P U T U S A N
Nomor PUT-010774.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02088/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00055/407/21/057/23 tanggal 11_September 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010774.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MONDELEZ INDONESIA MANUFACTURING, NPWP 01.071.001.0-
057.000, beralamat di South Quarter Tower B Lantai 2 Unit A01, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh IrmaErinda,jabatanDirektur,(domisilielektronik amelie.iranda@mdlz.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rudy Zamrudin,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 059/MIM/TAX/IV/2025 tanggal 17_April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,