Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman
PUT-010894.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
PT Perfetti Van Melle Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010894.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Perfetti Van Melle Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13A; Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 28 ayat (11); Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010894.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Perfetti Van Melle Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00327/207/21/057/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 12 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum