Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman
PUT-010874.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
PT. Perfetti Van Melle Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010874.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Perfetti Van Melle Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Juli 2021
- Pos yang disengketakan
- Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 27; Pasal 28 ayat (11); Pasal 29 ayat (2); Pasal 29 ayat (3)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010874.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Perfetti Van Melle Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00116/204/21/057/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 12 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum