P U T U S A N
Nomor PUT-010880.25/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00390/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00009/240/20/705/22 tanggal 25 Agustus 2022 Masa Pajak November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010880.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO ABADI CEMERLANG, NPWP 02.662.492.4-705.000, beralamat di Jalan Desa Enggadai, Enggadai Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan alamat korespondensi di Gedung DBS Bank Tower Lantai 15, Ciputra World 1, Jalan Prof. Dr. Satrio Kaveling 3–5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12490, dalam hal ini diwakili oleh Lee Lip Tsong jabatan Direktur
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Adilman Yassin,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1119/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 078/AAC-KP/TAX/Mar'24 tanggal 28 Maret 2024,
2. Nama: Ibnu Hanif Riyadi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1571/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 077/AAC-KP/TAX/Mar'24 tanggal 28 Maret 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu: