WAP FP BA

5. Sanksi acinin sta f a Burga basa (4/2) KU Rf Alat YG bo Kera bar Basu Ve Dah baru KU AR n

& Kena san Fasa 13 di hurus d HE Rp n do Karakar Pasa i award Uke bbe Rp 1

2 Jum ah sarksi ada ocstrathe sg boos oa di —_ Ra Aye te" ORS

Bo Jutalah PPP yarg nies a bara banya Af Rs 13m? S48 65"

Pesan SATO AL YAN PEA RA TUS DAA UU DBULA PAN STA SEMBLE PUL UN! ESM SEL ERA

BEA GR NG NAN BA DU BN RA

: ual nana ebi Ipar pang disetajltogrdascreaur Perbanas Akkir Rp 416 174 se

Pera ana: LAPAN AR TAS CMA BELA TA SORA US PMA PN LA SATU PES! BEMBH AN SATUS AA BULU

PMN UN BINA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00001/NKEB/PJ/KPP.0914/2024 tanggal 15 Januari 2024, sebagai berikut:

“Matai be ota FATTORE PIOONME SLA

NPP SGP 1.800 5-42. 901

Alerrat RAYA SAK CAEKEK RAO. 359. SOLOKANJERUK

SI SAKAMIF RLIK SAR GANSU TS AMA BARA

Vora serch. Rp sih iy ara

Maia Bh fre

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 37/ACCT-PTHI/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No Uraian ' Jumlah Menurut Wajib

, Pajak (Rp)

1 ' Penghasilan Kena Pajak/Dasar DT 7 | 4.457.688.340

Pengenaan Pajak _ .

2 PPh Pasal 26 yang terutang 445.768.834

3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah - b. Setoran Masa 445.768.834 c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa . .

, | Pajak .

e. Lang Tebusan yang telah dibayar - f. PPh Final atas Pengungkapan harta bersih g. Lain-lain - h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak - i. Jumlah pajak vang dapat dikreditkan -

Uatbectdtetfewh) 485.768.834

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-31) _ -

5 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP - c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP . . - d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP - e. Jumlah sanksi administrasi | —_ :

latbtetdi

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar .

~ 1445.e) 0 en

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 01 November 2024 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian TT Semula Ditambah / Menjadi —

Dikurangi (Rp) (Rp) . RP) la. Dasar Pengenaan Pajak 13.985.435.074 ke) 13.985.435.074

'b. Pajak Penghasilan terutang 1.398.543.507 kj 1.398.543.507 c. Kredit Pajak 445.768.834 0 445.768.834 d. Kompensasi Masa Pajak — ke) Tn ke) 0 sebelumnya le. Pajak Kurang lebih)| ”— 952.774.673 0, 952.774.673 dibayar f. Sanksi Administrasi 416.171.978 2.0 416.171.978 ig. Jumlah Pajak yang masih! . 0 -.

§ harus/ (lebih) dibayar 1.368.946.651 Oi 1.368.946.651

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

136/FINKEU-PTHI/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 136/FINKEU-PTHI/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 1 November 2024 diterima pada tanggal 1 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa atas pajak yang terutang sebesar Rp1.368.946.651,00 telah dibayar tanggal 25 Januari 2024.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Kiyoto Asada Jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 01 tanggal 03 Mei 2024.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 1 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/204/18/444/23 tanggal 28 Desember 2023 dan sebagaimana tercantumdalamKEP-00001/NKEB/PJ/KPP.0914/2024tentang Pembetulan atas SKPKB PPH Pasal 26 Nomor 00001/204/18/444/23 secara Jabatan tanggal 15 Februari 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 37/ACCT-PTHI/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan pajak tersebut di atas.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 1 November 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

. Keputusan Pemohon Diajukan

No. Uraian . To:

Keberatan Banding Banding

Koreksi atas Objek _ 5. - ~ oo: Reape

1. . 7 13,985.335.074 | 4.457.688.340 9.527.746.734

Pajak PPh Pasal 26

TOTAL 13.985.335.074 | 4.457.688.340 | 9.527.746.734 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi atas Obbjek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.527.746.734,00

Pokok Sengketa:

Menurut SPT/WP Rp 4.457 688,340

Menurut Pemeriksa Rp 13.985.435.074

Koreksi Rp 9.527.746, 734

Menurut Terbanding

bahwa setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap alasan Pemohon Banding, data dan/atau dokumen pembuktian dari Pemohon Banding, pembuktian kebenaran transaksi, Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, data dan/atau dokumen internal DJP beserta kronologis prosedur pemeriksaan, pembahasan yang dilakukan dengan Tim Terbanding dan Pemohon Banding terkait sengketa keberatan atas koreksi yang telah dilakukan tersebut, Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut :

1. bahwa Pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding merupakan pemeriksaan dengan kode dan kriteria pemeriksaan 1462

- Pemeriksaan Khusus Lapangan;

2. bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, atas koreksi yang dilakukan Terbanding, telah diterbitkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00001/204/18/444/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018. Atas surat ketetapan pajak ini, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan, dimana berdasarkan hasil penelitian permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dan persyaratan formal sehingga ditindaklanjuti dengan penelitian;

3. bahwa sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding merupakan sengketa yuridis sehingga berkaitan dengan penafsiran ketentuan perpajakan;

4. Berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Surat Keberatan Pemohon Banding, Data Pemohon Banding pada aplikasi internal DJP, Hasil Pembahasan dengan Tim Terbanding dan Pemohon Banding serta setelah mempelajari ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

yang terkait dengan sengketa Pemohon Banding, Tim Peneliti berpendapat:

a. Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- Pasal 26 UU PPh

- PMK-213/PMK.03/2016

- PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/2013

- PMK-22/PMK.03/2020

- OECD b. Bahwa Terbanding mengenakan koreksi PPh Pasal 26 atas dividen yang dibayarkan kepada Subyek Pajak Luar Negeri sebagai secondary adjustment atas koreksi utama (primary adjustment) yang berasal dari koreksi atas peredaran usaha yang atas transaksinya dipengaruhi oleh hubungan istimewa (koreksi Transfer Pricing);

c. Bahwa pada koreksi ini, sebagaimana disebutkan dalam surat keberatan, Pemohon Banding tidak menyengketakan terkait pihak penerima dividen yang oleh Tim Terbanding didalilkan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri yang pengenaan dividennya sesuai ketentuan yang terdapat dalam P3B;

d. Berdasarkan PER-22/PJ/2013 disebutkan bahwa Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka pemeriksa pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi.

Misalnya Terbanding melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Tebanding dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

e. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan

- Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis

- Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempi pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen

Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model) the term "dividends" as used in this Article means income from hares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term "capital" is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital

under company law but when on the basis of internal law or practice ("thin capitalisation", or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as "capital" within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits"

f. Secara umum, definisi dividen berdasarkan OECD merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

bahwa pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada hal di atas dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividends yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi

penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner bahwa Tim Peneliti berpendapat, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan OECD di atas, bahwa dividen sebagaimana dimaksud oleh Tim Terbanding bukanlah dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga secara substansi berbeda dengan deviden yang dibagikan berdasarkan RUPS dimana dividen tersebut merupakan deviden yang dinyatakan secara tertulis;

bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham g. Berdasarkan hal-hal di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan dividen yang dikenakan dan menjadi obyek pengenaan PPh Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Terbanding telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan

Tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00001/204/18/444/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Usul

Diusulkan untuk Menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan Mempertahankan jumlah pajak yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/444/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.527.746.734,00 berdasarkan secondary adjusment atas koreksi peredaran usaha;

b. Dalam hal ini koreksi primer dilakukan oleh Terbanding pada pos koreksi peredaran usaha Pemohon Banding, selanjutnya Terbanding melakukan koreksi sekunder pada pos Objek PPh Pasal 26 yang dianggap adanya pembayaran dividen terselubung yang dilakukan Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi;

c. Bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan tidaklah benar telah terjadi pembayaran dividen secara terselubung yang dilakukan Pemohon Banding, dimana pembayaran dividen yang sesungguhnya dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tercatat di laporan keuangan dan kewajiban perpajakannya sudah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

d. Bahwa dalam melakukan koreksi secondary adjusment atas objek dividen, Terbanding langsung menghitung berdasarkan primary adjustment pada pos peredaran usaha tanpa memperhitungkan besarnya pajak penghasilan menurut perhitungan Terbanding. Hal ini tentunya tidaklah tepat karena pada dasarnya DPP atas dividen adalah laba setelah pajak penghasilan;

e. Bahwa dalam melakukan koreksi Terbanding tidak menyebutkan kepada siapa dividen tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak terdapat kejelasan dan kepastian atas koreksi Terbanding. Hal ini juga mengidentikasikan Terbanding tidak memiliki keyakinan yang pasti bahwa pembayaran dividen tersebut benar-benar telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

f. Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat 2 UU KUP disebutkan bahwa: Penjelasan Pasal 29 ayat 2

“Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah

Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

g. Lebih lanjut ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 /PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut "PMK-184") menyebutkan:

"Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."

h. Dengan tidak dapat memberikan dasar koreksi penjelasan koreksi yang jelas oleh Terbanding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat meyakini validitas dari koreksi Objek PPh Pasal 26 yang masih dipertahankan oleh Terbanding. Hal ini dikarenakan bertentangan dengan asas “Actori Incumbit Onus Probandi” yang berarti “siapa yang mendalilkan, dia yang seharusnya membuktikan”;

i. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah selaras dengan koreksi primer. Pada saat dilakukannya koreksi primer Terbanding mengasumsikan

bahwa telah terjadi kekurangan pengakuan pendapatan Pemohon Banding, akan tetapi koreksi sekunder Terbanding justru mengasumsikan bahwa telah kelebihan pengakuan pendapatan pada tingkat laba akibat pembayaran dividen terselubung. Dengan demikian dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan koreksi primer;

j. Bahwa koreksi peredaran usaha merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding, sementara terkait koreksi PPh 26 merupakan biaya dividen yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding. Sehingga dalam hal ini terdapat perbedaan substansi pada koreksi yang dilakukan Terbanding, yakni pada pos peredaran usaha koreksi dilakukan atas substansi berupa penghasilan sementara pada pos PPh 26 koreksi dilakukan atas subtansi berupa biaya;

k. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut “PER-22”) menyebutkan bahwa:

Pasal 1

“Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.”

BAB II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, Sub-poin B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan, Nomor 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadi koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misal Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

l. Sejalan dengan PER-22, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya “SE- 50”) juga menyebutkan bahwa:

BAB II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, Sub-poin B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing, Nomor 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Huruf f Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku

Berdasarkan ketentuan PER-22 dan SE-50 telah dijelaskan koreksi sekunder dilakukan atas kelebihan pembayaran transaksi afiliasi Pemohon Banding;

m. Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan telah terdapat putusan Pengadilan Pajak nomor 72944/PP/M.VA/36/2016 dengan sengketa sejenis yang mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding. Dimana yang menjadi sengketa pada putusan pengadilan tersebut adalah berkaitan dengan permohonan banding PPh Pasal 26 atas koreksi PPh Pasal 26 yang diasumsikan sebagai dividen terselubung akibat dari dilakukannya koreksi atas peredaran usaha. Adapun penjelasan singkat isi amar putusan tersebut adalah sebagai berikut:

1) PT Hattori Indonesia (selanjutnya disebut “Pemohon Banding”) dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa pajak (selanjutnya disebut “Terbanding”) karena melaporkan SPT Lebih bayar;

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Terbanding melakukan koreksi terhadap peredaran usaha sebesar Rp1.540.198.562,00. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri;

3) Bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut, Terbanding juga menetapkan sebagai Objek PPh Pasal 26 sebagai deviden terselubung sebesar Rp1.540.198.562,00;

4) BerdasarkanputusanPengadilanPajaknomor 72944/PP/M.VA/36/2016 Majelis berpendapat dengan skema koreksi ini maka mengakibatkan pemajakan ganda atas objek yang sama, sehingga tidak sejalan dengan maksud dibuatnya P3B, yaitu untuk menghindari adanya pemajakan ganda. Dengan demikian Majelis mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

n. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi atas koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.527.746.734,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NOURAIANMENURUT PEMOHON
BANDING
(IDR)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.457.688.340
2PPh Pasal 26 yang Terutang445.768.834
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa445.768.834
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan harta bersih0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)445.768.834
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pajak Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp1.368.946.651,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar NIHIL;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar NIHIL.

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp1.368.946.651,00 tanggal 28 Desember 2023;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang, bahwa Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-558/WPJ.09/2025 tanggal 07 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 November 2024 [seharusnya, 06 Desember 2024] diketahui hal-hal sebagai berikut a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 01 November 2024;

g. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 01 November 2024;

h. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena jumlah yang disetujui WP dalam SKP adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Kiyoto Asada selaku: Presiden Direktur, Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatangan surat banding Berkedudukan di Indonesia;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding.

Menurut Terbanding berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor 3083/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan

Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022, Surat Banding yang ditandatangani di luar wilayah lndonesia dan akan digunakan di lndonesia, maka Surat Banding harus dilegalisasi, apabila atas Surat Banding tersebut tidak dilegalisasi maka Surat Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan formal.

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti dokumen ditandatangani di Indonesia dan keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 nomor 00001/204/18/444/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Enam Nomor LAP-00433/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 19 Desember 2023,

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 37/ACCT-PTHI/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang diterima KPP Pratama Majalaya tanggal 25 Maret 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 01 November 2024;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Sengketa Koreksi atas Obbjek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.527.746.734,00

a. Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPh Pasal 26 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

Pasal 28 ayat (1)

Pemohon Banding orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Pemohon Banding badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen.

Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib

Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor

SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib

Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa

Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model)

the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013

tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 Nopember 2015;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

b. Tanggapan Terbanding

BahwaberdasarkansuratpermohonanbandingNomor 136/FINKEU-PTHI/XI/2024 tanggal 18 November 2024 perihal Permohonan BandingatasSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/18/444/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Sengketa Koreksi atas Obbjek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.527.746.734,00

1. Bahwa sengketa yang diajukan Pemohon Banding merupakan sengketa yuridis sehingga harus dilakukan penelitian terkait ketentuan yang berlaku;

2. Bahwa Terbanding mengenakan koreksi PPh Pasal 26 atas dividen yang dibayarkan kepada Subyek Pajak Luar Negeri sebagai secondary adjustment atas koreksi utama (primary adjustment) yang berasal dari koreksi atas peredaran usaha yang atas transaksinya dipengaruhi oleh hubungan istimewa (koreksi Transfer Pricing).

Bahwa koreksi utama (primary adjustment) pada jenis pajak Pajak Penghasilan Badan yang adalah salah satunya berkaitan dengan koreksi atas peredaran usaha yang atas transaksinya dipengaruhi oleh hubungan istimewa (koreksi Transfer Pricing) telah diajukan permohonan keberatan oleh Pemohon Banding.

Atas permohonan keberatan atas sengketa koreksi pada peredaran usaha yang atas transaksinya dipengaruhi oleh hubungan istimewa (koreksi

Transfer Pricing) telah diterbitkan keputusan dan keputusannya adalah mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

3. Bahwa pada koreksi ini, sebagaimana disebutkan dalam surat keberatan, Pemohon Banding tidak menyengketakan terkait pihak penerima dividen yang oleh Terbanding didalilkan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri yang pengenaan dividennya sesuai ketentuan yang terdapat dalam P3B;

4. Secara umum, definisi dividen berdasarkan OECD merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

5. Ketentuan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

6. Pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada hal di atas dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

7. Pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividends yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner;

8. Terbanding berpendapat, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan OECD di atas, bahwa dividen sebagaimana dimaksud oleh Terbanding bukanlah dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga secara substansi berbeda dengan deviden yang dibagikan berdasarkan RUPS dimana dividen tersebut merupakan deviden yang dinyatakan secara tertulis;

9. Bahwa atas permohonan keberatan pada koreksi utama (primary adjustment) telah diterbitkan keputusan dengan amar keputusan menolak

permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, maka Terbanding keberatan yang memproses permohonan keberatan atas secondary adjustment juga berpendapat bahwa koreksi secondary adjusment akan tetap timbul sepanjang koreksi primary adjustment masih dipertahankan;

10. Berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan dividen yang dikenakan dan menjadi obyek pengenaan PPh Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Terbanding telah melakukan langkah-langkah Terbandingan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding nomor 136/FINKEU-PTHI/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang dokumen ditandatangani di Indonesia dan bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 01 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/18/444/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 062/FINKEU-PTHI/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding a quo, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kiyoto Asada Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 01 tanggal 03 Mei 2024.

2. bahwa pada saat menandatangani surat banding pada tanggal 18 November 2024, Kiyoto Asada benar-benar berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan salinan paspor nomor TT1212113. Selain itu, saat ini sistem keimigrasian Indonesia telah menggunakan sistem Autogate, yang tidak lagi melakukan pembubuhan cap (stempel) keluar/masuk pada paspor. Dengan demikian, penandatanganan Surat Banding telah

dilakukan oleh pihak yang berwenang dan berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 01 November 2024; Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 37/ACCT-PTHI/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/204/18/444/23 tanggal 28 Desember 2023;

Bukti P-4 Akta Perseroan Terbatas “PT Hattori Indonesia” Nomor 73 tanggal 18 Oktober 1996 dibuat oleh Notaris Dr. Widjojo Wilami, S.H., di Jakarta; Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa “PT Hattori Indonesia” Nomor 26 Tanggal 27 Desember 2023 dibuat oleh Notaris Joko Purnomo, S.H., M.Kn. di Tangerang, Banten;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa “PT Hattori Indonesia” Nomor 01 Tanggal 03 Mei 2024 dibuat oleh Notaris Cheria Cipta Destria, S.H., M.Kn. di Bandung;

Bukti P-7 Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Januari 2024;

Bukti P-8 Izin Tinggal Terbatas Elektronik a.n. Kiyoto Asada;

Bukti P-9 Matrik Sengketa;

Bukti P-10 Passport a.n. Kiyoto Asada;

Bukti P-11 Kesimpulan Akhir tanpa tanggal yang diserahkan pada tanggal 10 September 2025;

Bukti P-12 KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP-

00001/NKEB/PJ/KPP.0914/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Pembetulan SKP PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik Sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 06 Mei 2025;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggal 04 Juni 2025;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 09 Juli 2025;

Bukti T-8 SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025;

Bukti T-9 Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/204/18/444/23 tanggal 28 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00001/NKEB/PJ/KPP.0914/2024 tanggal 15 Januari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 136/FINKEU-PTHI/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan

masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 264.457.688.34013.985.435.0749.527.746.734

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah Koreksi Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.527.746.734,00 atau sebesar USD657.086; bahwa Terbanding melakukan koreksi sebagai secondary adjustment dari penyesuaian fiskal positif atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan. Koreksi ini ditetapkan oleh Terbanding sebagai Dividen Konstruktif yang dikenakan PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding keliru sehingga mengakibatkan koreksi sekunder yang keliru. Berkaitan dengan koreksi sekunder, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur pembayaran dividen kepada pemegang saham pada periode yang

disengketakan. Pengertian Terbanding atas dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait koreksi primer yaitu koreksi berdasarkan Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada pemeriksaan PPh Badan serta sengketa yuridis terkait penetapan Terbanding dalam mengkarakterisasi secondary adjusment atas koreksi primer pada sengketa a quo sebagai dividen terselubung (concealed dividends).

bahwa koreksi primer berada pada sengketa PPh Badan yang terdaftar pada sengketa Nomor 010407.15/2024/PP yang juga disidangkan bersamaan dengan sengketa PPh Pasal 26 ini, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian atas fakta pada putusan ini tergantung pada sengketa banding jenis pajak PPh Badan aquo;

bahwa sengketa mengenai koreksi yang terjadi pada sengketa PPh Badan yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor 010407.15/2024/PP, telah dinyatakan oleh Pengadilan Pajak bahwa koreksi Terbanding dipertahankan sebagian. Dengan demikian, Pengadilan Pajak mengambil pertimbangan dalam putusan terkait sengketa a quo menjadi pertimbangan dalam sengketa ini, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Transfer Pricing (TP) yang menjadi koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD657.086;

bahwa berkaitan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding tentang perlakuan terhadap nilai a quo sebagai dividen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran dianggap sebagai Dividen bukan hanya merupakan distribusi laba yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau bukan uang, seperti saham bonus, bonus, keuntungan pada likuidasi dan pembagian Dividen terselubung;

bahwa pertimbangan di atas sejalan dengan komentar Artikel 10 butir ke 28 United Nation Tax Convention Model, yang diberikan komentar sebagai berikut:

"28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other

benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends. It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by a company which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting a reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividends”.

bahwa berdasarkan pertimbangan penjelasan Paragraph 29 of the commentary on Article 10 concerning the taxation of dividends OECD Model Tax Convention, pada intinya dinyatakan bahwa pembagian keuntungan bukan hanya dilakukan kepada yang secara legal berstatus pemegang saham, namun dapat juga dilakukan kepada pihak-pihak yang masih berkaitan dalam satu kesatuan perusahaan atau saling berafiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diatur bahwa:

Pasal 14 (1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat karena transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dilakukan tanpa bukti pemenuhan atas prinsip kewajaran dan kelaziman sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, maka menurut Pengadilan Pajak nilai transaksi tersebut adalah bentuk dari pengalihan keuntungan kepada afiliasi di luar negeri, sehingga dapat diperlakukan sebagai pembagian keuntungan secara terselubung, dan dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pengenaan PPh Pasal 26 yang

dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding untuk senilai USD657.086 atau sebesar Rp9.527.746.734,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 269.527.746.7349.527.746.7340

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Menurut Terbanding13.985.435.074

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Menurut Pengadilan

13.985.435.074 Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak13.985.435.074
PPh Terutang1.398.543.507
Kredit Pajak445.768.834
PPh Kurang / (Lebih) Bayar952.774.673
Sanksi Administrasi416.171.978
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.368.946.651

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/204/18/444/23 tanggal 28 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00001/NKEB/PJ/KPP.0914/2024 tanggal 15 Januari 2024, atas nama: PT HATTORI INDONESIA, NPWP 01.071.800.5-057.000, beralamat di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya Nomor 389 RT 005 RW 012 Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, domisili elektronik adammulya230539@hattoriindonesia.co.id. sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak13.985.435.074
PPh Terutang1.398.543.507
Kredit Pajak445.768.834
PPh Kurang / (Lebih) Bayar952.774.673
Sanksi Administrasi416.171.978
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.368.946.651

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

Joni Surbakti, Ak. M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.