P U T U S A N
Nomor PUT-010812.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1620/KPU.1/2024 tanggal 02 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010812.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Sentramitra Dayautama, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Jalan Mangga Besar VIII, Nomor 22, Taman Sari, Taman Sari, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11150, yang diwakili oleh Tjandra Widjaya jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Ikbal,
Izin Kuasa Hukum: KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK/05/11/24 tanggal 20 November 2024,
2. Nama: Karlan Syuaibun Lubis,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1591/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK/06/11/24 tanggal 20 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;