Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-010921.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Bosch Rexroth, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010921.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02617/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00058/204/20/056/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010921.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BOSCH REXROTH, NPWP 01.674.359.3-056.000, beralamat di Kawasan Cibis Park Bld 202 Jl Tb Simatupang No 2 RT 000 RW 000 Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kristo Kenmart, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Oeij Richard William,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1196/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 231/FIN/XI/2023 tanggal 10 November 2023;

2. Nama: Sandy Tanu Utomo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1315/PP/IKH/2022 tanggal 18 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 232/FIN/XI/2023 tanggal 10 November 2023;

3. Nama: Muhammad Taufiqurrakhman, Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1203/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 230/FIN/XI/2023 tanggal 10 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Bravo Aldito/198812262009121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

2. Nama / NIP: Natalia Laksmi

Widyasanti/197612171999032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

3. Nama / NIP: Pipit Agustian/198105062000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

4. Nama / NIP: Wahyu Agung

Jatmiko/198306072004121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3916/WPJ.07/2024 tanggal 29 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 274/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024 juncto PEN-262/PP/Ucp/2025 tanggal 13 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 225/FIN/XI/2023 tanggal 10 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1805/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 11 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00058/204/20/056/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp26.243.637.514 PPh Pasal 26 yang TerutangRp2.646.738.155 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp1.363.641.242 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…….Rp0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta BersihRp0 yang telah dibayar g. Lain-lainRp0 h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…….Rp0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp1.363.641.242 (a+b+c+d+e+f+g-h)

Pajak yang tidak/kurang bayarRp1.283.096.913 Sanksi administrasi:

a. Bunga pasal 13 (2) KUPRp406.485.102 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)Rp406.485.102 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp1.689.582.015 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan

Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 086/FIN/IX/2022 tanggal 19 September 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang di ajukan Keberatan (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Total Objek Pajak PPh Pasal 26 – dividen (a)31.429.388.37212.590.165.78518.839.222.587
Total Objek Pajak PPh Pasal 26 – bunga (b)(6.003.740.404)4.513.054(6.008.253.458)
Total Objek Pajak PPh Pasal 26 – jasa (c)817.989.546817.989.546-
Total Objek Pajak PPh Pasal 26 (d): (a)+(b)+(c)26.243.637.51413.412.668.38512.830.969.129
PPh Pasal 26 Terutang2.646.738.1551.363.641.2421.283.096.913
PPh Pasal 26 yang sudah di bayar1.363.641.2421.363.641.242-
Jumlah PPh kurang/(lebih) dibayar1.283.096.9131.283.096.913
Bunga Pasal 13(2) KUP406.485.102406.485.102
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar1.689.582.0151.689.582.015

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02617/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 September 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
Dasar Pengenaan Pajak26.243.637.514026.243.637.514
Pajak Penghasilan (PPh Terutang)2.646.738.15502.646.738.155
UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
Kredit Pajak1.363.641.24201.363.641.242
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.283.096.91301.283.096.913
Sanksi Administrasi406.485.1020406.485.102
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar1.689.582.01501.689.582.015

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 225/FIN/XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 225/FIN/XI/2023 tanggal 10 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel.4 - Rincian Koreksi yang diajukan Banding

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)Penjelasan
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi secondary adjustment atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi, yang merupakan reklasifikasi dari objek bunga menjadi objek dividen(6.003.740.404)4.513.054(6.008.253.458)Lihat poin I.1
2Koreksi secondary adjustment terhadap selisih pembelian kepada pihak afiliasi31.429.388.37212.590.165.78518.839.222.587Lihat poin I.1
Total25.425.647.96812.594.678.83912.830.969.129

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

I.1 Koreksi secondary adjustment atas biaya bunga pinjaman dan selisih pembelian kepada pihak afiliasi dengan total nilai sebesar Rp12.830.969.129

Menurut Terbanding:

Sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00087/WPJ.07/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Mei 2022 (“SPHP-00087”) dan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-2409/WPJ.07/SPUH/2023 (“SPUH- 2409”) yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB-00058, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Pajak Penghasilan 26 sebesar Rp 12.830.969.129 dengan alasan sebagai berikut:

• Berdasarkan koreksi atas pengujian transaksi hubungan istimewa di SPT Tahunan PPh Badan maka atas koreksi Primary Adjustment tersebut dilakukan Secondary Adjustment sebagai Dividen (Constructive Dividends) objek PPh Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut:

- Koreksi secondary adjustment atas biaya pembelian barang dagangan dari Pihak Pemegang Saham sebesar Rp12.830.969.129,- (tarif dividen sesuai P3B dengan negara Jerman yaitu 10%); dan

- Koreksi secondary adjustment atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi, yang merupakan reklasifikasi dari objek bunga menjadi objek dividen, dengan tidak ada selisih nilai sama-sama sebesar Rp6.008.253.458,- (tidak terdapat perbedaan tarif, dimana atas objek bunga di SPT sebelumnya Pemohon Banding telah memotong dengan tarif 10%, sama seperti tarif P3B untuk objek berupa dividen)

• Memori Penjelasan Pasal 4.1.g Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”):

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang

berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan."

Terjemahan bebas:

Kata "Misal" dalam kalimat tersebut maksudnya: "Tidak hanya tertutup itu saja atau tidak hanya yang dicontohkan saja, namun masih ada yang lain atau dapat berupa yang lain". Termasuk praktik-praktik atau bentuk-bentuk transaksi afiliasi sebagaimana yang telah dijelaskan dalam OECD, maupun peraturan-peraturan domestik.

• Pasal 9.1. a dan 9.1.f UU PPh dan Memori Penjelasan UU PPh

"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

…..

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan….."

• Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Memori Penjelasan UU PPh

"Direktur Jenderal berwenang Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya."

• Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK- 22”)

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan."

• Lebih lanjut dalam Article 9 dan Article 10 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017, dinyatakan:

23 may include but inumoney cr moneys inorth, suchas bonus shares. bonuses. profits on a figuidaticn or redemption of snares fsee paragraph 37 cf the Commentary on Aricte 73) and

The reliefs provided in ine Anicle apply so tong as the Sfate of nian fhe paying company Is a resident faves such benefiis as dividends. ff is immaterfal whether any such benefis are paid cif cf current profits made by fhe company or are denved. for example. from reserves, Le. profits afprevicus Financial years. Mormatly, disivbutions by a company When have ine effect cfreducing the membership rights. forosiance. payments consiitufing a reimbursement of capital in any form whatever are oof regarded as dividends.”

9 The benefits fo wien a hoidiag in a company confer emement are. as a general nue. availiable sciely tc the shareholders Themselves. Should, Kowever cefain of such benefits be made available ic persons ihe are not shareholders witha ihe meaning of company fa. they may consitue dividends & —

Mooncealed hoidings | and— ine persons receiving such benefits are 1 us is Me case. for example. where

Terjemahan bebas:

28 Artinya pembayaran yang diperlakukan sebagai dividen tidak harus dinyatakan dalam sebuah Rapat Umum Pemegang

Saham akan tetapi juga termasuk marfaat berupa uang atau setara uang semacam pembagian saham bonus bonus.

bagian laba ketika likuidasi dan termasuk

29 Artinva bagaimanapun manfaat tertentu yang tersedia untuk pihak yang bukan merupakan pemegang saham dalam pengertian hukum perseroan diperlakukan sebagai dividen jka

- terdapat di antara pihak semacam itu dengan perusahaan-perusahaan berasimilasi kepada sebuah perusahaan holding (atau secara tersembunyi menjadi holding). dan

- pihak yang menerima manfaat tersebut dengan pemegang saham Jadi jelas bahwa pembavaran kepada perusahaan yang memilki hubungan dengan perusahaan pemegang saham dapat diperlakukan sebagai pembayaran dividen terselubung "

Dasar Hukum:

- Pasal 4.1.g UU PPh

- Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.f UU PPh

- Pasal 18.3 UU PPh

- Pasal 22.8 PMK-22

- Article 9 dan Article 10 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (“OECD Model”) 2017

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas secondary adjustment atas biaya bunga pinjaman dan selisih pembelian kepada pihak afiliasi dengan total nilai sebesar Rp12.830.969.129 dengan alasan sebagai berikut:

a. Argumentasi dari perspektif koreksi primer (primary adjustment) - Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 atas secondary adjustment karena seharusnya tidak terdapat primary adjustment pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang juga diajukan Banding oleh Pemohon Banding a.1 koreksi biaya bunga pinjaman sebesar Rp6.008.253.458

• PMK-22 yang mengatur mengenai APA TIDAK RELEVAN untuk digunakan dalam kasus Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak mengajukan APA melainkan dalam proses pemeriksaan Tahun Pajak 2020;

• Meskipun dasar hukum PMK-22 TIDAK RELEVAN dalam kasus Pemohon Banding, namun perjanjian pinjaman Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah memenuhi karakteristik pinjaman sebagaimana diatur dalam PMK-22;

• Tidak terdapat dividen terselubung dalam pembayaran bunga pinjaman Pemohon Banding walau dilihat dalam aspek ketentuan pasal 4.1.g UU PPh serta paragraf 28-29 commentary on article 10 OECD Model 2017, terutama karena perjanjian pinjaman Pemohon Banding dilakukan dengan pihak yang BUKAN pemegang saham;

• Terbanding juga tidak melakukan analisis kesebandingan untuk menentukan nilai tingkat suku bunga wajar atas bunga pinjaman Pemohon Banding sebagaimana diamanatkan oleh pasal 4.1.g UU PPh;

• Biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 6.1.a.3 dan Pasal 18.3 UU PPh, serta Pasal 2.1 dan 3.1 PMK-169, karena rasio utang dan modal Pemohon Banding yaitu 1,73 : 1 JAUH di bawah batas rasio yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam PMK-169, yaitu 4 : 1;

• Dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam PER-22 dan SE-50;

• TIDAK SEPERTI ASUMSI Terbanding, jenis pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi adalah pinjaman jangka pendek yang lazim untuk diperpanjang saat jatuh tempo, serta Pemohon Banding juga telah berusaha untuk membayar cicilan pokok pinjaman; dan

• Analisis working capital yang mempertimbangkan fakta dan kondisi bisnis aktual secara bulanan adalah metode yang LEBIH RELEVAN daripada rasio likuiditas yang digunakan Terbanding untuk menentukan kebutuhan pinjaman Pemohon Banding.

a.2 koreksi pembelian kepada pihak afiliasi sebesar Rp12.830.969.129

• Pemohon Banding HANYA MENJALANKAN SATU KEGIATAN USAHA sebagai limited risk distributor, di mana penjualan barang dan jasa after- sales service serta jasa instalasi merupakan kegiatan yang terpadu (closely-link), sehingga analisis transfer pricing tidak dapat dilakukan secara terpisah (segmentasi);

• Analisis menggunakan metode TNMM pada tingkat keseluruhan entitas dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 adalah analisis yang PALING TEPAT dan juga menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah mencapai laba operasi yang wajar bahkan lebih baik dari laba perusahaan sebanding;

• Analisis transfer pricing dengan pendekatan segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan fakta bisnis Pemohon Banding serta menggunakan dasar alokasi segmentasi yang TIDAK AKURAT dimana dapat dilihat analisis segmentasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Terbanding menghasilkan KETIMPANGAN profit antara segmen “penjualan barang” dan “jasa” dimana berdasarkan perhitungan segmentasi Terbanding, segmen “jasa” menghasilkan SUPER PROFIT (extreme result) yang TIDAK LAZIM dan TIDAK WAJAR;

• TIDAK ADA kegiatan usaha “jasa” yang dilakukan tanpa “penjualan barang” sebelumnya. Oleh karena itu, kegiatan usaha “penjualan barang” dan “jasa” yang diberikan oleh Pemohon Banding sangat terkait erat (closely-link) dan terpadu dalam satu kegiatan yang berkelanjutan. Sehingga, mensegmentasi laporan keuangan Pemohon Banding TIDAK TEPAT dan hanya akan menghasilkan hasil yang TIDAK AKURAT, sebagaimana terbukti oleh analisis yang TIMPANG yang dilakukan oleh Terbanding;

• Penggunaan data single year dan perbandingan antara laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2020 dengan laporan keuangan perusahaan pembanding untuk tahun 2019 oleh Terbanding menghasilkan analisis yang TIDAK DAPAT DIANDALKAN dan berpotensi terdistorsi karena pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi keuangan Pemohon Banding pada tahun 2020. Sedangkan, kondisi keuangan perusahaan sebanding pada tahun 2019 tidak terdampak oleh pandemi COVID-19, sehingga pendekatan yang dipilih oleh Terbanding tersebut TIDAK BENAR karena menyebabkan kondisi yang tidak sebanding antara Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding;

• Terbanding KELIRU dalam memilih perusahaan pembanding karena memilih perusahaan yang memiliki karakteristik usaha dan produk yang berbeda dengan Pemohon Banding; dan

• Meskipun menggunakan perusahaan pembanding Terbanding yang TIDAK SESUAI, laba Pemohon Banding masih wajar (berada dalam rentang laba wajar perusahaan pembanding Terbanding) ketika dianalisis pada tingkat laba keseluruhan entitas sebagaimana diatur dalam pasal 9.3 PMK-213 dan menggunakan data keuangan multiple year sebagaimana disarankan dalam PER-22, SE-50 dan OECD TP Guidelines 2017.

Oleh karena Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi primer (primary adjustment) dalam sengketa PPh Badan di atas, maka Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi PPh pasal 26 atas

secondary adjustment karena tidak seharusnya terdapat objek PPh Pasal 26 sebagaimana DIASUMSIKAN oleh Terbanding.

b. Argumentasi dari perspektif koreksi sekunder (secondary adjustment) - Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 atas secondary adjustment karena TIDAK TERDAPAT DASAR HUKUM YANG JELAS sebagai dasar penerapan secondary adjustment

Selain penjelasan diatas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 karena secondary adjustment seharusnya tidak dapat diterapkan dengan alasan-alasan yang dapat dirangkum sebagai berikut:

b.1 Koreksi secondary adjustment TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM YANG

JELAS karena tidak ada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai perlakuan dan pengenaan secondary adjustment

Untuk memudahkan, Pemohon Banding akan menyajikan sanggahan Pemohon Banding atas dasar-dasar hukum yang digunakan sebagai berikut:

• Pasal 4.1.g UU PPh

Terbanding menggunakan Pasal 4.1.g UU PPh sebagai dasar hukum secondary adjustment yang dianggap sebagai dividen terselubung. Kutipan penjelasan pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

Sebagaimana kutipan di atas, pasal 4.1.g UU PPh hanya mengatur mengenai selisih biaya bunga yang melebihi kewajaran dianggap sebagai dividen terselubung dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pasal 4.1.g sama sekali tidak mengatur mengenai secondary adjustment.

• Pasal 18.3 UU PPh

Selanjutnya, Pasal 18.3 UU PPh menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” Berdasarkan kutipan di atas, wewenang Terbanding hanya terbatas untuk:

1. Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; atau

2. Menentukan kembali utang sebagai modal.

Dalam hal ini, Pasal 18.3 UU PPh tidak memberikan wewenang bagi Terbanding untuk melakukan secondary adjustment dengan menciptakan constructive dividend berdasarkan koreksi transfer pricing atas biaya bunga pinjaman/ pembelian kepada pihak afiliasi.

Selain itu, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini adalah sengketa masa pajak Desember 2020 dimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh lama”). Dalam hal ini, UU PPh lama tidak mengatur mengenai secondary adjustment.

Ketentuan perundang-undangan mengenai secondary adjustment yaitu selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan baru secara nyata di atur di dalam penjelasan Pasal 18.3 Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan – cluster PPh. Sehingga, penerapan secondary adjustment untuk Tahun Pajak 2020 yang masih merujuk kepada UU PPh lama tidak memiliki dasar hukum sehingga TIDAK DAPAT DITERAPKAN.

• PMK-22

Selain itu, Terbanding menggunakan PMK-22 sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi PPh Pasal 26 atas secondary adjustment. Dalam hal ini, Terbanding berpendapat bahwa penggunaan PMK-22 adalah TIDAK TEPAT karena PMK-22 bertujuan secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks pemeriksaan, keberatan, dan/atau banding pajak. Hal ini juga konsisten dengan bagian “Menimbang: huruf c”: dalam PMK- 22 di mana disebutkan bahwa pertimbangan PMK-22 ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“PP-74”), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Berikut kutipan pasal 59 dari PP-74:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah KELIRU dalam menggunakan PMK-22 sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi secondary adjustment.

Pada prinsipnya, peraturan perpajakan ada untuk mengatur tata cara pemajakan atas suatu transaksi. Namun dalam kasus Pemohon Banding, Terbanding justru menggunakan PMK-22 yang mengatur mengenai APA (bukan terkait dengan pemeriksaan pajak) untuk kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya sebagai dasar hukum

untuk melakukan koreksi secondary adjustment dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding.

• PER-22

Selain itu, PER-22 Bab II bagian B.3.d, menjelaskan bahwa:

“Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

PER-22 sendiri hanya mengatur bahwa secondary adjustment dapat dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sedangkan, tidak terdapat ketentuan perpajakan di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai secondary adjustment termasuk pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen sebagai lanjutan atas koreksi transfer pricing pada biaya bunga pinjaman/ pembelian kepada pihak afiliasi.

Berdasarkan seluruh dasar hukum yang digunakan Terbanding di atas, baik pasal 4.1.g dan Pasal 18.3 UU PPh, PMK-22 dan PER-22 tidak mengatur mengenai penerapan secondary adjustment. Dengan demikian, koreksi secondary adjustment tidak bisa diterapkan oleh Terbanding karena TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM YANG JELAS dan harus dibatalkan.

b.2 Transaksi hubungan istimewa yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pembayaran biaya bunga pinjaman/ pembelian kepada pihak afiliasi. Sedangkan, definisi dividen dalam UU PPh dan Tax Treaty Indonesia- Jerman yaitu penghasilan/ bagian laba dari saham, serta tidak ada pembayaran dividen atau pencatatan dividen oleh pihak afiliasi

Sebagaimana telah dijelaskan dalam alasan koreksi Terbanding, bahwa koreksi secondary adjustment merupakan koreksi lanjutan atas koreksi transfer pricing atas biaya bunga pinjaman/ pembelian kepada pihak afiliasi

(primary adjustment) dalam sengketa PPh Badan. Selanjutnya, selisih tersebut dianggap sebagai dividen yang merupakan objek PPh Pasal 26. Asumsi Terbanding di atas sama sekali TIDAK SESUAI dengan definisi dividen dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU PPh dan Tax Treaty serta pedoman OECD sebagai berikut:

Penjelasan pasal 4.1.g UU PPh “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh oleh anggota koperasi.”

Pasal 26 UU PPh

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen”

Selanjutnya, untuk definisi dividen berdasarkan Tax Treaty, Pemohon Banding merujuk kepada Tax Treaty Indonesia-Jerman karena pihak afiliasi Pemohon Banding terkait dengan sengketa koreksi transfer pricing (Bosch Rexroth AG) berlokasi di Jerman sebagai berikut:

Article 10.2 Tax Treaty Indonesia – Jerman

“The term "dividends" as used in this Article means:

(a) dividends on shares including income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits; and

(b) other income which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident, and, for the purpose of taxation in the Federal Republic of Germany, income derived by a sleeping partner

("stiller Gesellschafter") from his participation as such and distributions on certificates of an investment fund or investment trust.”

Terjemahan bebas:

Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti:

(a) dividen atas saham, termasuk pendapatan dari saham, saham "jouissance" atau hak "jouissance," saham pertambangan, saham pendiri, atau hak lainnya, yang bukan merupakan klaim utang, berpartisipasi dalam laba; dan

(b) pendapatan lain yang dikenakan perlakuan perpajakan yang sama seperti pendapatan dari saham berdasarkan hukum negara di mana perusahaan yang mendistribusikannya berkedudukan, dan, untuk tujuan perpajakan di Republik Federal Jerman, pendapatan yang diperoleh oleh seorang mitra diam ("stiller Gesellschafter") dari partisipasinya sebagai mitra tersebut dan distribusi atas sertifikat dari sebuah dana investasi atau trust investasi."

Berdasarkan ketentuan di atas, definisi dividen dalam UU PPh dan Tax Treaty Indonesia-Jerman yaitu penghasilan/ bagian laba dari saham. Sedangkan, transaksi hubungan istimewa yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya bunga pinjaman/ pembelian kepada pihak afiliasi, yang BUKAN merupakan pembagian laba kepada pemegang saham, dimana hal ini dapat dibuktikan melalui laporan keuangan Tahun Pajak 2020 dimana Pemohon Banding telah diaudit oleh Auditor Keuangan Independen.

Dengan demikian, Terbanding tidak seharusnya MERUBAH SUBSTANSI koreksi Terbanding dari biaya bunga pinjaman/ pembelian kepada pihak afiliasi menjadi pembayaran dividen, karena kedua transaksi tersebut sangat berbeda. Perubahan substansi yang dilakukan Terbanding tersebut sangat bertentangan dengan pengertian dividen dalam UU PPh dan Tax Treaty Indonesia-Jerman.

Sebagai tambahan, Terbanding juga memberikan pandangan/ interpretasi atas paragraf 28 dan 29 commentary on Article 10 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (“OECD Model”) 2017 dimana

menurut Pemohon Banding pandangan tersebut menunjukkan bahwa Terbanding KELIRU dalam memahami isi dari paragraf 28 dan 29 commentary on article 10 OECD Model 2017 dimana menurut Pemohon Banding esensi dari paragraf-paragraf tersebut hanyalah memberikan guideline mengenai keuntungan (benefit) sebagai Pemegang Saham yang diterima dalam bentuk yang mungkin bisa dianggap sebagai dividen, seperti saham bonus, keuntungan likuidasi, dll (Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares).

Sedangkan, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi biaya bunga atas pinjaman/ pembelian kepada pihak afiliasi yang jelas-jelas BUKAN merupakan keuntungan (benefit) sebagai Pemegang Saham sebagaimana dijelaskan dalam poin di atas.

b.3 Pembagian dividen sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas

HARUS MELALUI RUPS dan berasal dari laba bersih perusahaan Merujuk kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”), pembagian dividen HARUS MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS). Berikut kutipannya:

Pasal 71.1 UU Perseroan Terbatas

“Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.”

Berdasarkan ketentuan di atas, selain karena substansi dari koreksi Terbanding adalah selisih nilai yang dianggap tidak wajar atas biaya bunga pinjaman/ harga pembelian kepada pihak afiliasi dan BUKAN DIVIDEN sebagaimana dijelaskan dalam poin b.2 di atas, koreksi Terbanding menjadi semakin TIDAK TEPAT karena faktanya tidak ada RUPS yang mendasari pembayaran dividen yang diasumsikan oleh Terbanding.

b.4 Masalah pajak berganda muncul dari penerapan penyesuaian sekunder

Paragraf 4.72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD menegaskan bahwa karena kesulitan yang ditimbulkan, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer utama. Berikut kutipannya:

“Secondary adjustments are rejected by some countries because of the practical difficulties they present….”

Terjemahan bebas:

“Penyesuaian sekunder ditolak oleh beberapa negara karena kesulitan praktis yang mereka hadapi...”

Selain itu, Paragraf 4.70 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD membahas risiko pajak berganda yang diakibatkan oleh penyesuaian sekunder sebagai berikut:

“A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

Terjemahan bebas:

“Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pajak ganda kecuali kredit yang sesuai atau bentuk bantuan lainnya disediakan oleh negara lain untuk kewajiban pajak tambahan yang mungkin timbul akibat penyesuaian sekunder. Ketika penyesuaian sekunder mengambil bentuk dividen konstruktif, pajak pemotongan yang kemudian dikenakan mungkin tidak dapat dihapuskan karena mungkin tidak ada penerimaan yang dianggap menurut undang-undang domestik negara lain tersebut.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan permasalahan perpajakan berganda yuridis muncul setelah adanya penyesuaian sekunder yang juga muncul dalam kasus Pemohon Banding. Karena Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder adalah pembagian dividen, maka dikenakan

Pemotongan PPh Pasal 26. Namun faktanya pihak afiliasi sebagai lawan transaksi telah mencatat transaksi bunga pinjaman/pembelian Pemohon Banding sebagai pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan di negara lawan transaksi berada dimana Otoritas Pajak di tempat pihak lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit pajak/mengecualikan pemotongan pajak dari pembagian dividen yang DIASUMSIKAN Terbanding kecuali Otoritas Pajak pihak lawan transaksi Pemohon Banding menerima rekarakterisasi bunga pinjaman/ pembelian menjadi dividen sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga menimbulkan pajak berganda.

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding sebelumnya, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa biaya bunga pinjaman dan harga pembelian kepada pihak afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia selama Tahun Pajak 2020 dan dengan demikian seharusnya tidak ada penyesuaian sekunder (serta primer) yang perlu dilakukan.

bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi secondary adjustment yaitu PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman/ pembelian kepada pihak afiliasi dengan total nilai sebesar Rp12.830.969.129 dapat dibatalkan seluruhnya.

II. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi secondary adjustment atas biaya bunga pinjaman dan selisih pembelian kepada pihak afiliasi dengan total nilai sebesar 12.830.969.129 seharusnya dibatalkan seluruhnya dengan alasan sebagai berikut:

• Pemohon Banding TIDAK SETUJU dan mengajukan Banding atas koreksi primer (primary adjustment) dalam sengketa PPh Badan di atas, maka

Pemohon Banding juga TIDAK SETUJU dengan koreksi PPh pasal 26 atas secondary adjustment karena tidak seharusnya terdapat objek PPh Pasal 26 sebagaimana DIASUMSIKAN oleh Terbanding;

• Berdasarkan semua dasar hukum yang telah diuraikan oleh Terbanding, baik pasal 4.1.g dan Pasal 18.3 UU PPh, PMK-22, dan PER-22, TIDAK MENGATUR mengenai penerapan secondary adjustment. Oleh karena itu, koreksi secondary adjustment tidak dapat diterapkan karena TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM YANG JELAS dan harus dibatalkan;

• Berdasarkan definisi dividen dalam UU PPh dan Tax Treaty Indonesia- Jerman, dividen merujuk pada pendapatan atau pembagian laba dari saham, SEDANGKAN transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya bunga pinjaman/ pembelian kepada pihak afiliasi, yang BUKAN merupakan pembagian laba kepada pemegang saham;

• Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, pembagian dividen harus melalui RUPS dan bersumber dari laba bersih perusahaan, sehingga koreksi Terbanding yang mengasumsikan pembayaran dividen tanpa dasar RUPS menjadi semakin TIDAK TEPAT; dan

• Risiko dan permasalahan perpajakan berganda yuridis muncul setelah adanya penyesuaian sekunder.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Surat KEP-02617.

3. Memutuskan perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 sebagai berikut:

Tabel.5 - Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 menurut Pemohon Banding

UraianMenurutKoreksi Terbanding yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Total Objek Pajak PPh Pasal 2613.412.668.38526.243.637.51412.830.969.129
PPh Pasal 26 Terutang1.363.641.2422.646.738.1551.283.096.913
PPh Pasal 26 yang sudah di bayar(1.363.641.242)(1.363.641.242)-
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar-1.283.096.9131.283.096.913
Sanksi Administrasi: (Bunga Pasal 13(2) KUP)-406.485.102406.485.102
Jumlah PPh yang masih harus dibayar / (dikembalikan)-1.689.582.0151.689.582.015

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan sisa kelebihan bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp1.689.582.015.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1805/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

NoUraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi (Rp)
1Koreksi secondary adjustment atas biaya bunga pinjaman dari pihak aflliasi, yang merupakan reklasifikasi dari objek bunga menjadi objek dividen.(6.003.740.404)4.513.054(6.008.253.458)
2Koreksi secondary adjustment terhadap31.429.388.37212.590.165.78518.839.222.587
NoUraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi (Rp)
selisih pembelian kepada pihak afiliasi.
Total25.425,647.96812.594.678.83912.830.969.129

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

a. Pasal 4 ayat (1) huruf (g), Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis b. Pasal 9 ayat (1) huruf a, Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

c. Pasal 9 ayat (1) huruf f, Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

d. Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

e. Pasal 18 ayat (4), Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

f. "Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 26A ayat (4), Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

3. PeraturanMenteri KeuanganRepublik IndonesiaNomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain:

a. Pasal 1 angka 6, Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

b. Pasal 2 ayat (1), Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau c. laporan per negara.

c. Pasal 3 ayat (1), Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

d. Pasal 3 ayat (3), Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

a. Pasal 9 ayat (1) huruf (b), Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan.

b. Pasal 9 ayat (1) huruf (c), Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

c. Pasal 14 ayat (5), Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:

1) sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;

2) dibutuhkan oleh peminjam;

3) digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;

4) memenuhi karakteristik pinjaman, antara lain:

a) kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;

b) adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;

c) adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;

d) adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;

e) pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:

a) mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan b) membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;

f) didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g) adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok

h) pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan i) adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan

5) memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman d. Pasal 22 ayat (8), Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011, mengatur antara lain:

a. Pasal 3 ayat (1), Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

b. Pasal 20 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

c. Pasal 20 ayat (2). Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

d. Pasal 20 ayat (3), Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-04/PJ.7/1993 s.t.d.d. SE- 50/PJ/2013

7. Par. 3.37 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, "Where segmented data are available, they can provide better comparables than company- wide, non-segmented data, because of a more transactional focus, ..."

8. Article 9 dan Article 10 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017, "Article 10 deals not only with dividends as such but also with interest on loans insofar as the lender effectively shares the risks run by the company, ... Articles 10 and 11 do not therefore prevent the treatment of this type of interest as dividends under the national rules on thin capitalisation applied in the borrower’s country."

Data, Fakta Pendapat Terbanding

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi pada saat proses kebertan

1. Penerbitan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi, sesuai:

a. Surat permintaan Nomor S-1554/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 29 November 2022 b. BA pemberian keterangan Nomor BA-3630/WPJ.075/2023 tanggal 6 Juni 2023

2. Dokumen dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan sengketa yaitu:

a. TP Documentation (Master File dan Local File) b. SPT Tahunan 2020 c. Laporan Keuangan 2020(diaudit) d. Perjanjian Pinjaman e. Bukti Pembayaran Pinjaman f. Rekapitulasi Pembayaran Bunga

Pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding

1. Surat undangan pembahasan nomor S-337/WPJ.075/2023 tanggal 29 Mei 2023;

2. Informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara nomor: BA-3630/WPJ.075/2023 tanggal 6 Juni 2023 sebagai berikut:

a. Informasi terkait Proses bisnis, fungsi, gambaran aset dan risiko Pemohon Banding.

b. Informasi terkait penyusunan TP Documentation.

c. Tidak terdapat informasi mengenai dokumentasi screenshoot, video terkait Langkah-langkah pengambilan data pembanding d. Terkait perbedaan keterangan penggunaan metode Resale Price dan TNMN antara data Lampiran 3A SPT Tahunan PPh, BAPK Pemeriksa dan TP Dok Pemohon Banding, tidak terdapat penjelasan logis dari Pemohon Banding.

Penelitian Sengketa PPh Pasal 26 terkait dengan pengajuan keberatan atas SKLB PPh Badan Tahun 2020 dengan Hasil Penelitian Keberatan terkait dengan koreksi sebagai berikut:

1. Gambaran Usaha Pemohon Banding a. Pemohon Banding menjalankan usaha penjualan barang dengan merk Bosch dan dijual hampir 100% ke pihak independen. Pembelian Pemohon Banding hampir 100% dilakukan dengan pihak afiliasi. Struktur kepemilikan Pemohon Banding 97,4% adalah Bosch Rexroth, PTE Ltd Singapura, dan 2,6% Bosch Rexroth AG Jerman.

b. Sesuai kutipan Peredaran Usaha Audit Report tahun 2020 maka Lini Bisnis (Main Activity) Pemohon Banding yaitu penjualan barang dagangan dan jasa. Secara lebih spesifik, kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu : 1. Perdagangan Mesin Kontrol dan Peralatan Pendukungnya; 2. serta Jasa Instalasi dan Perbaikan.

c. Pemohon Banding melakukan pembelian barang dagangan hampir 100% dari Pihak Afiliasi di berbagai negara dan melakukan

penjualannya hampir 100% kepada Pihak Independen di dalam negeri. Terkait aktivitas intercompany loan, Pemohon Banding bertransaksi dengan afiliasi Robert Bosch Finance Nederland B.V.

2. Terkait Koreksi Pendapatan (Biaya) Dari Luar Usaha sebesar (Rp 6.008.253.458,-) a. Berdasarkan penelitian, sengketa ini adalah terkait eksistensi Intercompany Loan.

b. Berdasarkan penelitian, Intercompany Loan Pemohon Banding tidak memenuhi substansi pinjaman:

1) Tidak terbukti adanya terdapat manfaat ekonomis adanya Intercompany Loan,

2) Tidak terdapat uraian analisis kebutuhan dana pinjaman

3) Tidak terdapat pengakuan pinjaman secara ekonomis dan legal dari kreditur

4) Tidak terdapat jatuh tempo peminjaman

5) Tidak terdapat pembayaran pokok sebagaimana diakui dalam perjanjian

6) Terdapat beberapa perjanjian yang tidak ditandatangani

7) Tidak terdapat konsekuensi apabila terjadi default pembayaran pokok pinjaman

8) Tidak terdapat bukti adanya hak tagih dari kreditor c. Berdasarkan penelitian, kondisi keuangan Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya kebutuhan dana pinjaman:

1) SPT Tahunan Pemohon Banding 2014-2020 menunjukkan Laba Usaha positif.

2) Laporan Keuangan Pemohon Banding 2014-2020, menunjukkan likuiditas yang sangat baik.

d. Dengan demikian, peneliti menolak keberatan Pemohon Banding.

3. Terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 18.839.222.587,- a. TP Doc Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Ex Ante, sehingga koreksi Pemeriksa atas PKKU Pemohon Banding sudah tepat sesuai ketentuan

b. Pemohon Banding menjalankan fungsi penjualan barang dan jasa, segmentasi yang dilakukan Pemeriksa sudah sesuai ketentuan.

c. Penggunaan single year sebagai pembanding sudah tepat.

d. Dengan demikian, peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding.

Pendapat Terbanding bahwa dasar koreksi PPh Pasal 26 merupakan secondary adjusment dari PPh Badan yang nilai dasar koreksinya sama, maka atas sengketa koreksi PPh Pasal 26 peneliti menolak keberatan Pemohon Banding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 225/FIN/XI/2023 tanggal 10 November 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02617/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding

dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02617/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 September 2023tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00058/204/20/056/22 tanggal Pemohon Banding (NPWP 01.674.359.3-056.000).

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 010921.13.2023/PAN/2024 tanggal 15 November 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02617/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 September 2023;

Bukti P-2Bukti Pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00058/204/20/056/22 sebesar Rp1.689.582.015 melalui Deutsche Bank tanggal 25 Juli 2022 dengan Nomor NTPN 9A41B1PJ78MFRQ72;

Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00058/204/20/056/22 tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-4Surat Keberatan Nomor 086/FIN/IX/2022 tanggal 19 September 2022;

Bukti P-5Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksan Nomor SPHP-

00087/WPJ.07/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Mei 2022; Bukti P-6SuratPemberitahuanuntukHadirNomorS-

2409/WPJ.07/SPUH/2023 yang dilampiri dengan Pemberitahuan

Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasall 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00058/204/20/056/22;

Bukti P-7Akta Pernyatan Keputusan Pemegang Saham PT Bosch Rexroth

Nomor 21 tanggal 21 Mei 2002 yang dibuat di hadapan Robert Purba S.H., Notaris Jakarta;

Bukti P-8Akta Pernyatan Keputusan Pemegang Saham PT Bosch Rexroth

Nomor 08 tanggal 14 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-9Pakta Integritas atas nama Kristo Kenmart Jabatan Direktur; Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP, dan NPWP atas nama

Oeij Richard William;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP, dan NPWP atas nama

Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP, dan NPWP atas nama

Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Oeij Richard William, Sandy Tanu Utomo, dan Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-14 Matriks dan Penjelasan Sengketa Banding dalam Permohonan

Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02617/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 September 2023;

Bukti P-15 Lampiran atas Matriks dan Penjelasan Sengketa Banding dalam

Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02617/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 September 2023;

Bukti P-16 Bukti-bukti terkait transaksi pembayaran bunga pinjaman kepada pihak luar negeri, antara lain:

a. Perjanjian Pinjaman dengan Robert Bisch Investment Nederland B.V nomor : 1G9100031, 1G9100089, 1G9100101, 2G0100021, 2G0100043, 2G0100060, 2G0100086;

b. Bukti penerimaan pinjaman atas perjanjian nomor: 1G8000090, 1G8000113, 1G9100101;

c. Bukti pembayaran pokok pinjaman atas perjanjian nomor: 1G8000089, 1G8000090;

d. Bukti pembayaran bunga pinjaman;

e. Invoice pembelian barang ke Bosh Rexroth AG Nomor: 9803904543, 9803908619;

f. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

g. Pengiriman barang atas invoice nomor: SSTR0097676, S8R0013005;

h. Screenshot jurnal pencatatan atas invoice nomor: 9803904543, 9803908619;

Bukti P-17 Tanggapan atas penjelasan tertulis Terbanding tanggal 6 Juni 2024; Bukti P-18 Tanggapan atas penjelasan tertulis Terbanding tanggal 27 Juni 2024; Bukti P-19 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26;

Bukti P-20 Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 5 September 2024; Bukti P-21 Lampiran Perjanjian Pinjaman dengan Robert Bosch Finance

Nederland;

Bukti P-22 Bukti Penerimaan Pinjaman;

Bukti P-23 Bukti Pembayaran Pokok Pinjaman;

Bukti P-24 Bukti Pembayaran Bunga Pinjaman dan Bukti Potong PPh Pasal 26; Bukti P-25 Bukti Invoice;

Bukti P-26 Pemberitahuan Impor Barang;

Bukti P-27 Airway Bill;

Bukti P-28 Jurnal Pencatatan Pemohon Banding;

Bukti P-29 Referensi Putusan Mahkamah Agung;

Bukti P-30 Tulisan dari Hakim Yustisial;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 02 Mei 2024;

Bukti T-6.Paparan penjelasan tertulis sidang banding tanggal 6 Juni 2024; Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti T-8.Pendapat Akhir Nomor S-2428/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02617/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00058/204/20/056/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 225/FIN/XI/2023 tanggal 10 November 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak13.412.668.38526.243.637.51412.830.969.129

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp12.830.969.129,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 karena menurut Terbanding koreksi ini akibat adanya penerapan secondary adjustment pada sengketa PPh Badan, meliputi koreksi penerapan PKKU dalam perhitungan Terbanding sebagai berikut:

- Koreksi secondary adjustment atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi, yang merupakan reklasifikasi dari objek bunga menjadi objek dividen sebesar Rp (6.008.253.458,00),

- Koreksi secondary adjustment terhadap selisih pembelian kepada pihak afiliasi yang tidak memenuhi PKKU sebesar Rp18.839.222.587,00 .

sehingga jumlah DPP PPh Pasal 26 yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp12.830.969.129,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya baik transaksi pembayaran bunga kepada pihak afiliasi maupun transaksi pembelian barang dagangan dari pihak afiliasi telah memenuhi PKKU dan tidak terdapat fakta dividen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi, sehingga Pemohon Banding tidak menyetujui keseluruhan koreksi Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa para pihak telah menjelaskan hal-hal yang menjadi sengketa pada sengketa PPh Pasal 26 ini dan terbukti bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini adalah sengketa turunan (secondary adjustment) atas sengketa yang terjadi pada PPh Badan tahun 2020 yang terdaftar pada berkas sengketa 010922.15/2023/PP;

bahwa atas kedua pokok sengketa terkait dengan sengketa DPP PPh Pasal 26 pada dasarnya terdiri dari koreksi biaya bunga pada sengketa PPh Badan dan sengketa penghasilan neto operasional yang diatribusikan pada transaksi pembelian dari pihak afiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan atas sengketa terkait bunga atas pinjaman dari pihak afiliasi pada sengketa PPh Badan, diketahui bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran substansi transaksi hutang dari afiliasi dan koreksi Terbanding pada sengketa atas biaya bunga kepada pihak afiliasi telah dibatalkan, sehingga sengketa turunan atas sengketa tersebut yaitu sengketa atas koreksi secondary adjustment atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi, yang merupakan reklasifikasi dari objek bunga menjadi objek dividen sebesar Rp(6.008.253.458,00), juga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa atas sengketa mengenai koreksi secondary adjustment terhadap selisih pembelian kepada pihak afiliasi yang tidak memenuhi PKKU sebesar Rp18.839.222.587,00, berdasarkan hasil pemeriksaan pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 dapat diketahui bahwa Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding atas penerapan PKKU tersebut karena terbukti bahwa studi analisis penerapan PKKU yang dilakukan Pemohon Banding lebih objektif dan sesuai dengan kebenaran substansi fakta, serta lebih sesuai dengan kaidah-kaidah penerapan PKKU dibandingkan studi dan analisis PKKU yang dilakukan Terbanding, sehingga koreksi Terbanding pada sengketa tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak, maka pada koreksi pada sengketa ini yang merupakan koreksi turunan pada sengketa PPh Badan tahun 2020 juga dibatalkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas karena terbukti koreksi Terbanding merupakan koreksi turunan dari sengketa PPh Badan tahun 2020 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor 010922.15/2023/PP, dan atas hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa Nomor 010922.15/2023/PP telah membatalkan dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding, maka koreksi Terbanding pada sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp12.830.969.129,00 harus dibatalkan dan koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak12.830.969.129,000,0012.830.969.129,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Menurut TerbandingRp 26.243.637.514,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 12.830.969.129,00 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan PajakRp 13.412.668.385,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02617/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00058/204/20/056/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama: PT BOSCH REXROTH, NPWP 01.674.359.3-056.000, beralamat di Kawasan Cibis Park Bld 202 Jl Tb Simatupang No 2 RT 000 RW 000 Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 13.412.668.385,00 Pajak Penghasilan (PPh) 26 terutangRp1.363.641.242,00 Kredit PajakRp1.363.641.242,00 Kompensasi Masa Pajak sebelumnyaRp0,00 PPh kurang/(lebih) bayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.