Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-010812.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Sentramitra Dayautama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010812.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010812.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Sentramitra Dayautama, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Jalan Mangga Besar VIII, Nomor 22, Taman Sari, Taman Sari, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11150, yang diwakili oleh Tjandra Widjaya jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Ikbal,

Izin Kuasa Hukum: KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK/05/11/24 tanggal 20 November 2024,

2. Nama: Karlan Syuaibun Lubis,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1591/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK/06/11/24 tanggal 20 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda;

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

7. Nama/NIP: Reza Koesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

8. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

10. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

11. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1490/BC/KPU.1/2025 tanggal 18 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 333/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SB- 003/SMD/11/24 tanggal 20 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00118/KPU.01/SUB/2025 tanggal 14 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor BC- 001/SMD/03/2025 tanggal 11 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga131.139.000 0 0 0 14.425.000 0 3.278.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan148.842.0000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SB-003/SMD/11/24 tanggal 20 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SB- 003/SMD/11/24 tanggal 20 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Hasil Penelitian Ulang yang menyatakan Tidak memenuhi ketentuan tatacara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka FTA, sehingga ditetapkan menggunakan tarif MFN;

Alasan Banding

1. bahwa SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 diterbitkan melebihi jangka waktu 2 Tahun, dihitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 Tanggal 6 Juni 2018.

2. bahwa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang telah Pemohon Banding bayar sesuai PIB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan pemberitahuan PIB sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku, khususnya tarif / pembebanan Bea Masuk.;

Usul bahwa Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini, kiranya dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 1620KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Aequo Et Bono;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00118/KPU.01/SUB/2025 tanggal 14 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 melalui Surat Nomor SB- 003/SMD/11/24 tanggal 20 November 2024, dengan alasan yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding menganggap SPKTNP Terbanding nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tidak memenuhi ketentuan formal karena diterbitkan melebihi jangka waktu 2 tahun;

b. Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang telah Pemohon Banding bayar sesuai PIB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy lembar asli Certificate of Origin COO / SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK Nomor 45/PMK.04/2020) sehingga berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk

mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sekaligus menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menganggap SPKTNP a quo melebihi jangka waktu 2 tahun sebagaimana tersebut di bawah:

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 1771/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagai berikut:

Kertas Kerja:KPU-1/ST-1995/SENTRAMITRA DAYAUTAMA/PENUL/ 2024 KPU-2/ST-1995/SENTRAMITRA DAYAUTAMA/PENUL/ 2024 KPU-3/ST-1995/SENTRAMITRA DAYAUTAMA/PENUL/ 2024 KPU-4/ST-1995/SENTRAMITRA DAYAUTAMA/PENUL/ 2024
Sasaran Penelitian:Tarif BM
Jenis Dokumen:BC 2.0
Jumlah Dokumen:1 (satu)
Nilai Pabean/Ekspor:Rp. 1.311.389.523,00
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:Dokumen pelengkap pabean
Hasil Pengujian:Selisih kurang
Ketentuan yang Dilanggar:PMK nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Ketentuan sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran : Perusahaan tidak menyerahkan SKA Softcopy dan SKA asli sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, oleh sebab itu terhadap barang impor dengan fasilitas tarif preferensi dalam rangka Preferensi Tarif Importasi Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) dimaksud dilakukan penetapan kembali menjadi tarif BM MFN.
Kekurangan/Kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI :
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk :Rp. 131.139.000,00
Bea Masuk Tambahan*) :Rp. -
Bea Keluar :Rp. -
PPN :Rp. 14.425.000,00
PPnBM :Rp. -
PPh :Rp. 3.278.000,00
Denda :Rp. -
Total :Rp. 148.842.000,00

2. bahwa penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Risalah Hasil Analisis Nomor LAOP-1683/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 25 September 2024, LPOP-3264/BC.09/2024 tanggal 30 September 2024 dan NPOP-2990/BC.09/2024 tanggal 30 September 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan tarif pembebanan bea masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA;

C. Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade in Goods Agreement) ATIGA;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

D. Penelitian dan Analisis

Penelitian Ulang dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai Dengan Ketentuan Formal dan Prosedur Kepabeanan bahwa sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan jangka waktu penerbitan SPKTNP, Terbanding sampaikan penjelasan mengenai kronologi penerbitan SPKTNP sekaligus sebagai tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

2. bahwa objek banding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang dikenakan terhadap Pemohon Banding dalam sengketa a quo merupakan produk keputusan Terbanding

yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) junto Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 (PMK 51/2008) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. Pasal 10 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.

3. bahwa pelaksanaan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (1a), ayat (2) dan ayat (4) PMK 51/2008 dan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PER-18/2023) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1a)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

Pasal 10 ayat (2)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean Pasal 10 ayat (4)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 3

Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal melalui Penelitian Ulang.

4. bahwa objek banding berupa SPKTNP a quo merupakan hasil Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dalam sengketa ini adalah PIB Nomor 527794 tanggal 3 Oktober 2022;

5. bahwa berdasarkan ketentuan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan Juncto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008 maka batas waktu untuk melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Masuk atas suatu pemberitahuan pabean impor adalah 2 (dua) tahun. Bila penerbitan SPKTNP a quo dikaitkan dengan tanggal terbit PIB sengketa, yaitu 3 Oktober 2022 maka berikut adalah rincian perhitungan jangka waktu 2 (dua) tahun SPKTNP a quo:

- Tanggal awal (PIB) adalah 3 Oktober 2022 ;

- Dalam perhitungan kalender, menambahkan 2 (dua) tahun berarti batas akhir adalah sehari sebelum tanggal yang sama dua tahun kemudian. Maka 3 Oktober 2022 + 2 tahun = 3 Oktober 2024;

- Tanggal terbit SPKTNP adalah 02 Oktober 2024 maka masih termasuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun;

6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, SPKTNP a quo diterbitkan pada tanggal 02 Oktober 2024 masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean. Dengan demikian, maka penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan junto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008. Selanjutnya sesuai Pasal 10 ayat (1a) PMK 51/2008, penerbitan SPKTNP a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, yakni setelah adanya proses Penelitian Ulang oleh Terbanding;

7. bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2008 juncto PMK Nomor 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

8. bahwa untuk memberikan pemahaman yang terang dan jelas mengenai penerbitan SPKTNP a quo, Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/2008 junctis PMK-78/2023 junctis PER- 18/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

9. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai jangka waktu penerbitan SPKTNP patut untuk dikesampingkan;

Materi Penetapan SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

2. bahwa berdasarkan penelitian atas pemberitahuan PIB, diketahui data importasi dengan PIB dan seri barang yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

NoPIBTanggalPemasokNegara AsalNo SKATanggal SKA
15277943 Oktober 2022SUN ACE KAKOH (PTE) LTD.Singapore2022510596627 September 2022

mendapatkan jalur Hijau (HL) dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

Seri BarangUraian BarangHSTarif BM
1TRACTION BATTERY ASSEMBLY 18/6EPZS958L8507.80.990%
2TRACTION BATTERY ASSEMBLY 24/3EPZS420L8507.80.990%
3TRACTION BATTERY ASSEMBLY 24/3EPZS465L8507.80.990%
4TRACTION BATTERY ASSEMBLY 12/7PZB541E8507.80.990%
5TRACTION BATTERY ASSEMBLY 24/9EPZS1395L8507.80.990%
Seri BarangUraian BarangHSTarif BM
6TRACTION BATTERY ASSEMBLY 24/6EPZS480L8507.80.990%
7TRACTION BATTERY ASSEMBLY 24/5EPZS775L8507.80.990%
8TRACTION BATTERY ASSEMBLY 18/5EPZS824L8507.80.990%

3. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;

b. Pembebanan tarif Bea Masuk preferensial:

1) Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade in Goods Agreement) ATIGA;

4. bahwa pada saat impor Pemohon Banding menggunakan tarif preferensi ATIGA dengan pos tarif dan tarif bea masuk sesuai tabel diatas, sesuai data PIB di bawah ini:

NTIS Kas De FE ST TSI A TAILOR Sa Tb

Amgsitses Ore Me bcos ores" by

SERTA TATE OE DAG Dt 2021701 PE Ingatan

5. SSLA MRT ALL Ep gennua

5. bahwa berdasarkan data pada SIAP NG dan SLIM, diperoleh data dan informasi tentang penyerahan berkas softcopy sebagai berikut:

6. bahwa berdasarkan data pada aplikasi SIAP NG dan SLIM, bahwa SKA Form D sebagaimana yang diberitahukan pada PIB telah diserahkan oleh Pemohon Banding dalam bentuk hasil pindaian SKA (softcopy);

7. bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy lembar asli Certificate of Origin COO / SKA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu “paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor”:

Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10

Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur

Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26:PNIK.010:2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi

Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor e Pasal1 a menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi

1) Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran | yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2) Catatan Bagian, Catatan BAB. dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan

3) Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea hlasuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran lil kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

8. bahwa berdasarkan data dan informasi tersebut, atas PIB-PIB dimaksud, tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy;

9. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disebutkan:

a. Pasal 2:

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

b. Pasal 3 ayat 2:

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

c. Pasal 5:

Ayat (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration

beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

Ayat (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean 1mpor a tau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

d. Pasal 6 huruf a:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

10. bahwa sesuai hasil penelitian pada aplikasi SIAP dan SLIM sebagaimana tersebut di atas, tidak ditemukan tanda terima penyerahan Asli SKA/COO;

11. bahwa kedapatan Pemohon Banding tidak menyerahkan Asli SKA/COO ke Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019;

12. bahwa sebagaimana poin-poin tersebut di atas, maka Importasi yang dilakukan Pemohon Banding atas PIB yang disengketakan tidak dapat mengunakan tarif Preferensi ATIGA;

13. bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar penetapan terbanding telah memenuhi aspek konstitusionalitas sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Perkara Nomor 33/PUU-XXII/2024 tentang Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dasar Memutus oleh Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Oleh karena itu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah pada pokoknya mempertimbangkan bahwa ruang lingkup pengaturan berkenaan dengan bidang perpajakan di Indonesia sangatlah luas, baik secara vertikal yang mencakup beberapa undang-undang di bidang perpajakan, maupun secara horizontal yang meliputi juga berbagai ketentuan pelaksana di bawah undang-undang, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri Keuangan, bahkan sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan sebagainya yang bersifat teknis administratif. Oleh karena itu, terkait dengan konstitusionalitas pengaturan di bidang perpajakan yang membuka kemungkinan untuk diatur oleh peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, menurut Mahkamah, adalah dapat dibenarkan sepanjang delegasi kewenangannya berasal dari undang-undang dan materi muatannya hanya bersifat teknis-administratif”;

14. bahwa dengan demikian, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir-butir di atas, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA. Selanjutnya, atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 10% (sepuluh persen):

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahan SKA softcopyPenyerahan SKA asli
SIAP/SLIMSIAPSLIM
152779403-10- 222022510596627-09- 2204-10-22tidak adatidak ada

E. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif ATIGA atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif.;

F. Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024;

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor BC-001/SMD/03/2025 tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Pemohon Banding

A. Menyangkut formal penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-

1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024.

1. bahwa Penelitian dan Analisis (SUB) Terbanding menyebut: Angka 5 Berdasarkan ketentuan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan Juncto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008 maka batas waktu untuk melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Masuk atas suatu pemberitahuan pabean impor adalah 2 (dua) tahun.

Bila penerbitan SPKTNP a quo dikaitkan dengan tanggal terbit PIB sengketa, yaitu 3 Oktober 2022 maka berikut adalah rincian perhitungan jangka waktu 2 (dua) tahun SPKTNP a quo:

- Tanggal awal (PIB) adalah 3 Oktober 2022 ;

- Dalam perhitungan kalender, menambahkan 2 (dua) tahun berarti batas akhir adalah sehari sebelum tanggal yang sama dua tahun kemudian. Maka 3 Oktober 2022 + 2 tahun = 3 Oktober 2024;

- Tanggal terbit SPKTNP adalah 02 Oktober 2024 maka masih termasuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun;

2. bahwa ketentuan jangka waktu penetapan dan pengiriman SPKTNP telah diatur di dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan, antara lain sebagai berikut:

2.1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 17 ayat (1) menetapkan:

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

2.2. PMK No. 51/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 61/PMK.04/2018 tanggal 6 Juni 2018: Pasal 10 ayat (4a) menetapkan:

“Jangka waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).”

2.3. PMK No. 51/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 61/PMK.04/2018 tanggal 6 Juni 2018: Pasal 14 ayat (2) menetapkan:

“Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.”

3. bahwa implementasi dari ketentuan diatas seharusnya adalah:

No. UrutSPKTNPPIB2 TAHUNTgl Jatuh TempoTgl Kirim
NomorTglNomorTgl(2X365)-1*)
116202-Oct-245277943-Oct-227291-Oct-2412-Oct-24
*) dikurangi 1 hari karena UU menyebut terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, sehingga pada hari penerbitannya hitungan waktu sudah berjalan.

4. bahwa pengiriman SPKTNP a quo dilakukan melalui PT Pos Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2024 jam 08:55:23, yang dapat diketahui dari hasil tracking:

ofS] LD

Maen tnt :

PAalo,ecaearas

Nee Rei Vovstegegirl Pagi rina

TH ph LE en Bb as De Lan LE Bh Bt

Pemciciaa Penerima

Ha pat

Temes Lee tA LN ta ee tee Li LAN CO ICe 1? Loree pe de® Abate

Past be ED ee INN

5. bahwa kelambatan pengiriman SPKTNP a quo berselang waktu 10 hari dari tanggal penerbitannya, dan gambaran rentang waktu tersebut dapat dilihat pada kalender bulan Oktober 2024, sebagai berikut:

OKTOBER 2024
SENINSELASARABUKAMISJUM’ATSABTUMINGGU
30123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031123

6. bahwa kelambatan pengiriman SPKTNP a quo yang tidak mengikuti aturan Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tanggal 6 Juni 2018 yaitu “paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan” telah menimbulkan keraguan atas kebenaran penerbitannya pada tanggal 02 Oktober 2024, dan mengindikasikan diterbitkan pada sekitar tanggal 12 Oktober 2024;

7. bahwa Hukum Acara pada Pengadilan Pajak, menetapkan secara expressis verbis (dengan kata-kata yang jelas) pengutamaan alat bukti surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain, sebagaimana Ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim dengan penjelasan Pasal 69 ayat (1):

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

8. bahwa terbukti penetapan dan/atau penerbitan SPKTNP nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 tanggal 6 Juni 2018, sehingga menjadikan SPKTNP a quo batal demi hukum;

B. Menyangkut Materi SPKTNP Nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024, sebagai berikut:

bahwa Formal Penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tidak terpenuhi, sehingga dengan demikian seyogianya Bantahan Pemohon Banding tidak lagi diperlukan untuk dilanjutkan ke pembahasan Materi Sengketa, namun untuk menghormati eksistensi Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa ini maka bantahan dan tanggapan mengenai Materi Sengketa, Pemohon Banding lanjutkan, sebagai berikut:

1. Penelitian dan Analisis (SUB) Terbanding menyebut:

Angka 6Berdasarkan data pada aplikasi SIAPNG dan SLIM, bahwa SKA Form D sebagaimana yang diberitahukan pada PIB telah diserahkan oleh Pemohon Banding dalam bentuk hasil pindaian SKA (softcopy);

Angka 7Namundemikian,PemohonBandingtidak menyerahkan hardcopy lembar asli Certificate of Origin COO / SKA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu “paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor”

Angka 14 Dengan demikian, disimpulkan bahwa Pemohon

Banding tidak menyerahkan asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir-butir di atas, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA.

Selanjutnya, atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 10% (sepuluh persen).

2. Tanggal Jatuh tempo penyerahan SKA Asli Nomor 20225105966 tanggal 27 September 2022 adalah pada tanggal 26 September 2023.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang dijadikan oleh Terbanding sebagai dasar hukum penetapan untuk menerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2023 dan berlaku efektif sejak 28 April 2023.

4. Di dalam Pasal 9 (Ketentuan Penutup) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

1. …

2. …

3. Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 29, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV· angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020

tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 481);

4. … S.d. 17… dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Pasal-pasal yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku tersebut pada angka 4 diatas, yaitu antara lain Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean, berbunyi sebagai berikut:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. ...;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Fonn D dan/ atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(2) ...:

a. ...;

b. ....

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang temiasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Fonn D dan/ atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Fonn D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan· sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Fonn D dan/ a tau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Fonn D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib:

a. ...;

b. ...;

c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberttahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberttahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.

(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/ Pengusaha PLB wajib:

a. ...;

b. ...;

c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.

(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:

a. ...;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada PPFrZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada PPFrZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.

(8) Dihapus.

(9) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:

a. ...;

b. ...;

c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar; dan d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.

(10) Importir,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan U saha/Pelaku U saha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap. Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.

(12) Lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi: a. lembar asli SKA Form D atas barang yang diimpor; b. lembar asli SKA Back-to-Back; c. lembar asli SKA Form D Issued Retroactively, dalam hal SKA Form D diterbitkan setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; d. lembar asli SKA Form D pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form D asli hilang atau rusak; atau e. lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud dalam

huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).

(13) Lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi: a. lembar asli DAB atas barang yang diimpor; atau b. lembar asli DAB Back-to-Back.

(14) SKA Form D dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat: a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB); b. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB; c. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB; d. PPFIZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau e. pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.

6. bahwa pada saat ini SLIM (Sistem Layanan Informasi Mandiri) DJBC, yang berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, sudah tidak mewajibkan untuk menyerahkan (sudah tidak menerima) hardcopy dokumen PIB termasuk COO/SKA (Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK-131 jo. PMK- 81);

7. bahwa azas hukum yang menyatakan “lex posterior derogat legi priori, hukum yang kemudian membatalkan hukum yang mendahulu” merupakan dasar yang kuat untuk menyatakan bahwa penetapan materi sengketa oleh Terbanding harus dibatalkan;

bahwa demikian Surat Bantahan ini disampaikan, kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan perkara ini dapat mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding dan/atau mohon putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024; Bukti P-2 Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode billing 62••••••••••113 dan BPN dengan NTPN 8EF5F4VNIHD52ON1 tanggal bayar 18 November 2024 sebesar Rp148.842.000,00;

Bukti P-3 Akta Risalah Rapat PT Sentramitra Dayautama nomor 08 tanggal

21 November 2022, yang dibuat di hadapan Kelaswara Chandrakirana, S.H., Notaris di Jakarta Utara beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4 Akta Risalah Rapat PT Sentramitra Dayautama nomor 01 tanggal

06 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Kelaswara Chandrakirana, S.H., Notaris di Jakarta Utara beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham

Bukti P-5 Resi Pos Penerimaan SPKTNP;

Bukti P-6 Billing DJBC atas Tagihan PIB;

Bukti P-7 Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-8 Pakta Integritas Kuasa Hukum, Surat Kuasa Khusus, dan Izin

Kuasa Hukum atas nama Muhammad Ikbal dan Karlan Syuaibun Lubis;

Bukti P-9 Dokumen Pendukung: PIB Nomor 527794 tanggal 03 Oktober 2022, Form D Nomor 20225105966 tanggal 27 September 2022, Bukti Pelayanan Penerimaan COO Hijau;

Bukti P-10 Surat tanpa nomor tanggal 02 Juni 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-11 Surat tanpa nomor tanggal 30 Juni 2025 tentang Tanggapan Atas

SR-140/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-12 Surat tanpa nomor tanggal 21 Juli 2025 tentang Closing

Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

1771/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. Surat Nomor S-71/KPU.106/2025 tanggal 09 Januari 2025 tentang Notification of Rejection of Certificate of Origin;

Bukti T-4. Surat Nomor SR-140/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Tanggapan Surat Bantahan;

Bukti T-5. Surat Nomor SR-232/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/SMD/11/24 tanggal 20 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun diketahui pengajuan banding

masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNP lebih dari 2 tahunMelanggar Pasal 17 Undang-Undang KepabeananTidak melanggar Pasal 17 Undang-Undang KepabeananJenis barang in casu berupa Traction Battery Assembly (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB). PIB Nomor 527794 tanggal 3 Oktober 2022.
2Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan- undangan
3Penyerahan SKA AsliPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA BM 0% (ATIGA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA BM 10% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp148.842.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Nomor SPKTNP- 1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 527794 tanggal 3 Oktober 2022 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Skema Preferensi Tarif Importasi Asean (ATIGA) dan terhadap importasi tersebut dikenakan tarif MFN, dengan pertimbangan penyerahan asli Surat Keterangan Asal (Invoice Declaration Certified Exporter) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp148.842.000,00 (seratus empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setujju dengan penetapan pada SPKTNP Nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024, dengan pertimbangan:

a. bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 diterbitkan melebihi jangka waktu 2 Tahun, dihitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 tanggal 6 Juni 2018;

b. bahwa aturan peralihan sesuai ketentuan Pasal 8 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 yang mencabut dan menyatakan tidak berlakukeseluruhanPeraturanMenteriKeuanganNomor 45/PMK.04/2020, tidak menyinggung mengenai kewajiban penyerahan Lembar Asli SKA terhadap PIB yang didaftarkan sebelum tanggal 28 April 2023. Bahwa atas Lembar Asli SKA Form D Nomor 20225105966 tanggal 27 September 2022 yang tanggal jatuh tempo penyerahannya pada tanggal 26 September 2023, yang senyatanya sebelum PIB diajukan dan mendapat nopen 527794 tanggal 03 Oktober 2022 sudah ada ditangan Pemohon Banding, sudah tidak wajib diserahkan;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat formal dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024, PIB Nomor 527794 tanggal 3 Oktober 2022, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP Lebih dari 2 Tahun bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 adalah penetapan yang diterbitkan oleh Terbanding untuk PIB Nomor 527794 yang PIB tersebut mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 3 Oktober 2022;

bahwa pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), dinyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tanggal 6 Juni 2018 (selanjutnya disebut PMK Penetapan), dinyatakan: Pasal 10 ayat (4a)

Jangka waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Pasal 14 ayat (2) menetapkan:

Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan

Mempertimbangkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, dan PMK Penetapan, maka kewenangan Direktur Jenderal untuk melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat dilakukan untuk PIB hanya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

Mempertimbangkan PIB Nomor 527794 yang PIB tersebut mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 3 Oktober 2022, maka terhadap PIB-PIB tersebut dapat dilakukan penetapan kembali hanya sampai tanggal 2 Oktober 2024;

Mempertimbangkan SPKTNP Nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024, sehingga terhadap PIB Nomor 527794 tanggal 3 Oktober 2022 telah ditetapkan kembali pada tanggal 02 Oktober 2024, atau pada tanggal jatuh tempo untuk penetapan Kembali PIB tersebut (yaitu tanggal 02 Oktober 2024);

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka penerbitan penetapan kembali tersebut, yaitu SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024, telah sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 tanggal 6 Juni 2018;

bahwa SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024, PIB Nomor 527794 tanggal 3 Oktober 2022;

2. Pengiriman SPKTNP bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 (1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2410120023798, diketahui bahwa SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dikirimkan pada tanggal 12 Oktober 2024;

bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018:

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 (1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan

Pasal 81

A. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.

Pasal 82 (1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018;

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1771/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan Pasal 17 ayat (1);

3. Penyerahan SKA Asli bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 527794 tanggal 3 Oktober 2022, dan dokumen pendukungnya, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dari Battery Asia (S) Pte Ltd., Singapore, Pada Kolom 19, dinyatakan importasi ini menggunakan tarif preferensi dengan Form D Nomor 20225105966 tanggal 27 September 2022;

bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui berdasarkan data pada aplikasi SIAPNG dan SLIM, bahwa SKA Form D sebagaimana yang diberitahukan pada PIB telah diserahkan oleh Pemohon Banding dalam bentuk hasil pindaian SKA (softcopy) pada tanggal 04 Oktober 2022, sedangkan Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy lembar asli Certificate of Origin COO / SKA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu “paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor”; bahwa berdasarkan pengkuan Pemohon Banding, diketahui PIB Nomor 527794 tanggal 03 Oktober 2022, telah dilengkapi dengan SKA Form D Nomor 20225105966 tanggal 27 September 2022, yang mana hasil pindaian berwarna dari SKA telah Pemohon Banding serahkan melalui Sistem Komputer Pelayanan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (SLIM dan SAP);

bahwa berdasarkan pengakuan tersebut, maka terhadap PIB Nomor 527794 tanggal 03 Oktober 2022, softcopy SKA telah diserahkan pada tanggal 04 Oktober 2022, sedangkan Asli SKA tidak diserahkan;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur sebagai berikut: Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration;

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (email atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur sebagai berikut:

Pasal 3 (1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4 (1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari mebsite Instansi Penerbit SKA; dan/atau c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB (2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/ atau b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan meboite untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

(4) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/ atau b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA;

Pasal 5 (1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

(2) Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023, sehingga berdasarkan Pasal 10, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2023;

bahwa dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023 telah diatur, antara lain tentang perubahan tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal dan atau Deklarasi Asal Barang yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan PMK 45 diatur, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, yaitu:

a. Penyerahan hasil pindaian berwarna SKA (dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy) paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB), dan b. Penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration dilakukan paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB) dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

bahwa berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, dengan pengaturan berikut:

a. Penyerahan lembar asli SKA dan/ atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau);

b. Importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen;

bahwa berdasarkan butir a di atas, importir diberikan pilihan dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau); bahwa berdasarkan butir b di atas, importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, bilamana Terbanding belum dapat meiyakini kebenaran dan keakuratannya, dan untuk itu sebelumnya Terbanding (Pejabat Bea dan Cukai) menyampaikan permintaan dokumen;

bahwa terhadap barang impor dengan PIB Nomor 527794 tanggal 3 Oktober 2022, menggunakan tarif preferensi Form D Nomor 20225105966 tanggal 27 September 2022, dan Pemohon Banding telah menyerahkan pindaian SKA tersebut pada tanggal 04 Oktober 2022;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran dan keakuratan SKA, yang mana itu untuk menjadi dasar importir harus menyerahkan lembar asli SKA. Selain itu, Terbanding tidak menyampaikan permintaan ke importir untuk menyerahkan dokumen lembar asli SKA dimaksud;

bahwa mempertimbangkan pengaturan peralihan dimaksud Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, dinyatakan:

“Pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti selama persidangan dan pengaturan peralihan tersebut di atas, untuk PIB Nomor 527794 tanggal 3 Oktober 2022, Pemohon Banding telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna, maka penyelesaian penyerahan SKA dilakukan berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023;

bahwa mempertimbangkan Terbanding tidak meragukan SKA tersebut dan tidak menyampaikan permintaan dokumen SKA dan, maka berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Pemohon Banding tidak harus menyerahkan Lembar Asli SKA;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP tidak melanggar Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan;

2. Pengiriman SPKTNP sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;

3. Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 527794 tanggal 3 Oktober 2022 dengan tarif preferensi ATIGA;

Menimbang bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

Pengiriman SPKTNP bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP- 1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan:

bahwa pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur mengenai ketentuan pengiriman keputusan sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan Pasal 71 Ayat 1 huruf a:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.

bahwa ketidaksesuaian pengiriman SPKTNP sengketa a quo dengan ketentuan Pasal 14 PMK 51/2008 tidak menimbulkan akibat hukum pada keabsahan SPKTNP a quo sebagaimana telah Terbanding uraikan di atas. Pada PMK 51/2008 juga tidak terdapat konsekuensi atas keterlambatan pengiriman SPKTNP, sehingga SPKTNP telah dibuat dan diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP- 1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 12 Oktober 2024 atau telah melewati 1 hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman dimana seharusnya paling lambat dikirim tanggal 03 Oktober 2024, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10 (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan; bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirim tanggal 12 Oktober 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan

Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 03 Oktober 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tata cara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tata cara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan;

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan);

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tata cara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan;

bahwa pengiriman SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa Hakim Disenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNP lebih dari 2 tahunMelanggar Pasal 17 Undang-Undang KepabeananTidak melanggar Pasal 17 Undang-Undang KepabeananTidak melanggar Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan
2Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan- undanganSesuai dengan peraturan perundangan- undangan
3Penyerahan SKA AsliPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA BM 0% (ATIGA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA BM 10% (MFN)Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA BM 0% (ATIGA)

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP tidak melanggar Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan,

2. Pengiriman SPKTNP sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,

3. Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 527794 tanggal 3 Oktober 2022 dengan tarif preferensi ATIGA, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 atas nama PT Sentramitra Dayautama, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Jalan Mangga Besar VIII, Nomor 22, Taman Sari, Taman Sari, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11150.

2. Menetapkan penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tidak melanggar Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan.

3. Menetapkan pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang in casu, sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 527794 tanggal 3 Oktober 2022 adalah BM 0% (ATIGA).

5. Menetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.