P U T U S A N
Nomor PUT-010846.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02389/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00018/206/14/055/19 tanggal 04 April 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010846.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PANASONIC GOBEL LIFE SOLUTIONS MANUFACTURING
INDONESIA (d/h PT PANASONIC GOBEL ECO SOLUTIONS
MANUFACTURING INDONESIA), NPWP 01.069.575.7-055.000, beralamat di Kawasan Industri Menara Permai Km. 23,85, Dayeuh Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat 16820, yang diwakili oleh Sdr. Heru Santoso, jabatan: Wakil Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:
1. Nama: Dwi Ary Retnani
Izin Kuasa Hukum: KEP-411/PP/IKH/2020 tanggal 6 Agustus 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PGLSMID-FIN/PJK/II-2021/01 tanggal 23 Februari 2021,
2. Nama: Sandy Tanu Utomo
Izin Kuasa Hukum: KEP-063/PP/IKH/2019 tanggal 18 Januari 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PGLSMID-FIN/PJK/II-2021/03 tanggal 23 Februari 2021, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;
Lawan