P U T U S A N
Nomor PUT-010838.46/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02157/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019271/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 29 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010838.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRIMA XINBANG ALUMINDO, NPWP: 31.556.712.3-401.000, beralamat di Jalan Raya Serang KM.67 KP. Baru RT 010 RW 003, Julang, Cikande, Kab. Serang, Banten, 42186, yang diwakili oleh Janet Edward jabatan Direktur Utama; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dian Nurfitri,
Jabatan: Karyawan (Tax & Import Departement), berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 21 April 2025,
2. Nama: Safira Puji Silviani,
Jabatan: Karyawan (Tax & Import Departement), berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 15 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,