Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-010892.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Perfetti Van Melle Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010892.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02142/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00325/207/21/057/23 tanggal 18 September 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00025/NKEB/PJ/KPP.0705/2024 tanggal 11 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010892.16/2024/PP, antara:

PT. Perfetti Van Melle Indonesia, NPWP 01.069.201.0-057.000, beralamat di Jl Raya Jakarta Bogor KM 47,4, Ds. Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, 16912, yang diwakili oleh Ramesh Jayaraman jabatan Presiden Direktur, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Julius Setiawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-741/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 176/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024,

2. Nama: Ratna Febrina

Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2024tanggal14 November 2024

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 201/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdianto/197808171998031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu H/ 19810816 200312 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Ahmad Sodikin/19840324 200412 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2103/PJ.07/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 132/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 152/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2110/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 042/SFC- JS/I/25 tanggal 20 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00325/207/21/057/23 tanggal 18 September 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00025/NKEB/PJ/KPP.0705/2024 tanggal 11 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor15.607.587.101,0031.077.236.495,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri85.917.148.190,0085.917.148.190,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut422.603.786,00422.603.786,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6. Jumlah101.947.339.077,00117.416.988.471,00
b. Atas Penyerahan Dalam Negeri yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan101.947.339.077,00117.416.988.471,00
d. Atas impor BKP / Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean / pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean / pemungutan pajak oleh pemungut pajak / kegiatan membangun sendiri / penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor BKP0,000,00
d.2. Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean0,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean0,000,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6. Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelilkan0,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,00
d.9. Jumlah0,000,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri8.591.713.321,008.591.713.321,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama0,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.205.015.837,005.457.291.793,00
b.3. STP (Pokok kurang bayar)0,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5. Lain-lain3.151.172.733,003.151.172.733,00
b.6. Jumlah9.356.188.570,008.608.464.526,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0,000,00
c.2. SKPPKP0,000,00
c.3 Jumlah0,000,00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang
d.1 dibayar dengan NPWP pihak lain0,000,00
d.2 dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
d.3 Telah dipungut0,000,00
d.4 Jumlah0,000,00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan9.356.188.570,008.608.464.526,00
f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar(764.475.249,00)(16.751.205,00)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya764.475.249,00764.475.249,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena Pembetulan)0,000,00
c. Jumlah764.475.249,00764.475.249,00
4.PPN yang kurang dibayar0,00747.724.044,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00560.793.033,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,000,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah0,00560.793.033,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,001.308.517.077,00
7.Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PeriksaanRp 0,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 153/PVMI/TAX/2023 tanggal 12 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp -

Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp -

Jumlah pajak yang terutang yang disctujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp -

Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp -

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02142/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024, memutuskan Mengabulkan sebagian dan Mengurangkan Jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang kurang atau (lebih) bayar747.724.044,00(747.724.044,00)0,00
Sanksi Bunga560.793.033,00(560.793.033,00)0,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar1.308.517.077,00(1.308.517.077,00)0,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 152/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 152/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02142/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00325/207/21/057/23 tanggal 18 September 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00025/NKEB/PJ/KPP.0705/2024 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2021, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1) bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2) bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02142/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 diterima pada tanggal 12 September 2024;

3) bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan diserai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4) bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ramesh Jayaraman selaku Presiden Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor: 08 tanggal 26 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Hj. Astiani, A.Md., S.H.,Sp.N;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02142/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 10 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1) bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00325/207/21/057/23 tanggal 18 September 2023 Masa Pajak Juni 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00025/NKEB/PJ/KPP.0705/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang diterbitkan

berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor15.607.587.101,0031.077.236.495,0015.469.649.394,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri85.917.148.190,0085.917.148.190,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut422.603.786,00422.603.786,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6. Jumlah101.947.339.077,00117.416.988.471,00
b. Atas Penyerahan Dalam Negeri yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan101.947.339.077,00117.416.988.471,00
d. Atas impor BKP / Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean / pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean / pemungutan pajak oleh pemungut pajak / kegiatan membangun sendiri / penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor BKP0,000,00
d.2. Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean0,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean0,000,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6. Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelilkan0,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,00
d.9. Jumlah0,000,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri8.591.713.321,008.591.713.321,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama0,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.205.015.837,005.457.291.793,00747.724.044,00
b.3. STP (Pokok kurang bayar)0,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5. Lain-lain3.151.172.733,003.151.172.733,00
b.6. Jumlah9.356.188.570,008.608.464.526,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0,000,00
c.2. SKPPKP0,000,00
c.3 Jumlah0,000,00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang
d.1 dibayar dengan NPWP pihak lain0,000,00
d.2 dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
d.3 Telah dipungut0,000,00
d.4 Jumlah0,000,00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan9.356.188.570,008.608.464.526,00
f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar(764.475.249,00)(16.751.205,00)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya764.475.249,00764.475.249,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena Pembetulan)0,000,00
c. Jumlah764.475.249,00764.475.249,00
4.PPN yang kurang dibayar0,00747.724.044,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00560.793.033,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,000,000,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah0,00560.793.033,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,001.308.517.077,001.308.517.077,00
7.Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PeriksaanRp 0,00

2) bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 153/PVMI/TAX/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi diajukan keberatan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor15.607.587.101,0031.077.236.495,0015.469.649.394,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri85.917.148.190,0085.917.148.190,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut422.603.786,00422.603.786,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6. Jumlah101.947.339.077,00117.416.988.471,00
b. Atas Penyerahan Dalam Negeri yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan101.947.339.077,00117.416.988.471,00
d. Atas impor BKP / Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean / pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean / pemungutan pajak oleh pemungut pajak / kegiatan membangun sendiri / penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor BKP0,000,00
d.2. Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean0,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean0,000,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6. Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelilkan0,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,00
d.9. Jumlah0,000,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri8.591.713.321,008.591.713.321,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama0,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.205.015.837,005.457.291.793,00747.724.044,00
b.3. STP (Pokok kurang bayar)0,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5. Lain-lain3.151.172.733,003.151.172.733,00
b.6. Jumlah9.356.188.570,008.608.464.526,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0,000,00
c.2. SKPPKP0,000,00
c.3 Jumlah0,000,00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang
d.1 dibayar dengan NPWP pihak lain0,000,00
d.2 dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
d.3 Telah dipungut0,000,00
d.4 Jumlah0,000,00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan9.356.188.570,008.608.464.526,00
f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar(764.475.249,00)16.751.205,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya764.475.249,00764.475.249,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena Pembetulan)0,000,00
c. Jumlah764.475.249,00764.475.249,00
4.PPN yang kurang dibayar0,00747.724.044,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00560.793.033,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,000,000,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah0,00560.793.033,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,001.308.517.077,001.308.517.077,00
7.Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PeriksaanRp 0,00

3) bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02142/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 10 September 2024 yang mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00325/207/21/057/23 Tanggal 18 September 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00025/NKEB/PJ/KPP.0705/2024 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2021;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1. DPP Penyerahan Ekspor31.077.236.495,0015.607.587.101,0015.469.649.394,00

bahwa alasan-alasan yang mendasari Banding untuk masing-masing koreksi yang diajukan Banding di atas adalah sebagai berikut:

I. Koreksi DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp15.469.649.394,00

A. Menurut Terbanding bahwa dasar koreksi adalah hasil pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor produk ke pihak afiliasi. Hasil pengujian menunjukan harga jual ekspor produk ke pihak afiliasi tidak wajar dan lebih rendah daripada harga jual domestik ke pihak independen dalam kondisi sebanding; B. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp15.469.649.394,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 Mensyaratkan Analisa Kesebandingan Untuk Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi bahwa penggunaan internal comparable penjualan lokal pihak ketiga yang dilakukan oleh Terbanding dalam pengujian transaksi afiliasi penjualan ekspor adalah tidak tepat. Sebagaimana telah dijelaskan baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, karakteristik penjualan ekspor adalah contract manufacturing sedangkan karakteristik penjualan lokal pihak ketiga adalah fully manufacturing dimana terdapat perbedaan FAR yang signifikan antara karakteristik usaha tersebut, sehingga diperlukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan apabila dimungkinkan;

bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding menggunakan metode Cost Plus dan membandingkan gross margin penjualan ekspor afiliasi dengan gross margin penjualan lokal pihak ketiga tanpa terdapat penyesuaian lainnya; bahwa pada dasarnya, sebelum dilakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi, harus dilakukan Analisa Kesebandingan terlebih dahulu antara transaksi yang diuji dengan transaksi yang digunakan sebagai pembanding. Apabila terdapat perbedaan yang material dan memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian, makan penyesuaian harus dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan. Analisa Kesebandingan diatur dalam PER 22/PJ/2013 dimana transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal: “Perbedaan (jika

ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba’

bahwa dalam kasus ini, Terbanding telah setuju bahwa karakteristik transaksi afiliasi penjualan ekspor adalah contract manufacturing sedangkan karakteristik penjualan pihak ketiga lokal adalah fully fledge manufacturing. Karakteristik contract manufacturing dan fully fledge manufacturing mempunyai perbedaan FAR yang signifikan sehingga mempengaruhi harga ataupun laba secara material sehingga berdasarkan PER 22/PJ/2013 penyesuaian andal tidak dapat dilakukan, bahwa dalam hal ini penggunaan internal comparable penjualan lokal pihak ketiga yang merupakan fully fledge manufacturing tidak dapat dilakukan dalam pengujian nilai wajar transaksi afiliasi penjualan ekspor contract manufacturing.

bahwa penyesuaian antara contract manufacturing dengan fully fledge tidak dapat dilakukan karena adanya perbedaan FAR yang signifikan.

bahwa di dalam SE-50/PJ/2013 3.1.2. dinyatakan bahwa ’Untuk metode Cost Plus kesebandingan FAR antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan daripada kesebandingan karakteristik barang dan jasa. Transaksi afiliasi dengan transaksi independen dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan FAR yang signifikan. Umumnya perbedaan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return).

Pada Bab II bagian B poin 3.a.3 Contoh 17

Setelah dilakukan analisis fungsi, ketika bertransaksi dengan induk perusahaan yang memiliki harta tak berwujud, PT RNA berfungsi sebagai manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing) yang tidak menanggung risiko pasar, sementara ketika bertransaksi dengan pihak independen, PT RNA berfungsi sebagai manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh atau fully fledged manufacturing yang menanggung risiko pasar. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan fungsi, aset, risiko serta remunerasi yang diharapkan (expected return) antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang berpengaruh material terhadap gross mark-up;

bahwa dalam contoh 18 maupun 19 dari SE-50/PJ/2013 pun tidak pernah dibandingkan transaksi contract manufacturing dengan fully fledged manufacturing. Contoh no 18 membandingkan transaksi fully fledged manufacturing dengan transaksi fully fledged manufacturing. Contoh no 19 membandingkan transaksi contract manufacturing dengan contract manufacturing.

bahwa dapat disimpulkan baik berdasarkan PER-22/PJ/2013 maupun SE- 50/PJ/2013 beserta contohnya menunjukan bahwa transaksi contract manufacturing dan fully fledge manufacturing tidak dapat dibandingkan karena memiliki perbedaan FAR yang signifikan yang berpengaruh secara material terhadap harga maupun laba;

2. Penyesuaian Andal Tidak Dapat Dilakukan atas Perbedaan FAR yang Signifikan antara Penjualan Ekspor Afiliasi dengan Penjualan Lokal Pihak Ketiga;

bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan adanya perbedaan karakteristik usaha Pemohon Banding atas penjualan ekspor (contract manufacturing) dengan penjualan lokal (licensed manufacturing / fully fledged manufacturing) dimana perbadaan tersebut menyebabkan tingkat profitabilitas yang berbeda. Berdasarkan peraturan pajak di atas, Analisa kesebandingan harus memperhatikan 5 faktor sebagai barikut:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis;

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya membandingkan karakteristik barang dan proses produksi saja. Terbanding mengabaikan faktor lainnya seperti adanya perbedaan FAR (fungsi, asset dan risiko) dimana FAR mempunyai peranan yang mempengaruhi tingkat profitabilitas secara signifikan; bahwa hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pada Bab II bagian B poin 3.a.3 Lampiran SE-50/PJ/2013 yang menyatakan sebagai berikut :

Untuk metode biaya-plus, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan

dengan kesebandingan atas karakteristik barang dan jasa. Transaksi afiliasi dengan transaksi independen dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan. Umumnya perbedaan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return);

Contract Manufacturing dan Licensed Manufaturing mempunyai perbedaan FAR yang signifikan. Dalam kasus Pemohon Banding, perbedaan ini dapat disummarykan sebagai berikut:

Manufacturing Manufacturing pos Reap | 5...

3 [Assembting and packaging | x | ox

6 [Warehousing andiogistics | x

7 [priceSering | xk ox

9 |Marketingandadvemising | x

11 [Salesanddisibution — | x | 0

Tunetions

13 (R&Drisk | lol

4 [MarkerRisk

1s [inventoryRisk | eT

18 [(Product) LiabittyRisk | x

0.198 [BadDebtRisk |x bahwa berdasarkan FAR atas Contract Manufacturing dan Licensed Manufacturing di atas, terlihat jelas perbedaan FAR yang signifikan. Perbedaan fungsi dan asset tercermin dalam pos-pos biaya dari masing-masing fungsi yang sebagian besar terdapat di bagian beban penjualan, beban umum dan administrasi serta biaya operasi. Sedangkan perbedaan risiko akan tercermin dalam harga penjualan produk;

bahwa terhadap perbedaan fungsi dan asset yang tercermin dalam pos biaya, penyesuaian memungkinkan dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan. Namun demikian, penyesuaian terhadap perbedaan risiko tidak dapat dilakukan karena risiko tidak bisa dikuantifikasi;

bahwa Faktor risiko terkait penjualan ke pihak independen tidak dapat dikuantifikasi karena risiko itu adalah sesuatu di luar kendali pihak Terbanding.

Pengkuantifikasian risiko terhadap harga penjualan adalah sesuatu yang mustahil untuk dilakukan sehingga penyesuaian andal terhadap harga jual yang disebabkan perbedaan risiko tidak dapat dilakukan.

bahwa adapun perbedaan risiko yang terdapat antara Contract Manufacturing dan Licensed Manufacturing:

a) Market Risk

Pada penjualan ke pihak independen, risiko pasar tidak bisa dihindari, seperti persaingan dengan kompetitor, penggantian barang subtitusi, serta permintaan dan penawaran pasar, sedangkan untuk penjualan pihak afiliasi risiko pasar ini terbatas;

b) Inventory Risk

Dalam penjualan independen, PVMI harus menanggung risiko persediaan yang tidak terjual atau expired dari hasil produksi, sedangkan untuk penjualan afiliasi, risiko persediaan ini tidak ada karena atas penjualan ke pihak afiliasi sesuai dengan pesanan yang dipesan oleh afiliasi;

c) Bad Debt Risk

Atas penjualan afiliasi, PVMI tidak menanggung risiko ketidakmampuan bayar oleh pelanggan, karena pelanggan merupakan afiliasi dari PVMI, sedangkan untuk penjualan kepada pihak independen, masih terdapat kemungkinan gagal bayar oleh pelanggan, yang mempengaruhi profitabilitas dari PVMI;

d) Product Liability Risk

PVMI akan menanggung risiko atas barang cacat produksi yang tidak sesuai dengan apa yang telah diiklankan. PVMI bertanggung jawab atas kualitas produk yang dihasilkan agar dapat memenuhi standar yang diterima, dan atas barang yang rusak akan ditanggung oleh perusahaan;

3. Penggunaan Metode Cost Plus oleh Terbanding Tidak Dapat Digunakan Karena Perbedaan FAR yang Signifikan Tercermin dalam Pos Beban Penjualan, Beban Umum dan Administrasi (Beban Setelah Gross Margin) bahwa Pemohon Banding telah melakukan segmentasi laporan keuangan atas transaksi penjualan ekspor afiliasi dan transaksi penjualan lokal pihak ketiga sebagai berikut:

an Ka

Desta psen PPL PE HP RE PP pan Manan Sli PA ise LEE EP TAP OI gi ia

Banner maa an en (aa aa

Balam || na mal ee

Pe Yo ad bahwa dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa perbedaan fungsi dan aset tercermin di dalam biaya operating expense, selling expense dan G&A; bahwa dalam metode Cost Plus, yang akan dibandingkan adalah gross margin terhadap total biaya COGS sehingga beban yang tercatat setelah gross margin menjadi tidak diperhitungkan. Dalam Analisa kesebandingan, seharusnya beban-beban tersebut juga diperhitungkan. Penggunaan metode Cost Plus akan menghasilkan analisa yang menyesatkan. Seharusnya metode Cost Plus tidak dapat diterapkan dalam hal ini;

bahwa selain itu, sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, selain perbedaan fungsi dan asset, juga terdapat perbedaan yang signifikan atas risiko yang ditanggung antara penjualan ekspor afiliasi dan penjualan lokal pihak ketiga, dimana perbedaan risiko tersebut tidak dapat dikuantifikasi.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa metode Cost Plus dengan internal comparable penjualan lokal pihak ketiga tidak dapat diterapakan dalam pengujian kewajaran transaksi penjualan ekspor afiliasi;

4. Transactional Net Margin Method (TNMM) adalah Metode Transfer Pricing yang Paling Tepat Diterapkan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perbedaan fungsi, asset dan risiko sebagian besar tercermin di dalam beban penjualan, umum, administrasi dan operasi sehingga penggunaan metode Cost Plus menjadi tidak tepat. Mengingat metode TNMM menggunakan operating margin (margin setelah beban penjualan, beban umum dan administrasi, dan beban operasi) sebagai PLI, maka metode yang paling tepat untuk digunakan adalah metode TNMM.

bahwa TNMM adalah metode berbasis operating margin (net margin) yang menguji transaksi terkait dengan membandingkan keseluruhan hasil keuangan dari transaksi pihak terkait dengan hasil keuangan dari perusahaan pihak ketiga yang terlibat dalam fungsi yang sama dan mengadakan risiko usaha yang sama. bahwa tidak seperti metode transaksi, TNMM tidak mensyaratkan harga terinci yang tinggi atau informasi transaksi gross margin. Selain itu, standard komparabilitas kurang ketat berdasarkan TNMM dibandingkan berdasarkan metode transaksi yang digambarkan dalam Panduan OECD;

bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Tim Terbanding menjadi tidak tepat mengingat karakteristik fungsi manufacturing untuk penjualan afiliasi (penjualan ekspor) adalah contract manufacturing sedangkan untuk penjualan lokal adalah licensed manufacturing (fully fledged manufacturing). Lazimnya (secara umum), harga jual untuk contract manufacturing akan lebih rendah dari fully fledged manufacturing mengingat fully fledged manufacturing mempunyai fungsi yang lebih kompleks dan risiko yang lebih tinggi dibandingkan contract manufacturing;

5. Referensi Putusan Pengadilan Pajak atas Metode Pengujian Transaksi Afiliasi Pemohon Banding bahwa hampir setiap tahun pembukuan Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan pajak oleh Terbanding. Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2015, 2017 dan 2018, Terbanding menyetujui metode Transfer Pricing yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu metode TNMM. Hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2015, 2017 dan 2018 telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dimana terhadap permohonan banding tersebut sudah diterbitkan Putusan yang mengabulkan sebagian besar permohonan Pemohon Banding, sehingga penggunaan metode TNMM secara tidak langsung sudah disetujui oleh Terbanding. Berikut adalah Putusan Banding tahun 2015, 2017 dan 2018:

Tadd Metode dserayan

Parasan Banding Sasil Farasan Bandia

Pine Jean jun an ia Tan iildvenisnueesfeumbkera [00 TM

Ba Ea Ne

Dn Jean LILL GR un Tas naga yaaa Da 0 na

bahwa dari tabel di atas dapat terlihat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi. Terbanding setuju dengan Pemohon Banding bahwa metode TNMM merupakan metode yang tepat untuk pengujian transaksi afiliasi Pemohon Banding tahun pajak 2015, 2017, dan 2018, namun Terbanding menggunakan metode CPM untuk tahun pajak 2020;

bahwa oleh karena itu, telah terbukti bahwa koreksi atas penyerahan ekspor senilai Rp15.469.649.394,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seharusnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.

3. Membatalkan koreksi Terbanding di atas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2021 menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)
Pemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor15.607.587.101,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri85.917.148.190,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut422.603.786,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah101.947.339.077,00
b. Atas Penyerahan Dalam Negeri yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan101.947.339.077,00
d. Atas impor BKP / Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean / pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean / pemungutan pajak oleh pemungut pajak / kegiatan membangun sendiri / penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor BKP0,00
d.2. Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean0,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,00
d.6. Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelilkan0,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0,00
d.9. Jumlah0,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri8.591.713.321,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.205.015.837,00
b.3. STP (Pokok kurang bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
b.5. Lain-lain3.151.172.733,00
b.6. Jumlah9.356.188.570,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0,00
c.2. SKPPKP0,00
c.3 Jumlah0,00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang
d.1 dibayar dengan NPWP pihak lain0,00
d.2 dibayar dengan NPWP sendiri0,00
d.3 Telah dipungut0,00
d.4 Jumlah0,00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan9.356.188.570,00
f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar(764.475.249,00)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya764.475.249,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena Pembetulan)0,00
c. Jumlah764.475.249,00
4.PPN yang kurang dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0,00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0,00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN0,00
h. Jumlah0,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00
7.Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PeriksaanRp 0,00

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2110/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 152/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:.

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02142/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 yang diterima tanggal 12 September 2024;V
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 02142/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024;V
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i.Surat Banding ditandatangani oleh Ramesh Jayaraman, bertindak selaku:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses

pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal- hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. ANALISA POKOK SENGKETA:

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1. DPP Penyerahan Ekspor31.077.236.495,0015.607.587.101,0015.469.649.394,00

Pokok Sengketa

1. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a. bahwa Koreksi DPP Ekspor berasal dari hasil pengujian atas kewajaran transaksi penjualan ekspor ke pihak afiliasi pada koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan;

b. bahwa harga jual ekspor produk ke pihak afiliasi tidak wajar dan lebih rendah dari harga jual domestik ke pihak independent, sehingga terdapat objek penyerahan ekspor yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dilakukan koreksi DPP Ekspor;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

a. Pasal 4 ayat (1) huruf f

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

b. Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

c. Pasal 2 ayat (2) huruf b

Hubungan istimewa dianggap ada apabila Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung b. Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, mengatur Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/ atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Data dan Fakta a. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur kembang gula untuk tujuan ekspor dan lokal, antara lain dengan merek Alpenliebe, Big Babol, Chupa Chups, Golia, Happydent, dan Mentos;

b. bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi (primary adjustment) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 nomor 00013/206/20/057/22 tanggal 25 Agustus 2022, menyatakan Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

c. Hasil penelitian keberatan adalah:

1) Keberatan Pemohon Banding atas koreksi ekspor pada Peredaran Usaha di PPh Badan ditolak.

2) Koreksi DPP ekspor telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3) Peneliti mempertahankan koreksi DPP ekspor.

3. Tanggapan Terbanding bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan.

b. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan Ekspor telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa a. Surat Banding nomor 152/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024 berdasarkan penelitian, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02142/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02142/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00325/207/21/057/23 tanggal 18 September 2023 Masa Pajak Juni 2021 atas nama PT. Perfetti Van Melle Indonesia, NPWP 01.069.201.0-057.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 042/SFC-JS/I/25 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

DASAR BANTAHAN/ POKOK SENGKETA

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Selisih (Rp)
1.Penyerahan Ekspor31.077.236.495,0015.607.587.101,0015.469.649.394,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2110/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian bantahan sebagai berikut :

1. Koreksi DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp15.469.649.394,00

Menurut SUB Terbanding a. Tanggapan Terbanding

1. Koreksi berasal dari hasil pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi pada koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan;

2. Menurut Pemeriksa terdapat objek penyerahan ekspor yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3. Dasar hukum Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

4. Koreksi pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Tim Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan monolak keberatan Wajib Pajak;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa (Ekspor) sebesar Rp15.469.649.394,00. Bahwa koreksi penyerahan barang dan jasa atas ekspor didasarkan atas koreksi dari peredaran usaha berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Alasan dan Dasar Ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Terbanding Tidak Konsisten dalam Melakukan Koreksi atas Penerapan Metode Transfer Pricing bahwa hampir setiap tahun pembukuan Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan pajak oleh Terbanding. Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2015, 2017 dan 2018, Terbanding menyetujui metode Transfer Pricing yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu metode TNMM. Hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2015, 2017 dan 2018 telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dimana terhadap permohonan banding tersebut sudah diterbitkan Putusan yang mengabulkan sebagian besar permohonan Wajib Pajak, sehingga penggunaan metode TNMM secara tidak langsung sudah disetujui oleh Terbanding. Berikut adalah Putusan Banding tahun 2015, 2017 dan 2018:

Tahun Mostsds dasetujua

, Futnzan Band Sasi Futuzan Bandi -

-#ILauding bahwa dari tabel di atas dapat terlihat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi. Terbanding setuju dengan Pemohon Banding bahwa metode TNMM merupakan metode yang tepat untuk pengujian transaksi afiliasi Pemohon Banding tahun pajak 2015, 2017, dan 2018, namun Terbanding menggunakan metode CPM untuk tahun pajak 2020;

bahwa selain itu, untuk Putusan Banding tahun pajak 2017, dan 2018 pihak Terbanding tidak mengajukan upaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas koreksi yang sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Pajak yang dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah setuju dengan Putusan banding Tahun 2017 dan 2018 termasuk di dalamnya atas sengketa

Transfer Pricing. Terkait dengan putusan banding tahun pajak 2017 yang tertanggal 02 Agustus 2023 sampai dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan untuk proses pengajuan PK, pihak Terbanding tidak mengajukan PK atas putusan banding tersebut. Untuk putusan banding tahun pajak 2018, pihak Terbanding hanya mengajukan PK atas sengketa non Transfer Pricing bahwa oleh karena itu, telah terbukti bahwa koreksi atas penyerahan ekspor senilai Rp15.469.649.394,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

2. PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 Mensyaratkan Analisa Kesebandingan untuk Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi bahwa penggunaan internal comparable penjualan lokal pihak ketiga yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan Tim Penelaah dalam pengujian transaksi afiliasi penjualan ekspor adalah tidak tepat. Sebagaimana telah dijelaskan baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, karakteristik penjualan ekspor adalah contract manufacturing sedangkan karakteristik penjualan lokal pihak ketiga adalah fully fledge manufacturing dimana terdapat perbedaan FAR yang signifikan antara karakteristik usaha tersebut, sehingga diperlukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan apabila dimungkinkan;

bahwa pada saat pemeriksaan, Tim Pemeriksa menggunakan metode Cost Plus dan membandingkan gross margin penjualan ekspor afiliasi dengan gross margin penjualan lokal pihak ketiga tanpa terdapat penyesuaian lainnya;

bahwa pada dasarnya, sebelum dilakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi, harus dilakukan Analisa Kesebandingan terlebih dahulu antara transaksi yang diuji dengan transaksi yang digunakan sebagai pembanding. Apabila terdapat perbedaan yang material dan memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian, makan penyesuaian harus dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan.

bahwa Analisa Kesebandingan diatur dalam PER 22/PJ/2013 dimana transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal: “Perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba”;

bahwa dalam kasus ini, Tim Pemeriksa telah setuju bahwa karakteristik transaksi afiliasi penjualan ekspor adalah contract manufacturing sedangkan karakteristik penjualan pihak ketiga lokal adalah fully fledge manufacturing. Karakteristik contract manufacturing dan fully fledge manufacturing mempunyai perbedaan FAR yang signifikan sehingga mempengaruhi harga ataupun laba secara material sehingga berdasarkan PER 22/PJ/2013 penyesuaian andal tidak dapat dilakukan, Dalam hal ini penggunaan internal comparable penjualan lokal pihak ketiga yang merupakan fully fledge manufacturing tidak dapat dilakukan dalam pengujian nilai wajar transaksi afiliasi penjualan ekspor contract manufacturing. Bahwa penyesuaian antara contract manufacturing dengan fully fledge tidak dapat dilakukan karena adanya perbedaan FAR yang signifikan.

bahwa di dalam SE-50/PJ/2013 3.1.2. dinyatakan bahwa ’Untuk metode Cost Plus kesebandingan FAR antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan daripada kesebandingan karakteristik barang dan jasa. Transaksi afiliasi dengan transaksi independen dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan FAR yang signifikan. Umumnya perbedaan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return).

Pada Bab II bagian B poin 3.a.3 Contoh 17

Setelah dilakukan analisis fungsi, ketika bertransaksi dengan induk perusahaan yang memiliki harta tak berwujud, PT RNA berfungsi sebagai manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing) yang tidak menanggung risiko pasar, sementara ketika bertransaksi dengan pihak independen, PT RNA berfungsi sebagai manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh atau fully fledged manufacturing yang menanggung risiko pasar. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan fungsi, aset, risiko serta remunerasi yang diharapkan (expected return) antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang berpengaruh material terhadap gross mark-up;

Dalam contoh 18 maupun 19 dari SE-50/PJ/2013 pun tidak pernah dibandingkan transaksi contract manufacturing dengan fully fledged manufacturing. Contoh no 18 membandingkan transaksi fully fledged manufacturing dengan transaksi fully fledged

manufacturing. Contoh no 19 membandingkan transaksi contract manufacturing dengan contract manufacturing.

bahwa dapat disimpulkan baik berdasarkan PER-22/PJ/2013 maupun SE- 50/PJ/2013 beserta contohnya menunjukan bahwa transaksi contract manufacturing dan fully fledge manufacturing tidak dapat dibandingkan karena memiliki perbedaan FAR yang signifikan yang berpengaruh secara material terhadap harga maupun laba;

Bahwa oleh karena itu, telah terbukti bahwa koreksi atas penyerahan ekspor senilai Rp15.469.649.394,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

3. Penyesuaian Andal Tidak Dapat Dilakukan atas Perbedaan FAR yang Signifikan antara Penjualan Ekspor Afiliasi dengan Penjualan Lokal Pihak Ketiga

Bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan adanya perbedaan karakteristik usaha Wajib Pajak atas penjualan ekspor (contract manufacturing) dengan penjualan lokal (licensed manufacturing / fully fledged manufacturing) dimana perbadaan tersebut menyebabkan tingkat profitabilitas yang berbeda. Berdasarkan peraturan pajak di atas, Analisa kesebandingan harus memperhatikan 5 faktor sebagai barikut:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis;

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya membandingkan karakteristik barang dan proses produksi saja. Tim Pemeriksa dan Tim Penelaah mengabaikan faktor lainnya seperti adanya perbedaan FAR (fungsi, asset dan risiko) dimana FAR mempunyai peranan yang mempengaruhi tingkat profitabilitas secara signifikan; Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pada Bab II bagian B poin 3.a.3 Lampiran SE- 50/PJ/2013 yang menyatakan sebagai berikut :

Untuk metode biaya-plus, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan dengan

kesebandingan atas karakteristik barang dan jasa. Transaksi afiliasi dengan transaksi independen dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan. Umumnya perbedaan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return).

Contract Manufacturing dan Licensed Manufaturing mempunyai perbedaan FAR yang signifikan. Dalam kasus Pemohon Banding, perbedaan ini dapat disummarykan sebagai berikut:

" Manarnrtating Wana ac turing seuss Res Muenee | | 1 oz rs 0 ho. no 5...

e Iitesotarusss | 5...

Pe Jisewetara see | lo 5...

Lotto Parteemeangarin

Po Pee tem Lo soo ho...

Ps Kawovmaeangioterisso a ILoo00xo000001

Lo [Geis ten Pa Lo.

st Baterai ssrsens [| | 1

Fer no...

wee ae oie [eens Rex Pa ho 1 os [eee ceeePe ta ii

-- aoe eee ee bahwa berdasarkan FAR atas Contract Manufacturing dan Licensed Manufacturing di atas, terlihat jelas perbedaan FAR yang signifikan. Perbedaan fungsi dan asset tercermin dalam pos-pos biaya dari masing-masing fungsi yang sebagian besar terdapat di bagian beban penjualan, beban umum dan administrasi serta biaya operasi. Sedangkan perbedaan risiko akan tercermin dalam harga penjualan produk;

bahwa terhadap perbedaan fungsi dan asset yang tercermin dalam pos biaya, penyesuaian memungkinkan dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan. Namun demikian, penyesuaian terhadap perbedaan risiko tidak dapat dilakukan karena risiko tidak bisa dikuantifikasi;

bahwa Faktor risiko terkait penjualan ke pihak independen tidak dapat dikuantifikasi karena risiko itu adalah sesuatu di luar kendali pihak Pemeriksa. Pengkuantifikasian

risiko terhadap harga penjualan adalah sesuatu yang mustahil untuk dilakukan sehingga penyesuaian andal terhadap harga jual yang disebabkan perbedaan risiko tidak dapat dilakukan.

bahwa adapun perbedaan risiko yang terdapat antara Contract Manufacturing dan Licensed Manufacturing:

a) Market Risk

Pada penjualan ke pihak independen, risiko pasar tidak bisa dihindari, seperti persaingan dengan kompetitor, penggantian barang subtitusi, serta permintaan dan penawaran pasar, sedangkan untuk penjualan pihak afiliasi risiko pasar ini terbatas;

b) Inventory Risk

Dalam penjualan independen, PVMI harus menanggung risiko persediaan yang tidak terjual atau expired dari hasil produksi, sedangkan untuk penjualan afiliasi, risiko persediaan ini tidak ada karena atas penjualan ke pihak afiliasi sesuai dengan pesanan yang dipesan oleh afiliasi;

c) Bad Debt Risk

Atas penjualan afiliasi, PVMI tidak menanggung risiko ketidakmampuan bayar oleh pelanggan, karena pelanggan merupakan afiliasi dari PVMI, sedangkan untuk penjualan kepada pihak independen, masih terdapat kemungkinan gagal bayar oleh pelanggan, yang mempengaruhi profitabilitas dari PVMI;

d) Product Liability Risk

PVMI akan menanggung risiko atas barang cacat produksi yang tidak sesuai dengan apa yang telah diiklankan. PVMI bertanggung jawab atas kualitas produk yang dihasilkan agar dapat memenuhi standar yang diterima, dan atas barang yang rusak akan ditanggung oleh perusahaan;

Bahwa oleh karena itu, telah terbukti bahwa koreksi atas penyerahan ekspor senilai Rp15.469.649.394,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

4. Penggunaan Metode Cost Plus oleh Terbanding Tidak Dapat Digunakan Karena Perbedaan FAR yang Signifikan Tercermin dalam Pos Beban Penjualan, Beban Umum dan Administrasi (Beban Setelah Gross Margin)

bahwa Pemohon Banding telah melakukan segmentasi laporan keuangan atas transaksi penjualan ekspor afiliasi dan transaksi penjualan lokal pihak ketiga sebagai berikut:

FT Tana an ME 2 chives

224! etl ils sili - lilisto ft Jill rll rl: LE

Pita ani PIL lb. iii wlio.) 2: 658 98, Dil iii.

Faw itera 2 IP ES LIP IPA gs Par OP ip Isi

DI is lim Ts secs: Sila iii: Li 2.) SEL a4.ifL 133

Pa ea VES YF EEE

Wib Lo gal elo

Iresarag Sair Es Io -23 50. Bis 222 Paar lili ctl LP iLL iii 39

Beo JJ JjJj/j Au —— ho oo loo bahwa dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa perbedaan fungsi dan aset tercermin di dalam biaya operating expense, selling expense dan G&A.

bahwa dalam metode Cost Plus, yang akan dibandingkan adalah gross margin terhadap total biaya COGS sehingga beban yang tercatat setelah gross margin menjadi tidak diperhitungkan. Dalam Analisa kesebandingan, seharusnya beban- beban tersebut juga diperhitungkan. Penggunaan metode Cost Plus akan menghasilkan analisa yang menyesatkan. Seharusnya metode Cost Plus tidak dapat diterapkan dalam hal ini.

bahwa selain itu, sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, selain perbedaan fungsi dan asset, juga terdapat perbedaan yang signifikan atas risiko yang ditanggung antara penjualan ekspor afiliasi dan penjualan lokal pihak ketiga, dimana perbedaan risiko tersebut tidak dapat dikuantifikasi.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa metode Cost Plus dengan internal comparable penjualan lokal pihak ketiga tidak dapat diterapakan dalam pengujian kewajaran transaksi penjualan ekspor afiliasi.

bahwa oleh karena itu, telah terbukti bahwa koreksi atas penyerahan ekspor senilai Rp15.469.649.394,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

5. Transactional Net Margin Method (TNMM) adalah Metode Transfer Pricing yang Paling Tepat Diterapkan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perbedaan fungsi, asset dan risiko sebagian besar tercermin di dalam beban penjualan, umum, administrasi dan operasi sehingga penggunaan metode Cost Plus menjadi tidak tepat. Mengingat metode TNMM menggunakan operating margin (margin setelah beban penjualan, beban umum dan administrasi, dan beban operasi) sebagai PLI, maka metode yang paling tepat untuk digunakan adalah metode TNMM.

bahwa TNMM adalah metode berbasis operating margin (net margin) yang menguji transaksi terkait dengan membandingkan keseluruhan hasil keuangan dari transaksi pihak terkait dengan hasil keuangan dari perusahaan pihak ketiga yang terlibat dalam fungsi yang sama dan mengadakan risiko usaha yang sama.

bahwa Tidak seperti metode transaksi, TNMM tidak mensyaratkan harga terinci yang tinggi atau informasi transaksi gross margin. Selain itu, standard komparabilitas kurang ketat berdasarkan TNMM dibandingkan berdasarkan metode transaksi yang digambarkan dalam Panduan OECD;

bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa menjadi tidak tepat mengingat karakteristik fungsi manufacturing untuk penjualan afiliasi (penjualan ekspor) adalah contract manufacturing sedangkan untuk penjualan lokal adalah licensed manufacturing (fully fledged manufacturing). Lazimnya harga jual untuk contract manufacturing akan lebih rendah dari fully fledged manufacturing mengingat fungsi yang lebih kompleks dan risiko yang lebih tinggi bagi fully fledged manufacturing dibandingkan contract manufacturing;

bahwa oleh karena itu, telah terbukti bahwa koreksi atas penyerahan ekspor senilai Rp15.469.649.394,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seharusnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.

3. Membatalkan koreksi Terbanding di atas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPN Masa Pajak Juni 2021 menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)
Pemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor15.607.587.101,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri85.917.148.190,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut422.603.786,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah101.947.339.077,00
b. Atas Penyerahan Dalam Negeri yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan101.947.339.077,00
d. Atas impor BKP / Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean / pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean / pemungutan pajak oleh pemungut pajak / kegiatan membangun sendiri / penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor BKP0,00
d.2. Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean0,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,00
d.6. Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelilkan0,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0,00
d.9. Jumlah0,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri8.591.713.321,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.205.015.837,00
b.3. STP (Pokok kurang bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
b.5. Lain-lain3.151.172.733,00
b.6. Jumlah9.356.188.570,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0,00
c.2. SKPPKP0,00
c.3 Jumlah0,00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang
d.1 dibayar dengan NPWP pihak lain0,00
d.2 dibayar dengan NPWP sendiri0,00
d.3 Telah dipungut0,00
d.4 Jumlah0,00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan9.356.188.570,00
f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar(764.475.249,00)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya764.475.249,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena Pembetulan)0,00
c. Jumlah764.475.249,00
4.PPN yang kurang dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0,00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0,00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN0,00
h. Jumlah0,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00
7.Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PeriksaanRp 0,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02142/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 153/PVMI/TAX/2023 tanggal 12 Desember 2023

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00325/207/21/057/23 tanggal 18 September 2023

Bukti P-4. SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2021 dan Bukti Penerimaan Elektronik; Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Diluar

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Perfetti Van Melle Indonesia (Perubahan Dewan Komisaris) Nomor 08 tanggal 26 April 2023 dihadapan Notaris Hj. Astiani, A.Md., S.H., Sp.N.;

Bukti P-6. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Ratna Febrina berupa

Surat Kuasa Khusus, Ijin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum, Pakta Integritas, Kartu Tanda Penduduk;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Ramesh Jayaraman;

Bukti P-8. Paspor atas nama Ramesh Jayaraman;

Bukti P-9. Matrik Sengketa;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 22 April 2025;

Bukti P-11. Penjelasan Akhir tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-12. Dokumen pendukung merujuk pada lampiran penjelasan akhir sengketa

Pajak Penghasilan Badan Tahun 2021;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 22 April 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02142/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00325/207/21/057/23 tanggal 18 September 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00025/NKEB/PJ/KPP.0705/2024 tanggal 11 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 152/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa untuk Masa Pajak Juni 2021, Pemohon Banding mengajukan sengketa banding atas koreksi DPP PPN Ekspor Masa Pajak Juni 2021 dengan rincian sebagai berikut:

No.Uraian KoreksiMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
1.Koreksi DPP PPN Ekspor15.607.587.101,0031.077.236.495,0015.469.649.394,00

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa Koreksi DPP PPN Ekspor Masa Pajak Juni 2021 adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPN Ekspor sebesar Rp15.469.649.394,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding adalah entitas yang bergerak dalam bidang manufaktur kembang gula, dengan produk-produk yang ditujukan untuk pasar ekspor dan lokal, termasuk merek-merek seperti Alpenliebe, Big Babol, Chupa Chups, Golia, Happydent, dan Mentos dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan hasil dari penelitian atas koreksi (penyesuaian primer) yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021.

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi ekspor pada Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor ini merupakan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) yang berasal dari koreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan yang pada hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang menjadi landasan Terbanding untuk mempertahankan koreksi DPP ekspor tersebut.

3) bahwa alasan hukum utama dari koreksi DPP Penyerahan Ekspor ini berasal dari hasil pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi pada koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan dimana Terbanding menemukan bahwa harga jual ekspor produk Pemohon Banding ke pihak afiliasi tidak wajar dan lebih rendah dari harga jual domestik yang diterapkan kepada pihak independen dan menurut Terbanding, terdapat objek penyerahan ekspor yang belum dilaporkan secara memadai oleh Pemohon Banding.

4) bahwa dengan adanya temuan ketidakwajaran harga jual ekspor ke pihak afiliasi yang mengakibatkan objek penyerahan ekspor tidak dilaporkan, Terbanding melakukan koreksi DPP Ekspor sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang memungkinkan Terbanding untuk melakukan penyesuaian terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan ekspor yang tidak wajar.

5) bahwa koreksi Terbanding menyimpulkan bahwa Koreksi DPP ekspor yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

yang berlaku dan koreksi yang dilakukannya telah sesuai dengan data/dokumen yang ada serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPN Ekspor a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Ekspor a quo karena penilaian Terbanding terhadap kewajaran transaksi afiliasi penjualan ekspor produk Pemohon Banding yang bergerak dalam manufaktur kembang gula untuk pasar ekspor dan lokal.

2) bahwa penggunaan internal comparable dari penjualan lokal kepada pihak ketiga oleh Terbanding untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi penjualan ekspor adalah tidak tepat karena adanya perbedaan karakteristik fundamental antara transaksi ekspor dan domestik; penjualan ekspor memiliki karakteristik sebagai contract manufacturing, sementara penjualan lokal kepada pihak ketiga adalah fully manufacturing. Perbedaan karakteristik ini menghasilkan perbedaan signifikan dalam Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) yang memengaruhi harga atau laba secara material. Oleh karena itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan internal comparable penjualan lokal pihak ketiga tidak dapat dilakukan untuk menguji nilai wajar transaksi afiliasi penjualan ekspor contract manufacturing.

3) bahwa penyesuaian antara karakteristik contract manufacturing dengan fully fledged manufacturing tidak dapat dilakukan karena perbedaan FAR yang signifikan. Berdasarkan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, analisis kesebandingan harus mempertimbangkan lima faktor utama: karakteristik barang atau jasa, analisis fungsi, aset, dan risiko, ketentuan kontrak, ketentuan ekonomi, dan strategi bisnis dan penyesuaian atas perbedaan FAR yang signifikan tidak dapat dikuantifikasi, terutama terkait risiko pasar, risiko persediaan, risiko piutang tak tertagih, dan risiko tanggung jawab produk.

4) bahwa Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode transfer pricing yang paling tepat untuk diterapkan karena didasarkan pada operating margin dan memerlukan komparabilitas yang kurang ketat dibandingkan

metode lain, cocok untuk transaksi dengan fungsi kompleks dan risiko yang serupa atau terbagi.

5) bahwa Putusan Pengadilan Pajak sebelumnya pada tahun 2015, 2017, 2018, 2019, dan 2020, di mana permohonan banding mereka dikabulkan atau Terbanding sendiri menggunakan metode TNMM dalam pengujian transaksi ekspor afiliasi menunjukkan adanya preseden hukum yang mendukung penggunaan TNMM dan Pemohon Banding juga menegaskan bahwa penolakan Terbanding terhadap TNMM tidak berdasar, karena Pemohon Banding telah memenuhi kondisi yang dipersyaratkan dalam PER-32/PJ/2011.

6) bahwa pernyataan Terbanding terkait praktik re-invoicing juga dianggap tidak benar dan berdasarkan asumsi belaka dan Pemohon Banding menyimpulkan bahwa penggunaan metode Cost Plus Method (CPM) oleh Terbanding tidak tepat karena perbedaan FAR yang signifikan dan kurangnya data internal yang sebanding, serta Terbanding tidak memiliki informasi kontrak jual beli jangka panjang secara tekstual yang memadai.

bahwa berdasakan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi DPP PPN Ekspor a quo terkait penerapan PKKU pada transaksi afiliasi Pemohon Banding pada Sengketa PPh Badan 2021 atas Koreksi Peredaran Usaha yang dikoreksi Terbanding, sebagai berikut:

1) Koreksi DPP PPN Ekspor Masa Pajak Januari 2021 s.d. Desember 2021 sepenuhnya berasal dari koreksi Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada Sengketa PPh Badan 2021 sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam Laporan Pemeriksan Pajak Tahun Pajak 2021.

2) Koreksi Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada Sengketa PPh Badan 2021 sebagai Secondary Adjustment Koreksi Peredaran Usaha sebagai berikut;

Seka co oabekape. atshe Dertands hae | cl qu alates PN pag sip aa jai itn Penari nat 2a

SIMI) al pedang pai bee Eta anda Untan

Tukup og. Oo okal iv Al Esp

Ne Masa Ckeecor tir SPT bkep fm Yirkus Karoks:

L lan. an 2 FTI JAS 33 220 NST PER 12 556, IGO, 322

£ ebreail KAA AF ITE BE AN BIE (DE Ig Tea MAS 7

3 Bares MASTER UNA tad Pee bid ode Th Te." 14

4 Aga TAS PTL GAE De ba ASTRA 47 ERT GTA

3 Kale tr el eed Pn 20 000,172 DOS HM fed Sil ioe baw “Ruy ces oe Sie Pt Ath Vie ARA S0, 54 faut “a PA ead 2B GE bd 71 BISA

Sala Maven dda id aby gg Ia TA PAN

9 BESE ba “ORG TEP ate Sar 1,007 7 LE Paso “RED oe os AT SUSU Ne 11s ISA ESA

440 Nott ner MT EA 25 105,261,928 Pay fa Ay

Bi HI Mera Wan ala gt SAR ad alih, IE "14 dn

Jdurnlah ITE CE A54 V23.102, 664,459 te 57 48 963

Penjelasan .

- Berasa sche ANU Eneng GF Spa sal TEA ang Pier JASA 2 siirip.cnis th alive vo decal 40 ee) PORSI

Me KE og Pasal Lang Dba. th,

Lo Kasal daya AL AK,

2 Pegal 2 ns in ali

Pesan bor

Largar Korosi pemeriksa pajde ya beecantim dalarn" SPHF bertasurkas Loa geri, an terdata TPP Denyerasan Geraiy Tati daa Ji TEMAN Iihkes Saja di Sead BBE Ear fae ES Se be BOR Karsa ub api tyes asap membsikar SUKA pecclbaue g jang Ale kapat aan

4 SPT Wink. PON Saga papa lancar ha Dengan RSA

Kore scalen 231 peng NA BANE eran ping kera angs Dan kol senan Ali BAR TAM ake Peraga GESpu | katuk se niles altasi Has" cig fh PL anji aart Teng OA AKEIAT pry Ak at hana athst Ode AR an ih beso ripaita range LAH NTP api an ic 174 sdrancder cae Ree slic

Waar rch im Asal a ae DEL E ot

= Samal Laga Else HF sehingga Majelis juga merujuk hasil pemeriksaan dan penilaian atas pembuktian pada Sengketa PPh Badan Tahun 2021 Koreksi Peredaran Usaha dalam persidangan.

bahwa menurut Majelis, Tahun sengketa a.n. Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 a quo, terjadi perubahan beberapa Ketentuan Perpajakan termasuk KUP, PPh dan PPN sebagai berikut:

Perubahan UU Perpajakan UU Cipta Kerja 2020, HPP, dan UU Cipta Kerja 2023.

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK 2020).

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020.

2) Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 25 November 2021, menyatakan pada pokoknya:

 Pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;

 Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Pasal 19 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021.

4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU CK 2023)

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022.

bahwa menurut Majelis, dengan demikian ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 jo. UU HPP jo. UU Cipta Kerja 2023 sudah berlaku dan diterapkan dalam kasus Tahun Pajak 2021, sebagaimana Sengketa PPh Badan a quo.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK 2023) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 28 ayat (11) UU KUP (11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011) bahwa dalam Pasal 10 ayat (2) PP 74/2011 diatur sebagai berikut:

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK. 03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016).

Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016 (2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3 PMK 213/2016 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat 2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Pasal 4 ayat (1) huruf f: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (1): Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan perpajakan, atas Sengketa Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2021, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak sehingga dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (11) UU KUP diatur bahwa Pemohon Banding wajib menyimpan Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

5. bahwa terkait sengketa a quo, sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) PP 74/2011 diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain, meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

6. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak sehingga atas Koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai a quo, Terbanding diwajibkan membuktikan dasar-dasar dan argumentasi Koreksinya sesuai Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Penjelasannya dan menurut Majelis, Terbanding telah menyampaikan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK) yang di dalamnya sudah memuat perincian jenis Obyek Pajak Pertambahan Nilai beserta Sumber dan/atau asal dokumen Pembukuan/Buku Besar Pemohon Banding, yang menjadi dasar Koreksi Terbanding a quo sehingga Pemohon Banding secara patut dapat memberikan bantahan secara terperinci disertai dengan bukti dokumen pendukung.

7. bahwa menurut Majelis, secara substansial dalam memeriksa, menilai dan memutus Sengketa a quo, Majelis tetap mendasarkan pada aspek filosofis

PKKU, aspek yuridis atau ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan mengenai penerapan PKKU beserta kewenangan Dirjen Pajak didalamnya, serta aspek teknis dan tata cara mengenai penerapan PKKU sesuai ketentuan per-UU-an yang terkait dan ketentuan pengenaan Obyek PPN Ekspor sesuai UU PPN, serta proses pembuktian dalam persidangan yang relevan dengan Sengketa a quo.

Koreksi DPP PPN Ekspor

8. bahwa Majelis memeriksa dan menilai proses pembuktian atas Sengketa Koreksi DPP PPN Ekspor Masa Pajak Januari 2021 s.d. Desember 2021 sebagai turunan dari Sengketa Koreksi Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada Sengketa PPh Badan 2021 sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam Laporan Pemeriksan Pajak Tahun Pajak 2021 sebagai Secondary Adjustment Koreksi Peredaran Usaha;

9. bahwa mempertimbangkan dalam Sengketa PPh Badan 2021 yaitu Koreksi Peredaran Usaha, Majelis telah memeriksa dan memutus Sengketa a quo dalam Putusan pengadilan Pajak Nomor PUT-010836.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding terbukti sudah menyampaikan Tarnsfer Pricing Documentation (TP Doc) berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada saat Pemeriksaan dan Keberatan serta menyampaikan Penjelasan dan Bukti-bukti yang terkait pada Pemeriksaan dan Keberatan, namun Terbanding tetap melakukan Koreksi Peredaran Usaha dengan alasan Pemohon Banding belum sesuai dan belum tepat dalam melakukan menerapkan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam ketentuan.

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan telah menyampaikan TP Documentation (TP Doc) untuk tahun pajak 2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP dan Pasal 3 PMK 213/2016, sehingga dinilai Majelis sudah menerapkan PKKU sesuai dengan Pasal 3 PMK 213/2016, kecuali bisa dibuktikan sebaliknya, dan berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, beban untuk membuktikan ketidakbenaran penerapan PKKU Pemohon Banding

sebagaimana tercantum dalam TP Doc Pemohon Banding adalah menjadi kewajiban dan berada di pihak Terbanding.

bahwa dalam persidangan, Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan fakta-fakta persidangan sebagai berikut:

a) TP Doc Pemohon Banding telah diserahkan dan diterima Terbanding dalam proses persidangan dan pemeriksaan dan/atau keberatan;

b) Bidang Usaha Pemohon Banding adalah untuk penjualan ekspor kepada afiliasi bersifat Contract Manufacturing, sedangkan penjualan lokal kepada pihak independent bersifat Licensed Manufacturing (Fully Fledge Manufacturing).

c) Pemohon Banding telah membuat Laporan Keuangan berdasarkan Segmen Ekspor dan Lokal dimana penjualan ekspor kepada afiliasi bersifat Contract Manufacturing, sedangkan penjualan lokal kepada pihak independent bersifat Licensed Manufacturing.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa koreksi Penjualan Ekspor oleh Terbanding a quo dilakukan dengan menggunakan Metode Cost Plus (CPM) dengan PLI Gross Margin (Gross Income) : Total Cost berdasarkan Data Internal Penjualan Pemohon Banding dalam Penjualan Lokal Pemohon Banding kepada Pihak Independen.

b) bahwa Pemohon Banding berdasarkan TP Doc 2021 menerapkan PKKU dengan menggunakan TNNM dengan PLI Net Margin/Net Income: Total Cost berdasarkan Data Eksternal dan telah menyusun Laporan Keuangan Segmentasi berdasarkan Ekspor-Lokal dan Afiliasi-Independen.

c) bahwa bidang usaha yang bersifat Contract Manufacturing memiliki perbedaan Fungsi Aset dan Risiko FAR bidang usaha yang bersifat Licenced Manufacturing (Fully Fledge Manufacturing) dan perbedaan tersebut tercermin secara signifikan dan material terhadap harga maupun laba dalam kedua bidang usaha yang berbeda.

d) bahwa dalam persidangan, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan para pihak dan dokumen bukti pendukung, Terbanding tidak menyampaikan argumentasi/alasan dan bukti pendukung tentang kesalahan dan kekeliruan penerapan PKKU oleh Pemohon Banding sebagaimana dalam TP Doc Tahun 2021, dengan melakukan review dan penelahaan serta penilaian atas langkah-langkah penerapan PKKU oleh Pemohon Banding, termasuk terhadap Laporan Keuangan berdasarkan Segmentasi yang disusun Pemohon Banding;

e) bahwa koreksi Terbanding a quo yang didasarkan Pendapat Terbanding mengenai ketepatan dan kebenaran Metode CPM versi Terbanding juga tidak didasarkan pada argumentasi dan alasan hukum yang jelas, dengan mendasarkan semata adanya ketersediaan Data Pembanding internal; Pada satu sisi Terbanding mengakui Bidang Usaha Pemohon Banding adalah untuk penjualan ekspor kepada afiliasi bersifat Contract Manufacturing, sedangkan penjualan lokal kepada pihak independen bersifat Licensed Manufacturing, namun Terbanding tetap menggunakan Data Internal Penjualan Lokal sebagai dasar bagi penghitungan Koreksi untuk Penjualan Ekspor Pemohon Banding, padahal kedua bidang usaha tersebut mempunyai karakteristik dan sifat yang berbeda secara signifikan dan material, sehingga Data pembanding internal Terbanding tersebut dinilai tidak sebanding.

f) bahwa dalam persidangan berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan para pihak dan dokumen bukti pendukung, Majelis berpendapat Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membantah dalil/argumentasi hukum Terbanding, terkait karakteristik bidang usaha Pemohon Banding untuk Penjualan ekspor dan lokal dan Data Pembanding, serta Metode Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan, yang pada pokoknya sebagai berikut:

 Terbanding dan Pemohon Banding telah setuju bahwa karakteristik transaksi afiliasi penjualan ekspor adalah Contract Manufacturing sedangkan karakteristik penjualan pihak ketiga lokal adalah Fully Fledge Manufacturing.

 Karakteristik Contract Manufacturing dan Fully Fledge Manufacturing

mempunyai perbedaan FAR yang signifikan yang mempengaruhi harga ataupun laba secara material sehingga berdasarkan PER 22/PJ/2013 penyesuaian andal tidak dapat dilakukan, dan berakibat penggunaan data pembanding Internal dari penjualan lokal pihak ketiga (independent) yang merupakan Fully Fledge Manufacturing tidak dapat dilakukan dalam pengujian nilai wajar transaksi afiliasi penjualan ekspor yang bersifat Contract Manufacturing.

 Terbanding tidak mempertimbangkan adanya perbedaan karakteristik usaha Pemohon Banding atas penjualan ekspor (Contract Manufacturing) dengan penjualan lokal (Licensed Manufacturing/Fully Fledged Manufacturing) dimana perbedaan tersebut menyebabkan tingkat profitabilitas yang berbeda.

 Terbanding dalam melakukan koreksi hanya membandingkan karakteristik barang dan proses produksi saja dan mengabaikan faktor lainnya seperti adanya perbedaan FAR (fungsi, aset, dan risiko) dimana FAR mempunyai peranan yang mempengaruhi tingkat profitabilitas secara signifikan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Bab II bagian B poin 3.a.3 Lampiran SE-50/PJ/2013.

 bahwa penggunaan Metode PLI oleh Terbanding berupa Gross Margin

penjualan afiliasi ekspor dengan penjualan pihak ketiga lokal telah mengabaikan fungsi yang terdapat di penjualan pihak ketiga lokal yaitu fungsi sales dan distribution, marketing dan advertising serta fungsi di dalam operation perusahaan yang tidak dimiliki oleh penjualan affiliasi ekspor, sebagaimana tercermin di dalam biaya operating expense, selling expense, dan G&A.

 bahwa dalam Metode Cost Plus, beban/biaya yang tercatat setelah gross margin menjadi tidak diperhitungkan, padahal dalam analisa kesebandingan, beban-beban tersebut seharusnya juga ikut diperhitungkan termasuk beban Trade Spend yang merupakan biaya promosi kepada pihak toko-toko pelanggan dan modern market yang dalam pencatatan akuntansi dicatat mengurangi gross sales, sehingga

Penggunaan metode Cost Plus akan menghasilkan analisa yang menyesatkan.

 Penyesuaian yang dilakukan Terbanding untuk meningkatkan kesebandingan melakukan penyesuaian atas biaya freight ekspor karena terdapat perbedaan incoterm transaksi ekspor afiliasi dan independen, adalah tidak dapat diterapkan karena adanya perbedaan FAR yang signifikan transaksi penjualan ekspor afiliasi dan transaksi penjualan lokal pihak ketiga, tercermin dalam Pos Beban Penjualan, Beban Umum dan Administrasi (beban setelah gross margin) dan terdapat faktor perbedaan risiko yang ditanggung antara penjualan ekspor afiliasi dan penjualan lokal pihak ketiga yang signifikan yang tidak dapat dikuantifikasikan, sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan segmentasi atas transaksi penjualan ekspor afiliasi dan transaksi penjualan lokal pihak ketiga sebagai berikut (Lampiran 04):

Toyrd Party. Local Sales| Related Pars Sales -—

Descnpaos: ' Soal |Rpl

Ep Ep sossProfe oo oh kiperazm Profs Po Ko bahwa dengan demikian, dalam persidangan berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan para pihak dan dokumen bukti pendukung, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran dan/atau kesalahan dan/atau kekeliruan Pemohon Banding dalam penerapan PKKU untuk tahun 2021 terkait penentuan Metode PLI dan Data Pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam TP Doc-nya dan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan tentang penerapan PKKU sesuai ketentuan yang berlaku atas Penjualan Ekspor kepada Afiliasi dengan menyampaikan TP Doc Tahun 2021 beserta Laporan Keuangan berdasarkan Segmen Penjualan (Ekspor dan Lokal), yang menggambarkan kewajaran atas transaksi Penjualan Ekspor kepada Afiliasi Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, Koreksi Peredaran Usaha Ekspor oleh Terbanding a quo tidak didasarkan pada argumentasi dan alasan yang jelas serta tidak didukung bukti- bukti yang relevan, tidak andal dan kuat serta memadai sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP beserta Penjelasannya, dan Pemohon Banding dapat menjelaskan mengenai langkah-langkah penerapan PKKU yang membuktikan adanya kewajaran dalam transaksi Koreksi Peredaran Usaha Ekspor kepada pihak Afiliasi, sehingga Majelis berpendapat Koreksi Peredaran Usaha Ekspor oleh Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan seluruhnya sebagai berikut:

NoKoreksi Penghasilan NetoNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha159.587.581.9650159.587.581.965
Jumlah159.587.581.9650159.587.581.965

10. bahwa Majelis mempertimbangkan koreksi DPP PPN Ekspor Masa Pajak Januari 2021 s.d. Desember 2021, sebagai Secondary Adjustment dan sepenuhnya terkait langsung dengan Sengketa PPh Badan 2021, berkaitan dengan penerapan PKKU pada Koreksi Peredaran Usaha, dan atas koreksi PPh Badan 2021 telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis, maka mutatis mutandis secara substansi koreksi Obyek PPN Ekspor Masa Pajak Januari 2021 s.d. Desember 2021 sebagai sebagai Secondary Adjustment oleh Terbanding tersebut dikembalikan kepada jenis transaksi semula sesuai dengan pelaporan dan penyajian Pemohon Banding dalam Pembukuan Pemohon Banding.

11. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, berdasarkan keterangan dan bukti pendukung dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi DPP PPN Ekspor Masa Pajak Juni 2021 sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)
1Koreksi DPP PPN Ekspor15.469.649.394,000,0015.469.649.394,00

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup

sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding dari Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan Ekspor15.469.649.394,000,0015.469.649.394,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Keputusan Terbanding (Rp)Nilai sengketa dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.1. Ekspor31.077.236.49515.469.649.39415.607.587.101
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri85.917.148.19085.917.148.190
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut422.603.786422.603.786
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah117.416.988.471101.947.339.077
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri8.591.713.3218.591.713.321
b. Dikurangi:
b.1. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.205.015.8376.205.015.837
b.3. STP (Pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain3.151.172.7333.151.172.733
b.6. Jumlah9.356.188.5709.356.188.570
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan9.356.188.5709.356.188.570
d. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar(764.475.249)(764.475.249)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya764.475.249764.475.249
4.PPN yang kurang dibayar00
5.Sanksi Administrasi00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02142/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00325/207/21/057/23 tanggal 18 September 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00025/NKEB/PJ/KPP.0705/2024 tanggal 11 Juni 2024, atas nama PT PERFETTI VAN MELLE INDONESIA, NPWP 01.069.201.0-057.000, beralamat di Jl Raya Jakarta Bogor KM 47,4, Ds. Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, 16912, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E.,

M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.