Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman
PUT-010770.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
PT Mondelez Indonesia Manufacturing, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010770.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan 2 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mondelez Indonesia Manufacturing mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2021
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1)
- UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 46; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010770.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Mondelez Indonesia Manufacturing
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00060/407/21/057/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 9 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 2 Desember 2025