P U T U S A N
Nomor PUT-010921.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02617/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00058/204/20/056/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010921.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BOSCH REXROTH, NPWP 01.674.359.3-056.000, beralamat di Kawasan Cibis Park Bld 202 Jl Tb Simatupang No 2 RT 000 RW 000 Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kristo Kenmart, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Oeij Richard William,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1196/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 231/FIN/XI/2023 tanggal 10 November 2023;
2. Nama: Sandy Tanu Utomo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1315/PP/IKH/2022 tanggal 18 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 232/FIN/XI/2023 tanggal 10 November 2023;
3. Nama: Muhammad Taufiqurrakhman, Jabatan: Kuasa Hukum,