Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-010768.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Mondelez Indonesia Manufacturing, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-010768.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02108/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2021 Nomor: 00062/277/21/057/23 tanggal 11 September 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 010768.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MONDELEZ INDONESIA MANUFACTURING, NPWP 01.071.001.0-

057.000, beralamat di South Quarter Tower B Lantai 2 Unit A01, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh IrmaErinda,jabatanDirektur,(domisilielektronik amelie.iranda@mdlz.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudy Zamrudin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 062/MIM/TAX/IV/2025 tanggal 17 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu / 198510132009012007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Herni Setyowati / 197706122000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2492/WPJ.07/2025 tanggal 22 Agustus 2025,

4. Nama/NIP: Harry Novela B / 198711052007011002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2641/WPJ.07/2025 tanggal 4 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 313/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 jo. PEN-042/PP/PrbSM/2025 tanggal 21 April 2025 jo. PEN-081/PP/Prb/2025 tanggal 1 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 253/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 127/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 5 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 044/MIM/TAX/III/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00062/277/21/057/23 tanggal 11 September 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA 4), dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri00
Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh a.3 Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)00
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang b PPN00
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)00
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1 Impor BKP00
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah d.2 Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean360.852.7382.523.788.872
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut d.6 Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.7 d.6)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x a 1.a.2 atau 1.d.7)36.085.273252.378.887
b Dikurangi :
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang b.1 sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain36.085.27336.085.273
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)36.085.27336.085.273
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)36.085.27336.085.273
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0216.293.614
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
dikompensasikan ke Masa Pajak Desember 2021 (karena b pembetulan)00
c Jumlah (a+b)00
4PPN yang Kurang/(lebih) dibayar (2.e+3.c)0216.293.614
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP094.477.050
b. …
Jumlah Sanksi Administrasi094.477.050
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0310.770.664
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 259/MIM/TAX/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Nihil;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02108/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024, memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang (Lebih Bayar)216.293.6140216.293.614
b.Sanksi Bunga94.477.050094.477.050
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak ymh (lebih) Dibayar310.770.6640310.770.664

Menimbang, bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 253/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2024 (melalui eTax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 253/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-02108/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 diterima pada tanggal 9 September 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Bahwa alasan-alasan dimaksud adalah sebagaimana yang diuraikan pada bagian selanjutnya dari surat banding ini. Sedangkan mengenai tanggal diterima surat keputusan yang dibanding adalah sebagaimana tercantum pada paragraf sebelumnya dari surat banding ini;

c. bahwa Pemohon Banding melampirkan salinan surat Keputusan Keberatan KEP-02108/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 di dalam surat banding ini.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Irma Erinda, dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor No. 10 Tanggal 27 Desember 2022;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 02108/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00062/277/21/057/23 tanggal 11 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pengusaha Kena Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukkan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung jawab secara renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) e. Seharusnya tidak terutang0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 360.852.738 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.523.788.872 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.162.936.134 0 0 0 0 0 0 0 0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (Pokok Kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)36.085.273 0 0 0 0 36.085.273 36.085.273 0 36.085.273 0252.378.887 0 0 0 0 36.085.273 36.085.273 0 36.085.273 216.293.614216.293.614 0 0 0 0 0 0 0 0 216.293.614
3Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …........ (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b)0 0 00 0 00 0 0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0216.293.614216.293.614
5Sanksi administratif
a. Bunga Pasal 13(2) KUP094.477.05094.477.050
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP000
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)094.477.05094.477.050
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5g)0310.770.664310.770.664

2. Atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor

259/MIM/TAX/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang seharusnya dibatalkan(Rp)
Pengusaha Kena Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukkan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung jawab secara renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) e. Seharusnya tidak terutang0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 360.852.738 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.523.788.872 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.162.936.134 0 0 0 0 0 0 0 0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (Pokok Kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)36.085.273 0 0 0 0 36.085.273 36.085.273 0 36.085.273 0252.378.887 0 0 0 0 36.085.273 36.085.273 0 36.085.273 216.293.614216.293.614 0 0 0 0 0 0 0 0 216.293.614
3Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …........ (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b)0 0 00 0 00 0 0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0216.293.614216.293.614
5Sanksi administratif
a. Bunga Pasal 13(2) KUP094.477.05094.477.050
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP000
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)094.477.05094.477.050
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5g)0310.770.664310.770.664

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02108/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

U

ra

ian

Semula (Rp)

D

itambah/(D

ikurangi) (R

p)

Menjad

i (Rp) abcd. P aPua

N Kurang Bayar

216.293.614 0000

216.293.614 . S nksi Bunga

94.477.0500

94.477.0500 . S nksi Kenaikan

. J mlah Pajak yang m asih h arus d iba y a r

310.770.664

310.770.664 III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pemohon

Ko

reksi y

ang diajukan U

raian

Terba

nding (Rp)

Banding (Rp)

band

ing (Rp) KD oa reksi atas DPP P em anfaa tan J

K

P d a r i Luar

360.852.73

8

2.523.788

.872

2.162.936.134 erah Pabean

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang belum dilaporkan sebesar Rp 2.162.936.134

Menurut Terbanding

1. BerdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomor:LAP- 00263/RIKSIS/KPP.0705/2023 Tanggal 05 September 2023, diketahui:

a. Terdapat koreksi DPP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp 2.162.936.134.

b. Koreksi tersebut merupakan pencatatan biaya terkait Absorbtion & Spending yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi di luar Daerah Pabean yaitu Mondelez International AMEA Pte. Ltd. (MIAPL).

c. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

2. Berdasarkan surat Nomor 259/MIM/TAX/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a. Transaksi tersebut berkaitan dengan penjualan ekspor barang berwujud kepada MIAPL yang menurut Undang-Undang PPN terutang PPN dengan tarif 0%.

b. Tidak terdapat penggunaan jasa luar negeri dengan DPP sejumlah Rp 2.162.936.134 untuk Masa Pajak Maret 2021.

3. Peraturan terkait:

Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait dengan koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang belum dilaporkan sebesar Rp 2.162.936.134 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut: A. Latar Belakang Transaksi

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa transaksi sebesar Rp 2.162.936.134 yang dianggap oleh Terbanding sebagai pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean secara seluruhnya adalah bukan merupakan transaksi atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.

Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut merupakan penyesuaian atas nilai penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang berlokasi di luar daerah pabean.

B. Penjelasan atas Transaksi Pemohon Banding yang dijadikan koreksi oleh

Terbanding sebesar Rp 2.162.936.134

Bahwa transaksi sebesar Rp 2.162.936.134 yang dianggap oleh Terbanding sebagai pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean secara seluruhnya adalah bukan merupakan transaksi atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah

pabean, melainkan merupakan transaksi yang terkait dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Transaksi terkait dengan penyesuaian atas nilai penyerahan “barang kena pajak”

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin sebelumnya, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan penyesuaian atas nilai penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang berlokasi di luar daerah pabean.

Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa dalam menentukan nilai atas suatu biaya produksi, Pemohon Banding menerapkan prinsip pengakuan berdasarkan standard cost dan actual cost. Penggunaan prinsip tersebut dapat menimbulkan variance (selisih), dimana metode pencatatan tersebut adalah metode pencatatan yang lazim untuk dilakukan oleh perusahaan manufaktur dan dilakukan secara konsisten setiap tahunnya. Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa pihak Terbanding telah keliru dengan menganggap pencatatan variance atau penyesuaian atas standard cost dan actual cost yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pemanfaatan atas jasa kena pajak luar negeri.

Variance (selisih) dapat disebabkan oleh adanya perubahan volume produksi, permintaan pasar, biaya produksi dan lainnya. Setelah diketahui adanya perubahan, maka Pemohon Banding juga menerapkan prinsip actual cost terkait dengan biaya produksi yang pada akhirnya mempengaruhi nilai akhir penyerahan barang. Actual Cost merupakan biaya produksi yang telah memperhitungkan faktor/keadaan yang terjadi selama proses produksi, seperti penambahan atau penurunan volume produksi, perubahan nilai bahan baku, dan lain-lain.

Atas variance yang terjadi akan dilakukan penyesuaian oleh Pemohon Banding dalam komponen biaya Harga Pokok Penjualan. Pemohon Banding menggunakan dua akun dalam mencatat penyesuaian komponen biaya Harga Pokok Penjualan tersebut yaitu akun fixed manufacturing cost dan variable manufacturing cost.

Lebih lanjut, laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Auditor Independen dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku bahwa penerapan atas standard cost maupun actual cost yang dicatat oleh Pemohon Banding telah dilakukan validasi oleh Auditor Independen.

2. Pengertian Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin sebelumnya, Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa tidak terdapat pemanfataan jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dari luar daerah pabean.

Bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan apabila terdapat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Mengacu pada poin sebelumnya yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa tidak terdapat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang diterima oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat menerapkan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN dan Pasal 2 PMK Nomor 40 tahun 2010.

C. Hasil Putusan dari Pengadilan Pajak atas Sengketa Serupa untuk Tahun

Pajak 2020

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Pemohon Banding telah menerima Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa serupa, dimana Majelis Hakim telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Adapun putusan-putusan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-009537.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk masa pajak April 2020;

2. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-009538.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk masa pajak Mei 2020;

3. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-009539.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas

Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk masa pajak Juni 2020; dan

4. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-009540.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk masa pajak September 2020.

Bahwa dalam putusan a quo, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dengan pertimbangan atas transaksi yang menjadi koreksi Terbanding adalah bukan merupakan pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean. Sehingga, Pemohon Banding memohon agar Putusan a quo dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Lebih lanjut, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding yang telah disebutkan di atas, pada saat proses persidangan berlangsung Pemohon Banding akan menyampaikan bukti-bukti dokumen pendukung untuk memperkuat argumen-argumen yang telah dijelaskan tersebut di atas.

Dengan mempertimbangkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa dasar koreksi Terbanding atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang belum dilaporkan sebesar Rp 2.162.936.134 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terbanding telah melakukan koreksi yang tidak tepat atas DPP Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang belum dilaporkan sebesar Rp 2.162.936.134 dikarenakan koreksi tersebut terkait dengan penyesuaian atas nilai penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang berlokasi di luar daerah pabean dan bukan merupakan

transaksi atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean. Oleh karena itu, tidak seharusnya dipertahankan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02108/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan atas SKPKB PPN JLN Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00062/277/21/057/23 tanggal 11 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi yang seharusnya dibatalkan (Rp)
Koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean360.852.7382.523.788.8722.162.936.134

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya.

Menimbang bahwa Terbanding di dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 127/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 5 Februari 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian permohonan, Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok SengketaJumlah Rp MenurutJumlah yang
SPTSkpSuratKeputusanSuratdiajukan
KeberatanKeberatanBandingBanding (Rp)
DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean360.852.7382.523.788.872360.852.7382.523.788.872360.852.7382.162.936.134

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN) mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 a) Pasal 13 ayat (1) huruf a mengatur bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

b) Pasal 13 ayat (3), mengatur bahwa Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.

c) Pasal 13 ayat (4), mengatur bahwa apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan

informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

(1) surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau (2) surat permintaan keterangan yang kedua.

d) Pasal 13 ayat (5), mengatur bahwa Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.

e) Pasal 13 ayat (6), mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Data dan Fakta

1) Bahwa koreksi pada sengketa tersebut merupakan pencatatan biaya yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding di luar Daerah Pabean yaitu Modelez International AMEA Pte. Ltd. (MIAPL).

2) Bahwa alasan keberatan Pemohon Banding pada intinya antara lain koreksi tersebut berkaitan dengan penjualan ekspor barang berwujud kepada MIAPL yang menurut Undang-Undang PPN terutang PPN dengan tarif 0%.

3) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data melalui surat Nomor S-175/WPJ.075/2024 tanggal 16 Mei 2024, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan data terkait koreksi yang berupa perjanjian, invoice, purchase order, dan tagihan atas transaksi dengan MIAPL.

4) Dalam pembahasan sengketa dan klarifikasi perpajakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-3413/WPJ.075/2024 tanggal 03 Juli 2024, Pemohon Banding menyatakan pada intinya antara lain:

a) Pada saat melakukan penjualan, Pemohon Banding belum mengetahui seluruh biaya produksi sebenarnya sehingga diterapkan penggunaan standard cost dan actual cost yang nantinya menjadi bagian dari nilai penyerahan (penjualan) yang akan ditagihkan.

b) Pemohon Banding hanya melampirkan rincian perhitungan standard cost dan actual cost untuk bulan Maret 2021 saja tanpa dilengkapi dokumen pendukung transaksi tersebut.

5) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tidak terdapat koreksi DPP Ekspor untuk Masa Pajak Maret 2021.

c. Tanggapan Terbanding

1) Apabila menurut Pemohon Banding koreksi tersebut merupakan ekspor barang berwujud seharusnya Pemohon Banding mencatat sebagai penjualan dan bukan sebagai biaya.

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat koreksi DPP Ekspor dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa koreksi tersebut merupakan bagian dari ekspor yang telah dilaporkan sesuai PEB.

3) Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung terkait koreksi, dengan demikian biaya yang dibayarkan kepada MIAPL tersebut yang menurut Pemohon Banding adalah penjualan ekspor barang berwujud tidak dapat diyakini kebenarannya.

4) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya. bahwa berdasarkan dasar hukum, data dan fakta, serta uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp2.162.936.134,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. Ill di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat Banding Nomor 253/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 memenuhi ketentuan formal sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-02108/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 02108/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean nomor 00062/277/21/057/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak Maret 2021 atas nama PT Mondelez Indonesia Manufacturing NPWP 01.071.001.0-057.000 / 0010710010057000 / NITKU : 0010710010057000000000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor 044/MIM/TAX/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

I. BANTAHAN DAN TANGGAPAN SEHUBUNGAN DENGAN POKOK

SENGKETA

Pemohon Banding telah menelaah SUB yang disampaikan dan menemukan bahwa Terbanding pada prinsipnya masih menggunakan dalil-dalil sebagaimana dinyatakan pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) pada saat proses keberatan. Atas dalil-dalil tersebut Pemohon Banding telah membantah dalam Surat Banding nomor 253/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024. Berikut ini adalah rangkuman tanggapan Terbanding sehubungan dengan pokok sengketa:

Koreksi atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang belum dilaporkan sebesar Rp 2.162.936.134

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

• Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN) mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

• Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

b. Tanggapan Terbanding

Bahwa koreksi ini muncul karena adanya pencatatan biaya yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding di luar Daerah Pabean yaitu Mondelez International AMEA Pte. Ltd. (MIAPL). Terbanding meyakini bahwa koreksi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat cukup bukti untuk dapat mendukung

keberatan dari Pemohon Banding. Lebih lanjut, Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan sebagian data baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan. Oleh karena itu, Terbanding memutuskan untuk menolak keberatan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait dengan koreksi atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang belum dilaporkan sebesar Rp 2.162.936.134 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

a. Latar Belakang Transaksi sebesar Rp 2.162.936.134

Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa transaksi sebesar Rp 2.162.936.134 yang dianggap oleh Terbanding sebagai pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean secara seluruhnya adalah bukan merupakan biaya dan bukan merupakan transaksi atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.

Bahwa nilai yang dikoreksi oleh tim Terbanding adalah terkait nilai penyesuaian atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada lawan transaksi dari Pemohon Banding yang berlokasi di luar daerah pabean atau ekspor.

Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa Pemohon Banding dalam menentukan nilai penyerahan menerapkan prinsip pengakuan biaya standar. Setelah biaya aktual sudah dapat dihitung, selisih antara biaya aktual tersebut dengan biaya standar ditagihkan oleh Pemohon Banding, penerapan ini telah dilakukan secara konsisten setiap tahunnya. Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa nilai yang dikoreksi oleh Terbanding adalah terkait nilai penyerahan Barang Kena Pajak ke luar daerah pabean dan bukan terkait biaya.

b. Transaksi terkait dengan penyesuaian atas nilai penyerahan “Barang Kena Pajak”

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin sebelumnya, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan penyesuaian atas nilai

penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang berlokasi di luar daerah pabean.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan dalam menentukan nilai atas suatu biaya produksi, Pemohon Banding menerapkan prinsip pengakuan berdasarkan standard cost dan actual cost. Penggunaan prinsip tersebut dapat menimbulkan variance (selisih), dimana metode pencatatan tersebut adalah metode pencatatan yang lazim untuk dilakukan oleh perusahaan manufaktur dan dilakukan secara konsisten setiap tahunnya. Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa pihak Terbanding telah keliru dengan menganggap pencatatan variance atau penyesuaian atas standard cost dan actual cost yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pemanfaatan atas jasa kena pajak luar negeri.

Variance (selisih) dapat disebabkan oleh adanya perubahan volume produksi, permintaan pasar, biaya produksi dan lainnya. Setelah diketahui adanya perubahan, maka Pemohon Banding juga menerapkan prinsip actual cost terkait dengan biaya produksi yang pada akhirnya mempengaruhi nilai akhir penyerahan barang. Actual Cost merupakan biaya produksi yang telah memperhitungkan faktor/keadaan yang terjadi selama proses produksi, seperti penambahan atau penurunan volume produksi, perubahan nilai bahan baku, dan lain-lain.

Atas variance yang terjadi akan dilakukan penyesuaian oleh Pemohon Banding dalam komponen biaya Harga Pokok Penjualan. Pemohon Banding menggunakan dua akun dalam mencatat penyesuaian komponen biaya Harga Pokok Penjualan tersebut yaitu akun fixed manufacturing cost dan variable manufacturing cost.

c. Pengertian Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin sebelumnya, Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa tidak terdapat pemanfataan jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dari luar daerah pabean.

Bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan apabila terdapat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Mengacu pada poin sebelumnya

yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa tidak terdapat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang diterima oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat menerapkan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN dan Pasal 2 PMK Nomor 40 tahun 2010.

d. Hasil Putusan dari Pengadilan Pajak atas Sengketa Serupa untuk Tahun Pajak 2020

1. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-009537.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk masa pajak April 2020;

2. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-009538.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk masa pajak Mei 2020;

3. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-009539.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk masa pajak Juni 2020; dan

4. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-009540.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk masa pajak September 2020.

Bahwa dalam putusan a quo, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dengan pertimbangan atas transaksi yang menjadi koreksi Terbanding adalah bukan merupakan pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar Putusan a quo dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Dengan mempertimbangkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa dasar koreksi Terbanding atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang belum dilaporkan sebesar Rp 2.162.936.134 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding yang telah disebutkan di atas, pada saat proses persidangan Pemohon Banding akan menyampaikan bukti- bukti dokumen pendukung untuk memperkuat argumen-argumen yang telah dijelaskan tersebut di atas;

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Surat Banding Nomor 253/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Pemohon Banding tetap tidak setuju atas semua koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 02108/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor: 253/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

PENUTUP

Demikianlah bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding yang dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Pengadilan Pajak untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam permohonan banding kami. Pemohon Banding bersedia untuk dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan dan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. ScanKeputusanTerbandingNomorKEP-

02108/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024;

Bukti P-2. Scan Fotokopi Surat Keberatan Nomor 259/MIM/TAX/XII/2023 tanggal

07 Desember 2023;

Bukti P-3. Scan Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2021 Nomor: 00062/277/21/057/23 tanggal 11 September 2023;

Bukti P-4. Scan Fotokopi bermaterai Akta Nomor 10 tanggal 27 Desember 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Scan Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 3 tanggal 21 Maret 1995;

Bukti P-6. Scan Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan pakta integritas atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-7. Scan Fotokopi KTP Direktur a.n Irma Erinda;

Bukti P-8. Scan Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Scan Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juni 2025 dengan dilampiri dokumen sebagai berikut;

a. Laporan Keuangan tahun pajak 2021 yang telah diaudit;

b. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-009537.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk masa pajak April 2020;

c. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-009538.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk masa pajak Mei 2020;

d. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-009539.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk masa pajak Juni 2020;

e. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-009540.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk masa pajak September 2020.

Bukti P-10. Scan Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 Juli 2025 dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

a. Scan Salinan Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran dan Berita Acara atas transaksi dengan vendor dalam negeri sehubungan dengan biaya kebersihan, kebutuhan kantor, obat-obatan untuk kebutuhan darurat, yang secara nyata berhubungan dengan kegiatan usaha;

b. Scan salinan invoice, faktur pajak, SPPBMCP, history tracking pembayaran dari DHL atas administrasi kepabeanan;

c. Scan salinan surat penegasan Direktur Jenderal Pajak nomor S- 252/PJ.02/2020 tanggal 21 September 2020;

Bukti P-11. Scan Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025 dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

a. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen tahun 2021;

b. Rincian nilai koreksi pada masa Januari – Maret tahun pajak 2021;

c. Rincian perhitungan atas perbandingan standard cost dan actual cost pada masa Januari dan Maret 2021 beserta dengan pencatatan jurnal pencatatan atas penyesuaian variance;

d. Credit memo yang diterbitkan oleh Pemohon Banding pada masa Januari 2021;

e. Rincian atas transaksi yang dijadikan koreksi dengan credit memo yang diterbitkan oleh Pemohon Banding;

f. Tangkapan layar sistem akuntansi SAP atas pencatatan penyesuaian variance pada akun 67310100 - variable manufacturing cost phasing masa Januari dan Februari 2021;

g. Tangkapan layar sistem akuntansi SAP atas pencatatan penyesuaian variance pada akun 67280100 - fixed manufacturing cost phasing Masa Maret 2021;

h. Tangkapan layar sistem akuntansi SAP atas pencatatan terkait dengan credit memo yang diterbitkan oleh Pemohon Banding;

i. Tangkapan layar sistem akuntansi SAP terkait dengan pencatatan atas credit memo atas tagihan kepada lawan transaksi dengan pencatatan net off ke akun piutang oleh Pemohon Banding;

j. Tangkapan layar sistem akuntansi SAP terkait dengan realisasi clearing Pemohon Banding;

k. Rekening koran atas credit memo yang diterbitkan oleh Pemohon Banding;

l. Hasil Putusan dari Pengadilan Pajak atas Sengketa Serupa untuk Tahun Pajak 2020;

Bukti P-12. Penjelasan Akhir tanggal 9 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Pemeriksaan Pajak;

Bukti T-2. Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juni 2025; Bukti T-6. Softcopy Matrik Pokok Sengketa;

Bukti T-7. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 Juli 2025;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Agustus 2025 atas sengketa PPN JLN;

Bukti T-9.Penjelasan Akhir Nomor S-1755/WPJ.07/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02108/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2021 Nomor: 00062/277/21/057/23 tanggal 11 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 253/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding. dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding. telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean360.852.7382.523.788.8722.162.936.134

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa DPP PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebesar Rp2.162.936.134,00 yang dikoreksi Terbanding karena Terbanding berpendapat akun 67280100-fixed manufacturing cost phasing dan akun 67310100-variable manufacturing cost phasing digunakan untuk mencatat jasa dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan dalam Daerah Pabean namun belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat akun-akun tersebut digunakan untuk mencatat variance dari actual cost terhadap standard cost sehingga tidak berhubungan dengan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, menyatakan “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang awalnya didirikan dengan nama Nabisco Foods kemudian berganti nama menjadi PT Kraft Indonesia, yang bergerak dalam bidang Industri Produk Roti Dan Kue;

• bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah

NOG/L ACCOUNTNAMABUKTITANGGALNILAI (Rp,00)KET
167280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 2021151.238.850PhilippinesFC Spending 3
267280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 2021243.850.358MalaysiaFC Absorbtion 3
367280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 202169.074.904MalaysiaFC Spending 3
467280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 202161.324.799SingaporeFC Spending 3
567280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 202111.257.077TAIWANFC Absorbtion 3
667280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 202152.802.849TAIWANFC Spending 3
767280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 2021460.433.053Vietnam ExportsFC Absorbtion 3
867280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 202124.458.564Vietnam ExportsFC Spending 3
967280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 202172.130.463HONGKONGFC Absorbtion 3
1067280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 202152.138.357HONGKONGFC Spending 3
1167280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 2021156.628.749THAILANDFC Spending 3
1267280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 2021184.806.927AP EXPORTSFC Absorbtion 3
1367280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 202172.638.055AP EXPORTSFC Spending 3
1467280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 2021103.094.675MEAFC Spending 3
1567280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 2021272.970.915AustraliaFC Spending 3
1667280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 2021173.069.983JapanFC Spending 3
1767280100Fixed Manufacturing Cost Phasing120000012931 Maret 20211.017.556ChinaFC Spending 3
JUMLAH2.162.936.134

• bahwa Terbanding berpendapat transaksi-transaksi tersebut berhubungan dengan jasa yang dimanfaatkan dalam Daerah Pabean;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat akun-akun tersebut digunakan untuk mencatat variance dari actual cost terhadap standard cost sehingga tidak berhubungan dengan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan alur produksi dan terjadinya variance serta jurnal pencatatan atas variance;

• bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan debit memo dan credit memo atas variance yang timbul kepada lawan transaksi;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa variance yang dicatat dalam transaksi tersebut adalah selisih actual cost terhadap standard cost dari produk ekspor kepada afiliasi;

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan pencatatan variance tidak ada hubungannya dengan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebesar Rp2.162.936.134,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean2.162.936.13402.162.936.134

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp2.523.788.872 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(2.162.936.134) Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp360.852.738

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Maret 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPN yang masih harus dibayar menurut TerbandingRp310.770.664 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(310.770.664) PPN yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak Rp0

NoUraian Penghitungan PajakMenurut Terbanding (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean2.523.788.872(2.162.936.134)360.852.738
2PPN Terutang252.378.887(216.293.614)36.085.273
3Kredit Pajak36.085.273036.085.273
4PPN Kurang Bayar216.293.614(216.293.614)0
5Sanksi Administratif94.477.050(94.477.050)0
6Jumlah Pajak yang masih harus dibayar310.770.664(310.770.664)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02108/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00062/277/21/057/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak Maret 2021 atas nama PT MONDELEZ INDONESIA MANUFACTURING, NPWP 01.071.001.0-057.000, beralamat di South Quarter Tower B Lantai 2 Unit A01, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

PPN Kurang BayarRp0 Sanksi AdministratifRp0 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.