P U T U S A N
Nomor PUT-010871.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 Nomor 00113/204/21/057/23 tanggal 18 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010871.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Perfetti Van Melle Indonesia, NPWP 01.069.201.0-057.000, beralamat di Jl Raya Jakarta Bogor KM 47,4, Ds. Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, 16912, yang diwakili oleh Ramesh Jayaraman jabatan Presiden Direktur, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Julius Setiawan
Izin Kuasa Hukum: KEP-741/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 162/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024,
2. Nama: Ratna Febrina
Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2024tanggal14 November 2024
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 187/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: