P U T U S A N
Nomor PUT-010924.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010924.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANUGERAH PUPUK LESTARI, NPWP 66.487.419.5-125.000, beralamat di DSN I DS Dalu 10 A No. 27, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, 20362 dengan alamat korespondensi AMG Tower Lt.20, Jl. Dukuh Menanggal, 1-A, Gayungan, Surabaya - 60234, dalam hal ini diwakili oleh Yahya Taufik jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 14 April 2022 yang dibuat oleh Wachid Hasyim, S.H. Notaris di Surabaya;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Yulianto Endy Nugroho
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1404/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0429/APL-II/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan