P U T U S A N
Nomor PUT-010840.19/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00034/BC/WBC.08/KBT/2024 tanggal 05 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-600109/KBC.0801/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010840.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRAKINDO UTAMA, NPWP 02.025.873.7-091.000, yang beralamat di Gedung TMT 1 LT.11-17 Suite 1101-1701 JL Cilandak KKO NO 1 Cilandak Timur - -, RT - RW -, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Ali Ridho Alhabsyi, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Yani,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1006/PP/IKH/2024 tanggal 26 September 2024;
berdasarkan Surat Kuasa No. SK/LEG/0Z02-413/04-2025 tanggal 25 April 2025,
2. Nama: Nendi Herman,
Jabatan: Karyawan (Specialist Import Export Compliance), berdasarkan Surat Kuasa No. SK/LEG/0Z02-414/04-2025 tanggal 25 April 2025,
3. Nama: Fajar Imam Gustiawan,
Jabatan: Karyawan (Manager Import Export), berdasarkan Surat Kuasa No. SK/LEG/0Z02-416/04-2025 tanggal 25 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan