Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-010838.46/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Prima Xinbang Alumindo, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-010838.46/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02157/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019271/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 29 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010838.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRIMA XINBANG ALUMINDO, NPWP: 31.556.712.3-401.000, beralamat di Jalan Raya Serang KM.67 KP. Baru RT 010 RW 003, Julang, Cikande, Kab. Serang, Banten, 42186, yang diwakili oleh Janet Edward jabatan Direktur Utama; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dian Nurfitri,

Jabatan: Karyawan (Tax & Import Departement), berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 21 April 2025,

2. Nama: Safira Puji Silviani,

Jabatan: Karyawan (Tax & Import Departement), berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 15 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12.Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1676/BC/KPU.1/2025 tanggal 6 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 333/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2411/PXA/BANDING/I/2024 tanggal 19 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00134/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Prima Xinbang Alumindo

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-019271/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 29 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 57.816.000 0 13.140.000 00 0 0 0 0 59.522.000 0 13.528.000 5.000.0000 0 0 0 0 1.706.000 0 388.000 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran7.094.000

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019271/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 29 Juli 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat yang telah diterima berdasarkan tanda terima nomor 09711/KBT.01/2024 tanggal 04 September2024dandenganKeputusanNomorKEP- 02157/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.094.000,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2411/PXA/BANDING/I/2024 tanggal 19 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 (via eTaxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2411/PXA/BANDING/I/2024 tanggal 19 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan ditolaknya/tidak diterimanya keberatan Notul Pemohon Banding atas Nilai Pabean dengan nomor SPTNP-

PT Prima Xinbang Alumindo

019271/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 29 Juli 2024 sejumlah Rp7.094.000,00 (tujuh juta sembilan puluh empat ribu rupiah). Bahwa barang yang diimpor tersebut dikenakan notul karena masalah Nilai Pabean oleh Terbanding tanggal 29 Juli 2024;

bahwa menurut Pemohon Banding nilai dari jenis barang yang dikenakan notul merupakan nilai beli yang sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh shipper/eksportir, mengacu kepada lampiran data yang ada yaitu Invoice dimana nilai barang yang Pemohon Banding impor tersebut sudah sesuai dengan nilai yang tertera dalam invoice asli yang di keluarkan oleh shipper, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak, Jakarta;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00134/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 185389 tanggal 08 Juli 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo) Baik dan Baru dst.)

b. Negara Asal: China

d. Nilai Pabean: CIF USD 30.025

e. Supplier: Shandong Fame International Trade Co.,Ltd

2. bahwa atas importasi a quo mendapat jalur Hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

3. bahwa berdasarkan SPTNP nomor SPTNP-019271/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 29 Juli 2024, dilakukan penetapan nilai pabean oleh Terbanding, sehingga nilai pabean atas PIB nomor 185389 tanggal 08 Juli 2024 menjadi total sebesar CIF USD 32.970;

4. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan

PT Prima Xinbang Alumindo

dokumen dan data-data teknis yang dianggap cukup untuk mendukung bukti transaksi;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keungan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Untuk Dipakai;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

C. Analisis

PT Prima Xinbang Alumindo

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB nomor 185389 tanggal 08 Juli 2024 sebagaimanadimaksuddalamSPTNPnomorSPTNP- 019271/NOTUL/KPU.T/KPU.1/2024 tanggal 29 Juli 2024 sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.094.000 (tujuh juta sembilan puluh empat ribu rupiah);

2. bahwa Pemohon Banding merupakan importir kategori Very High Risk dengan importasi jalur Hijau High (HH) dan terhadap barang yang diimpor tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

3. bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

PT Prima Xinbang Alumindo

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

bahwa atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Terbanding. Dalam hal permintaan Terbanding sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Terbanding akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 31 (2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

PT Prima Xinbang Alumindo

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya (2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis, kedapatan:

a. bahwa berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Terbanding dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan;

PT Prima Xinbang Alumindo

b. bahwa berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) nomor 185389 tanggal 08 Juli 2024, diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar USD 32.025, dengan invoice bernomor 24JXFTT045-2 tanggal 01 Juni 2024;

c. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pemesanan barang/purchase order;

d. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti korespondensi terkait negosiasi terbentuknya harga dan pengiriman dokumen;

e. bahwa Pemohon Banding melampirkan sales contract nomor 24JXFTT045-3 tanggal 02 Juni 2024 dengan nilai barang sebesar USD 30.785, namun tidak tertera Incoterm pengiriman barang dan tidak ditandatangani pihak Penjual dan Pembeli;

f. bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen invoice nomor 24JXFTT045-2 tanggal 01 Juni 2024 dengan nilai transaksi sebesar USD 32.025, Incoterm CIF;

g. bahwa terdapat ketidaklaziman pada penerbitan Sales Contract dan Invoice, dimana Invoice diterbitkan sebelum Sales Contract, selain itu terdapat perbedaan nilai pada Sales Contract dengan yang tertera pada Invoice, sehingga terhadap dokumen tersebut diragukan validitasnya;

h. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran sehingga tidak memvalidasi nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB;

i. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan/melampirkan dokumen pembukuan terkait importasi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas nilai transaksi;

j. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan/melampirkan dokumen perpajakan berupa SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding.

D. Simpulan

PT Prima Xinbang Alumindo

1. bahwa telah terbukti Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-02157/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024; dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB nomor 185389 tanggal 08 Juli 2024 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD 32.970.

E. Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Terbanding nomor KEP-02157/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan nomor KEP- 02157/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

PT Prima Xinbang Alumindo

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 010838.46.2024/PAN/2025 tanggal 25 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

02157/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-019271/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 29 Juli 2024; Bukti P-3 Bukti Penerimaan Negara dengan kode billing 620240800133813 dan

NTPN 991826OII68VTCLL tanggal bayar 16 Agustus 2024 sebesar Rp7.094.000,00;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Xinbang

Alumindo Nomor 62 tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Xinbang

Alumindo Nomor 09 tanggal 04 November 2024, yang dibuat di hadapan Dr. Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Surat Pernyataan Direktur Utama a.n. Janet Edward tanggal 21 April 2025 menyatakan bahwa orang yang sama dengan yang menandatangani Surat Banding

Bukti P-7 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 185389 tanggal 08 Juli 2024;

Bukti P-8 Dokumen Pelengkap pabean (Bill of Lading, Commercial Invoice,

PT Prima Xinbang Alumindo

Packing List, COO Form E, dan Cargo Transportation Insurance Policy, Purchase Order, Sales Contract);

Bukti P-9 Dokumen Pendukung (Laporan Transaksi/Account Statement, Histori

Akun Buku Besar, Bukti Penerimaan Barang nomor BPB-0225 tanggal 09 Juli 2025 & Histori Barang, Telegraphic transfer, Formulir 1111 A2, Bukti Korespondensi berupa Chat WA);

Bukti P-10 Surat Bantahan nomor 2504/PXA/BANDING/V/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-11 Tanggapan Lanjutan Tertulis atas Bukti pendukung Nilai Transaksi nomor 1106/PXA/SIDANG/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor

017728 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Tanggapan atas Bantahan nomor SR-136/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 26 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02157/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

PT Prima Xinbang Alumindo

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 2411/PXA/BANDING/I/2024 tanggal 19 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanPos 1 Harga Satuan 6,85/ST Total CIF USD 32.025Pos 1 Harga Satuan 7,30/ST Total CIF USD 32.970Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan ditentukan berdasarkan Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIFUSD 32.970.;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.094.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT Prima Xinbang Alumindo

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sebagaimana penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02157/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo) Baik dan Baru dst.), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 185389 tanggal 08 Juli 2024 dengan nilai pabean CIF USD32.025,00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD32.970,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.” bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.” bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

PT Prima Xinbang Alumindo

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang hams diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

PT Prima Xinbang Alumindo

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan..

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagatmana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagat nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenls, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method} yang diterapkan secara

PT Prima Xinbang Alumindo

berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 185389 tanggal 08 Juli 2024 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode 6.3), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung PIB pembanding Nomor 167926 tanggal 8 Juni 2024;

bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu:

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

PT Prima Xinbang Alumindo

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan d. menggunakan moda transportasi yang sama.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas fotokopi PIB pembanding Nomor 167926 tanggal 8 Juni 2024, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 185389 tanggal 08 Juli 2024 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode 6.3) berdasarkan data PIB pembanding Nomor 167926 tanggal 8 Juni 2024;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Pemohon Banding kepada penjual Shandong Fame International Trade Co. Ltd., China kepada Pemohon Banding nomor : P0 28/FAME/PXA/2024 tanggal 1 Juni 2024, diketahui barang impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo) Baik dan Baru dst.), Negara Asal China, dengan harga total USD32.025,00 dan Term of payment: USD16,190,00 payment via TT in advance, 50% balance via TT within 90 days after the goods arrives at buyer's warehouse;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract antara Pemohon Banding dan penjual Shandong Fame International Trade Co. Ltd., China kepada Pemohon Banding nomor 24JXFTT045-2 tanggal 1 Juni 2024, diketahui barang impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo) Baik dan Baru dst.), Negara Asal China, dengan harga total USD32.025,00, dan Term of payment: USD16,190,00 payment via TT

PT Prima Xinbang Alumindo

in advance, 50% balance via TT within 90 days after the goods arrives at buyer's warehouse;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 24JXFTT045-2 tanggal 1 Juni 2024 yang diterbitkan yaitu Shandong Fame International Trade Co. Ltd., atas penjualan yaitu 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo) Baik dan Baru dst.), Negara Asal China, dengan harga total USD32.025,00 didaftarkan dalam pengimporan dengan Nomor Pendaftaran PIB 185389 tanggal 08 Juli 2024 senilai CIF USD32.025,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk Invoice a quo, diterbitkan Shandong Fame International Trade Co. Ltd., atas penjualan yaitu 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo) Baik dan Baru dst.), dengan G.W 52760 KGS & N.W 52560 KGS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor HDMUTAOA19643200 tanggal 9 Juni 2024 dalam Nomor Pendaftaran PIB 185389 tanggal 08 Juli 2024, dikirim dari Qingdao, China ke Jakarta, Indonesia, Kapal: Hyundai Voyager 0146S, keterangan: Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 185389 tanggal 08 Juli 2024 atas 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo) Baik dan Baru dst.), negara asal China, tercantum Invoice Nomor 24JXFTT045-2 tanggal 1 Juni 2024, dengan nilai CIF USD32.025,00, G.W 52760 KGS & N.W 52560 KGS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pengiriman Uang, diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran multipayment kepada penjual dengan dua kali transfer melalui Bank CIMB Niaga, yaitu pertama, pada tanggal 4 September 2024 sebesar USD46.720,00, dengan keterangan:

DP 50% P0 27/FAME/PXA/2024 (24JXFTT045-1) USD15,315.00

DP 50% P0 28/FAME/PXA/2024 (24JXFTT045-2) USD16.012,50

DP 50% P0 29/FAME/PXA/2024 (24JXFTT045-3) USD15,392.50

Total USD46.720,00

PT Prima Xinbang Alumindo

Kedua, pada tanggal 2 Oktober 2024 sebesar USD79.512,00, dengan keterangan:

DP 50% P0 30/FAME/PXA/2024 (24JXFTT043-2) USD32.947,00

Pelunasan 50% PO 22/FAME/PXA/2024 (24JXFTT043-1) USD15.237,50 Pelunasan 50% P0 27/FAME/PXA/2024 (24JXFTT045-1) USD15,315.00 Pelunasan 50% P0 28/FAME/PXA/2024 (24JXFTT045-2) USD16.012,50 Total USD79.512,00

Namun hingga persidangan berakhir, Pemohon Banding tidak menyerahkan alat bukti yang diklaim Pemohon Banding merupakan bagian dari pembayaran multipayment a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 185389 tanggal 08 Juli 2024 atas 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo) Baik dan Baru dst.), Negara Asal China, nilai pabean sebesar CIF USD32.025,00 bukan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo) Baik dan Baru dst.), Negara Asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 185389 tanggal 08 Juli 2024 sebesar USD32.970,00 sesuai KEP- 02157/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp7.094.000,00;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Prima Xinbang Alumindo

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02157/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019271/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 29 Juli 2024, atas nama: PT Prima Xinbang Alumindo, NPWP: 31.556.712.3-401.000, beralamat di Jalan Raya Serang KM.67 KP. Baru RT 010 RW 003, Julang, Cikande, Kab. Serang, Banten, 42186.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo) Baik Dan Baru dst.), Negara Asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 185389 tanggal 08 Juli 2024 sebesar USD32.970,00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp7.094.000,00 (tujuh juta sembilan puluh empat ribu rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Prima Xinbang Alumindo

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Prima Xinbang Alumindo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.