Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-010784.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

PT. Satya Kisma Usaha, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010784.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00018/506/18/078/23 tanggal 21 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010784.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SATYA KISMA USAHA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 30 Jl. MH. Thamrin No.51 Menteng Jakarta Pusat (domisili elektronik adrin.farez@sinarmas-agri.com), dalam hal ini diwakili oleh Ertin Tanuwandi jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

11. Nama: Gunawan Sugiarto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1292/PP/IKH/2024 tanggal 11 November 2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 218/SK/LGL/SKU/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,

2. Nama: Gustaf Herman Pranata,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-236/PP/IKH/2025tanggal17 Februari 2025,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 217/SK/LGL/SKU/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muh Dalini Adam / 197710201997031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Yunita Luthfianti / 197706152000012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

3. Nama/NIP: Amin Faozan / 198310142006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor : ST-1414/WPJ.06/2025 tanggal 26 September 2025;

4. Nama/NIP: Ian Permadi / 197404261995111001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

5. Nama/NIP: Amin Faozan / 198310142006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

6. Nama/NIP: Prihantoro / 198410142006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1123/WPJ.06/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 196/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 041/CFO1- PAJAK/SKU/XI/2024 tanggal 21 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 11/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00018/506/18/078/23 tanggal 21 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

(dalam Rupiah) 1Penghasilan Netto (Rugi)(39.913.653.214) 2Penghasilan Kena Pajak(39.913.653.214) 3PPh yang Terutang0 4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah0 diperhitungkan tahun lalu

5Jumlah PPh Terutang (4+5)0 6Kredit Pajak:0 a. PPh Ditanggung Pemerintah0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 210 b.2. PPh Pasal 220 b.3. PPh Pasal 230 b.4. PPh Pasal 240 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4 +b.5)0 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 220 c.2. PPh Pasal 250 c.3. PPh Pasal 290

c.4. STP (pokok Kurang Bayar)0 c.5. Lain-lain0 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+ c.5)0 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0 (a+b.6+c.7-d.1)

7Pajak yang masih harus dibayar (5-6.e)NIHIL

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/CF01- PAJAK/SKU/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Juralah Mc u tb bana Peon dae | tes od

t a: DNA TIA rr Na Fa poelu pa va wna soa NN It roi cp bot . , tt

. ' | | moss ag ne Le tae ‘hot oe © i MEN Han

MM Sar Mak ben SN BEN TE (Pr vee das na - ag) ph tata “5 |i Voncane © ro '

" Vi ue i . 1 ' .

1 ra 1 " . aa " .

1 " co PN UN if

. mal , Dah mebtkoad worth ise ~ — . Lo — a

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 September 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto(39.913.653.214)0(39.913.653.214)
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak(39.913.653.214)0(39.913.653.214)
d. PPh Terutang000
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar000
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat keputusan Keberatan a quo sehingga dengan Surat Banding Nomor 041/CFO1- PAJAK/SKU/XI/2024 tanggal 21 November 2024 mengajukan banding yang di terima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024 (melalui e- Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 041/CFO1-PAJAK/SKU/XI/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 September 2024 diterima pada tanggal 10 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ertin Tanuwandi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 05 April 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Nomor 00018/506/18/078/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Disetujui

Lo Penghasilan Bego atau Peredaran Lenha bra SLOG Soe DM NO AS Soe AL UGn 54

2 [ilaraa Pelok Penjindas: (PGE DANSA AN ab PA SALA 30.055, S0

3 (Penghasilan Eros Laha Raves 1-5. at SAE SQUAT a SAWS ITE GI

4+ |Pemaians Penshasdan Brito atau Bian Usaha SRI 3 A 1G 1455 SHLD IE

5 (Penghasilan new dalem ngga 3 - -. LE SG RO aL Lt LAR Oe SSI LA LAGI SIN

6 |Pevistiuivihir neto dak gen Larutan ,

3. Pensiarilan dari lan raha DTLAPR LA AYLA Ia MASA OS bh. Pendhatilan ata, pereaan bebas GL c a

2 Pengisian sehubuuigan dengan pekeraan ing c a

CE ase ce ck DS Blea WLI elds: ML SESI 954

7 Pasiitas penanaman soda, Bean penggiat pesehasilan neto Ue Lai is]

S |Pemesvaian fish ,

We Peresiudan Findud Neal BER S| Pee ORT CGD 35.702 88-5, 20 c Jieriak a- hb AN POS S23 116 4b S56. 506 OST a 3. 2”

9 |Penshatslan mete liar nesed 25,906 7-7 35.995, 77 7 45.900. 77

10 |Juuniah pemshasilas new - Ge- 5 -S0-G Be BG ROSE SIS Bad 3 62,500 228 95

TL Pera sianiangul sengaltuadl ali perih Taji i Le a

1S [Romer as! Rema a Lu a

13 |Pensiacilin Tidak Kena Pajak PTKP. ing Lin 0 i |Penshatilan kena pajak IC - 11-12 - 19 MALAS Jab 10 B3 Ga 2 62.505. 2A Sy in [PPh Tera tani x la i C 0

1G |Penisesnibiliua PPh pasa St view telah cliperhitumishi:: tahiar Lalu a Oo

IL Lauar PP Tengassil5 - 19 Lag is 0

15 [recat Pajas: , a. PPn ditanggung pemerrak in i a b. Dipotong / cbr. lei: pia bite: , bel. SP Pasal Pl 3 Lp 0

06. Jani. -b.0-23-bh+- 2S Le C ie) co Dibatas sendiri ,

21 PPh Pagal 22 i Lu 0 ab Iurlinicts ote ings ce ene a Lan 0 co Digerkiwinisis: .

dl. SKPPKP & z 0

6 Ntah pak vane dapat dike tinea RS - abi. Ge c a

19 (Jumlah PPh yang masih barus dibayar(17-18e} | 9 ti

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala Kantor KPP Madya Dua Jakarta Pusat dengan surat Nomor 010/CFO1-PAJAK/SKU/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

fee eee diajukan

1 (Penghasilan Brito atau Peredaru: Usaha ' Bruto 510,096,947, S54) 510.006.484 0

2 (Harga Pokok Penjualan 465, 005.570,930) 465.005.570.980 0

5 (Penghasilan Bruto atau Laka Brute 11 - 21 ALS 0 EA 42,.003.076,924 fo)

4 (Pengurang Penghasilan Bruto atau Biava Usaha S4 120126,453 S4,129,126,455 0

S5 (Penghasilan neto dalam negeri 13 - 4: 12.126.049.58 11) 12.126,049.5311 0

6 (Penghasilan reto dalam reseri lainmya:

a. Penghasilan dan luar usaha 11.3258.615.95-1| 11.325.615.9541 0

5. Penghasilan asa’ pekerjaan bebas a a 0 t. Penghasilan sehubungan dengar pekeraan a a 0 dc. Lain-lain a a ko)

2. Jumlah lath-et 11325.0613.95-1| 11.325,613.9541 0

7 (Fasilitas penanaman modal bernwa pengurang penghasilan neta La) Le) 0

S (Penyesuaian fiskal a Penyesuaian Fiskal Positif 25, 543.010,557 25, 545.010, 557 0

5. Penyesuaian Fiskal Negauf 45,.792,554.293}/ 42,047.987,065) 3.744.387.530 c. Jumlah la - hi 20.249 873.7361) 116.504.956.506) 0

9 (Penghasilan neto luar negeri 45.096, 77 45,996,777 0

10 (Jumlah senghasilan neto 154 Ge-7- Se + AI 145.655.540.4-4) 39.923.655.2141 0

Ll (Zakat sumbangan keagamaan yang bersifat weyib LN) a 0

12 (Kompensasi Kenigian a G ke)

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKPI a Ls) 0

14 (Penghasilan kena pajak I10- 11 - 12-13) 43.653. MOP 59.916.655. 2141 0

15 (PPh Terutang tarifx Ih Lu) Ls) 0

16 |Pengenthalian PPh Pasal 24 yang telah ciserkitungkan tahun lalu a a 0

17 (Jumlah PPh Terutang 115 + 161 Ch Ch ko)

18 (Kredit Paak:

a. PPh ditanggung pemerintah Ch Ch 0

b. Dipotong: dipungut oleh aihak lam: 0 h.1. PPh Pasal 21 La) La) 0 wé. Jumlah tbl - 2th ath SI a a ko) c. Dibevarsendiri cl, PPh Pasal 22 La) Ls) ke)

C6. Jumlah iol bed 03 td 0.51 G G 0

&. Diserhitungkan di. SKPPKP a a 0 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan a-b.G@- 06-1: Le) ch 0

19 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17-18) | ll

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 September 2024, yang menolak Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah Menjadi

Uraian /(Dikurangi) (Rp) (Rp) a. Penghasilan Netto (39.913.653.214| 089.913.653.214) fb Kompensasi Kerim c. Penghasilan Kena Pajak (39.913.653.214| = | (89.913.653.214) d. Pajak Penghasilan (PPh) terutang h. Jumlah PPh vang masih harus / (lebih) dibayar

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang

Taran Pemohon Keputusan Keberatan Diajukan

Banding Banding

Penvesuaian Fiskal Negauf 45.792,884.293 42.047.997.063 3.744.887.230 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00

Menurut Terbanding a) bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif penyusutan atas aktiva yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dan atas penghasilannya telah dikenakan PPh Final;

b) bahwa dalam proses keberatan Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penyesuaian Fiskal Negatif penyusutan atas aktiva yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dan atas penghasilannya telah dikenakan PPh Final;

c) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 83/PMK.03/2009 jo PMK 167/PM.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja sebagai berikut:

− Pasal 2 ayat (2)

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a) Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu

dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

− Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a) tempat tinggal, termasuk perumahan;

b) pelayanan kesehatan;

c) pendidikan;

d) peribadatan;

e) pengangkutan; dan/atau f) olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

− Pasal 7 ayat (1)

Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu:

a) 5 (lima) tahun; atau b) 10 (sepuluh) tahun, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dengan kriteria:

1) merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; dan

2) dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubaranya telah mengatur pembebanan biaya natura dan kenikmatan selama periode kontrak atau perjanjian tersebut (nailed down);

− Pasal 7 ayat (2)

Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lokasi usaha Wajib Pajak masih memenuhi kriteria daerah tertentu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu:

a) 5 (lima) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b) 10 (sepuluh) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

− Pasal 7 ayat (3)

Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

d) bahwa berdasarkan data, Pemohon Banding pernah memperoleh Surat Keterangan Daerah Terpencil (SKDT) berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP.02/WPJ.03/BD.03/1996 juncto Put.13452/PP/M.IV/99/2008 yang berlaku sampai dengan tahun pajak 2016, namun untuk Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, sehingga lokasi perkebunan Pemohon Banding tidak ditetapkan sebagai Daerah Terpencil;

e) bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00;

Dasar Hukum:

• Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.t.d. UU No. 7 Tahun 2021

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Pasal 7 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2009 jo PMK 167/PM.03/2018

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Tentang Kegiatan Usaha Pemohon Banding

a. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit, dimana kebun kelapa sawit Pemohon Banding letaknya di daerah terpencil yang di lokasi sekitar perkebunan Pemohon Banding jauh dari fasilitas dan sarana serta prasarana tempat tinggal untuk karyawan Pemohon Banding. Bahwa atas dasar ketidak-tersediaan tersebut, maka Pemohon Banding menyediakan fasilitas – fasilitas tersebut yang hanya untuk karyawan Pemohon Banding dan keluarganya.

b. Bahwa fasilitas - fasilitas tersebut adalah milik Pemohon Banding yang dicatat di dalam daftar aset Pemohon Banding yang disediakan hanya untuk seluruh karyawan beserta keluarganya yang bekerja di lokasi usaha Pemohon Banding yang letaknya jauh dari perkotaan dan terpencil.

c. Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dapat dikurangkan dalam menghitung peredaran bruto Pemohon Banding.

Pasal 6 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.” d. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding mempunyai karakteristik yang sedikit berbeda dengan kegiatan usaha perusahaan pada umumnya. Bahwa bahan baku untuk hasil produksi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang dijual oleh Pemohon Banding tersebut adalah Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari Tanaman Kelapa Sawit.

Bahwa TBS Kelapa Sawit harus dipanen pada saat yang “tepat”, proses pemanenan TBS dilakukan pada pagi hari sampai siang hari. TBS yang

dipanen tersebut harus segera dikirimkan ke pabrik untuk diolah untuk menghindari risiko rusaknya kualitas TBS. Semakin cepat TBS diolah, maka semakin sedikit asam lemak bebas (FFA) yang terbentuk karena sangat mempengaruhi tingkat produktivitas dan mutu CPO dan PK.

Bahwa kegiatan panen tersebut merupakan salah satu kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga untuk memastikan kegiatan operasional Pemohon Banding dapat berjalan dengan baik, maka Pemohon Banding harus mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung secara memadai.

e. Bahwa perlu diketahui pula bahwa pekerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit merupakan aset penting bagi Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sehingga menurut Pemohon Banding sangatlah wajar jika di dalam lingkungan perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding yang lokasinya terpencil dan jauh dari lokasi kota terdekat disediakan sarana dan prasarana umum beserta fasilitas penunjangnya agar karyawan Pemohon Banding dapat beraktivitas dengan produktif, efisien, dan efektif.

f. Bahwa Pemerintah melalui peraturan ketenagakerjaan juga mengatur bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk memberikan kesejahteraan untuk para karyawan yang ada di lingkungan perkebunan.

Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) “Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.” Pasal 100 ayat (1) UU Ketenagakerjaan “Untuk meningkatkan kesejateraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.”

Pasal 1 nomor 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat

mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.” g. Apabila Pemohon Banding tidak memberikan kesejahteraan untuk para karyawan yang ada di lingkungan perkebunan, maka Pemohon Banding akan dikenakan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan sebagai berikut: Pasal 186 UU Ketenagakerjaan (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp110.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.” h. Selain dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, motivasi kerja karyawan Pemohon Banding akan menurun yang akan berakibat menurunnya produktivitas hasil kerjanya.

2) Tentang prinsip “Substance Over Form” a. Bahwa Pemohon Banding pernah memperoleh Surat Keterangan Daerah Terpencil (SKDT) berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP.02/WPJ.03/BD.03/1996 junc to Put.13452/PP/M.IV/99/2008 yang berlaku sampai dengan tahun pajak 2016.

b. Kemudian pada tanggal 30 November 2021, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP 625/PJ/WPJ.06/2021 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu.

c. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur bahwa Pejabat Tata Usaha Negara dalam setiap pembuatan keputusan dan/atau melakukan tindakan administrasi pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik) yakni asas kepastian hukum. Sesuai memori penjelasan ketentuan a quo, yang dimaksud dengan asas kepastian hukum

adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

d. Bahwa secara prinsip “substance over form”, Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai daerah tertentu karena:

− Sejak tahun pajak 1996 sampai dengan tahun pajak 2016 lokasi perkebunan Pemohon Banding telah ditetapkan sebagai Daerah Terpencil; dan

− Bahwa pada tanggal 30 November 2021, perkebunan Pemohon Banding juga diberikan Penetapan Daerah Terpencil.

Dengan demikian, adalah suatu kekeliruan apabila lokasi usaha Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 tidak diperlakukan sebagai daerah terpencil, sementara tidak terdapat bukti yang menyatakan bahwa keadaan di lokasi usaha Pemohon Banding memiliki fasilitas umum yang memadai apabila dibandingkan dengan tahun pajak 2016, terlebih lagi pada tahun pajak 2021, Pemohon Banding juga ditetapkan sebagai Daerah Terpencil.

e. Lebih lanjut, UU Ketenagakerjaan sangat relevan dengan koreksi Terbanding. Bahwa dasar pertimbangan dari terbitnya UU Ketenagakerjaan tersebut adalah sebagai berikut:

“Menimbang:a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;

c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenagakerja,diperlukanpembangunan

ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;

d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganyadengantetapmemperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;

e. ……..

Mengingat:Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2),

Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

……..

BAB II

LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 2

Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa UU Ketenagakerjaan tersebut terbit untuk melindungi dan mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha.

Bahwa untuk melindungi dan mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, Pemohon Banding membangun secara mandiri prasarana

ekonomi berupa perumahan, poliklinik, sekolah, tempat olahraga dan tempat peribadatan.

Secara substansi, Pemohon Banding membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya maka tidak adil apabila Pemohon Banding tidak dapat membiayakan biaya penyusutan atas prasarana ekonomi berupa perumahan, poliklinik, sekolah, tempat olahraga dan tempat peribadatan tersebut.

f. Bahwa berdasarkan rincian koreksi penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap, diperoleh informasi sebagai berikut :

• Bahwa koreksi Terbanding merupakan koreksi atas penyusutan fiskal atas aktiva bangunan perumahan untuk karyawan Pemohon Banding.

• Bahwa berdasarkan rincian koreksi tersebut, tahun perolehan aktiva bangunan berada dalam rentang perolehan tahun pajak 1998 sampai dengan tahun pajak 2017.

• Dengan demikian, atas aktiva berupa bangunan perumahan Pemohon Banding tersebut dibangun dalam rentang waktu disaat Pemohon Banding memiliki Persetujuan Penetapan Daerah Terpencil.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi NIHIL.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Menurut Pemohon Banding jumlah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00 seharusnya dibatalkan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

mma iban

Pemohon Banding

1 (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto 510.096.947.854

2 (Harga Pokok Penjualan 468.093.870.930

3 (Penghasilan Bruto atau Laba Bruto |1 - 2! 42.003.076.924

4 (Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 54.129. 126.455

5 |Penghasilan neto dalam negeri |3 - 4] 112.126.049. 531)

6 (Penghasilan neto dalam negeri laitinya:

a. Penghasilan dari luar usaha | 11.328.613.954) b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas a) c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan a) dl. Lain-lain 5 e. Jumlahlatbtetd 111.328.613.954)

7 (Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto a)

8 (Penyesuaian fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 253.543.010.557 b. Penyesuaian Fiskal Negatif |45.792.884. 293] c. Jumlah la - bi 120.249.873. 736)

9 (Penghasilan neto luar negeri 45.996.777

10 Jumlah penghasilan neto |3+Ge- 7+ Bc 9 (13.658. 540. HH

11 (Zakat sumbangan keagamaan yang bersifat wajib a)

12 (Kompensasi Kerugian a)

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak |PTKP| a)

14 (Penghasilan kena pajak |10- 11 - 12- 13) (13.658. 540. HH

15 (PPh Terutang (tarif x 141 9

16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu a)

17 Jumlah PPh Terutang (15 + 16) QO

18 (Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah a) b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21 5 b.6, Jumlah (b1#b.2#b.34#b4#b.5I 9 c. Dibayar sendiri c.l. PPh Pasal 22 5

7.6. Jumlah (el t#c.2#c.3tc4tc.5I QO d. Diperhitungkan cl. SKPPKP 9 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan la tb.6#c.6- dll a)

19 |Jumiah PPh yang masih harus dibayar(17-18.e) sss {| Si

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian permohonan Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 11/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 041/CFO1- PAJAK/SKU/XI/2024 tanggal 21 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat √

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00368/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 September 2024 yang diterima tanggal 10 September 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, √ yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00368/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 September 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ertin Tanuwandi, bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang menurut √

Pemohon Banding merupakan direktur Pemohon Banding berdasarkan Akte Nomor 03 tanggal 05 April 2022;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal

32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00018/506/18/078/23 tanggal 21 Desember 2023 Masa Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Dua Jakarta Pusat Nomor LAP-40/RIKSIS/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
Menurut SPTMenurut surat ketetapan pajak

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto510.096.947.854 510.096.947.854 2 Harga Pokok Penjualan468.093.870.930 468.093.870.930 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)42.003.076.92442.003.076.924 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha54.129.126.45554.129.126.455 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(12.126.049.531) (12.126.049.531) 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha(11.328.613.954) (11.328.613.954) b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00 d. Lain-lain00 e. Jumlah (a+b+c+d)(11.328.613.954) (11.328.613.954) 7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

8 Penyesuaian fiskal a. Penyesuaian fiskal positif6.622.311.04525.543.010.557 b. Penyesuaian fiskal negatif45.792.884.29342.047.997.063 c. Jumlah (a-b)(39.170.573.248) (16.504.986.506) 9 Penghasilan neto luar negeri45.996.77745.996.777 10 Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(62.579.239.956) (39.913.653.214) 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00 12 Kompensasi kerugian00 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00 14 Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)(62.579.239.956) (39.913.653.214) 15 PPh terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)00 16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan00 tahun lalu

17 Jumlah PPh terutang (15+16)00 18 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah00 b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 2100 b.2. PPh Pasal 2200 b.3. PPh Pasal 2300

b.4. PPh Pasal 2400 b.5. Lain–lain00 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)00 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 2200 c.2. PPh Pasal 2500 c.3. PPh Pasal 2900 c.4. STP (pokok kurang bayar)00 c.5. Lain-lain00 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)00 d. Diperhitungkan:

d.1 SKPPKP00 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-00 d.1)

19 Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)00 20 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00 d. Kenaikan Pasal 13A KUP00 e. Jumlah sanksi administrasi00 21 Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 010/CF01-PAJAK/SKU/III/2024 tanggal 15 Maret 2024, yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Pusat berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05001596/BPS/KPP.061703/2024 tanggal 20 Maret 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto(39.913.653.214)0,00(39.913.653.214)
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak(39.913.653.214)0,00(39.913.653.214)
PPh Terutang0,000,000,00
Kredit Pajak0,000,000,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar0,000,000,00
Sanksi Administrasi0,000,000,00
Jumlah pajak ymh (lebih) dibayar0,000,000,00

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

I. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (sesuai Surat Banding)Menurut surat ketetapan pajakJumlah KoreksiJumlah yang diajukan Banding
Penyesuaian Fiskal Negatif45.792.884.29342.047.997.0633.744.887.2303.744.887.230

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

Terbanding melakukan koreksi terdapat penyesuaian Fiskal Negatif penyusutan atas aktiva yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dan atas penghasilannya telah dikenakan PPh Final dengan perhitungan sebagai berikut:

leah Rel PPn PEMER wt~

1 [Pernhagran ang diaerarnca FTA tia IIS AS tlie 227 tie ) fnai dan y21g Vas teow ails ans

Penjelasan:

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penyesuaian Fiskal Negatif penyusutan atas aktiva yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dan atas penghasilannya telah dikenakan PPh Final.

Dasar Hukum:

I. Pasal 9 ayat ( 1) UU PPh s.t.t.d UU No. 7 Tahun 2021

II. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

III. PMK 83/PMK.03/2009 jo PMK 167/PM.03/2018 b. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan penelitian diketahui bahwa:

1) Terdapat penyesuaian Fiskal Negatif penyusutan atas aktiva yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dan atas penghasilannya telah dikenakan PPh Final.

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif:

Menurut Pemohon Banding Rp 45.792.884.293,00

Menurut TerbandingRp 42.047.997.063,00

KoreksiRp 3.744.887.230,00

2) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 83/PMK.03/2009 jo PMK 167/PM.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja sebagai berikut :

Pasal 2 ayat (2)

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a) Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a) tempat tinggal, termasuk perumahan;

b) pelayanan kesehatan;

c) pendidikan;

d) peribadatan;

e) pengangkutan; dan/atau f) olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

Pasal 7 ayat (1)

Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu:

a) 5 (lima) tahun; atau b) 10 (sepuluh) tahun, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dengan kriteria:

1) merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; dan

2) dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubaranya telah mengatur pembebanan biaya natura dan kenikmatan selama periode kontrak atau perjanjian tersebut (nailed down);

Pasal 7 ayat (2)

Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lokasi usaha Wajib Pajak masih memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu:

a) 5 (lima) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b) 10 (sepuluh) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

Pasal 7 ayat (3)

Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

3) Berdasarkan data, Pemohon Banding pernah memperoleh Surat Keterangan Daerah Terpencil (SKDT) berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP.02/WPJ.03/BD.03/1996 junc to Put.13452/PP/M.IV/99/2008 yang berlaku sampai dengan tahun pajak 2016, namun untuk Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, sehingga lokasi perkebunan Pemohon Banding tidak ditetapkan sebagai Daerah Terpencil.

4) Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung terkait seperti IMB atau dokumen lain sehubungan dengan aktiva bangunan yang dibebankan/dibiayakan yang berada dalam rentang perolehan tahun pajak 1998 sampai dengan tahun pajak 2017.

Berdasarkan data dan ketentuan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00

Berdasarkan uraian penelitian di atas perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian fiskal a. Penyesuaian fiskal positif b. Penyesuaian fiskal negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10-11-12-13) PPh terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh terutang (15+16) Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain–lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) d. Diperhitungkan: d.1 SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Jumlah sanksi administrasi510.096.947.854 468.093.870.930 42.003.076.924 54.129.126.455 (12.126.049.531) (11.328.613.954) 0 0 0 (11.328.613.954) 6.622.311.045 45.792.884.293 (39.170.573.248) 45.996.777 (62.579.239.956) 0 0 0 (62.579.239.956) 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0510.096.947.854 468.093.870.930 42.003.076.924 54.129.126.455 (12.126.049.531) (11.328.613.954) 0 0 0 (11.328.613.954) 25.543.010.557 42.047.997.063 (16.504.986.506) 45.996.777 (39.913.653.214) 0 0 0 (39.913.653.214) 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
21Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar00

KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan a. Surat banding Nomor 041/CFO1-PAJAK/SKU/XI/2024 tanggal 21 November 2024 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00368/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00018/506/18/078/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Satya Kisma Usaha NPWP 010027431073000.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-

010784.15.2024/PAN/2025 tanggal 18 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP

00368/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 September 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 010/CFO1-PAJAK/SKU/III/2024 tanggal 15 Maret 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor

00018/506/18/078/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2018; Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Notaris Nomor 03 tanggal 05 April 2022 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding yang juga merupakan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Surat Kuasa Nomor 217/SK/LGL/SKU/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-6 Salinan Elektronik Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

236/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025 atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-7 Salinan Elektronik Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-8 Salinan Elektronik Surat Kuasa Nomor 218/SK/LGL/SKU/II/2025 tanggal

24 Februari 2025 atas nama Gunawan Sugiarto;

Bukti P-9 Salinan Elektronik Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1292/PP/IKH/2024 tanggal 11 November 2024 atas nama Gunawan Sugiarto;

Bukti P-10 Salinan Elektronik Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Gunawan Sugiarto;

Bukti P-11 Salinan Elektronik Pakta Integritas atas nama Susanto;

Bukti P-12 Salinan Elektronik Pakta Integritas atas nama Billy Gunawan;

Bukti P-13 Salinan Elektronik Pakta Integritas atas nama Gunawan Sugiarto; Bukti P-14 Salinan Elektronik Pakta Integritas atas nama Gustaf Herman Pranata; Bukti P-15 Salinan Elektronik KTP atas nama Susanto;

Bukti P-16 Salinan Elektronik KTP atas nama Billy Gunawan;

Bukti P-17 Salinan Elektronik KTP atas nama Gunawan Sugiarto;

Bukti P-18 Salinan Elektronik KTP atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-19 Salinan Elektronik Akta Notaris Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn.

Nomor 03 tanggal 05 April 2022 yang telah dimateraikan kemudian; Bukti P-20 Salinan Elektronik Akta Notaris Sri Hidianingsih A.S., S.H. Nomor 34 tanggal 26 November 2024 yang telah dimateraikan kemudian; Bukti P-21 Salinan Elektronik SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan BPS-nya; Bukti P-22 Matriks Sengketa;

Bukti P-23 Salinan PUT-13452/PP/M.IV/99/2008;

Bukti P-24 Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor

KEP-625/PJ/WPJ.06/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

Bukti P-25 Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor

KEP-714/PJ/WPJ.06/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Penolakan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu;

Bukti P-26 Penjelasan Tertulis Nomor 023/CFO1-PAJAK/SKU/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025;

Bukti P-27 Salinan Penjelasan Tertulis tertanggal 11 Juni 2025;

Bukti P-28 Fotokopi Surat Persetujuan Penggabungan (Merger) Perusahaan No.

208/III/PMDN/2003 tanggal 12 Desember 2003 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-29 Fotokopi Akta Penggabungan No. 23 tanggal 30 Desember 2003 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-30 Fotokopi Rincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar

Rp3.744.887.230,00 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian; Bukti P-31 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan sebagai

Daerah Terpencil Nomor KEP-02/WPJ.03/BD.03/1996 tanggal 11 Januari 1996;

Bukti P-32 Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.13452/PP/M .IV/99/2008 tanggal 19 Maret 2008;

Bukti P-33 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan sebagai

Daerah Terpencil Nomor KEP-09.DT/WPJ.06 /BD.05/2006 tanggal 28 Agustus 2006;

Bukti P-34 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penolakan

Penetapan Daerah Tertentu Nomor KEP-523/WPJ.06/2016 tanggal 03 Maret 2016;

Bukti P-35 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan

Penetapan Daerah Tertentu Nomor KEP-625/PJ/WPJ.06/2021 tanggal 30 November 2021.

Bukti P-36. Tanggapan Akhir (Closing Statement) atas Sengketa Banding Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 026/CFO1- PAJAK/SKLI/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Bukti P-37. Rincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif beserta klasifikasi wilayah sebesar Rp3.744.887.230,00;

Bukti P-38. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan

Sebagai Daerah Terpencil Nomor Kep.02/WPJ.03/BD.03/ 1996 tanggal 11 Januari 1996;

Bukti P-39. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.13452/PP/M.1V/99/2008 tanggal 28 Februari 2008;

Bukti P-40. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penolakan

Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor KEP-523/WPJ.06/2016 tanggal 03 Maret 2016;

Bukti P-41. Fotokopi Surat 033/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021;

Bukti P-42. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penetapan

Daerah Tertentu Nomor KEP-625/PJ/WPJ.06/2021 tanggal 30 November 2021;

Bukti P-43. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan

Sebagai Daerah Terpencil Nomor KEP-09.DT/WPJ.06/BD.05/2006 tanggal 28 Agustus 2006;

Bukti P-44. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penolakan

Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor KEP-714/WPJ.06/2016 tanggal 20 Juli 2016;

Bukti P-45. Fotokopi SPPT dan SPOP PBB atas NOR 15.08.020.332.110-0019.1, lokasi Desa Betung Bedarah Barat, Kec. Tebo Ilir, Kab. Tebo;

Bukti P-46. Fotokopi SPPT dan SPOP PBB atas NOP: 15.09.010.332.110-0016.1, lokasi Desa Bukit Kemang Baru, Kec. Tanah Thmbuh, Kab. Bungo; Bukti P-47. Fotokopi SPPT dan. SPOP PBB atas NOP: 15.08.030.332.110-0017.1, lokasi Desa Sungai Keruh, Kec. Tebo Tengah, Kab. Tebo; dan Bukti P-48. Fotokopi SPPT dan SPOP PBB atas NOP: 12.25.020.116.110-0065.1, lokasi Perkebunan Normark, Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan. Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 LHP;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis tertanggal 05 Mei 2025;

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis tertanggal 11 Juni 2025;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tertanggal 10 Juli 2025;

Bukti T-6 LHP Tahun Pajak 2020;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tertanggal 07 Agustus 2025;

Bukti T-8 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tanggal

15 Maret 2001;

Bukti T-9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-51/PJ/2009 tanggal 07 September 2009;

Bukti T-10 LHP Tahun Pajak 2018;

Bukti T-11 Surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Nomor S-

86/RIKSIS/WPJ.06/2023 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti T-12. Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Banding atas Surat Keputusan Kepala

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Nomor S- 517/WPJ.06/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00368/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00018/506/18/078/23 tanggal 21 Desember 2023 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 041/CFO1-PAJAK/SKU/XI/2024 tanggal 21 November 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Negatif45.792.884.29342.047.997.0633.744.887.230

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00 berdasarkan dalil bahwa terdapat penyusutan atas aktiva yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dan atas penghasilannya telah dikenakan PPh Final dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif :

Menurut Wajib Pajak Rp45.792.884.293,00

Menurut Pemeriksa Rp42.047.997.063,00

KoreksiRp3.744.887.230,00

War 336 31 Ja fe Maen Loe naar “ mat Moone - - 2 Ite Ve Ios. - - 0 bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 83/PMK.03/2009 jo. PMK 167/PM.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja sebagai berikut:

- Pasal 2 ayat (2)

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a) Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

- Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a) tempat tinggal, termasuk perumahan;

b) pelayanan kesehatan;

c) pendidikan;

d) peribadatan;

e) pengangkutan; dan/atau f) olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

- Pasal 7 ayat (1)

Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu:

a) 5 (lima) tahun; atau b) 10 (sepuluh) tahun, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dengan kriteria:

1) merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; dan

2) dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubaranya telah mengatur pembebanan biaya natura dan kenikmatan selama periode kontrak atau perjanjian tersebut (nailed down);

- Pasal 7 ayat (2)

Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lokasi usaha Wajib Pajak masih memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu:

a) 5 (lima) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b) 10 (sepuluh) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

- Pasal 7 ayat (3)

Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

bahwa berdasarkan data yang ada, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding pernah memperoleh Surat Keterangan Daerah Terpencil (SKDT)

berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02/WPJ.03/BD.03/1996 jo. Put- 13452/PP/M.IV/99/2008 yang berlaku sampai dengan tahun pajak 2016;

bahwa menurut Terbanding, untuk Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil (SKDT);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Atas Kep.02/WPJ.03/BD.03/1996 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil (1) Bahwa penetapan daerah terpencil diberikan untuk nama Wajib Pajak PT Tenlentam Bungo Raya NPWP 1.447.266.6-332 (2) Bahwa penetapan daerah terpencil untuk lokasi Desa Bukit Kemang Baru Kec. Tanah Tumbuh Muara Bungo, yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun

2) Atas Putusan Pengadilan No.Put 13542/PP/M.IV/99/2008 (1) Bahwa DJP menerbitkan surat nomor S-06.DT/WPJ.06/BD.05/2007 tanggal 23 Maret 2007 mengenai Penolakan Penetapan Sebagai Daerah Terpencil atas nama PT.Satya Kisma Usaha NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 (2) Bahwa berdasarkan putusan pengadilan pajak, diketahui Pengadilan Pajak memutuskan membatalkan keputusan Tergugat (DJP) nomor S- 06.DT/WPJ.06/BD.05/2007

3) Kep Dirjen Pajak nomor Kep-714/WPJ.06/2016 tentang Penolakan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu (1) Bahwa Pemohon penetapan daerah tertentu adalah Wajib Pajak atas nama PT.Satya Kisma Usaha NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 (2) Bahwa penetapan daerah terpencil untuk lokasi Perkebunan Nomark, Kota Pinang, Kota Pinang Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara

4) Kep Dirjen Pajak Nomor Kep-625/PJ/WPJ.06/2021 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu (1) Bahwa Pemohon penetapan daerah tertentu adalah Wajib Pajak atas nama PT.Satya Kisma Usaha NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 (2) Bahwa penetapan daerah terpencil untuk lokasi Bukit Kemang Baru Kec. Tanah Tumbuh Muara Bungo bahwa Terbanding menyampaikan Resume atas bukti Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

NoNamaNPWPNo. KEPTentangLokasiJangka WaktuBerlaku s.d
1PT Tenlentam Bungo Raya1.447.266.6- 332Kep.02/WPJ.0 3/BD.03/1996Penetapan Sebagai Daerah Terpencillokasi Desa Bukit Kemang Baru Kec. Tanah Tumbuh Muara Bungo10 Tahun2006
2PT.Satya Kisma Usaha01.•••.•••. •-•••.000Put 13542/PP/ M.IV/99/2008membatalkan keputusan Tergugat (DJP) nomor S- 06.DT/WPJ.06/ BD.05/2007 Penolakan Penetapan Sebagai Daerah Terpencil atas nama PT.Satya Kisma Usaha NPWP 01.•••.•••.•- •••.000lokasi Desa Bukit Kemang Baru Kec. Tanah Tumbuh Muara Bungo10 Tahun2016
3PT.Satya Kisma Usaha01.002.7431 -076.000Kep.714/ WPJ.06/2016Penolakan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentulokasi Perkebunan Nomark, Kota Pinang, Kota Pinang Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara
4PT.Satya Kisma Usaha01.•••.•••. •-•••.000Kep.625/PJ/W PJ.06/2021Persetujuan Penetapan Daerah Tertentulokasi Desa Bukit Kemang Baru Kec. Tanah Tumbuh Muara Bungo5 Tahun2026

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki SKDT untuk tahun 1996 sampai dengan tahun 2006, kemudian untuk tahun 2006 sampai dengan tahun 2016, dengan catatan Pajak PT Tenlentam Bungo Raya NPWP 1.447.266.6-332 adalah sama dengan PT.Satya Kisma Usaha;

bahwa Pemohon baru memiliki lagi SKDT untuk tahun 2021 (Bulan November), sampai dengan lima tahun berikutnya;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak memiliki SKDT dari 2016 s.d 2021 (Bulan Januari s.d Oktober 2021);

bahwa berdasarkan PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-51/PJ./2009 TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN

DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA, diatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 4 Ayat (1) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pasal 4 Ayat (2);

bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

a. fotokopi surat persetujuan penanaman modal berserta rinciannya yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk wajib Pajak penanaman modal, atau rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya;

b. fotokopi peta lokasi;

c. fotokopi laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum tahun permohonan; dan d. pernyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan sarana transportasi umum dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini e. Adapun dasar pemberian keputusan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu No.Kep.625/PJ/WPJ.06/2021 adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari KPP Pratama Muara Bungo No. LAP-00104/WPJ.27/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dapat diketahui hal sebagai berikut:

1) Lokasi Usaha Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki 3 lokasi usaha yaitu :

a. Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Jambi (Kebun) b. Desa Betung Bedarah Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Bungo Jambi (Pabrik dan Kebun) c. Desa Bukit Kemang Baru Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Muara Bungo Prov. Jambi (Kebun)

2) Keadaan Prasarana Ekonomi dan sarana transportasi umum

" Meudgar Prasace-a hhe 5 dar Sarang “fat tee la OL cera Soros: Kevin rita natan Popo Tee gar Kar. naten Tebe at

' ens Faas Sarasa AdaTidan Aca A pati Lids O94 ci pain peas aT

Jaran nya dengar kas i—————— na - z0: :

a. waar Ger omibata- * das aca | Berga: ondgece aanutey MATI act agnan aces ka AT out mace we, 5 Fajak jee muka feu betar “aT In sebaga 191 ahtez ke

: Saat ume Jn at menga cn Derap (san turas Sang

! . berbatu bo PwUouhae. dacmaga lan “ak na Tas Let Ke tan Bata grav. jPeszaran eat dtang duey care siege Kanan ga

Feabuhar dermaga S794 : ~ dak eta tot ag cat Lean se Say Barar han Peatutan aco faarg duku hr sucga batang

Pegbyhar Usara

‘ Pear ay Jan Taat 32a EI ar gar Let tu kot aos. pre Udara Stead Totha wach “Go REE | as Tegas aga 38 er dar aka su Fub “ero eieeda wetctasn Aro late dar DLM wa 5 pajak i SELVA LAILA Vac AR TDP neg) ote sendiri far Heer dese

Oo At Ber PAM, "das ara 25k dar Lotus “ab Tete las Sens go merek Gur sata? Sou D7 suet bg

TALI dinar gue sees 7 Sen Wao Pa ak a Perumahan yang datar d sted 7 das ota Take dar leet ee Cab “os ln. usaha mereda tersal tangga uclue fet awa pena Sena Cut Lam h Fiuctab fat Sote on Tadas ada | BR em at Pushers tet desea! Peressma LPustas Tak Surga Ken: Pesoscsan fren he Pk atid >

‘go Eekxsinh Tags Ada *Dkemaat Lihat Se Seselan Negen pb Pave omecpecakan tempat pesta kas Dat.

sa YO AN an KEL A,A bo Teragar saras “das ata ! "Sandar Deas Lacargan Gotraga 0 bargut Setir OI Lah MLS Gen

Wea o Page ie Tempat Pe: Dehatar Tidar 3d | To am dan eks. Fe mara terdesak Ii oS Baan Terbar May 0 okas sebud

. Pasar “dak aaa fiw das Sgeaane pasartedetat Irasar kero deta t.0car kes. Gar Terdapa! warung

LT paka

[Transpecas Un-m i a Arngauta- Cau Trias usa Br gar 'ckap eg aad TT vaniponas: can retut he aaa [suas mera akan sendaraa- soSads a pegdadi dor pernsahaan. 3 alan

[oe [ea toes inna Iga pan wool lp Angeuta) Laut Tidak aca KF kas nian de gb Batarsaat.Selabuter cacti 6 tated duiy, 9 Giga pata ghar ig Ar ikutan Jaana "dae aza BIG san Lahas se kera AMP jBotca Vda Suter (rasa Jas an

2) Keposon Frasgracua Eksmogu dan Sarara Trantpertasi Umum a: Desa Bo:cy Bedarar Aces ratsa Teco lit Kabupaten Bags

Jers Prasarana Ka aa Atal dak £4a acaba ! dak adac:okasi berapa ' Jaman

Pa karakrya Ser jan Ic<asi a yan JMUm emban Tidas ada 20 hie dar sgp ee Aa ast wild: berpa farah aan berbatu hasi dat pembebasan b. Peaburan'semmnags Last Tidak ada | t6&G kn gariigegsikg kab balarghar: |Peaourar amo: di targ Oku, hile saga: balarghan

. decvraga Su-gar “dar ada ISO EM tan Csaai kr kab satarg sari Pe aburas wats di walang duku. Pole ouaga: batangan

: Ppiah ran Lara “ak ada 165 «agan asasi ke amb ‘Bandar beara Sutar Tnara Jari

Losing CPG | Ada sebageat 20 het dan ease Kab Tepe Surber #1019 LS k BUI a an Berasa! car. PLN i j Sedangkan | sire, untu< gabok berasa! dari resin peer ig 4: Bean (PARI Tdas ace 40s car Lokas fac Tebo JA Serah barsunbes dan surut ga-ad da3 sudtur bar i Gang cibun gut serdir. deh pursahaan

‘a. Peqraban yang capat disewa Todas ace - Peiusahas 7 meayved akan Lempar utggal uu pegawai, pegawa septs 121 Pinte

1 Romar Sako Pole nk Trfak ada i 25 HM Gar Useas ae pushesrcas Buseesinas (Puscesmas Sunga Berjka!. Perusab sar

: 1 teras at Wrage ik hk! on tanda

9 Serdan Aca Shoda lokas he sekoah terdekat (terdapat sekolah Negeri SD aan SMP Sisi ayah ketua

Po Suahragath cerag Tesk aca BS em dan lokasi te pusstolanaga | Dibangun tempa! clatraga co: area kebur oleh we 5 pa ak

Temaat Peran: Tidas a03 | 25 ar dan losari ke ons Aa tarcekat | Didarcyn asic dj area ketun men wan pean

uw Pasar: Todas ade © FS dari busi ko pasar fe-cekal [terdaval Pasar Sungai Soga! yang burarak sekitar 25)

i: KM Can ‘cosas: Sab ja Angkitan Darat | T dak ada 25 kev dar teras ae laa ure dan okas belah Lt ‘rerggurakay keroaraarn prisadi i - dan nendacdan yang disedakat wah pauk Ti aan j } umum hdat tersedia Kansas JI. Pr te Srgkitan LaA Tak ata DED an dan kasi ke kas baterghad | Pelacchan Soma dite ang deku, Thin slnge batarghar

2 Angkutan Lda Tigak aug ‘6S wn dae les kejar Bandar Lisasa Sultan Thasa Jambi

4) Keadaan, Pengatana Fkoseen dar Sarana Ttarapotan Mauro [ead DUR Serang Batu Mecacratie Taran Tam KAL. paten Muna Bunga Pres lard as Par Sadar ih Pedal Daa Ada Agari! dak Aga: loxas! berapa Mean

. Maraknya dong GRASI a Ja Liem Teakaca” | der cas lokasi ejaanumum — (Jaan dlokas: herea tempa tanah gan bersatu has dan! pehebayar latar

> Peab nadanya Laut Tidak aca AM 4m dan ohasi ke Kab batangras | Pelabudan Lame 2 talang Cukl Sai" sanga: bararghan

Serangga Sung: Ta MM an dpn aka be kas batarghas | Pelubusan arti ot Ia ang duku, nadie sanga batanyh ari

Pelarian Udara Tax aza PaO a da- loka: he pene: Bicow Jdaia Setan “aha Jamo:

ee TTS Tak ata PS em faq lean Kas Bosca Sana une qe ek peuicabas me@nggecakar oslo ae gandses yang d sod uean swudaya Oech wal pa ak

‘do Ap oa T tak aga PC heeefu oKue Kah Bogs Pe sil jaw Desde nya” sendin) daedakar pew odaya je way batak a Peraeenbyer yan, darat casa . 1. cae ada Fed cea wt Kg Boge. Iewtusaraa: Teese RNN Ji Mts PL NG AN |. Uris bu pegawal Setara grants yag berada dikasi, Jaman 2a Piet,

Surah Sak UP ek. nik V dan aca PC em tar.oras Kas Pingo BA gram tergekal bergtak sear 20 EM can east

Maruse eat MEmaUAyd Folk ok yang cerada cram

1. Betas Kok

Iq. Sek ay Makna - PAMA ADA Jun Soe ree ana

: Oiya mga Arun “tak asa — Laparjay mahmga rok FT Satya Kama Laaha

Hn Teripat Pentasatan Tidak ata vo. Massed dbaqgue sent in 1 PU Satya Kuss Gaal

Lo Fasa ida ada aa Tea pasar east Pagar bur irda dat fiber roberta he

Senen Tu: - -——-----------------------------.

a Angsstan Darat . Tradk ata 20 Fa caninkas be jaan Gu Tum transpottas das Kebun se lan Pater mMesgyusakan i enda sebal. 94 pga Jar Ielasahaa?r Si jalan

Tu Tun tak terdata ane am

Do Angeauiae wut “dak asa S34 kr dar: omas: ke balarghan Belah. han at: ar ta'ang daku, hie SUNAN DAAMAA

3. Argkutan Lima “dak ada S30 ker dari Bika baz ya Te ‘Banda’ Usata EL3A Tht Lab.

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terbanding menyatakan bahwa Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00 adalah sudah tepat dan mengusulkan kepada Majelis Hakim VI-B Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00 dengan dalil bahwa terdapat penyusutan atas aktiva yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dan atas penghasilannya telah dikenakan PPh Final; bahwa dalil koreksi Terbanding didasrkan pada fakta dan keterangan bahwa untuk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil (SKDT);

1. Tentang Kegiatan Usaha Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit, dimana kebun kelapa sawit Pemohon Banding letaknya di daerah

terpencil yang di lokasi sekitar perkebunan Pemohon Banding jauh dari fasilitas dan sarana serta prasarana tempat tinggal untuk karyawan Pemohon Banding; bahwa atas dasar ketidak-tersediaan tersebut, maka Pemohon Banding menyediakan fasilitas - fasilitas tersebut yang hanya untuk karyawan Pemohon Banding dan keluarganya;

bahwa fasilitas - fasilitas tersebut adalah milik Pemohon Banding yang dicatat di dalam daftar aset Pemohon Banding yang disediakan hanya untuk seluruh karyawan beserta keluarganya yang bekerja di lokasi usaha Pemohon Banding yang letaknya jauh dari perkotaan dan terpencil;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dapat dikurangkan dalam menghitung peredaran bruto Pemohon Banding:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri da nbentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menaaih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha."

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding mempunyai karakteristik yang sedikit berbeda dengan kegiatan usaha perusahaan pada umumnya;

bahwa bahan baku untuk hasil produksi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang clijual oleh Pemohon Banding tersebut adalah Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari Tanaman Kelapa Sawit;

bahwa TBS Kelapa Sawit harus dipanen pada saat yang "tepat", proses pemanenan TBS dilakukan pada pagi hari sampai siang hari. TBS yang dipanen tersebut harus segera dikirimkan ke pabrik untuk diolah untuk menghindari risiko rusaknya kualitas TBS;

bahwa semakin cepat TBS diolah, maka semakin sedikit asam lemak bebas (FFA) yang terbentuk karena sangat mempengaruhi tingkat produktivitas dan mutu CPO dan PK;

bahwa kegiatan panen tersebut merupakan salah satu kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga untuk memastikan kegiatan operasional Pemohon Banding dapat berjalan dengan baik, maka Pemohon Banding harus mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung secara memadai;

bahwa pekerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit merupakan aset penting bagi Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding sangatlah wajar jika di dalam lingkungan perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding yang lokasinya terpencil dan jauh dari lokasi kota terdekat disediakan sarana dan prasarana umum beserta fasilitas penunjangnya agar karyawan Pemohon Banding dapat beraktivitas dengan produktif, efisien, dan efektif;

bahwa melalui peraturan ketenagakerjaan Pemerintah mengatur bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk memberikan kesejahteraan untuk para karyawan yang ada di lingkungan perkebunan;

Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") menyatakan:

Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalarn mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang rnencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental rnaupun fisik tenaga kerja.;

Pasal 100 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan:

Untuk meningkatkan kesejateraan bagi pekerja/ bunth dan keluarganya, penqusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.;

Pasal 1 nomor 31 UU Ketenagakerjaan menyatakan:

Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinagi produktivitas keria dalarn lingkungan kerja yang aman dan sehat.;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jika Pemohon Banding tidak memberikan kesejahteraan untuk para karyawan yang ada di lingkungan perkebunan, maka Pemohon Banding akan dikenakan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan sebagai berikut:

Pasal 186 UU Ketenagakerjaan:

(1) Barang siapa rnelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) merupalcan tindak pidana pelanggaran."

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selain dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, motivasi kerja karyawan Pemohon Banding akan menurun yang akan berakibat menurunnya produktivitas hasil kerjanya;

2. Tentang prinsip "Substance Over Form"

bahwa Pemohon Banding pernah memperoleh Surat Keterangan. Daerah Terpencil (SKDT) yang berlaku dari tahun pajak 1996 sampai dengan tahun pajak 2016;

bahwa pada tanggal 30 November 2021, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan kembali Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur bahwa Pejabat Tata Usaha Negara dalam setiap pembuatan keputusan dan/atau melakukan tindakan administrasi pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang balk) yakni asas kepastian hukum;

bahwa sesuai memori penjelasan ketentuan a quo, yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;

bahwa secara prinsip "substance over form", Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai daerah tertentu karena:

- Sejak tahun pajak 1996 sampai dengan tahun pajak 2016 lokasi perkebunan Pemohon Banding telah ditetapkan sebagai Daerah Terpencil; dan

- Bahwa pada tanggal 30 November 2021, perkebunan Pemohon Banding juga diberikan Penetapan Daerah Terpencil.

bahwa dengan demikian, adalah suatu kekeliruan apabila lokasi usaha Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 tidak diperlakukan sebagai daerah terpencil, sementara tidak terdapat bukti yang menyatakan bahwa keadaan di lokasi usaha Pemohon Banding memiliki fasilitas umum yang memadai apabila dibandingkan dengan tahun pajak 2016, terlebih lagi pada tahun pajak 2021, Pemohon Banding juga memperoleh penetapan sebagai Daerah Terpencil dari Terbanding; bahwa UU Ketenagakerjaan sangat relevan dengan koreksi Terbanding; bahwa dasar pertimbangan dari terbitnya UU Ketenagakerjaan tersebut adalah sebagai berikut:

Menimbang:

a. bahwa pernbangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil rnaupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;

c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dart martabat kemanusiaan;

d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan

kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; BAB H

LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 2

Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.;

Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa UU Ketenagakerjaan tersebut terbit untuk melindungi dan mewujudkan kesejahteraan tenaga keija dan keluarganya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha;

bahwa untuk melindungi dan mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, Pernohon Banding membangun secara mandiri prasarana ekonomi berupa perumahan, poliklinik, sekolah, tempat olahraga dan tempat peribadatan;

bahwa secara substansi, Pemohon Banding telah membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya sehingga adalah tidak adil apabila Pemohon Banding tidak dapat membiayakan biaya penyusutan atas prasarana ekonomi berupa perumahan, poliklinik, sekolah, tempat olahraga dan tempat peribadatan tersebut; bahwa pada proses persidangan, Pemohon Banding mengklasifikasikan wilayah dari kepemilikan aktiva tetap yang atas biaya penyusutannya dilakukan koreksi fiskal negatif oleh Terbanding dengan resume sebagai berikut:

Nama LokasiWilayahNilai Penyusutan Fiskal Tahun 2018 (Rp)
Desa Betung Berdarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo ( Pe rke bunan Sungai Be ngkal - SBNE)Jambi1.612.336.916
Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo (Perkebunan Muara Kilis - KILE)Jambi832.400.357
Desa Bukit Kemang Baru, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muara Bungo (Perkebunan Batang Gading - BGDE)Jambi548.059.726
Total Perkebunan Wilayah Jambi2.992.796.999
Perkebunan Normark, Kota Pinang, ICota Pinang Labuhan Batu Selatan (Perkebunan Normark - NRME)Sumatera Utara752.090.231
Total Perkebunan Wilayah Sumatera Utara752.090.231
Grand Total3.744.887.230

bahwa berdasarkan rincian koreksi penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap sebagaimana tabel di atas, diperoleh informasi sebagai berikut:

- Bahwa koreksi Terbanding merupakan koreksi biaya penyusutan fiskal atas aktiva bangunan perumahan untuk karyawan Pemohon Banding.

- Bahwa berdasarkan rincian koreksi tersebut, tahun perolehan aktiva bangunan berada dalam rentang perolehan tahun pajak 1998 sampai dengan tahun pajak 2017.

- Bahwa aktiva berupa bangunan perumahan Pemohon Banding tersebut dibangun dalam rentang waktu disaat Pemohon Banding memiliki Persetujuan Penetapan Daerah Terpencil (SKDT);

bahwa mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa atas pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi;

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

bahwa untuk pembebanan atas biaya penyusutan dilakukan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dimana pembebanan atas bangunan dilakukan dengan penyusutan;

Pasal 11 (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, rnenagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.;

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembebanan secara langsung atas perolehan aktiva bangunan perumahan pada tahun dimana Pemohon Banding memperoleh aktiva tersebut, melainkan Pemohon Banding melakukan pembebanan dengan cara mengalokasikan pengeluaran selama masa manfaat harta berwujud melalui mekanisme penyusutan;

bahwa adalah tidak tepat apabila aktiva tetap berupa bangunan tersebut tidak dapat diakui sebagai biaya pada tahun pajak 2018 pada saat Pemohon Banding tidak memiliki Persetujuan Penetapan Daerah Terpencil (SKDT), mengingat Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh;

3. Tentang Kronologis Permohonandan PenetapanDaerah Terpencil/Tertentu (SKDT)

bahwa sehubungan dengan kronologis terkait permohonan dan penetapan daerah terpencil/tertentu dapat Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Wilayah Perkebunan Jambi

1. Permohonan dan Penetapan SKDT Tahun Pajak 1996 bahwa pada tanggal 23 September 1995, Pemohon Banding (atas nama PT Telentam Bungo Raya) mengajukan Surat Permohonan Penetapan Daerah Terpencil melalui surat Nomor 013/IX-95/ABI/BGE untuk Lokasi Desa Bukit Kemang Baru, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muara Bungo (salinan dokumen tidak ditemukan);

bahwa pada tanggai 11 Januari 1996, Terbanding menyetujui permohonan SKDT dari Pemohon Banding dan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor Kep.02/WPJ.03/BD.03/1996 yang menyatakan bahwa "permohonan Wajib Pajak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan" dan atas keputusan Penetapan Sebagai Daerah Terpencil ini berlaku selama 10 tahun sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2005;

2. Permohonan dan Penetapan SKDT Tahun Pajak 2006 bahwa pada tanggal 15 Mei 2006, Pemohon. Banding mengajukan Surat Permohonan Penetapan Daerah Terpencil dengan Surat Nomor 012/V- 06/AB.1/ SKU (salinan dokumen tidak ditemukan) untuk lokasi sebagai berikut:

Desa Bukit Kemang, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muara Bungo; dan Desa Berdarah Barat, Kecamatan Tebo Hilir, Kabupaten Tebo. bahwa pada tanggal 23 Maret 2007, Terbanding menolak permohonan SKDT dari Pemohon Banding dan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penolakan Permohonan Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor S-06.DT/WPJ.06/BD.05/2007 yang menyatakan bahwa "Menolak Permohonan Penetapan Sebagai Daerah Terpencil" (salinan dokumen tidak ditemukan).

bahwa berdasarkan Surat Penolakan Permohonan Penetapan SKDT tersebut, pada tanggal 18 April 2007 Pemohon Banding mengajukan

Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor 228/KDA-CF/PP/IV/07 (salinan dokumen tidak ditemukan).

bahwa atas permohonan Gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerbitkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 13452/PP/M.IV/99/2008 tanggal 28 Februari 2008 yang amar putusannya menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-06.DT/WPJ.06/BD.05/2007 mengenai Penolakan Penetapan sebagai Daerah Terpencil;

bahwa setelah terbitnya Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Daerah Terpencil kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 13452/PP/M.IV/99/2008 tanggal 28 Februari 2008 a quo, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Permohonan Penetapan Daerah Terpencil yang diajukan Pemohon Banding dengan Surat Nomor 012/V-06/AB.1/ SKU tanggal 15 Mei 2006, dianggap dikabulkan dan Pemohon Banding memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil yang berlaku untuk periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2015;

3. Permohonan dan Penetapan SKDT Tahun Pajak 2016 bahwa pada tanggal 23 Desember 2015, Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan. Penetapan Daerah Tertentu dengan Surat Nomor 066/XI1-15/AB.I/SKU (salinan dokumen tidak ditemukan) yang diterima oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat pada tanggal 17 Februari 2016 untuk lokasi sebagai berikut:

- Desa Bukit Kemang Baru, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muara Bungo;

- Desa Betung Berdarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo; dan

- Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. bahwa pada tanggal 03 Maret 2016, Terbanding menolak permohonan SKDT dari Pemohon Banding dan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penolakan Penetapan Sebagai Daerah Terpencil

Nomor KEP-523/WPJ.06/2016 yang menyatakan "Menolak Permohonan Penetapan Daerah Tertentu";

bahwa alasan ditolaknya permohonan perpanjangan sebagai daerah terpencil Pemohon Banding melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/WPJ.06/ 2016, adalah sebagai berikut:

Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), PER-51/ PJ/ 2009, yaitu keputusan penetapan claerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, sedangkan PT Satya Kisma Usaha sebelumnya sudah pernah memanfaatkan fasilitas perpanjangan penetapan daerah tertentu berdasarkanKeputusanPengadilanPajakNomorPUT- 13452/PP/M.IV/99/2008 tanggal 28 Februari 2008.;

4. Permohonan dan Penetapan SKDT Tahun Pajak 2021 bahwa pada tanggal 25 Juni 2021, Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Penetapan Daerah Tertentu dengan Surat Nomor 033/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/VI/2021 untuk Lokasi sebagai berikut:

- Desa Bukit Kemang Baru, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muara Bungo;

- Desa Betung Berdarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo; dan

- Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. bahwa pada tanggal 30 November 2021, Terbanding menyetujui permohonan SKDT dari Pemohon Banding dan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Sebagai Daerah Tertentu Nomor KEP-625/PJ/WPJ.06/2021 yang menyatakan bahwa "Menyetujui Permohonan Penetapan Daerah Tertentu";

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-23. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

13452/PP/M.IV/99/2008 tanggal 19 Maret 2008;

Bukti P-24. Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

Nomor KEP-625/PJ/WPJ.06/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

Bukti P-25. Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

Nomor KEP-714/PJ/WPJ.06/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Penolakan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu;

Bukti P-28. Fotokopi Surat Persetujuan Penggabungan (Merger)

Perusahaan Nomor 208/III/PMDN/2003 tanggal 12 Desember 2003 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-29. Fotokopi Akta Penggabungan Nomor 23 tanggal 30 Desember 2003 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-31. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan sebagai Daerah Terpencil Nomor KEP-02/WPJ.03/BD.03/1996 tanggal 11 Januari 1996;

Bukti P-33. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan sebagai Daerah Terpencil Nomor KEP-09.DT/WPJ.06 /BD.05/2006 tanggal 28 Agustus 2006;

Bukti P-34. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang

Penolakan Penetapan Daerah Tertentu Nomor KEP- 523/WPJ.06/2016 tanggal 03 Maret 2016;

Bukti P-35. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan

Penetapan Daerah Tertentu Nomor KEP-625/PJ/WPJ.06/2021 tanggal 30 November 2021.

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas dan dokumen pendukung yang telah disampaikan Pemohon Banding, maka koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan atau menjadi NIHIL;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00 terhadap pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi a quo terhadap penyusutan atas aktiva yang menurut Terbanding tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dan atas penghasilannya telah dikenakan PPh Final;

bahwa menurut Terbanding, penyusutan aktiva a quo adalah berkaitan dengan penyusutan aktiva Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 yang berada di lokasi Desa Bukit Kemang Baru Kecamatan Tanah Tumbuh Muara Bungo;

bahwa menurut Terbanding, untuk Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil (SKDT);

bahwa Pemohon baru memiliki lagi SKDT untuk tahun 2021 (Bulan November) untuk lokasi Desa Bukit Kemang Baru Kecamatan Tanah Tumbuh Muara Bungo yang berlaku sampai dengan lima tahun berikutnya;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa untuk periode dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 (Bulan Januari sampai dengan Oktober tahun 2021) Pemohon Banding tidak memiliki SKDT sehingga biaya penyusutan atas aktiva dilakukan koreksi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa biaya penyusutan aktiva tetap yang dikoreksi Terbanding adalah terkait dengan aktiva bangunan milik Pemohon Banding dalam wilayah Desa Bukit Kemang Baru, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muara Bungo (Perkebunan Batang Gading - BGDE) dengan tahun perolehan aktiva bangunan dalam rentang perolehan tahun pajak 1998 sampai dengan tahun pajak 2017;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa aktiva berupa bangunan milik Pemohon Banding a quo dibangun dalam rentang waktu pada saat Pemohon Banding memiliki Persetujuan Penetapan Daerah Terpencil (SKDT);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Pemohon Banding PT Satya Kisma Usaha (NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000) yang

sebelumnya bernama PT Telentam Bungo Raya memperoleh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor Kep.02/WPJ.03/BD.03/1996 tanggai 11 Januari 1996 berlaku selama 10 tahun sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2005;

bahwa pada tanggal 15 Mei 2006, Pemohon. Banding (PT Satya Kisma Usaha) mengajukan Surat Permohonan Penetapan Daerah Terpencil dengan Surat Nomor 012/V-06/AB.1/ SKU untuk lokasi sebagai berikut:

- Desa Bukit Kemang, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muara Bungo; dan

- Desa Berdarah Barat, Kecamatan Tebo Hilir, Kabupaten Tebo;

bahwa Terbanding menolak permohonan SKDT dari Pemohon Banding dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penolakan PermohonanPenetapanSebagaiDaerahTerpencilNomorS- 06.DT/WPJ.06/BD.05/2007 tanggal 23 Maret 2007;

bahwa atas Nomor S-06.DT/WPJ.06/BD.05/2007 tanggal 23 Maret 2007 a quo, Pemohon Banding mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

bahwa atas gugatan a quo Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Nomor PUT- 13452/PP/M.IV/99/2008 tanggal 28 Februari 2008 yang amar putusannya menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-06.DT/WPJ.06/BD.05/2007;

bahwa terkait dengan terbitnya Putusan Nomor PUT-13452/PP/M.IV/99/2008 tanggal 28 Februari 2008 Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Daerah Terpencil kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Permohonan Penetapan Daerah Terpencil yang diajukan Pemohon Banding dengan Surat Nomor 012/V-06/AB.1/ SKU tanggal 15 Mei 2006 dianggap dikabulkan oleh Terbanding dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tahun 2016;

bahwa pada tanggal 23 Desember 2015, Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan. Penetapan Daerah Tertentu untuk lokasi sebagai berikut:

- Desa Bukit Kemang Baru, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muara Bungo;

- Desa Betung Berdarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo; dan

- Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

bahwa atas permohonan a quo, Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/WPJ.06/ 2016 tanggal 03 Maret 2016 yang memutuskan menolak permohonan SKDT yang diajukan Pemohon Banding; bahwa pada tanggal 25 Juni 2021, Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Penetapan Daerah Tertentu dengan Surat Nomor 033/CFOJAMBI- PAJAK/SKU/VI/2021 untuk Lokasi sebagai berikut:

- Desa Bukit Kemang Baru, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muara Bungo;

- Desa Betung Berdarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo; dan

- Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

bahwa atas permohonan a quo, Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-625/PJ/WPJ.06/2021 tanggal 30 November 2021 yang menyatakan "Menyetujui Permohonan Penetapan Daerah Tertentu";

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut;

bahwa terbukti bahwa dengan terbitnya Putusan Nomor PUT- 13452/PP/M.IV/99/2008 tanggal 28 Februari 2008, untuk periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2016 Pemohon Banding memiliki Surat Keputusan Daerah Terpencil untuk wilayah Desa Bukit Kemang, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muara Bungo;

bahwa terbukti bahwa melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-625/PJ/WPJ.06/2021 tanggal 30 November 2021, Terbanding menyatakan untuk "Menyetujui Permohonan Penetapan Daerah Tertentu" yang diajukan Pemohon Banding untuk wilayah Desa Bukit Kemang Baru, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muara Bungo;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kondisi wilayah Desa Bukit Kemang Baru, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muara Bungo pada tahun 2016 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-625/PJ/WPJ.06/2021 tanggal 30 November 2021 adalah merupakan daerah terpencil yang memenuhi syarat dan kriteria untuk ditetapkan sebagai daerah terpencil;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada tahun pajak 2018 yang merupakan tahun sengketa, walaupun secara formal Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Permohonan Penetapan Daerah Tertentu, namun secara substansi Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa wilayah Desa Bukit Kemang Baru, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muara Bungo adalah memenuhi syarat dan kriteria untuk ditetapkan sebagai daerah terpencil;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang djumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyusutan atas aktiva yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding telah memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 83/PMK.03/2009 jo. PMK 167/PM.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan.

menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana

mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat

mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.744.887.230,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak dapat dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal negatif3.744.887.23003.744.887.230

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal negatif menurut TerbandingRp 42.047.997.063,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 3.744.887.230.00 Penyesuaian Fiskal negative menurut Pengadilan Pajak Rp 45.792.884.293.00

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Peredaran Usaha Bruto510.096.947.854
2Harga Pokok Penjualan468.093.870.930
3Laba Bruto42.003.076.924
4Pengulang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha54.129.126.455
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(12.126.049.531)
6Penghasilan dari luar usaha(11.328.613.954)
7Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif25.543.010.557
b.Penyesuaian Fiskal Negatif(45.792.884.293)
c.Jumlah(20.249.873.736)
8Penghasilan Neto luar negeri45.996.777
9Jumlah Penghasilan Neto(43.658.540.444)
10Zakat/ sumbangan keamanan yang bersifat wajib0
11Kompensasi Kerugian0
12Penghasilan Kena Pajak(43.658.540.444)
13Jumlah PPh Terutang0
14Kredit Pajak:0
15Pajak yang kurang/lebih dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00018/506/18/078/23 tanggal 21 Desember 2023, atas nama PT. SATYA KISMA USAHA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 30 Jl. MH. Thamrin No.51 Menteng Jakarta Pusat (domisili elektronik adrin.farez@sinarmas-agri.com) sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat 17 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.