Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-010920.13/2023//PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Akashi Wahana Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010920.13/2023//PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00001/204/21/055/22 tanggal 30 Juni 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010920.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AKASHI WAHANA INDONESIA, NPWP 02.519.842.5-055.000, beralamat di Kawasan Industri Suryacipta, Jalan Surya Madya VI, Kav I – 58 A-B, Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Lindy Rustandi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Emanuel Dewo Adi Winedhar;

Izin Kuasa Hukum: KEP-730/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 113/FIN-AWI/XI/2023 tanggal 08 November 2023;

2. Nama: Henny;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1153/PP/IKH/2023 tanggal 04 September 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/FIN-AWI/X/2023 tanggal 08 November 2023;

3. Nama: Dwi Prasetyo;

Izin Kuasa Hukum: KEP-996/PP/IKH/2022 tanggal 27 September2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 105/FIN-AWI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

4. Nama: Bayu Rahmat Rahayu;

Izin Kuasa Hukum: KEP-671/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 099/FIN-AWI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

5. Nama: Ganefis Dwi Prasetyo;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1033/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 107/FIN-AWI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

6. Nama: Arga Putra Syahrun;

Izin Kuasa Hukum: KEP-451/PP/IKH/2022 tanggal 13 Juni 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 101/FIN-AWI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

7. Nama: Muhammad Noprianto;

Izin Kuasa Hukum: KEP-429/PP/IKH/2022 tanggal 07 Juni 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/FIN-AWI/V/2024 tanggal 06 Mei 2024;

8. Nama: Chaterine Hana Maria Assa;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1526/PP/IKH/2022 tanggal 27 Desember 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/FIN-AWI/V/2024 tanggal 06 Mei 2024;

9. Nama: Kukuh Ariyo Damar Permana;

Izin Kuasa Hukum: KEP-72/PP/IKH/2024 tanggal 14 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0013/FIN-AWI/V/2024 tanggal 04 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko / 198306072004121002;

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto /197304111994021001;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana / 197809182000121001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

Surat Tugas: ST-4113/WPJ.07/2024 tanggal 11 September 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-126/PP/BR/2024 tanggal 1 Februari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-191/PP/Ucp/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 116/FIN-AWI/XI/2023 tanggal 8 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2198/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Desember 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 243/FIN-AWI/I/2024 tanggal 23 Januari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00001/204/21/055/22 tanggal 30 Juni 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 14 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp17.029.894.990
2.PPh Pasal 26 yang terutangRp1.702.989.499
3.Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung PemerintahRp-
b.Setorang MasaRp419.607.415
c.STP (pokok kurang bayar)Rp-
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…Rp-
e.Lain-LainRp-
f.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…Rp-
g.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f)Rp419.607.415
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)Rp1.283.382.084
5.Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat 2 KUPRp348.438.236
b.Kenaikan Pasal 13 ayat 3 KUPRp-
c.Kenaikan Pasal 18 ayat 3 KUPRp-
d.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)Rp348.438.236
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.d)Rp1.631.820.320
6.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp-

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 219/FIN-AWI/IX/2022 tanggal 26 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskus
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.196.074.15217.029.894.990
PPh Pasal 26 yang terutang419.607.4151.702.989.499
Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah--
b.Setorang Masa419.607.415419.607.415
c.STP (pokok kurang bayar)--
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…--
e.Lain-Lain--
f.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…--
g.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f)419.607.415419.607.415
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (2-3.g)-1.639.518.612

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023, menyatakan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak17.029.894.9908 .415.928.49325.445.823.483
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.702.989.4998 41.592.8492.544.582.348
c.Kredit Pajak419.607.415-419.607.415
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
e.PPh Kurang Bayar1.283.382.0848 41.592.8492.124.974.933
f.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP348.438.2362 28.492.459576.930.695
g.Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.631.820.3201 .070.085.3082.701.905.628

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 116/FIN-AWI/XI/2023 tanggal 8 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 116/FIN-AWI/XI/2023 tanggal 8 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP karena Banding diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas 1 (satu) Keputusan Keberatan;

2. bahwa selanjutnya Pasal 27 ayat (3) UU KUP mengatur hal-hal sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang menyatakan: ” (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa tanggal diterima Keputusan Keberatan yang diajukan banding adalah tanggal 15 Agustus 2023 sehingga jatuh tempo/jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Keberatan adalah tanggal 14 November 2023. Surat Permohonan Banding ini disampaikan sebelum tanggal 14 November 2023 sehingga tidak melampaui jatuh tempo penyampaian Surat Banding. Dengan demikian permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“ (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding;

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang- Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan;

b. bahwa dalam Surat Banding ini sudah disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan juga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yang menjadi dasar Pengajuan Banding;

c. bahwa dalam Surat Banding ini sudah dilampiri salinan Keputusan yang dibanding;

d. bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023 j.o Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/055/22 tanggal 30 Juni 2022 sebagaimana terakhir dibetulkan dalam Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang diajukan Banding menetapkan perhitungan pajak kurang bayar dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp1.639.518.612,00. Atas jumlah PPh yang masih harus dibayar tersebut, telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding sebelum pengajuan keberatan sebesar Rp1.639.518.612,00 dengan nomor NTPN 2AC6C67MMDQLN8BO tanggal 22 Juli 2022;

5. bahwa Pasal 32 Ayat (4) UU KUP mengatur bahwa:

“Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan”;

6. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan 32 Ayat (4) UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal- hal sebagai berikut:

bahwa Surat Permohonan Banding ini ditandatangani oleh Direktur selaku Wakil/Pengurus dari Pemohon Banding yang ditegaskan dengan Akta Perubahan Terakhir Nomor 04 Tanggal 04 Juli 2023 yang menerangkan bahwa Lindy Rustandi mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak, Pasal 32 ayat (4) UU KUP, serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak sehingga menurut Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Terbanding telah melakukan Pemeriksaan atas kewajiban perpajakan terhadap Pemohon Banding untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Maret 2021 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00001/204/21/055/22 tanggal 30 Juni 2022 oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan rincian sebagai berikut:

NO.URAIANJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1 2 3Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Psl 26 yang Terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. SPT (Pokok Kurang Bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak… e. Lain-lain f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …... g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f)4.196.074.152 419.607.415 419.607.415 419.607.41517.029.894.990 1.702.989.499 419.607.415 419.607.4154.196.074.152 419.607.415 419.607.415 419.607.415
4Jumlah PPh yang masih harus Dibayar (2 - 3.g)-1.639.518.612-

bahwa sebagai informasi, terdapat perbedaan perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 tersebut dengan perhitungan berdasarkan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan. Dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir terbanding menetapkan sanksi administrasi sebesar Rp356.138.528,00, sedangkan dalam SKPKB Pemeriksa tidak mencantumkan sanksi administrasi tersebut meskipun nilai atas jumlah PPh yang masih harus dibayar antara SKPKB dengan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan sama yaitu sebesar Rp1.639.518.612,00. Atas dasar tersebut, kemudian Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00016/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 23 Juni 2023 (selanjutnya disebut dengan “KEP-00016/2023”) tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 secara Jabatan. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar atas KEP-00016/2023:

bahwa berdasarkan KEP-00016/2023 tersebut, Terbanding kembali melakukan kesalahan tulis dan/atau hitung atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Maret2021sehinggaTerbandingmenerbitkan KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 14 Juli 2023 (selanjutnya disebut dengan “KEP-00018/2023”) tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pembetulan Secara Jabatan. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar atas KEP-00018/2023:

RIE BIL TI SKA :

Tea pak za KEL TLRS DRESSER SEN GESBPAL. PAJAK CURIOS TANS? PELIGETULAN ATAS

SA SEKS PUTRI LAN AMD ABA AAT YS

- a OMT, . Ba NN

La . - - . TT ae - ae

. . Line: ak

bahwa berdasarkan hal tersebut, perhitungan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1 2 3Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Psl 26 yang Terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. SPT (Pokok Kurang Bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak… e. Lain-lain f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …... g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f)4.196.074.152 419.607.415 419.607.415 419.607.41517.029.894.990 1.702.989.499 419.607.415 419.607.4154.196.074.152 419.607.415 419.607.415 419.607.415
4Jumlah PPh yang masih harus Dibayar (2 - 3.g)-1.639.518.612-

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 219/FIN-AWI/IX/2022 tanggal 26 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak berdasarkan SKP di atas;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023 (selanjutnya disebut “KEP-02367/2023”) dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak17.029.894.9908 .415.928.49325.445.823.483
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.702.989.4998 41.592.8492.544.582.348
c.Kredit Pajak419.607.415-419.607.415
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
e.PPh Kurang Bayar1.283.382.0848 41.592.8492.124.974.933
f.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP348.438.2362 28.492.459576.930.695
g.Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.631.820.3201 .070.085.3082.701.905.628

bahwa berdasarkan KEP-02367/2023 diatas, maka latar belakang dari permohonan banding ini adalah atas koreksi dengan rincian sebagai berikut:

NoPos KoreksiKoreksi cfm SKP (Rp)(Dikurangi)/ Ditambah (Rp)Koreksi cfm KEP Keberatan (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
123 = (1+2)4 = 3
1Objek PPh Pasal 2612.833.820.8388.415.928.49321.249.749.33121.249.749.331

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Objek PPh Pasal 264.196.074.15225.445.823.48321.249.749.331

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi pada Pos Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp21.249.749.331,00

A. Menurut Terbanding

1) bahwa dalam Pemeriksaan, Tim Pemeriksa berpendapat bahwa: Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding Objek Pajak menurut Pemeriksa:

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1. DevidenRp50.745.642.171,00

2. RoyaltiRp23.393.646.325,00 Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa:Rp74.139.288.496,00 Pos-Pos Neraca

1. Prepaid expenseRp14.514.375,00 Objek dan masa sebelumnya

Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa:Rp74.153.802.871,00 Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp0,00 Diperhitungkan sebagai objek

PPh Pemotongan lainRp0,00 Dilaporkan di KPP lainRp0,00 Objek Pajak menurut SPT WP (Pusat)Rp55.518.036.765,00 Koreksi Objek PajakRp18.635.766.106,00 Dasar Hukum Koreksi

- Pasal 6, Pasal 9, Pasal 26, Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 22 Ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

- PMK 213/PMK.06/2020;

- PER-22/PJ/2013;

- SE-50/PJ/2013;

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang dilakukan dalam proses keberatan, Tim Penelaah Keberatan berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Dua nomor LAP-0034/WPJ.07/KP.0304/RIKSIS/2022 tanggal 30 Juni 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan oleh Pemeriksa dalam pembahasan sengketa perpajakan diketahui:

a. bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp12.833.820.838,00;

b. bahwa koreksi tersebut berasal dari koreksi transfer pricing yang dilakukan Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan (HPP) PPh Badan sebesar Rp12.833.820.838,00;

c. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 (PMK-22) selisih tersebut dianggap sebagai pembayaran dividen;

d. bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang berada di negara Jepang, sehingga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dikenai Pasal 26;

Dasar hukum:

a) Pasal 6, Pasal 9, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 26 UU PPh;

b) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

c) Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020;

d) PMK 213/PMK.06/2020;

e) PER-22/PJ/2013;

f) SE-50/PJ/2013;

2) bahwa berdasarkan Surat Keberatan nomor 219/FIN-AWI/IX/2022 tanggal 26 September 2022 dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui:

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp12.833.820.838,00;

b. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan keberatan terangkum sebagai berikut:

1) bahwa objek yang disengketakan oleh Pemeriksa adalah terkait dengan biaya harga pokok penjualan (bersifat aktif) yang dijadikan sebagai dividen terselubung (bersifat pasif);

2) bahwa Pemohon Banding telah mengumumkan bahwa tidak memiliki pembagian dividen tunai atas laba tahun yang berakhir 31 Maret 2021 sebagaimana terdapat pada Catatan 15 atas Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun buku 2021;

3) bahwa transaksi pembelian dari Pemohon Banding kepada Akashi-Kikai Industry Co. Ltd (pemegang saham) merupakan transaksi genuine business reasons dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4) bahwa tidak terdapat profit shifting yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

5) bahwa Akashi-Kikai Industry Co. Ltd merupakan residen (Wajib Pajak) di Jepang dan atas penghasilan penjualan barang yang diterima dari Pemohon Banding telah dikenakan tarif pajak badan di Jepang yang lebih tinggi dibandingkan tarif pajak di Indonesia (Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh);

c. bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding antara lain SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2020, Laporan Keuangan Audit Tahun 2020, dan Dokumen Lokal Tahun 2020;

3) Data dan Informasi:

a. bahwa atas koreksi transfer pricing atas HPP pada PPh Badan telah diterbitkan SKPLB Pajak Penghasilan nomor 00128/406/20/055/22 tanggal 29 Juni 2020 (SKPLB PPh Badan) dan telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan data dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding, diperoleh informasi:

1) bahwa Pemohon Banding dan Pemeriksa sama-sama menggunakan Metode Transfer Pricing TNMM dengan Profit Level Indicator: Return on Total Costs;

2) bahwa Pemohon Banding dan Pemeriksa sama-sama memilih pembanding menggunakan “TP Catalyst”, Release 120 - March 2020, fiscal year end 31/03;

3) bahwa Pemohon Banding dan Pemeriksa memilih data laporan keuangan sebagai data pembanding adalah tahun 2016, 2017, dan 2018 (multi years);

4) bahwa Pemohon Banding dan Pemeriksa sama-sama menggunakan Kode US SIC dalam melakukan pengelompokan atas industri-industri sesuai dengan bidang usahanya yaitu nomor 3714 – Motor vehicle parts and accessories;

5) bahwa tidak terdapat perubahan kebijakan penetapan harga atas penjualan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020;

6) bahwa penurunan pendapatan (komersial) Pemohon Banding merupakan akibat dari penurunan permintaan unit produk dari pelanggan (ADM) yang terdampak dari pandemi COVID-19;

c. bahwa terkait ketidaksetujuan atas perusahaan pembanding yang dieliminasi dan ditambahkan oleh Pemeriksa. Hasil penelitian database ORBIS dan penelusuran website perusahaan pembanding adalah:

1) bahwa Donghwa Tech Co. Ltd. memiliki 17 (tujuh belas) patent, aktivitas utamanya adalah “Wholesale”, serta menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan;

2) bahwa GMB Corporation. TBk Co. Ltd, dan Tanaka Seimitsu Kogyo Co. Ltd memiliki fungsi, asset, resiko yang tinggi dan mempunyai Intangible Property;

3) bahwa Asia Precision Public Company Limited memiliki fungsi, asset, resiko yang tinggi dan merupakan holding company;

4) bahwa sehingga, lima perusahaan pembanding tersebut dieliminir karena tidak sebanding dengan produk yang dijual, fungsi yang dilakukan, asset yang digunakan, dan resiko yang ditanggung Pemohon Banding;

d. bahwa Tim Peneliti melakukan penghitungan kembali Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan hasil adalah quartile 1 sebesar 2,93%, quartile 2 sebesar 5,32%, dan quartile 3 sebesar 7,75%;

e. bahwa berdasarkan hasil penghitungan ulang menggunakan nilaiQ2,diperolehtotalcostwajarsebesar Rp857.753.911.666,00 yang terdiri nilai HPP sebesar Rp794.135.016.293,00 dan beban operasional sebesar Rp63.618.895.373,00;

f. bahwa dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp21.249.749.331,00 yang diatribusikan pada harga pokok penjualan (pos pembelian);

g. bahwa hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan adalah;

1) bahwa terdapat 5 (lima) Perusahaan Pembanding yang dieliminir, karena tidak sebanding dengan produk yang dijual, fungsi yang dilakukan, asset yang digunakan, dan resiko yang ditanggung Pemohon Banding;

2) bahwa hasil penghitungan kembali, diperoleh nilai Harga Pokok Penjualan wajar sebesar Rp794.135.016.293,00;

3) Selisih sebesar Rp21.249.749.331,00 diatribusikan pada pos pembelian;

4) bahwa sehingga tim Peneliti menambah koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan pos pembelian sebesar Rp8.415.928.493,00;

B. Menurut Pemohon Banding bahwa sehubungan dengan koreksi yang dipertahankan dan ditambahkan atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan oleh

Terbanding sebesar Rp21.249.749.331,00 (Pemeriksa sebesar Rp12.833.820.838,00), Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:

1. Objek yang disengketakan oleh Terbanding adalah terkait biaya Harga Pokok Penjualan (bersifat aktif) yang dijadikan sebagai dividen terselubung (bersifat pasif);

1) Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dituangkan pada SPUH adalah koreksi sekunder yang merupakan tindak lanjut koreksi Terbanding pada akun koreksi Harga Pokok Penjualan PPh Badan (koreksi primer);

bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 adalah koreksi sekunder yang merupakan tindak lanjut koreksi Terbanding pada akun koreksi Harga Pokok Penjualan (koreksi primer). Selanjutnya, koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding menurut pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijabarkan pada poin 3 terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan seharusnya dibatalkan seluruhnya. Dengan demikian, konsekuensi logis dari hal tersebut adalah koreksi sekunder berupa pengenaan PPh Pasal 26 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

2) Koreksi pada Harga Pokok Penjualan yang diatribusikan pada pos pembelian bahan baku Pemohon Banding merupakan transaksi yang bersifat aktif;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memperoleh bahan baku di antaranya CKD dengan spesifikasi tipe dan part number khusus selain dari supplier (AKI) untuk memproduksi transmisi manual sesuai dengan standar pesanan dari ADM. Adapun transaksi pembelian bahan baku dari Pemohon Banding kepada AKI diatur dalam perjanjian Sales Purchase Agreement antara Pemohon Banding dengan AKI;

3) Objek Pajak PPh Pasal 26 sebagai koreksi sekunder dilakukan secara tidak adil dengan tidak mempertimbangkan persyaratan dan

ketentuan perundang-undangan atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa selain pendapat utama Pemohon Banding bahwa koreksi sekunder seharusnya dibatalkan karena koreksi primer juga seharusnya dibatalkan, cara penerapan koreksi sekunder yang dilakukan Pemeriksa menurut Pemohon Banding tidak memperhatikan prinsip-prinsip keadilan;

bahwa sebagai tambahan, apabila transaksi pembelian kepada AKI tersebut dikategorikan sebagai pembayaran Dividen Terselubung (Constructive Dividend) maka, PT Wahana Eka Paramitra sebagai pemegang saham (35%), akan merasa dirugikan dan mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS (berdasarkan Pasal 61 UU PT) apabila pembayaran dividen terselubung hanya kepada AKI; bahwa namun, dalam hal ini WEP tidak mengajukan keberatan atau gugatan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dividen kepada seluruh pemegang sahamnya pada tahun 2020 sesuai dengan mekanisme pembayaran dividen. Berdasarkan fakta dan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas secondary adjustment yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap biaya HPP sebagai constructive dividend. Hal tersebut dikarenakan biaya HPP dari Pemohon Banding kepada AKI bukanlah transaksi yang dilakukan sebagai dividen terselubung/constructive dividend sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

4) Objek Pemotongan PPh Pasal 26 Pemohon Banding belum memenuhi persyaratan saat terutangnya pajak;

bahwa pada prinsipnya, kewajiban pemotongan pajak seharusnya dilakukan pemotong pajak setelah saat terutangnya pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk PPh Pasal 26, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam

Tahun Berjalan beserta perubahan-perubahannya, pada Pasal 15 ayat (4) mengatur bahwa:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;

bahwa sedangkan Terbanding dalam melakukan koreksi PPh Pasal 26 menggunakan dasar hukum Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui untuk dapat dibebankan kepada Pemohon Banding selaku pemotong pajak, penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 26 haruslah telah memenuhi syarat saat terutang sesuai peraturan perundang- undangan. Dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 di atas, tidak ditemukan penjelasan mengenai saat terutangnya PPh yang dikenakan;

bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa meskipun Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 tersebut menyatakan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagai dividen, namun saat terutangnya

penghasilan tidak diatur sehingga tidak diketahui saat terutangnya pajak;

bahwa selanjutnya, Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 di atas merupakan deeming provision yang mengatur suatu hal untuk dianggap menjadi dividen. Dengan menjadikan sesuatu sebagai dividen, berdasarkan Undang-undang, ketentuan tersebut tidak menjadikan ketentuan saat terutang pajak sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 dan perubahan-perubahannya menjadi tidak berlaku. Oleh sebab itu, kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 oleh pemotong pajak tetap harus memenuhi ketentuan saat terutangnya pajak;

bahwa sehingga, adalah suatu ketidakadilan untuk membebankan kewajiban kepada Pemohon Banding sebagai pemotong pajak melalui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 yang belum memenuhi syarat terutangnya pajak;

2. Transaksi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Akashi-Kikai Industry Co. Ltd merupakan transaksi genuine business reasons dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa transaksi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada AKI (pemegang saham) merupakan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan tujuan genuine business reasons dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 halaman 72;

3. Profitabilitas Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa profitabilitas Pemohon Banding yang dianggarkan yaitu Return on Total Cost/ROTC 9,07% telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di bawah ini, pemenuhan ini telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, yang telah diselenggarakan sesuai dengan

PMK-213/PMK.03/2016 dan arahan OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID 19. Adapun profitabilitas Pemohon Banding pada tahun pajak 2020 terdampak pandemi COVID-19 yang

‐ merupakan genuine business reason sehingga realisasi profitabilitas Pemohon Banding menjadi sebesar 2,77% dengan penjelasan di antaranya sebagai berikut:

a. bahwa OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID 19 Pandemic telah memberikan arahan bagi Pemohon Banding dalam melaporkan periode keuangan yang terkena pandemi

‐ dan bagi administrasi pajak dalam mengevaluasi pelaksanaan kebijakan transfer pricing Pemohon Banding;

b. bahwa Terbanding telah mengakui Klasifikasi Lapangan Usaha (“KLU”) 29300 Pemohon Banding merupakan salah satu industri yang terdampak pandemi COVID 19 dan telah menetapkan Pemohon Banding mendapatkan insentif perpajakan di antaranya

‐ angsuran PPh Pasal 25 pada tahun 2020, sehingga koreksi pengujian PKKU yang tidak mempertimbangkan dampak COVID-19 terhadap operasi Pemohon Banding bertentangan/tidak sesuai dengan fakta kondisi industri dan ketentuan PMK 23/PMK.03/2020;

c. bahwa penyebab penurunan pendapatan (komersial) yang dialami ‐

Wajib Pajak pada tahun pajak 2020 merupakan Genuine Business Reason sebagaimana dijelaskan pada poin 2 Chapter I dalam OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID 19. Hal ini dikarenakan pandemi COVID 19 telah mendisrupsi aktivitas ekonomi Indonesia yang mengalami

‐‐ penurunan terutama industri otomotif di mana Pemohon Banding berpartisipasi;

d. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nyata-nyata kegiatan usaha Pemohon Banding terdampak pandemi COVID-19, di antaranya terhadap utilisasi kapasitas produksi dan profitabilitas Pemohon Banding. Tingkat produksi aktual AWI hanya mencapai 78,52% dari anggaran produksi yang telah ditetapkan. Lebih lanjut,

jumlah unit total produksi Pemohon Banding di tahun 2020 jauh lebih sedikit dibandingkan kondisi pre-COVID 19 pada tahun 2019 sebanyak 1.996.671 unit produk;

e. bahwa perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding yaitu Donghwa Tech Co., Ltd nyatanya sebanding dengan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 dan PMK- 213/PMK.03/2016;

- bahwa Transaksi Hubungan Istimewa Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan pengujian yang dilakukan di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;

- bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 telah diselenggarakan dengan menggunakan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi (ex-ante) berdasarkan ketentuan PMK 213 Tahun 2016;

- bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 telah menjelaskanperistiwa-peristiwayangmempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba berdasarkan ketentuan PMK 213 Tahun 2016;

- bahwa profitabilitas Pemohon Banding dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang telah diterima Pemeriksa di Tahun Pajak 2020 telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha di mana ROTC Pemohon Banding sebesar 2,77% berada di atas nilai median atau kuartal 2;

IV.Usul bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sesuai sengketa banding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15

Agustus 2023 j.o Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/055/22 tanggal 30 Juni 2022 Masa Pajak Maret 2021 (sebagaimana terakhir dibetulkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 14 Juli 2023);

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan:

a. Membatalkan Koreksi pada Pos Objek PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 sebesar Rp21.249.749.331,00;

b. Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

NO.URAIANMenurut Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Psl 26 yang Terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. SPT (Pokok Kurang Bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..... e. Lain-lain f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..... g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a +b + c + d + e +f) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.g) Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP4.196.074.152 419.607.415 419.607.415 419.607.415 -
6Jumlah PPh yang masih harus Dibayar (4 - 5)-

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2198/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

A. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor

116/FIN-AWI/XI/2023 tanggal 8 November 2023 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 8 November 2023, diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal

27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

B. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/21/055/22 tanggal 30 Juni 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-0034/WPJ.07/KP.0304/RIKSIS/2022 tanggal 30 Juni 2022;

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 219/FIN-AWI/IX/2022 tanggal 26 September 2022 yang diterima Penanaman Modal Asing Dua tanggal 30 Juni 2022 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05005661/WPJ.07/KP.0303/2022 tanggal 26 September 2022;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

No | Uriaiar | Menurut Rp! Naa Koressi Diayuean-

Keberatan!

. Bancing

Femanca Terbarmdirg Rp3 (Rat

. , . Banding .

1, ae Ten 3 NASA 074 162 PA A45 Bos aA 21249 749 381 | 21249 745 331

A. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Banding Pemohon Banding Nomor 116/FIN-AWI/XI/2023 tanggal 8 November 2023;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g mengatur bahwa: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan…, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls;

Penjelasan

… dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih Iebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen;

2) Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

3) Pasal 26 ayat (1) huruf a mengatur bahwa: Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

1) Pasal 22 ayat (8), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan PrinsipKewajarandan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2) Pasal 23 ayat (1), mengatur bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang DipengaruhiHubunganIstimewa;

3) Pasal 27, mengatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

c. P3B Indonesia - Jepang

1) Pasal 10 ayat (1), mengatur bahwa dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara kepada penduduk Negara Iainnya dikenakan pajak di Negara lainnya itu;

2) Pasal 10 ayat (2) huruf a, mengatur bahwa namun demikian, dividen itu dapat dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan dividen itu berkedudukan sesuai dengan perundang- undangan Negara itu, tetapi apabila sipenerima dividen adalah pemilik yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen jika penerima dividen adalah, suatu badan yang selama 12 bulan pada akhir masa pembukuan dimana pembagian keuntungan dilakukan, memiliki sekurang-kurangnya 25 persen modal dari badan yang membayarkan dividen;

2. Tanggapan Terbanding a. bahwa data dan Informasi terkait koreksi sengketa keberatan PPh Badan tahun 2020 atas penyesuaian fiskal positif adalah sebagai berikut:

1) bahwa atas koreksi transfer pricing atas HPP pada PPh Badan telah diterbitkan SKPLB Pajak Penghasilan nomor 00128/406/20/055/22 tanggal 29 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 (SKPLB PPh Badan) dan telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa berdasarkan data dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding, diperoleh informasi:

a) bahwa Pemohon Banding dan Pemeriksa sama-sama menggunakan Metode Transfer Pricing TNMM dengan Profit Level Indicator: Return On Total Costs;

b) bahwa Pemohon Banding dan Pemeriksa sama-sama memilih pembanding menggunakan "TP Catalyst", Release 120 - March 2020, fiscal year end 31/03;

c) bahwa Pemohon Banding dan Pemeriksa memilih data laporan euangan sebagai data pembanding adalah tahun 2016, 2017, dan 2018 (multi years);

d) bahwa Pemohon Banding dan Pemeriksa sama-sama menggunakan Kode US SIC dalam melakukan pengelompokan atas industri-industri sesuai dengan bidang usahanya yaitu nomor 3714 - Motor vehicle parts and accessories;

e) bahwa tidak terdapat perubahan kebijakan penetapan harga atas penjualan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020;

f) bahwa penurunan pendapatan (komersial) Pemohon Banding merupakan akibat dari penurunan permintaan unit produk dari pelanggan (ADM)yang terdannpak dari pandemi COVID-19;

3) bahwa terkait ketidaksetujuan atas perusahaan pembanding yang dieliminasi dan ditambahkan oleh Pemeriksa Hasil penelitian database ORBIS dan penelusuran website perusahaan pembanding adalah:

a) Donghwa Tech Co. Ltd memiliki 17 (tujuh belas) patent, aktifitas utamanya adalah "Wholesale", serta menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan;

b) GMB Corporation, TBK Co. Ltd, dan Tanaka Seimitsu Kogyo Co. Ltd memiliki fungsi, asset, resiko yang tinggi dan mempunyai Intagible Property;

d) Asia Precision Public Company Limited memiliki fungsi, asset, resiko yang tinggi dan merupakan holding company;

e) Sehingga, lima perusahaan pembanding tersebut dieliminir karena tidak sebanding dengan produk yang dijual, fungsi yang dilakukan, asset yang digunakan, dan resiko yang ditanggung Pemohon Banding;

4) bahwa Tim Peneliti melakukan penghitungan kembali Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan hasil adalah quartile 1 sebesar 2,93%, quartile 2 sebesar 5,32%, dan quartile 3 sebesar 7,75%;

5) bahwa berdasarkan hasil penghitungan ulang menggunakan nilai Q2, diperoleh total cost wajar sebesar Rp857.753.911.666,00 yang terdiri nilai HPP sebesar Rp794.135.016.293,00 dan beban operasional sebesar Rp63.618.895.373,00;

6) bahwadengandemikian,terdapatselisihsebesar Rp21.249.749.331,00 yang diatribusikan pada harga pokok penjualan (pos pembelian);

7) bahwa hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan adalah:

a) Terdapat 5 (lima) Perusahaan Pembanding yang dieliminir, karena tidak sebanding dengan produk yang dijual, fungsi yang dilakukan, asset yang digunakan, dan resiko yang ditanggung Pemohon Banding;

b) Hasil penghitungan kembali, diperoleh nilai Harga Pokok Penjualan wajar sebesar Rp794.135.016.293,00;

c) Selisih sebesar Rp21.249.749.331,00 diatribusikan pada pos pembelian;

d) Sehingga tim Peneliti menambah koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan pos pembelian sebesar Rp8.415.928.493,00;

b. Penelitian terhadap sengketa

1) bahwa berdasarkan hasil penghitungan kembali, diperoleh nilai Harga Pokok Penjualan wajar sebesar Rp794.135.016.293,00 pada PPh Badan;

2) bahwa selisih sebesar Rp21.249.749.331,00 diatribusikan pada pos pembelian dan dianggap sebagai pembayaran dividen;

3) bahwa sehingga tim Peneliti menambah koreksi Pemeriksa atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.415.928.493,00;

IV.Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Nomor 116/FIN-AWI/XI/2023 tanggal 8 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/204/21/055/22 tanggal 30 Juni 2022 Masa Pajak Maret 2021 atas nama PT Akashi Wahana Indonesia, NPWP 02.519.842.5-055.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 243/FIN-AWI/I/2024 tanggal 23 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

A. Persyaratan Formal Menurut Terbanding bahwa Terbanding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2198/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Desember 2023;

B. Tanggapan Pemohon Banding terkait Ketentuan Formal Menurut Terbanding a. bahwa Pemohon Banding tidak sepakat dengan pernyataan Terbanding pada poin I.A.1.8 di atas yang menyatakan:

“Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak yang masih harus dibayar karena jumlah yang disetujui WP dalam SKP adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan”;

bahwa pernyataan Terbanding diatas tidak sesuai dengan fakta, karena pada faktanya pada saat penyampaian Surat Banding, Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran pajak (BPN) yang merupakan pelunasan atas seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKP; bahwa Pemohon Banding sebelum pengajuan keberatan telah melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKP sebesar Rp1.639.518.612,00 dengan nomor NTPN 2AC6C67MMDQLN8BO pada tanggal 22 Juli 2022 sebagaimana dapat Pemohon Banding sampaikan melalui tangkapan layar sebagai berikut:

Tangkapan Layar Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN Nomor 2AC6C67MMDQLN8BO tanggal 22 Juli 2022:

MUFG Bank, Ltd.

Hana as BUKTI PENERIMAAN NEGARA bentar nona naa

' : . iS BAG S7 MM GOL NS Co antena sari aan SU Sungai

Ves ose AAL NAGA Lk Ala bea , 1 :

ka Liou Eth eng

, , , toate Gang

Pesan BA MALAS SI RA LIS PSA ML SEMEN SN Ne HE BA te KIS en

: wis AS RLIOLA

1 thot ae De whe Bieta a

bahwa atas Bukti Penerimaan Negara di atas telah Pemohon Banding sampaikan pada saat penyampaian Surat Banding yang dapat dibuktikan dengan:

a. Daftar Lampiran Surat Banding PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 (pada halaman 16), dan;

b. Daftar Isian Surat Banding yang menginformasikan bahwa Surat Banding telah dilampiri bukti pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Maret 2021;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar atas Tanda Terima Surat Banding, Daftar Lampiran Surat Banding PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 (pada halaman 16), dan Daftar Isian Surat Banding:

Tangkapan Layar Tanda Terima Surat Banding/Gugatan atas Surat Banding PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 (isi. SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK (7 Jalar Hayam Wuruk no 7, Jakarta Pusat 10120

J Telp.021 2980 6323, Fax. 021 2980 8344, situs: www.setpp.kemenkeu.go.id

TANDA TERIMA SURAT BANDING/GUGATAN

, Barary ;

Na Unt Nama Pemahon NPwP No Serat Permohonan | Ta'Sueat aan No. SKP Tgl SKF Na Keputusar Kobaratan Tol Kap

AT 2 3 4 5 6 7 s El 1 1

: Mean Witena tatanan Tenganan arnnan TE Inn, Tana Tenganan MN 6906 1/204/2 17055122 sebagaimana terakhir d data kar dalam Keputusan

2 PT Akashi Wakana Inoanesia '025198428-255200 ttsFIkawx2623 | certoo23 | Banding | Direktur Jerde-al Pajak Nomar KEP- anios/2022 | KEP-02287KEBPUWPAOT/2023 — 15-Aug-20:3

: O0O18MIKEB, 2 IK P.0703/2023 tanggal

4 , 14.1 2023

Keterangan: Jakarta 14 Never ber 2023

1 Formulir ini harap cicetak dan dibawa pada saat mengajukan suret bancing’gugatan. Petugas pgrema

2 Formulir isi dengan sdentites berkas yang oxan diajukan di loket untuk satu kal pengajuan hadi 4 P4

3 Hanya diis' berkas yarg jatuh tempo Ady >

4 Formulir 'a: cikiinkan bersamaan dengan pengajuan narror antiesa melalu! small atl

5 Bia bas yang tertera tidak cukup, dapat menarabat. baris sendiri meng ar kolo yang disediakan : Tan

+ Lrtuk Gugatan dan Bancirg atas SEKTKP, kolom 9 dan 10 dis sama a2ngan kolom i dan 8, “doy MA

Daftar Lampiran pada Surat Banding PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 a 5. —— ee a i

Salinan Surat Keputusan Ksberatan Nornor KEP-

— . 02367/KEB/P/WPJ.0O7/2023 tanggal 15 Agusius Hardcopy &

Lampiran PB-O1 | 5023 tentang Keberatan Wajib Pajak alas SKPKB | Soficopy

PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021

Salinan Surat Keberatan Nomor 219/TIN- oe _ AWUIX/20202 tanggal 26 September 2022 tentang Hardcopy &

L piran PB-O2 pengajuan kebcratar aras SKPKB PPh Pasal 26 Softcopy

Masa Maret 2021

Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Palak ~ardeopy &

Lampiran PB-03 Penghasilan Pasal 26 Masa Maret 2021 Nomor ~ pekan

0001/204/21/755/22 tanggal 30 Juni 2022 PD

Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00U18/ NKEl38/PJ/ KPP.O703/2023 Hardeo &

Larapiran PB-04 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Soften,

Pembetulan Secara Jabatan SKPKB PPh Pasal 26 ‘ raed

Musa Maret 2021

Salinan Surat Nomor Transaksi Penerimaan Negara Tardcapu &

Lampiran PB-0S | (NTPN) Nomor 2AC6C67MMDQLNSBO canggal 22 Soe PU , Juli 2022 copy

. —— ———m SEF

Salinan bermaterai Akta Perubahan Terakhir

Noznor OA Tanggal 04 Juli 2023 yang Fiardcopu &

Larupiran PB 0G mencantumkan bahwa perandatangaxr sura' ' So fteope banding adaiah salah satu nengerus Pemohon i is PU

Banding. !

Daftar Isian Surat Banding atas Surat Banding PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 bahwa atas kelengkapan formal penyampaian Surat Banding telah diperiksa/diverifikasi oleh petugas Loket A (loket penerimaan Surat Banding/gugatan) dan telah dinyatakan lengkap sehingga penyampaian Surat Banding dapat diterima. Dalam hal ini, Surat Banding Pemohon Banding telah dilampiri Bukti Pembayaran Pajak atas Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 dengan NTPN 2AC6C67MMDQLN8BO tanggal 22 Juli 2022 pada saat penyampaian Surat Banding;

bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding pada poin I.A.1.8 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta, karena pada faktanya Pemohon

Banding telah melunasi SKP dengan melampirkan Bukti Pembayaran Pajak atas Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 pada saat penyampaian Surat Banding;

b. bahwa Pemohon Banding sepakat dengan pernyataan Terbanding pada poin I.A.1.9 di atas yang menyatakan:

“Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Lindy Rustandi selaku Direktur.

Kuasa Hukumnya tidak dilampiri dengan surat kuasa khusus”;

bahwa namun dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding sampaikan ditandatangani oleh Lindy Rustandi selaku Wakil Pemohon Banding yang memegang jabatan sebagai Direktur berdasarkan Akta Perubahan Terakhir Nomor 04 Tanggal 04 Juli 2023, yaitu Akta yang berlaku pada saat penyampaian Surat Banding yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat penyampaian Surat Banding; bahwa berdasarkan fakta bahwa jabatan penandatangan adalah Direktur yang merupakan pengurus aktif Pemohon Banding, maka penyampaian Surat Banding tidak memerlukan surat kuasa khusus. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Bagian C Angka 1 huruf e SE No 08 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan yang menyatakan bahwa:

“Dokumen-dokumen pendukung lain yang terkait dengan pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan, termasuk:

1) Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) beserta Perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap;

…” bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, seharusnya terbanding melakukan centang pada tabel persyaratan formal dipoin nomor 9 pada bagian “Pengurus yang berkedudukan di Indonesia”, dengan demikian,

menurut Pemohon Banding, telah terjadi kekeliruan penilaian pemenuhan persyaratan formal yang dilakukan oleh Terbanding;

c. bahwa Pemohon Banding sepakat dengan pernyataan Terbanding pada poin I.A.2 diatas yang menyatakan:

“Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan banding pemohon banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”; bahwa Terbanding telah meneliti Surat Permohonan Banding Pemohon Banding dan atas penelitiannya tidak terdapat sengketa terkait ketentuan formal Surat Permohonan Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP, serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga menurut Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

A. Menurut Terbanding bahwa Terbanding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2198/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Desember 2023;

B. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan uraian Terbanding mengenai kronologis sengketa yang disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian

Banding, sehingga pengujian dapat dilanjutkan kepada pemeriksaan material banding;

III. Analisis Pokok Sengketa

A. Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Deviden sebesar Rp21.249.749.331,00

Menurut Pemohon BandingRp4.196.074.152,00

Menurut TerbandingRp 25.445.823.483,00

Selisih/KoreksiRp 21.249.749.331,00

1. Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2198/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Desember 2023;

2. Penjelasan Pemohon Banding bahwa setelah membaca Surat Uraian Banding (SUB), berikut tanggapan dari Pemohon Banding terkait argumentasi yang disampaikan Terbanding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Banding Pemohon Banding Nomor 116/FIN-AWI/XI/2023 tanggal 8 November 2023;

IV.Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 merupakan tindak lanjut koreksi Terbanding pada akun koreksi Harga Pokok Penjualan PPh Badan (koreksi primer);

bahwa selanjutnya, koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding menurut pendapat Pemohon Banding terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan seharusnya dibatalkan seluruhnya. Dengan demikian, konsekuensi logis dari hal tersebut adalah koreksi sekunder berupa pengenaan PPh Pasal 26 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi pada Harga Pokok Penjualan yang diatribusikan pada pos pembelian bahan baku Pemohon Banding merupakan transaksi yang bersifat aktif;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memperoleh bahan baku di antaranya CKD dengan spesifikasi tipe dan part number khusus selain dari supplier (AKI) untuk memproduksi transmisi manual sesuai dengan standar pesanan dari ADM. Adapun transaksi pembelian bahan baku dari Pemohon Banding kepada AKI diatur dalam perjanjian Sales Purchase Agreement antara Pemohon Banding dengan AKI;

3. Objek Pajak PPh Pasal 26 sebagai koreksi sekunder dilakukan secara tidak adil dengan tidak mempertimbangkan persyaratan dan ketentuan perundang-undangan atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa selain pendapat utama Pemohon Banding bahwa koreksi sekunder seharusnya dibatalkan karena koreksi primer juga seharusnya dibatalkan, cara penerapan koreksi sekunder yang dilakukan Pemeriksa menurut Pemohon Banding tidak memperhatikan prinsip-prinsip keadilan;

bahwa sebagai tambahan, apabila transaksi pembelian kepada AKI tersebut dikategorikan sebagai pembayaran Dividen Terselubung (Constructive Dividend) maka, PT Wahana Eka Paramitra sebagai pemegang saham (35%), akan merasa dirugikan dan mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS (berdasarkan Pasal 61 UU PT) apabila pembayaran dividen terselubung hanya kepada AKI;

bahwa namun, dalam hal ini WEP tidak mengajukan keberatan atau gugatan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dividen kepada seluruh pemegang sahamnya pada tahun 2020 sesuai dengan mekanisme pembayaran dividen. Berdasarkan fakta dan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas secondary adjustment yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap biaya HPP sebagai constructive dividend. Hal tersebut dikarenakan biaya HPP dari Pemohon Banding kepada AKI bukanlah transaksi yang dilakukan sebagai dividen terselubung/constructive dividend sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga jumlah PPh yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak4.196.074.152
2PPh Pasal 26 yang terutang419.607.415
3Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa dan tahunan419.607.415
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke masa pajak…..0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)419.607.415
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.i)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 180
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)0

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanSuratKeputusanKeberatanNomor

KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan No. 219/FIN-AWI/IX/2022 tanggal 26 September 2022;

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00001/204/21/055/22 tanggal 30 Juni 2022;

Bukti P-4. SalinanKeputusanTerbandingNomor

KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 14 Juli 2023;

Bukti P-5. SalinanBuktiPenerimaanNegara(BPN)NTPN

2AC6C67MMDQLN8BO sebesar Rp1.639.518.612,00;

Bukti P-6. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Nomor

4 tanggal 4 Juli 2023;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar; Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus atas nama Henny;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Henny;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus atas nama Dwi Prasetyo;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Dwi Prasetyo;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus atas nama Bayu Rahmat Rahayu;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Bayu Rahmat Rahayu;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus atas nama Ganefis Dwi Prasetyo;

Bukti P-16. Pakta Integritas atas nama Ganefis Dwi Prasetyo;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus atas nama Arga Putra Syahrun;

Bukti P-18. Pakta Integritas atas nama Arga Putra Syahrun;

Bukti P-19. Pakta Integritas direktur atas nama Lindy Rustandi;

Bukti P-20. Salinan KTP dan NPWP atas nama Lindy Rustandi;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus atas nama Muhammad Noprianto;

Bukti P-22. Pakta Integritas atas nama Muhammad Noprianto;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus atas nama Chaterine Hana Maria Assa;

Bukti P-24. Pakta Integritas atas nama Chaterine Hana Maria Assa;

Bukti P-25. Surat Kuasa Khusus atas nama Kukuh Ariyo Damar Permana; Bukti P-26. Pakta Integritas atas nama Kukuh Ariyo Damar Permana;

Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar; Bukti P-28. Pakta Integritas atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar;

Bukti P-29. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ”PT. Akashi Wahana

Indonesia” Nomor 12 tanggal 6 April 2006 yang dibuat oleh Singgih Susilo, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-30. Salinan Akta Pernyataan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Akashi Wahana Indonesia Nomor 34 tanggal 10 Juli 2020 yang dibuat oleh Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-31. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Akashi Wahana Indonesia Nomor 32 tanggal 8 Juli 2022 yang dibuat oleh Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-32. Salinan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 beserta Bukti

Penerimaan Elektronik (BPE);

Bukti P-33. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-34. Salinan Surat Permohonan Penggabungan Sidang Pemeriksaan

Banding Nomor L-682/TPX/2024 tanggal 15 Maret 2024 beserta Resi Pengirimannya;

Bukti P-35. Pendapat Akhir tanggal 2 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanggal 19 Maret 2024;

Bukti T-2. Salinan LHP;

Bukti T-3. Salinan KKP;

Bukti T-4. Salinan LPK;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Juni 2024;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 1 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00001/204/21/055/22 tanggal 30 Juni 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 14 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 116/FIN-AWI/XI/2023 tanggal 8 November 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 264.196.074.152,0025.445.823.483,0021.249.749.331,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Terbanding menilai bahwa terdapat transaksi afiliasi yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), khususnya pada akun Harga Pokok Penjualan (HPP), di mana Return on Total Costs (ROTC) aktual Pemohon Banding sebesar 2,77% berada di bawah nilai median (Q2) pembanding sebesar 5,32%. Berdasarkan hal ini, dilakukan koreksi atas HPP sebesar Rp21.249.749.331,00;

2) Selisih nilai transaksi afiliasi tersebut dianggap sebagai dividen terselubung berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020, yang menyatakan bahwa selisih atas transaksi afiliasi yang tidak sesuai dengan PKKU dianggap sebagai dividen dan dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, dilakukan secondary adjustment atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp21.249.749.331,00;

Menimbang Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan :

1) Koreksi Terbanding merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer pada PPh Badan yang bersifat aktif (transaksi pembelian bahan baku), namun dikarakterisasi sebagai dividen terselubung (bersifat pasif);

2) Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi primer atas HPP tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya, sehingga secara logis koreksi sekunder berupa PPh Pasal 26 juga harus dibatalkan;

3) Transaksi pembelian bahan baku oleh Pemohon Banding bukan merupakan pembagian laba atau dividen, sehingga tidak memenuhi definisi dividen terselubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

maupun definisi dividen dalam Pasal 10 ayat (3) P3B Indonesia-Jepang. Oleh karena itu, karakterisasi transaksi pembelian sebagai dividen terselubung oleh Terbanding dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan praktik keadilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi (sekunder) yang dilakukan oleh Terbanding atas pengujian PKKU sebagai objek PPh Pasal 26 atas dividen (terselubung) dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dibuktikan transaksinya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur:

Pasal 26 ayat (1) :

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. ….”;

Pasal 18 ayat (3):

”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan

menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Penjelasan Pasal:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan;

Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

bahwa terkait dengan pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang PP), antara lain diatur:

Pasal 69 Ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim”;

Penjelasan Pasal 69 Ayat (1):

Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain;

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

Penjelasan Pasal:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;

bahwa untuk membuktikan dalil yang disampaikan oleh para pihak, dalam persidangan dilakukan pembuktian;

bahwa berkaitan dengan pengujian kewajaran (PKKU) atas pembelian (harga pokok penjualan) yang dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan usaha, maka dalam hal menunjukkan adanya kertidakwajaran dalam transaksi a quo, dianggap sebagai adanya pemberian dividen terselubung dari Pemohon Banding kepada pemegang saham. Atas skema dividen terselubung ini terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan UU PPh;

bahwa mengingat koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo, merupakan koreksi sekunder

dari koreksi Pembelian (HPP) pada sengketa PPh Badan (koreksi primer), maka pertimbangan Pengadilan Pajak dalam sengketa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 a quo akan menggunakan pertimbangan yang sama dengan pertimbangan pada sengketa atas koreksi Pembelian (HPP) untuk jenis pajak PPh Badan (melalui pengujian kewajaran dan kelaziman usaha);

bahwa dalam sengketa atas koreksi Pembelian (HPP) pada jenis pajak PPh Badan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, telah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1) Terbukti bahwa koreksi atas HPP (Pembelian), merupakan koreksi atribusi dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

2) Terbukti bahwa perbedaan data/perusahaan pembanding merupakan sumber dari koreksi PKKU oleh Terbanding;

3) Terbukti bahwa terdapat perkembangan data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

No.KeteranganAWI - Dokumen LokalPemeriksa - SPHPPemeriksa - Risalah PembahasanPeneliti Keberatan - SPUH
1.Karakteristik usahaContract manufactureContract manufactureContract manufactureContract manufacture
2.Metode Transfer PricingTNMMTNMMTNMMTNMM
3.Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator)ROTCROTCROTCROTC
4.Laporan Keuangan Multi Years2016, 2017, 20182016, 2017, 20182016, 2017, 20182016, 2017, 2018
5.Jumlah Perusahaan Pembanding AWI5 perusahaan13 perusahaan8 perusahaan4 perusahaan
6.Rincian Perusahaan Pembanding AWIGuyoung Tech. Co., Ltd.Guyoung Tech. Co., Ltd.Guyoung Tech. Co., Ltd.Guyoung Tech. Co., Ltd.
Bangkok Eagle Wings Co., Ltd.Bangkok Eagle Wings Co., Ltd.Bangkok Eagle Wings Co., Ltd.Bangkok Eagle Wings Co., Ltd.
Daesung Fine Tec Co., Ltd.Daesung Fine Tec Co., Ltd.Daesung Fine Tec Co., Ltd.Daesung Fine Tec Co., Ltd.
Donghwa Tech Co., Ltd.
Miyake Seiki (Thailand) Co., Ltd.Miyake Seiki (Thailand) Co., Ltd.Miyake Seiki (Thailand) Co., Ltd.Miyake Seiki (Thailand) Co., Ltd.
Aisin Seiki (Thailand) Co., Ltd
Nabtesco Corporation
F.C.C. Co., Ltd
Yorozu Corporation
Nihon Plast Co., Ltd
GMB CorporationGMB Corporation
TBK Co., LtdTBK Co., Ltd
Tanaka Semitsu Kogyo Co., LtdTanaka Semitsu Kogyo Co., Ltd
Asia Precision Public Company LimitedAsia Precision Public Company Limited

4) Terbukti bahwa dalam proses keberatan, Terbanding menolak satu data/perusahaanpembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding(Donghwa Tech Co., Ltd.) ;

5) Terbukti bahwa Terbanding menolak satu perusahaan pembanding (Donghwa Tech Co., Ltd.) dengan alasan bahwa Donghwa Tech Co., Ltd., memiliki paten, serta memiliki pusat penelitian dan pengembangan;

Z. Tanggapan T'm Pere.t

Atas surat tanggapa- teriLlis yarg disampakan Vai» Pagar. Peneliti se-kes ripulan untuk mempertahankan hasil pere itan dergan alasan:

a. Hasil pereitan database ORBIS dan serelusurac .ebsite serLsahaan pembkandirg sah. Canghwa Tech Gs Lta rermilk? 17 Rui belas: patent: aktifitas utarianya aga ar

UVogiesaia sera menjalankan fangs: sereitan dar pergsmpangar.

kb Pemerksate anirela<sa akan tahapan pemer ksaar trais“er prising sesLai denga" FER-

22 PJ 2915 c. Bah.a dengan demikian. Tr Pereiti berkesimpu.ar usilk menarmpan ko eke

Pemerksa atas Farca Pokcok Penj.a a7 pada pos semoe ian sebesar Rp 8.415.523 492.- sehirgga n lai harga Pokok Fenualan ajar sekesar Ro 784° 35.018. 295.-

6) Pemohon Banding telah membuktikan bahwa data/perusahaan pembanding Donghwa Tech Co., Ltd. adalah sebanding dengan Pemohon Banding (tidak memiliki anak perusahaan/subsidiaries, tidak menjalankan fungsi R&D, merupakan perusahaan manufactur):

Produk Berdasarkan informasi Jer: durgbase TP Catalyst Deagawa Teck Co. Ltd raemgrcdaksa Mcrer velicle paris di anatara Sebanding berura Berikut tangkapan lear dadang TP Catalvet tersebut: 9

" Inna aa 1 | 9 Pry acs - war

Vices, — ga bi

Berdasarkan Informan pada dsteisce TP Catayst DONGEWA TECE CO, LTD dengan Sebanding dibuktikan sebaga: berikut

7) Dengan menggunakan dipertahankannya Donghwa Tech Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding (menggunakan lima data/perusahaan pembanding), maka rentang wajar berada pada Q1 = 1,94% dan Q3=7,38%;

Jobe: llc 74555 AI: pee Ad 275

'o. 5 2-5 eee 267 - kl awe" Gla 4 - $25 2805 CEs 20.5

Denata EL iuran ai

EN Na oe Na aan horn rath poo

"Deer lel lise ana Dich fii cot 207

Po STP Ta EI IG Lo, “ORE La. Lt 2.5

- Intern Tan ir ots. IR 2. Di pT

Po gree". Toe ETS Trott rts IL Dds DS

8) Dengan ROTC Pemohon Banding berada pada 2,77%, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ROTC Pemohon Banding masih berada dalam rentang wajar;

9) Pemohon Banding juga membuktikan telah menerapkan, menyusun, membuat perhitungan yang mendasar dalam pengujian ex ante, dimana dalam ROTC Laporan Keuangan Anggaran diproyeksikan sebesar 9,07% adalah berada dalam rentang wajar (dengan rentang data pembanding yang dihitung oleh Terbanding sekalipun);

10) Terhadap adanya perbedaan/gap ROTC (anggaran) sebesar 9,07% dengan ROTC aktual sebesar 2,77%, dibuktikan dan dijelaskan terjadi sebagai akibat adanya pandemi Covid-19;

11) bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas Pengadilan Pajak, berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi pembelian yang dilakukan dengan pihak afiliasi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dalam pemeriksaan atas Pembelian (HPP) pada jenis pajak PPh Badan, telah diambil kesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, tidak tepat dan koreksi tidak dipertahankan;

bahwa dengan menggunakan pertimbangan hukum yang sama Pengadilan Pajak berpendapat ataskoreksi objek PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp21.249.749.331,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2621.249.749.331,000,0021.249.749.331,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp25.445.823.483,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp21.249.749.331,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 4.196.074.152,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00001/204/21/055/22 tanggal 30 Juni 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 14 Juli 2023, atas nama PT AKASHI WAHANA INDONESIA, NPWP: 02.519.842.5-055.000, beralamat di Kawasan Industri Suryacipta Jl. Surya Madya VI, Kav I – 58 A-B Ciampel Kab. Karawang Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp4.196.074.152,00

PPh Pasal 26 yang terutangRp 419.607.415,00

Kredit pajakRp 419.607.415,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Oktkober 2024 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis

Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti, ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.