Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-010870.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Perfetti Van Melle Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010870.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02095/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00112/204/21/057/23 tanggal 18 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010870.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Perfetti Van Melle Indonesia, NPWP 01.069.201.0-057.000, beralamat di Jl Raya Jakarta Bogor KM 47,4, Ds. Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, 16912, yang diwakili oleh Ramesh Jayaraman jabatan Presiden Direktur, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Julius Setiawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-741/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 161/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024,

2. Nama: Ratna Febrina

Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2024tanggal14 November 2024

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 186/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdianto/197808171998031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu H/ 19810816 200312 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Ahmad Sodikin/19840324 200412 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2103/PJ.07/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 132/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 137/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2114/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 032/SFC- JS/I/25 tanggal 20 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00112/204/21/057/23 tanggal 18 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 17.156.984.945,00

2. Pajak Penghasilan Pasal 26 yang TerutangRp 3.396.491.389,00

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Setoran MasaRp0,00 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00 d. Kompensasi kelebihan ke Masa PajakRp0,00 e. Lain-lainRp0,00 f. Kompensasi kelebihan ke Masa PajakRp0,00 g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp0,00

4. Pajak yang tidak / kurang bayarRp 3.396.491.389,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 1.475.435.860,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A UU KUPRp0,00 e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp 1.475.435.860,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 4.871.927.249,00 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir

7.Rp0,00 Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 162/PVMI/TAX/2023 tanggal 12 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesarRp4.871.927.249,00 Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding Rp0,00 sebesar

Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir Rp0,00 pemeriksaan sebesar

Jumlah yang telah dilunasi sebesarRp0,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-02095/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi
Semula (Rp)(Ditambah/(Rp)
Dikurangi) (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak17.156.984.945,000,0017.156.984.945,00
b. PPh Terutang3.396.491.389,000,003.396.491.389,00
c. Kredit Pajak0,000,000,00
Kompensasi Masa Pajak d. sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.396.491.389,000,003.396.491.389,00
f. Sanksi Administrasi1.475.435.860,000,001.475.435.860,00
Jumlah PPh yang masih g. harus/(lebih) dibayar4.871.927.249,000,004.871.927.249,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 137/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 137/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1) bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2) bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-02095/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 diterima pada tanggal 11 September 2024;

3) bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) kali banding;

b. Permohonan Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4) bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ramesh Jayaraman selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor: 08 tanggal 26 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Hj. Astiani, A.Md., S.H.,Sp.N;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02095/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1) bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00112/204/21/057/23 tanggal 18 September 2023 Masa Pajak Maret 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

NoUraianMenurut: (Dalam Rupiah)
PemohonTerbandingKoreksi
Banding
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak8.184.569.679,0017.156.984.945,008.972.415.266,00
2PPh Pasal 23 yang terutang0,003.396.491.389,003.396.491.389,00
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran Masa0,000,000,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak........0,000,000,00
e. Uang tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. Lain-lain0,000,000,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak........0,000,000,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)0,000,000,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)0,003.396.491.389,003.396.491.389,00
5Sanksi adminitrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,001.475.435.860,001.475.435.860,00
b. Kenaikan Pasa; 13 (3) KUP0,000,000,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,000,000,00
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0,001.475.435.860,001.475.435.860,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)0,004.871.927.249,004.871.927.249,00

2) bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 162/PVMI/TAX/2023 Tanggal 12 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoUraianPemohon
Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak8.184.569.679,00
2PPh Pasal 26 yang terutang0,00
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran Masa0,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak........0,00
e. Uang tebusan yang telah dibayar0,00
f. Lain-lain0,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak........0,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)0,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)0,00
5Sanksi adminitrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasa; 13 (3) KUP0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,00
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)0,00

3) bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02095/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak17.156.984.945,000,0017.156.984.945,00
b. PPh Terutang3.396.491.389,000,003.396.491.389,00
c. Kredit Pajak0,000,000,00
Kompensasi Masa Pajak d. sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.396.491.389,000,003.396.491.389,00
f. Sanksi Administrasi1.475.435.860,000,001.475.435.860,00
Jumlah PPh yang masih g. harus/(lebih) dibayar4.871.927.249,000,004.871.927.249,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
1.Objek PPh Pasal 268.184.569.679,0017.156.984.945,008.972.415.266,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.972.415.266,00 Menurut Terbanding

bahwa terdapat selisih pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang dianggap sebagai dividen (secondary adjustment). Sesuai ketentuan dividen merupakan objek Pajak Penghasilan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Objek PPh Pasal 26 terutang senilai Rp8.972.415.266,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi Sekunder Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding atas Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Tidak Tepat

bahwa Koreksi Dividen terselubung merupakan koreksi sekunder dari koreksi transfer pricing. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi afiliasi sebagaimana telah dijelaskan di Permohonan keberatan PPh Badan. Mengingat seharusnya koreksi primer transfer pricing dibatalkan maka koreksi Dividen terselubung sebagai akibat koreksi transfer pricing juga dibatalkan;

b. Penetapan Dividen atas Koreksi dari Transaksi Hubungan Istimewa Nyata- nyata Bertentangan dengan Definisi Dividen yang Diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Huruf g UU PPh

bahwa terhadap koreksi atas peredaran usaha dan biaya usaha pada perhitungan PPh Badan tersebut, Terbanding melakukan reklass menjadi dividen sesuai Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (PMK 22/2020) yang berbunyi:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding bertentangan dengan definisi dividen yang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara

bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa penetapan dividen akibat dari koreksi biaya pada PPh Badan (secondary adjustment) tidak termasuk dalam pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

bahwa secondary adjustment tersebut juga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen secara terselubung, karena yang dimaksud sebagai pembayaran dividen secara terselubung sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh hanya terbatas kepada pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran.

bahwa dengan demikian, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 nyata-nyata bertentangan dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Sesuai asas hukum lex superior derogat legi inferiori dimana peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, maka seharusnya yang berlaku adalah Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan bukan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020.

c. Pembagian Dividen Seharusnya Dilakukan Kepada Pihak Pemegang Saham

bahwa apabila merujuk kepada definisi dari dividen itu sendiri adalah pembagian laba kepada masing-masing pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.

bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan dengan pemegang saham namun dengan perusahaan afiliasi yang berada dalam group perusahaan Perfetti Van Melle.

bahwa dalam transaksi dividen seharusnya pihak yang berhak untuk menerima adalah para pemegang saham. Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun 2021 pada lampiran V diketahui bahwa pemilik saham atas dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

x 4 771 V LAMPIRAN = ¥ =

= SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN a l2lola|a

S APYERTE SAY KEUANGAN CI IL DATTAR PEMISANG SAHAMPEMILIK #ODAL DAK JLMLAII SIVIDEN ¥ASG Si2aaikas | T

LOPS REAR NIS RAL AJAK Je DAKTAR SUSUNAK PENGURUS DAK KOMISARIS Fu

El NE see pepo tsp ff ef]

2 Ann ee 1 vl ad, 14 |x

BAGIAN A: DAFTAR PEMEGANG SAHAM : PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DEVIDEN YANG OIBAGIKAN s5 2 “Ke ee Lho » IL » Ielo 2

Je PA aa aa En [ bahwa koreksi atas deemed dividen yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi- transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding menjadi tidak tepat, mengingat transaksi tersebut tidak dilakukan dengan pemegang saham dan pemegang saham tidak menerima pembayaran apapun atas transaksi afiliasi dari Pemohon Banding;

No.Nama AkunTujuan Pembayaran
1.4B007441 – SAP & IT expenses intercompany, 4B007440 - SAP & IT expenses, 4B007442 - IT - Other Maintenance & Services, 4B007443 - Software licenses fee - annual maintenancePVM ICT BV Belanda
2.4B006613 – actual corporate chgs servicesPVM Holding BV Belanda
3.4B006610 – actual corporate chgs royalty, 4E021502 – management adj. royalty & selection, dan 4B007342 – selection costsPVM Holding BV Belanda dan PVM Spa Italia
4.akun 4C017200 – interest charged on amounts duePVM Holding BV Belanda

bahwa berdasarkan tabel di atas, nyata-nyata dapat dibuktikan bahwa seluruh secondary adjustment seluruhnya dibayarkan bukan kepada pemegang saham Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya atas koreksi deemed dividen tersebut dapat dibatalkan.

d. Perusahaan Rugi Tidak Diperbolehkan Membagikan Dividen Berdasarkan UU PT No. 40 Tahun 2007

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan sebagai berikut:

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

bahwa selain itu pada penjelasan pasal 71 ayat (3) juga menjelaskan lebih lanjut maksud dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif.

bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding mengalami kerugian yang signifikan yaitu sebesar Rp13.621.653.939,00 sesuai laporan keuangan audit tahun 2021 dari Pemohon Banding. Selain itu saldo laba ditahan Pemohon Banding per 31 Desember juga masih negatif sebesar Rp300.653.232.157,00. Dengan demikian, berdasarkan UU PT di atas, Pemohon Banding tidak dapat membagikan dividen kepada pemegang saham;

e. Referensi Putusan Pengadilan Pajak atas Biaya Intragroup Service, Royalti, dan Biaya Bunga

bahwa hampir setiap tahun pembukuan dari Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2015, 2017 dan 2018, Terbanding menyetujui Beban Jasa Intragroup, Royalti, dan Bunga. Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2015, 2017 dan 2018 telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dimana telah diterbitkan Keputusan Banding yang mengabulkan sebagian besar permohonan Pemohon Banding. Putusan Banding juga dilakukan peninjauan kembali untuk Tahun 2015 namun hasilnya menolak permintaan

Terbanding. Untuk tahun 2017 & 2018 Terbanding tidak mengajukan peninjauan kembali yang menunjukkan bahwa Terbanding setuju dengan jasa intragroup, royalti, serta beban bunga dari Pemohon Banding untuk tahun 2017 & 2018. Berikut ringkasan hasil Putusan Banding tahun 2015, 2017, dan 2018:

- tea Metis

Fe el

Farak SaLjI - ‘

SArTALi:E

Especa: ti Farsut, VET

FUT. Feredarac Csaba ee

Jaga Mataram ide ffl 5 Aik Dirpirats < Bg:

Femciceb, Jac Elava Rivaldo fi itil act

Dirpirats bes Bovalty,

Jasa Macarsmec ESL Astra Dirpirabe sb

Femviceh, dat Blara Rival LSI - astral

Dirpirats Ipa oral, bahwa oleh karena itu, telah terbukti bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 terutang senilai Rp8.972.415.266,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seharusnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.

3. Membatalkan koreksi Terbanding di atas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 menjadi sebagai berikut:

UraianMenjadi
(Rp)
1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak8.184.569.679,00
2 PPh Pasal 26 yang terutang0,00
3 Kredit Pajak:
PPh ditanggung Pemerintah0,00
Setoran Masa0,00
STP (pokok kurang bayar)0,00
Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak........0,00
Uang tebusan yang telah dibayar0,00
Lain-lain0,00
Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak........0,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)0,00
4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)0,00
5 Sanksi adminitrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
Kenaikan Pasa; 13 (3) KUP0,00
Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,00
Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0,00
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)0,00

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2114/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 137/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02095/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 yang diterima tanggal 11 September 2024;V
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02095/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 ;V
h.Bukti Pembayaran:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i.Surat Banding ditandatangani oleh Ramesh Jayaraman, bertindak selaku:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan
k.Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan bandingV

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA:

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi: DPP PPh Pasal 26

Pemohon Banding: Rp 8.184.569.679,00

Terbanding: Rp17.156.984.945,00

Koreksi Yang Diajukan Banding: Rp 8.972.415.266,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Pasal 1 ayat (25) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

2) Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

a) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

3) Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

4) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

5) Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti

metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

6) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

c. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d. Pasal 78 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 Pengadilan Pajak mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 286/WPJ.07/KP.05/2023 tanggal 15 September 2023, diketahui:

1) Terdapat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp8.972.415.266,00

2) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

b) Terdapat objek PPh Pasal 26 berupa Dividen yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

c) Koreksi atas Dividen merupakan secondary adjustment dari koreksi primary adjustment atas pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi pada sengketa koreksi peredaran usaha, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, biaya dari luar usaha pada PPh Badan.

d) PPh Pasal 26 Terutang atas DPP PPh Pasal 26 Dividen dihitung dengan menggunakan tarif dividen sebesar 20% sesuai dengan ketentuan UU PPh.

3) Koreksi sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP; Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (1) UU PPh; dan PMK-22/PMK.03/2020.

Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

a. Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan;

b. Terdapat selisih pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi yang dianggap sebagai dividen (secondary adjustment);

c. Constructive dividend berdasarkan secondary adjustment merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d. Constructive dividend tidak hanya berfokus pada aturan formal, tetapi pada substansi ekonomi dari transaksi yang memberikan manfaat ekonomi kepada pemegang saham atau pihak terkait.

e. Koreksi terkait constructive dividend dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh manfaat yang diterima oleh pemegang saham—baik secara langsung maupun tidak langsung diakui sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

f. Dalam konteks penyesuaian sekunder, PPh Pasal 26 menjadi relevan karena manfaat ekonomi yang diterima oleh pihak luar negeri dapat dianggap sebagai penghasilan yang berasal dari Indonesia dan dikenakan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan;

g. Koreksi sekunder (secondary adjustment), yaitu koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi, merupakan constructive dividen dan termasuk dalam pengertian objek PPh berupa dividen;

h. Sesuai ketentuan dividen merupakan objek Pajak Penghasilan;

i. Atas alasan Wajib Pajak yang menyatakan perusahaan rugi tidak diperbolehkan membagikan dividen berdasarkan UU PT No. 40 Tahun 2007:

1) hal ini tidak relevan dalam kasus constructive dividend karena koreksi dilakukan berdasarkan substansi transaksi, bukan pada aturan pembagian dividen formal;

2) manfaat ekonomi telah diterima oleh pemegang saham baik secara langsung atau tidak langsung meskipun tidak dicatat secara eksplisit sebagai dividen formal.

j. Setiap pemeriksaan atau penanganan sengketa pajak harus berdasarkan pada fakta dan kondisi hukum yang spesifik;

k. Putusan Pengadilan Pajak sebelumnya tidak mengikat untuk semua kasus serupa karena bisa jadi terdapat bukti atau fakta baru yang relevan dan belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa a. bahwa Surat Banding Nomor: 137/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02095/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 02095/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00112/204/21/057/23 tanggal 18 September 2023 Masa Pajak Maret 2021 atas nama PT. Perfetti Van Melle Indonesia, NPWP 01.069.200.0-000.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 032/SFC-JS/I/25 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

DASAR BANTAHAN/ POKOK SENGKETA

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Selisih (Rp)
1.Objek PPh Pasal 268.184.569.679,0017.156.984.945,008.972.415.266,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-2114/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan uraian bantahan sebagai berikut :

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.972.415.266,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 terutang senilai Rp8.972.415.266,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Penetapan Dividen atas Koreksi dari Transaksi Hubungan Istimewa Nyata- nyata Bertentangan dengan Definisi Dividen yang Diatur dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf g UU PPh

bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 terutang senilai Rp8.972.415.266,00 bersumber dari koreksi atas biaya pada perhitungan PPh Badan dimana menurut Terbanding, terdapat sejumlah transaksi yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa terhadap koreksi atas peredaran usaha dan biaya usaha pada perhitungan PPh Badan tersebut, Terbanding melakukan reklass menjadi dividen sesuai Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (PMK 22/2020) yang berbunyi:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding bertentangan dengan definisi dividen yang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa penetapan dividen akibat dari koreksi biaya pada PPh Badan (secondary adjustment) tidak termasuk dalam pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

bahwa secondary adjustment tersebut juga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen secara terselubung, karena yang dimaksud sebagai pembayaran dividen secara terselubung sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh hanya terbatas kepada pemegang saham yang telah menyetor penuh

modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran.

bahwa dengan demikian, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 nyata-nyata bertentangan dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Sesuai asas hukum lex superior derogat legi inferiori dimana peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, maka seharusnya yang berlaku adalah Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan bukan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020.

bahwa oleh karena itu, telah terbukti bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 terutang senilai Rp8.972.415.266,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

2. Terbanding Tidak Dapat Membuktikan bahwa Secondary Adjustment yang Dilakukan Merupakan Dividen Terselubung Karena Bukan Dibayarkan kepada Pemegang Saham Pemohon Banding

bahwa pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham;

bahwa sesuai SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2021, diketahui susunan pemegang saham Pemohon Banding sebagai berikut:

4 LAMPIRAN - V <

3 1771 -V :

= SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN a lo) #EMERTESAN KELANGAN OIL DAPTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAK JLMLAH SIVIDEN YAKG SIBAGIKAN | IL

Wo UR KING NU BA care |e DAFTAR susunan PENGURUS Dan KOMISARIS Td gl sebelas lal

2 Koh MELELAN 1 ri ad ts |.

BAGIAN A: DAFTAR PEMEGANG SAHAM / PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DEVIDEN YANG DIBAGIKAN

Dp hee em

Pee femme we P bahwa sesuai poin 1 di atas, diketahui bahwa biaya pada perhitungan PPh Badan yang dikoreksi, dibayarkan kepada pihak-pihak sebagai berikut:

No.Nama AkunTujuan Pembayaran
1.4B007441 – SAP & IT expenses intercompany, 4B007440 – SAP & IT expenses, 4B007442 – IT – Other Maintenance & Services, 4B007443 – Software licenses fee – annual maintenancePVM ICT BV Belanda
2.4B006613 – actual corporate chgs servicesPVM Holding BV Belanda
3.4B006610 – actual corporate chgs royalty, 4E021502 – management adj. royalty & selection, dan 4B007342 – selection costsPVM Holding BV Belanda dan PVM Spa Italia
4.Akun 4C017200 – interest charged on amounts duePVM Holding BV Belanda

bahwa berdasarkan tabel di atas, nyata-nyata dapat dibuktikan bahwa seluruh secondary adjustment seluruhnya dibayarkan bukan kepada pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya atas koreksi deemend dividen tersebut dapat dibatalkan;

3. Perusahaan Rugi Tidak Diperbolehkan Membagikan Dividen Berdasarkan UU PT No. 40 Tahun 2007

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) No. 40 Tahun 2007 menyatakan sebagai berikut:

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Selain itu pada penjelasan Pasal 71 ayat (3) juga menjelaskan lebih lanjut maksud dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif.

Pada tahun 2021, Pemohon Banding mengalami kerugian yang signifikan yaitu sebesar Rp13.621.653.939,00 sesuai laporan keuangan audit tahun 2021 dari

Pemohon Banding. Selain itu saldo laba ditahan Pemohon Banding per 31 Desember 2021 juga masih negatif sebesar Rp300.653.232.157,00. Dengan demikian, berdasarkan UU PPT di atas, Pemohon Banding tidak dapat membagikan dividen kepada pemegang saham.

4. Referensi Putusan Pengadilan Pajak atas Biaya Intragroup Service bahwa hampir setiap tahun pembukuan dari Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2015, 2017 dan 2018, Terbanding menyetujui Beban Jasa Intragroup. Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2015, 2017 dan 2018 telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dimana telah diterbitkan Keputusan Banding yang mengabulkan sebagian besar permohonan Pemohon Banding. Putusan Banding juga dilakukan peninjauan kembali untuk tahun 2015 oleh Terbanding namun hasilnya menolak permintaan Terbanding. Untuk tahun 2017 & 2018 tidak mengajukan peninjauan kembali yang menunjukkan bahwa Terbanding setuju dengan jasa intragroup dari Pemohon Banding untuk tahun 2017 & 2018. Berikut ringkasan hasil Putusan Banding tahun 2015, 2017, dan 2018:

Tabor Fk: Sarika Sae Pst :2ar feet

Farak ees far dice oo

: Teac aire

FUT: ps Manaemecih Acs JB ack Timika pee

Tee LA Ferra Broga Frasa Atl IS Fe «charset

Expinsst: Fara,

BUT. Feraijarac Usaka ne INGIN 5414

Jaga Manset dE SSS Ask Temat chee Farma

Jar Fesva Ronald SSL Ak Tirpirats ba

Tha tlt Jaga Wanaemsci4de SSL Asta) Dorp crate cBes

Farce 8, Jac Brava Resa PSS Ajal Dip crate

SEs Bi valby, bahwa oleh karena itu, telah terbukti bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 terutang senilai Rp8.972.415.266,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seharusnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.

3. Membatalkan koreksi Terbanding di atas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 menjadi sebagai berikut:

UraianMenjadi
(Rp)
1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak8.184.569.679,00
2 PPh Pasal 26 yang terutang0,00
3 Kredit Pajak:
PPh ditanggung Pemerintah0,00
Setoran Masa0,00
STP (pokok kurang bayar)0,00
Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak........0,00
Uang tebusan yang telah dibayar0,00
Lain-lain0,00
Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak........0,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)0,00
4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)0,00
5 Sanksi adminitrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
Kenaikan Pasa; 13 (3) KUP0,00
Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,00
Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0,00
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)0,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

02095/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh.26) Masa Pajak Maret 2021 Nomor: 00112/204/21/057/23 tanggal 18 September 2023

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 162/PVMI/TAX/2023 tanggal 12 Desember 2023;

Bukti P-1. SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 dan Bukti Penerimaan Elektronik;

Bukti P-2. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Diluar

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Perfetti Van Melle Indonesia (Perubahan Dewan Komisaris) Nomor 08 tanggal 26 April 2023 dihadapan Notaris Hj. Astiani, A.Md., S.H., Sp.N.;

Bukti P-3. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Ratna Febrina berupa

Surat Kuasa Khusus, Ijin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum, Pakta Integritas, Kartu Tanda Penduduk;

Bukti P-4. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Julius Setiawan berupa

Surat Kuasa Khusus, Ijin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum, Pakta Integritas, Kartu Tanda Penduduk;

Bukti P-5. Pakta Integritas atas nama Ramesh Jayaraman;

Bukti P-6. Paspor atas nama Ramesh Jayaraman;

Bukti P-7. Matrik Sengketa;

Bukti P-8. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-9. Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Withholding Tax atas nama Perfetti Van Melle Holding BV;

Bukti P-10. Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Withholding Tax atas nama Perfetti Van Melle ICT BV;

Bukti P-11. Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Withholding Tax atas nama Perfetti Van Melle SPA;

Bukti P-12. Certificate of Tax Residence for Entities atas nama Perfetti Ban Melle

S.P.A.;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 22 April 2025;

Bukti P-14. Penjelasan Akhir tanggal 11 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tangga 22 April 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02095/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00112/204/21/057/23 tanggal 18 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 137/PVMI/TAX/2024 tanggal 25 November 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
TerbandingPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2617.156.984.945,008.184.569.679,008.972.415.266,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 a quo adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.972.415.266,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo yang dilakukan didasarkan pada adanya perbedaan hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan pihak luar negeri. Perbedaan tersebut melahirkan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) yang secara substansi merupakan pembagian laba tidak langsung atau constructive dividend kepada pihak afiliasi.

2) bahwa atas manfaat ekonomi yang diterima oleh pihak afiliasi dimaksud, Terbanding menetapkannya sebagai dividen yang menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

3) bahwa konsep constructive dividend berorientasi pada substansi ekonomi transaksi dan bukan semata pada bentuk hukum atau formalitas pembagian dividen, yaitu Manfaat ekonomi yang timbul dari transaksi afiliasi, baik dicatat maupun tidak dicatat dalam pembukuan, sepanjang memberikan keuntungan kepada pemegang saham atau pihak terkait, harus diperlakukan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, sesuai dengan asas substance over form yang berlaku dalam praktik perpajakan.

4) bahwa dalam konteks penyesuaian sekunder tersebut, ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh menjadi relevan karena pihak afiliasi yang memperoleh manfaat ekonomi merupakan subjek pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sehingga atas constructive dividend yang timbul, Pemohon Banding sebagai pihak yang memberikan penghasilan berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan Tarif 20%.

5) bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa perusahaan dalam kondisi rugi sehingga berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) tidak diperkenankan membagikan dividen, Terbanding berpendapat alasan tersebut tidak relevan, karena constructive dividend tidak didasarkan pada mekanisme pembagian dividen formal sebagaimana diatur dalam UU PT, melainkan pada fakta adanya manfaat ekonomi yang telah nyata diterima oleh pemegang saham atau pihak afiliasi, sehingga tetap memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

6) bahwa setiap pemeriksaan dan penanganan sengketa pajak wajib memperhatikan fakta dan kondisi hukum spesifik dari perkara yang diperiksa dan putusan-putusan Pengadilan Pajak sebelumnya tidak bersifat mengikat secara langsung pada kasus ini, sebab masing-masing sengketa dapat memiliki bukti, fakta, maupun keadaan yang berbeda, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan didasarkan pada prinsip kewajaran serta substansi ekonomi transaksi.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa koreksi dividen terselubung ini merupakan konsekuensi dari koreksi primer transfer pricing dan karena Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi primer transfer pricing tersebut dan telah menjelaskan argumennya dalam permohonan keberatan PPh Badan, maka seharusnya koreksi primer dibatalkan, dan secara otomatis koreksi dividen terselubung sebagai akibatnya juga harus dibatalkan.

2) bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan definisi dividen yang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, karena menurut UU PPh, dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pembagian sisa hasil usaha koperasi, termasuk berbagai bentuk pembagian laba, pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan, sehingga sesuai asas hukum lex superior derogat legi inferiori, seharusnya Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang lebih tinggi berlaku, bukan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020.

3) bahwa pembagian dividen seharusnya dilakukan kepada pihak pemegang saham karena Dividen didefinisikan sebagai pembagian laba kepada masing- masing pemegang saham berdasarkan kepemilikan saham mereka. Namun, faktanya transaksi afiliasi yang dikoreksi oleh Terbanding dan dijadikan dasar penetapan dividen terselubung bukanlah transaksi dengan pemegang saham, melainkan dengan perusahaan afiliasi lain dalam grup Perfetti Van Melle sebagai berikut:

No.Nama AkunTujuan Pembayaran
1.4B007441 – SAP & IT expenses intercompany, 4B007440 - SAP & IT expenses, 4B007442 - IT - Other Maintenance & Services, 4B007443 - Software licenses fee - annual maintenancePVM ICT BV Belanda
2.4B006613 – actual corporate chgs servicesPVM Holding BV Belanda
3.4B006610 – actual corporate chgs royalty, 4E021502 – management adj. royalty & selection, dan 4B007342 – selection costsPVM Holding BV Belanda dan PVM Spa Italia
4.akun 4C017200 – interest charged on amounts duePVM Holding BV Belanda

4) bahwa berdasarkan lampiran SPT Tahunan 2021, Pemohon Banding membuktikan bahwa seluruh secondary adjustment tersebut dibayarkan bukan kepada pemegang saham Pemohon Banding, melainkan kepada entitas afiliasi seperti PVM ICT BV Belanda, PVM Holding BV Belanda, dan PVM Spa Italia untuk berbagai jenis biaya seperti jasa IT, biaya korporat, royalti, dan bunga sehingga koreksi deemed dividen menjadi tidak tepat karena tidak ada pembayaran yang diterima oleh pemegang saham dari transaksi afiliasi tersebut.

5) bahwa Pemohon Banding juga mendasarkan argumennya pada Undang- Undang Perseroan Terbatas (UU PT) No. 40 Tahun 2007, khususnya Pasal 71 ayat (3), yang menyatakan bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif, dan jika laba bersih Perseroan belum menutupi akumulasi kerugian dari tahun buku sebelumnya, maka Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena masih mempunyai saldo laba bersih negatif. Pada tahun 2021, Pemohon Banding secara signifikan mengalami kerugian sebesar Rp13.621.653.939,00 dan memiliki saldo laba ditahan yang masih negatif sebesar Rp300.653.232.157,00. Kondisi finansial ini membuktikan bahwa Pemohon Banding secara hukum tidak diizinkan untuk membagikan dividen kepada pemegang sahamnya.

6) bahwa Pemohon Banding mengajukan referensi dari Putusan Pengadilan Pajak sebelumnya yang terkait dengan biaya intragroup service, royalti, dan biaya bunga, dimana pajak tahun 2015, 2017, dan 2018, Terbanding sebelumnya telah menyetujui Beban Jasa Intragroup, Royalti, dan Bunga. Permohonan banding untuk tahun-tahun tersebut juga sebagian besar dikabulkan oleh Pengadilan Pajak. Terbanding tidak mengajukan peninjauan kembali untuk tahun 2017 dan 2018, yang mengindikasikan persetujuan Terbanding atas biaya-biaya tersebut.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo terkait penerapan PKKU pada transaksi afiliasi Pemohon Banding pada Sengketa PPh Badan 2021 yang dikoreksi Terbanding, dan dianggap sebagai Dividen Terselubung sebagai berikut:

1) Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2021 s.d. Desember 2021 sepenuhnya berasal dari Koreksi Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada Sengketa PPh Badan 2021 sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam Laporan Pemeriksan Pajak Tahun Pajak 2021.

2) Koreksi Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada Sengketa PPh Badan 2021 terdiri sebagai berikut:

a) Secondary Adjustment Koreksi Peredaran Usaha;

b) Secondary Adjustment Koreksi Harga Pokok Penjualan;

c) Secondary Adjustment Koreksi Biaya Usaha Lainnya;

d) Secondary Adjustment Koreksi Biaya Luar Usaha;

e) Secondary Adjustment Koreksi Biaya Royalti KnowHow;

Perjelesan :

. Lodiamacagn hes pica an ENG eb OP ARA gag bel v2 Inka tis mur 3S shor "ays Peak

Pesan Verdier ines seca Uo net raven! Aang Cie pi foe WG AA SME PU eh ecw sacs ping Sle.

Aas aa Way bapak dicta cence Serabi dr peg lar Panas BR eins Rata EN tu. a abe

ML BAP

Secang an Apr Kadir RS

BAR Ny aa USIA SANA KL ETS anal a rast

Merana ya aa inl tere ane age perak sty aa egal SIT 45

Sean an yan a) 2A Kara Dues Ae VE Ar Yg 1523 Pan TPA

Kerana 22 ASI TIA Kirin Ingea dar “ges 24rd Kang ima nan

Bag san adain an Bicker ea ja anis Boo Kosalh Snore bay

Papan

1 pan red oor:

Aa Tago gage a KUE Deets Ob bei

Sasa gene asst ig FOP emda PBL co adit Sgr gad EMI IIR RE FER Re plis alis? Aa

Prmkaaran dk ee aril ang bop ats GI Te aorta.

a See NA gece aorcn ss Ini Iekok Pe ntar

Babu Woy apn rang ORD Sb a ge tks FA Pnb pepe PIO) SP sae de yang sonata dahaga

Beha qui ger eve aa aa di cn beni ag Para 208 37 Tambaya an Sten: bern: Eng sccups ult Tog bo ads a Reson fey aati? Avia: benpa an aparat

Tesi rena Pes 2° PEN CE aye isu befcyos sere ayocan erdane PMS idk: ag WM tic yang seria 2 la +

Sfhr- ai qerris.gaie ESA Tate, Fon. Jobs: per yy are > Diving sebal pg Kepang SP Das os ante i Seung en, shore ine tas da IU ted

Rea peralegan bagi FRR Ci aya oo. Lane Learn percnayacar sepada “eh Bhool sig Dear eta po tag) as Lala dna

BBDaE Serai sbi ye oR SEM RA Janda Sur ay gee posi Tea SA 29 Reps a OS oe ar da.

r kat again trit Para Penak Bui Pia Tea Pa nd MANA INN cina ce!

Bea pone ag mayen ET tata Ma Pali pap pun ays can ey esa SA lakling FAV baler da ae 1 WN Sse ia AP

Semua Ar ang pec Laga Rope gali ke Mote DIA PAT AN ai deci man sung hepa SP Il ha Pelat bagan or akan . Basal Sina ka FTI

: Pasi 1 Santa Nona Mental

Pasal sena LA Pl.

Pasal 12 avi cp AIP

Fy ital gl ayes Ter Pee PENS

[ya Sinisa ae iy tye Pea pp bh ao

© RE aan Sajian are Soe ERA,

: Kasar Moreks! pervesins& pajek yang tercantur salam SPAS

Pemula hacks pat ee anda TET Ube PPR oe AU es Ae are ci Tabah a perang Ta let aye Sak

Kerak der se ei he st pa Cea aie di Pen ey Ibe icin hese pare Ro Flt he

Wii bs ak diene: ace PSS SA ce ge aear ali sccm AS alae Kant Tee cul aon pasal 3S ai. PAI sehingga Majelis juga merujuk hasil pemeriksaan dan penilaian atas pembuktian pada Sengketa PPh Badan Tahun 2021 terkait dalam persidangan.

bahwa menurut Majelis, Tahun sengketa atas nama Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 a quo, terjadi perubahan beberapa Ketentuan Perpajakan termasuk KUP, PPh dan PPN sebagai berikut:

Perubahan UU Perpajakan UU Cipta Kerja 2020, HPP, dan UU Cipta Kerja 2023.

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK 2020).

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020.

2) Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 25 November 2021, menyatakan pada pokoknya:

 Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;

 Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Pasal 19 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021.

4) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU CK 2023)

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022.

bahwa menurut Majelis, dengan demikian ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 jo. UU HPP jo. UU Cipta Kerja 2023 sudah berlaku dan diterapkan dalam kasus Tahun Pajak 2021, sebagaimana Sengketa PPh Badan a quo.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK 2023) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 28 ayat (11) UU KUP (11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011) bahwa dalam Pasal 10 ayat (2) PP 74/2011 diatur sebagai berikut:

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 / PMK. 03/ 2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016).

Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016 (2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain

sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3 PMK 213/2016 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat 2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan stdd UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU CK 2023) diatur antara lain:

Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh.

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan per-UU-an Perpajakan, atas Sengketa Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Maret 2021, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak sehingga dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (11) UU KUP diatur bahwa Pemohon Banding wajib menyimpan Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

5. bahwa terkait sengketa a quo, sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) PP 74/2011 diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain, meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang

mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

6. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak sehingga atas Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 a quo, Terbanding diwajibkan membuktikan dasar-dasar dan argumentasi Koreksinya sesuai Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Penjelasannya dan menurut Majelis, Terbanding telah menyampaikan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK) yang di dalamnya sudah memuat perincian jenis Obyek PPh Pasal 26 beserta Sumber dan/atau asal dokumen Pembukuan/Buku Besar Pemohon Banding, yang menjadi dasar Koreksi Terbanding a quo sehingga Pemohon Banding secara patut dapat memberikan bantahan secara terperinci disertai dengan bukti dokumen pendukung.

7. bahwa menurut Majelis, secara substansial dalam memeriksa, menilai dan memutus Sengketa a quo, Majelis tetap mendasarkan pada aspek filosofis PKKU, aspek yuridis atau ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan mengenai penerapan PKKU beserta kewenangan Dirjen Pajak didalamnya, serta aspek teknis dan tata cara mengenai penerapan PKKU sesuai ketentuan per-UU-an yang terkait dan ketentuan pengenaan Obyek PPh Pasal 26 sesuai UU PPh, serta proses pembuktian dalam persidangan yang relevan dengan Sengketa a quo.

Koreksi DPP PPh Pasal 26: Dividen (terselubung)

8. bahwa Majelis memeriksa dan menilai proses pembuktian atas Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2021 s.d. Desember 2021 sebagai turunan dari Sengketa Koreksi Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada Sengketa PPh Badan 2021 sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam Laporan Pemeriksan Pajak Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:

a) Secondary Adjustment Koreksi Peredaran Usaha;

b) Secondary Adjustment Koreksi Harga Pokok Penjualan;

c) Secondary Adjustment Koreksi Biaya Usaha Lainnya;

d) Secondary Adjustment Koreksi Biaya Luar Usaha;

e) Secondary Adjustment Koreksi Biaya Royalti KnowHow;

9. bahwa mempertimbangkan dalam Sengketa PPh Badan 2021 yaitu Koreksi Peredaran Usaha, Koreksi Harga Pokok Penjualan, Koreksi Biaya Usaha Lainnya, Koreksi Biaya Luar Usaha, dan Koreksi Biaya Royalti KnowHow Majelis telah memeriksa dan memutus Sengketa a quo dalam Putusan Nomor PUT-010836.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha

bahwa menurut Majelis, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010836.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 Pemohon Banding terbukti sudah menyampaikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc): Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada saat Pemeriksaan dan Keberatan serta menyampaikan Penjelasan dan Bukti-bukti yang terkait pada Pemeriksaan dan Keberatan, namub Terbanding tetap melakukan Koreksi Peredaran Usaha dengan alasan: Pemohon Banding belum sesuai dan belum tepat dalam melakukan menerapkan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam ketentuan.

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan telah menyampaikan TP Documentation (TP Doc) untuk tahun pajak 2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP dan Pasal 3 PMK 213/2016, sehingga dinilai Majelis sudah menerapkan PKKU sesuai dengan Pasal 3 PMK 213/2016, kecuali bisa dibuktikan sebaliknya, dan berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, beban untuk membuktikan ketidakbenaran penerapan PKKU Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam TP Doc Pemohon Banding adalah menjadi kewajiban dan berada di pihak Terbanding.

bahwa dalam persidangan, Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan fakta-fakta persidangan sebagai berikut:

a) TP Doc Pemohon Banding telah diserahkan dan diterima Terbanding dalam proses persidangan dan pemeriksaan dan/atau keberatan;

b) Bidang Usaha Pemohon Banding adalah untuk penjualan ekspor kepada afiliasi bersifat Contract Manufacturing, sedangkan penjualan lokal kepada pihak independent bersifat Licensed Manufacturing (Fully Fledge Manufacturing).

c) Pemohon Banding telah membuat Laporan Keuangan berdasarkan Segmen Ekspor dan Lokal dimana penjualan ekspor kepada afiliasi bersifat Contract Manufacturing, sedangkan penjualan lokal kepada pihak independent bersifat Licensed Manufacturing.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Koreksi Penjualan Ekspor oleh Terbanding a quo dilakukan dengan menggunakan Metode Cost Plus (CPM) dengan PLI Gross Margin (Gross Income) : Total Cost berdasarkan Data Internal Penjualan Pemohon Banding dalam Penjualan Lokal Pemohon Banding kepada Pihak Independen.

b) bahwa Pemohon Banding berdasarkan TP Doc 2021 menerapkan PKKU dengan menggunakan TNNM dengan PLI Net Margin/Net Income: Total Cost berdasarkan Data Eksternal dan telah menyusun Laporan Keuangan Segmentasi berdasarkan Ekspor-Lokal dan Afiliasi-Independen.

c) bahwa bidang usaha yang bersifat Contract Manufacturing memiliki perbedaan Fungsi Aset dan Risiko FAR bidang usaha yang bersifat Licenced manufacturing (Fully Fledge Manufacturing) dan perbedaan tersebut tercermin secara signifikan dan material terhadap harga maupun laba dalam kedua bidang usaha yang berbeda.

d) bahwa dalam persidangan, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan para pihak dan dokumen bukti pendukung, Terbanding tidak menyampaikan argumentasi/alasan dan bukti pendukung tentang kesalahan dan kekeliruan penerapan PKKU oleh Pemohon Banding sebagaimana dalam TP Doc Tahun 2021, dengan melakukan review dan penelahaan serta penilaian atas langkah-langkah penerapan

PKKU oleh Pemohon Banding, termasuk terhadap Laporan Keuangan berdasarkan Segmentasi yang disusun Pemohon Banding;

e) bahwa Koreksi Terbanding a quo yang didasarkan Pendapat Terbanding mengenai ketepatan dan kebenaran Metode CPM versi Terbanding juga tidak didasarkan pada argumentasi dan alasan hukum yang jelas, dengan mendasarkan semata adanya ketersediaan Data Pembanding internal; Pada satu sisi Terbanding mengakui Bidang Usaha Pemohon Banding adalah untuk penjualan ekspor kepada afiliasi bersifat Contract Manufacturing, sedangkan penjualan lokal kepada pihak independen bersifat Licensed Manufacturing, namun Terbanding tetap menggunakan Data Internal Penjualan Lokal sebagai dasar bagi penghitungan Koreksi untuk Penjualan Ekspor Pemohon Banding, padahal kedua bidang usaha tersebut mempunyai karakteristik dan sifat yang berbeda secara signifikan dan material, sehingga Data pembanding internal Terbanding tersebut dinilai tidak sebanding.

f) bahwa dalam persidangan berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan para pihak dan dokumen bukti pendukung, Majelis berpendapat Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membantah dalil/argumentasi hukum Terbanding, terkait karakteristik bidang usaha Pemohon Banding untuk Penjualan ekspor dan local dan Data Pembanding, serta Metode Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan, yang pada pokoknya sebagai berikut:

 Terbanding dan Pemohon Banding telah setuju bahwa karakteristik transaksi afiliasi penjualan ekspor adalah Contract Manufacturing sedangkan karakteristik penjualan pihak ketiga lokal adalah Fully Fledge Manufacturing.

 Karakteristik Contract Manufacturing dan Fully Fledge Manufacturing

mempunyai perbedaan FAR yang signifikan yang mempengaruhi harga ataupun laba secara material sehingga berdasarkan PER 22/PJ/2013 penyesuaian andal tidak dapat dilakukan, dan berakibat penggunaan data pembanding Internal dari penjualan lokal pihak ketiga (independent) yang merupakan Fully Fledge Manufacturing tidak dapat

dilakukan dalam pengujian nilai wajar transaksi afiliasi penjualan ekspor yang bersifat Contract Manufacturing.

 Terbanding tidak mempertimbangkan adanya perbedaan karakteristik usaha Pemohon Banding atas penjualan ekspor (Contract Manufacturing) dengan penjualan lokal (Licensed Manufacturing/Fully Fledged Manufacturing) dimana perbedaan tersebut menyebabkan tingkat profitabilitas yang berbeda.

 Terbanding dalam melakukan koreksi hanya membandingkan karakteristik barang dan proses produksi saja dan mengabaikan faktor lainnya seperti adanya perbedaan FAR (fungsi, aset, dan risiko) dimana FAR mempunyai peranan yang mempengaruhi tingkat profitabilitas secara signifikan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Bab II bagian B poin 3.a.3 Lampiran SE-50/PJ/2013.

 bahwa penggunaan Metode PLI oleh Terbanding berupa Gross Margin

penjualan afiliasi ekspor dengan penjualan pihak ketiga lokal telah mengabaikan fungsi yang terdapat di penjualan pihak ketiga lokal yaitu fungsi sales dan distribution, marketing dan advertising serta fungsi di dalam operation perusahaan yang tidak dimiliki oleh penjualan affiliasi ekspor, sebagaimana tercermin di dalam biaya operating expense, selling expense, dan G&A.

 bahwa dalam Metode Cost Plus, beban/biaya yang tercatat setelah gross margin menjadi tidak diperhitungkan, padahal dalam analisa kesebandingan, beban-beban tersebut seharusnya juga ikut diperhitungkan termasuk beban Trade Spend yang merupakan biaya promosi kepada pihak toko-toko pelanggan dan modern market yang dalam pencatatan akuntansi dicatat mengurangi gross sales, sehingga Penggunaan metode Cost Plus akan menghasilkan analisa yang menyesatkan.

 Penyesuaian yang dilakukan Terbanding untuk meningkatkan kesebandingan melakukan penyesuaian atas biaya freight ekspor karena terdapat perbedaan incoterm transaksi ekspor afiliasi dan independen, adalah tidak dapat diterapkan karena adanya perbedaan

FAR yang signifikan transaksi penjualan ekspor afiliasi dan transaksi penjualan lokal pihak ketiga, tercermin dalam Pos Beban Penjualan, Beban Umum dan Administrasi (beban setelah gross margin) dan terdapat faktor perbedaan risiko yang ditanggung antara penjualan ekspor afiliasi dan penjualan lokal pihak ketiga yang signifikan yang tidak dapat dikuantifikasikan, sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan segmentasi atas transaksi penjualan ekspor afiliasi dan transaksi penjualan lokal pihak ketiga sebagai berikut (Lampiran 04):

Voud Fars, Loce] Sales| Relacad Fm Sales =

Tlesenpaon Soal | Rp

Ra Rp

FRR rs Yo 0 es 10 0 nan Po erat: PE marun tamama oo 000 0

GperameFrote bahwa dengan demikian, dalam persidangan berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan para pihak dan dokumen bukti pendukung, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran dan/atau kesalahan dan/atau kekeliruan Pemohon Banding dalam penerapan PKKU untuk tahun 2021 terkait penentuan Metode PLI dan Data Pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam TP Doc-nya dan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan tentang penerapan PKKU sesuai ketentuan yang berlaku atas Penjualan Ekspor kepada Afiliasi dengan menyampaikan TP Doc Tahun 2021 beserta Laporan Keuangan berdasarkan Segmen Penjualan (Ekspor dan Lokal), yang menggambarkan kewajaran atas transaksi Penjualan Ekspor kepada Afiliasi Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, Koreksi Peredaran Usaha Ekspor oleh Terbanding a quo tidak didasarkan pada argumentasi dan alasan yang jelas serta tidak didukung bukti- bukti yang relevan, tidak andal dan kuat serta memadai sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP beserta Penjelasannya, dan Pemohon Banding dapat menjelaskan

mengenai langkah-langkah penerapan PKKU yang membuktikan adanya kewajaran dalam transaksi Koreksi Peredaran Usaha Ekspor kepada pihak Afiliasi, sehingga Majelis berpendapat Koreksi Peredaran Usaha Ekspor oleh Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan seluruhnya sebagai berikut:

NoKoreksi Penghasilan NetoNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha159.587.581.965,000,00159.587.581.965,00
Jumlah159.587.581.965,000,00159.587.581.965,00

Koreksi Harga Pokok Penjualan

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat dalam proses menguji kejelasan eksistensi dan manfaat biaya Jasa Intra-Grup terkait Koreksi HPP a quo, dalam pemeriksaan dan keberatan, Terbanding telah menyampaikan surat peminjaman dan menurut Terbanding, tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding atas dokumen-dokumen selengkapnya; namun menurut Pemohon Banding, dokumen-dokumen pendukung terkait eksistensi dan manfaat biaya Jasa Intra-Grup terkait Koreksi HPP a quo sudah diserahkan Pemohon Banding dalam pemeriksaan dan keberatan, sehingga Majelis memeriksa dan menilai proses pembuktian eksistensi dan manfaat biaya Jasa Intra-Grup terkait Koreksi HPP a quo dalam persidangan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, atas Koreksi Terbanding terhadap proses pembuktian atas eksistensi dan manfaat biaya Jasa Intra-Grup terkait Koreksi HPP a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding terbukti telah menyampaikan TP Doc Tahun 2021, dalam proses pemeriksaan dan keberatan, yang di dalamnya juga menjelaskan mengenai Jasa Intra-Grup yang diterima Pemohon Banding dari Pihak Afiliasinya beserta Cara Pembebaban Biayanya secara tidak langsung dan dilengkapi dengan Perhitungannya, dan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terkait

transaksi Afiliasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk transaksi Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi HPP a quo.

b) bahwa atas TP Doc Tahun 2021 yang diserahkan dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak melakukan penelahaan dan review serta memberikan Pendapat atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terkait transaksi Afiliasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk transaksi Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi HPP a quo, sehingga secara tersirat Terbanding tidak mempermasalahkan tingkat kewajaran atas Nilai Transaksi Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi HPP a quo, atau dengan kata lainnya Nilai Transaksi Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi HPP a quo sudah memenuhi aspek kewajaran dan kelaziman usaha.

c) bahwa dalam persidangan, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap Penjelasan/Pernyataan dan dokumen bukti pendukung, Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan mengenai eksistensi Transaksi Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi HPP a quo beserta manfaatnya yang diperoleh/diterima oleh Pemohon Banding, dengan didukung bukti-bukti yang relevan, andal dan kuat serta memadai dengan ringkasan pokok sebagai berikut:

 bahwa Transaksi Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi HPP a

quo telah didukung dengan Dokumen Perjanjian Pemberian Jasa antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi Pemberi Jasa Intra-Grup: Perfetti Van Melle ICT BV (Belanda) dan Perfetti Van Melle ICT ROHQ (Pilipina) beserta Terjemah Perjanjian dalam Bahasa Indonesia yang masih berlaku dan mengikat Pemohon Banding;

 bahwa atas Transaksi Kegiatan Pemberian Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi HPP a quo telah didukung dengan Bukti-bukti dokumen pelaksanaan kegiatan pemberian Jasa Intra-Grup, yang dilakukan secara online (melalui email) dan dilengkapi dengan bukti- bukti dokumen pendukung dengan ringkasan sebagai berikut:

Sea Jina an Ripe on oie tee oes DotA :

Ea 21 muda :

Sona Taka. Soe Glo CoragypPoms a SE Ft ortu sala NBR Ot al ui

Aan Pp. AF elim

Para SRI wt FRY is rear Fst

= tas cas d) bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan dan menjelaskan manfaat layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sebagian besar diberikan oleh PVM ICT BV sebagai berikut:

 Memperoleh sistem dan proses berkualitas tinggi dan mendapatkan akses ke kumpulan keahlian yang diperlukan dan menstandarkan proses yang akan mengarah pada kualitas sistem dan proses yang lebih baik dan respon yang tepat waktu;

 Memperoleh efisiensi operasional dimana pemusatan layanan perangkat lunak dan TI memberikan kualitas tinggi pada sistem dan proses;

 Efisiensi biaya yang dihasilkan dari pengurangan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh layanan tersebut;

 Memperoleh perangkat lunak terbaru yang diperbarui dalam melakukan operasi bisnis sehari-hari untuk menjaga efisiensi dan efektivitas

 Penerima layanan memastikan sistem dan prosedur berkualitas tinggi dan keseragaman penerapan standar dengan grup;

 Memperoleh peningkatan dalam proses bisnis yang ada untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional;

 Memperoleh komunikasi yang lebih baik dan sistem kualitas untuk memungkinkan pembuatan laporan dengan kualitas yang lebih baik dan respon tepat waktu.

e) bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan Penghitungan dan Pembebanan Biaya secara tidak langsung atas layanan TI/IS tahun pajak 2021 dan biaya layanan yang dibebankan ke Penerima Layanan PVM didasarkan pada biaya aktual yang dikeluarkan, termasuk biaya langsung lainnya, sehubungan dengan layanan yang diberikan, ditambah mark-up 10%, yaitu: Total biaya dibagi secara proporsional ke afiliasi Penerima Layanan PVM berdasarkan alokasi yang wajar, yaitu jumlah total perubahan SAP yang diminta oleh Penerima Layanan dan jumlah pengguna SAP sebagai berikut:

PYM GROUP Pe

Department Allocation key Head Office Mark up Total Charge Grou

Expenses 10% Out p f) bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan Penghitungan Tagihan atas layanan TI/IS tahun pajak 2021 ke Penerima Layanan PVM didasarkan pada biaya aktual yang dikeluarkan dengan menyampaikan semua Bukti Invoice sebagai bukti adanya tagihan biaya Jasa Intra-Grup dari Pemberi layanan PVM dan juga sudah diakui oleh Terbanding bahwa jasa Intra-Grup tersebut telah dibayar;

bahwa Majelis berpendapat alasan hukum Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi biaya sebagaimana Koreksi HPP a quo karena tidak didukung bukti pengeluaran secara langsung adalah tidak tepat, karena pembebanan biaya dalam Koreksi HPP a quo dilakukan oleh Pemohon Banding secara langsung dan dimungkinkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pemohon

Banding juga sudah menyampaikan Bukti Pendukung atas realisasi kegiatan jasa terkait secara sampel dalam persidangan.

bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, mempertimbangkan dalam persidangan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan eksistensi Jasa IntraGrup dan manfaatnya yang diperoleh/diterima dengan didukung bukti-bukti yang relevan, andal dan kuat serta memadai sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP beserta Penjelasannya, maka Majelis berpendapat alasan/argumentasi Pemohon Banding atas Koreksi Harga Pokok Penjualan a quo sebagai Biaya yang dapat dibiayakan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya oleh Pemohon Banding dalam persidangan sehingga Koreksi Harga Pokok Penjualan a quo oleh Terbanding tidak dipertahankan seluruhnya sebagai berikut:

NoKoreksi Penghasilan NetoNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Harga Pokok Penjualan19.525.647.100,000,0019.525.647.100,00
Jumlah19.525.647.100,000,0019.525.647.100,00

Koreksi Biaya Usaha Lainnya

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti pendukung Terbanding dan Pemohon banding, Majelis berpendapat dalam proses menguji kejelasan eksistensi dan manfaat biaya Jasa Intra-Grup terkait Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo, dalam pemeriksaan dan keberatan, Terbanding telah menyampaikan surat peminjaman dan menurut Terbanding, tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding atas dokumen-dokumen selengkapnya; namun menurut Pemohon Banding, dokumen-dokumen pendukung terkait eksistensi dan manfaat biaya Jasa Intra-Grup terkait Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo sudah diserahkan Pemohon Banding dalam pemeriksaan dan keberatan, sehingga Majelis memeriksa dan menilai proses pembuktian eksistensi dan manfaat biaya Jasa Intra-Grup terkait Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo dalam persidangan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, atas Koreksi Terbanding terhadap proses pembuktian atas eksistensi dan manfaat

biaya Jasa Intra-Grup terkait Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding terbukti telah menyampaikan TP Doc Tahun 2021, dalam proses pemeriksaan dan keberatan, yang di dalamnya juga menjelaskan mengenai Jasa Intra-Grup yang diterima Pemohon Banding dari Pihak Afiliasinya beserta Cara Pembebanan Biayanya secara tidak langsung dan dilengkapi dengan Perhitungannya, dan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terkait transaksi Afiliasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk transaksi Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo.

b) bahwa atas TP Doc Tahun 2021 yang diserahkan dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak melakukan penelahaan dan review serta memberikan Pendapat atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terkait transaksi Afiliasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk transaksi Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo, sehingga secara tersirat Terbanding tidak mempermasalahkan tingkat kewajaran atas Nilai Transaksi Jasa Intra- Grup yang terkait dengan Koreksi HPP a quo, atau dengan kata lainnya Nilai Transaksi Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo sudah memenuhi aspek kewajaran dan kelaziman usaha.

Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo: Jasa Manajemen Rp14.916.068.498,00

bahwa dalam persidangan, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap Penjelasan/Pernyataan dan dokumen bukti pendukung, Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan mengenai eksistensi Transaksi Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo: Jasa Manajemen beserta manfaatnya yang diperoleh/diterima oleh Pemohon Banding, dengan didukung bukti-bukti yang relevan, andal dan kuat serta memadai dengan ringkasan pokok sebagai berikut:

 bahwa Transaksi Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi Biaya Usaha

Lainnya a quo: Jasa Manajemen telah didukung dengan Dokumen Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dan

Pihak Afiliasi Pemberi Jasa Intra-Grup: Perfetti Van Melle Holding B.V. (Netherland) beserta Terjemah Perjanjian dalam Bahasa Indonesia yang masih berlaku dan mengikat Pemohon Banding;

 bahwa atas Transaksi Kegiatan Pemberian Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo: Jasa Manajemen telah didukung dengan Bukti-bukti dokumen pelaksanaan kegiatan pemberian Jasa Intra-Grup: Jasa Manajemen, yang dilakukan secara online (melalui email) dan dilakukan secara langsung dengan kunjungan Pemberi Jasa ke Pemohon Banding, dengan dilengkapi dengan bukti-bukti dokumen pendukung dengan ringkasan sebagai berikut:

Jar on | Gramm see . . 7 i woot bal a ek ae Br a wee IT rms vo Vere oe oo aan OF yuri: mig Jarang ora:

Hanana sr NI PAN TN Gait

Se as Hala an Dagang 351 3 ane Roars HG ama Depe Gace

Sere mot PF dane cnc. 181 tnt en Hen au aba Luna Ini sndgaranr 1 ini gig gelap on ime

Berne meade bo Noam wl cpa Kanji Telat Lag: Fin sore Oe pt aa pun Hoe jantits no. of aha c) bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan dan menjelaskan manfaat layanan Jasa Manajemen Afiliasi untuk kepentingan usaha Pemohon Banding sebagai berikut:

 Standarisasi system control internal dengan persyaratan global grup  Mendapatkan informasi terbaru tentang praktik dan prosedur akutansi yang diterapkan oleh grup

 Paket pelaporan dan laporan keuangan yang akurat

 Paparan risiko pada valuta asing terkurangi

 Mendapatkan nasihat dan bantuan yang lebih baik sehubungan dengan pendapat hukum global dan kewajiban-kewajiban kontraktual  Meningkatkan efektifitas system dukungan operasional lokal penerima yang dengan demikian menurunkan biaya infrastruktur IT

 Memperoleh manfaat dari biaya pembandingan yang membawa efisiensi dalam operasi-operasi

 Pengurangan biaya keseluruhan melalui peningkatan retensi talent dan penurunan tingkat keluar masuk karyawan melalui komunikasi yang efektif dan program pengembangan karir

 Administrasi dan system manajemen data sumber daya manusia yang lebih efektif dan efisien.

d) bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan Penghitungan dan Pembebanan Biaya dengan Metode Tidak Langsung dengan basis perhitungan atas pembayaran jasa manajemen ke pihak afiliasi dimana dihitung berdasarkan key allocation masing-masing jenis jasa yang diberikan, sebagai berikut:

Head Office Markup Total Charge

Department Allocation k Grou

P ey Costs 10% Out P

Grown ik: : atte 32 PL - ate - 29

Gross Commun cate - eo bt 178.13 - wilt 1 : IL LE Lis -1 35

Susta cab ty ot tal Go Ke 1p wee Te Fle Diana Alat La - 19

Grows Croet Doorot cra eee eh DC lt G lol actuate ae: - a 15

Groun Par & Dowane - ke a - 22h 1 fle. oe fot: LE lia?

Cent ler Az At . . bag a oe “138

Group ieviroume:t. Satety. |. Li s5 2 an. 2 . ee

Hesits, Rise Maragomeni - 5 Pa Dana -. 2-63

Grows Prosa re ment: a 7 - - - - - wf 8

Sucpy Coar fast . - - - - we 1 3189

WOM Tara aan . 7 . 1 1 Laba bana IL 119 Patas

K0 Ag Sar - - 258 Bb. 139 38 287 e) bahwa atas Sengketa Pajak tahun 2015, 2017, dan 2018 telah diajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak dan diterbitkan Putusan yang mengabulkan seluruhnya atas koreksi Biaya Jasa Manajemen, dan

Putusan Banding tahun pajak 2015 sudah diajukan Peninjauan Kembali oleh Terbanding dimana Mahkamah Agung telah membuat Putusan Menolak permohonan PK dari Terbanding (Lampiran 12); Sedangkan Putusan Banding tahun pajak 2017, dan 2018 pihak Terbanding tidak mengajukan upaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas koreksi yang sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Pajak yang dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah setuju dengan Putusan banding Tahun 2017 dan 2018 termasuk di dalam nya atas sengketa Transfer Pricing f) bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan Penghitungan Tagihan atas layanan TI/IS tahun pajak 2019 ke Penerima Layanan PVM didasarkan pada biaya aktual yang dikeluarkan dengan menyampaikan semua Bukti Invoice sebagai bukti adanya tagihan biaya Jasa Intra-Grup dari Pemberi layanan PVM dan juga sudah diakui oleh Terbanding, jasa Intra-Gruo tersebut telah dibayar;

bahwa Majelis juga mempertimbangkan Putusan Sengketa Pajak tahun 2015, 2017, dan 2018 telah diajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak dan diterbitkan Putusan yang mengabulkan seluruhnya atas koreksi Biaya Jasa Manajemen, dan Putusan Banding tahun pajak 2015 sudah diajukan Peninjauan Kembali oleh Terbanding dimana Mahkamah Agung telah membuat Putusan Menolak permohonan PK dari Terbanding dan fakta Putusan Banding tahun pajak 2017, dan 2018 pihak Terbanding tidak mengajukan upaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas koreksi yang sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, mempertimbangkan dalam persidangan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan eksistensi Jasa IntraGrup: Jasa Manajemen dan manfaatnya yang diperoleh/diterima dengan didukung bukti-bukti yang relevan, andal dan kuat serta memadai sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP beserta Penjelasannya, maka Majelis berpendapat alasan/argumentasi Pemohon Banding atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo: Jasa IntraGrup Jasa Manajemen sebagai Biaya yang dapat dibiayakan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dapat dibutikan dan

sesuai dengan fakta-fakta hukum sehingga Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo: Jasa IntraGrup Jasa Manajemen oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan seluruhnya sebagai berikut:

NoKoreksi Penghasilan NetoNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo: Jasa IntraGrup Jasa Manajemen14.916.068.498,00014.916.068.498,00
Jumlah14.916.068.498,00014.916.068.498,00

Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo: Royalti Know-How Rp13.549.047.190,00

bahwa dalam persidangan, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap Penjelasan/Pernyataan dan dokumen bukti pendukung, Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan mengenai eksistensi Transaksi Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo: Royalti Know-How beserta manfaatnya yang diperoleh/diterima oleh Pemohon Banding, dengan didukung bukti-bukti yang relevan, andal dan kuat serta memadai dengan ringkasan pokok sebagai berikut:

 bahwa Transaksi Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi Biaya Usaha

Lainnya a quo: Royalti Know-How telah didukung dengan Dokumen Perjanjian Lisensi Merk Dagang, Teknologi dan Ilmu Pengetahuan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi Pemberi Jasa Intra-Grup: Perfetti Van Melle SpA (Italia) dan Perfetti Van Melle Benellux BV (Belanda) beserta Terjemah Perjanjian dalam Bahasa Indonesia yang masih berlaku dan mengikat Pemohon Banding;

 bahwa atas Transaksi Kegiatan Pemberian Jasa Intra-Grup yang terkait dengan Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo: Royalti Know-How telah didukung dengan Bukti-bukti dokumen pelaksanaan kegiatan pemberian Jasa Intra-Grup: Royalti Know-How, yang dilakukan secara online (melalui email) dengan dilengkapi dengan bukti-bukti dokumen pendukung tangkapan layer (screen shoot) email dari kegiatan Know How tersebut:

 bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan

Penghitungan Tagihan atas layanan TI/IS tahun pajak 2021 ke Penerima

Layanan PVM didasarkan pada biaya aktual yang dikeluarkan dengan menyampaikan semua Bukti Invoice sebagai bukti adanya tagihan biaya Jasa Intra-Grup dari Pemberi layanan Know How dan juga sudah diakui oleh Terbanding, Royalti Intra-Grup: Know How tersebut telah dibayar;

bahwa menurut Majelis, manfaat adanya Royalti: Know How adalah Pemohon Banding dapat menghasilkan produksi berdasarkan formula dan teknologi yang diberikan oleh Pemberi Lisensi berupa manfaat dari inovasi, menyediakan produk baru/ improvisasi untuk dijual di pasar Indonesia, mendukung peluncuran produk baru, menyediakan strategi pemasaran/ komunikasi, dll sehingga pembayaran remunerasi (royalti) atas penggunaan formula / teknologi oleh Pemohon Banding adalah lazim dan wajar karena tanpa adanya perjanjian royalti dan lisensi, Pemohon Banding PVMI tidak dapat menjual dan memproduksi produk bermerek PVMI di wilayah Indonesia.

bahwa menurut Majelis, Koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya terkait Royalti Know-How dengan alasan Royalti Know-How tidak adanya transfer atau pengalihan teknologi kepada Pemohon Banding sehingga tidak dapat dibiayakan Pemohon Banding adalah tidak relevan dan tidak berdasarkan alasan hukum yang kuat, karena faktanya Pemohon Banding dapat menjelas- kan dan membuktikan Biaya Usaha Lainnya terkait Royalti Know-How faktanya Perjanjian memang masih berlaku Royalti Know-How dan mengikat para pihak sebagai perjanjian perdata serta Royalti Know-How berkaitan langsung dengan dengan kegiatan untuk memperoleh, memelihara dan menagih pendapatan/penghasilan Pemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. bahwa Majelis juga mempertimbangkan Putusan Pengadilan Pajak Sengketa Pajak tahun 2015, 2017, dan 2018 telah diajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak dan diterbitkan Putusan yang mengabulkan seluruhnya atas koreksi Biaya Jasa Manajemen, dan Putusan Banding tahun pajak 2015 sudah diajukan Peninjauan Kembali oleh Terbanding dimana Mahkamah Agung telah membuat Putusan Menolak permohonan PK dari Terbanding (Lampiran 12), dan fakta Putusan Banding tahun pajak 2017, dan 2018 pihak Terbanding tidak mengajukan upaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah

Agung atas koreksi yang sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, mempertimbangkan dalam persidangan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan keterkaitan langsung Royalti Know-How dengan usaha Pemohon Banding dan manfaatnya yang diperoleh/diterima Pemohon Banding dengan didukung bukti-bukti yang relevan, andal dan kuat serta memadai sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP beserta Penjelasannya, maka Majelis berpendapat alasan/argumentasi Pemohon Banding atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo: Royalti Know-How sebagai Biaya yang dapat dibiayakan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dapat dibuktikan dan sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan sehingga Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo: Royalti Know-How oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan seluruhnya sebagai berikut:

NoKoreksi Penghasilan NetoNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Biaya Usaha Lainnya a quo: Royalti Know-How13.549.047.190,000,0013.549.047.190,00
Jumlah13.549.047.190,000,0013.549.047.190,00

Koreksi Biaya Luar Usaha

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding a quo berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dengan alasan Pemohon Banding Pajak tidak membutuhkan pinjaman afiliasi dari Perfetti Van Melle Holding BV Belanda (tidak dalam kesulitan likuiditas), dan tidak perlu membayarkan beban bunga pinjaman afiliasi sehingga Majelis memeriksa dan menilai dasar hukum/dalil Terbanding beserta bukti pendukung Terbanding terlebih dahulu. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat dasar dan alasan Koreksi Terbanding a quo, masih bersifat dan tidak jelas atas Biaya Bunga Afiliasi, karena tidak dilengkapi dengan analisis ketidawajaran dan ketidaklaziman atas transaksi Hutang Afiliasi Pemohon Banding; Argumentasi dan alasan Terbanding yang menyebut bahwa dalam historis transaksi pinjaman ke PVM Holding BV, Pemohon Banding tidak pernah membayar pokok pinjaman, sudah dijelaskan

oleh Pemohon Banding karena adanya kesulitan keuangan dengan menyampaikan penjelasan kondisi tersebut dan bukti-bukti dokumen pendukung dan Terbanding tidak membantahnya, sebagai berikut:

KAS DAN BANK AKHIR TAHUN

TAHUN PINJAMAN SALDO SETELAH

SALDO SEKELUMI

PAJAK PINJAMAN (Rp) PTE ae aon TAN

[aoe | sosis essen

Seo | ozo geo] | 2 pen 2020

[2021 | passooico2| app sp 2022 | oa el Le a a bahwa untuk alasan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak mengalami kesulitan Likuiditas berdasar dokumen Laporan Arus Kas, juga sudah sudah dijelaskan oleh Pemohon Banding karena adanya kesulitan keuangan dengan menyampaikan penjelasan kondisi tersebut dan disertai bukti-bukti dokumen pendukung dan Terbanding tidak membantahnya, termasuk adanya atas pokok pinjaman yang tidak dapat dibayarkan diubah (dikonversi) menjadi saham oleh pemegang saham.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding juga menyampaikan tambahan penjelasan terkait bukti transaksi adanya pinjaman dari pihak afiliasi, terkait eksistensi pinjaman yaitu Penerimaan Uang Masuk atas Pinjaman, Loan Contract, Pembayaran Bunga Pinjaman berupa: Bukti Penerimaan Uang atas Pinjaman, Loan Contract, dan Bukti Pembayaran Bunga dan pemenuhan kewajaran Pinjaman berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu terkait pemenuhan ketentuan DER, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 169/PMK.010/2015 yakni 4:1 dimana hasil statistika perbandingan DER tahun pajak 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021 (Perhitungan Debt to Equty Ratio (DER) Tahun 2021):

DEBT TO EQUITY RATIO (DER)

2,50

2,00

1,50

2,
1,66
95

0,500,95

0,230,26 -

DEBT EQUITY RATIO (DER)

20172018201920202021 bahwa dengan demikian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding: Biaya Luar Usaha: Biaya Bunga Pinjaman a quo tidak didukung dengan argumentasi dan alasan serta bukti dokumen pendukung yang kuat dan memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya, dan Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa Koreksi Terbanding: Biaya Luar Usaha: Biaya Bunga Pinjaman a quo merupakan Biaya Bunga Pinjaman yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk usahanya dan sudah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha dan memenuhi ketentuan DER yang berlaku: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 169/PMK.010/2015;

bahwa Majelis juga mempertimbangkan Hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2015, 2019, dan 2020 telah diajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak dimana terhadap permohonan banding tersebut telah diterbitkan Putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding sehingga atas sengketa biaya bunga pinjaman secara tidak langsung sudah disetujui oleh Terbanding dan dilampirkan Putusan Banding Tahun 2015 dan 2019 sebagai berikut:

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Koreksi Terbanding: Biaya Luar Usaha: Biaya Bunga Pinjaman a quo tidak dapat dipertahankan seluruhnya sebagai berikut:

NoKoreksi Penghasilan NetoNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1Biaya Luar Usaha: Biaya Bunga Pinjaman1.541.717.304,000,001.541.717.304,00
Jumlah1.541.717.304,000,001.541.717.304,00

10. bahwa Majelis mempertimbangkan Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2021 s.d. Desember 2021, sebagai Dividen Terselubung, sebagai Secondary Adjustment dan sepenuhnya terkait langsung dengan Sengketa PPh Badan 2021, berkaitan dengan penerapan PKKU sebagai berikut:

1) Koreksi Peredaran Usaha;

2) Koreksi Harga Pokok Penjualan;

3) Koreksi Biaya Usaha Lainnya;

4) Koreksi Biaya Luar Usaha;

5) Koreksi Biaya Royalti KnowHow;

Dan atas Koreksi PPh Badan 2021 telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis, maka mutatis mutandis secara substansi Koreksi Obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2021 s.d. Desember 2021 sebagai Koreksi Dividen Terselubung oleh Terbanding tersebut dikembalikan kepada jenis transaksi semula sesuai dengan pelaporan dan penyajian Pemohon Banding dalam Pembukuan Pemohon Banding, dan Tarif PPh Pasal 20% juga dikembalikan sesuai dengan Tarif PPh Pasal 26 sebagaimana digunakan Pemohon Banding.

11. bahwa berdasarkan keterangan dan bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat dalam Sengketa PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Januari 2021 s.d. Desember 2021 tidak terdapat sengketa Tarif PPh Pasal 26

antara Terbanding dan Pemohon Banding, tetapi semata sengketa atas Koreksi Jenis Obyek PPh Pasal 26 oleh Terbanding menjadi Pembayaran Dividen Terselubung, sehingga dengan dibatalkannya Koreksi Jenis Obyek PPh Pasal 26 atas Pembayaran Dividen terselubung tersebut, Majelis berpendapat perhitungan DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Januari 2021 s.d. Desember 2021, kembali merujuk kepada versi Pemohon Banding.

12. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut serta keterangan dan bukti pendukung dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk membatalkan Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 a quo sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)
1DPP PPh Pasal 268.972.415.266,000,008.972.415.266,00

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruh banding dari Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 268.972.415.266,000,008.972.415.266,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Keputusan Terbanding (Rp)Nilai sengketaMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
dibatalkan
Pengadilan Pajak
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak17.156.984.945,008.972.415.266,008.184.569.679,00
2PPh Terutang3.396.491.389,000,000,00
3Kredit Pajak0,000,000,00
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,000,00
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.396.491.389,000,000,00
6Sanksi Administrasi1.475.435.860,000,000,00
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar4.871.927.249,000,000,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02095/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00112/204/21/057/23 tanggal 18 September 2023, atas nama PT. Perfetti Van Melle Indonesia, NPWP 01.069.201.0-057.000, beralamat di Jl Raya Jakarta Bogor KM 47,4, Ds. Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, 16912, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E.,

M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.