berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Me
nurut
Pengusaha Kena
Koreksi No
Uraian
Fiskus
Pajak
(Rp) (Rp)
(Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
136.714.966.804
136.714.966.80
41
- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
73.032.126.401
73.032.126.40
- a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
-
-
- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
-
-
- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
-
-
- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
209.747.093.205
209.747.093.20
5
- b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
-
-
- c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)
209.747.093.205
209.747.093.20
5
- d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran
Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP
-
-
- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
-
-
- di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
-
-
- di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
-
-
- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
-
-
- d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukkan bagi PKP yang belum
-
-
- melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau
-
-
- tidak dipungut d.8. Tanggung jawab secara renteng
-
-
- d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
-
-
- d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6
-
-
- atau d.7 atau d.8 atau d.9) e. Seharusnya tidak terutang
-
-
- 2
Perhitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau
7.303.212.366
7.303.212.36
6
- 1.d.10 atau NIHIL) b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
-
-
- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
22.297.964.112
22.269.506.09
1
28.458.02
1 b.3. STP (Pokok Kurang bayar)
-
-
- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
-
-
- b.5. Lain-lain
-
-
- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
22.297.964.112
22.269.506.09
1
28.458.02
1 c. Diperhitungkan c.1. SKPLB
-
-
- c.2. SKPPKP
-
-
- c.3. Jumlah (c.1 + c.2)
-
-
- d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain
-
-
- d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri
-
-
- d.3. Telat Dipungut
-
-
- d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)
-
-
- e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.3) atau (d.4)
22.297.964.112
22.269.506.09
15
28.458.02
11 f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/Seharusnya tidak
14.994.751.746
14.966.293.72
28.458.02 terutang (e-a)
3
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
-
-
- b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …........ (karena pembetulan)
-
-
- c. Jumlah (a+b)
-
-
- 4
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)
14.994.751.746
14.966.293.72
5
28.458.02
1
2. Atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor: 263/MIM/TAX/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut: