Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 98 halaman

PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Citra Pratama Distribusindoraya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 110ktober 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf 8 Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomoro10807.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRA PRATAMA DISTRIBUSINDORAYA, NPWP 02.157.631- 9.214.001 beralamat di Jl. Dompak Baru No. 88, RT.001 RW.004, Dompak, Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 29124, yang diwakili oleh Soetikno, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwaki]i oleh:

1. Nama: TjiasiauwJan

lzin Kuasa Hukum: KEP-1324/PP/IKH/2023 tanggal 2 0ktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/CPD/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023;

2. Nama: Bambang siswanto

lzin Kuasa Hukum: KEP-368/PP/lKH/2022 tanggal 25 Mei 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004CPD/XIl/2023 tanggal 5 Desember 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

/./.,

A Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wulandari Fadhilah/197403041995112001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Fernando Ginting/198411152009011006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/

198805092008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Putri Wulandari/198103262001122001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3457/PJ.07/2024 tanggal 3 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan pajak tersebut:I Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomo+

PEN-1475/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Telah membaca Surat Gugatan Nomor 01/Gugatan-Pph23-i 2020/CPD/Xl/2023 tanggal 7 November 2023;

Telah membaca Surat Tanggapan Nomor S-15/STG/\/VPJ.34/2023' tanggal 14 Desember 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJJ10807.99ra023/PP/M.XVIA

PT Citra Pratama Distribusindoraya

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal23MasaPajakDesember2020Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, dengan penghitungan sebagai berikut:

SuFIAT KETETAPAN PAJAK l{UFIANG BAYAR

PAJAI{ I]ENCHASILAN PASAL 23

NofTior: 00041C03Cac17C2Tongoal poned]mn: 20 Apm 2022 ll&ae/Tohun pa`ak: Dcoember -2020Tencool Jatwh Te.T`po: 25 Mel 2022

I. T.fall dlLalutao per7ieckeaen ale. peLek.al}aafi keve/ban P®j8k P®nghasoan PaeiJ 23:

Nha w.jib p.jak: FT, CrTF`A PF`ATAMA DISTRIBuSINDaFtAtA

^lp\M]: 02,157.631.9-214.001

11. Oa.I pen.eriksaen torsobut dl .ta.. |undah yang m8sin haLni8 dbayar ed.lah seb8gul b.r3tlit:

1. Pemah.a8an l{.n8 P8jak/ Desar pengeneul pa|akRp.25.t33.387.005

2. Pph p8Ial 23 y.ng tonJt.ngRp.3`540.coo.619

3. Xted8 P.|ak.

a. F" Dhanggung pemertntahRp.0 b. Setorm rna.aFlp.30.003.349 c. Sip (pckok horang t.ayar)F`p.a d. Konpensasl kek)bthafi dart M4aLa p&|ak „ . .. ... .Rp.0

•. Uang T.I)u88fi yang telah dlbaya.Rp.a f. PF'h Plnal eta. Pengungk.pan H8to Bersm yiing tchh dbayarRp.a

I. L.frolahaF<p0

A. Kornp®ns&.I kotobuun ho Maso Pejof .........Rp.0

I Jtml.h pa|ak yang d8pa! du<red&fon ( a +I) + c+d + e + I+a. h )Rp.cO.083.319

4. Papk yang tldak^<iiiaeg dtl)ayar (2 -3.I )Rp3.510.coo.270

5. Saokel edmlnielmsl a. Ounga pesal 13 (2) KUPRp.998.BS1.127 b. Kenalk&ri Pesal 1 3 (3) l<UPRp.0 c` Kecoikan pa.al 18 ayal (3) Ull ppRp.a d. JLrfuh socksi .d/rmiBtmel ( & . b + c )Rp.998.851.127

6. Jlmlali pin yfmg fTia.ih harusdibayaf (4 + 5.c)Rp.•.509.75t.397 T.rENing .. EMi.AT MILvne LJM^ FuTus sEMBIiA^I JUTA TUJUH FVATus LIMA FvyLUH sAmJ FUBU TIG^ FZA;:Tvs sEurBILAII FULUH TUJUH i.uptM.

7, #iffa#:::;g:i:nblh) baya/ yang dbchl|ul berdosad{an pembahesen AkhirRp. I73.084873|

T.toidno .` TujuH PULUH TiGA juTA SEMBILAN F`ATus DEii\pA^I puLut! E^tp^T RIBu DELAPA^I FZA;Tus Tujurl PULUH TiGA F\upuur.

Halaman ke 3 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023/PPM.XVIA

PT Citra Pratama Distribusindoraya

Menimbang bahwa atas SKP a quo telah dilakukan pembetulan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Secara Jabatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Yang semula:

SuRAT KETEl.APAN PAIAl< KURANG BAYAR PAJAl{ F.ENCRAsllAN PASAL 23

1. Penghasilan Kena Pq]akoasar Pengemaan PajckRp25.133.387.005

2. Pph Pasal 23 yang tenJtangRp3.540.983.619

3. I- Pgiv b. Sidoen MasaRp30.083.349

4. Paiak yang trdalcfromarig dbayarRp3.510.900270

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp998.851.1Z7

6. Jtimlah FTh yar}g masin harus dbayar (4 + 5a)Rp4.509.751.397 tJ"PEN SKPKB

JUMLiqu IJENURUT

Ufl,OwpENBALtASAN ArmorsETujun

WAVE PANFTSKl'S

I. Pongivaedan Kena F]givlcoasar Pengonaan Pajak252,416,06325,133.387,0052,111,373.1sO

2. Pph Pasal 23 yang teutang30,083.3493.540.983,6t987.68t.537

3. Kredh fJaiak:

b.Sctorm uasa30,083,349sO.083.34930.083.349 i Jirmlah pejak yang dapat dbed8fan30,083,34930,083,34930,083,349

4. PSak yzmg trdala/lamng dbairv (2 -3.D03,510.90027057,598,188

5. Sanksi Adrrin!strasi- a, BLma Pasal 13 (2) KUP09sO,851.12716.386.685

6. Jtmfah PF'h vario masth hanis dbayar04.509,751,39773.984,873

Menjadi:

SURAT KETETAPAN PAJAK KLJFIANG BAYAR PAJAK PENGHAsllJ\N PASAL 23

1. Penghaalan Kena Pdyakoasar Pengenaan PajakRp25.133,387,005

2. Pin Pasal 23 yang teTutangRp3.54o.9a3.6ig

3, rouit Pagiv b. Setoran "asaRp30.083.349

4. Pajat yang tidak/lnirang dlbayarRp3.510.goo,270

5. Sariksi ediTmistrasi:

a. Binga F'asal 13 (2) KUPRp988,669.516

6. JLmlah Pin yang maslin harms dbayar (4 + 5a)Rp4.499.569.7ce uhuEN sraKB julAun nENunuT pE«BA~ArmfDEH-

UFZIN

WAVB PAJAl(FrsKus

|. Pcogivan Kcaa Pejakoasa Pengenaa] P3jak252,416,06325.t33.387,0052.111.373.130

2. frm F'aEal 23 yang lerutang30,083,3493.540.983,61987,681.537

3. Ktedrt P# b.SctoTan I.lace30.083,349cO,083,34930,083,349

LJi!mLat pSak )rang dapat dicredikan30,083.349cO.083,31930,083,349

4. PSak yang tdat/lamf`g dibayar (2 - 3.i)03.5to,90027057.598,188

5. Sacksi Admnjstrasi a. Btinoa Pasal 1 3 in KUP0988.669,51616.388.685

6. Jimlah Pin yafq masin I`afus dharar04.499.569.78873,984.873

•hun 2026 Halaman ke 4 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023/PPIM.XV,

PT Citra Pra[ama Distribusindoraya

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 001/CPD/X/2022 tanggal 7 November 2022 dan dengan Keputusan nomor KEP-00471/NKEB/PJ/\/VPJ.34/2023 tanggal 17 April 2023 Tergugat menyatakan menolak permohonan Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:I

ScmulaDifurangkanMenjadi Uraian (Rl,ITRT)t'Rol a. Paiak vane harus dibavar 3.540;983.6.19103.540.983.6.1.9- b. Telch dibavar(30.083.349)0(30.083.3491 c. Kurang dibavar3.510.900.27003.510.900.270 d, Sanksi administrasi988.669.5160988.669.516 e. Jumlah yang masih hens dibavar4.499.569.78604.499.569.786

Menimbang bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan , pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar kedua dengan surat nomor 001/CPDIV/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan dengan! KeputusannomorKEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023tanggal 11 0ktober 2023 Tergugat menyatakan menolak permohonan Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSenulaI)ikurangkan Dffi:Fug)(anMenjadi (Rp)(pertama)(Rp)

'RD''Rol a. Paialc vang harus dibavar 3.540.983.619`00 3.540.983.619 b. Telali dibavar/30.083.349100(30.083.3491 c. KuranE dibavar3.510.900.270010 3.510.goo.270 d. Sanksi administrasi988.669.5160'0988:669.516 e. Jundali yang masibhunsdibavar

4.499.569.7860'0 4.499.569.786

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan aquosehinggamengajukangugatandenganSuratNomor 01/Gugatan-Pph23-2020/CPD/Xl/2023 tanggal 7 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 November2023 (cap harian pos tanggal 9 November 2023);

Halaman ke 5 dari 98 halaman. Putusan Ncimor PUTJ)10807.99R023/PPIM.XVIA Ta n 2026

PT Citra Pratama

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor tl 01/Gugatan-Pph23-2020/CPD/Xl/2023 tanggal 7 November 2023, padat pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat Mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 tentangi Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang[ dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23i ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan( Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalit diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) ) yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf b Karena Permohonan ' Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal \ 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa PajakY Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat KeputusanI Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang Penggugat terima tanggal 13 0ktober 2023 (sebagaimana fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 dan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 ; sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023;

Halaman ke 6 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJJ10807.9912023/PPIM.XVIA Ti un 2026

PT Citra Pratama

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalamjangkawaktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Keptuusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 110ktober 2023, yang i diterima Penggugat pada tanggal 13 0ktober 2023;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023) diajukan 1 (satu) Gugatan;(

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Soetikno jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 47 tanggal| 7 Juni 2021 dari Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn., sebagaimana fotokopi Akta Notaris Nomor 47 tanggal 7 Juni 2021 ;

b. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat|I terhadapSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:; KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 110ktober 2023 tentang ( Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas '\ Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan Formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Halaman ke 7 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT~010807.99/2023/PP/M.XVIA T. un 2026

PT Cilra Pratama

11. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Digugat

1. bahwa Pengugat telah menerima Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022( Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, dengan rincian'( perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Menurut

NoU,aian

Waiib pa lakfiskusKo'eksl 1 Penghasila.n Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak .252.416.063 25.133.387.00524.880.970.942 23 Pph Pasal 23 yangTeiutapg _KreditPajak30.083.3493.540.983.6193.510.9cO.270 a.- Pph Ditanggung peiTierJ.ntah000 b. ;_Setoran Masa30.083.34930.083.3490 c. 'STP (Pokokkurang Bayar)000 .d.Kompemsasl kelebihan dart masa pajak...000 e.. UangTebusan yangtetah dlbayar000 i. ' Pph Final at.as_Pengurigkapan harta berslh yg telah djbayar000 g. ;Lain-lain_.i_000 h.Kompensasl kelebitian ke masa paJak.„

I.Jumlahpajakyangdapatdikreditkai1(a+b+c+d+a+i+g+h)30.083.34930.083.3490

4 Pajakyangtidak/kurangdibayar03.510.900.2703.510.900.270 S Sanksl Admlnistrasl

.a. Bunga p3sall?_(2)KUP _988.669.S16988.669.516 .b. LKerraika`n_ Pasal.13 !3)I;¥P-00 c.I(enalkan pa!al_1Qayatj3) UU pph00 d.JumlahsankslAdmlnistrasl ( a + b + c )988.669.516988.669.516

6 Jumlah Pph ya ng mas.Lh harus dibayar04.499.569.7864.499.569.786

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001/CPD/X/2022 tanggal 7 November 2022 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Penggugat perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagaimana fotokopi surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar nomor oo1/CPD/X/2022 tanggal 7 November 2022;

3. bahwa atas surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat dalam surat nomor 001/CPD/X/2022 tanggal 7 November 2022, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomor \ KEP-00471/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 17 April 2023 yang menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Ketetapan

Halaman ke 8 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99/2023lpp/M.XVIA T.

PT Cilra Pratama Distribusindoraya

A Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22, tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana djbetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor;k KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023tanggal30Maret2023. (Sebagaimana fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor KEP-00471/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 17 April 2023);

4. bahwa atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00471/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 17 April 2023 tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar kedua kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001/CPDIV/2023 tanggal 17 Mei 2023 yang padal intinya Penggugat tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan'{ menurut Penggugat perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagaimana fotokopi surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar nomor OO1/CPDIV/2023 tanggal 17 Mei 2023;

5. bahwa atas surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapanl pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat dalam surat nomor 001/CPDIV/2023 tanggal 17 Mei 2023, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJ/\/\/PJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan I Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023;I

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah Koreksi Tergugat yang tidak disetujui oleh Penggugat adalah koreksi:

Jum'ah MenurutKoreksl yangdiajukanGiigatan NoUralanWP/PBFiskusnB

'Rp]lRp]'Rp] 1 Penghasllan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PaJak Pph Pasal 232.111.373.13025.133.387.00523.022.013.875

Halaman ke 9 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023/PP/M.XVIA Tj

PT Citra Pratama Distribusindoraya

bahwa alasan yang mendasari gugatan atas koreksi tersebut di atas adalahi sebagai berikut:( KoreksiDasarPengenaanPajakPphPasal23sebesar' Rp23.022.013.875,00

> MenurutTergugat bahwa Tergugat melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 23 sebesar Rp23.022.013.875,00 sebagaimana tercantum dalam Risalah pembahasan adalah dikarenakan berdasarkan pemeriksaan terdapat Pembelian kepada pihak afflliasi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dianggap sebagai Dividen (Consfmof/.ve D/.v/.den) di Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp23.022.013.875,00 yang merupakan I koreksi yang terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan dalam Pph Badan Tahun 2020;

> Menurut penggugat

1. Dasar Hukum pengajuan Gugatani bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJ/\/VPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapanPajakKurangBayarBerdasarkanPasal36Ayat(1)Huruf'; b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar ) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan denganSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 adalah berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana I telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpaj.akan yang menyatakan.. ``Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, -`) selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. hanya dapat diajukan kepad badan peradilan pajak ``;

Halaman ke 10 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023/PP/MXVIA Tj

PT Citra Pratama Distribusindoraya

) bahwa faktanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak'( merupakan Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat atas Pelaksanaan#| Pasal 36 ayat (1 ) huruf b UU KUP, sehingga memenuhi ketentuan sebagai II Obyek Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf cl UU KUP;

2. Dasar Hukum Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa pajak Desember 2020I

U bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang dilakukan oleh Tergugat dengan penjelasan dan fakta-fakta sebagai berikut: PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TIDAK SESUAI DENGAN PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN a. bahwa dalam undang-undang Nomor6 Tahun l983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain diatur bahwa:

Pasal 1 butir angka 7, butir angka 10, butir angka 11 dan 12:

Buljr angle 7.. Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang mertyadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka wakfu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini;

Bulir angiva 10.. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Halaman ke 11 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99R023lppIM.XVIA

PT Citra Pratama Distri busindoraya

Butiir angiva 11 dan 12.. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak,l[ dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan untuk suatu Masa Pajak;

Pasal 2A

\ Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu\ lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender;

Pasal 3 ayat (3) huruf a

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: a. untuk` Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain diatur bahwa:

Pasal 38 ayat (3) menyatakan:

Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

c. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuagan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018 mengatur:

Pasal 1 butir angka 8 dan butir angka 10

Butlr angle 8.. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT V, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak

Halaman ke 12 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA

PT Citra Pratama Distribusindoraya

dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuaj dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Butir angka 10.. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak; Pasal 3 ayat (1 ) huruf b butir angka 1 :

SPT meliputi:

b. SPT Masa yang terdiri dari..

1. SPT Masa Pph;

Pasal 10 ayat (1 ) huruf f

Wajib Pajak orang pribadi atau badan, balk yang melakukant' pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong in atau Pemungut Pph, wajib melaporkan: f. Pph Pasal 23 dan/atau Pph Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir;

d. bahwa faktanya Tergugat menerbitkan surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 adalah berdasarkankoreksiDPPPphPasal23sebesar Rp25.026.874.836,00yangsalahsatunyaadalahsebesar Rp23.022.013.875,00 merupakan koreksi yang berasal dari koreksi pembelian dalam harga pokok penjualan pada Pph Badan Tahun I 2020 (meljputi 12 Masa Pajak) berdasarkan pengujian kewajaran transaksi affiliasi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap sebagai dividen (Consfrucf/.ve D/.v/.den) dengan perhitungan sebagai berikut:

i,e±ie,iii-i=- -i --- 1 il_

: Menurut SPT/WP

IPemeriksa

L_MJenT__r_u_t

I

I: Koreksi23.022.013.875 i

Halaman ke 13 dari 98 halaman. Pulusan Nomor PUTJJ10807.99/2023lppIM.XVIA

PT Citra Pratama Distri

`'.`:```:,.``.'.`',:,`,`,,;,:.`:`.`.,i,.

j' 1 bahwa dengan perhitungan detail atas pembelian adalah sebagai; berikut:

Perhitungan COGS :

Penjualan192.773.868.446 I Operating Expenses

•T-r-6t.81.6236.6T-226a=67i-a6-7Oiii I RoSx Penjualan lcoasmenurutpe~meriks;168.344.041.21

Persediaan Awal(13.488.600.85 Persediaan Ak-hir14.658.834.43 embelian menurut Pemeriksa169.514.274.794 embelian menurut SPT/WP192.536.288.669 i_¥o[9.k_sipemb±i£_n23.022.013.875 bahwa terhadap koreksi Pembelian sebesar Rp23.022.013.875,001 dianggap sebagai Dividen (Consfmcf/.ve D/.w/.den) yang terutang Pph Pasal 23;

bahwa dengan demikian Koreksi Tergugat terhadap DPP Pph Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp25.026.874.836,00 yang salah satunya adalah sebesar Rp23.022.013.875,00 berasal dari Koreksi Atas Consfrt/cf/.ve D/.v/.den tersebut merupakan Koreksi yang meliputi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, dan BUKAN HANYA merupakan Koreksi untuk Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana SKPKB Pph Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan Tergugat;

e. bahwa Kewajiban Pph Pasal 23 adalah merupakan kewajiban untuk setiap Masa Pajak, sehingga terhadap Obyek Pph Pasal 23 yang terutang di dalam Suatu Masa Pajak, harus dilaporkan dan disetorkan pada Masa Pajak tersebut, dan tidak dapat dilaporkan dalam Masa Pajak lain;

bahwa faktanya Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 I tanggal 30 Maret 2023, sehingga yang menjadi obyek dalam Surat Ketetapan Pajak tersebut seharusnya adalah HANYA OBYEK Pph

Halaman ke 14 dari 98 halaman. Pulusan Nomor PUTJ)10807.99/2023lppIM.XVIA I.,

PT Cilra Pratama Distrj usindoraya

Pasal 23 untuk MASA PAJAK DESEMBER 2020, dan BUKAN OBYEK) Pph Pasal 23 UNTUK MASA PAJAK JANUARI S.D. DESEMBER 2020;

bahwa terhadap koreksi DPP Pph Pasal 23 atas Cor}sfmcf/.ve D/.v/.denL

I untukTahun2020yangdilakukanTergugatsebesarl

I Rp23.022.013.875,00 yang merupakan Koreksi untuk Masa Pajak\ Januari s.d. Desember 2020, seharusnya Tergugat MENERBITKAN Surat Ketetapan Pajak untuk Masing-masing Masa Pajak, dan TIDAKi

I DAPAT DITERBITKAN UNTUK MASA PAJAK DESEMBER 2020,i karena faktanya Obyek SKPKB Pph 23 00041 merupakan obyek( untuk Masa Pal.ak Januari s.d. Desember 2020, dan BUKAN HANYA merupakan Obyek untuk Masa Pajak Desember 2020;

bahwa dengan demikian Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat untuk Masa Pajak Desember 2020 yaitu atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023, merupakan penerbitan surat ketetapan pajak yang TIDAK BENAR, CACAT HUKUM, sehingga SKPKB PPH 23 00041 harus dibatalkan;

bahwa faktanya Koreksi yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp23.022.013.875,00 adalah koreksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 2A UU KUP yang menyatakan "Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender", oleh karenanya . koreksi DPP Pph Pasal 23 sebesar Rp25.026.874.836,00 yang salah satunya adalah sebesar Rp23.022.013.875,00 berasal dari Koreksi i Atas Consfrt/cf/.ve D/.v/.den tersebut merupakan koreksi untuk Masa n Pajak Januari s.d. Desember 2020 dan BUKAN HANYA koreksi untuk Masa Pajak Desember 2020 saja;

Halaman ke 15 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023n.P/M.XVIA

PT Citra Pratama Distribusindoraya

bahwa dengan demikian terhadap sikap dan tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Masa Pajak Desember 2020 yang berasal dari atas koreksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 tersebut merupakan TINDAKAN yang TIDAK SESUAl dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya batal demi hukum;

9. bahwa faktanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggalt 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat KeputusanDirektur JenderalPajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401 /2023 tanggal 30 Maret 2023 tersebut TIDAK SESUAl dengan PROSEDUR dan Tata Cara Penerbitannya,I karena Koreksi DPP Pph Pasal 23 Tergugat untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp25.026.874.836,00 yang salah satunya adalah sebesar Rp23.022.013.875,00 berasal dari Koreksi Atas Consfmcf/.ve D/.v/.der] tersebut merupakan Koreksi DPP Pph Pasal 23

I untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, sehingga penetapan t Masa Pajaknya tidak sesuai dengan Masa Pajak yang sebenarnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang yang menyatakanl "Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketctapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pal,ak atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan";

bahwa dengan demikian SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan I

I: :jsaa;2:e:::::r°°2°o42to/2°s3e/:::2atj:/::ata::bge:i,::nApdr:n2g°a2n2::rsaati KeputusanDirekturJenderalPajakNomor

Halaman ke 16 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99/2023lppIM.XVIA Ta n 2026

PT Citra Pratama

KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401 /2023 tanggal 30 Maret 2023 tersebut TIDAK SESUAl dengan PROSEDUR dan Tata Cara Penerbitannya, karena seharusnya diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 dan BUKAN HANYA untuk Masa Pajak Desember 2020 saja;

bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang- udangan perpajakan yang berlaku, maka SUDAH JELAS dan NYATA- NYATA bahwa terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar I( Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal II 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan denganSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang berasal dari Koreksi terhadap Pembelian kepada pjhak Affiliasi sebesar Rp23.022.013.875,00 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 tersebut, merupakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak YANG TIDAK BENAR, TIDAK SESUAl dengan PROSEDUR dan tidak sesuai dengan Tata Cara Penerbitannya, sehingga seharusnya batal demi hukum;

3. Aspek Material

KOREKSI TERHADAP DPP Pph Pasal 23 sebesar Rp23.022.013.875,00 TIDAK BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN TIDAK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU bahwa faktanya Koreksi yang dilakukan Tergugat terhadap DPP Pph Pasal 23 sebesar Rp23.022.013.875,00 tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan fakta hukiim dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan dan fakta-fakta sebagai berikut:

1. bahwa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia adalah menganut asas Substance Over Form atau kebenaran materialitas yaitu kebenaran materi lebih diutamakan dibandingkan dengan ketentuan formal;

Halaman ke 17 dari 98 halaman. Pulusan Nomor PUT-010807.99/2023lpp/M.XVIA Ta2026

PT Citra Pratama Distrib indc)raya

bahwa dengan demikian untuk menguji suatu transaksi harus lebih mengutamakan dari kebenaran materialitas atau kebenaran substansinya;

2. bahwa faktanya Tergugat melakukan koreksi DPP Pph Pasal 23 sebesar Rp23.022.013.875,00 adalah berasal dari koreksi pembelian dalam Harga Pokok penjualan di Pph Badan Tahun 2020 yang berasal dari analisa pengujian kewajaran transaksi affiliasi.;

3. bahwa faktanya Tergugat melakukan koreksi harga pokok penjualan berupa pembelian Penggugat sebesar Rp23.022.013.875,00 adalah berdasarkan perbandingan presentase Return on Sales (RoS) I sebesar 4,29% (Median) perusahaan Pembanding yang terdiri atas:

a. PT Tigaraksa satria Tbk b. PT catur sentosa Adiprana Tbk c. PT Enseval Megatrading Tbk d. PTAKR Corporindo Tbk

4. bahwa terhadap ke-empat perusahaan pembanding tersebut, menurut Tergugat perhitungan bahwa nilai RoS yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah sebesar 4,29% dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Tiga raksa SatriaPT Catur SentosaPT Enseval PutraPT AKR

TbkAdiprana TbkMegatradingTbkCorporindo Tbk

_

_

.penj.ual!n. _ 1_12.488.883.541.69712.659.547.24222.545.419.368.63917.715.928.111 HPP10.806.684.751.70410.686.779.83020.086.788.571.56415.668.008.065 Laba Bruto1.682.198.789.9931.972.767.4122.458.630.797.0752.047.920.046 Biaya Operasi1.OZ5.803.675.0041.737.253.6371.710.070.944.039846.496.673 Laba Operasional656.395.114.989235.513.775748.559.853.0361.201.423.373 RoS5,26%1,86%3,32%6,78% NCPM5,55%1,90%3,43%7,27% Berry Ratio163,99%113,56%143,77%241,93% ROA

Resale Price15,57%18,46%12,24%13,079'o

Halaman ke 18 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99ra023/PPIM.XVIA Ta

PT Citra Pratama

Motede TNMM ii

RoS

Compara_bl9_C|mp±nies`

PT Tigaraksa Satria Tbk5,26% PT Catur Sentosa Adiprana Tbk1,86% PTEnseval put;a MegatradingTbk_13,32% PT AKR Corporindo Tbk6,78%

I

Minimum1,86% Lower Quartili2,96% •Mu_ed-piapn-e-r_Qu_:Tts`ir-_J-,'`-4,299,a__-_

5,64% MaximumI!6,78% bahwa sehingga menurut Tergugat berdasakan RoS sebesar 4,29% tersebut, seharusnya Penggugat adalah memperoleh Laba sebesar Rp8.266.206.474,00danBUKANrugisebesar (Rpl4.755.807.401,00), sehingga dilakukan koreksi laba operasi sebesar Rp23.02.013.875,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Laba operasional-in-enuruE SPT/WP(14.755.807.401)i Laba Operasional seharusnya :

-4,29Tfr-T--

Nilai Penjualan2.773.868.446

Prosentase rata-rata RoS

_ _ _ ."ngkat Laba Wajar8.266.206.474 Koreksi Laba OperasiI23.022.013.875 i bahwa berdasakan perhitungan tersebut di atas, maka selanjtunya Tergug?t melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan berupa Pembelian sebesar Rp23.022.013.875,00 dengan perhitugan sebagai berikut:

COGS

Penjualan192.773.86_8.44_6, Operating Expenses (-/-)16.163.620.760 : RoS x £Peni.ualan (-/-) i8.266.206.474 : ' CoGS Mendrut pemeriksa

.}i _T._'±6LE.Ei4.9±±.312 I (I

---I PersediaanAwal(-/-)i13.488.600.856 I PersediaanAkhirI14.658.834.438 Pembelian Menurut Pemeriksa169.514.274.794 Pembelian Menurut SPT/WP192.536.288.669 i Kgreksi Pembelian23.022.013.875

5. bahwa berdasarkan koreksi pembelian sebesar Rp23.022.013.875,00 tesebut selanjutnya dianggap sebagai Dividen (Constructive Dividen) yang terutang Pph Pasal 23 yang kurang dilaporkan oleh Penggugat;

Halaman ke 19 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99n023/PP/M.XVIA Ta

PT Citra Pratama

6. bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat terhadap hargapokokpenjualanberupapembeliansebesar Rp23.022.013.875,00, yang HANYA berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Tergugat tanpa melakukan penelitian ke dalam bukti baik melalui arms barang, arus uang maupun arus dokumen;

7. bahwa Pembelian Penggugat sebagai komponen Harga Pokok 1 Penjualan adalah pembelian barang dagangan dari PT Sayap Mas Utama yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Dua, sehingga semua Pembelian Penggugat akan menjadi Pajak Keluaran dan Peredaran Usaha di PT Sayap Mas Utama dan menjadi Pembelian serta Pajak Masukan di Penggugat; bahwa seluruh pembelian Penggugat dari PT Sayap Mas Utama selama Tahun 2020 seluruhnya Pajak Masukannya dikreditkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPN Penggugat;

8. bahwa Tergugat dalam melakukan koreksi harga pokok penjulaan di Pph badan Tahun 2020 adalah tidak mengakui adanya nilai pembelian sebesar Rp23.022.013.875,00 karena dianggap pembelian Penggugat dari PT Sayap Mas Utama harganya terlalu tinggi, sehingga tingkat gross profit margin Penggugat menjadi rendah dan tidak wajar;

9. bahwa Faktanya Tergugat mengakui bahwa Nilai Pembelian Penggugat berupa Pembelian barang dagangan dari PT Sayap Masa Utama dalam SPT Masa PPN adalah TELAH BENAR dan SESUAl, ( karena faktanya Tergugat mengakui seluruh nilai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020; bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Tergugat TELAH BERLAKU TIDAK KONSISTEN, karena TIDAK MENGAKul seluruh Nilai Pembelian dalam SPT Pph Badan (dengan dilakukan koreksi terhadap sebagian nilai pembelian dari PT Sayap Mas Utama), , NAMUN MENGAKUI SELURUH Nilai pembelian di dalam SPT Masa PPN,sehinggaakanmenimbulkanKETIDAKADILANdan KETIDAKPASTIAN HUKUM bagi Penggugat;

Halaman ke 20 dari 98 halaman. Pulusan Nomor PUT-010807.99ra023/PP/M.X\/IA Ta

PT Citra Pratama Distribusindoraya

10. bahwa faktanya berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 disebutkan:

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan'pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh i Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan " Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan , antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final I pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Ker].a Sama Migas;

bahwa faktanya Transaksi pembelian Penggugat adalah berasal dari PT Sayap Mas Utama yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, dan transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam butir huruf a, b maupun c, sehingga ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan atas transaksi Penggugat dengan PT Sayap Mas Utama.

11. bahwa faktanya Tergugat dalam melakukan koreksi POSITIF harga pokok penjualan berupa pembelian Penggugat hanya melakukan koreksi dari sisi Penggugat, yaitu TIDAK MENGAKUI SELURUH NILAI PEMBELIAN dari PT SAYAP MAS UTAMA dengan melakukan koreksi sebagian pembelian dari PT Sayap Mas Utama, karena DIANGGAP NILAI PEMBELIAN tersebut TERLALU TINGGI, NAMUN Tergugat TIDAK MELAKUKAN KOREKSI NEGATIF terhadap NILAI PENJUALAN dan PAJAK KELUARAN di pihak PT Sayap Mas Utama, sehingga HAL tersebut akan menimbulkan KETIDAKADILAN dan KETIDAKPASTIAN HUKUM bagi Penggugat;

12. bahwa berdasarkan data pembanding yang digunakan oleh Tergugat sebagaidasarmelakukankoreksipembeliansebesar

Halaman ke 21 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99n023/PF'lM.XVIA Tah

PT Citra Pratama Distribusindoraya

Rp23.022.013.875,00 tersebut dapat disampaikan fakta-fakta sebagai I berikut:

a. PT Tigaraksa satria Tbk.

bahwa PT Tigaraksa Satria Tbk adalah perusahaan Terbuka yang bergerak dalam bidang usaha Penjualan dan Pemasaran Produk Edukasi, Pengisian ulang gas rumah tangga, dan Layanan produksi dan pengemasan Produk Susu Bubuk dengan wilayah pemasaran di seluruh Indonesia;

bahwa faktanya Penggugat adalah sebagai perusahaan yang bergerak sebagai distributor kebutuhan Rumah tangga dengan wilayah pemasaran di Wilayah terbatas yaitu Tanjungpinang, Kepulauan Riau;

bahwa dengan demikian terhadap Perusahaan Pembanding yang digunakan oleh Tergugat yaitu PT Tigaraksa Satria Tbk SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA TIDAK SEBANDING dengan Penggugat;

b. PT catur sentosa Adiprana Tbk.

bahwa PT Catur Sentosa Adiprana Tbk adalah perusahaan Terbuka yang bergerak dalam bidang usaha lndustri Bahan bangunan berupa Retail Bahan bangunan dengan nama merk dagang Mitra 10 dengan wilayah pemasaran TIDAK TERBATAS Hanya untuk wilayah tertentu saja, Namun dapat seluruh Wilayah di Indonesia;

bahwa faktanya Penggugat adalah sebagai perusahaan yang bergerak sebagai distributor kebutuhan Rumah tangga dengan wilayah pemasaran di Wilayah terbatas yaitu Tanjungpinang, Kepulauan Riau;

bahwa dengan demikian terhadap Perusahaan Pembanding yang digunakan oleh Tergugat yaitu PT Catur Sentosa Adiprana Tbk SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA TIDAK SEBANDING dengan Penggugat;

Halaman ke 22 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTro10807.99n023/PP/M.XVIA Ta

PT Citra Pratama Di stribusindoraya

c. PT Enseval putra Megatrading Tbk.

bahwa PT Enseval Putra Megatrading Tbk adalah perusahaan Terbuka yang bergerak dalam bidang usaha distributor dan pemasok produk obat-obatan, barang konsumsi, peralatan kesehatan, kosmetik dan barang dagangan lainnya, dengan wilayah pemasaran TIDAK TERBATAS Hanya untuk wilayah tertentu saja, Namun seluruh Wilayah di Indonesia;

bahwa faktanya Penggugat adalah sebagai perusahaan yang bergerak sebagai distributor kebutuhan Rumah tangga dengan wilayah pemasaran di Wilayah terbatas yaitu Tanjungpinang, Kepulauan Riau;

bahwa dengan demikian terhadap Perusahaan Pembanding yang digunakan oleh Tergugat yaitu PT Enseval Putra Megatrading Tbk SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA TIDAK SEBANDING dengan Penggugat;

d. PTAKRCorporindo Tbk.

bahwa PT AKR Corporindo Tbk adalah perusahaan Terbuka yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan olahan minyak bumi dengan wilayah pemasaran TIDAK TERBATAS Hanya untuk wilayah tertentu saja, Namun dapat seluruh Wilayah di Indonesia; bahwa faktanya Penggugat adalah sebagai perusahaan yang bergerak sebagai distributor kebutuhan Rumah tangga dengan wilayah pemasaran di Wilayah terbatas yaitu Tanjungpinang, Kepulauan Riau;

bahwa dengan demikian terhadap Perusahaan Pembanding yang digunakan oleh Tergugat yaitu PT AKR Corporindo Tbk SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA TIDAK SEBANDING dengan Penggugat; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa antara Penggugat dengan PerusahaanPembandingadalahBUKANMERUPAKAN PERUSAHAAN YANG SEBANDING, sehingga TIDAK TEPAT analisa kesebandingan yang dilakukan oleh Tergugat;

Halaman ke 23 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023lpp/M.XVIA Ta

PT Citra Pratama Distribusindoraya

13. bahwa faktanya Penggugat telah melakukan metode pencatatan pembelian tersebut secara konsisten dari tahun-tahun sebelumnya }) sampai dengan saat ini, sehingga Penggugat telah melakukan pencatatan secara konsisten dan taat azas;

14. bahwa faktanya Tergugat dalam melakukan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp23.022.013.875,00 adalah HANYA berdasarkan ha§il analisa pembelian berdasarkan analisa gross profit dari perusahaan pembanding yang digunakan oleh Tergugat, yang faktanya berdasarkan analisa kesebandingan perusahaan pembanding 1 yang dipergunakan oleh Tergugat tersebut TIDAK TEPAT;

15. Sehingga SUDAH JELAS dan NYATA bahwa Tergugat dalam 't melakukan koreksi harga pokok penjualan tersebut hanya berdasarkan hasil analisa TANPA DIDUKUNG dengan BUKTI YANG KUAT, NAMUN hanya berdasarkan ANGGAPAN dari Tergugat, sehingga koreksi harga pokok penjualan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang- , undangan perpajakan yang berlaku;

16. bahwa yang menjadi Obyek Pph Pasal 23 tersebut TELAH DIATUR secara TEGAS dan JELAS dalam Pasal 23 undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan:

1) Alas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan da|am rd bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, `,, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau pervakilan perusahaan luar negeri \\ Iainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (ima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;

Halaman ke 24 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA Ta

PT Cilra Pratama Distribusindoraya

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf f;

3. royalty., dan

4. hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.,

17. bahwa faktanya Tergugat dalam melakukan koreksi DPP Pph Pasal 23 atas Dividen adalah HANYA berdasarkan Analisa Kewajaran atas pembelian Penggugat kepada PT Sayap Mas Utama, yang JELAS- dan NYATA-NYATA bahwa TIDAK ADA pembagian Dividen oleh Penggugat kepada PT Sayap Mas Utama, sehingga Penggugat TIDAK BERNAH memberikan/membayarkan/membagikan dividen yang terutang Pph Pasal 23;

18. bahwa berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa "dividen diariikan sebagai bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi, serta disahkan oleh rapat pemegang saham, untuk dibagikan kepada para pemegang saham";

19. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 Tentang Perseroan Terbatas disebutkan "Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

20. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pph disebutkan bahwa "Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:. g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Halaman ke 25 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023/P13lM.XVIA T,

PT Cilra Pratama Distribusindoraya

Selanjutnya dalam. memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pph d.isebutkan batwa "dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggcta koperasi";

21. Dengan demikian berdasarkan pengertian dividen tersebut di atas, maka DIVIDEN HANYA DIBERIKAN kepada PEMEGANG SAHAM; bahwa faktanya Pemegang saham Penggugat adalah sebagai berikut: NoNamaNPWPJumlah Modal Diseto%

___ 1 PT Niagatama Kencana01.674.766.9-006.000250.000.00050% 2 suitjeng/Hart-o-m6 -.-14.320.599.5-214.000250.000.OC)050%

Jumlah500.000.000100% bahwa dengan demikian PT Sayap Mas Utama adalah BUKAN PemegangSahamPenggugat,sehinggaTIDAKBERHAK MEMPEROLEH DIVIDEN dari Penggugat;

22. bahwa faktanya Tergugat dalam melakukan koreksi terhadap DPP PphPasal23MasaPajakDesember 2020sebesar Rp23.022.013.875,00tersebutmerupakankoreksiTIDAK berdasarkan BUKTl, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-undang KUP yang menyatakan bahwa: "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatckan batwa ``Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuanyangbersangkutantidakbenar,misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direkfur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

Halaman ke 26 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023/PF'lM.XVIA T.

PT Citra Pratama Distribusindoraya

23. bahwa dengan demikian Tergugat dalam melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp23.022.013.875,00 TANPA DIDUKUNG dengan BUKTI YANG \{ KUAT, NAMUN hanya berdasarkan Asumsi/anggapan dari Tergugat, sehingga Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 yang dilakukan oleh Tergugat tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Penj.elasan Pasal 29 ayat (2) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

24. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang telah Penggugat sampaikan tersebut di atas, maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa koreksi Tergugat terhadap DPP Pph Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp23.022.013.875,00 merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka terhadap penerbitanSuratDirekturJenderalPajakNomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan, dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 SUDAH

Halaman ke 27 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99R023/PP/M.XVIA

PT Cilra Pratama Distr

JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak ;esuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan; IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 30 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa tindakan dan sikap Tergugat yang menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan denganSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 tersebut sudah jelas dan nyata-nyata merupakan tindakan yang sewenang- wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Bahwa dengan diterbitkannya surat Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak D6sember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023, maka sudah jelas dan nyata-nyata akan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan tidak adanya rasa keadilan bagi Wajib Pajak khususnya Penggugat;

Halaman ke 28 dari 98 halaman. Putusan Nomor PuT-010807.9912023/PP/M.XVIA Ta2026

PT Citra Pratama Distribusindoraya

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima I karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal;|

2. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat

3. Membetulkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor |i KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023, karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. Menyatakan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar Masa Pajak Desember 2020 adalah Rp73.984.873,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah MenurutPen88ugat NoUraian

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.111.373.130 2 Pph Pasal 23 yang Terutang87.681.537 3 Kredtitpajak

0 _ a. ippb D_i.t.!nggung Pemerintah b. 'Setoran Masa30.083.349 c. |STP (Pokok kurang Bayar)0 00 i::+§°a=gp:-:;au±kne;eabp'::_:,::rij:aaysaarpala_kLi.-___.=.:

f. I Pph Final atas Pengungkapan harta bersih yg telah dibayar0 .g. ±a,i_n-Lain`___7__-'--.-~--`'----0 h. ;Ko_mpe.nsaTsi kelebihan ke masa_Pajak .„0 i.Jumlah pajakyang dapat dikreditkan30.083.349

4 Pajak yang tida k/kurang dibayar57.598.188 5 Sanksi Administrasi

.a._i|un_g!_Peia|1_3_(2|¥!P_.~__ ~____ _ ___.__..16.386.685 _h+K|n3ik_ap_Pasall3_(_3_)KUP0 c. iKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU Pph0 d. iJumlah Sanksi Administrasi16.386.685

6 Jumlah Pph yang masih harus dibayar73.984.873

Halaman ke 29 dari 98 halaman. Putusan Nomclr PUT-010807.99/2023/PPIM.XVIA Ta

PT Citra Pratamaindoraya

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-15/STG/\/VPJ.34/2023 tanggal 14 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat permohonan gugatan Penggugatnomor0 1 /Gugatan-Pph23-2020/CPD/Xl/2023tanggal 7 November 2023 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 10 November 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 yang digugat diterima oleh Penggugat pada tanggal 13 0ktober 2023.

c. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 diterima Penggugat tanggal 13 0ktober 2023;

e. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023;

f.Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat, yaitu oleh Sdr. Soetikno selaku Direktur, sama dengan penandatangan pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Tidak Benar Wajib Pajak;

9. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 110ktober 2023 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf 8 Karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB Pal.ak Penghasilan Pasal 23 nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat

Halaman ke 30 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTro10807.99/2023mp/M.XVIA T.

PT Citra Pratama

KeputusanDirekturJenderalPajaknomor I)

I 00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang diajukan i gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;I bahwa Keputusan Tergugat a quo tentang Pengurangan Ketetapan Pajak t' atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang telah diajukan ii gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan {! gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa maka hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP, Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan Pemohon Gugatan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

11. Uraian Mengenai objek Gugatan bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, berikut ini Tergugat sampaikan hasil penelitian Tergugat:

1. Bahwa objek Gugatan yang digugat oleh Penggugat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf 8 Karena Permohonan Wajib Pal.ak. Keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP.KBP-1339/\/VPJ.34/2023 tanggal 10 0ktober 2023 terhadap Surat Permohonan Kedua Pengurangan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat nomor 001/CPDIV/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan

Halaman ke 31 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023lppIM.X\/IA Ta

PT Citra Pratamasindoraya

denganSuratKeputusanDirekturJenderalPajaknomorl 00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023;

2. Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 telah diajukan keberatan oleh Penggugat pada tanggal 22 Juli 2022 dengan surat keberatan nomor 002/CPD-Keberatan 2020Ivll/22, namun surat keberatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP karena belum melunasi pajak yang disetujui dalam Pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga atas surat keberatan tersebut diterbitkan surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan nomor S-340/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 1 September 2022;

3. Bahwa pada tanggal 25 November 2022 dengan surat nomor 001/CPD/X/2022 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 dan atas permohonan tersebut Tergugat telahmenerbitkan KeputusanDirektur JenderalPajak nomor KEP-00471/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 17 April 2023;

4. Bahwa Penggugat pada tanggal 19 Mei 2023 dengan surat nomor 001/CPDIV/2023Penggugatkembalimengajukanpermohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 dan Tergugat telah memproses permohonan tersebut dan telah menerbitkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023;

5. Bahwa Penggugat sebelumnya pernah mengajukan permohonan keberatan kepada Tergugat, namun karena Penggugat belum melunasi pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga Ill tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP maka permohonan keberatan Penggugat ditolak dan dikembalikan oleh Tergugat;

Halaman ke 32 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA Ta n 2026

PT Citra Pratama

6. Bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP sebanyak 2 (dua) kali, dan Tergugat telah memproses permohonan Penggugat sesuai ketentuan yang berlaku dan menerbitkan jawaban dengan menerbitkan 2 (dua) Surat |i

I KeputusanDirektur JenderalPajak yangmenolakpermohonan I) penggugat;I,

7. Bahwa Penggugat telah menggunakan haknya untuk mengajukan I sengketa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 36 ayat (1) huruf ,( b UU KUP. Sementara itu Tergugat telah menangani dan memproses serta menjawab permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8. Pada dasarnya dalam UU KUP jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP. Selanjutnya, apabila atas keputusan keberatan terkait materi atau isinya tersebut Wajib Pajak masih belum dapat menerima hasilnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Pajak terkait materi atau isi dari keputusan keberatan tersebut sesuai Pasal 27 UU KUP dan Pasal 31 UU Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

9. Jika tidak terdapat hal di luar kekuasaannya dan Wajib Pajak tidak memanfaatkan waktu tersebut dengan mengajukan keberatan, maka hak mengajukan upaya hukum atas materi atau isi surat ketetapan pajak sesuai Pasal 25 UU KUP sudah tidak dapat digunakan. Begitu pula dengan hak untuk mengajukan upaya hukum terkait materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 UU KUP juga tidak dapat digunakan karena Pasal 27 merupakan kelanjutan dari )i Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP. Jangka waktu 3 bulan sudah cukup bagi )) Wajib Pajak untuk mempertimbangkan, mempersiapkan dokumen dan memanfaatkan haknya untuk mengajukan menyatakan ketidakpuasannya

Halaman ke 33 dari 98 halaman. P`u[usan Nomor PUTro10807.99R023lppIM.XVIA Ta

PT Citra Pratama Distrib.

atas penetapan tertulis. Jangka waktu ini merupakan bentuk penjaminan pemenuhan salah satu Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu kepastian hukum;

10. Untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) UU KUP mengamanatkan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya;

11. Ketentuan dalam Pasal 36 UU KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Tergugat beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak;

12. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

13. Pada penjelasan Pasal 36 ayat (1) menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada wakt-unya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

14. Dapat dipahami, ketentuan ini merupakan "kewenangan" yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Halaman ke 34 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99R023mpIM.XVIA I2026

PT Citra Pratama Distribusindoraya

15. Selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, berdasarkan Lampiran 11 Angka 267 UU Nomor :i 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Uu Nomor 15 Tahun 2019 (UU Nomor 12/2011), untuk menyatakan si fat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat"; J

16. Dengan demikian, frasa "dapat" sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 t ayat (1) huruf b UU KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

17. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalamhalperaturanperundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah;

18. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan pilihan tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak;

19. 0leh karena itu, pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya;

20. Sehingga Keputusan Tergugat a quo tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan

Halaman ke 35 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99/2023/PP/M.XVIA Ta

PT Citra Pratama

gugatan dan dengan demikian permohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Ill. Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. DasarHukum a. Undang-Undang Nomor6 Tahun l983tentang Ketentuan umum dan Tata I Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

-Pasall2ayat:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak., (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan., (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direkfur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

I Pasal 13 ayat:

(1) huruf b: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat 't terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah

Halaman ke 36 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA Ta2026

PT Cilra Pratama Distribusindoraya

ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I,

'J a dan huruf e ditambah dengan sanksi administras.I berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 23 Ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

(a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

(b) keputusan pencegahan dala.in rangka penagihan pajak., (c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau (d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.,

Pasal 25 ayat (1 )

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direkfur Jer]dera/ Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil., (d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

(e) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Halaman ke 37 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023/PPIM.XVIA T.2026

PT Cilra Pratama Distribusindoraya

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

Pasal 26 ayat (1 )

Direkfur Jenderal Pajak dalam jangka waklu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 27 ayat (1 )

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Pasal 28 ayat:

(1) Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elekfronik atau secara aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29 ayat:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan J`: untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan , Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib..

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang

Halaman ke 38 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99ra023/PP/M.XVIA

PT Cilra Pratama Distribusindoraya

berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan 'i usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tctmpat atau ruang ; yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan.,

Penjelasan Pasal 29 ayat (1 ) Paragraf 4:

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf 3:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 31 Ayat (1 ):

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 31 Ayat (2):

Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.,

Pasal 36 Ayat (1 ) huruf b:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak I+ yang tidak benar;

Halaman ke 39 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.9912023/PP/M.XVIA T.

PT Cilra Pratamaindoraya

Penjelasan Pasal 36 ayat (1 ):

Dalam praklik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan '' kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Selain itu, DirektlJr Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang menolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak;

Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mernbatalkan hash pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas wakfu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan., b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Pph):

-Pasal4ayat(1)hurufg

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk

Halaman ke 40 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99/2023lppIM.XVIA Tahu

PT Citra Pratama Distribu doraya

yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, I termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk \` dividen dari perusahaan asuransi. kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asurans.I atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba balk secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.,

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah.,

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandalanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi.,

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis.,

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

Halaman ke 41 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99/2023/PP/M.XVIA Tahu

PT Citra Pratama

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering diifumpai pembagian atau pembayaran dividen ` secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah `', menyetor penuh modalnya dan memberikan pirtyaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan {i tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan., Pasal 18 ayat (3)

Direkfur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya., Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Paragraf 7

... Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan., Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib

Halaman ke 42 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023/PPM.XVIA Tahu

PT Cilra Pratama Distribu

Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau c. Terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.,

Pasal 23 ayat (1 ) huruf a:

Alas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah brute atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf g;

c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP)

Pasal 1 angka (7):

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 31 ayat (3):

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memer.Iksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

Halaman ke 43 dari 98 halaman. Putusan Nomor PuT-010807.9912023/PP/M.XVIA Tahu

PT Citra Pratama Distribu

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ''i berlaku;

Pasal 77 Ayat (1 ):

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

Pasal 77 Ayat (3):

Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung., d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan I Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 (UU Nomor 12/2011 )

-Lampiran llangka267

Untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, gunakan kata dapat;

e. Undang-UndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP)

-Pasallangka9

Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalankonkret yang dihadapidalampenyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, t.Idak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan;

f.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8-2013)

-Pasal 2 huruf b:

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Halaman ke 44 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ]10807.9912023lpp/M.XVIA Tah

PT Citra Pratama

Pasal 13 Ayat (1 ):

Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

Pasal 14 Ayat (1 ):

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 14 Ayat (2) huruf b:

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

Pasal 14 Ayat (5):

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Pasal 14 ayat (6):

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

Halaman ke 45 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99R023mp/MXVIA Tah

PT Citra Pratama Distrib

Pasal 15 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana \ dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.,

Pasal 15 ayat (2):

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.,

Pasal 16 ayat (1):

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direkfur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak;

Pasal 16 ayat (8):

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

Pasal 16 ayat (9):

Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak;

I

Halaman ke 46 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99R023mpIM.XVIA Tah

PT Citra Pratama Distrib

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanMenteriKeuanganNomor18/PMK.03/2021tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pal.ak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-17)

-Pasal 8 huruf c

Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukli kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

-Pasal 11

DalammelakukanPemeriksaanuntukmengujikepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Kantor;

b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;

c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;

d. melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

1) alasan dan tujuan pemeriksaan;

2) hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;

3) hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan `` dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada

Halaman ke 47 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023lpp/M.XVIA Tahu

PT Citra Pratama Distribu doraya

dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa I Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil '' Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas data konkret yangdilakukandengan jenisPemeriksaanKantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan

4) kewajiban dari wajib pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan lt atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;

e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;

f. menyampaikan spHp kepada wajib pajak;

a. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;

h. menyampaikan Kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak;

i.melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;

j.mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan k. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan;

-Pasal41 ayat(1):

Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan;

Halaman ke 48 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.9912023lpp/M.XVIA Tahu

PT Citra Pratama Dislribu doraya ,,

Pasal 43 ayat (1 ):

Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diber.Ikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Pasal 43 ayat (2):

Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemer.Iksaan

Pasal 43 ayat (3):

Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

a. diterimanya tanggapan tertulis atas spHp dari wajib pajak sesuai jangka waklu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); atau b. berakhirnyajangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP;

-Pasal60ayat(1):

Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

a. penyampaian SPHP; atau b. Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;

h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau lnformasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh

Halaman ke 49 dari 98 halaman. Pulusan Nomor PUT-010807.99R023lpp/M.XVIA Tahu

PT Citra Pratama Distribu

Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa, Dan Tata cara pengelolaannya;I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan I Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 angka (8) menyatakan:

j.Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj.akan;

k. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang PerubahanatasPeraturanDirekturJenderalPajaknomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa.

I.Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman

Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

in. Surat Edaran Nomor SE-17/PJ.2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

2. Tanggapan Tergugat bahwa dalam surat gugatan nomor 01/Gugatan-Pph23-2020/CPD/Xl/2023 tanggal 7 November 2023 Penggugat menyatakan pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah Koreksi Tergugat atas Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 23 sebesar Rp23.022.013.875,00

Jumlah MenurutKoreksl yangdiaJukangugatan(Rp) NoSengketa Perpajakan

Pengguga' (Rp)Te,gllgat (Rp)

1.Dasar Pengenaan Pajak/ Objek Pph Pasal 232.111.373.13025.133.387.00523.022.013.875

Halaman ke 50 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023/PP/M.XVIA Ta

PT Cilra Pratama Distribu

bahwa atas pokok sengketa tersebut Penggugat menyampaikan alasan ; gugatan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum pengajuan Gugatan bahwa terkait alasan dasar hukum pengajuan gugatan yang disampaikan I oleh Penggugat sebagaimana telah diuraikan pada romawi Ill angka 1 pada surat tanggapan ini, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Bahwa Penggugat dalam suratnya nomor 01/Gugatan-Pph23- 2020/CPD/Xl/2023 tanggal 7 November 2023 mengajukan gugatan atasKeputusanDirekturJenderalPajaknomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023;

2) Bahwa Keputusan Tergugat di atas tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

3) Bahwa Penggugat pada surat gugatannya menyampaikan pokok sengketa berupa koreksi Tergugat atas Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 23 sebesar Rp23.022.013.875,00 yang tercantum dalam Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217 /22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023;

4) Bahwa Penggugat pada surat gugatannya mendasarkan objek gugatannya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

5) Berikut Tergugat sampaikan data dan fakta terkait upaya hukum yang telah dilakukan Penggugat atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020:

a) Bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan atas ketetapan tersebut, namun permohonan keberatan tersebut ditolak dan dikembalikan oleh Tergugat karena tidak memenuhi ketentuan i Pasal 25 ayat (3a) UU KUP dikarenakan Penggugat belum melunasi ` pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Halaman ke 51 dari 98 halaman. Putusan Nomcir PUT-010807.99/2023lpp/M.XVIA Tah

PT Citra Pratama Distribdoraya

b) BahwaselanjutnyaPenggugatmengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1)+huruf b UU KUP sebanyak 2 (dua) kali;

c) Bahwa atas permohonan pada point 2) di atas telah diproses oleh Tergugat sesuai dengan prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak , benar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak , Nomor SE-17/PJ/2014;

d) Bahwa atas permohonan pada point 2) di atas Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolakpermohonan Penggugat yaitu Keputusan Direktur JenderalPajaknomor KEP-00471/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 17 April 2023 untuk permohonan Penggugat yang pertama dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 untuk permohonan yang kedua;

e) Berdasarkan data dan fakta di atas bahwa Penggugat telah menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 36 ayat (1 ) huruf b UU KUP. ) Sementara itu Tergugat telah menangani dan memproses serta menjawab permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai dengan ketentuan yang \ berlaku;

6) Bahwa Keputusan Tergugat a quo tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana telah Tergugat uraikan dalam angka romawi 11 surat tanggapan ini;

7) Pasal 1 angka 7 UU PP mengatur bahwa gugatan adalah upaya ) hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak atau penanggung Pajak I,

Halaman ke 52 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99M2023/PPIM.XVIA Tahu

PT Citra Pratama

terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- I undangan perpajakan yang berlaku;

8) Bahwa pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP J'. adalah hanya terkait dengan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan apabila terkait dengan adanya sengketa materi atau isi dari surat ketetapan pajak maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan selanjutnya dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;

9) Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP mengatur bahwa gugatan Wajib Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1 ) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

10) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, terlihat bahwa yang dapat diajukan gugatan adalah I(eputusan (beschiking) sebagai pelaksanaan dari keputusan perpajakan (beschiking);

11) Bahwa Keputusan Tergugat atas Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf b UU KUP Karena Permohonan Wajib Pal.ak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut;

12) Dengan demikian, gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat a quo dan alasan yang mendasarkan objek gugatannya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP tidak dapat dipertimbangkan.

b. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 Tanggal 26 April 2022 Ivlasa Pajak Desember 2020Tidak Sesuai dengan Prosedur dan Tata Cara Penerbitan bahwa terkait alasan Penggugat yang menyatakan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tidak sesuai dengan prosedur dan

Halaman ke 53 dari 98 halaman. Pljtusan Nomor PUT-010807.9912023lpp/M.XVIA Tahu

PT Citra Pratama Distrib

tata cara penerbitan sebagaimana telah diuraikan pada romawi Ill angka 2 pada surat tanggapan ini, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1 ) Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mengajukan gugatan atas I

KeputusanDirekturJenderalPajaknomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 namun pada alasan gugatannya sebagaimana diuraikan pada romawi Ill angka 2 huruf a s.d g Penggugat menyampaikan alasan yang intinya menyatakan bahwa penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00041/203/20/217 /22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara penerbitan;

2) Bahwa pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang KUP adalah hanya terkait dengan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan apabila terkait dengan adanya sengketa materi atau isi dari surat ketetapan pajak maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan selanjutnya dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;

3) Bahwa objek yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah Keputusan Tergugat a quo tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf b karena permohonan Wajib Pajak;

4) Maka seharusnya alasan yang disampaikan oleh Penggugat dalam suat gugatannya adalah terkait dengan objek gugatannya yaitu atas KeputusanDirekturJenderalPajaknomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 110ktober 2023 bukan terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23;

5) Bahwa berdasarkan UU KUpjalur upaya hukum yang disediakan bagi ' Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP. Selanjutnya, apabila atas

Halaman ke 54 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023/PPIM.XVIA Tahu

PT Citra Pratama DistribuOraya ,I

keputusan keberatan terkait materi atau isinya tersebut Wajib Pajak masih belum dapat menerima hasilnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Pajak terkait materi atau isi dari keputusan keberatan tersebut sesuai Pasal 27 UU KUP dan Pasal 31 UU Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

6) Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan dan Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP;

7) Dengan demikian, atas alasan Penggugat terkait penerbitan Surat KetetapanPajakKurangBayar seharusnyatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan sengketa pajak pada tingkat gugatan.

8) Namun demikian, atas alasan tersebut dapat Tergugat tanggapi bahwa proses penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00041/203/20/217 /22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 telah sesuai dengan prosedur dan tata cara penerbitan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) BahwaSKPKBPajakPenghasilanPasal23nomor 00041/203/20/217 /22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat ' KeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00034AVPJ.34/KP.0104/2022 tanggal 26 April 2022;

b) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat terdapat koreksi Positif atas DPP Pph Pasal 23 (Cor]sfrucfi.ve Dt.vt.den/

Halaman ke 55 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023/PP/M.X\lIA Tahu

PT Citra Pratama Distribu

berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha , sebesar Rp23.022.013.875. Pembelian Tergugat dari afiliasi I terbukti tidak wajar dan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan ,I Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga atas jumlah tersebut hL dianggap sebagai dMden (Consfmcf/.ve D/.v/.den) yang terutang Pph Pasal 23 sebesar 15%;

c) Bahwa pengertian Dividen sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) huruf g angka 8 Undang-Undang Pph adalah pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebus tanda-tanda laba tersebut d) Berdasarkan Pasal 22 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-22/PMK.03/2020 diatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

e) Bahwa koreksi Objek pajak Pph Pasal 23 yang berupa Constructive Dividen .in.i merupaken secondary adyustment terka.it dengan koreksi harga pokok penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa /prt.mary actjusfmenf/ pada SKPKB Pph Badan nomor 00004/206/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pal.ak 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomor „ KEP-00007/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023, yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak dengan surat nomor 001/CPD-Keberatan 2020/I/22 tanggal 18 Juli 2022 dengan hasil ,I penelitian keberatan adalah mempertahankan koreksi pemeriksa denganKeputusanDirekturJenderalPajaknomor KEP-00063/KEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 17 April 2023;

Halaman ke 56 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99/2023lpp/M.XVIA Tah

PT Citra Pratama

f) Bahwaataskeputusankeberatannomor KEP-00063/KEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 17 April 2023 diajukan \ Banding o[eh Penggugat melalui surat nomor 001/Banding-Pph- i BDN2020/CPDIvll/2023 tanggal 7 Juli 2023 dan saat ini sedang dalam proses banding di Pengadilan Pajak;

g) Bahwa atas koreksi harga pokok penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa /pr/.mary act/.usfmenf/ pada SKPKB Pph Badan tersebut Tergugat melakukan Ana//.s/.s Transaof/.ona/ Ive£ Margin Method dengan Profit Level Indicator berupa Return On Sa/es dengan memperhitungkan tingkat keuntungan yang diperoleh dari penjualan;

h) Bahwa dalam memperhitungkan total penjualan dan tingkat keuntungan (laba) sebagaimana yang dijelaskan di atas, diketahui dengan memperhitungkan nilai akumulasi selama 1 tahun hingga bulan Desember, dalam hal ini Desember 2020;

i) Sehingga nilai kewajaran yang dapat diperhitungkan adalah ketika pembukuan dari Penggugat sudah selesai dan tutup buku/a/os/.ng;

j) Berdasarkan hal tersebut di atas, penggunaan Masa Pajak Desember sudah dapat mencukupi untuk menghitung adanya tanda- tanda laba yang diberikan oleh Penggugat kepada pihak afiliasinya;

k) Berdasarkan paragraf 7 penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pph beserta turunannya tidak terdapat perhitungan teknis yang mewajibkan Dividen atas selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha harus dihitung permasing-masing bulan;

I) Bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut Tergugat telah melaksanakanpemeriksaansesuaidengantatacara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PMK-17 dan telah melakukan prosedur pemeriksaan sesuai PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

Halaman ke 57 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99/2023lppIM.XVIA Tahu

PT Citra Pratama Distribus doraya

9) Dengan demikian proses penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal / 23 nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak ; Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401 /2023 tanggal 30 Maret 2023 telah sesuai dengan prosedur dan tata cara penerbitan, sehingga Tergugat mohon kepada majelis yang terhormat untuk mengabaikan dan tidak mempertimbangkan kesimpulan dan alasan Penggugat yang tidak berdasar dan mengada-ada tersebut;

10)Sebagai bahan pertimbanganMajelis Hakimbahwaatas permasalahan pembebanan pada Masa Desember 2020 juga telah diperkuat dengan putusanPengadilanPajak Nomor Put- 012455.13/2020/PP/MXIllA Tahun 2023 Tanggal 25 Mei 2023 banding yang diajukan PT Gutner Indonesia atas SKPKB Pph Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2016, yang mempertahankan pengalokasian koreksi ke Masa Desember 2016;

c. Koreksi terhadap DPP Pph Pasal 23 sebesar Rp23.022.013.875,00 tidak berdasarkan fakta hukum dan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Aspek Material) bahwa terkait alasan Penggugat yang menyatakan bahwa koreksi terhadap DPP Pph Pasal 23 sebesar Rp23.022.013.875,00 tidak berdasarkan fakta hukum dan tidak berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan pada romawi Ill angka 3 pada surat tanggapan ini, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Bahwa alasan Penggugat terkait aspek material yang menyatakan intinya bahwa koreksi terhadap DPP Pph Pasal 23 sebesar Rp23.022.013.875,00 tidak berdasarkan fakta hukum dan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku seharusnya tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan sengketa pajak pada tingkat gugatan ini dengan penjelasan sebagaimana telah Tergugat uraikan pada romawi lv angka 2 huruf b I point 1) s.d. 6) pada surat tanggapan ini;I

Halaman ke 58 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023/PP/M.XVIA Tah

PT Cilra Pratama Distribu

2) Namun demikian, atas alasan tersebut dapat Tergugat tanggapi , bahwa koreksi DPP Pph Pasal 23 sebesar Rp23.022.013.875,00 yang i dilakukan Tergugat berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai ` berikut:

a) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Tergugat (Pemeriksa) mengenakan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak/Objek Pph Pasal 23 atas Dividen (consfrt/cf/.ve d/.v/.bend) terkait dengan koreksi pada harga pokok penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebesar Rp23.022.013.875,00 yang terdapat pada sengketa Pph Badan;

b) Bahwa koreksi pada harga pokok penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut merupakan transaksi pembelian Tergugat dari afiliasi terbukti tidak wajar dan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

c) Bahwa transaksi tersebut merupakan pembelian yang dilakukan oleh Tergugat dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa karena penguasaan yaitu PT Sayap Mas Utama;

d) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan Pph Badan Tahun Pajak 2020 terdapat transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT Sayap Mas Utama dengan Bentuk Hubungan 2 yaitu Hubungan lstimewa karena penguasaan (Pasal 18 ayat (4) huruf b UU Pph) dengan Jenis Transaksi A (penjualan/pembelian barang berwujud);

LAMPIRAN KHUSUS

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

--

•..Ii`.a7nAPRA:T^itAttsT"mn"Aiy^

-#w#-#- AJ-q-ae- pT s^yip ..^s ur^.Aa• Tia-a c"iDro K^v fs. }S' ,Jmooo2

-,-t,--L-P- fin.I Tfi^v =.x sl -Ax a..Ak vlre ifE]nou Mutkims^N I sTac`^iL'q7,- uT_r=_r-

' p` s.:xco iias ur^.^^Imco..ca3oSOu0^X-On

Halaman ke 59 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023n3PIM.XVIA Tah

PT Citra Pratama Distrib

0 e) Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Pph, dikarenakan t Penggugat memiliki hubungan istimewa dengan PT Sayap Mas Utama, maka DJP (Tergugat) berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan atas transaksi penjualan/pembelian Wajib Pajak dengan PT Sayap Mas Utama (pihak afiliasi) sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

f) Bahwa atas koreksi harga pokok penjualan telah dilakukan pengujian dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman i Usaha sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER 22/PJ/2013;

g) Bahwa koreksi harga pokok penjualan diperoleh setelah dilakukan pengujian CPM/GMU Penggugat dengan data pembanding internal atas pihak afiliasi dan independen;

h) Bahwa pemeriksa melakukan segmentasi ulang atas laba operasi Penggugat dan aperaf/.ng marg/.n Penggugat adalah sebesar -7.65% artinya Laba Penggugat tidak masuk dalam quart/./e range,.

i) Berdasarkan pasal 18 ayat (4) UU pph, sesuai laporan keuangan audit Tergugat, Penggugat (pemeriksa) melakukan penelitian transaksi hubungan afiliasi dan independen dengan Penggugat;

j)Bahwa pemeriksa berkesimpulan laba operasi Penggugat tidak wajar sebab berada di bawah Lower Quart/./e, sehingga atas laba Penggugat tersebut harus dilakukan adjustment dengan /.nfer I quart/./e range (Q2) agar dapat dikatakan wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha;i k) Bahwa berdasarkan hal tersebut maka laba wajar yang seharusnya adalah 4,290/o sehingga laba operasi Penggugat perlu dilakukan penyesuaian sebagai berikut:

Laba operasi menunlt SPA/WP-14.755.807.401 Laba operasi seharusnya

- Nilai penjualan192.773.868.446

- Persentase rata-rata RoS

4.29%

Tingkat ]aba wajar8.266.206.474 Koreksi laba operasi23.022.013.875

Halaman ke 60 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT~010807.99R023/PPM.XVIA Tahu

PT Cilra Pralama Distribus doraya

I) Bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut Tergugat telah 1 melaksanakanpemeriksaansesuaidengantatacara ;

I pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PMK-17 dan telah melakukan prosedur pemeriksaan sesuai PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

in) Atas alasan Penggugat yang intinya menyatakan bahwa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan menganut asas Substance Over Form atau kebenaran materialitas,yaitukebenaranmaterillebihdiutamakan dibandingkan dengan ketentuan formal. Dengan demikian, untuk menguji suatu transaksi harus lebih mengutamakan kebenaran materialitas atau kebenaran substansinya, dapat dijelaskan sebagai berikut:

(1) Bahwa azas yang dimaksud Penggugat tidak jelas dan tidak dapat dijumpaikeberadaannyadidalamperaturan perundang-undangan perpajakan Indonesia, sedangkan Penggugat tidak dapat menyebutkan aturan tertulis yang mengharuskan hal tersebut;

(2) Bahwa ketentuan persyaratan formal dalam proses Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak ini harus terpenuhi terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan ; Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sebelum sampai ke pokok permasalahan (materil);

(3) Bahwa terkait kebenaran materil, Tergugat telah melalui tahapan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pph disebutkan Direktur Jenderal Pajak bervenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang I mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya

Halaman ke 61 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTro10807.99/2023/PP/M.XVIA Tah

PT Citra Pratama

sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan 4` motode perbandingan harga antara pihak yang independen, \t metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau I metode lainnya;

n) Atas alasan Penggugat yang menyatakan bahwa perusahaan pembanding tidak sebanding karena tidak termasuk dalam kategori lokal karena Penggugat hanya beroperasi di Tanjung Pinang dan sekitarnya, dapat dijelaskan sebagai berikut:

(1) Bahwa terkait TP Doc, Penggugat tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud dalam proses Pemeriksaan setelah dilakukan permintaan dokumen;

(2) Bahwa atas metode yang diterapkan oleh Penggugat dalam hal ini TNMM dengan PLI Return On Sales, dengan memperhatikan karakteristik usaha Penggugat setelah dilakukan penelitian ana[isa industri, transaksi afiliasi, rantai suplai dan analisa FAR dari Penggugat, serfa ketersediaan pembanding internal diketahui tidak terdapat perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen maka penentuan harga penj.ualan wajar metode yang paling tepat adalah dengan TNMM berupa aperaf/.ng marg/.r) karena operaf/.ng marg/.n merupakan TNMM yang cocok untuk menjadi benchmarking tingkat pengembalian bagi Penggugat diantara tingkat pengembalian yang dibuat oleh para pembandingnya, PLl ini diekspresikan dengan tingkat keuntungan dari total penjualan;

(3) Bahwaperusahaanpembandingyangdisampaikan Penggugat pada saat pembahasan akhir tidak dapat diakses website nya sehingga tidak dapat diyakini kebenaran datanya;

(4) Dengan demikian alasan yang disampaikan Penggugat terkait perusahaan pembanding tidak dapat dipertimbangkan, mohon kepada majelis untuk mengabaikan dan tidak

Halaman ke 62 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA Tah

PT Citra Pratama Distrib

mempertimbangkan kesimpulan dan usulan Penggugat yang , tidak berdasar dan mengada-ada tersebut o) Atas alasan Penggugat yang intinya menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah membagikan dividen yang terutang Pph Pasal 23, dapat dijelaskan sebagai berikut:

(1) Dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU Pph dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap merupakan objek Pph Pasal 23 (2) Bahwa tambahan nilai ekonomis atas koreksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dankelaziman usaha merupakan pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba dalam penyajian laporan keuangan Penggugat. Bahwa pembayaran dimaksud sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut dianggap sebagai dividen sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU Pph;

(3) Bahwa atas selisih koreksi tersebut menyebabkan timbulnya selisih dan menyebabkan adanya penghasilan yang seharusnya diterima atau diperoleh oleh afiliasi berupa tanda- tanda laba yang bersumber dari Penggugat;

(4) Bahwa pada saat pemerik;aan, Penggugat tidak dapat membuktikan adanya pemotongan Pph Pasal 23 atas tanda- tanda laba tersebut sehingga dikenakan Pph Pasal 23;

p) Koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembelian kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai pr/.mary act/.usfrnenf terbukti tidak wajar dan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sehingga atas selisih perhitungan harga wajar pembelian dari pihak afiliasi yang

Halaman ke 63 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023/PPIM.XVIA Ta

PT Citra Pratama Distrib

dipengaruhi hubungan istimewa tersebut dianggap sebagai L dividen (consfmc!/.ve c//.v/.bend) yang dikenai pajak;

q) Berdasarkan Pasal 22 angka 8 PMK-22/PMK.03/2020 diatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewaj.aran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pph sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

r) Bahwa tambahan nilai ekono`mis atas koreksi tersebut tidak memenuhi, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, merupakan pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba dalam penyajian laporan keuangan Penggugat. Bahwa pembayaran yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut dianggap sebagai dividen sesuai ketentuan Pasal 4 UU Pph;

s) Dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU Pph dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap merupakan objek Pph Pasal 23;

t) Bahwa sebagai referensi, disampaikan hal sebagai berikut: OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises ar}d Tax Ac/in/.n/.sfraf/.ons Chapter IV C.5 Secondary Adjustments part 4.68, menyatakan:

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits

Halaman ke 64 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023lpp/M.XVIA T;

PT Citra Pratama Distribusindoraya

represented by the adyustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm's length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans;

For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profilts;

The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adyustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment;

u) Bahwa pada saat pemeriksaan, Penggugat tidak dapat membuktikan adanya pemotongan Pph Pasal 23 atas tanda- tanda laba tersebut, sehingga dikenakan tarif 15% berdasarkan tarif pada Pasal 23 UU Pph;

Halaman ke 65 dari 98 halaman. Pulusan Nomor PUTJ)10807.99/2023/PP/M.X\/IA

PT Citra Pratama Distr

v) Bahwa dividen tersebut tidak termasuk dalam dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pph karena tidak I berasal dari cadangan laba yang ditahan;

w) Bahwa atas koreksi primer Pembelian pada Pos Harga Pokok sebesar Rp23.022.013.875,00 tersebut diajukan keberatan oleh Penggugat dalam surat keberatan nomor 001/CPD-Keberatan 2020/I/22 tanggal 18 Juli 2022 atas dengan hasil penelitian keberatan adalah mempertahankan koreksi pemeriksa dengan KeputusanDirekturJenderalPal.aknomor KEP-00063/KEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 17 April 2023;

x) Bahwaataskeputusankeberatannomor KEP-00063/KEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 17 April 2023 telah diajukan Banding oleh Penggugat melalui surat nomor 001/Banding-Pph-BDN2020/CPDIvll/2023 tanggal 7 Juli 2023 dan saat ini sedang dalam proses banding di Pengadilan Pajak;

y) Berdasarkan data, fakta di atas, Tergugat berkesimpulan bahwa alasan Penggugat atas koreksi DPP Pph Pasal 23 (consfrocf/.ve D/.v/.der}dJMasaPajakDesember2020sebesar Rp23.022.013.875,00 tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat permohonan gugatan Penggugat tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak karena secara fakta dan data, Penggugat tidak dapat membuktikan alasan yang disampaikan sejak proses pemeriksaan hingga keberatan berakhir. Dan alasan yang djsampaikan tersebut tidak perlu dipertimbangkankarenamengada-adadanmelemah dengan sendirinya;

4) BahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal110ktober 2023

•,-}h.,`:.':r, Halaman ke 66 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023/PP/MXVIA

PT citra pratama Distritrusindoraya i|

Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 tersebut merupakan proses edukasi bagi Penggugat untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus sebagai ; apresiasi memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pal.ak lain yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan. Putusan harus memberikan rasa adil kepada semua Wajib Pajak dan Wajib Pajak lainnya yang sama dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan.

5) Sehingga tidak selayaknya permohonan gugatan Penggugat dipertimbangkan karena akan mencederai upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya dengan pemenuhan kewajiban administratifnya;

6) Kepatuhan Wajib Pajak sangat penting mengingat pajak menjadi andalan penerimaan APBN dan diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional;

7) Berdasarkan uraian di atas, Tergugat menyimpulkan sengketa koreksi DPP Pph Pasal 23 yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat, sehingga tetap dipertahankan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Halaman ke 67 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023lpp/M.XVIA T.

PT Citra Pratama Distribusindoraya

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpu]an a. Surat gugatan Penggugat 01/Gugatan-Pph23-2020/CPD/XI/2023 tanggal 7 November 2023 tidak memenuhi ketentuan formal '`` sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 Undang-Undang KUP dan ; Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal110ktober 2023 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf 8 Karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang KUP, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal110ktober 2023 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf 8 Karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Halaman ke 68 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-01080T7.i9t_9R_0so23_/mPPo/MmX_/VpIpA/MT.AVIAT±

PT Citra Pratama Distribusindoraya

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada I Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diteriina karena Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 t Ayat (1 ) Huruf 8 Karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak PenghasilanPasal 23 nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan denganSurat KeputusanDirektur JenderalPajak nomor 00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

b. menolakpermohonangugatanPenggugatdantetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf 8 Karena Permohonan Wajib Pal.ak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan denganSurat KeputusanDirektur JenderalPajak nomor 00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023 atas nama Penggugat;

c. Apabila Majelis berpendapat lain, maka Tergugat mohon untuk memutus dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat

Tanggapan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG-010807.99.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 20 Desember 2023 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-

Halaman ke 69 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA Ta2026

PT Citra Pratama Distribusindoraya

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Bukti Penerimaan Elektronik Pph 23/26 tanggal terima

12 Januari 2021 ;

Bukti P-2. Fotokopi SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal

26 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.

nomor 47 tanggal 7 Juli 2021 ;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal23MasaPajakDesember2020Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022;

Bukti p-5. Fotokopi surat Keberatan nomor oo1/CPD-Keberatan 2020Ivll/22 tanggal 18 Juli 2022;

Bukti p-6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak

Memenuhi Persyaratan nomor S-340/PJ/\/\/PJ.34/2022 tanggal 1 September 2022 tentang;

Bukti p-7. FotokopiBuktiPenerimaanSuratPengajuan

Pengurangan/Pembatalan SKP Tidak Benar yang diterima Tergugat tanggal 25 November 2022;

Bukti p-8. Fotokopi surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat

Ketetapan Pajak Tidak Benar Nomor 001/CPD/X/2022 tanggal 7 November 2022;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Nomor KEP-00471/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 17 Aprl 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

Halaman ke 70 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023/PPM.XVIA Tah

PT Citra Pratama Distribus

Bukti p-10. FotokopiBuktiPenerimaanSuratPengajuan

Pengurangan/Pembatalan SKP Tidak Benar yang diterima i Tergugat tanggal 19 Mei 2023;

Buktip-11. Fotokopi SuratPermohonanKeduaPenguranganatau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Tidak Benar Nomor OO1/CPDIV/2023 tanggal 17 Mei 2023;

Buktip-12. FotokopiKeputusanDirekturJenderalPajakNomor

KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-13. Pakta lntegritas atas nama Soetikno (Direktur);

Bukti P-14. Pakta lntegritas atas nama atas nama Tjia Siauw Jan;

Buktip-15. SuratKuasaKhususnomor 002/CPD/XII/2023 tanggal

5 Desember 2023 atas nama Tjia Siauw Jan;

Bukti P-16. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang lzin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan nomor KEP-1324/PP/IKH/2023 tanggal 2 0ktober 2023 atas nama Tjia Siauw Jan;

Bukti P-17. Pakta lntegritas atas nama atas nama Bambang Siswanto; Buktip-18. Surat KuasaKhususnomor 004/CPD/Xll/2023 tanggal

5 Desember 2023 atas nama Bambang Siswanto;

Bukti P-19. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang lzin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan nomor KEP-368/PP/lKH/2022 tanggal 25 Mei 2022 atas nama Bambang Siswanto;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 2 Februari 2024;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis tanggal 5 Maret 2024;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis tanggal 20 Mei 2024;

Bukti p-23. Fotokopi Salinan Resmi Putusan Pengadilan. Pajak Nomor

PUT-010201.99/2022/PP/MXvlllB Tahun 2023;

Bukti p-24. Fotokopi Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor [i

PUT-006509.99/2022/PP/MXXB Tahun 2023;, Bukti p-25. Kesimpulan Akhir tanggal 25 Juli 2024;I

Halaman ke 71 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023lpp/M.XVIA T2026 \

PT Citra Pratama Distribusindoraya

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat , bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan` pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan penelitian pengurangan atau pembatalan surat

Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP.KBP-628AVPJ.34/2023 tanggal 14 April 2023;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan penelitian pengurangan atau pembatalan surat

Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib PajakNomorLAP.KBP-1339/\/VPJ.34/2023tanggal 10 0ktober 2023;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 6 Februari 2024;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 30 April 2024;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 2 Juli 2024;

Bukti T-6. Pernyataan Akhir (Closing statement) tanggal 8 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTergugatNomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf 8 Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak §ehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1 ) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Halaman ke 72 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99/2023mp/M.XVIA Tah

PT Citra Pratama Distribu

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengaj.uan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 01/Gugatan-Pph23-2020/CPD/Xl/2023 tanggal 7 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan iintuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00936/NKEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 110ktober 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam gugatan ini mengenai keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00041/203/20/217/22 yang diterbitkan oleh Tergugat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/NKEB/PJ/\/VPJ.34/2023;

Halaman ke 73 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023lppIM.XVIA Ta

PT Citra Pratama Distribusindoraya

bahwamenurutTergugatKeputusanNomor I KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tersebut sesuai dengan ketentuan 'I perpajakan dengan pertimbangan bahwa koreksi DPP Pph Pasal 23 merupakan secondary adjustment dari koreksi primer berupa koreksi harga pokok penjualan atas pembelian sebesar Rp23.022.013.875,00;

bahwaPenggugattidakmenyetujuiKeputusanNomor KEP-01725/NKEB/PJAVPJ.03/2023 dengan alasan sebagai berikut:

A. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tidak Sesuai dengan

Prosedur dan Tata Cara Penerbitan

1. bahwa faktanya Tergugat menerbitkan surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00041/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pal.ak Desember 2020 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 30Maret 2023 (SKPKB Pph Pasal 23) adalah berdasarkan koreksi DPP Pph Pasal 23 sebesar Rp25.026.874.836,00 yang salah satunya adalah sebesar Rp23.022.013.875,00 merupakan koreksi yang berasal dari koreksi Pembelian dalam Harga Pokok Penjualan pada Pph Badan Tahun 2020 (meliputi 12 Masa Pajak) berdasarkan Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi yang dipengaruhi hubungan jstimewa yang dianggap sebagai Dividen (Constructive Dividen) dengan perhitungan sebagai berikut:

Pembeth :

Menurilt SPTAVP192.536.288.669 Menurut Pemeriksa169.514,274.794 ± I<oreks'23.022.013.875

Dengan perhitungan detail atas Pembelian adalah sebagai berikut: PerhltunEan COGS :

Penjuafan192.773.868.446 O peratlng Expenses(16.163.620.760) frosxperfualance66.206.4747 COGS rrienurut Pemerlksai68rm.041.212 Persedfaan Awal¥4#g#)i Persedlaan Akhlr

Pembellan menuritt Pemeriksa169.514.274.794 PembellanmenurutspTAVpi192.536.288.669 I(oreksi Pembe]]an23.022.013.875

Halaman ke 74 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99/2023/PP/M.XVIA Ta2026

PT Citra Pratama Distribusindoraya

bahwa terhadap koreksi Pembelian sebesar Rp23.022.013.875,00 dianggap sebagai Dividen (Constructive Dividen) yang terutang Pph Pasal 23;

dengan demikian koreksi Tergugat terhadap DPP Pph Pasal 23 uhtuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp25.026.874.836,00 yang salah satunya adalah sebesar Rp23.022.013.875,00 berasal dari koreksi atas Constructive Dividen tersebut merupakan koreksi yang meliputi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, dan bukan hanya merupakan koreksi untuk Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana SKPKB Pph Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan Tergugat;

2. bahwa kewajiban Pph Pasal 23 adalah merupakan kewajiban untuk setiap Masa Pajak, sehingga terhadap Objek Pph Pasal 23 yang terutang di dalam suatu Masa Pajak, harus dilaporkan dan disetorkan pada Masa Pajak tersebut, dan tidak dapat dilaporkan dalam Masa Pajak lain;

bahwa faktanya surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Tergugat adalah SKPKB Pph Pasal 23, sehingga yang yang menjadi objek dalam SKP tersebut seharusnya adalah hanya Objek Pph Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2020, dan bukan Objek Pph Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

bahwa terhadap koreksi DPP Pph Pasal 23 atas Constructive Dividen untukTahun2020yangdilakukanTergugatsebesar Rp23.022.013.875,00 yang merupakan koreksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, seharusnya Tergugat menerbitkan SKP untuk masing-masing Masa Pal.ak dan tidak dapat diterbitkan untuk Masa Pajak Desember 2020, karena faktanya Objek SKPKB Pph Pasal 23 merupakan Obj.ek untuk untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, dan bukan hanya merupakan Objek untuk Masa Pajak Desember 2020;

dengan demikian SKP yang diterbitkan oleh Tergugat untuk Masa Pajak Desember 2020 yaitu SKPKB Pph Pasal 23, merupakan

Halaman ke 75 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023lpp/M.XVIA Ta2026

PT Citra Pratama Distribusindoraya

penerbitan SKP yang tidak benar, cacat hukum, sehingga SKPKB Pph 23 harus dibatalkan.

3. bahwa faktanya koreksi yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp23.022.013.875,00 adalah koreksi untuk Masa Pajak Januari Desember 2020, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 2A UU KUP, koreksi DPP Pph Pasal 23 sebesar Rp25.026.874.836,00 yang salah satunya adalah sebesar Rp23.022.013.875,00 berasal dari koreksi atas Constructive Dividen tersebut merupakan koreksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 dan bukan hanya koreksi untuk Masa Pajak Desember 2020;

dengan demikian terhadap sikap dan tindakan Tergugat yang menerbitkan SKP untuk Masa Pajak Desember 2020 yang berasal dari atas koreksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya batal demi hukum;

4. bahwa faktanya penerbitan SKPKB Pph Pasal 23 tersebut tidak seseuai dengan prosedur dan tata cara penerbitannya, karena koreksi DPP Pph Pasal 23 Tergugat untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp25.026.874.836,00 yang salah satunya adalah sebesar Rp23.022.013.875,00 berasal dari koreksi atas Constructive Dividen tersebut merupakan koreksi DPP Pph Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, sehingga penetapan Masa Pajaknya tidak sesuai dengan Masa Pajak yang sebenarnya sebagaimana ` dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ;

dengan demikian sudah jelas dan nyata-nyata bahwa penerbitan SKPKB Pph Pasal 23 tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara penerbitannya, karena seharusnya diterbitkan SKPKB untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 dan bukan hanya untuk i Masa Pajak Desember 2020 saja;

Halaman ke 76 dari 98 halaman. Pulusan Nomor PUTJ)10807.99R023mpIM.XVIA Ta

PT Citra Pratama

5. berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-+ undangan perpajakan yang berlaku, maka sudah jelas dan nyata- nyata bahwa terhadap penerbitan SKPKB Pph Pasal 23 yang berasal dari koreksi terhadap Pembelian kepada pihak afiliasi sebesar Rp23.022.013.875,00 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 tersebut, merupakan penerbitan SKP yang tidak benar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan tata cara penerbitannya, sehingga seharusnya batal demi hukum;

8. Koreksi terhadap DPP Pph Pasal 23 sebesar Rp23.022.013.875,00 Tidak Berdasarkan Fakta Hukum dan Tidak Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang Berlaku

1. bahwa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia adalah menganut asas Substance Over Form atau kebenaran materialitas yaitu kebenaran materi lebih diutamakan dibandingkan dengan ketentuan formal;

bahwa dengan demikian untuk menguji suatu transaksi harus lebih mengutamakan dari kebenaran materialitas atau kebenaran substansinya;

2. bahwa faktanya Tergugat melakukan koreksi DPP Pph Pasal 23 sebesar Rp23.022.013.875,00 adalah berasal dari koreksi Pembelian dalam Harga Pokok Penjualan di Pph Badan Tahun 2020 yang berasal dari analisa pengujian kewajaran transaksi afiliasi;

3. bahwa faktanya Tergugat melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan berupa Pembelian Penggugat sebesar Rp23.022.013.875,00 adalah berdasarkan perbandingan prosentase Return of Sales (ROS) sebesar 4,29% (Median) perusahaan pembanding, yang terdiri atas:

a. PT Tigaraksa Satria Tbk.

b. PT Catur Sentosa Adiprana Tbk.

c. PT Enseval Megatrading Tbk.

d. PT AKR Corporindo Tbk.;

4. bahwa terhadap keempat perusahaan pembanding tersebut, menurut Tergugat perhitungan bahwa nilai ROS yang memenuhi Prinsip

Halaman ke 77 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023lppM.XVIA Tah

PT Citra Pratama Dislribu

Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah sebesar 4,29°/o dengan perhitungan sebagai berikut:

PTTigaraksasatn.aPT Catur SentosaPT Erseval PutraPT AKR

TbkAdiprana TbkMeEatradinF!TbkCorporjndoTbk Penjualan12.488.883.541.69712.659.547.242 22.545.419.368.639 17.715.928.111 HPP10.806.684,751.70410.686.779.830 20.086.788.571.564 15.668.008.065 Laba Bruto1.682.198.789.993I.972.767.4122.458.630.797.0752.047.920.046 Blava Ooerasi1.025.803.675.0041.737.253.6371.710.070.944.039846.496.673 laba Ocerasional656.395.114.989235.513.775748.559.853.0361.201.423.373 Res5.2696186963J2966,7896 NCPM5j5%1.90%3,4396727% BenyRatlo16399#113,56%143,7796241939¢ F'OA

Resalepn.ce15j79618,469612.24%13,0796

Motede TNMMRoS

Co mpa rable Compaliles

PT Tigaraksa Satrla Tbk5,26% PT Catur Sentosa Adipraria Tbk1£696 PT Euseval Putra Megatrading Tbk3J296 PT AKR Corporindo Tbk6,78% Minlmum1,8696 Lower Qua rtll2,96% Median4,29% upper Qua rtil5,64% Maxlmum6,7896 bahwa sehingga menurut Tergugat berdasarkan ROS sebesar 4,29% tersebut, seharusnya Penggugat adalah memperoleh laba sebesar Rp8.266.206.474,00 dan bukan rugi sebesar (Rpl4.755.807.401,00), sehinggadilakukankoreksilabaoperasisebesar Rp23.022.013.875,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Late Operasional menuTut SPT/\^/P(14.755.807.401} Laba Operasional seharusnya :

Nlla! Penjualan192.773.868.446

Prosentase rata-rota F`oS4,2996

"ngkat late Wajar8.266.206.474 l<oreksl Laba Operas!23,022.013.875 bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, maka selanjutnya Tergugat melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjulan berupa

Halaman ke 78 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99/2023/PPIM.X\/IA Ta

PT Citra Pratama Distrib indoraya

Pembelian sebesar Rp23.022.013.875,00 dengan perhitungan , sebagai berikut:

COGS

Penjualan192.773.868.446 Operating ExpenEses (-/-)16.163.620.760 RoS x Penjuafan (-/-)8.266.206.474 COGS Menurut Pemeriksa168.344.041.212 Persedlaan Awa] (-/-)13.488.6cO.856 Persedlaa n Akhlr14.658.834.438 Pembelia n Menurut Pemeriksa169.514.274.794 Pembella n MenLirut SPT^^/P192.536.288.669

Koreksl Pembellan23.022.013.875

5. bahwa berdasarkan koreksi pembelian sebesar Rp23.022.013.875,00 tersebut selanjutnya dianggap sebagai Dividen (Constructive Dividen) yang terutang Pph Pasal 23 yang kurang dilaporkan oleh Penggugat;

6. bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat terhadap HargaPokokPenjualanberupaPembeliansebesar Rp23.022.013.875,00, yang hanya berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Tergugat tanpa melakukan peneljtian ke dalam bukti melalui arus barang, arus uang maupun arus dokumen;

7. bahwa Pembelian Penggugat sebagai komponen Harga Pokok Penjualan adalah Pembelian barang dagangan dari PT Sayap Mas Utama yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Dua, sehingga semua Pembelian Penggugat akan menjadi Pajak Keluaran dan Peredaran Usaha di PT Sayap Mas Utama dan menj.adi Pembelian serta Pajak Masukan di Penggugat;

8. bahwa seluruh pembelian Penggugat dari PT Sayap Mas Utama selama Tahun 2020 seluruhnya Pajak Masukannya dikreditkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPN Penggugat;

9. bahwa Tergugat dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan di Pph Badan Tahun 2020 adalah tidak mengakui adanya nilai PembeliansebesarRp23.022.013.875,00I(arenadianggap Pembelian Penggugat dari PT Sayap Mas Utama harganya terlalu tinggi, sehingga tingkat Gross Profit Margit Penggugat menjadi rendah dan tidak wajar;

Halaman ke 79 dari 98 halaman. Pu[usan Nomor PUTJ)10807.9912023/PPIM.XVIA Ta n 2026

PT Citra Pratama

I

10. bahwa faktanya Tergugat mengakui nilai Pembelian Penggugatf J berupa Pembelian barang dagangan dari PT Sayap Mas Utama dalam 'i SPT Masa PPN adalah telah benar dan sesuai, karena faktanya I Tergugat mengakui seluruh nilai Pajak Masukan dalam SPT Masa } PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

bahwa hal tersebut menunjukan bahwa Tergugat telah berlaku tidak konsisten, karena tidak mengakui seluruh nilai Pembelian dalam SPT Pph Badan (dengan dilakukan koreksi terhadap sebagian nilai Pembelian dari PT Sayap Mas Utama), namun mengakui seluruh nilai Pembelian di dalam SPT Masa PPN, sehingga akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Penggugat;

11. bahwa faktanya berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 disebutkan:

" Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunya.I Hubungan lstimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha terfentu., b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau c. Transaksi yang dilakukan dengan wajib pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas."

bahwa faktanya transaksi pembelian Penggugat adalah berasal dari PT Sayap Mas Utama yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, dan transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam butir huruf a, b maupun c, sehingga ketentuan tersbut tidak dapat diterapkan atas transaksi Penggugat dengan PT Sayap Mas Utama.

12. bahwa faktanya Tergugat dalam melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan berupa Pembelian Penggugat hanya melakukan

Halaman ke 80 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJJ10807.99/2023/PPIM.XVIA Ta n 2026

PT Cilra Pratama

koreksi dari sisi Penggugat, yaitu tidak mengakui seluruh nilai I Pembelian dari PT Sayap Mas Utama dengan melakukan koreksi sebagian Pembelian dari PT Sayap Mas Utama, karena dianggap nilai : Pembelian tersebut terlalu tinggi, namun Tergugat tidak melakukan I koreksi negatif terhadap nilai Penjualan dan Pajak Keluaran di pihak " PT Sayap Mas Utama, sehingga hal tersebut akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Penggugat;

13. bahwa berdasarkan data pembanding yang digunakan oleh Tergugat sebagaidasarmelakukankoreksipembeliansebesar

' Rp23.022.013.875,00 tersebut dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut:

a. PT Tigaraksa satria Tbk bahwa PT Tigaraksa Satria Tbk adalah perusahaan Terbuka yang bergerak dalam bidang usaha Penjualan dan Pemasaran Produk Edukasi, Pengisian ulang gas rumah tangga, dan layanan produksi dan pengemasan Produk Susu Bubuk dengan wilayah pemasaran di seluruh Indonesia;

bahwa faktanya Penggugat adalah sebagai perusahaan yang bergerak sebagai distributor kebutuhan rumah tangga dengan wilayah pemasaran di wilayah terbatas yaitu Tanjungpjnang, Kepulauan Riau;

bahwa dengan demikian terhadap Perusahaan Pembanding yang digunakan oleh Tergugat yaitu PT Tigaraksa Satrja Tbk sudah jelas dan nyata-nyata tidak sebanding dengan Penggugat;

b. PT catur sentosa Adiprana Tbk.

bahwa PT Catur Sentosa Adiprana Tbk adalah perusahaan Terbuka yang bergerak dalam budang usaha lndustri Bahan Bangunan berupa Retail Bahan bangunan dengan nama merk dagang Mitra 10 dengan wilayah pemasaran tidak terbatas hanya untuk wilayah tertentu saja, namun dapat seluruh wilayah di Indonesia;

Halaman ke 81 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99/2023lppIM.XVIA T.

PT Citra Pratama Distribus.Indoraya \\

bahwa faktanya Penggugat adalah sebagai perusahaan yang bergerak sebagai distributor kebutuhan rumah tangga dengan ( wilayah pemasaran di wilayah terbatas yaitu Tanjungpinang, ; Kepulauan Riau;

bahwa dengan demikian terhadap Perusahaan Pembanding yang digunakan oleh Tergugat yaitu PT Catur Sentosa Adiprana Tbk. sudah jelas dan nyata-nyata tidak sebanding dengan Penggugat;

c. PT Enseval putra Megatrading Tbk.

bahwa PT Enseval Putra Megarading Tbk adalah perusahaan Terbuka yang bergerak dalam bidang usaha distributor dan pemasok produk obat-obatan, barang konsumsi, peralatan kesehatan, kosmetik dan barang dagangan lainnya, dengan wilayah pemasaran tidak terbatas hanya untuk wilayah tertentu saja, namun se[uruh wilayah di Indonesia;

bahwa faktanya Penggugat adalah sebagai perusahaan yang bergerak sebagai distributor kebutuhan rumah tangga dengan wilayah pemasaran di wilayah terbatas yaitu Tanjungpinang, Kepulauan Riau;

bahwa dengan demikian terhadap Perusahaan Pembanding yang digunakan oleh Tergugat yaitu PT Enseval Putra Megatrading Tbk sudah jelas dan nyata-nyata tidak sebanding dengan Penggugat;

d. PTAKR Corporindo Tbk bahwa PT AKR Corporindo Tbk adalah perusahaan Terbuka yang berg6rak dalam bidang usaha perdagangan olahan minyak bumi dengan wilayah pemasaran tidak terbatas hanya untuk wilayah tertentu saja, namun dapat seluruh wilayah Indonesia;

bahwa faktanya Penggugat adalah sebagai perusahaan yang bergerak se.bagai distributor kebutuhan rumah tangga dengan wilayah pemasaran di wilayah terbatas yaitu Tanjungpinang, Kepulauan Riau;

Halaman ke 82 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023lppIM.XVIA

PT Citra Pratama #%AnTb#nndo2r°a2y6a

bahwa dengan demikian terhadap perusahan pembanding yang digunakan oleh Tergugat yaitu PT AKR Corporindo Tbk sudah jelas dan nyata-nyata tidak sebanding dengan Penggugat;

14. bahwa faktanya Penggugat telah melakukan metode pencatatan Ji pembelian tersebut secara konsisten dari tahun-tahun sebelumnya i sampai dengan saat ini, sehingga Penggugat telah melakukan pencatatan secara konsisten dan taat azas;

15. bahwa faktanya Tergugat dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp23.022.013.875,00 adalah hanya berdasarkan hasil analisa Pembelian berdasarkan analisa gross profit dari perusahaan pembanding yang digunakan oleh Tergugat, yang faktanya berdasarkan analisa kesebandingan perusahan pembanding yang dipergunakan oleh Tergugat tersebut tidak tepat;

16. bahwa sehingga sudah jelas dan nyata bahwa Tergugat dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan tersebut hanya berdasarkan hasil analisa tanpa didukung dengan bukti yang kuat, namun hanya berdasarkan anggapan dari Tergugat, sehingga koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

17. bahwa yang menjadi Objek Pph Pasal 23 tersebut telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

18. bahwa faktanya Tergugat dalam melakukan koreksi DPP Pph Pasal 23 atas Dividen adalah hanya berdasarkan hasil analisa kewajaran atas Pembelian Penggugat kepada PT Sayap Mas Utama, yang jelas dan nyata-nyata bahwa tidak ada pembagian Dividen oleh Penggugat kepada PT Sayap Mas Utama, sehingga Penggugat tidak pernah memberikan/membayarkan/membagikan Dividen yang terutang Pph

Hpa:in:n:::3dar|98halamanputusanNom°rpuT°]°8°p7T99c#°a2:/r=tpa/mMa%!£r,Tbauh%d4

19. bahwa berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia disebutkan batwa "Dividen diartikan sebagai bagian laba atau pendapatan II perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi, serta disahkan oleh rapat pemegang saham, untuk dibagikan kepada para pemegang :, sah am";'\

20. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 i Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroaan Terbatas diisebulkan "Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai Dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS";

21. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pph dan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) huruf g UU Pph yang memuat pengertian Dividen, maka Dividen hanya diberikan kepada pemegang saham; bahwa faktanya pemegang saham Penggugat adalah sebagai berikut: NoNamaNPWPJumlah Modal Dlseto%

1 FT Niagatama Kelicana01.674.766.9.006.000250.000.00050% 2 Suit|eng/Hartomo14.320.599.5-214.0250.000.00050%

Jum'ah500.000.000100% bahwa dengan demikian PT Sayap Mas Utama adalah bukan pemegang saham Penggugat, sehingga tidak berhak memperoleh Dividen dari Penggugat;

22. bahwa faktanya Tergugat dalam melakukan koreksi terhadap DPP PphPasal23MasaPajakDesember2020sebesar Rp23.022.013.875,00 tersebut merupakan koreksi tidak berdasarkan bukti, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP beserta penjelasannya;

23. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang telah Penggugat sampaikan tersebut diatas, maka sudah jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi Tergugat terhadap DPP Pph Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp23.022.013.875,00 merupakan koreksi yang tida

Halaman ke 84 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ]1080°7p7.9i998n%022E3/r/5PtpPaI/MmM.Xi%\/:I£ArjTbau:#o2r°a2y6a

berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga seharusnya dibatalkan;

24. bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersbeut diatas, maka terhadap i penerbitanSuratDirekturJenderalPajaknomor KEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023 tanggal 11 0ktober 2023 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang ` Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) hurug b karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB Pph Pasal 23, sudah jelas dan nyata-nyata merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pph Pasal 23 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi harga pokok penjualan dalam sengketa Pph Badan, dimana menurut Tergugat sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pph, Tergugat memiliki kewenangan untuk menetapkan koreksi karena pengujian PKKU sebagai dividen, sedangkan menurut Penggugat koreksi Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku baik secara formal penetapan maupun materinya;

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya para pihak memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. LaporanHasilPemeriksaanPajakNomor LAP-00034AVPJ.34/KP.0104/2022 tanggal 22 April 2022 (selanjutnya disebut LHP)

2. Kertas Kerja pemeriksaan

3. Laporan penelitian pengurangan atau pembatalan surat Ketetapan pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP.KBP-1339AVPJ.34/2023 tanggal 10 0ktober 2023 (LPNK);

Halaman ke 85 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023/PPIM.XVIA Tahu

PT Cilra Pratama

bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak dan alat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, terkait koreksi Pph Pasal 23 Dividen Rp23.022.013.875,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi harga pokok penjualan dalam sengketa Pph Badan Tahun 2020 sebesar Rp23.022.013.875,00 Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

•menimbang surat keberatan, surat banding, dalil-dalil para pihak, dan penjelasan para pihak dalam persidangan,Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa yang menjadi penyebab persengketaan adalah mengenai kewenangan Tergugat melakukan secondary adjustment atas koreksi harga pokok penjualan dalam sengketa Pph Badan, dengan menetapkannya sebagai dividen.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukfi jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direkfur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; ' Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ; Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU Pph), antara lain diatur sebagai , berikut:

Pasal 4 ayat (1 ) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan , kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang : berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g. dividen, dengan nama .\, dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada +fl, pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Halaman ke 86 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA Tahu

'doraya PT Citra Pratama Distribus

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba balk secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian + maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang

Halaman ke 87 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023/PPIM.XVIA

%,/(?:2p3r`ai:#a.#s'fr,.bT„ash#o2,8;g i

berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9 ayat (1 ) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.,

Penjelasan Pasal 9 ayat (1 ) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelazimanusaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesarRp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak bervenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serfa menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan

Halaman ke 88 dari 98 halaman. Pulusan Nomor PUTro10807.9912023mpIM.XVIA Ta

PT Citra Pratama Distribdoraya

istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 23 ayat (1 )

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, ` penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau pervakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.,

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti., dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1 ) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) darijumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pr/.c/.ng Agreement) (untuk selanjutnya disebut PMK-22):

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran .dan Kelaziman Usaha dengan nilai

Halaman ke 89 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99h2023/PP/M.XVIA Tah

PT Cilra Pratama Distribusindoraya

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai

I Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan `'1 di bidang perpajakan.

Mehilmbang Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Adm/.n/.sfraf/.ons 2017 (OECD TPG 2017):

Glosary-Secondary Adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction. Glosary -Secondary Transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Paragraf 4.68

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adyustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm's length basis. To make the actual allocation Of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend/, i'n

Halaman ke 90 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTro10807.99/2023/PP/M.XVIA Tah

PT Citra Pratama Distribu

which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that :,

I withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked i profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a \ secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adyustment.

Commentary on Article 10 - Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convent/on on /ncome and on Capt.fa/ (OECD Model 2017) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 sebagai berikut:

The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

i the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company ("concealed holdings'); and

- the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the , company owning the shares.

bahwa para pihak, sama-sama mempergunakan Pasal 4 ayat (1 ) huruf g UU ( Pph beserta penjelasannya, sebagai landasan pertimbangan dalil-dalilnya; Menimbang norma-norma dalam OECD TPG 2017 tersebut di atas, seconc/any ad/usfmenf dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak, mengingat dividen merupakan obyek pemotongan pajak maka pembagian dividen secara terselubung merupakan salah satu motif penghindaran pajak. Bentuk pasti I i yang diambil untuk secondary ad/usfmenf yang diakibatkannya bergantung

Halaman ke 91 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99ra023/PP/M.XVIA Tahu

PT Cilra Pratama Distribu doraya

kepada ketentuan-ketentuan perpajakan negara yang memberlakukan : penyesuaian sekunder. Bahwa secondary ad/.usfmenf dilakukan dalam bentuk menetapkanselisihhargatransfersebagaisuatucor)sfmof/.ve d/.v/.dends (dividen terselubung), Hal ini dapat dipahami dengan pertimbangan ;i bahwa apabila salah satu otoritas pajak melakukan pr/.mary ad/.usfmenf, maka laba yang seharusnya dicatatkan oleh entitas tersebut telah ditransfer ke ` entitas induk di negara lain sebagai dividen. Keuntungan yang seharusnya I sebagai laba tahun berjalan (ataupun laba ditahan), karena adanya praktek fransrer pr/.c/.ng menyebabkan laba tersebut secara "mengalir" secara terselubung ke pihak afiliasi dengan menggunakan bentuk dan nama lain merupakan perwujudan dari pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, oleh karenanya secondary ad/.usfmenf dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive divjden, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestik;

bahwa dalam OECD TPG 2017 tersebut juga jelas menyatakan bahwa constructive dividen tidak hanya diterapkan kepada lawan transaksi pemegang saham, melainkan juga lawan transaksi afiliasi yang bukan pemegang saham, sepanjang terdapat memenuhi persyaratan adanya hubungan hukum antara orang-orang tersebut dan perusahaan berasimilasi dengan kepemilikan dalam suatu perusahaan (concea/ec/ ho/d/.ngs); dan orang-orang yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, dalam hal ini, sebagai contoh, penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Pph beserta ` penjelasannya, bahwa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan salah satu pengertian divjden termasuk di dalamnya, norma yang terkandung pasal tersebut sangat jelas bahwa jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran '. yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk dalam pengertian dividen terselubung dan bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pembayaran dividen tidak

Halaman ke 92 dari 98 halaman. Putusan Nc)mor PUT~010807.99R023rep/M.XVIA

PT Citra Pratama Distr,

selalu harus didahului dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa hal ini selaras dengan norma yang dikandung dalam OECG TPG 2017 tersebut di atas;

bahwa dalam pasal 22 ayat (8) PMK-22 juga jelas diatur bahwa Se//.s/.A anfara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan Menimbang pasal 4 ayat (1 ) huruf g Pasal 9 ayat (1 ) huruf f UU Pph jo pasal 22 ayat (8) PMK-22, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam peraturan perpajakan domestik Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi hubungan lstimewa baik kepada pemegang saham maupun pihak afiliasi yang bukan pemegang saham termasuk dalam pengertian dividen dan bahwa secara tegas dalam pasal 22 ayat (8) PMK-22 mengatur bahwa primary adjustment selisih kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

Menimbang norma dalam OECD TPG 2017 bahwa secondary actjusfmenf dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestic dan menimbang bahwa dalam peraturan perpajakan Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi afiliasi merupakan dividen, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Pph;

bahwa terkait dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pph jo Pasal 9 ayat (1 ) huruf f UU Pph, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil analisis kesebandingan mengenai suatu transaksi afiliasi dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti mengenai adanya pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pemegang Saham;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP, LPK, dan penjelasan Tergugat dalam persidangan, dalam ketetapan pajak Pph Badan,

Halaman ke 93 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.9912023/PPIM.XVIA Tahun

PT Cilra Pratama

Tergugat melakukan koreksi harga pokok penjualan berdasarkan pengujian PKKU atas akun pembelian dan melakukan secondary adjustment biaya a quo dengan menetapkannya sebagai dividen obyek Pph Pasal 23;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP dengan screenshot sebagai berikut: LHP halaman halaman 26 a ob|®k Pph P®s®1 23 (KKP a)

Ponguilan yalig dilakukan :

-Portycepo3 (o"ck ppl` Pasal 23) dtperlksa Besual dengan roncal`a p®monks8an dali program pom®riksoan

-F.enc|ullen dilakukan melalul motode l8nosuno dan lklok l8IiQsuno.

Sinputon (C8bong T8njung Pinano)

Me n u , tlr' e-a

No,u I a I a 11Ref.`'..l<orok3lml,t mo)'Rl,I

1. Div'danBun9a23.022.013.87523.022.013.8751.929.923.486 2.

3.

4. EREi%danpengh8tya8oI.289.529,335700.86S.55063271.S261.289.529.335700.865,55063.271.526

S. Se`ma dan Penghaghan lain 8ohubungen denga8 pengguriaan harta a. Ja!a Tekelk, Ja3o Manajemen. Jaso

KonsulLansl dan jes8 lairi sosoal dang8n

PMK-2414A>MK03COO8 :

1) Ja$8 Teknik

2) J8s8 Maeaj®men

3) Jasa l<oesuhan4)Jasal<ocofroks.5)JasaLoin.170.1021.179,102 t8.807,3121`gJl8.730,798

Jum'an2.073.65Z.8Z5Z7.OZ5.5sO.leoz4.951.8a7.3Oi F.®rij®laean l{oreksl :

-Koroksl sebesar Rp.25,026.874,836 berasal dori liasil ekualisasi sebag8l berikut :

- C1010404 aJ>.oilial8rirtyeft.®l

12.770209 ~ 8'0'070' 8,Per|uilmp.rdutm K.nlcr.Imront.dl2.2so.too

• aioio7o2 a.PENJUALAIl.PERALATAN I(ANTOR-BANCuNAN&F.RASARANA2.9cO.CcO eio'07o3 8.pENjuAiAi&pERiALATAVi(ANTOR.ia:roARAAN18.078J5lo

- 8'0'0705 B.I)EWJUAIAhl-PERALATAN ICANTOR J^SA8.7cOxp

- 610107cO BJ>E^L/uAiANPEF`ALATAN KANTOR-tjun"N5cOJro

- 0'0'9032 a.P®qbi.lm.l^aeaoemed Fco'9.8cope 6'0'0962 8 l'cd`l.lm.Oiqo Anqhrfu PembeBmlee.esi.027

• oacloov BAdwhl.totlfolerT.et31.282.CXX)

- coloso2 8Adnd.toil.I.tctml/Po&A(trf.754cO 820'070' 8Adwhl.hd-Fled8tadK8utcrlmren(I840.CcO

• 6aei0703 BAdmlnl.mo-PeoLdoo XutcrJ(ondarlI,ae.OcO

- eaeiogo. OAdl"rl.toflse`.a lnvcutaft.29,ae,7sO

- eaeiogae BAaunm*Seo Welnifromoei3aiaeiro Coo.niof ve OI`Adeli2..022.013JW5

• O'02ta'7 Binra P.rtl.besl€ondoLesO,loo.OcO

• eio2o3ie BLr]o Peth®.sLF{ek. 0l.a(a/en.eg4.a28

- ®1020322 8iaio Per._l!T!!lF!®bcte'soj3'.,03

• eioQo32s 8iaio P&rtbSbFhoo "eplq/1.o5e.eae

- 6aelco5 BAdrfunl.e.fJ.LJcenae Din Pma303.OOu

- 6'0'9®12 BPcoi`i.leitJcel`ae Oan Patjfi.n1.ae.,ce

• eioioo55 BJ>eo|tfeLeriobeloba{.A<.9cO.OcO I iiaaoas aia)a arm "ta.oih Squp Md55.000,OcO Junun27.cos,6cO.i86 JtmLah mcarut SPT /WPz!m|o5zius Se€ch bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti LHP dan KKP tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi alasan koreksi Tergugat adalah terkait dengan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi nilai pembelian, yang dikoreksi dalam pos harga pokok penjualan;

Halaman ke 94 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.9912023/PPIM.XVIA Tahu

PT Citra Pratama

bahwa terkait dengan secondary adjustment koreksi harga pokok penjualan yang berasal dari pengujian PKKU pembelian sebesar Rp23.022.013.875,00 diperlakukan sebagai dividen sehingga menyebabkan koreksi positif obyek Pph Pasal 26-dividen sebesar Rp23.022.013.875,00 dan diatribusikan ke masa Desember 2020, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam sengketa banding Pph Badan, atas korek§i harga pokok penjualan yang berasal dari pengujian PKKU pembelian sebesar Rp23.022.013.875,00, Pengadilan Pajak memutuskan bahwa atas koreksi pembelian sebesar Rpl.864.116.042,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU Pph sehingga koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas koreksi pembelian sebesar Rp21.155.899.833,00 telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU Pph sehingga koreksi Tergugat tetap dipertahankan sebagaimana Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006156.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026;

bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi harga pokok penjualan yang berasal dari pengujian PKKU pembelian yang dipertahankan sebagian oleh Pengadilan Pajak sebesar Rp21.155.899.833,00 dalam sengketa Pph Badan. Menimbang Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Pph maka koreksi harga pokok penjualan yang berasal dan. pengujian PKKU pembelian yang dapat ditetapkan sebagai dividen obyek Pph Pasal 23 sebesar Rp21.155.899.833,00 sedangkan atas selisihnya sebesar Rpl.864.116.042,00 tidak dapat ditetapkan sebagai obyek Pph 23 atas dividen, sehingga koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan;

menimbang Pasal 23 ayat (1) UU Pph, mengatur saat terutang Pph Pasal 23 t, yaitu pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayaran;

Halaman ke 95 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807'Jp.9'i99%12'%0r2°a32/FP/rP%//MmM.Xa%\/I:£AnTbau:fio2r°a2y6a

bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) UU Pph, menurut Pengadilan Pajak saat , terutang dividen karena secondary adjustment atas koreksi harga pokokI penjualan yang berasal dari pengujian PKKU pembelian dalam sengketa Pph I Badan adalah pada saat transaksi pembelian afiliasi terjadi;

bahwa oleh karenanya koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari pengujian PKKU pembelian terjadi selama 1 (satu) tahun, maka menurut Pengadilan Pajak, cara menentukan distribusi obyek dividen ke masing- masing masa pajak harus diatribusikan berdasarkan pembelian aktual afiliasi periode masa tertentu, misalnya dengan cara pembagian secara proporsional berdasarkan proporsi pembelian afiliasi per masa pajak dibagi pembelian afiliasi 1 (satu) tahun, dikalikan koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari pengujian PKKU pembelian;

bahwa Tebanding menetapkan secondary adjustment koreksi harga pokok penjualan karena kewajaran dan kelaziman usaha sebagai dividen ke masa pajak Desember 2020, tanpa melihat berapa pembelian aktual dari afiliasi yang terjadi di bulan Desember 2020;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP dan fakta persidangan, Tergugat tidak memberikan rincian pembelian aktual Penggugat dari afiliasi yang terjadi selama bulan Januari 2020 s.d Desember 2020;

bahwa oleh karena tidak terdapat bukti pembelian aktual Penggugat dari afiliasi yang terjadi pada masa Desember 2020, maka menurut Pengadilan Pajak penetapan secondary adjustment koreksi harga pokok penjualan atas pembelian dalam sengketa Pph Badan sebagai DPP Pph Pasal 23 atas dividen masa Desember 2020 adalah tidak berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1 ) UU Pph, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan bukti, fakta persidahgan dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dan pendapat Pengadilan Pajak sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi DPP Pph Pasal 26 atas dividen masa Desember 2020 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi harga pokok penjualan dalam sengketa Pph Badan tahun pajak 2020 tidak sesuai bukti sebagaimana

Halaman ke 96 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUTJ)10807.99n023/PP/M.XVIA Tah

PT Citra Pratama Dislribu d6raya

dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Pph, sehingga koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

-Pasal69ayat(1)hurufe

Alat bukti dapat berupa "pengetahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal; Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,danberdasarkanperaturanperundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

:` Menimbang, ` bahwaPengadilanPajaktelahmenyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas daljl-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat penggugat dapat membuktikan dalil bantahannya;t bahwa Pengadjlan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat;

) Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 97 dari 98 halaman. Putusan Nomor PUT-010807.99R023lpp/M.XVIA T.

PT Citra Pratama

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak. NomorKEP-00936/NKEB/PJAVPJ.34/2023tanggal 11 0ktober 2023 fentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pal.akKurangBayarBerdasarkanPasal36Ayat(1)Huruf8KarenaPermohonan Wajib Pajak atas nama PT CITRA PRATAMA DISTRIBUSINDORAYA, NPWP 02.157.631-9.214.000, beralamat di JI. Dompak Baru No. 88 RT.001 RW.004, Dompak, Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29124; Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 oleh Dr. Ruwajdah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margjanto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakjm Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadanj Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Tergugat maupun

Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota

Hakjm Ketua Majelis ttd ttd

Budi Tursjlo, S.E., S.H., M.Sj.Dr. RuwaidahAfiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

RamadaniYunus,S.E.,S.H., M.H., M.M.I Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

;d,:[#7S]F2a2d5yigs9Z:Ti.692H'

Halamanke98dari98halaman.PutusanNomorPUT-010807.99/2023/PP/M.XVIATahun2026

PT Citra Pratama Dislribusindoraya

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.