Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-010885.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Merck Chemicals And Life Sciences, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-010885.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 010885.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP

02.648.319.8-056.000 beralamat di Jl. TB Simatupang, nomor 8, RT 003, RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Iwan Setiawan

Jabatan: Export Import Specialist,

Surat Kuasa: Tanpa nomor tanggal 23 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan / 199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

6. Nama/NIP: Anggun Laksitasari / 19996074082015022002, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-620/BC/BC.06/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 331/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 0567/DIST/MCLS/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00120/BC.06/SUB/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga26.861.000 0 0 0 2.955.000 0 672.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan30.488.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP nomor SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding

dengan Surat nomor 0567/DIST/MCLS/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 0567/DIST/MCLS/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kepala KPU BC Tipe C Soekarno Hatta atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No.: SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No. SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut: A. SEGI FORMAL

1. Pengajuan Banding

Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No.: SPKTNP- 000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang Pemohon Banding terima dan pengajuan Banding yang Pemohon Banding ajukan dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud pasal 96 ayat (2) Undang- undang Kepabeanan dan Cukai;

2. Mengenai ketentuan pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah membayar 100% sejumlah Rp. 30.488.000 (Tiga Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) (Sesuai Bukti NTPN terlampir);

B. SEGI MATERIAL

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta;

bahwa dengan diterbitkannya SPKTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. HS Code suatu barang yang Pemohon Banding informasikan didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonize System (KUMHS).

2. Berdasarkan KUMHS 1 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

3. Pemilihan HS Code produk PT MCLS dilakukan berdasarkan 6 digit HS Code yang diberikan oleh supplier yang sudah tersertifikasi AEO (Authorize Economic Operator). Setelah itu PT MCLS akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia;

4. Untuk pemilihan HS Code 38229090 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan:

a. Nomor pendaftaran 391884 tanggal 2 Desember 2022, untuk seri item 38, 85, 86, 88, 89, 99, 100, 103, 104, 107;

b. Nomor pendaftaran 399581 tanggal 8 Desember 2022, untuk seri item 11 , 195, 200, 210, 215, 220;

c. Nomor pendaftaran 400979 tanggal 9 Desember 2022, untuk seri item 32,153, 255, 272;

d. Nomor pendaftaran 403986 tanggal 12 Desember 2022, untuk seri item 35, 47,117, 122, 144, 146, 147, 148, 150, 160, 168, 170, 171, 172;

e. Nomor pendaftaran 405242 tanggal 13 Desember 2022, untuk seri item 6, 7, 20, 22,23, 25, 29, 40;

f. Nomor pendaftaran 407497 tanggal 14 Desember 2022, untuk seri item 10, 11, 14, 21 , 22, 23, 24, 27;

g. Nomorpendaftaran 418474tanggal22 Desember2022,untukseriitem 47;

h. Nomor pendaftaran 422535 tanggal 27 Desember 2022, untuk seri item 29, 38, 39, 40, 41;

i. Nomor pendaftaran 425129 tanggal 28 Desember 2022, untuk seri item 25,26, 39, 154, 200;

j. Nomor pendaftaran 407499 tanggal 14 Desember 2022, untuk seri item 33, 36, 37, 39;

merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 38220090 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk- produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 38220090 hanya dikorelasikan untuk HS Code 38229090, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain -lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya;

Penelusuran Kode BTKI 2022

Kode 4S BA

Uraian Barang BN He AKI

Description of good

Oleh sebab itu Pemohon Banding menolak seluruhnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kepala KPU BC Tipe C Soekarno Hatta atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No.: 000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/ nihil.

Demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Bapak Ketua berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kepala KPU BC Tipe C Soekarno Hatta atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No.: 000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00120/BC.06/SUB/2025 tanggal 18 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor 0567/DIST/MCLS/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 mengajukan Banding atas Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP- 000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dengan alasan banding yang secara garis besar dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. HS Code suatu barang yang Pemohon Banding informasikan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS);

2. Pemilihan HS Code produk Pemohon Banding dilakukan berdasarkan 6 (enam) digit HS Code yang diberikan oleh supplier. Setelah itu Pemohon Banding akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 (delapan) digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST- 652/BC/KPU.3/2024 tanggal 18 September 2024, telah dilaksanakan

Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding atas importasi dengan PIB sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomor PIBTanggal PIB
(1)(2)(3)(4)(5)
1BC 2.005010039188402 Desember 2022
2BC 2.005010039958108 Desember 2022
3BC 2.005010040097909 Desember 2022
4BC 2.005010040398612 Desember 2022
5BC 2.005010040524213 Desember 2022
6BC 2.005010040749714 Desember 2022
7BC 2.005010040749914 Desember 2022
8BC 2.005010041847422 Desember 2022
9BC 2.005010042253527 Desember 2022
10BC 2.005010042512928 Desember 2022

2. Hasil Penelitian Ulang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 650/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang menyatakan terdapat kesalahan tarif atas pemberitahuan pabean impor Pemohon Banding;

3. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan penetapan klasifikasi dan pembebanan bea masuk atas 65 seri barang pada PIB dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomor PIBTanggal PIBNomor Seri Barang
(1)(2)(3)(4)(5)(6)
1BC 2.005010039188402 Desember 202238, 85, 86, 88, 89, 99, 100, 103, 104, 107
2BC 2.005010039958108 Desember 202211, 195, 200, 210, 215, 220
3BC 2.005010040097909 Desember 202232, 153, 255, 272
4BC 2.005010040398612 Desember 202235, 47, 117, 122, 144, 146, 147, 148, 150, 160, 168, 170, 171, 172
5BC 2.005010040524213 Desember 20226, 7, 20, 22, 23, 25, 29, 40
6BC 2.005010040749714 Desember 202210,11, 14, 21, 22, 23, 24, 27
7BC 2.005010040749914 Desember 202233, 36, 37, 39
8BC 2.005010041847422 Desember 202247
NoJenis DokumenKode KantorNomor PIBTanggal PIBNomor Seri Barang
9BC 2.005010042253527 Desember 202229, 38, 39, 40, 41
10BC 2.005010042512928 Desember 202225, 26, 39, 154, 200

4. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut diterbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp30.488.000,00 (tiga puluh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);

5. Atas SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 0567/DIST/MCLS/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

● Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

● Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

● Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

● Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus

didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

● Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

● Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

● Pasal 17 Ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

● Penjelasan Pasal 17 Ayat (1):

Pada dasarnya penetapan Pejabat Bea dan Cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali;

● Pasal 17 Ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar; ● Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60

(enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

● Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

● Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim;

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor:

● Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

● Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat;

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

D. ANALISIS

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan SPKTNP- 000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024 mengenai klasifikasi atas barang impor dengan PIB dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor Seri BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
139188402 Desember 202238, 85, 86, 88, 89, 99, 100, 103, 104, 1073822.90.90 BM 0%, PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%3822.19.00 BM 10%, PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%
239958108 Desember 202211, 195, 200, 210, 215, 220
340097909 Desember 202232, 153, 255, 272
440398612 Desember 202235, 47, 117, 122, 144, 146, 147, 148, 150, 160, 168, 170, 171, 172
540524213 Desember 20226, 7, 20, 22, 23, 25, 29, 40
640749714 Desember 202210,11, 14, 21, 22, 23, 24, 27
741847422 Desember 202247
842253527 Desember 202229, 38, 39, 40, 41
942512928 Desember 202225, 26, 39, 154, 200
1040749914 Desember 202233, 36, 37, 39

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp30.488.000,00 (tiga puluh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);

2. bahwa SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan penelitian Terbanding atas data-data yang diberikan Pemohon yang dimintakan Terbanding melalui surat nomor S-01/ST- 652/KPU.304/2024 tanggal 18 September 2024 Hal Permintaan Data, Dokumen, dan/atau Contoh Barang dalam Rangka Penelitian Ulang kepada Pemohon Banding;

3. Atas permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dalam rangka penelitian ulang tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan data-data yang diminta melalui media elektronik pada tanggal 25 September 2024;

Penelitian Identifikasi

4. Berdasarkan data-data yang diperoleh melalui sumber terbuka (open source) berupa datasheet dan fungsi barang, disampaikan sebagai berikut:

NoUraian BarangLink open source & Kegunaan Barang
1F9252-100ML FOLIN & CIOCALTEU`S PHENOL REAGENThttps://www.sigmaaldrich.com/ID/en/product/roche/cellproro?s rsltid=AfmBOopS1uoAzonuL4xoie4hC7Judvnp8PA7Ft8yLTy- 1QZbJftQ7L7z Reagen ini digunakan terutama dalam metode Lowry untuk menentukan konsentrasi protein
2T8665-100ML 3,3`,5,5`- TETRAMETHYL BENZIDINE LIQUID SUhttps://www.sigmaaldrich.com/ID/en/product/sigma/t8665?srsl tid=AfmBOordI1YTzodOVNVJC6_U2ZPA9LQ74JynQyRNqcD pwDB3vxhJk9rE TMB adalah substrat kromogenik yang sering digunakan dalam berbagai aplikasi biokimia, seperti ELISA (Enzyme-Linked Immunosorbent Assay) dan western blotting
3CS1090-1KT HMG- COA REDUCTASE ASSAY KIThttps://www.sigmaaldrich.com/ID/en/product/sigma/cs1090?sr sltid=AfmBOop9qVYCnEhUWJYmzuNN2tVi1YhKBrW5Hg- Etd-GSn_AGvo_M9Ky Kit ini digunakan untuk mendeteksi aktivitas enzim HMG-CoA Reductase, yang berperan penting dalam biosintesis kolesterol
4KK4600-SIAL KAPA SYBR FAST UNI (1ML)https://e- katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/81373944?lang=id&ty pe=general Kit ini digunakan untuk real-time PCR (qPCR) dan mengandung DNA polimerase yang telah dioptimalkan untuk performa tinggi dalam kondisi reaksi qPCR yang ketat
5MAK027-1KT NICKEL ASSAY KIThttps://www.sigmaaldrich.com/ID/en/product/sigma/mak027?s rsltid=AfmBOoqHcjAHFtQAACJvDJld5eJ5R43hdPhYYQAm3
NoUraian BarangLink open source & Kegunaan Barang
plbY3FKBuqwufdG Kit ini digunakan untuk mengukur konsentrasi nikel dalam berbagai sampel menggunakan metode kolorimetrik
61.09034.1000 SCHIFF`S REAGENT FOR DETECTION OF ALDEHY (INV:951854920 5) 6X1Lhttps://www.merckmillipore.com/ID/id/product/Schiffs- reagent,MDA_CHEM-109034 Reagen ini digunakan untuk analisis aldehida dalam berbagai sampel, terutama dalam histologi dan kimia analitik
71.17828.0001 PEROXIDASE TEST 100 TESTS (INV:951856909 1) 29X100TESThttps://www.merckmillipore.com/ID/id/product/Peroxidase- Test,MDA_CHEM-117828 Kit ini digunakan untuk mengukur aktivitas peroksidase dalam berbagai sampel menggunakan metode kolorimetrik dengan strip uji
81.10001.0001 PERACETIC ACID TEST 100 - 150 - 200 - 25 (INV:951855317 5) 13X100STRIPShttps://www.merckmillipore.com/ID/id/product/Peracetic-Acid- Test,MDA_CHEM-110001 Kit ini digunakan untuk mengukur konsentrasi asam perasetat dalam berbagai sampel menggunakan metode kolorimetrik dengan strip uji
9R0901-100ML RNALATER 16Xhttps://www.sigmaaldrich.com/ID/en/product/sigma/r0901?srsl tid=AfmBOoq_qYXLSibiT9DwocX5M0kuhRiGYHhC3GAdT9S NZa-QiR2EEy2a Reagen ini sangat berguna untuk menyimpan sampel jaringan tanpa perlu segera memproses atau membekukan sampel dalam nitrogen cair

5. Terkait barang impor in casu di atas, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan Umum nomor 55 disebutkan: Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen;

6. Berdasarkan hasil penelitian dan data-data yang tersedia, barang-barang

impor in casu diidentifikasi sebagai reagen, bukan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan bukan untuk Penggolongan Darah;

Penelitian Klasifikasi

7. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

8. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

9. Berdasarkan KUMHS 1 BTKI 2022: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

10. Berdasarkan KUMHS 6 BTKI 2022: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

11. Sesuai BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait, dan Bab 38 adalah Aneka produk kimia.

12. Pos 38.22 diurai sebagai berikut:

38.22Reagen diagnosa atau laboratorium Diagnostic or laboratory reagents

pada bahan pendukung, olahan on a backing, prepared diagnostic reagen diagnosa atau laboratorium or laboratory reagents whether or pada bahan pendukung maupun not on a backing, whether or not tidak, disiapkan dalam bentuk kit put up in the form of kits, other than maupun tidak, selain yang those of heading 30.06; certified

dimaksud dalam pos 30.06; bahan reference materials.

referensi bersertifikat.

- Reagen diagnosa atau laboratorium - Diagnostic or laboratory reagents on pada bahan pendukung, olahan a backing, prepared diagnostic or reagen diagnosa atau laboratorium laboratory reagents whether or not on pada bahan pendukung maupun tidak, a backing, whether or not put up in the disiapkan dalam bentuk kit maupun form of kits :

tidak :

3822.11.00 - - Untuk malaria- - For malaria

3822.12.00 - - Untuk Zika dan penyakit lainnya - - For Zika and other diseases

yang ditularkan oleh nyamuk genus transmitted by mosquitoes of the Aedesgenus Aedes

3822.13.00 - - Untuk penggolongan darah- - For blood-grouping

3822.19.00- - Lain-lain- - Other
3822.90 3822.90.10- Lain-lain : - - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi- Other : - - Sterilisation indicator strips and tapes
3822.90.90- - Lain-lain- - Other

13. Berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022:

• Halaman VI-3822-1:

Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent. Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are used for in vitro, rather than for in vivo, applications. Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospitals, in industry, in the field or, in some cases, in the home;

Reagents of this heading are either on a backing or in the form of preparations and thus comprise more than a single constituent. For

example, they may consist of admixtures of two or more reagents or of single reagents dissolved in solvents other than water. They may also be in the form of paper, plastics or other materials (used as backings or support), impregnated or coated with one or more diagnostic or laboratory reagents, such as litmus, pH or pole-finding papers or pre-coated immuno- assay plates. Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of Chapter 28 or Chapter 29, synthetic colouring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those based on enzymes;

• Halaman VI-3822-3:

With the exception of the products of Chapter 28 or 29, for the classification of certified reference materials, heading 38.22 shall take precedence over any other heading in the Nomenclature;

The certified reference materials of this heading are reference materials prepared for the calibration of an apparatus, the assessment of a measurement method or the assignment of values to a material. These reference materials may consist of the following:

(a) Substrate materials containing added analytes, the concentration of which has been accurately determined;

(b) Unmixed materials, the concentration of certain components of which has been accurately determined (e.g., the protein and fat content of milk powder);

(c) Materials, whether natural or synthetic, certain properties of which have been accurate determined (e.g., tensile strength, specific gravity);

These reference materials must be accompanied by a certificate which indicates the values of the certified properties, the methods used to determine the values and the degree of certainty associated with each value, and the certifying authority;

14. Berdasarkan Catatan 2 Bab 38 BTKI 2022 disebutkan :

2.- (A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat"

berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi;

(B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini;

15. Berdasarkan Publikasi WCO pada laman https://www.wcoomd.org/- /media/wco/public/global/pdf/topics/nomenclature/covid_19/hs-

classification- reference_edition-3_en.pdf?la=en diketahui bahwa diagnostic reagents diklasifikasikan pada HS 3822.19;

Section |. COVID-19 Test kits/ Instruments and apparatus used in Diagnostic Testing

HS 2022

Product Additional information ag: .

Classification ee eee DS agnosts reagecis cased on sclymecase ata sama eee reacue: (POR sus 5 acd teat a

— a DS acnosls reapers cased on rir. esa ae a a . ~ ~ Se23 19 reasuecs

16. Berdasarkan nomenklatur BTKI 2022, sub pos 3822.9X hanya untuk komoditi berupa Certified Reference Materials (CRM) sehingga untuk komoditi yang tidak memenuhi kriteria sebagai CRM tidak dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.9X. Berdasarkan hal tersebut, barang impor a quo yang diidentifikasi sebagai reagen laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90;

17. bahwa nomenklatur BTKI 2022 Pos 38.22 menyebutkan untuk produk reagen diagnosa atau laboratorium diklasifikasikan ke dalam sub pos 3822.1X sehingga barang impor a quo yang diidentifikasi sebagai reagen laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%;

18. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober

2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;

19. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. SIMPULAN

1. Barang impor a quo diidentifikasi sebagai reagen yang berdasarkan ketentuan klasifikasi barang, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan tarif BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

2. Dalam menetapkan klasifikasi atas sengketa a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

3. Dalam menerbitan SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait;

F. PERMOHONAN/SARAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

− Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

− Menguatkan Penetapan Terbanding nomor SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Permintaan Surat Bantahan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak nomor B-010885.47.2024/PAN/2025 tanggal 21 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun

sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan yang dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor

SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti P-2. NIB, Invocie, Packing List, CIPL;

Bukti P-3. BPN tanggal 2 Desember 2024;

Bukti P-4. Surat Kuasa;

Bukti P-5. PIB nomor 391884 tanggal 2 Desember 2022, nomor 399581 tanggal 8 Desember 2022, nomor 400979 tanggal 9 Desember 2022, nomor 403986 tanggal12 Desember2022, nomor 405242tanggal13 Desember 2022, nomor 407497tanggal 14 Desember 2022, nomor 407499tanggal 14 Desember 2022, nomor 418474 tanggal 22 Desember 2022, nomor 422535 tanggal 27 Desember 2022, dan nomor 425129 tanggal 28 Desember 2022 beserta Dokumen Pelengkap Pabean;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)nomor

650/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti T-2. KKPU;

Bukti T-3. Matriks PIB;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis nomor S-1301/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024, termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor 0567/DIST/MCLS/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi dan pembebanannya)HS 3822.90.90 BM 5%HS 3822.19.00 BM 10%klasifikasi barang berbeda

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp30.488.000,00 (tiga puluh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dengan alasan barang impor in casu diidentifikasi sebagai reagen, bukan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan bukan untuk Penggolongan Darah, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang a quo merupakan bahan referensi bersertifikat. HS Code barang yang Pemohon Banding informasikan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUM HS). Pemilihan HS Code produk Pemohon Banding dilakukan berdasarkan 6 (enam) digit HS Code yang diberikan oleh supplier. Setelah itu Pemohon Banding akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 (delapan) digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia.

2) Barang a quo diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024, untuk barang yang diberitahukan pada pos HS 3822.90.90. Karena itu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah barang a quo merupakan bahan referensi bersertifikat atau reagen diagnostik dan pos tarif yang tepat, sebagaimana rincian tersebut pada tabel di bawah:

NoJenis SengketaMenurut
Pemohon Banding (PIB)Terbanding
ITARIF
1391884/ 02 Desember 2022 Pos 38, 85, 86, 88, 89, 99, 100, 103, 104, 107HS 3822.90.90 BM 0%HS 3822.19.00 BM 10%
2399581/ 08 Desember 2022 Pos 11, 195, 200, 210, 215, 220
3400979/ 09 Desember 2022 Pos 32, 153, 255, 272
4403986/ 12 Desember 2022 Pos 35, 47, 117, 122, 144, 146, 147, 148, 150, 160, 168, 170, 171, 172
5405242/ 13 Desember 2022 Pos 6, 7, 20, 22, 23, 25, 29, 40
6407497/ 14 Desember 2022 Pos 10,11, 14, 21, 22, 23, 24, 27
7407499/ 14 Desember 2022 Pos 33, 36, 37, 39
8418474/ 22 Desember 2022 Pos 47
9422535/ 27 Desember 2022 Pos 29, 38, 39, 40, 41
10425129/ 28 Desember 2022 Pos 25, 26, 39, 154, 200

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

1. bahwa Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa PIB dan dokumen pelengkapnya, SPKTNP-

000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

3. Menimbang, bahwa untuk mengidentifikasi barang, Majelis merujuk pada hasil pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. dokumen pemberitahuan barang Impor Barang in casu berkesesuaian

dengan uraian pada commercial invoice dan packing list;

3.2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan

Umum nomor 55 dan penelusuran dari internet (open source) https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/Pedoman%20Grouping %20Alkes.pdf disebutkan:

Alat Kesehatan Diagnostik In vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.

3.3. Penelusuran laman https://www.astm.org/news/certified-reference- materials-ja23 menjelaskan antara lain bahwa Reference Material

(RM) adalah bahan homogen dan stabil yang digunakan untuk pengukuran, sedangkan Certified Reference Material (CRM) adalah RM yang nilainya telah ditetapkan melalui prosedur metrologi resmi,

disertai sertifikat yang mencantumkan nilai sifat, ketidakpastian,

dan jejak metrologi. CRM diproduksi oleh Reference Material Producer (RMP) yang harus memiliki sistem mutu sesuai ISO 17034 dan idealnya diakreditasi oleh lembaga independen. RM dan CRM sangat penting dalam laboratorium karena berfungsi untuk kontrol kualitas, verifikasi kalibrasi, validasi metode, evaluasi bias, serta demonstrasi kompetensi analis atau laboratorium.

Meskipun biaya produksinya tinggi, penggunaan CRM memberikan jaminan akurasi dan presisi hasil pengujian karena hasilnya dapat ditelusuri secara metrologis. RMP harus memastikan bahwa nilai dan ketidakpastian yang tercantum memperhitungkan faktor homogenitas, stabilitas jangka panjang, hingga kondisi pengiriman. Dengan demikian, CRM menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan terhadap validitas data laboratorium di berbagai bidang ilmiah maupun industri.

… The following definitions are provided in general requirements for the
competence of reference material producers (ISO 17034):
• Reference material (RM) – Material, sufficiently homogeneous
and stable with respect to one or more specified properties, which
has been established to be fit for its intended use in a
measurement process
• Certified reference material (CRM) – Reference material
characterized by a metrologically valid procedure for one or more
specified properties, accompanied by a reference material
certificate that provides the value of the specified property, its
associated uncertainty, and a statement of metrological
traceability.
• Reference material producer (RMP) – Body (organization or
company, public or private) that is fully responsible for project
planning and management; assignment of, and decision on
property values and relevant uncertainties; authorization of
property values; and issuance of a reference material certificate or
other statements for the reference materials it produces.
….

3.4. bahwa sampai dengan selesainya persidangan, Pemohon tidak menyampaikan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai- nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

3.5. Menimbang, bukti-bukti serta penjelasan tersebut di atas, Pengadilan

Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai reagen diagnostic/ reagen kit/ Reagen yang digunakan untuk analisa di laboratorium.

A. KLASIFIKASI BARANG

4. Menimbang, bahwa untuk mengklasifikasikan barang ekspor sesuai pengelompokan pada Harmonized System (HS), Majelis merujuk pada ketentuan, catatan, penjelasan a.l. sbb:

4.1. bahwa Pasal 14 Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 menyatakan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4.2. bahwa Pemohon mengimpor barang impor in casu dalam 10 (sepuluh) PIB dengan nomor pendaftaran tanggal 2 sampai dengan 28 desember 2022, sehingga telah berlaku struktur klasifikasi HS 2022 (BTKI 2022);

4.3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor

26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022), menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

4.4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi

Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan.

Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

4.5. Terdapat catatan bab yang menjelaskan bahan referensi bersertifikat (Certified Reference Material) yaitu catatan 2 pada bab 38 sbb: 2.- (A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai- nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

(B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini.

4.6. bahwa atas barang impor in casu, Pemohon Banding mengidentifikasi sebagai bahan referensi bersertifikat dan mengklasifikasikannya pada pos 38.22 (3822.90.90), sedangkan Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai reagen bukan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan bukan untuk Penggolongan Darah pada pos 38.22 (3822.19.00).

4.7. Terdapat catatan penjelasan pada Explanatory Notes 2022 halaman

VI-3822-1 – VI-3822-2 menjelaskan mengenai reagen diagnostik a.l. bahwa Pos 38.22 mencakup reagen diagnostik dan laboratorium yang telah dipersiapkan, baik dalam bentuk: Reagen campuran, Reagen pada penyangga (seperti kertas lakmus atau strip pH), Maupun kit diagnostik lengkap, termasuk untuk pengelompokan darah dan bahan acuan bersertifikat. Reagen ini digunakan untuk keperluan diagnostik dan analisis laboratorium secara in vitro (di luar tubuh), bukan untuk diberikan langsung ke pasien (seperti pada pos 3006). Produk dapat berupa: Campuran beberapa bahan kimia, Reagen dalam pelarut

selain air, Media dengan lapisan reagen (plastik/kertas), Kit uji (misalnya: glukosa darah, keton urin, ELISA, malaria, dll).

Penggunaan utamanya meliputi: Diagnostik medis, laboratorium ilmiah, veteriner, industri, hingga penggunaan di lapangan atau rumah. Produk dalam pos ini harus jelas dikenali sebagai reagen diagnostik/laboratorium, berdasarkan: Komposisi, label, petunjuk penggunaan in vitro, dan bentuk fisiknya, sebagaimana terjemahan dari kutipan berikut:

This heading covers diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits, including blood grouping reagents, other than diagnostic reagents designed to be administered to the patient of heading 30.06. It also covers certified reference materials.

Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent. Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are usec for in vitro, rather than for in vivo, applications. Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospitals, in industry, in the field or, in some cases, in the home. Reagents of this heading are either on a backing or in the form of preparations and thus comprise more than a single constituent. For example, they may consist of admixtures of two or more reagents or of single reagents dissolved in solvents other than water. They may also be in the form of paper, plastics or other materials (used

as backings or support), impregnated or coated with one or more diagnostic or laboratory reagents, such as litmus, pH or pole-finding papers or pre-coated immuno-assay plates. Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of Chapter 28 or Chapter 29, synthetic colouring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those Dased on enzymes.

The reagents of this heading should be clearly identifiable as being for use only as diagnostic or laboratory reagents. This must be clear from their composition, labelling, instructions for in vitro or laboratory use, indication of the specific diagnostic test to be performed or physical form (e.g., presented on a backing or support).

Diagnostic kits based on reactions such as agglutination, precipitation,neutralization,bindingofcomplement, haemagglutination, enzyme-linked immunosorbent assay (ELISA), etc are classified here. Malaria diagnostic kits, for example those based on monoclonal antibodies to pLDH (plasmodium lactate c.ehydrogenase), are also classified here.

4.8. bahwa struktur HS 2022 (BTKI 2022) untuk pos 38.22 dengan uraian:

Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.

Terdiri dari 2 (dua) kelompok) barang pada level yang sama (takik satu) sbb:

Pada subposUraian subpos
3822.1:Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak,

3822.9: Lain-lain (merujuk pada uraian pos, kelompok lain-lain ini dimaksud untuk kelompok barang berupa bahan referensi bersertifikat)

Selanjutnya terdapat pengelompokan pada level kedua (takik dua) sbb:

38.22Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung,

olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.

- Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak :

3822.11.00 - - Untuk malaria 3822.12.00 - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus

Aedes

3822.13.00 - - Untuk penggolongan darah

3822.19.00 - - Lain-lain

- Lain-lain :

3822.90.10 - - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi

3822.90.90 - - Lain-lain

4.9. bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dapat disimpulkan:

a. Terdapat frasa yang hilang pada subpos 3822.1 yaitu: “selain yang dimaksud dalam pos 30.06” b. Prinsip KUMHS:

- diterapkan secara hirarki dari KUMHS 1 sampai ke KUMHS 6.

- Penetapan klasifikasi pada level pos menggunakan prinsip KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 ;

- pada umumnya barang-barang dapat diklasifikasikan dalam level pos cukup dengan menerapkan prinsip KUMHS 1.

- Penerapan pada level subpos menggunakan prinsip KUMHS 6;

c. Pemohon maupun Terbanding menetapkan klasifikasi barang a quo pada level pos yang sama, yaitu pada 38.22, namun berbeda pendapat pada level subpos.

d. Penetapan klasifikasi pada level subpos sesuai Prinsip KUMHS 6 menyebutkan: bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan.

e. Sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat 2 (dua) subpos dengan takik satu pada pos 38.22, maka uraian pada takik satu ini yang harus dipersandingkan terlebih dahulu. Oleh karena itu, untuk barang a quo yang merupakan reagen diagnostic diklasifikasikan pada kelompok takik satu yang pertama, yaitu 3822.1, dimana uraian subposnya telah menyebutkan dengan jelas (Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak) dan dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada kelompok takik satu yang kedua, karena telah dapat diklasifikasikan pada takik satu yang pertama.

f. Untuk selanjutnya, baru penentuan klasifikasi pada takik kedua pada level yang sama, yaitu takik dua pada subpos 3822.1.

g. takik dua pada subpos 3822.1 tidak dapat dipersandingkan dengan takik dua pada subpos 3822.9 karena berada pada posisi kelompok barang yang berbeda;

h. Dengan demikian, menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6 maka barang a quo yang merupakan reagen diagnostic/ reagen kit/ Reagen yang digunakan untuk analisa di laboratorium, tidak ada data/ informasi penggunaan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan untuk Penggolongan Darah, diklasifikasikan pada subpos 3822.19.00

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif
1391884/ 02 Desember 2022 Pos 38, 85, 86, 88, 89, 99, 100, 103, 104, 107HS 3822.90.90 BM 5%HS 3822.19.00 BM 10%HS 3822.19.00 BM 10%
2399581/ 08 Desember 2022 Pos 11, 195, 200, 210, 215, 220
3400979/ 09 Desember 2022 Pos 32, 153, 255, 272
NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
4403986/ 12 Desember 2022 Pos 35, 47, 117, 122, 144, 146, 147, 148, 150, 160, 168, 170, 171, 172
5405242/ 13 Desember 2022 Pos 6, 7, 20, 22, 23, 25, 29, 40
6407497/ 14 Desember 2022 Pos 10,11, 14, 21, 22, 23, 24, 27
7407499/ 14 Desember 2022 Pos 33, 36, 37, 39
8418474/ 22 Desember 2022 Pos 47
9422535/ 27 Desember 2022 Pos 29, 38, 39, 40, 41
10425129/ 28 Desember 2022 Pos 25, 26, 39, 154, 200

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan klasifikasi barang impor in casu, diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebesar Rp30.488.000,00 (tiga puluh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana penetapan Terbanding;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000631/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024 atas nama PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP 02.648.319.8-056.000 beralamat di Jl. TB Simatupang, nomor 8, RT 003, RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta;

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 391884 tanggal 2 Desember 2022 (Pos 38, 85, 86, 88, 89, 99, 100, 103, 104, 107), 399581 tanggal 8 Desember 2022 (Pos 11, 195, 200, 210, 215, 220), 400979 tanggal 9 Desember 2022 (Pos 32, 153, 255, 272), 403986 tanggal 12 Desember 2022 (Pos 35, 47, 117, 122, 144, 146, 147, 148, 150, 160, 168, 170, 171, 172), 405242 tanggal 13 Desember 2022 (Pos 6, 7, 20, 22, 23, 25, 29, 40), 407497 tanggal 14 Desember 2022 (Pos 10,11, 14, 21, 22, 23, 24, 27), 407499 tanggal 14 Desember 2022 (Pos 33, 36, 37, 39), 418474 tanggal 22 Desember 2022 (Pos 47), 422535 tanggal 27 Desember 2022 (Pos 29, 38, 39, 40, 41), dan 425129 tanggal 28 Desember 2022 (Pos 25, 26, 39, 154, 200) diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebesar Rp30.488.000,00 (tiga puluh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana penetapan Terbanding;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.