P U T U S A N
Nomor PUT-010885.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 010885.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP
02.648.319.8-056.000 beralamat di Jl. TB Simatupang, nomor 8, RT 003, RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Iwan Setiawan
Jabatan: Export Import Specialist,
Surat Kuasa: Tanpa nomor tanggal 23 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan / 199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,