Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-010842.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

| PT Asietex Sinar Indopratama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010842.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK$ memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan| acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00723/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang Keberatan | Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/406/19/457/21 tanggal 21 Juli 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam | berkas sengketa Nomor 010842.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:|

PT ASIETEX SINAR INDOPRATAMA, NPWP 02.047.288.2-431.000, | beralamat di Jl. Akses Interchange Dawuan Cikampek Pusaka RT 000 RW | 000 Cikampek, Kab. Karawang, Jawa Barat, yang dalam hal ini diwakili oleh Arief Wongso Sihono jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili | oleh:| Nama: Fungsiwaii,| Izin Kuasa Hukum =: KEP-910/PP/IKH/2021 tanggal 17 September! Surat Kuasa Khusus : 003/ASIE/IX/2022 tanggal 28 September 2022| Nama: Tjhai Fung Njit,| Izin Kuasa Hukum =: KEP-424/PP/IKH/2022 tanggal 31 Mei 2022

Surat Kuasa Khusus: 005/ASIE/IX/2022 tanggal 28 September 2022| untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:'

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40- 42, Jakarta, yang dalam hal ini diwakili:

Nama / NIP: Riyanto / 198001292001121003

Nama / NIP: Eka Widy Hastuti /198110072002122001

/ NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 159/PP/BR/2023 tanggal 9 Februari 2023 jo. PEN-208/PP/Ucp/2026 tanggal 28 Juli

~~ 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor | 007/ASIE/IX/2022 tanggal 28 September 2022,|

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- | 3/SUBAWPJ.22/2023 tanggal 6 Januari 2023,|

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/ASIE- TAX!/1/2023 tanggal 31 Januari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya : yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:‘

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00025/406/19/457/21 tanggal 21 Juli 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut: |

1. Penghasilan Netto (Rugi)Rp(3.595,554,244)

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Psl 17 (2) KUP)Rp0 |

3. Penghasilan Kena PajakRp(3.595.554.244)

4. PPhyangterutangRp0

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

6. Jumlah PPh TerutangRp0

7. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. Pajak PenghasifanRp0 b.2. PPh Pasal 22Rp0 b.3. PPh Pasal 23Rp0 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-ainRp 7.278.345.293 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3+ b.4 + b.5}Rp 7.278,345.293 c. Dibayar sendiri:

|c.1. PPh 22Rp0 c.2. PPh Pasal 25Rp84.000.000 c.3. PPh Pasal 29Rp0

-Halaman 2 dari 66 halaman. Putusan Nomor PUT-010842. 15/2022/PP/M.HA Tahun 2026 PT Asietex Sinar Indopratama

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Fiskal Luar NegeriRp0 c.6. Lain-lainRp0 c.7. JumlahRp84.000.000 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0| d.2. SKPPKPRp0: d.3. Jumlah (d.7. + d.2.}Rp0 e. PPhyang seharusnya tidak terutang:| e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0f e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0i e.3. Telah dipotong/dipungutRp0 e4. Jumlah (e.1. ++ 2.3.)Rp0 f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (la tb.6. #c.7.—d.3.jataue.4. Rp 7.362.345.293

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (516.9)Rp 7.362.345.293 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon |

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/ASI/X/2021 tanggal 15 : Oktober 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai , berikut:

Koreksi yang diajukan keberatan

Rp| t 1 Usaha Bruto1.150.950.771.303 | 1.150.950.771.303 |

Penghasilan Bruto atau Peredaran4 2 | Harga Pokok Penjualan1.061.185.567.547 1.061.185.567.547|

Laba Bruto89.765.203.75689.765.203,756 —— —— Penghasilan Neto dalam Negeri45.168.706.240

Biaya Usaha44596.497.51644,596.497.516 o Penghasilan Neto dalam Negeri103824592369 | -103.824,592.369 lainnya

Penyesuaian fiskal posit57.650.747.267 42.213.149.292

2.590.415.3822.590.415.3820 Jumlah Penghasilan Neto Fiskal-45,808.703.536-3,595,554.244

HitKane

! 1 Penghasilan Kena Pajak-45.808.703.536-3,595.554.244

PPh Terutang

0 43 Kredit Pajak yangdipungut pihak lain

Kredit Pajak yang dibayar sendiri

Jumlah kredit pajak yang dapat dikreditkan7.362.345.293

Pajak yang tidak/ kurang dibayar-7.362.345.293

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13

PPh yang masih harus7.362.345.293

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00723/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 16 Agustus 2022, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menjadih (Rp): Penghasilan Netto(28.629.187. 31) | 3

| b. | Kompensasi Kerugian0

| qd. | Pajak Penghasilan terutang

Kredit Pajak| 7.362.345.298 7.362. 253 | i

= PPh Kurang/(Lebih) Bayar|

Sanksi Administrasiol: Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)(7.362.345.293) dibayar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/ASIE/IX/2022 tanggal 28 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 (cap pos: 30 September 2022);|

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor | 007/ASIE/IX/2022 tanggal 28 September 2022, pada pokoknya mengemukakan | hal-hal sebagai berikut:

IlPemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan | pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan | Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang - Undang Pengadilan Pajak (UU PP):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00723/KEB/PJAWPJ.22/2022 tanggal 16 Agustus 2022 diterima pada tanggal 17 Agustus 2022:

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU PP:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,| c. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding, |

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP:

jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 11 | bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Arief Wongso Sihono, dengan tanggal 23 Februari 2021:i bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding | terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor.KEP- 00723/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 16 Agustus 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP:

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding:

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih | Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00025/406/19/457/21 tanggal 21 Juli ! 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan ; pajak oleh KPP Madya Karawang, dengan rincian perhitungan sebagai | berikut:

Menuruti Wajib PajakFiskus

Penghasilan Bruto atau PeredFp)Rel| 1 | Usaka Bruto1.150.950.771.303 1.150.950.771.303oli enghasian Bruto alau Peredaranh 2 | Harga Pokok Penjualan1.061.185.567.5471.061.185.567.5470

Laba Bruto89.765.203.75689.765203.756|

Biaya Usaha44.596 497.516O| Penghasilan Neto dalam Negeri45.168.706.24045.168.706240 | Of Penghasilan Neto dalam Negeri] — 493 994 599.369-103,824,592.369 lainnya

7 | Penyesuaian fiskal positif11.843.187.24957.650.747.267 45.807.560.018 | 8Penyesuaian fiskal negatif2.590.415.3822.590.415.382

0 J 9 | Jumlah Penghasilan Neto Fiskal9.403.114.262-3,595,554.244 45.807.560.018 | ' 10 | Kompensasi Kerugian000 11_| Penghasilan Kena Pajak-49.403.114.262-3.595.554.244

Kredit Pajak yang dipotong/ dipungut0|| pihak fain

Kredit Pajak yang dibayar sendiri00

Jumlah kredit pajak yang dapat

Pas yang Cap7.362.345.2937.362.345.293

Pajak yang tidak/ kurang dibayar-7.362.345.293-7.362345293| i Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13000 (2) KUP

Jumlah PPh yang masih harus dibayar“7.362.345.293-7.362.345,2930

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: ; 003/ASI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang disampaikan ke KPP Madya Karawang pada tanggal 18 Oktober 2021 yang pada intinya | Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya | adalah sebagai berikut:|

MenurutKoreksi yang diajukan| No.UraianWajib PajakFiskus (Rp)(Rp)keberatan p (Rp)i Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto1.150.950.771.3031.150,950.77 1.303

2 | Harga Pokok Penjualan1.061.185.567.5471.061.185.567.547

3 | LabaBruto89.765.203.75689.765.203.756 — 4 |

4 | Biaya Usaha44.596.497.51644,596.497.516|

Penghasilan Neto dalam Negeri45.168.706.24045.168.706.240

6 | Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya-103.824.592.369 -103.824.592.369! 7 | Penyesuaian fiskal positif15.437.597.97557.650.747267 | 42.213.149.292 8 | Penyesuaian fiskal negatif2.590.415.3822.590.415.382

Jumlah Penghasilan Neto Fiskal-45.808.703.536-3.595.554.244

10 | Kompensasi Kerugian0oO}. 11 | Penghasilan Kena Pajak-45.808.703.536-3595.554244 | 42.213.149.292 (42 | PPh Terutang0

13 | Kredit Pajak yang dipotong/ dipungut pihak lain0

Kredit Pajak yang dibayar sendiri| Jumlah kredit pajak yang dapat dikreditkan7.362.345.2937.362.345.293! Pajak yang tidak/ kurang dibayar-7.362.345.293-7.362,345.293 Po

Jumlah PPh yang masih harus dibayar-7.362.345.293-7.362.345.2930

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00723/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

MenuutMenjadi (Rp Menurut

Wajib Pajak (Rp

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha

1.150.950.771.3031.150.950.771.3031.150.950.771.303 Bruto

Harga Pokok Penjualan

1.061.185,567.5471.061.185.567.5471.061.185.567.547 Laba Bruto

89.765.203.75689.765.203.75689.765.203.756 Biaya Usaha

44.596.497.51644.596.497.51644.596.497.516

NUrai.

ravenWajibPajak(Rp) Fiskus(Rp) || | 5 | Penghasilan Neto dalam Negeri45.168.706.240“25, 168.706.24045.168.706.240 | } | 6 | Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya-103,824.592.369‘

Penyesuaian fiskal positi15.437.597.975 enero Penyesuaian fiskal negatif _

Kompensasi Kerugian| Penghasilan Kena Pajak-3.595.554.244-28.629.187.871

12 | PPh Terutang00| 13 Kredit Pajak yang dipotong/ dipungut pihak09 aini Kredit Pajak yang dibayar sendiri00i Jumtah kredit pajak yang dapat dikreditkan7.362.345.2937.362.345.2937.362.345.293 | | Pajak yang tidak/ kurang dibayar-7.362,345.293-7,362,345.293-7.362,345.293 | Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP0ofOf Jumlah PPh yang masih harus dibayar-7.362,345.293-7.362,345.293:

lll. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding| bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian | sebagai berikut:| pont| diajukan

Koreksi yang oe MAN

Banding (Rp RR a

= Usaha Bruto| 1.450.950.771.308 150.950.771.303 | | 1.150.950.771.303

Penghasilan Bruto atau Peredaran | 4,460,950.771.308 |

Harga Pokok Penjualan1.061.185.567.5471061185.567547| i Laba Bruto89.765.203.75689.765.203.756| O| Biaya Usaha44.596.497.51644.596.497.516

Penghasian Neto dalam Negeri45.168.706.24045.168.706.240

Penghasian Neto dalam Negeri-103,824,592.369

-103,824.592.369

32.617.113.640

15.437.597.975

2.590.415.382

-28.629.187.871 nsasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak

PPh Terutang

Kredit Pajak yang dipotong/ dipungut pihak lain

7.362.345.293 |7.362.345.293 “7.362.345.293-7 362.345.293

Jumlah PPh yang masih harus dibayar“7.362.345.293 “1.362.345.293 bahwa alasan yang mendasari banding atas Koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp14.561.304.252 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif karena | pengujian kewajaran transaksi afiliasi (Tranfer Pricing),| bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan mendapatkan data pembanding dengan : hasil Quartile 1: 4,65%, Quartile 2: 5,64% dan Guartile 3: 7,995,|

Ratio NCPM Pemohon banding pada tahun 2019 adalah sebesar 4,08%, oleh karena itu Terbanding melakukan koreksi ke A2 (5,64%);

Kemudian Terbanding melakukan koreksi terhadap keseluruhan pendapatan sebagai berikut::

Koreksi rentangCfm Terbanding Cfm SPT wajar(Keberatan) 1.150.950.771.303 17.179.515,665 1,168.130.286.968 | 1.061.185.675.5471.061.185.675.547

Operating Expense44.596.497.51644.596.497.516

1.105.782.173.0631.105.782.173.063 Operating Expense)

Operating Income45.168.598.24017.179.515.66562.348.113.905 Ratio NCPMan4,08% |5,64%| bahwa atas koreksi rentang wajar sebesar Rp17.179.515.665, Pemohon Banding hanya setuju atas koreksi sebesar Rp2.618.211.413, sehingga

|mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp14.561.304.252;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pemohon banding dapat menerima data pembanding dari

Terbanding, dimana berdasarkan data pembanding yang digunakan oleh | Terbanding diperoleh rentang guartite wajar NCPM sebagai berikut:

Guartile1 :4,65%

5,649| Guartile3 :7,90%

2. bahwa metode penentuan harga yang paling sesuai adalah Transactional | Net Margin Method (TNMM) dengan profit Indikator Net Cost Plus Mark-Up | (NCPM), dengan definisi sebagai berikut:| Laba Operasi= Pendapatan — Total beban Operasional Total Beban Operasional = Beban Pokok Penjualan + Biaya | Operasional

| Rasio NCPM | =Laba Operasi

Total Beban Operasional| bahwa Rasio FCM PT Asietex Sinar Indopratama pada tahun 2019 adalah | sebagai berikut:

3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan koreksi transfer pricing hanya atas transaksi-transaksi antar wajib pajak dengan wajib pajak lain yang mempunyai hubungan istimewa,

4. bahwa transaksi penjualan dengan perusahaan afiliasi tidak 100%, tetapi hanya 15,22% dari total penjualan sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Penjualan kepada Pihak Independen975,724.745.531 | 84,78% Penjualan kepada Pihak175.226.025.771 | 15,22% Total Penjualan1.150.950.771.303 | 100,00%

5. bahwa segmentasi berdasarkan penjualan ke perusahaan afiliasi dan non afiliasi (independen) berdasarkan Lampiran D PER 22/PJ/2013 adalah sebagai berikut:

TransaksiSegmentasi

Jumlah

84, 7896

—— NK LEAN

6.876.691.064 | 38.292.015.17645.168.706.240

=ms Pen AS —TaA 6 |Ratio NCPM

4,0874,08%4,084

6. bahwa seharusnya rumus hitungan koreksi atas penjualan kepada perusahaan afiliasi jika Pemeriksa konsisten menggunakan median (A2) | dari data pembanding sebesar 5,64% adalah sebagai berikut:

'Perhitungan Arm's Length Price (ALP) : Q2i

ALP =Total Costs+(NCPM x Total Costs i |

168.349.334.707 | + | (5,64 % x Rp 168.349.334.70 ||

168.349.334.707 | 4 A 9.494.902.477,

{ 177.844.237.184i

|

Nilai Penjualan Wajar Pembanding ( quartile 2I= | 177.844.237.184 "Nilai Penjualan menurut SPT Wajib Pajak atas Transaksi Afilasi= |i} Koreksi Positif penyesuaian fiskal positif sesuai transaksi afiliasi|= i 2.618.211.413 1 Sehingga koreksi positif Pemeriksa atas transaksi afiliasi adalah sebagai berikut:

Non AfiliastSetelah Seharusnya Uraian( Rp)(dalam Rp) ( Rp) Korekst MenurutTerbanding dalamdalam(dalam Rp)(dalam Rp) 975.724.745.531 175.226.025.771]| 175226025771 1.150,950,771.302 | !

Beban Pokok Penjualan(899.625.808.222)| (161.559.759.325)(161.559.759.325)

Biya Operasioral(37.806.922.134)(6.789.575.382) (937.432.730.356)| (168.349.334.707)(168.349.334.707|

ILabaOperasi38292015175| 6.876.691.0641]6876091.064|

IRatioNCPME08], 08%) engasibn Neto dalam Negeri(103.824.392.369) Pi|

2.618.211.413

Pajak yang kurang/fkbih) dbayar |(7.362.345.293) Sanksi Administrasi Bunga Pasal

0 13 (2) KUP (7.362.345.293)

7. Dengan demikian koreksi penyesuaian fiskal positif atas transaksi afiliasi sebesar Rp14.561.304.252 adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan:

Koreksi menurut Keputusan Keberatan17.179.515.665 Koreksi seharusnya menurut Pemohon Banding2.618.211.413 Koreksi yang seharusnya dibatalkan14.561.304.252

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan | bahwa:!

1. Surat Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal | pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal | 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan koreksi rentang wajar hanya boleh dilakukan terhadap transaksi afiliasi saja,|

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim ' Pengadilan Pajak yang terhormat agar:|

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan Seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding,

3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 3/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 6 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

|. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 007/ASIE/X/2022 tanggal 28 September 2022 yang diterima di Pengadilan| Pajak tanggal 30 September 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada| | Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat|| keputusan yang dibanding;

. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar || [| ! kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding,:

. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding,” :| | | . Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas,| | |

Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan|| | Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00723/KEB/PJAWPJ.22/2022 tanggal 16

. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu[| | Agustus 2022;

Surat Keputusan Direktur — Jenderal Pajak nomor KEP-| 00723/KEB/PJAWPJ.22/2022 tanggal 16 Agustus 2022,|

. Bukti Pembayaran :

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar | [| sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak | V | | yang masih haris dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

Surat Banding ditandatangani oleh Arief Wengso Sihono bertindak selaku :

- Wajib Pajak:

- Ahli Waris;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia,

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus,

Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di IndonesiaNi | |

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding

Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan || banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang | Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor | 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;| bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat | dipertimbangkan lebih lanjut,

I. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN |

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor | 00025/406/19/457/21 tanggal 21 Juli 2021 Tahun Pajak 2019, diterbitkan | berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Karawang nomor LAP-00268/WPJ.22/KP.0704/RIK.SIS/2021 tangga! 14 Juli 2021 dengan perhitungan sebagai berikut::

| Aki 434

| 1 | PenghasianBrutoatauPeredaranUsahaBnto | 1.150.950.771.303 | 0 | 2 | HargaPokokPenjualan000||

| 3 | PenghasianBrutoatautabaBnto(12) | 89.765.203.756 | 80.765.203,756 |

| 4 | PengurangPenghasianBntoalauBiayaUsaha 445964975168 | 44596497516 |

|

| 6 | Penghasiannetodalamnegerilinnya:

| veneer] e. dumiah (a+ b+c+d}

| neto

| 8 | PenyesuaianFiskal a oa|e

| |b. Penyesuaian FiskalNegatf2590475382 [2500415382 | — | | fc Jumanta-b)Io| 55060331885 | — |

Fenghastan nelokarnege

"||

Penghasilan kena paja 10- ar 12-13— 3.595.554.244 aa po

PPh Terutang lan 15 atau NIHIL eet

TaSSCSYTCd |” Tb.Po

| [b2000000

[3UU pba

PbS 7.278.345.2903 lanain|TT

|

[Te

|_| PPhPasa25—mn | c1. PPhPasal22

PPh Pasal 29— 0.

fof tainattt}

— j Ao——

| (— ePPhyangseharusnyatdaktentang||oU

|”CCC |”CTC

Tfgt |

|__| fJumlah Pajak yang| 7362345203 || |

Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f— 7.382.345.203 7.362.345.203 Ng 18

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan | keberatan dengan surat nomor 003/ASI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 , yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang tanggal 18 Oktober 2021 berdasarkan LPAD nomor PEM-05008139/WPJ.22/KP.1803/2021 | tanggal 18 Oktober 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat | Keputusan Terbanding Nomor KEP-00723/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaMenjadi Penghasilan NettoSADA)536)ae 18787 Kompensasi Kerugian000 Penghasilan Kena Pajak(3.595.554.244) (25.033.633.627)| — (28.629.187.871) ii0)0

7.362.345.29307.362.345.293 ra Sanksi Administrasi

Jumlah PPh yang masih (7.362.345.293 harus/lebih) dibayar

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat Banding, mempelajari Laporan penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, dan surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Wajib PajakMenunutMenurut SuratJumlah yang Uraian/Surat KeberatanKeputusandiajukan Banding

RKeberatan (Rp)(Rp)

“ | Penyesuaian fiskal positif pada penyesuatan fiskal

15.437.597.97514.561.304.252

57.650.747.26732.617.A13.640 positif lainnya

Menurut Pemohon Banding| (sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)| Menurut Terbanding

Dasar Hukum| a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata | Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan , Perpajakan

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, | termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada '! pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota,;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:|

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain i yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan | pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan,

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang | dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,i

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan,

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan:

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan | limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu, b. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan, c. dihapus:

d. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan, e. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan hurufb, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal! 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau

lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau | sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang | diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang : dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,| f. Pajak Penghasilan\ Pasal 18 ayat (3)

Direkiur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak , yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau : metode lainnya:

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba | usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besamya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antar pihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2, metode laba bersih transaksional (transactional net margin method),

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable } uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud | (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation) c. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: PMK-213/PMK.03/2016 tentang | Jenis Dokumen dan/atau Iniormasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh ' Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya| Pasal 3

Ayat (1) : Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi,

Ayat (3) : Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2 ), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, d. Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peratutan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa, e. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa f Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-

22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen | Pemohon Banding dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa koreksi pemeriksa yang diajukan keberatan adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas penyesuaian fiskal positif lainnya karena pengujian kewajaran | transaksi afiliasi (Transfer Pricing), b. bahwa pada proses pemeriksaan Wajib Pajak telah menyampaikan TP ‘ Documentation (Dokumen Lokal Penetuan Harga Transfer Untuk Tahun; Yang Berakhir 31 Desember 2019):|

Cc. bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah bidang industri khususnya industri | tekstil. Berdasarkan TP Documentation sesuai hasil analisis fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan serta risiko yang ditanggung, maka | disimpulkan bahwa Wajib Pajak dapat dikarakterisasikan sebagai fully fledged manufacturer ;

d. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa menurut pemeriksa sesuai hasil analisis FAR yang dilakukan pemeriksa, Wajib Pajak dikategorikan sebagai fully fledged manufacturer, e. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan TP Documentation Wajib Pajak diketahui bahwa metode yang digunakan untuk analisis adalah TNMM dengan PLI NCPM;

f. bahwa berdasarkan TP Documentation, Wajib Pajak menggunakan analisis pencarian pembanding potensial di database ORIANA dengan front-end TP Catalyst didasarkan pada Release 105 - December 2018:

g. bahwa berdasarkan TP Documentation, Wajib Pajak akan menetapkan kebijakan harga penjualan (pricing policy) sebelum awal tahun pajak dimulai, berdasarkan pembanding independen melalui proses penganggaran (budgeting), tetapi berdasarkan hasil penelitian pada TP Documentation tidak terdapat formula kebijakan harga penjualan (pricing policy) tersebut:

h. bahwa NCPM Wajib Pajak adalah 4,08 dimana NCPM ini dihitung berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2019 (Laporan Keuangan Akiual) dan bukan NCPM berdasarkan formula kebijakan harga penjualan (pricing policy), i. bahwa untuk pencarian perusahaan pembanding, Wajib Pajak menggunakan Oriana, sedangkan pemeriksa menggunakan Orbis:

j. bahwa alasan keberatan Pemohon Banding adalah sebagaimana telah | dijelaskan pada Romawi Ili.1. Surat Uraian Banding ini;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, surat keberatan, surat banding dan | dokumen Pemohon Banding yang diberikan pada saat keberatan dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, dijelaskan hal-hal sebagai berikut: | Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif pada Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya =}

Menurut Wajib Pajak

MenurutMenunut SuratJumlah yang diajukan

Pemeriksa/SKP (Rp) Keputusan KeberatanBanding (Rp)

/Surat Keberatan

RpRp

15.437.597.975

32.617 113.640 a) bahwa pada surat keberatan Wajib Pajak menyampaikan alasan keberatan — sebagaimana telah dijelaskan pada bagian VI laporan keberatan ini:

b) bahwa Wajib Pajak adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri terutama industri tekstil. Kegiatan usaha Wajib Pajak mencakup industri ' pemintalan benang, kain rajut, kain tenun, percetakan kain, penyempumaan kain, pakaian jadi dari tekstil, dan perdagangan produk-produk tekstil. Wajib Pajak merupakan salah satu produsen tekstil yang memiliki sistem produksi yang terintegrasi secara vertikal dari hulu ke hilir, c) bahwa berdasarkan hasil analisis FAR yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan Pemeriksa, Wajib Pajak dikategorikan sebagai Fully Fledged Manufactur, d) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan TP Documentation Wajib Pajak diketahui bahwa metode yang digunakan untuk analisis adalah TNMM dengan PLI NCPM;| e) Berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa telah melakukan tahapan pemerksaan transfer pricing terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi Afiliasi:

bahwa berdasarkan hasil penelitian dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Alasan Keberatan Wajib Pajak berdasarkan surat keberatan nomor: 003/ASI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 adalah sebagaimana dijelaskan pada bagian VI laporan keberatan ini:

2) bahwa alasan koreksi pemeriksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:i e Atas Koreksi pos transfer pricing/koreksi kewajaran dan kelaziman | transaksi hubungan istimewa, pemeriksa melakukan pengujian atas perhitungan penentuan kewajaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak j dalam dokumen lokalpricing dimana Wajib Pajak menggunakan metode TNMM dengan PLI NCPM, data pembanding tahun 2015 s.d. | tahun 2017,| e bahwa Wajib Pajak dalam menerapkan pengujian harga transfer tidak | menerapkan pengujian pada saat transaksi dilakukan dengan data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan (Ex ante) sehingga Wajib Pajak : pajak dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan pasal 3PMK213/PMK/2016. Sehingga jika yang diuji | adalah laporan keuangan aktual 2019 (ex post), maka data pembanding ' yang paling mungkin digunakan adalah tahun 2018, e bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas diketahui bahwa alasan koreksi pemeriksa adalah terkait dengan penerapan prinsip ex-ante sebagai pelaksanaan dari Pasal 3 PMK-213/PMK.03/2016, dimana menurut pemeriksa, Wajib Pajak tidak menerapkan prinsip ex-ante dalam Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasinya, sehingga pemeriksa kemudian melakukan langkah-langkah Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasi Wajib Pajak,

'3) bahwa PMK-213/PMK.03/2016 telah mengatur hal-hal! sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) huruf a dan hurufb

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk, b. dokumen lokal, dan/ atau

Pasal 3ayat (1) dan ayat (3)

Ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi,

Ayat (3)|

Dalam ha! Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud | pada ayat (1) dan/ atau ayat (2 ), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan : Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

4) bahwa pada OECD Paragraf 3.69 dan 3.70, diketahui bahwa:| Paragraf 3.69{ In some cases, taxpayers establish transfer pricing documentation fo demonstrate that they have made reasonable efforts fo comply with the | arm’s length principle at the time their intra-group transactions were | undertaken, Le. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length | pricesetting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point. Such information includes not only information on , comparable transactions from previous years, but also information on : economic and market changes that may have occurred between those previous years and the year of the controlled transaction. In effect, | independent parties in comparable circumstances would not base their pricing decision on historical data alone

Paragraf 3.70

Both the arm's length price-setting and the arm's length outcome-testing approaches, as well as combinations of these two approaches, are found among OECD member countries. The issue of double taxation may arise where a controlled transaction takes place between two associated enterprises where different approaches have been applied and lead to different outcomes, for instance because of a discrepancy between market expectations taken into account in the arm's length price-setting approach and actual outcomes observed in the arm's length outcome-testing approach. See paragraphs 4.38 and 4.39. Competent authorities are encouraged to use their best efforts to resolve any double taxation issues that may arise from different country approaches to year-end adjustments and that may be submitted to them under a mutual agreement procedure (Article 25 of the OECD Model Tax Convention)

Terjemahan:

1.69 Dalam beberapa kasus, wajib pajak membuat dokumentasi transfer | pricing untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya | yang wajar untuk mematuhi arm's length principle pada saat | transaksi intra-grup dilakukan, yaitu berdasarkan ex anfe | (selanjutnya disebut pendekatan ‘the arm’s length pricesetting”), | berdasarkan informasi yang cukup tersedia bagi mereka pada saat itu. Informasi tersebut tidak hanya mencakup informasi tentang transaksi yang sebanding dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga informasi tentang perubahan ekonomi dan pasar yang mungkin | terjadi antara tahun-tahun sebelumnya dan tahun transaksi afiliasi. | Akibatnya, pihak independen dalam keadaan yang sebanding tidak | akan mendasarkan keputusan penetapan harga mereka pada data historis saja.

170 Dalam kasus lain, wajib pajak dapat menguji hasil aktual dari | transaksi afiliasi mereka untuk menunjukkan bahwa kondisi transaksi ini konsisten dengan arm’s length principle, mis. Berdasarkan ex post basis (selanjutnya disebut pendekatan “the arm's length outcome-testing”). Tes semacam itu biasanya terjadi sebagai bagian dari proses penetapan pajak pada akhir tahun.

5) bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib membuat dokumen penentuan hargatransfer diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi yang terdiri dari dokumen induk dan dokumen lokal yang harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK-213),

6) bahwa Pasal 3 ayat (1) PMK-213 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan infomasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi (penerapan prinsip ex-ante) sehingga Wajib Pajak harus membuat dokumen induk dan dokumen lokal penentuan harga transfer pada saat sebelum awal tahun pajak dengan menggunakan NCPM yang dihitung berdasarkan formula price setting sebelum awal tahun pajak yang bersangkutan,

Ilustrasi pembuatan dan penyampaian Dokumen Penentuan Harga | Transfer dalam penerapan prinsip ex-ante adalah sebagai berikut:

0x6 |31 Des = eee| 30 Apri 20X8 | i ;Tahun berjalan| barkt

SgpSr

{ tt t Pricing Policy 1i1'MF & LFt| :4:Due data1tDue date

TT: iSPT|diminta 'sPr

1 bahwa berdasarkan penjelasan dan ilustrasi tersebut di atas dijelaskan | bahwa untuk penerapan prinsip ex-anfe tahun pajak 2019 (1 Januari 2019 | ssampai dengan 31 Desember 2019) dokumen penentuan harga transfer | harus dibuat pada akhir tahun pajak 2018 atau sebelum tahun pajak 2019 (1 Januari 2019) dimulai, dengan menggunakan NCPM yang dihitung berdasarkan formula price sefting yang dibuat akhir tahun pajak 2018 atau sebelum tahun pajak 2019 (1 Januari 2019) dimulai dan tersedia paling lambat 30 April 2020 (paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak),

7) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal pada pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2019 yang disampaikan Wajib Pajak pada proses keberatan diketahui bahwa dokumen penentuan harga transfer berupa dokumen lokal tersedia pada tanggal 29 Juli 2020, sebagai berikut:

TOTTISAR DOKUMEN MOUK Day

TAHUNirs eels!|

PRT

| Kagutan Usaha yangoleh Grup v

[=] Hartayang Denliki Grap Utang

|Ivtas Keuangan denGalam Gp: |

Kari telah menyelenggeracan dokume lokat yang men,ach Gasar peneraoea Pree Kawmoparan |

Desta {arm's tengahyangintormam mengena. Wara P2 ax sebogat

‘a!

Ka'| dan Kegeatan Usaha yang Dilakukan Pajax i Intornard Transaksi den Trar saksi ncependen yang Dilakukan Way Pajak'

|Karangan aja|

Salinsokurien Induk dar dokumen ickal berdasarkan dala dam partes ShahrataCan tetapi pada dokumen lokal penentuan harga transfer tersebut tidak terdapat informasi tentang kapan saat dibuatnya dokumen loka! tersebut, sehingga tidak dapat diketahui apakah penerapan prinsip ex-ante dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk tahun pajak 2019 sudah diterapkan oleh Wajib Pajak,

8) Penentuan NCPM berdasarkan Pricing Policy bahwa berdasarkan hasil penelitian pada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak (TP Doc) dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa pada halaman 49 — 31 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (TP Doc ) Wajib Pajak menjelaskan bahwa:

3.2.1 Kebijakan Penetapan Harga Jual

Dalam penetapan harga jual untuk tahun berjalan, PT Asietex akan menetapkan kebijakan harga penjualan (pricing policy) sebelum awal tahun pajak dimulai, berdasarkan pembanding independen melalui proses penganggaran (budgering). Kebijakan harga tersebut akan diterapkan dalam tahun berjalan dan tidak bersifat mengikat, karena banyak faktor yang dapat mempengaruhi penetapan harga jual, diantaranya: mekanisme pasar, negosiasi harga, strategii usaha, perubahan ekonomi, nilai tukar mata uang asing (kurs), kebijakan| pemerintah, persaingan usaha, efisiensi dan efektivitas perusahaan dan faktor faktor lain yang tidak terpengaruh kebijakan afiliasi. Dalam tahun berjalan, PT Asietex menerapkan pricing policy tersebut untuk penjualan kepada pihak afiliasi maupun kepada pihak independen.

Jika dilihat dari sisi penentuan harga (baik afiliasi maupun independen), laba ditentukan dari dua perspektif yaitu: input dan output. Dari sist output, terlalu banyak faktor yang tidak dapat dikontrol oleh PT Asietex, karena mekanisme ini banyak bergantung pada pihak eksternal seperti mekanisme pasar (supply dan demand), harga kompetitor, diskon, dan lain-lain. Sedangkan sisi input lebih mudah untuk dikontrol karena variabel penentu harganya lebih sedikit dan PT Asietex dapat melakukan forecasting dan budgering dengan mempertimbangkan variabel-variabel dari sisi input seperti harga bahan baku, biaya produksi, biaya administrasi dan biaya internal lainnya. Sebagai contoh, apabila ada produk yang secara biaya tidak feasible untuk dilakukan, karena jika diproduksi harga jual PT Asietex akan melebihi harga pesaingnya, secara komersial PT Asietex tidak akan memproduksinya. Selain itu, terdapat juga kondisi-kondisi tertentu yang dapat menyebabkan perusahaan harus menjual produk dibawah biaya perusahaan. Hal ini dapat disebabkan oleh kondisi-kondisi seperti pesanan yang tidak jadi diambil atau dibatalkanoleh pembeli secara sepihak, produk dengan series yang tidak lengkap, dan lain sebagainya.

Figur 39.Kebijakan Penetapan Harga Jual Berdasarkan Spread Margin

Btaya bahan baku

Binya produksi

Biaya admnistrasi

Bisya intemal lainnya

Sales Spread Margin Cost

Sumber: Kuesioner Dokumen Lokal PT Asictex 2019

Profit driver PT Asietex pun dapat terlihat dari spread antara besarnya nilai total penjualan (afiliasi dan independen) yang dapat dimaksimalkan dengan faktor-faktor produksi yang digunakan yang tercermin dalam biaya produksi. Semakin efisien PT Asietex dalam menggunakan biaya produksi semakin besar keuntungan yang akan didapat.

Dalam menentukan spread margin, selain berdasarkan biaya internal, perusahaan juga mempertimbangkan kondisi eksternal seperti mekanisme pasar dan sisi pelanggan yang mayoritas berbentuk korporasi (B2B). Pelanggan korporasi ini biasanya masih melakukan proses pengolahan lebih lanjut agar produk berupa benang maupun kain jadi dapat didistribusikan kepada konsumen akhir. Dengan kata lain, biaya pembelian pelanggan dari PT Asietex harus ditambah dengan biaya-biaya lainnya seperti biaya produksi, biaya pengangkutan dan lain sebagainya, sehingga pada proses penetapan harga PT Asietex tidak dapat menetapkan spread margin yang terlalu besar (harga yang terlalu tinggi) kepada pelanggan korporasi, karena dapat meningkatkan biaya perolehan bagi pelanggan.

b) bahwa berdasarkan kebijakan penetapan harga jual tersebut pada huruf a, Wajib Pajak menjelaskan bahwa penetapan harga jual (pricing policy) dilakukan sebelum awal tahun pajak dimulai berdasarkan pembanding independen melalui proses penganggaran (budgeting). Penepatan pricing policy ini diterapkan untuk penjualan kepada pihak afiliasi maupun pihak independen, c) bahwa berdasarkan penelitian pada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak (TP Doc) diketahui bahwa tidak terdapat formula

price setting dan penghitungan NCPM berdasarkan pricing policy (penetapan laba atau NCPM berdasarkan formula penentuan harga), d) bahwa berdasarkan laporan hasirpemeriksaan, bagian terpenting dari penerapan prinsip ex-ante adalah pengujian kewajaran atas NCPM yang dihitung dengan formula penentuan harga (price setting), dimana ketika NCPM yang dihitung dengan formula penentuan harga/price setting telah ditentukan maka wajib pajak bisa melakukan pengujian | atas kewajaran dan kelaziman usaha atas NCPM tersebut dan dapat membuat dokumen penentuan harga transfer pada saat terjadi | transaksi, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 3 ayat (1) PMK-213, .

e) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa besaran NCPM 4,08 adalah NCPM berdasarkan data Laporan Keuangan Aktual tahun 2019 yang tersedia pada awal tahun 2020, dengan ' perhitungan sebagai berikut:

Laba Operasi= Pendapatan — Total beban Operasional

Total Beban Operasional = Beban Pokok Penjualan + Biaya Operasinal

Rasio NCPM 9 =—

.Total Beban Operasional

Rasio FCM PT Asietex Sinar Indopratama pada tahun 2019 adalah sebagai berikut: _——KeteranganTatim2019 Rp...

Beban Operasional(1.105. 782. 065. “a

45.168.706.240

Rato NCPM4,08% bahwa penghitungan Ratio NCPM Wajib Pajak menggunakan data Laporan Keuangan Audited 2019 yang merupakan laporan keuangan aktual yang dibuat dan tersedia setelah tahun pajak berakhir (setelah 31 Desember 2019), dimana unsur pembentuk rasio NCPM tersebut adalah unsur yang terdapat pada Laporan Keuangan Audited 2019, sebagai berikut:,

e Pendapatan (sales)

19, SALES|

The details of net ales based on type of products are as follows:

20192018 Local652,439,614,088 — 732,492,105,075 Export498,611,167,.235 288,411,664,805 Total e Beban pokok penjualan (Cost of Sales)

20. COST OF SALES| The details of cost of sales are as follows:

20192018 Raw material used603,083,695,744 544, 065, 547,348 Olrect tabor157,328,384,082 141,004,001,588 overheads414.383.371.004390,668,745,021

4ATATESAGAL1N oo 1078,710,201,018 Work in process

Geginning baiance118,306,842,558

Purchase§,254,323,069947,016,579 Ending balance(216 FAN B9A BAN © (11f. ANA. RA? AAR)

Tota) cost of goods manufactured1.081.528.719.506 1.035.494.982,036 Finished goods (see Note 6)

Beginning balance176,778,241,130127,812,619,803 Purchase41,008, 189,478 {BERT Ending balance(209.088.689.585) (178,778,241,130)

Total993,856,628,274 e Operating Expences

Operating expenses

Salaries and silowances16,886,699,44517,743,183,865 Export and Import charges15,183,299,3386,033,307,981 Depreciation and amortization3,095,161,5783,438,238,334 Office2,228,570,8382,637,785,188 Rental1,918,114,281

Employee benefit-- Tax expenses2,468,012,919155,773,674 Telecommunication580,843,212

Freight and transportation§37,527,778§03,595,534 Repalr and maintenance456,554,103400,640,821 Electricity and water359,458,370393,051,753 Donation and entertainment341,898,976470,067,007 Licenses302,473,580200,682,635 Insurance124,687,733130,231,340 Others12,165,36518,154,365 Total Operating Expenses44.598.497.61835,005,260,994 f) bahwa dalam menerapkan prinsip ex-ante sesuai amanat Pasal 3 PMK-213/PMK.05/2016, tingkat laba atau NCPM yang diuji kewajaran transaksinya adalah NCPM yang telah ditentukan pada sebelum awal tahun pajak dimulai. Tingkat laba atau NCPM ini ditentukan

berdasarkan formula price setting dalam pricing policy yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pada prinsip ex-ante tingkat laba atau NCPM yang ditentukan berdasarkan formula price setting ini yang diuji kewajarannya dengan menggunakan data pembanding yang datanya ditarik pada saat sebelum awal tahun pajak dimulai, bahwa penerapan ex-ante untuk menguji kewajaran tingkat laba atau NCPM tahun pajak 2019 (1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 ) dilakukan dengan menentukan NCPM berdasarkan formula price setting pada pricing policy Wajib Pajak pada akhir Desember tahun 2018 atau awal Januari 2019. NCPM berdasarkan formula price | setting tersebut kemudian diuji kewajarannya dengan melakukan penarikan data melalui data base komersial, yang penarikan datanya | dilakukan paling lambat pada akhir Desember 2018 atau awal Januari ' 2019, sehingga data yang tersedia pada saat penarikan data adalah data pembanding dengan NCPM tahun 2017, 2106 dan 2015. Data ' pembanding yang tersedia tersebut kemudian diuji kesebandingannya sampai ditemukan data yang andal untuk menguji kewajaran NCPM berdasarkan formula price setting, sehingga kemudian ditemukan tingkat NCPM yang wajar berdasarkan hasil analisis kewajaran:

g) bahwa pada halaman 82 dan 83 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak (TP Doc) Wajib pajak menjelaskan bahwa:

6.6 Hasil Rentang Kewajaran Transaksi Hubungan Istimewa

6.6.1 Aktivitas Manufaktur

Pencarian data menggunakan pembanding ekstemal dengan menggunakan database ORIANA.Pencarian data perusahaan pembanding dilakukan dengan menggunakan beberapa kriteria (searching strategy”) pada database komersial ORIANA, yang tertuang pada Figur 52.

Analisis pencarian pembanding potensial di database ORIANA dengan front-end TP Catalyst didasarkan pada Release 105 - December 2018 untuk pengujian laba PT Asietex tahun 2019. Adapun pemilihan Release 705 - December 2018 ditetapkan dalam rangka penerapan prinsip ex-ante sesuai PMK- 213/PMK.03/2016 pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “dokumen penentuan harga

transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi”. Menurut prinsip ex-ante tersebut penyusunan dokumen lokal harus| berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.i

Tahapan berikutnya, kami memilih perusahaan pembanding potensial yang| memiliki informasi keuangan untuk menghitung rasio laba yang tepat dengan| tahun jamak (multiple years) 2015, 2016 dan 2017. Kami tidak memilih tahun| jamak 2016, 2017, 2018 karena faktor ketersediaan data, dimana tidak| ditemukannya perusahaan dengan kondisi sebanding berdasarkan proses manual: review atas populasi data perusahaan pembanding potensial yang dihasilkani database ORIANA. Selain itu, analisis beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat| pembanding.| h) bahwa berdasarkan penjelasan pada huruf a sampai dengan g dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

» bahwa Wajib Pajak menyatakan akan menetapkan kebijakan harga transfer (pricing policy) sebelum awal tahun pajak dimulai tetapi tidak ditemukan formula price setting dalam penentuan NCPM yang akan diuji pada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak (TP Doc);

» bahwa kemudian Wajib Pajak menyatakan bahwa penarikan data base komersial Oriana didasarkan pada database ORIANA dengan front-end TP Catalyst didasarkan pada Release 105 - December 2078 untuk pengujian laba PT Asietex tahun 2019;

> bahwa Wajib Pajak mengambil data perusahaan pembanding dengan menggunakan tahun jamak yaitu tahun 2015, 2016 dan 2017. Wajib Pajak tidak mengambil tahun jamak tahun 2016, 2017 dan 2018 dengan alasan faktor ketersediaan data, dimana tidak ditemukannya perusahaan dengan kondisi sebanding berdasarkan proses manual review atas populasi data perusahaan pembanding potensial yang dihasilkan database ORIANA:

» bahwa penghitungan NCPM Wajib Pajak berdasarkan laporan | hasil pemeriksaan dan surat keberatan diketahui bahwa NCPM | 4,08% adalah NCPM berdasarkan Laporan Keuangan Audited | tahun 2019 (laporan keuangan aktual tahun 2019) yang dibuat dan | tersedia setelah berakhimya tahun 2019 atau awal 2020, sehingga pada awal tahun 2020 data perusahaan pembanding yang paling j mungkin tersedia adalah data tahun 2018 yang dalam hal | menggunakan tahun jamak maka data yang tersedia adalah data | tahun 2016, 2017 dan 2018, bahwa dengan demikian penjelasan Wajib Pajak tentang penetapan kebijakan harga transfer (pricing policy) pada Dokumen Lokal | Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak (TP Doc) tidak sesuai dengan | NCPM yang diuji kewajaran transaksinya oleh Wajib Pajak, karena ' NCPM yang diuji kewajaran transaksinya (NCPM 4,08%) adalah NCPM yang dihitung berdasarkan Laporan Keuangan aktual bukan NCPM yang ditetapkan berdasarkan formula price sefting pada kebijakan harga transfer (pricing policy) sehingga disimpulkan bahwa pengujian kewajaran transaksi Wajib Pajak tidak sesuai dengan penerapan prinsip ex-ante sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 PMK-213/PMK.05/2016;

i) bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak (TP Doc), untuk tahun pajak 2019 (1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019) Wajib Pajak tidak menyajikan formula penentuan harga (price setting) dalam menetapkan kebijakan harga transfer (pricing policy) sebelum awal tahun pajak 2019 dimulai:| j) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas disimpulkan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Wajib Pajak tidak menerapkan prinsip ex-ante sehingga sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016 Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) PMK- 213/PMK.03/2016 dengan demikian Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

k) bahwa hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan sudah sejalan dengan | alasan koreksi pemeriksa terkait tidak diterapkannya prinsip ex-ante oleh Wajib Pajak, dengan demikian tahapan pengujian prinsip | kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh pemeriksa sudah ' sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

9) bahwa sehubungan dengan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemeriksa telah melakukan pencarian data pembanding sebagai | berikut::

a) Data base comercial : Orbis b) Langkah-langkah pencarian data pembanding adalah sebagai berikut | ©) orbisL ta lang Pier Dlm 00 * Your search: 419 companies

Search tapsap XD>| i Lua 6

XD IMde, AA>1g OLeth2005, 2584 AT,>SRT KDepee coveryCar, Far Lar ond Coral hse>ite wr IN +rada, 2208»ofrexad, S4 Tarn ond rede, Lert and bayu part exex wort pa=>as manes and Devers ed

Dee bese

XD ARK Fax 1 (Preneryandof free,of macan, 1190 «of101ond cured >pal ae bera rere2GToutan

Ov| c) Berdasarkan pencarian data dengan kriteria tersebut di atas diperoleh 419 calon data pembanding;

d) bahwa dari 419 calon data pembanding, pemeriksa melakukan melakukan seleksi manual dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Kriteria Seleksi Manual

Jumlah Data

Perusahaan yang berbeda fungsi selain manufaktur

Perusahaan yang tidak lengkap informasi laporan keuangannya

Perusahaan yang berbeda kriteria produk ( tidak mengandung (yam dan fabric))

Mengalami kondisi tidak nomal(2 tahun rugi, ekstreme result)

Jumlah data pembanding yang tidak sesuai

sehingga perusahaan yang sebanding setelah hasil seleksi manual adalah 28 (dua puluh delapan) perusahaan e) bahwa telah dilakukan penelitian atas 28 (dua puluh delapan) perusahaan pembanding berdasarkan BvD ID number, BvD Independence, consolidation code, Country, US Price, US SIC Primary | Code-Description, full over view, main activity dan WA NCPM, f) bahwa rincian dari 28 (dua puluh delapan) data pembanding yang digunakan untuk pengujian kewajaran dan kelaziman usaha Wajib | Pajak adalah sebagai berikut dengan rincian sebagai berikut:

ta10 numberIndependence...codeUS NC pr US SIC pr MALE Rev RACE Rey WANS 2TINAICS oven ain asi WA REPU 20012016) |

1ElaHeoe Ti- 1 GARDEN RSNIheaYarn spin 1110Fiber, Yar This coeg Manutart| $ LItraTam spin 819 resent Fiber, Yn This cory Marudaa| 4 SHUBHLAheQwa an—Fiber, Yar This com Manutac

5 SAPPHIRE PISOOISARfeaPakistan Y2St oofiber, Yas This

6INSOSETFIheaIndiafiber, Yas This: T KTUMGBAaQ2232Weaving 523110 Fiber, Yat This con Maman

3 BANSWAheQIndia "281Fiber, Tas This com Manutact

9 AIGARD PONDAWwParistan 269a1 This firm‘ 20 YIP IKbeQTaman Cit)fiber, Yar This com Manutactmy 11 FAISAL SPheqiPakistan "2282Fiber, Yes This com Mdanutact

12aIndiaFiber, Yet This comyManutan

13 BLESSED | PROOLESI?beaParistan "2205Fabric Co This

14 GISEN CDheasagan 2988Finishing Temile ar This emoyey ISasuindiaFinishing Textile ar Mis comjManvtaa

16 SAHAMheaar This blanutea

IP VALSON F 0032851962AnindiaFiber, Yas This com Manutea

18KA OLu3283FinishingTextile as The come Manutag

19 MAN YANAaTawanFinishingTextile as This coy Manutaa

20 SHINE COauIndia 229Textile ar This comy

21 RUNGTAulindia "DINYar This

12 BANGKOK THOTS536001799&aoo313219The cong Manvied

23 PALANI VIbeuIniaFiber, Yar The coms Manutad

28 SUA SYRheaWeaving ITALIThis Manutect

25 DENIM SEhea—Fiber, Ya: This cony anutaa

26 THAL ERIEbeaTralland 2291313219 Brosdwo This com Manutad

TAN DAKheaViemam 2269Finishing 31310 Textile 21 This cory

28 VIET TERIeciBilGxt and 5 This com bahwa dari 28 (dua puluh delapan) perusahaan pembanding tersebut di atas Rentang Kuartile Wajar NCPM menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

*

* guartle2:564%

*7,90% g) bahwa pemeriksa telah melakukan FAR Analisis atas kegiatan usaha Wajib Pajak, dengan hasil sebagai berikut:

Figur 43.Analisa Fungsi| No ||Level | Keterangan|

PT Asiciex menjalankan fags RED berupa} pengembangan formmlasi produk bam| maupun produk yang sudah ada Bagian ini

' berfungsi mencari campuran wama dan memperoleh hasil yang sesuai dengan kebutuhan konsumen dalam proses

| pencelupan (dyeing), pencetakan (printing)| |dan finishing Oleh sebab itu, dapat|

Manager Produksi bertugas membuatkan| imaster plan dalam proses produksi yang selanjutnya akan dikerjakan oleh fimgsi-| fungsi dalam perusahaan Kegiatan mi juga melipun seluruh proses directing dan

| pengawasan terhadap pengembangan produk.! | Bagian ini berfimgsi mengkontrol produksii sesuai dengan order yang diterima. KarenaI

| seperti mencan dan melakukan nenvorking

| dengan supplier, menganalisis dan melakukan

| Regosiasi dengan vendor ekstemal, dan

' mengatur proses pembelian spinning plant,

| Knitting/weaving plant (peralatan, spare parts,

‘dan lain-lain) Bagian mi juga akan “melakukan pemeriksaan stok barang atau

| inventory dalam gudang.

| Fungsi bagian ini juga mencakup pengelolaan, ibahan baku = diantaranya bahan baku tidak tersedia/terbatas di pasar: disimpulkan PT Asietex melakukan fungsi| pembelian dalam intensitas yang sangat! PT Asietex adalah perusahaan tekstil yang|

TPT. Fungsi manufaktur mencakup bagian! pemintalan, perajutan, — pencelupan,i pencetakan dan penyelesaian serta terdapat juga fimgsi garmen Bahan baku dan produki akhir dari masing-masing bagian dalam fungsi1 juga sangat beragam Fungsi manufaktur didukung oleh hampir 2000 orang| tenaga Kerja yang terampil dan mesin-mesin yang canggih yang dimiliki oleh perusahaan.

dengan standar internasional. Oleh karena itu, fungsi OC yang dijalankan oleh perusahaan sangat tinggi

PT Asietex melakukan pengendalian dan pengelolaan bahan baku (inpuf) dan barang jadi (ouput), Manajemen persediaan dilakukan dengan mempertimbangkan order volume dan kapasitas produksi. Berdasarkan

laporan keuangan perusahaan jumlah persediaan per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 803.876.287.261. Nilai persediaan yang signifikan menunjukkan tingginya

Produk yang sudah jadi dikirimkan kepada konsumen dalam negeri maupun lar negeri.

mengirimkan produknya kepada pembeli dengan syarat dan ketetuan yang beragam dan ekspor dalam PT Asietex memiliki

Berfungsi memasarkan produk berupa benang, kain jadi dan pakaian jadi Penjualan konsumen korporasi (B2B). Sementara untuk penjualan pakaian jadi umunya dijual secara ritel langsung kepada konsumen akhir (B2C).

Oleh sebab itu, fungsi pemasaran dalam perusahaan cukup tinggi.

Dalam transaksi penjualan PT Asietex melakukan penagihan kepada counterpart dengan menerbitkan imuice. Jangka waktu pembayaran untuk pihak independen ditetapkan paling lama 1 bulan sementara

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Asietex melakukan fungsi kredit dan penagihan dalam intensitas yang tinggi

Fungsi administrasi umum yang dijalankan layanan harian pada akuntansi, sumber daya mamusia, teknologi informasi, keuangan, masalah administrasi dan hukum.

PT Asietex tidak memiliki aset tidak berwujud untuk dipergunakan dalam kegiatan bisnisnya

Berdasarkan laporan keuangan PT Asietex per

31 Desember 2019 tercatat total aset perusahaan sebesar Rp2.018.822.792.785 yang mana didominasi oleh aset lancar sebesar 57%. Sementara itu, aset tidak lancar yang paling mendominasi adalah aset tetap yaitu sebesar 41% dari total aset mengingat

PT Asietex memelihara mesm produksi, teknologi dan fasilitas terkait produksi, serta

Risiko Penelitian dan Pengembangan yang editanggung PT Asietex cukup tinggi. Adapun risiko inikegagalan dalam pengembangan formmlasi produk, diantaranya kesalahan dalam proses pencampuran warna dan pencampuran unsur-unsur kimia yang diperlukan dalam proses produksi.

Risiko pasar mencakup risiko volume dan harga dimana perusahaan mmmekin tidak dapat menjual produk dengan harga dan/atau volume yang diharapkan setelah produk tersedia. Metode produksi yang dijalankan oleh PT Asietex didommasi oleh pesanan make to order. Berdasarkan penjelasan tersebut risiko pasar yang ditanggung perusahaan relatif sedang.

PT Asietex merupakan perusahaan tekstil dengan kapasitas produksi yang besar. Proses produksi sangat tergantung pada input bahan bakuBahan bakberupaserat santetisdiperoleh dari pemasok baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Risiko pengiriman bahan baku yang tidak tepat waktu, habis maupun kehilangan bahan baku cukup tinggi dalam perusahaan

PT Asietexrisiko persediaan yang relatif sedang Mengingat kebanyakan dijalankan dengan metode make fo order. Selain itu, produk yang dihasilkan berupa benang, kam dan pakaian jadi bukan merupakan barang yang cepat rusak ataupun usang Selain itu, risiko-risiko material terkait persediaan telah diproteksi melalui asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan.

PT Asietex melakukan fungsi manufaktur mulai dari manajemen persediaan bahan baku

Dalam setiap tahapan proses produk: PT

Asietex melakukan pengujian Kualitas dan spesifikasi produk, apabila dalam suatu tahapan menghasilkan produk yang tidak sesuai dengan permintaan, maka PT Asietex akan melakukan produksi ulang atas produk gagal tersebut. Selain itu, proses produksi yang dijalankan masing-masing divisi berkaitan erat satu sama Jain, dimana output dari divisi yang satu merupakan input di divisi lainnya, potensi terjadinya bortleneck akibat hambatan pada salah satu divisi akan mempengaruhi keseliruhan proses produksi.

Selain itu, mesin produksioleh sangat material, dan potensi kerusakan

maupun kehilangan mesin! sparepats cukup tinggi. Perusahaan membayarkan biaya untuk meminimalisasi risiko-risiko dalam aktivitas produksi ini. Oleh karena itu, PT dalam negeri berupa biaya tenaga kerja dan pembelian bahan baku produksi. Selama tahun 2019, tercatat pembelian bahar baku impor sebesar 30% dari total pembelian Hal masih mendominasi atau menjadi prioritas dalam = perusahaan, sehingga — dapat disimpulkan risiko kurs mata uang dalam perusahaan tergolong menengah.

Sumber. Knesioner Dokrcnen Lokal PT Asieter 2019 bahwa berdasarkan hasil analisis FAR tersebut di atas disimpulkan bahwa karakteristik usaha Wajib Pajak adalah Fully Fledge Manufacturing, bahwa berdasarkan analisis FAR, Wajib Pajak memiliki karakteristik dari fungsi yang dilakukan, analisis aset dan risiko dalam tingkat yang tinggi sehingga menurut pemeriksa, Wajib Pajak berhak mendapatkan remunerasi di Quartile 3 h) bahwa selain menguji kewajaran dan kelaziman transaksi Wajib Pajak dengan menggunakan data hasil pencarian database komersial Orbis, pemeriksa tetap melakukan pengujian terhadap data pembanding Wajib Pajak yang diperoleh dari database komersial Oriana:

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Wajib Pajak, diketahui:

e Jumlah data pembanding berdasarkan pencarian dengan data base Oriana = 298 perusahaan pembanding e Jumlah data pembanding yang tidak sesuai setelah dilakukan seleksi manual - 245 perusahaan pembanding

e Jumlah data pembanding yang sesuai (andal) setelah dilakukan seleksi manual = 53 perusahaan pembanding bahwa Pemeriksa melakukan pengujian atas data yang 245 | perusahaan yang direject/ditolak oleh Wajib Pajak. Berdasarkan hasil | pengujian yang dilakukan oleh pemeriksa atas 245 perusahaan | pembanding yang ditolak oleh wajib Pajak, terdapat perusahaan pembanding yang memiliki kesebandingan dengan tested party atau | wajib pajak, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (TP , Doc) Wajib Pajak, 5 (lima) perusahaan pembanding tersebut ditolak | oleh Wajib Pajak dengan alasan sebagai berikut:

Nama Perusahaan

Alasan Penolakan menurut Wajib

Pajak

Kyungbang Lid.

Produk yang Tidak Sebanding

Malek Spinning Mills LimitedFungsi yang Tidak Sebanding

Blessed Textiles LimitedProduk yang Tidak Sebanding

Quality Socks Company Limited | Produk yang Tidak Sebanding on Thien TIN Company LimitedProduk yang Tidak Sebanding i) bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan pemeriksa terhadap data pembanding yang disajikan Wajib Pajak pada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (TP Doc), disampaikan hasil pengujian sebagai berikut:

|Halaman 41 dari 66 halaman. Putusan Nomor PUT-010842.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 :PT Asietex Sinar Indopratam

| No. (Nama Data PembandingKesimpulan Oleh Perneriksa

Aarvee Denims And Exports Ltdditerima oleh Pemeriksa

[| 2 | Arihant Spintex Private Limiteddi tolak tidak ada informasi yang

| 3 |Bhanero Textile Mills Limited.diterima oleh Pemeriksa

Ea Century Synthetic Fiber Corporation _|diterima oleh Pemeriksa di tolak tidak ada Informasi yang

| 6 [Cong TY Tnhh T&T HA! Duongditolak beda produk, Knitted and

| Ibamodarindustrieslimited| | 9 [Daya Rayons Private Limited | ditolak karena beda fungsi

[20 [Delta WeavingFactorv COLtd| diterima oleh Pemeriksa

| 12 |Divyolakshmi Textiles Private Limited |ditolak karena bedafungsi| 113 Corporation PHU[bela karakteristik non waven fabric

14 [Elicot Spinning Mills Limited| | 16 (GEEEMMSpinfablimitedoleh Pemeriksa

| 20 |JeonghyeonFNGbeda produk

21 IK.T.Y. Industry CO Ltdditerima oleh Pemeriksa

| 22 |Karsu Tekstil Sanayii VE Ticaret Anonimiditerima oleh Pemeriksa| | 23 IKitanihonSpinning Co.Ltd.Pemeriksa

} 24 [Kohinoor Spinning Mills

| 25 [Magic Cycle| [26 |MNRCottonstimited diterimaoleh Pemeriksa

| 28 |Moolrae SpinningCo.ttd.Pemeriksa —

|NamthongTextileCOltd

| 30 |NutechGloballimited| | 32 |Paklad Textile (1988)CO| | 33 |Pioneer Embroideriestimited _—[ditolakkarenabedafungsi| | 34— | | 35 |Qingyuan Wanjiali High Technology Colditerima oleh Pemeriksa

136 |R.S. Mills Private Limited|diterimaolehPemerikka

[Rama Textile IndustryCOLAoleh Pemerisa oU 139 |Reliance Cotton Spinning|ditolakkarenabedafungsi oo

| 41 Isaanika Industries Private Limited — |diterimaolehPemeriksa 142Textileditolak tidak independen ada transaksi_| | 43 [Service Industries Textiles Limited _|ditolak tidak independen ada transaksi_| | 44MillsLimited| | 45 IsilpKitTextileCOLtdPemeriksa

| 46 {Thanjavur Spinning Mill|ditolakkarenabedafungsi jas |ThreeNineEightCOLtd oo”)— | | 49 (ToplandTextileCOLtd |ditolakkarenabedafungsi

| 50 |Valson PolyesterPrivateLimited |diterimaolehPemerikka

| 51|ditolaktidakadainformasiyang — | |52 IY.R.C. Export Co.iltd.data tidak lengkap tahun 2017 tidak ada | | 53 IZaheenSpinningLimited

Berdasarkan rincian dan alasan tersebut di atas maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa data pembanding berdasarkan | database Oriana pada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (TP | Doc) Wajib Pajak, yang menurut Pemeriksa sebanding dengan Wajib | Pajak (tested party)adalah data pembanding sebagai berikut:i

[No.[Nama Data Pembanding |

NCPM (Weighted Average 2017- [i[SE (2 |BnaneroTexile Millstimited. [7,096 |3 IcenturvSyntheticFiberCorporaiol75H

[7698 Ibesmond International Co.ttd.

| 6 IFalsa!SpinningMilistimited [BI | 7 [GEEEMMSpinfablimited |S90 (2 lidreesTexite Milistta| 20%) | 9ManutacturingCOld [20,8598 p20BO [22 (KitanihonSpinning Co.ta. EO [23 (Magic| 82,286 jas jas [Mohitinduswiestimited | ooS1 [16 [MootraeSpinningCo.ttd. |8598 pas|PBMPolvextimitea |86 | 19 |Paklad Textile (1988) COttda | 3238 | 20 [Qingyuan Wanjiali High Technolog] 570% | 21PrivatelimitedLS | 23 [Rama Textile industry795% | 26 |SaanikaindustriesPrivatelimited| [25 |SeyadCononMillstimited |TH

| 28 [Vatsonlimited {559% | 29 [ZaheenSpinninglimited |2752

Io | 32 {BLESSED|SSO | 33 [THEN! GURU KRISHNA TEXTILE MILL

[35 |FHIENTINCOMPANYLIMITED [48

Kemudian dari data pembanding tersebut pemeriksa menghitung rentang kuartil NCPM yang wajar dan menurut Pemeriksa rentang quartil yang wajar berdasarkan data dari Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

e guartile1: 4,89%

e quartile2: 5,90% e guartile3: 9,31%

10) bahwapada dasarnya besaran NCPM yang wajar adalah besaran NCPM yang berada dalam rentang Quartil 1 sampai dengan Guartil 3. Alasan | pemeriksa dalam pengambilan remunerasi di Quartile 3 (7,90%) adalah berdasarkan analisis FAR dimana menurut pemeriksa Wajib Pajak | melakukan semua fungsi dari hulu sampai hilir dengan kategori level : tinggi, sebagai berikut:i

Fungsi, Aset, Risiko

Fungsi

Tinggi

Riset/Penelitian dan Pengembangan

2 Manager Produksi

3. Pembelian/PurchasingTinggi

Tinggi

Tinggi

Tinggi

Tinggi

Tinggi

Tinggi

Tinggi

Aset Tak BerwujudRendah (Tidak ada)

Aset BerwujudTinggi

Tinggi

Sedang

Tinggi

Sedang

Risiko Manufactur/Produksi

Risiko Kurs Mata Uang

11) bahwa penentuan laba atau NCPM yang wajar dalam pengujian transaksi afiliasi telah diatur dalam ketentuan perpajakan sebagai berikut:

a) Pasal 1 angka 6 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 yang mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ann's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara

pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan | antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi | yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding,| b) Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER- | 32/PJ/2011 yang mengatur bahwa:

Ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode : Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) ;

Ayat (2)

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan aniara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (a) transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan (b) didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar {arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama ;

c) Pasal 8 ayat (7 ) PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda,

berupa: (a) nilai minimum sampai dengan nilai maksimum ( full range) , dalam hal terbentuk dari dua pembanding, atau (b). nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga ( interquartile range) , dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding| d) Pasal8(8) PMK-22/PMK.03/2020 telah mengatur bahwa dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman | Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga | Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan: (a) titik kewajaran, (b) titik yang | paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya, atau (c) titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada : huruf b e) bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan pada huruf a,b,c dan d dapat disimpulkan bahwa harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding dimana rentang indikator berada dalam nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga dimana untuk menentukan titik paling tepat dapat digunakan titik tengah atau median yang dalam hal ini adalah kuariil 2;

f) bahwa PMK-22/PMK.03/2020 belum berlaku pada tahun pajak yang diperiksa (2019), tetapi PMK-22/PMK.03/2020 tersebut sudah berlaku pada saat pemeriksaan dilakukan sehingga pemilihan tingkat laba yang wajar dengan menggunakan kuartil dua atau median dapat dijadikan pedoman dalam menentukan laba pada hasil pengujian kewajaran transaksi pada pemeriksaan ini;

g) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa rentang kuartil hasil pengujian kewajaran transaksi Wajib Pajak adalah Q1 = 4,655, 42 = 5,64% dan A3 = 7,90%, dengan demikian NCPM yang berada dalam rentang kuartil tersebut adalah NCPM yang berada dalam rentang kewajaran transaksi afiliasi, sehingga sesuai dengan

PMK-22/PMK.03/2020 Tim Peneliti menggunakan NCPM Q2 = 5,64% sebagai NCPM yang wajar atas transaksi Wajib Pajak, h) bahwa dengan demikian koreksi pemeriksa terkait penentuan NCPM | wajar atas transaksi Wajib Pajak pada Q3 = 7,90% tidak dapat dipertahankan dan NCPM atas transaksi Wajib Pajak disesuaikan | menjadi sebesar Q2=5,64% dengan penghitungan kewajaran | menurut Tim Peneliti menjadi sebagai berikut:| Wajib Pajak padaSurat KetetapanKoreksi RentangHasilKoreksi Rentang Surat KeberatanPajakWajar cfm PemeriksaKeberatanWajar cfm PK

RpRpRpRpRp

356 (5-2

432

Sales1.150.950.771.303 1.193.163.920.59542.213.149.292 4.168.130.286.96817.179.515.665 HPP1.061.185.675.547 1,061.185.675.547 |- 1.081.185.675.547- Operating Expense44.596.497.51644,596.497.51644.596.497.516

|

Total Cost

HPP + Operating Expense

1.105.782.173.063

1.105.782.173.063

45.168.598.240

87.381.747.532

42.213.149.29217.179.515.665

62.348.113.905

Operating Income

3,82% sehingga koreksi pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif pada ' Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya yang semula adalah Rp42.213.149.292,00 berdasarkan hasil penelitian menjadi Rp17.179.515.665,00

12) bahwa berdasarkan penghitungan koreksi rentang wajar sebagaimana pada angka 11 maka penyesuaian fiskal positif pada penyesuaian fiskal positif lainnya menjadi sebagai berikut:

Wajib Pajak (Surat

Wajib Pajak (SPT)Keberatan)

Pemeriksa (SKP)Penelaah Keberatan (Rp)(Rp)(Rp)(Rp)

15.437.597.97557.650.747.26732.617.113.640

13) bahwa terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak dalam hal rumus penghitungan Arm 's Length Price (ALP) Pemeriksa di atas adalah keliru, karena transaksi penjualan dengan perusahaan afiliasi tidak 100%, tetapi hanya 15,22% dari total penjualan, bahwa berdasarkan hasil penelitian pada surat keberatan, Laporan Keuangan Audited dan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (TP Doc), dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa pada Laporan Keuangan Audited tahun 2019 adalah laporan tentang kondisi keuangan Wajib Pajak secara global (tidak per transaksi). Pada laporan keuangan tidak terdapat pemisahan terkait mana yang merupakan transaksi dengan afiliasi dan mana yang

merupakan transaksi dengan pihak independen khususnya untuk penghitungan Beban Pokok Penjualan dan operating expense;| Profil Laporan Keuangan Audited Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

PT ASIETEX SINAR|

STATEMENTS OF COME4 For The Year Ended Dacarnbar 31, 2018|

Inunless otherwtss stated)|

| Mowe29192018|

Salen2194,160,858,771,303 112911670880i Cont of sales220(298,856,628,271); Grows prott20,047 042,809| Salaries anc16,980,699,193,063' Export and knoort:

and amortization3,085,781,5789,438,228,314

33786,196

Rantai2230119338{

2482012019485,773,874| Pa520.243.712 521.414.173|

Freigta837,627

Repair and mentenance496,454,103| Electricity sand389,458,370393.051.7683, Donation and entertainment341,698.970470,387,007" insurance124,897,733132.291.149

Others12.105.96518,154,385

Totet Opening Expenses14.598. 407.91635,005.250,904

Income (Lows) From823.188.706.240

OTHER INCOME

9.712602. 10711,390,959,678

Gain"at8

Irdoraat incomeesos foreign exchenge

Bank charges223)390, expense(116,359,509, 185) (88,7 10,067,481) tneome- Met(102.221.517 359) 42,332,4 18,599

MET LOSS BEFORE INCOME TAX .

TAX EXPENSES28d

Cures

Teen tax expenses--

KET LOSS(5B,290,426,934} b. bahwa berdasarkan penelitian pada General Ledger Wajib Pajak, tidak terdapat pemisahan atas pengeluaran pada biaya-biaya yang menjadi dasar penghitungan Beban Pokok Penjualan dan operating expense antara pengeluaran/biaya yang berkaitan dengan transaksi dengan pihak independen dan transaksi dengan pihak afiliasi, c. bahwa pada surat keberatan, Wajib Pajak menyajikan penghitungan cost atas transaksi afilisasi berdasarkan komposisi penjualan kepada afiliasi dan penjualan kepada pihak independen berdasakan proporsional (persentase) Kemudian proporsi masing-masing penjualan tersebut diterapkan pada penghitungan total cost untuk menghitung NCPM atau laba atas transaksi afiliasi, d. bahwa berdasarkan TP Doc diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melakukan segmentasi pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi

dan transaksi independent, melainkan menyajikan pengujian segmentasi atas fungsi manufaktur dan fungsi MTN, e. bahwa dalam fungsi manufaktur terdapat penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen, tetapi dalam TP Doc Wajib Pajak tidak menyajikan penghitungan NCPM atas masing-masing transaksi, | melainkan menyajikan pengujian atas fungsi manufaktur secara global. Bahwa NCPM 4,08% pun adalah NCPM atas fungsi | manufaktur Wajib Pajak secara global yang dihitung berdasarkan jumlah penjualan dan total cost untuk semua transaksi,| f. bahwa pengujian dengan Metode TNMM dengan menggunakan PLI : berupa NCPM mensyaratkan penghitungan secara global. Hal ini | terlihat pada pengujian kewajaran transaksi yang disajikan oleh Wajib Pajak dalam TP Doc nya bahwa NCPM yang diuji kewajarannya oleh Wajib Pajak adalah NCPM atas fungsi manufaktur secara global, g. bahwa untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dengan Metode TNMM dengan menggunakan PLI berupa NCPM secara terpisah untuk transaksi non afiliasi dan transaksi afiliasi maka Wajib Pajak harus membuat pembukuan secara terpisah untuk masing-masing transaksi, sehingga dapat dilakukan penghitungan dengan jelas dan akuntabel untuk jumlah penjualan, harga pokok penjualan dan operating expense untuk transaski afiliasi dan transaksi non afiliasi, h. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas disimpulkan bahwa NCPM hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha oleh pemeriksa telah dihitung sesuai ketentuan yang

14) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut disimpulkan maka koreksi pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dengan Transfer Pricing tidak dapat dipertahankan dan koreksi dapat dikabulkan sebagian dari semula Rp42.213.149.292,00 menjadi Rp17.179.515.665,00 dengan penghitungan sebagaimana pada angka 11 huruf h dan angka 12:

15) bahwa pada surat tanggapan Pemohon Banding atas SPUH dengan sesuai surat tanggapan tanpa nomor tanggal 12 Agustus 2022, Pemohon

Banding setuju dengan hasil penelitian keberatan yang membatalkan j hasil koreksi pemeriksa pajak, yang semula ke quartile 3 dengan NCPM sebesar 7,90%, kemudian menghitung Kembali koreksi yang seharusnya ke guartile 2 dengan NCPM sebesar 5,64%, tetapi Pemohon Banding | tetap berpendapat bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas | transaksi afiliasi harus dihitung berdasarkan segmeniasi atau pemisahan jenis transaksi,

16) bahwa menurut Terbanding, penghitungan NCPM 5,64% adalah hasil j pengujian analisis kewajaran transaksi afiliasi dengan berdasarkan pada | Laporan Keuangan Audited tanpa adanya pemisahan atas pengeluaran : Beban Pokok Penjualan dan operating expense dari transaksi dengan | afiliasi dan transaksi dengan pihak independen (non afiliasi), bahwa untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dengan Metode TNMM dengan menggunakan PLI berupa NCPM secara terpisah untuk transaksi non afiliasi dan transaksi afiliasi maka Wajib Pajak harus membuat pembukuan secara terpisah untuk masing-masing transaksi, sehingga dapat dilakukan penghitungan yang akuntabel atas jumlah penjualan, harga pokok penjualan dan operating expense untuk transaksi afiliasi dan transaksi non afiliasi tersebut. Dengan penghitungan jumlah penjualan, harga pokok penjualan dan operating expense yang terpisah untuk masing-masing transaksi afiliasi dan non afiliasi maka NCPM untuk transaksi afiliasi juga dapat ditentukan secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku:

17) bahwa dengan demikian Tim Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif pada Penyesuaian Fiskal Positif lainnya berdasarkan hasil penelitian keberatan sejumlah Rp17.179.515.665,00

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 007/ASIE/IX/2022 tanggal 28 September 2022 berdasarkan penelitian, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur

dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang |

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali | diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajak dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 | ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang | Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00723/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang | Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang :

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai : dengan data dan ketentuan yang berlaku, c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Usul| bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00723/KEB/PJAWPJ.22/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/406/19/457/21 tanggal 21 Juli 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama Pechon Banding,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/ASIE-TAX/1/2023 tanggal 31 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

|. KETENTUAN FORMAL| bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Arief Wongso Sihono, jabatan selaku

|Direktur, yang dibuktikan dengan Fotokopi Bermeterai Akta Nomor 11 tanggal 23 Februari 2021 merupakan salah satu lampiran dari Surat Permohonan Banding; bahwa permohonan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan (

Undang-undang Nomor 16 tahun 2009, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak, ll. KETENTUAN MATERIIL (sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding), bahwa Terbanding telah keliru dengan koreksi rentang wajar sebesar Rp17.179.515.665, karena ikut melakukan koreksi terhadap penjualan kepada perusahaan independen dengan distribusi sebagai berikut:

.% dari Total | Koreksi Positif | Penjualan Setelah | |

Perusahaan Afiliasi|| || Domestik25.770.423.2712,24% 384.658.84126.155.082.112 Luar Negeri149.455,602.50112,99%] 2.233.552.572 151.689.155.073 | - Subtotal Perusahaan Afiliasi175.226.025.77215,224

Perusahaan Independen

Domestik626.669.190.7939.351.172.316 636.020.363.109 Luar Negeri349.055.554.73830,33%] 5.210.131.936354.265.686.674

Subtotal Perusahaan Independen|84,78%| 14.561.304.252 | 990.286.049.783

Total Penjualan| 1.150.950.771.303100,00%] 17.179.515.665 | 1.168.130.286.968 | Seyogianya Terbanding hanya berwenang melakukan koreksi atas Penjualan kepada Perusahaan Afiliasi saja, dengan total koreksi sebesar Rp2.618.211.413. Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi atas penjualan kepada Perusahaan Independen sebesar Rp975.724.745.531 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi sebesar Rp14.561.304.252 tidak berdasarkan hukum dan harus lah dibatalkan,

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraikan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan koreksi rentang wajar hanya boleh dilakukan terhadap transaksi afiliasi saja:

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan Seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex | Aeguo Et Bono),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan : telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai | alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor !

00025/406/19/457/21 tanggal 21 Juli 2021 Tahun Pajak 2019,

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- :

00723/KEB/PJAWPJ.22/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

Bukti P-3. ' Fotokopi Surat Keberatan Nomor 003/ASI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang disampaikan ke KPP Madya Karawang pada tanggal 18 Oktober 2021:

Bukti P-4. '” Fotokopi Bermeterai Akta No. 11 tangga! 23 Februari 2021 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah satu pengurus,

Bukti P-5. Salinan Surat Pengadilan Pajak No. B-010842.15.2022/PAN/2023 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB tertanggal 12 Januari 2022,

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus nomor 003/ASIE/IX/2022 tanggal 28 September

2022:

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-910/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021:

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus nomor 005/ASIE/!X/2022 tanggal 28 September 2022,

BuktiP-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-424/PP/IKH/2022 tanggal 31 Mei 2022:

|Bukti P-10. Kartu Identitas Kuasa Hukum dan Direktur,

Bukti P-11. Pakta Integritas,

Bukti P-12, Akta Notaris Catherine Putri, S.H., M.Kn. Nomor 11 tanggal 23 Februari | 2021,

Bukti P-13. Matriks sengketa,

Bukti P-14. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 11 :

April 2023;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-16. Company profile;

Bukti P17. SPT Tahunan 2019;

Bukti P-18. Laporan Audit Tahun 2019,

Bukti P-19. TP Doc — Dokumen Lokal Tahun 2019,

Bukti P-20. Rincian penjualan afiliasi ekspor tahun 2019 dan beberapa sampel invoice, kontrak penjualan dan PEB,

Bukti P-21. Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 27 Juni 2023:

Bukti P-22. Rekap penjualan ekspor afiliasi,

Bukti P-23. Invoice pembelian polyester,

Bukti P-24, Invoice pembelian serat vircoze,

Bukti P-25. Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 25 Juli 2023,

Bukti P-26. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 19 September 2023,

Bukti P-27. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 17 Oktober 2023,

Bukti P-28. Pendapatan Sewa — Afiliasi:

Bukti P-29. Pembelian Impor Xiong Ying Knitting And Dyeing Co.Ltd;

Bukti P-30. Pembelian Afiliasi Lokal PT PBI;

Bukti P-31. Pembelian Afiliasi Lokal PT SIB,

Bukti P-32. Pembelian Afiliasi Lokal PT DBS:

Bukti P-33. Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 14 November 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

I

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00723/KEB/PJAWPJ.22/2022i tanggal 16 Agustus 2022;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 003/ASI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021; Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00025/406/19/457/21 tanggal 21 Juli 2021 Tahun Pajak 2019,| Bukti T-4 Matriks sengketa:| Bukti T-5 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-03410/WPJ.226/2022| tanggal 16 Agustus 2022;| Bukti T-6 Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-

00268/WPJ.22/KP.0704/RIK.SIS/2021 tanggal 14 Juli 2021;| Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan,| Bukti T-8 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 19 September 2023,

Bukti T-9 Kesimpulan Akhir Nomor S-5517/PJ/PJ.07/2023 tanggal 18 Oktober 2023,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00723/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/406/19/457/21 tanggal 21 Juli 2021 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/ASIE/X/2022 tanggal 28 September 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding

yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang disbanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), |

Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang : Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,| Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah | sebagai berikut:

Nilai Sengketai UraianPemohon BandingTerbanding(Rp) (Rp)(Rp)

Koreksi penyesuaian fiskal positif15.437.597.975,0032.617.113.640,0014.561.304.252,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok pembahasan adalah perbedaan Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2019 menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto Cfm Terbanding (Rp 28.629.187.871,00)

Penghasilan Neto Cfm Pemohon Banding (Rp 43.190.492.123,00) -

Selisih Penghasilan NetoRp 14.561.304.252,00 bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2019 di atas merupakan koreksi dengan rincian sebagai berikut:

Menunut SuratMenurut Kep.

Banding (Rp)keberatan (Rp)Sengketa (Rp)

Penyesuaian fiskal positif18.055.809.38832,617,113.64014,561.304.252

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif karena berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan ' istimewa, dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan indikator tingkat laba Net Cost Plus Mark-Up (NCPM), diperoleh rasio NCPM Pemohon Banding sebesar 4,08%, yang berada di bawah median atau kuartil kedua

--| rasio NCPM data pembanding sebesar 5,64% sehingga atas dasar tersebut, Terbanding melakukan penyesuaian laba Pemohon Banding sampai dengan median rentang kewajaran bahwa Terbanding menerapkan pengujian tersebut terhadap kegiatan manufaktur Pemohon Banding secara keseluruhan karena laporan keuangan audited, general ledger, dan transfer pricing documentation | Pemohon Banding disusun secara global serta tidak memisahkan penjualan, harga pokok penjualan, dan biaya operasional yang berkaitan dengan transaksi pihak afiliasi dan pihak independen. Bahwa selanjutnya menurut Terbanding, segmentasi yang kemudian disampaikan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan secara terperinci dan akuntabel alokasi pembebanan biaya serta pembentukan laba untuk : masing-masing kelompok transaksi, terlebih Pemohon Banding juga mengakui tidak | menyusun laporan laba rugi segmentasi pada saat transaksi berlangsung. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa pengujian PKKU dengan metode TNMM-NCPM harus dilakukan berdasarkan keseluruhan fungsi manufaktur Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif sebagaimana ditetapkan dalam keputusan keberatan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan Terbanding karena meskipun Pemohon Banding menerima penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), indikator tingkat laba Net Cost Plus Mark-Up (NCPM), serta median data pembanding sebesar 5,64%, menurut Pemohon Banding koreksi transfer pricing hanya dapat diterapkan terhadap transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan di mana Pemohon Banding menyatakan bahwa penjualan kepada pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2019 hanya sebesar 15,22% dari total penjualan, bahwa koreksi yang dipertahankan Terbanding sebesar Rp17.179.515.665,00 merupakan penerapan berdasarkan rasio NCPM sebesar 5,64%, dan seluruh transaksi dalam kegiatan manufaktur, yaitu transaksi dengan pihak afiliasi dan transaksi dengan pihak independen yang menghasilkan NCPM Pemohon Banding sebesar 4,08%;

t

bahwa menurut Pemohon Banding, kewenangan Terbanding dalam melakukan | koreksi hanya terbatas pada transaksi afiliasi, sehingga Pemohon Banding | berpendapat koreksi yang dapat dipertahankan terbatas sebesar | Rp2.618.211.413,00, sedangkan sisanya sebesar Rp14.561.304.252,00 harus | dibatalkan:| bahwa Pemohon Banding menilai koreksi Terbanding tidak tepat apabila | menerapkan penyesuajan terhadap seluruh kegiatan usaha, termasuk transaksi | dengan pihak independen. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa harga jual | kepada pihak afiliasi tidak lebih rendah dibandingkan harga jual kepada pihak | independen dan bahwa berdasarkan perhitungan segmentasi yang disusun, transaksi afiliasi menghasilkan rasio NCPM yang telah berada dalam rentang kewajaran. Oleh karena itu, dar koreksi transfer pricing sebesar | Rp17.179.515.665,00, Pemohon Banding hanya menyetujui sebesar Rp2.618.211.413,00 dan menolak sisanya sebesar Rp14.561.304.252,00 karena menurut Pemohon Banding koreksi tersebut telah melampaui transaksi afiliasi yang menjadi objek penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

Menimbang dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa a guo adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 13 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar:

Pasal 28

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan | memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang : sebenarnya, (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, _ modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat | dihitung besarnya pajak yang terutang,j

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- | undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara : lain mengatur sebagai berikut:|

Pasal 6 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

Pasal 9 (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

£ jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

Pasal 18 (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya, (4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau fidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua

Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, | atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat,

3, Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis |

Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib

{ Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya,

1 (6)Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak:

Pasal 11 (2) Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sesuai dengan bahasa asing yang tercantum dalam izin penyelenggaraan pembukuan dimaksud dan disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap surat banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan tertulis, keterangan para pihak dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp14.561.304.252,00 yang berasal dari pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan indikator

tingkat laba Net Cost Plus Mark-Up (NCPM), dengan rentang kewajaran data | pembanding berupa kuariil pertama sebesar 4,655, median atau kuartil kedua | sebesar 5,64%, dan kuartil ketiga sebesar 7,90%, sedangkan rasio NCPM Pemohon i Banding untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebesar 4,08%, sehingga berada di bawah rentang kewajaran;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding semula melakukan koreksi dengan menggunakan kuartil ketiga sebesar 7,90%, namun dalam proses keberatan Terbanding telah mengubah dasar koreksi dengan menggunakan median sebesar | 5,64% dan membatalkan sebagian koreksi sebesar Rp25.033.633.627,00, sehingga ' koreksi transfer pricing yang dipertahankan menjadi sebesar Rp17.179.515.665,00, | f bahwa dari koreksi transfer pricing sebesar Rp17.179.515.665,00 tersebut, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi sebesar Rp2.618.211.413,00 dan hanya mengajukan banding atas sisanya sebesar Rp14.561.304.252,00, sehingga yang menjadi objek pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak adalah koreksi sebesar Rp14.561.304.252,00 tersebut, bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan penggunaan metode TNMM, indikator tingkat laba NCPM, data pembanding, rentang kewajaran, maupun penggunaan median sebesar 5,64%, tetapi tidak menyetujui penerapan koreksi terhadap fungsi manufaktur secara keseluruhan dengan alasan bahwa penjualan kepada pihak afiliasi hanya sebesar 15,22% dari total penjualan dan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan seharusnya hanya diterapkan terhadap transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap laporan keuangan audited, general ledger, dan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pencatatan secara tersegmentasi antara transaksi dengan pihak afiliasi dan

transaksi dengan pihak independen, khususnya mengenai penjualan, harga pokok j penjualan, biaya fabrikasi, dan biaya operasional, bahwa laporan keuangan Pemohon Banding menggambarkan kondisi keuangan dan hasil usaha pada tingkat perusahaan secara keseluruhan, sedangkan general ledger Pemohon Banding juga tidak memisahkan biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi afiliasi dan transaksi independen, sehingga tidak tersedia data | pembukuan yang dapat digunakan untuk menghitung secara langsung laba dari masing-masing kelompok transaksi, bahwa dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer, Pemohon Banding sendiri melakukan pengujian fungsi manufaktur secara keseluruhan (agregasi) dengan menggunakan metode TNMM dan indikator tingkat laba NCPM, serta | menghitung rasio NCPM berdasarkan jumlah seluruh penjualan dan keseluruhan biaya operasional tanpa pemisahan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, penggunaan pengujian pada tingkat fungsi manufaktur secara keseluruhan oleh Terbanding tidak dapat dipandang sebagai koreksi langsung terhadap transaksi independen, melainkan merupakan konsekuensi dari tingkat agregasi pengujian yang dipilih dan diterapkan sendiri oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer serta tidak tersedianya data segmental yang dapat diandalkan, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui tidak menyusun laporan laba rugi segmentasi pada saat transaksi dilakukan dan baru mencoba menyusun segmentasi dalam proses persidangan dengan menggunakan harga pembelian bahan baku tertentu, sedangkan biaya fabrikasi dan biaya operasional yang tidak dapat dipisahkan dialokasikan berdasarkan proporsi penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 15,22% terhadap total penjualan:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat segmentasi yang disusun berdasarkan estimasi harga bahan baku dan alokasi biaya secara proporsional berdasarkan nilai penjualan tidak cukup menggambarkan pembebanan biaya yang sebenamya kepada transaksi afiliasi, karena Pemohon Banding menghasilkan berbagai jenis produk berupa benang, kain, pakaian jadi, aksesori, suku cadang, jarum, serta memberikan jasa maklon, yang masing-masing memiliki komposisi bahan baku, tahapan produksi, kualitas, volume, fungsi, aset, dan risiko yang berbeda:

bahwa perbedaan karakteristik produk dan proses produksi tersebut menyebabkan | harga pokok penjualan dan biaya operasional tidak dapat dialokasikan secara andal ' hanya berdasarkan persentase nilai penjualan, terlebih Pemohon Banding juga | melakukan transaksi afiliasi berupa pembelian bahan atau barang dan pembayaran ; biaya sewa yang menjadi bagian dari harga pokok penjualan dan biaya fungsi manufaktur, namun tidak dapat menghubungkan biaya-biaya tersebut secara : langsung dengan penjualan kepada pihak afiliasi maupun pihak independen: bahwa terhadap contoh kontrak penjualan yang diajukan Pemohon Banding untuk | menunjukkan bahwa harga jual kepada pihak afiliasi lebih tinggi daripada harga jual kepada pihak independen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa contoh tersebut tidak cukup mewakili keseluruhan transaksi karena hanya mencakup jenis barang | dan transaksi tertentu serta terdapat perbedaan negara tujuan, kuantitas, biaya pengiriman, spesifikasi, kualitas, dan kondisi transaksi, bahwa satu atau beberapa contoh transaksi yang menunjukkan harga jual kepada pihak afiliasi lebih tinggi daripada harga jual kepada pihak independen tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keseluruhan transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, terlebih metode yang dipilih oleh Pemohon Banding adalah TNMM yang menguji tingkat laba bersih dan bukan semata-mata membandingkan harga dalam transaksi tertentu:

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dokumen segmentasi dan bukti- bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, namun berdasarkan penilaian terhadap isi dan kekuatan pembuktiannya, Pengadilan Pajak berpendapat segmentasi tersebut tidak dapat direkonsiliasi secara memadai dengan pembukuan Pemohon Banding dan tidak didukung oleh pencatatan biaya aktual per transaksi atau per segmen:

bahwa oleh karena itu, segmentasi yang disusun Pemohon Banding dalam persidangan tidak cukup membuktikan bahwa rasio NCPM transaksi afiliasi adalah sebesar 9% atau telah berada dalam rentang kewajaran:

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian pembuktian, serta sah atau tidaknya suatu alat bukti, sedangkan berdasarkan Pasal 78 Undang- Undang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil

penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang | bersangkutan, serta keyakinan Hakim, bahwa setelah menilai seluruh bukti, data, keterangan, dan penjelasan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa | segmentasi yang diajukannya telah merepresentasikan secara tepat pendapatan ' dan biaya yang berkaitan dengan transaksi afiliasi serta tidak dapat membuktikan bahwa rasio NCPM atas transaksi afiliasi telah berada dalam rentang kewajaran: bahwa sebaliknya, penggunaan metode TNMM, indikator tingkat laba NCPM, data pembanding, dan median sebesar 5,64% telah disetujui oleh Pemohon Banding, : sedangkan rasio NCPM Pemohon Banding sebesar 4,08% berada di bawah kuartil pertama sebesar 4,65%;

bahwa koreksi Terbanding pada tahap keberatan juga telah menggunakan median sebesar 5,64% dan tidak lagi menggunakan kuartil ketiga sebesar 7,90%, sehingga menurut Pengadilan Pajak koreksi tersebut telah menggunakan titik dalam rentang kewajaran yang dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp14.561.304.252,00 tetap dipertahankan: Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Nilai SengketaTidak Dapat

Dipertahankan.

(Rp)Dipertahankan (Rp) (Rp) fiskal positif14.561,304.252 bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp14.561.304.252,00 tetap dipertahankan dan Penghasilan Nete/(Rugi) tahun 2019 menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar (Rp28.629.187.871,00) dengan perincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Terbanding : (Rp28.629.187.871,00)

Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng Pajak: Rp0,00 -

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pengadilan Pajak: (Rp28.629.187.87 1,00)

‘ (

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah | sebagai berikut:

UraianJumlah

Penghasilan Netto/RugiRp28.629.187.871,00) | : 2 | Kompensasi KerugianF000 | | 3 | Penghasilan Kena PajakRp28.629.187.871,00) | : 4 | Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0,00 | :

Kredit Pajak7.362.345.293,00 | | 16 | PPh Kurang/(Lebin) Bayar|

Sanksi Administrasi(a00 |: 18 | PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar7.362.345.293,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undanganan lain yang terkait,

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jendera! Pajak Nomor KEP-00723/KEB/PJAVPJ.22/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/406/19/457/21 tanggal 21 Juli 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama: PT ASIETEX SINAR INDOPRATAMA, NPWP 02.047.288.2-431.000, beralamat di Jl. Akses Interchange Dawuan Cikampek Pusaka RT 000 RW 000 Cikampek, Kab. Karawang, Jawa Barat, seihingga jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar (Rp7.362.345.293,00),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis HakimPajak pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding,

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, tid.tid.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT

Panitera Pengganti, ttd.

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.NY., Ak., MA. LY

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.