Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 122 halaman

PUT-010717.15/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Bumitangerang Mesindotama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010717.15/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/21/415/23 tanggal 11 September 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010717.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUMITANGERANG MESINDOTAMA, NPWP 01.605.837.2- 415.000, beralamat di Jl Dipati Unus No 30 RT 001 RW 001, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Ankur Jain Shanti Kumar Jain jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ady Muliawan, SE, BKP

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-559/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/BTM/ACCT/XI/2024 tanggal 18 November 2024,

2. Nama: Anggi Padoan Ibrahim Tambunan

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-647/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 038/BTM/ACCT/V/2025 tanggal 28 Mei 2025,

3. Nama: Deborah

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1597/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/BTM/ACCT/V/2025 tanggal 28 Mei 2025,

4. Nama: Sebastian M Tambunan

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-647/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 040/BTM/ACCT/V/2025 tanggal 28 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/ 19880509 200812 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo/ 19760111 199602 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3748/PJ.07/2025 tanggal 2 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-329/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

040/BTM/ACCT/XI/2024 tanggal 18 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-6/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 12 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

006/BTM/TAX/III/2025 tanggal 13 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00009/206/21/415/23 tanggal 11 September 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoUSD 17,458,291.00

2. Penghasilan Kena PajakUSD 10,988,738.00

3. PPh TerutangUSD 2,417,522.00

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahUSD

.00 diperhitungkan tahun lalu

5. Jumlah PPh TerutangUSD 2,417,522.00

6. Kredit Pajak

a. PPh ditanggung pemerintahUSD.00

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21USD.00

b.2. PPh Pasal 22USD.00

b.3. PPh Pasal 23USD.00

b.4. PPh Pasal 24USD.00

b.5. Lain-lainUSD.00

b.6. JumlahUSD.00

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22USD 471,018.00

c.2. PPh Pasal 25USD.00

c.3. PPh Pasal 29USD.00

c.4. STP (pokok kurang bayar)USD.00

c.5. Lain-lainUSD.00

c.6. JumlahUSD 471,018.00

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPUSD.00

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanUSD471,018.00

7. Pajak yang tidak/kurang bayarUSD 1,946,504.00

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPUSD 689,062.00

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPUSD.00

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPUSD.00

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPUSD.00

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPUSD.00

f. JumlahUSD689,062.00

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarUSD 2,635,566.00

Terbilang :DUA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH

ENAM DOLLAR

10. Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

USD (466,850.00) Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 032/BTM/ACCT/XII/2023 tanggal 30 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (USD)
a.Penghasilan Netto6.488.497
b.Kompensasi Kerugian6.469.553
c.Penghasilan Kena Pajak18.944
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.168
e.Kredit Pajak471.018
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar(466.850)
g.Sanksi Administrasi0
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(466.850)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula $Ditambah/ (Dikurangi) $Menjadi $
a. Penghasilan Netto17.458.291017.458.291
b. Kompensasi Kerugian6.469.55306.469.553
c. Penghasilan Kena Pajak10.988.738010.988.738
Pajak Penghasilan (PPh) d. Terutang2.417.52202.417.522
e. Kredit Pajak471.0180471.018
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.946.50401.946.504
g. Sanksi Administrasi689.0620689.062
Jumlah PPh yang masih h. harus/(lebih) dibayar2.635.56602.635.566

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 040/BTM/ACCT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 (melalui Surat

Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

040/BTM/ACCT/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06 September 2024 Tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/21/415/23 tanggal 11 September 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang pengadilan pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06 September 2024 diterima pada tanggal 09 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ankur Jain Shanti Kumar Jain

jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan akta Nomor 04 tanggal 13 Mei 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00332/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2021 Nomor 00009/206/21/415/23 tanggal 11 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, dengan rincian perhitungan meliputi:

. “ah Sar daun ut

SPL Tem: : Bi:raks1

le na casesnneestnsnstatnnesepesstntsnnstsTseNueieSlncnenditnepetntneesnnedviecTseichsvastisen Teorema Team

LATEN hn Berencana enno BULAT nernennnen IA TINA NN Genoa

LNG EME EN Brama eno AAS rae TELAT Temen Ea

Ia Pe PS Pai iil -

jsssssse|scecehleeteetcnelsutstonitesizeeseeceeeeeassessceeesatesseseeseenseasesse[seesasessneeeeensenssseeeenstassseeeeeesstseafeceesestaeeseeeeecsaesceceneesseneseeseeetuapeceseetsaneeseceeeeenenaeeeseeetnnaeassseetse

1S an Pa Sa an Ba Tan - Pen Jaa Tenan Ti arr yl7

19) ntah FEh sanpraseih haus dital [271 21835] FEE RL ban

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 032/BTM/ACCT/XII/2023 tanggal 30 November 2023, dengan Bukti Penerimaan Surat tertanggal 08 Desember 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

. : SU Ah Siar danucut

i Ee : Fiskue : “EP Sahacu sn ya

aa DN aa aa aa anna

TA Ka Ka aan Ia cnc

"EME TENANETRE RAR aan en ena aa kaan Riana Sada

aan nana Tenan mamah £ £

pengenaan mama amanat mama

aa Ka Ka aa aan

Ka Da aa aa Daan

ten PAGAR ena ee Ahad eneng

reste enam Rea Pte ae ana aa aa aa aa aa nama

Junlah FEb sang asih barus ditar [271 SIA DAS Ged 22} Es 852 22:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon banding, telah diterbitkansuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00332/KEB/PJ/WPJ.08/2024 Tanggal 06 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

JTuan Se mala Ihza mban : Menjadi

(Era ne

Sar haram art PU efile LO II

Jamban FF ema (Lebin| dibarar Ab af - 2.625, 568

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

i Ado tnerat . .

Mo : Uraian pen settnentneinentnaneetenennenitnmnnnannnnnemnnmanennnel Karel yang dnjukan

Na i i Exsputussag keberatan i Feoch:o Banding Pan ine

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

❖ Menurut Terbanding

bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan Terbanding meliputi:

No. Uraran Nawnial

P| Marta Vane Cities erie AA butane i Le 3

Total USD 10,988,748

1. Koreksi atas Pembentukan dan Pemupukan dana cadangan sebesar USD5.477,00

bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya Prov Doubtful Debts yang merupakan pembentukan dan pemupukan dana

cadangan sebesar $5.477,00;

2. Koreksi atas Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan sebesar USD12.817,00

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar $12.817,00;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar USD650,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Miscellaneous Expenses sebesar $650,00 karena atas biaya tersebut tidak terkait dengan Biaya 3M;

4. Koreksi atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar USD10.969.794,00

bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang terdiri atas:

Xo L817 Nominal

Na —_— 50

Bex Prinsip kewajaran dan “elaziman Jsana terdin azas:

Jamlan LO. 960.704

a. Koreksi Pembelian dari Olam International Limited

bahwa koreksi positif atas biaya pembelian dari Afiliasi berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar USD8.569.794,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Laporan Keuangan Laba/Rugi Wajib Pajak Tahun 2020 dan tahun 2021 (dalam USD)

se as asal”

Besa nas ae TA

Pa ee] ef

EE Na

ed TSM

a NN NN Na

Beres | sf]

NN an Nan EE ES

pee no Na NN

Pes aa

PA an NN

An Dae DN

Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pencegahan praktik

penghindaran pajak sebagaimana dimaksud dilakukan dengan antara lain menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berikut ini adalah data PPh Terutang PPh Badan Wajib Pajak menurut SPT Wajib Pajak pada tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021. bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan tersebut diketahui bahwa PPh Badan Terutang adalah NIHIL pada rentang tahun tersebut;

Analisis Laporan Keuangan pada SPT Tahunan Pemohon Banding selama 6 tahun terakhir adalah sebagai berikut :

Ringkesan Laporan KeLangan : :

Wajib Pajak : :

Lala Rugs idalam USD) 2021 2020 2019 2918 2017 2016

pasha . PES lta whe, wie er ety eee Don tsi Dada ef ai

Margin Laba (Rugi! Bruto P.S, 3.000. S.50% 1i.lav. 7.79% Sia

Net Profit 5.558.635 “2.794.699 B67. heh 15 sap ab3 B.avs.ess] a.s53,107

Laba/Rugisebelum PPh 6.787.484 -13,872,212 13.929 930 11.789.702 2,960,273] -1,283,224

rene ZF es -Lezeet. Agar LG s.1ar gga

ROTC | 258%. -Lages 4.73% Bagan ami Dam:

Penghasilan Neto setelah Korfis | 6.069.553 - 2.805.725 | 14,757,501 13,363,637 2.369,130 |. 4,107,784

Kampensasi Kerugian (6,464,553 : -24,757,501 [- 23,363,637 |- 2.469.240 -

Penghasilan Kena Pa,ak | - 7 - 0 - _ - - -

PPh Terutang . - . - . - - - -

bahwa selain itu, terkait dengan penyajian metode CUP, berdasarkan keterangan yang disampaikan bahwa penentuan harga pembelian dan penjualan komoditas berdasarkan harga pasar yang diperoleh dari CRALC Report, Terbanding tidak memperoleh informasi data harga pasar yang digunakan, siapa penyusun data harga pasar, dan target pengguna data harga pasar yang bersangkutan. Selain itu, Terbanding tidak memperoleh informasi terkait cara pembandingan harga barang atau jasa baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan Keterangan Pemohon Banding CRALC adalah pihak ketiga penyedia data harga komoditas yang berbasis di Amerika Serikat;

bahwa berdasarkan keterangan di atas yang merupakan informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Gross Margin antara Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen memiliki nilai yang sama yaitu 7%. Untuk diketahui bahwa Harga Pokok Penjualan sebagian besar terdiri dari harga Pembelian dan biaya terkait Pembelian seperti Transportasi. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding, tidak terdapat perbedaan produk yang dibeli maupun yang dijual kepada pihak Afiliasi ataupun kepada pihak Independen. Dengan penentuan harga menggunakan data yang sama, maka dengan tidak berbedanya gross margin antara transaksi Afiliasi dan Independen dapat disimpulkan penggunaan metode CUP sebagai penentuan harga belum dilaksanakan dengan tepat; bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP. bahwa

berdasarkan fakta pada butir a, Terbanding berwenang menetapkan kembali nilai kewajaran dan kelaziman laba usaha sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh Jo. Pasal 20 ayat (4) Per-32/PJ/2011;

2) Hasil Pengujian

bahwa Terbanding melakukan pencarian di ORBIS menggunakan kombinasi kode US Standar Industrial Classsification (US-SIC) dan NAICS Code 2017 - 2019 berikut ini :

bahwa berdasarkan hasil pencarian data pembanding dengan menggunakan kriteria tersebut di atas, diperoleh 58 perusahaan sebagai data pembanding;

> Manual Review

bahwa atas hasil searching strategy tersebut, kemudian Terbanding melakukan manual review dengan kriteria :

a. Terbanding melakukan eliminasi atas perusahaan yang berbeda Fungsi FAR;

b. Terbanding melakukan eliminasi atas perusahaan yang tidak Tersedia data keuangan;

c. Terbanding melakukan eliminasi atas perusahaan yang rata - rata rugi 3 tahun;

bahwa berdasarkan manual review tersebut diperoleh 11 data pembanding yang digunakan, yaitu :

1. NOON SUGAR MILLS LIMITED

2. K M SUGAR MILLS LIMITED

3. GOLDEN SANDHAR MILLS LIMITED

4. HABIB SUGAR MILLS LIMITED

5. L H SUGAR FACTORIES LIMITED

6. BHALKESHWAR SUGARS LIMITED

7. SHRI BALAJI SUGARS AND CHEMICALS PRIVATE LIMITED

8. EZAKI GLICO CO.,LTD.

9. ENSUIKO SUGAR REFINING CO LTD

10. FARAN SUGAR MILLS LTD

11. GAYATRI SUGARS LIMITED

Profit Level Indicator

bahwa Terbanding menggunakan Profit Level Indicator Return on Total Cost dimana menurut fiskus PLI sangat tepat digunakan untuk karakteristik industri manufaktur.

OECD Paragraf 2.93

2.93. The denominator should be focussed on the relevant indicator(s) of the value of the functions performed by the tested party in the transaction under review, taking account of its assets used and risks assumed. Typically, and subject to a review of the facts and circumstances of the case, sales or distribution operating expenses may be an appropriate base for distribution activities, full costs or operating expenses may be an appropriate base for a service or manufacturing activity, and operating assets may be an appropriate base for capital-intensive activities such

as certain manufacturing activities or utilities. Other bases can also be appropriate depending on the circumstances of the case.

bahwa hasil pengujian RoTC data pembanding dengan multiple year (2017-2019) adalah sebagai berikut :

2 ke ag VIS ITED 5.9554

4 Asas gan “TLS nan 5.704

5}. - Sugar FACTORIES EN RA

5 JE-AKES A2 Sunars CE 5,908 4

F ISI SAN S_GSRS AMD CV ICALS PRIVATE ATED 5.945

O ESIC sang BE nata 4.600%

MI GAMA RS LGARS TES Asih

5555. tb

Guat edie si 448° 5

eat et 4.95%

Dat 2ivecan: 6,004

Gate divany ls 2743

bahwa berdasarkan hasil penghitungan data pembanding tersebut di atas, diketahui bahwa inter-quartile range RoTC menurut Terbanding berada di 4.98% sampai dengan 8.72%. Dengan Quartile 2 adalah 6.99 %, sedangkan RoTC Pemohon Banding tahun 2021 setelah penyesuaian adalah 1.52%;

b. Koreksi Jasa Manajemen dari Olam International Limited Koreksi positif atas Jasa Manajemen kepada Olam International Limited sebesar $2,400,000.00;

bahwa pada tahun pajak 2021, Pemohon Banding melakukan pemanfaatan jasa manajemen dari OIL (Olam International Limited). OIL menyediakan jasa manajemen kepada Pemohon Banding, menyangkut layanan-layanan yang diberikan kepada Pemohon Banding, yang diatur dalam dokumen Service Agreement. OIL membebankan biaya tetap kepada BTM sebesar

USD200.000,00 per bulan untuk layanan jasa manajemen yang disediakan untuk tahun pajak 2021. Berdasarkan Keterangan Pemohon Banding Tidak ada Based Cost atas biaya tersebut; bahwa Terbanding telah melakukan permintaan dokumen dan Berita Acara Permintaan Keterangan untuk mendapatkan dokumen pendukung sebagai bagian dari tahapan pendahuluan pengujian Intra Group Service Pemohon Banding. Namun Pemohon Banding belum dapat menyediakan dokumen yang diminta oleh Terbanding terkait transaksi Jasa Manajemen. Dokumen yang diminta oleh Terbanding adalah sesuai dengan list dalam Surat Peminjaman BukuCatatandanDokumennomorS- 072/RIK.SIS/KPP.0807/PaPj.2/2023 Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Terbanding melakukan koreksi positif sebesar $2,400,000.00 atas Jasa Manajemen pada tahun pajak 2021 yang manjadi bagian dari atribusi Perhitungan Arm's Length Price (ALP);

Perhitungan Arm's Length Price (ALP) menurut Pemeriksa

an Na — oe | . Waib Pajak _ Pemenksa | Koreksi

Sales and Earning FY 2021 [Fy 2024 FY 2021

‘Sales Na 272,900,846 {272,900,846 | -

COGS 252,847,715 244,277,921 8,569,794

“Gress Profit . 20,053,131 28,622,925 | 8.569,794

Gperaing Expenses oo 33194496) E10, 794.496 2,409,000

iEBIT 6.858.638 | 17,826,429] __ 10,969,794

Pengaruh Terhadap Pos-Pos yang Diperiksa

bahwa berdasarkan hasil pengujian data pembanding diketahui bahwa ROTC Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 sebesar 2.58% masih di bawah rentang laba wajar yaitu : 4,98% sampai dengan 8,72%, sehingga perhitungan kinerja yang wajar menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut :

Wajib PajakPemeriksaKoreksi
Persentase RoTC2,58%6,99%4,41%
Laba Operasional6,858,63517,828,42910,696,794

bahwa menurut data di atas, Terbanding melakukan koreksi atas penerapan kelaziman dan kewajaran usaha sebesar USD10,969,794,00 pada tahun pajak 2021. Atas koreksi tersebut, pemeriksa melakukan atribusi di beberapa akun baik di akun COGS dan ataupun akun Biaya Usaha lainnya atas dasar signifikansi dan keterkaitan dengan transaksi afiliasi;

, “PETE .

"5 Aan mine: HIE ae |- “In

re ot te ot on At tt

oo ke oo Lo Lo malin lum oo Jim

❖ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian atas koreksi Terbanding dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon dapat menerima koreksi Terbanding sebesar USD18.944,00 yang meliputi rincian koreksi :

Ha. Uraian i Nominal

2 Permbentukar atau penusukan dana vadangar USD Sic

2 Harte seng dihitekkar, bentkan atan sumbar LSD 12.817

3 Penyesuaian fiskal rasitifleimmvea mob 630

‘Total | USD 18.944

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Koreksi Terbanding sebesar USD10.969.794,00 dengan rincian sebagai berikut:

Ng tar Yomural

Biss Foirsip Kewajaran dan Kelazuman Usaha teniui atas

Polmah 889. 7g

a. Koreksi Pembelian dari Olam International Limited sebesar USD8.569.794,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penggunaan metode TNMM dalam menganalisa kewajaran harga pembelian kakao dari pihak afiliasi dengan alasan sebagai berikut:

i. bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi secara patut dan wajar dengan didukung Audit Report dan Transfer Pricing Documents (“TP Dokumen”) yang membuktikan kewajaran transaksi pembelian. Berdasarkan analisis kewajaran harga dengan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”), terbukti bahwa harga pembelian Pemohon Banding dari pihak hubungan istimewa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

ii. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-

213/PMK.03/2016, analisis transaksi afiliasi dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing menggunakan pendekatan penetapan harga (arm’s length price setting) atau ex ante approach. Artinya, untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi menggunakan data atau informasi data pembanding pada saat transaksi dilakukan. Dengan demikian, dalam menentukan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran, Pemohon Banding telah menentukan harga transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi, sehingga penggunaan database Orbis versi update di Tahun 2021 sebagaimana

yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016;

iii. bahwa risiko penghindaran pajak seharusnya merupakan

faktor utama yang dipertimbangkan oleh Terbanding pada saat melakukan analisis transfer pricing karena Pasal 18 Ayat

(3) Undang-Undang PPh diadakan secara khusus sebagai klausul anti penghindaran pajak (antiavoidance rule) sehingga penerapannya tidak sama dengan pasal-pasal sebelumnya, yakni Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang PPh yang penggunaanya lebih kepada tujuan untuk dapat menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang;

iv. bahwa alasan Terbanding yang menyatakan bahwa

penentuan harga pembelian dan penjualan komoditas berdasarkan harga pasar yang diperoleh dari CRALC Report, Terbanding tidak memperoleh informasi data harga pasar yang digunakan, siapa penyusun data harga pasar, dan target pengguna data harga pasar yang bersangkutan. Selain itu, Terbanding tidak memperoleh informasi terkait cara pembandingan harga barang atau jasa baik itu secara langsung maupun tidak langsung;

v. bahwa Pemohon Banding berpendapat atas ketidakmampuan Terbanding sebagaimana diakui oleh Terbanding dalam SPHP dalam membuktikan dokumentasi penentuan harga transfer dengan metode CUP yang dilakukan oleh Pemohon Banding mengakibatkan ketidakadilan yang harus ditanggung Pemohon Banding;

vi. bahwa Pemohon Banding sudah menjelaskan dan

memberikan informasi mengenai data pasar acuan (market price reference) yang digunakan secara umum oleh industri kakao dunia. Jika memang diperlukan dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding bisa memberikan bantuan lebih lanjut;

vii. bahwa penggunaan data pembanding eksternal untuk

menguji kewajaran transaksi afiliasi berupa harga pasar komoditas telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dengan penjelasan sebagai berikut :

Bab II, B2a:

2) Pembanding Eksternal

Pembanding Eksternal yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, dapat berupa:

a) Harga pasar produk komoditas atau harga barang/jasa sejenis yang diperjualbelikan oleh pihak independen, misalnya: logam emas, logam perak, CPO, batubara serta produk komoditas lainnya.

bahwa Terbanding sepertinya tidak memahami bahwa berdasarkan Undang-Undang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, beban pembuktian pada saat pemeriksaan berada pada Terbanding sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang KUP; Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Penjelasan Pasal 12 Ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

viii. bahwa penentuan harga dengan mengacu kepada harga

pasar komoditas kakao paling tepat menggunakan metode CUP jika data harga pasar produk dengan karakteristik sebanding tersedia atau terdapat perbedaan harga namun dapat dilakukan penyesuaian;

bahwa selain itu, metode CUP tidak dipengaruhi oleh unsur- unsur biaya yang tidak berhubungan langsung dengan proses penjualan komoditas;

ix. bahwa terkait dengan alasan Terbanding yang berpendapat

metode CUP sebagai penentuan harga adalah tidak tepat dikarenakan tidak berbedanya gross margin antara transaksi Afiliasi dan independen sama sekali tidak memiliki dasar hukum, dapat Pemohon Banding jelaskan pada BAB II, B3a Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur kondisi dimana Terbanding baru dapat memilih metode Transfer Pricing lainnya selain metode CUP, yang menyebutkan bahwa:

BAB II, B3a:

1) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method/CUP)

Apabila penyesuaian yang akurat (reasonably accurate

adjustment) tidak dapat dilakukan maka Pemeriksa Pajak Perlu memilih metode Transfer Pricing lainnya yang lebih sesuai dengan fakta dan kondisi.

Prinsip yang sama juga dijelaskan dalam OECD TP Guideline: 2.24. The CUP method is a particulary reliable method where an independent enterprise sells the same product as is sold between two associated enterprises. For Example, an independent enterprise sells unbranded Colombian Coffee beans of a similar type, quality, and quantity as those sold

between two associated enterprises, assuming that the controlled and uncontrolled transactions occur at about the same time, at the same stage in the production/distribution chain, and under similar conditions. If the only available uncontrolled transaction involved unbranded Brazilian coffee beans, it would be appropriate to inquire whether the difference in the coffee beans has a material effect on the price. For Example, it could be asked whether the source of coffee beans commands a premium or requires a discount generally in the open market. Such information may be obtainable from commodity markets or may be deduced from dealer prices. If this difference does have a material effect on price, some adjustments would be appropriate. If a reasonably accurate adjustment cannot be made, the reliability of the CUP method would be reduced, and it might be necessary to select another less direct method instead.

bahwa Terbanding tidak pernah menguraikan dan memberikan bukti bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penyesuaian yang akurat sebagai syarat untuk Terbanding dapat memilih metode transfer pricing lainnya;

Oleh karena itu, sangatlah tidak tepat untuk menggunakan TNMM dalam menganalisis kewajaran harga dalam industri perdagangan cocoa;

x. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan metode TNMM dilakukan oleh pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:

Pemilihan Perusahaan Pembanding

bahwa Terbanding dalam memilih perusahaan pembanding menggunakan kode US SIC sebagai berikut:

- 206 – Sugar and Confectionary Product

- 2064 – Candy and Other Confectionary Products

- 2066 – Chocolate and Cocoa Products

bahwa menurut Pemohon Banding industri perusahaan pembanding yaitu gula sangatlah berbeda atau tidak sebanding (apple to apple) dengan industri Pemohon Banding yaitu pengolahan biji kakao. Karakteristik produk hingga karakteristik pasar komoditas gula sangat berbeda dengan komoditas kakao. Hal ini tercermin dalam trend harga komoditas gula yang berbeda sekali dengan trend komoditas kakao;

bahwa selama tahun 2021, komoditas gula cenderung mengalami peningkatan harga komoditas yang tentunya akan meningkatkan laba operasional pada perusahaan- perusahaan di industri tersebut. Sementara pada komoditas kakao, selama tahun 2021, cenderung datar atau stabil; bahwa dengan demikian, sangatlah tidak tepat jika membandingkan Pemohon Banding yang bergerak dalam industri kakao dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri gula;

bahwa berikut Pemohon Banding sajikan tabel trend harga komoditas gula dan komoditas biji kakao yang bersumber dari ycharts.com;

Trend harga biji kakao selama tahun 2021

c petaka .

Hanya paket Individual Rp34 990/bulan satetahnya Persyaratan don katartuan berlaku.

Cocoa Bean Price (I:CBPNM)

S346 62 USD int far Jk 2023

Level Chart 5 HARI

historical Lata

Trend harga gula selama tahun 2021

° . G5 23 2 wa

YCHARTS cara Toots) support. pLans

Dengarkan lagu tanpa iklan. Sepenuhnya lagu tak terg:

Sugar Price (I:SPNM)

9212 SD «g for Jul 1S

Level Chart coe --

kisterizal Data

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat untuk menggunakan perusahaan- perusahaan yang dipilih oleh Terbanding, sebagai pembanding:

1. Noon Sugar Mills Limited

2. K M Sugar Mills Limited

3. Golden Sandhar Mills Limited

4. Habib Sugar Mills Limited

5. L H Sugar Factories Limited

6. Bhalkeshwar Sugars Limited

7. Shri Balaji Sugars and Chemicals Private Limited

8. Ensuiko Sugar Refining Co Ltd

9. Faran Sugar Mills Ltd

10. Gayatri Sugars Limited

bahwa disisi lain, Terbanding juga menggunakan 1 perusahaan pembanding yang tidak bergerak dalam industri kakao yaitu Ezaki Glico Co Ltd. Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding atas web perusahaan, produk yang dijual

adalah makanan ringan, es krim, produk susu, jus buah dan minuman bersoda, formula untuk bayi, makanan olahan, bisnis yang berhubungan dengan kesehatan, toko-toko, kantor-kantor dan bisnis iklan digital dan bisnis bahan makanan;

nv la Ann cecmborteryrararicgarce te meng ne ed ang cacy

Lier pus. heraga er pe vot dass | ener edie bors oe

uth Ba bent to Wore amt

Wodda ea pe

Ezaki Glo Co.,Ltd, website :

bahwa karakteristik produk yang dijual oleh Ezaki Glico Co Ltd sangat tidak sebanding dengan produk yang Pemohon Banding jual yaitu kakao. Hal ini akan mempengaruhi tingkat harga dan tingkat laba yang dihasilkan;

xi. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, koreksi

terbanding telah bertentangan dengan azas kecermatan dalam keputusannya sebagaimana Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur hal-hal sbb:

Pasal 7

2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. Membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. Mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 9

1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB

Pasal 10

1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. Kepastian Hukum;

b. Kemanfaatan;

c. Ketidakberpihakan;

d. Kecermatan;

e. Tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. Keterbukaan;

g. Kepentingan umum; dan

h. Pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10

Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dengan kegiatan usaha yang berbeda sama sekali dengan kegiatan usaha Pemohon Banding secara nyata telah melanggar asas kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2014 yang mengharuskan Fiskus sebagai pejabat Pemerintahan untuk mematuhi AUPB, secara khusus asas kecermatan, karena perhitungan laba wajar Wajib Pajak tidak didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka seharusnya koreksi

atas Pembelian dari Olam International Limited adalah NIHIL;

b. Koreksi Jasa Manajemen dari Olam International Limited sebesar $2.400.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait biaya atas jasa manajemen dari OIL sebesar USD2.400.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

i. bahwa pada dasarnya biaya Management Fee dimaksud merupakan biaya yang berhungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6 Ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

ii. bahwa merujuk kepada Perjanjian Tanggal 01 Maret 2019

yang telah disepakati antara Olam International Limited denganPTBumitangerangMesindotamadimana berdasarkan kontrak dimaksud Pemohon Banding menerima jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Olam International Limited terkait Layanan Bisnis dan lainnya dengan lingkup pekerjaan meliputi:

1) Memberikan nasihat tentang persyaratan komersial untuk transaksi penjualan,

2) Nasihat tentang harga dan posisi produk Kakao,

3) Riset Pasar dan Nasihat tentang Tren Global Kakao,

4) Memberikan panduan tentang praktik manufaktur, produk dan keamanan pangan serta panduan lainnya yang diperlukan,

5) Layanan Terkait Keuangan dan Akuntansi,

6) Layanan Terkait Teknologi Informasi,

7) Layanan Terkait Sumber Daya Manusia,

8) Layanan Terkait Hukum,

9) Layanan Terkait Administrasi Kantor,

10)Layanan Lainnya yang mungkin diminta oleh Perusahaan

Penerima Layanan dari waktu ke waktu.

iii. bahwa biaya management yang dibayarkan kepada Olam

International Limited adalah benar-benar dikeluarkan Pemohon Banding dan merupakan biaya atas aktivitas kegiatan jasa yang nyata yang memiliki eksistensi sebagaimana dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sedemikian sehingga atas pengeluaran biaya dimaksud Wajib Pajak mendapatkan manfaat (benefit) terkait dengan Pelayanan Bisnis dan Lainnya. Dengan demikian jelaslah bahwa biaya management ini merupakan bagian yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

iv. bahwa dari sisi analisa kewajaran besaran biaya management

ini merupakan biaya yang masih termasuk wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dinyatakan pula pada Laporan Transfer Pricing Tahun 2020;

v. bahwa atas pembayaran Biaya Management dimaksud, Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran PPN Jasa Luar Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Pemeriksapun pada dasarnya telah mengakui PPN JLN yang telah dibayarkan dan dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut dengan tidak melakukan koreksi atasnya. Sedemikian sehingga menurut Pemohon Banding terdapat inkonsitensi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang bertentangan dengan azas keadilan dalam pemungutan Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka seharusnya koreksi atas jasa manajemen dari OIL adalah NIHIL;

D. Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding

bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal diatas, perhitungan pajak terutang yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

: JamJan Dolar Menara:

Sala i . — ! Pemonon Ende

i Pemonon Banding ~ethanding : . 7

i i Senarasnva

aa Na NN sees seesenss pees aeea sees aceaeceasceasceascemenenanenecesenesacesanesened

SRE MILL IE VEE i SI Uli LIL RT TLEIl: ort i-7 TU ii

aa Ka aa Busa Sa an

NA AAA

" PRamvetwaas li meres! : SEL LP Nii MIL

SR PM Pemai

aa aa Na aa aa aon coba cebea

Ka aa ia PAS aa

ISS ta TT : Ann Strong Sitio

penerangan PR ea maen Pen PA Temen Pen aa

Mean Pee +

2 ileus Pyar Aan Hoskin! HL pai HL in

Tank AAA, i :

Jamia PPo yang masih naras dibai 71.018.001 2.635.586.009 : 133.850.001

E. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena baik secara substansi maupun secara formal tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, pemohon banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Perhitungan Pajak Terutang pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00332/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06 September 2024. Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 032/BTM/ACCT/XII/2023

tanggal 30 November 2023, dengan Bukti Penerimaan Surat tertanggal 08 Desember 2023.

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun 2021 Nomor 00009/206/21/415/23 tanggal 11 September 2023.

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 04 tanggal 13 Mei 2024 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 20 tanggal 11 April 2022 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-6/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut TerbandingUSD 11,422,294

Menurut Wajib PajakUSD452,500

SengketaUSD 10,969,794

❖ Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023

- Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

- Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

- Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau kesamping satu derajat.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

- Pasal 4 ayat (1)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. penguasaan; atau

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.

- Pasal 4 ayat (2)

Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. mengendalikan pihak yang lain; atau

b. tidak berdiri bebas,

dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

- Pasal 4 ayat (4)

Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

- Pasal 13 ayat (3)

Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. transaksi produk komoditas; dan

b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.

- Pasal 13 ayat (7)

Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding, yang dapat dipilih sepanjang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. salah satu pihak atau para pihak yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

b. kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); dan

c. para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak

menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).

- Pasal 14 ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

h. dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015

- Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. …..

d. …..

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

- Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.

- Pasal 13 ayat (4)

Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau surat permintaan keterangan yang kedua.

- Pasal 13 ayat (5)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.

- Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak te$isahkan dari Peraturan Menteri ini.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tahun 2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 tahun 2011

- Pasal 4 ayat (1) huruf a

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat memengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan, atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dan perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba

- Pasal 11 ayat (8) huruf d

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut: ...

(d) tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

❖ Data dan Fakta

1. Laporan Keuangan Laba/Rugi Wajib Pajak Tahun 2020 dan tahun 2021 (dalam USD)

Statemertof Proftier-oss | Fsoa Vears2021 | | F sea Years 2020 | oo”

a ME NN

ata OO

Pa NN Bean NN

NN ees ase

Pn NN | se

PA NN ss] ef

Pa NN En NE

PA [navel esp Pe

Gest Plus Margin UU |e

pesan Serial 0 Po ohh

Pa En aa Ea

PA AN Ana nan ee a

Basama aU ra is

aa |e] ee

Faislena snes Oe] aa AO

Beban smum 281 Asmanisrai PP

Beataaa Eee

Bea as aa us

pama naa

Beast are saus

Barata paha

PN Na NA

Bass el us

a ETT EE

Pama ET

A Maa Na MANA

De NA Ne an ET

PN TT ET

i AG AN 2 NN

RoTe ooo oo oo

Cencapatan -sahe caimvaberih [evans] gett gee] ser

Pecans Pf PY

Beam ——e—ee—

Serma wan Santana ear

Kn ra NN NN

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan atas biaya bunga pinjaman bank sebagai bagian di luar komponen perhitungan laba bersih operasional adalah sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Sehingga tidak ada Perubahan struktur Keuangan Pemohon Banding. Struktur Laporan Keuangan tidak berubah sebagaimana Laporan Keuangan tersebut di atas;

2. Analisis Laporan Keuangan pada SPT Tahunan Wajib Pajak selama 6 tahun terakhir adalah sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang perpajakan. Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud dilakukan dengan antara lain menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yag dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berikut ini adalah data PPh Terutang PPh Badan Wajib Pajak menurut SPT Pemohon Banding pada tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021;

Ringkasan Laporan Keuangan

Wajib Pajak

Laba Rugi (dalam USD) 2021 2020 2019 2018 2017 2016

Besar Poxox PerjLa as 252.847.715 228.731.287| 201.513.485| 198,151.877| 159.213.882|171.210.709

Margin Laba (Rugi) Bruto”... 359| .......... 0076| ...... 9676|... IL 1A| 7790|. 5,111

Pendasatan (Bebas as- ati gers” -7L.151 -11.077.513| 3.967.392 6,566,761) -5.215.425| -5.841131

Laba/Rugi sebelum PPh 6.787.484 -13.872.212| 13.929.920 11.780.702| 2.960.273) -1.483.024

NPM 2, 7196 -1,22% 4,945 9,266 5,143 2,556

Penghasilan Neto setelah Korfis

Kompensasi Kerugian | casass3| —”—”- |14757501| 13.363.637 | 2.369.130]

Penghasilan Kena Pajak LL Ll | Ll

PPhTerutang Too Poo Popo

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan tersebut bahwa PPh Badan Terutang adalah NIHIL pada rentang tahun tersebut atau dengan kata lain CTTOR nya adalah 0%;

3. Data TP Doc Pemohon Banding

a. Pihak Afiliasi Pemohon Banding:

bahwa sesuai TP Doc Pemohon Banding, Pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021:

- OIL

- Agrohub Commodities Pte. Ltd. (“Agrohub”)

- Olam Americas Inc. (“OAI”)

- Olam Agro India Pvt. Ltd. (“Olam Agro India”)

- PT Olam Indonesia (“Olam Indonesia”)

- YTS Holdings Pte Ltd (“YTS”)

- Olam Food Ingredients Shanghai Limited (“OFI Shanghai”)

- Olam Shanghai Limited (“Olam Shanghai”)

- Queensland Cotton Corporation Pty Ltd (“Queensland Cotton”)

- Olam Food Ingredients Australia Pro (“OFI Australia”)

Dengan ringkasan sebagai berikut:

Tabel 1: Transaksi hubungan istimewa BTM untuk tahun pajak 2021

. . . Yuridiksi Lawan Nilai

Jenis Transaksi Lawan Transaksi . Hubungan

Transaksi (USD?)

Cl Soa that Pudax VALS SSS

Oars edaran DO Atasi SG G15 009

Perera can Protas Kaka aul Sega peared bada DJI

Olam Jr ganesia Singapore AY asi 355.315

GIL Singapura Induk 92,539,354

Mar Shsushai Chora Af asi 3,444,566

OFT Shangha: Chena Bias Sot, 170

Poocua a Produk makan

CAT Asteria Serat ALL tet sl WAP fbb

aon Aura inte lia Pb past S07 855

Qaeenshand Cutten Asasi At hasi LB, OS

UFI Atastralua Aatretlia Atlas LISA

ae ‘ meget EL S Neraprara [nde PAN KELANA GO

Mean Inn

fogerty Spe pata MA asi GLS

b. Metode Penentuan Harga Transfer Yang Digunakan

Deskripsi Transaksi Metode Penentuan Harga Transfer Yang

Digunakan

Perrbel.ar Biji Kakan Meroce Perbandingan Harga Artara Pha« Yarg

sree eh BNI Rekan Indeperden (CUPS

Perrbelar Produk Kakao Matsce CUP

Penjualan Produk Kaxac Metece CUP

Peer ~gar lasa “arzienen Metode Lainrva

c. Pembelian dan Penjualan Komoditas

bahwa selama tahun pajak 2021, Pemohon Banding membeli biji kakao OIL dan Olam Indonesia. Pemohon Banding juga membeli produk kakao dari OIL, dan menjual produk kakao kepada OIL, OAI, OFI Shanghai, Olam Shanghai Olam Indonesia, Olam Agro India, Queensland Cotton, OFI Australia;

Jenis Transaksi Penentuan Harga Uraian

Pembelian Biji Kakao Harga pasar dapat dilakukan penyesuaian

— — — bergantung pada kualitas, kelas, persyaratan

Pembehan Produk Kakao a _ kontrak, volume yang diperdagangkan, jangka

Harga pasar io . ” aid cas

waktu perkatan, waktu dan persyaratan pengisian,

transportasi, asuransi dar mata uang yang

Penjualan Preduk Kakao digunakan untuk harga komeditas.

bahwa di seluruh operasi globalnya, Grup Olam menggunakan ketiga jenis "harga yang dikutip" (yaitu, Tipe A, Tipe B, Tipe C). Namun, operasional di negara tertentu, jenis "harga kuotasi" yang digunakan untuk tujuan penentuan harga transfer akan tergantung pada kondisi pasar yang berlaku untuk komoditas yang dibeli atau dijual dengan pihak terkait. Misalnya, di beberapa negara dan untuk komoditas tertentu, kebijakan penetapan harga antar perusahaan Grup Olam mungkin didasarkan pada harga yang ditentukan oleh agen penetapan harga pemerintah (mis., Tipe C), terutama ketika diwajibkan oleh peraturan setempat. Di negara lain dan untuk komoditas lain, penetapan harga antar perusahaan dapat didasarkan pada harga yang diperoleh melalui pasar pertukaran komoditas tertentu (yaitu, Tipe A) seperti New York Intercontinental Exchange, Mercantile Exchange atau harga yang disebarluaskan oleh agen pelaporan pemerintah atau non-pemerintah (yaitu, Type B);

Jenis Transaksi Harga Yang Dikutip

Pevqoelar Bri Kakan Tice 4

Peminelar Produk <aKao Tice A4

Perualas Praca Kaeo Tipe A

bahwa tergantung pada fakta dan keadaan masing-masing kasus, harga pasar dapat dianggap sebagai referensi untuk menentukan harga transaksi komoditas antara perusahaan terkait. Analisis CUP yang dilakukan untuk menganalisis pembelian dan penjualan biji kakao serta produk kakao didasarkan pada harga future pasar New York dan London yang diperoleh dari intelijen pasar mingguan yang disediakan oleh Commodities Risk Analysis LC (“CRALC”), pihak ketiga penyedia data harga komoditas yang berbasis di Amerika Serikat;

bahwa Pemohon Banding memilih analisis CUP dilakukan untuk menganalisis pembelian dan penjualan komoditas dengan membandingkan harga beli dan jual terhadap harga yang

dipublikasikan oleh Laporan CRALC berdasarkan berbagai indeks pasar;

4. Laporan Keuangan Tersegmentasi

a Ge Lo

po oo“ II” I—— AIA I—

Da Ka Ba In In aa aa

bahwa Gross Margin antara Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen memiliki nilai yang sama yaitu 7%. Untuk diketahui bahwa Harga Pokok Penjualan sebagian besar terdiri dari harga Pembelian dan biaya terkait Pembelian seperti Transportasi. Tidak terdapat perbedaan produk yang dibeli maupun yang dijual kepada pihak Afiliasi ataupun kepada pihak Independen. Dengan penentuan harga menggunakan data yang sama, maka dengan tidak berbedanya gross margin antara transaksi Afiliasi dan Independen dapat disimpulkan penggunaan metode CUP sebagai penentuan harga belum dilaksanakan dengan tepat;

5. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP. Bahwa berdasarkan fakta pada butir a, Terbanding berwenang menetapkan kembali nilai kewajaran dan kelaziman laba usaha sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh Jo. Pasal 20 ayat (4) Per-32/PJ/2011;

6. Data ORBIS dengan kombinasi kode US Standar Industrial Classsification (US-SIC) dan NAICS Code 2017 - 2019 adalah sebagai berikut:

Becivs Tee I

HL hci LITPANEI LPG SIILGI 1 ban Din ee

. ag) See Madu Seat car Ray vd : Ta a

LoS Sry « PP era fe : res AA Sa ag

Jai ta ot TELE PL Lae -

K5 yeol '

7 vomnaries . th : seb. BBE ORS TS pa

2 Silcecre” saw ova ew infor as Ba ba

P5 La

2 bona , ze

loz bere ELE ls Bas rum BEDS Inna Pi ate Os ar must be: 20.7%

, Una ha wed 8ne hole. su ts anola ' Nan .

bahwa berdasarkan hasil pencarian data pembanding dengan menggunakan kriteria tersebut di atas, diperoleh 58 perusahaan sebagai data pembanding;

bahwa atas hasil searching strategy tersebut, kemudian Terbanding melakukan manual review dengan kriteria :

a. Terbanding melakukan eliminasi atas perusahaan yang berbeda Fungsi FAR

b. Terbanding melakukan eliminasi atas perusahaan yang tidak Tersedia data keuangan.

c. Terbanding melakukan eliminasi atas perusahaan yang rata - rata rugi 3 tahun.

Diperoleh 11 data pembanding yang digunakan, yaitu :

7. Penentuan Profit Level Indicator

bahwa Terbanding menggunakan Profit Level Indicator Return on Total Cost sesuai karakteristik industri manufaktur;

OECD Paragraf 2.93

2.93. The denominator should be focussed on the relevant indicator(s) of the value of the functions performed by the tested party in the transaction under review, taking account of its assets used and risks assumed. Typically, and subject to a review of the facts and circumstances of the case, sales or distribution operating expenses may be an appropriate base for distribution activities, full costs or operating expenses may be an appropriate base for a service or manufacturing activity, and operating assets may be an appropriate base for capital-intensive activities such as certain manufacturing

activities or utilities. Other bases can also be appropriate depending on the circumstances of the case.

8. Hasil pengujian Profit Level Indicator RoTC

bahwa hasil pengujian RoTC data pembanding dengan multiple year (2017-2019) adalah sebagai berikut:

So ata -

[Boe Tn Gi

ISSN SUSAR RILLS LRAT ED 5 P42e

5 Ik ASUSAR MLLS LM” EL: BIS

2 (SSLCEM SANCHAR MILLS LI” EC BPR

- |HABE SUSAR RILLS LRITED B72

£ ILH SUSAR FAS ORES LIM EC Td

& JEHALKESHIYYAR SUGARS L MTEL B OS%

7 ISHR BALAI SUGARS AND SHEMCALS PR VATE LMTED E S42

3 |EZAb BLSS IT LT FE

S (ENSUKT SUGAR REFH NS ST LT 4 ees

“OUFARAL SUGAR RILLS LC 4 SC

ST (SAYAR SUGARS LM EL 4 ht

—Jesane0memani

Ne TnawawahGn

es $empC$pp$p$9$@'pII aa

Nawa ha

Oo Pes en mara 3

bahwa berdasarkan hasil penghitungan data pembanding tersebut, bahwa inter-quartile range RoTC berada di 4.98% sampai dengan 8.72% dengan Quartile 2 adalah 6.99 %;

9. bahwa berdasarkan hasil pengujian data pembanding diketahui bahwa ROTC Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 sebesar 2.58% masih di bawah rentang laba wajar yaitu : 4,98% sampai dengan 8,72%, sehingga perhitungan kinerja yang wajar menurut Terbanding adalah sebagai berikut :

a5 Ah meas ms - Pandan Man a 2 ~ a AAA ma

10. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penerapan kelaziman dan kewajaran usaha sebesar USD 10.969.794 pada tahun pajak 2021 yang diatribusikan di akun COGS dan akun Biaya Usaha lainnya atas dasar signifikansi dan keterkaitan dengan transaksi afiliasi diantaranya pada akun Pembelian pada OIL (Olam International

Limited Singapura) dan Biaya Jasa Manajemen OIL;

a . <eloir sak Loo “le Trassaks . 2. |Jle seks Segelas

Aovo.s Koreks aa erara oes “oeks 2.521 cele SA

Ak. 85 Kareka 2.52

Me aa en AR

ea an Na Ne Mn

Olam Intemational Singapura 110.462.650 8.569.794 101.392 556

Limited

2 Jasa fy anajemen Beban Singapura 2 400.000 2.400.000

{Olam Intemational Umum dan

Limited) Adm inistrasi

11. bahwa terkait biaya jasa manajemen sebesar USD2,400,000.00 diperoleh fakta pada tahun pajak 2021, Pemohon Banding melakukan pemanfaatan jasa manajemen dari OIL (Olam International Limited). OIL menyediakan jasa manajemen menyangkut layanan-layanan yang diatur dalam dokumen Service Agreement;

bahwa OIL (Olam International Limited Singapura) membebankan biaya tetap sebesar USD200.000.00 per bulan untuk layanan jasa manajemen yang disediakan untuk tahun pajak 2021;

12. bahwa dalam proses penelitian Keberatan,

a. Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding dengan nomor S-119/WPJ.086/2024 tanggal 08 Juli 2024;

b. Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau infromasi kedua kepada Pemohon Banding dengan nomor S-141/WPJ.086/2024 tanggal 29 Juli 2024;

c. bahwa Pemohon Banding tidak merespon kedua surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi tersebut dan tidak memenuhi seluruh buku, catatan, data dan/atau informasi yang diminta atau dipinjam oleh Terbanding;

d. bahwa Terbanding membuat Berita Acara tidak dipenuhinya seluruh permintaan data, informasi dan/atau dokumen dalam BA- 182/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

e. bahwa dalam proses penelitian, Terbanding telah mengirimkan surat undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S- 134/WPJ.086/2024 tanggal 22 Juli 2024. Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut dan Terbanding membuat berita acara terkait ketidakhadiran Wajib Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-166/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 30 Juli 2024;

❖ Tanggapan Terbanding

1. Bahwa dalam hal Pemohon Banding/Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berwenang menetapkan kembali nilai kewajaran dan kelaziman laba usaha sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh Jo. Pasal 20 ayat (4) Per-32/PJ/2011;

2. bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Dokumen Lokal bahwa Pemohon Banding menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam transaksi afiliasinya terkait pembelian dan penjualan kakao;

“Di seluruh operasi globalnya, Grup Olam menggunakan ketiga jenis "harga yang dikutip" (yaitu, Tipe A, Tipe B, Tipe C). Namun, operasional di negara tertentu, jenis "harga kuotasi" yang digunakan untuk tujuan penentuan harga transfer akan tergantung pada kondisi pasar yang berlaku untuk komoditas yang dibeli atau dijual dengan pihak terkait. Misalnya, di beberapa negara dan untuk komoditas

tertentu, kebijakan penetapan harga antar perusahaan Grup Olam mungkin didasarkan pada harga yang ditentukan oleh agen penetapan harga pemerintah (mis., Tipe C), terutama ketika diwajibkan oleh peraturan setempat. Di negara lain dan untuk komoditas lain, penetapan harga antar perusahaan dapat didasarkan pada harga yang diperoleh melalui pasar pertukaran komoditas tertentu (yaitu, Tipe A) seperti New York Intercontinental Exchange, Mercantile Exchange atau harga yang disebarluaskan oleh agen pelaporan pemerintah atau non-pemerintah (yaitu, Type B).

Tergantung pada fakta dan keadaan masing-masing kasus, harga pasar dapat dianggap sebagai referensi untuk menentukan harga transaksi komoditas antara perusahaan terkait. Analisis CUP yang dilakukan untuk menganalisis pembelian dan penjualan biji kakao serta produk kakao didasarkan pada harga future pasar New York dan London yang diperoleh dari intelijen pasar mingguan yang disediakan oleh Commodities Risk Analysis LC (“CRALC”), pihak ketiga penyedia data harga komoditas yang berbasis di Amerika Serikat.”

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK- 22/PMK.03/2020, metode CUP dilakukan dengan membandingkan harga antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan transaksi independen, dan sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada transaksi independen dalam kondisi yang sebanding. Berdasarkan Pasal 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011, kondisi yang tepat dalam menerapkan metode CUP antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang

akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. CRALC adalah pihak ketiga penyedia data harga komoditas yang berbasis di Amerika Serikat. Terkait dengan penyajian metode CUP, bahwa penentuan harga pembelian dan penjualan komoditas berdasarkan harga pasar yang diperoleh dari CRALC Report. Terbanding tidak memperoleh informasi data harga pasar yang digunakan, siapa penyusun data harga pasar, dan target pengguna data harga pasar yang bersangkutan. Selain itu, Terbanding tidak memperoleh informasi terkait cara pembandingan harga barang atau jasa baik itu secara langsung maupun tidak langsung serta kondisi transaksi yang disajikan. Terbanding berpendapat Metode CUP tidak dapat digunakan;

4. Merujuk Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, terdapat dua kondisi yang tepat dalam menerapkan TNNM, yaitu:

a. salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

bahwa dalam TP Doc Pemohon Banding, bahwa perusahaan OIL (Olam International Limited) memiliki transaksi yang kompleks yaitu sebagai penyedia biji kakao maupun produk kakao yang dibeli oleh Pemohon Banding juga sekaligus memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding;

Sehingga sudah tepat bahwa Metode TNMM lebih tepat digunakan untuk meningkatkan kesebandingan dalam pengujian atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

5. Terkait pemberian Jasa Manajemen dari OIL kepada Pemohon Banding sebesar USD2,400,000.00

a. bahwa OIL (Olam International Limited Singapura) membebankan biaya tetap sebesar USD200,000.00 per bulan untuk layanan jasa manajemen yang disediakan untuk tahun pajak 2021;

b. bahwa berdasarkan Keterangan Pemohon Banding saat dilakukan pemeriksaan, tidak terdapat Based Cost atas biaya tersebut. Terbanding telah melakukan permintaan dokumen dan Berita Acara Permintaan Keterangan untuk mendapatkan dokumen pendukung sebagai bagian dari tahapan pendahuluan pengujian Intra Group Service. Namun Pemohon Banding belum dapat menyediakan dokumen yang diminta oleh Terbanding terkait transaksi Jasa Manajemen;

c. bahwa dokumen yang diminta oleh Terbanding adalah sesuai dengan list dalam Surat Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen nomor S-072/RIK.SIS/KPP. 0807/PaPj.2/2023. Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon banding tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Terbanding melakukan koreksi positif sebesar USD 2,400,000 atas Jasa Manajemen pada tahun pajak 2021 yang menjadi bagian dari atribusi Perhitungan Arm's Length Price (ALP);

d. bahwa sesuai dengan PMK-22/PMK.03/2020, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (3), Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

1) secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

2) dibutuhkan oleh penerima jasa;

3) memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

4) bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

5) bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

6) bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

7) bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

8) dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu;

e. Sesuai ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat:

1) bahwa mengingat Pemohon Banding tidak bersikap kooperatif saat proses penelitian Keberatan dengan tidak memberikan data, informasi, maupun dokumen serta tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Peneliti Keberatan, maka Terbanding berkesimpulan tidak terdapat bukti serta fakta yang dapat menjelaskan bahwa pembayaran Jasa Manajemen kepada OIL merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memellhara penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang PPh;

2) bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis atas pemberian Jasa Manajemen kepada Pemohon Banding mengingat tidak terdapat peningkatan margin laba yang signifikan sejak Tahun 2019 s.d Tahun 2021;

Ringkasan Laporan Keuangan

Wajib Pajak

Laba Rugi (dalam USD} 2021 2020 2019 2018 2017 2016

Margin Laba (Rugi) Bruto 7, 3506 3,0026 8,569 11, 1426 7,7 906 5,11%

13194496| — 9858797| 8.895.883] 6.501.146] 5.276.080] 4.868.333

6.858.635 18.347.463

Percasata” (Besav as- as) yess” “71.151 -1L077.513| 3.967.382 -6.566.761) -5.215.425| -5.841.131

Laba/Rugi sebelum PPh 6.787.484 -13.872.212| 13.929.920 11.780.702| 2.960.273| -1.483.024

NPM 2,715% -1,22% 4,946 9, 2616 5,14% 2, 55596

Penghasilan Neto setelah Korfis

Kompensasi Kerugian - sasass3| ——”- |1a757s01|- 13363637|- 23e0130| =

Penghasilan Kena Pajak | | 1 2 5 5 -

PPhTerutang lo. Poo Ye

6. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD10,969,794.00 telah sesuai ketentuan yang berlaku dan telah memenuhi perhitungan Arm's Length Price (ALP);

———bWajbPajak | Pemeriksa | — Koreksi

sacs | aa sco areeco ue

7. bahwa Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00332/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Wajib (Menurut Surat | Menurut Tim

Uraian Pajak (cfm Surat | Ketetapan Peneliti Koreksi

Keberatan) Pajak Keberatan

(SI (SI (SI (3}

B. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa surat banding nomor 040/BTM/ACCT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayal (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00332/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayal (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06 September 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/21/415/23 tanggal 11 September 2023 Masa/Tahun Pajak 2021 atas nama PT. BUMITANGERANG MESINDOTAMA NPWP 01.605.837.2-415.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

006/BTM/TAX/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sebagai berikut:

A. Bantahan Pemohon Banding

bahwa setelah membaca dengan seksama tanggapan Terbanding yang diuraikan dalam Surat Uraian Banding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan pertimbangan sbb:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Koreksi Terbanding sebesar USD10.969.794,00 dengan rincian sbb:

. 0... Soninal

Pengujan Prinsip Kewajaran dan Kelazyuan Usaha terdui atas:

0okumlah ees 100.989.7904

1. Koreksi Pembelian dari Olam International Limited sebesar USD8.569.794,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penggunaan metode TNMM dalam menganalisa kewajaran harga pembelian kakao dari pihak afiliasi dengan alasan sebagai berikut:

i. bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi secara patut dan wajar dengan didukung Audit Report dan Transfer Pricing Documents (“TP Dokumen”) yang membuktikan kewajaran transaksi pembelian. Berdasarkan analisis kewajaran harga dengan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”), terbukti bahwa harga pembelian Pemohon Banding dari pihak hubungan istimewa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

ii. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-

213/PMK.03/2016, analisis transaksi afiliasi dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing menggunakan pendekatan penetapan harga (arm’s length price setting) atau ex ante approach. Artinya, untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi menggunakan data atau informasi data pembanding pada saat transaksi dilakukan. Dengan demikian, dalam menentukan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran, Pemohon Banding telah menentukan harga transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi, sehingga penggunaan database Orbis versi update di Tahun 2021 sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK- 213/PMK.03/2016;

iii. bahwa risiko penghindaran pajak seharusnya merupakan faktor

utama yang dipertimbangkan oleh Terbanding pada saat

melakukan analisis transfer pricing karena Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang PPh diadakan secara khusus sebagai klausul anti penghindaran pajak (antiavoidance rule) sehingga penerapannya tidak sama dengan pasal-pasal sebelumnya, yakni Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang PPh yang penggunaanya lebih kepada tujuan untuk dapat menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang;

iv. bahwa alasan Terbanding yang menyatakan bahwa penentuan

harga pembelian dan penjualan komoditas berdasarkan harga pasar yang diperoleh dari CRALC Report, Terbanding tidak memperoleh informasi data harga pasar yang digunakan, siapa penyusun data harga pasar, dan target pengguna data harga pasar yang bersangkutan. Selain itu, Terbanding tidak memperoleh informasi terkait cara pembandingan harga barang atau jasa baik itu secara langsung maupun tidak langsung;

v. bahwa Pemohon Banding berpendapat atas ketidakmampuan Terbanding sebagaimana diakui oleh Terbanding dalam SPHP dalam membuktikan dokumentasi penentuan harga transfer dengan metode CUP yang dilakukan oleh Pemohon Banding mengakibatkan ketidakadilan yang harus ditanggung Pemohon Banding;

vi. bahwa Pemohon Banding sudah menjelaskan dan memberikan

informasi mengenai data pasar acuan (market price reference) yang digunakan secara umum oleh industri kakao dunia. Jika memang diperlukan dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding bisa memberikan bantuan lebih lanjut;

vii. bahwa penggunaan data pembanding eksternal untuk menguji

kewajaran transaksi afiliasi berupa harga pasar komoditas telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dengan penjelasan sebagai berikut :

Bab II, B2a:

2) Pembanding Eksternal

Pembanding Eksternal yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, dapat berupa:

a) Harga pasar produk komoditas atau harga barang/jasa sejenis yang diperjualbelikan oleh pihak independen, misalnya: logam emas, logam perak, CPO, batubara serta produk komoditas lainnya.

bahwa Terbanding sepertinya tidak memahami bahwa berdasarkan Undang-Undang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, beban pembuktian pada saat pemeriksaan berada pada Terbanding sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 Undang- Undang KUP;

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 Ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

viii. bahwa penentuan harga dengan mengacu kepada harga pasar

komoditas kakao paling tepat menggunakan metode CUP jika data harga pasar produk dengan karakteristik sebanding tersedia atau terdapat perbedaan harga namun dapat dilakukan penyesuaian; Selain itu, metode CUP tidak dipengaruhi oleh unsur-unsur biaya yang tidak berhubungan langsung dengan proses penjualan komoditas;

ix. bahwa terkait dengan alasan Terbanding yang berpendapat

metode CUP sebagai penentuan harga adalah tidak tepat dikarenakan tidak berbedanya gross margin antara transaksi Afiliasi dan independen sama sekali tidak memiliki dasar hukum, dapat Pemohon Banding jelaskan pada BAB II, B3a Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur kondisi dimana Terbanding baru dapat memilih metode Transfer Pricing lainnya selain metode CUP, yang menyebutkan bahwa :

BAB II, B3a:

1) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method/CUP)

Apabila penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan maka Pemeriksa Pajak Perlu memilih metode Transfer Pricing lainnya yang lebih sesuai dengan fakta dan kondisi.

Prinsip yang sama juga dijelaskan dalam OECD TP Guideline: 2.24. The CUP method is a particulary reliable method where an independent enterprise sells the same product as is sold between two associated enterprises. For Example, an independent enterprise sells unbranded Colombian Coffee beans of a similar type, quality, and quantity as those sold between two associated enterprises, assuming that the controlled and uncontrolled transactions occur at about the same time, at the same stage in the production/distribution chain, and under similar conditions. If the only available uncontrolled transaction involved unbranded Brazilian coffee beans, it would be appropriate to inquire whether the difference in the coffee beans has a material effect on the price. For Example, it could be asked whether the source of coffee beans commands a premium or requires a discount generally in the open market. Such information may be obtainable from commodity

markets or may be deduced from dealer prices. If this difference does have a material effect on price, some adjustments would be appropriate. If a reasonably accurate adjustment cannot be made, the reliability of the CUP method would be reduced, and it might be necessary to select another less direct method instead.

Terbanding tidak pernah menguraikan dan memberikan bukti bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penyesuaian yang akurat sebagai syarat untuk Terbanding dapat memilih metode transfer pricing lainnya;

Oleh karena itu, sangatlah tidak tepat untuk menggunakan TNMM dalam menganalisis kewajaran harga dalam industri perdagangan cocoa;

x. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan metode TNMM dilakukan oleh pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:

Pemilihan Perusahaan Pembanding

bahwa Terbanding dalam memilih perusahaan pembanding menggunakan kode US SIC sebagai berikut:

- 206 – Sugar and Confectionary Product

- 2064 – Candy and Other Confectionary Products

- 2066 – Chocolate and Cocoa Products

bahwa menurut Pemohon Banding industri perusahaan pembanding yaitu gula sangatlah berbeda atau tidak sebanding (apple to apple) dengan industri Pemohon Banding yaitu pengolahan biji kakao. Karakteristik produk hingga karakteristik pasar komoditas gula sangat berbeda dengan komoditas kakao. Hal ini tercermin dalam trend harga komoditas gula yang berbeda sekali dengan trend komoditas kakao;

bahwa selama tahun 2021, komoditas gula cenderung mengalami peningkatan harga komoditas yang tentunya akan meningkatkan laba operasional pada perusahaan-perusahaan di industri tersebut.

Sementara pada komoditas kakao, selama tahun 2021, cenderung datar atau stabil;

bahwa dengan demikian, sangatlah tidak tepat jika membandingkan Pemohon Banding yang bergerak dalam industri kakao dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri gula;

Berikut Pemohon Banding sajikan tabel trend harga komoditas gula dan komoditas biji kakao yang bersumber dari ycharts.com; Trend harga biji kakao selama tahun 2021

1 Biar NN “NN as Soo ja i

Cocoa Bean Price (I:CBPNM)

3346.63 'SUyrt for dil eneg

Level Chart td .

Historica: Data

Trend harga gula selama tahun 2021

: eo: s 9: ?

YCHARTS mm Toots surponT —PLans

Dengarkan lagu tanpa iklan. Sepenuhnya lagu tak tergz

beton bismkantiadpadeyankra ene, nn ene Ss»

Sugar Price (I:SPNM)

BK ENISSE sa fer ly 2023

~2vel Chart bt lle

sistarica Data

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat untuk menggunakan perusahaan-perusahaan yang dipilih oleh Terbanding, sebagai pembanding:

1. Noon Sugar Mills Limited

2. K M Sugar Mills Limited

3. Golden Sandhar Mills Limited

4. Habib Sugar Mills Limited

5. L H Sugar Factories Limited

6. Bhalkeshwar Sugars Limited

7. Shri Balaji Sugars and Chemicals Private Limited

8. Ensuiko Sugar Refining Co Ltd

9. Faran Sugar Mills Ltd

10. Gayatri Sugars Limited;

bahwa disisi lain, Terbanding juga menggunakan 1 perusahaan pembanding yang tidak bergerak dalam industri kakao yaitu Ezaki Glico Co Ltd. Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding atas web perusahaan, produk yang dijual adalah makanan ringan, es krim, produk susu, jus buah dan minuman bersoda, formula untuk bayi, makanan olahan, bisnis yang berhubungan dengan kesehatan, toko-toko, kantor-kantor dan bisnis iklan digital dan bisnis bahan makanan;

- ee a ee h

1 Tag hola elo heat roo Leg he peu . 1

i ha aa oi : pon mo ee 1

I ea ro tat 1 welt i 2 . wots 1 5

Dag Tan pel Jepan akan

Ezak Gl co Co. Ltd. website 5

bahwa karakteristik produk yang dijual oleh Ezaki Glico Co Ltd sangat tidak sebanding dengan produk yang Pemohon Banding jual yaitu kakao. Hal ini akan mempengaruhi tingkat harga dan tingkat laba yang dihasilkan;

xi. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, koreksi

terbanding telah bertentangan dengan azas kecermatan dalam keputusannya sebagaimana Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur hal-hal sbb: Pasal 7

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. Membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. Mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. Kepastian Hukum;

b. Kemanfaatan;

c. Ketidakberpihakan;

d. Kecermatan;

e. Tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. Keterbukaan;

g. Kepentingan umum; dan

h. Pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10

Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dengan kegiatan usaha yang berbeda sama sekali dengan kegiatan usaha Pemohon Banding secara nyata telah melanggar asas kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2014 yang mengharuskan Fiskus sebagai pejabat Pemerintahan untuk mematuhi AUPB, secara khusus asas kecermatan, karena perhitungan laba wajar Wajib Pajak tidak didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka seharusnya koreksi atas Pembelian dari Olam International Limited adalah NIHIL;

2. Koreksi Jasa Manajemen dari Olam International Limited sebesar $2.400.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait biaya atas jasa manajemen dari OIL sebesar USD2.400.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

i. bahwa pada dasarnya biaya Management Fee dimaksud merupakan biaya yang berhungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

ii. bahwa merujuk kepada Perjanjian Tanggal 01 Maret 2019 yang

telah disepakati antara Olam International Limited dengan PT Bumitangerang Mesindotama dimana berdasarkan kontrak dimaksud Pemohon Banding menerima jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Olam International Limited terkait Layanan Bisnis dan lainnya dengan lingkup pekerjaan meliputi:

1) Memberikan nasihat tentang persyaratan komersial untuk transaksi penjualan,

2) Nasihat tentang harga dan posisi produk Kakao,

3) Riset Pasar dan Nasihat tentang Tren Global Kakao,

4) Memberikan panduan tentang praktik manufaktur, produk dan keamanan pangan serta panduan lainnya yang diperlukan,

5) Layanan Terkait Keuangan dan Akuntansi,

6) Layanan Terkait Teknologi Informasi,

7) Layanan Terkait Sumber Daya Manusia,

8) Layanan Terkait Hukum,

9) Layanan Terkait Administrasi Kantor,

10)Layanan Lainnya yang mungkin diminta oleh Perusahaan

Penerima Layanan dari waktu ke waktu.

iii. bahwa biaya management yang dibayarkan kepada Olam

International Limited adalah benar-benar dikeluarkan Pemohon Banding dan merupakan biaya atas aktivitas kegiatan jasa yang nyata yang memiliki eksistensi sebagaimana dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sedemikian sehingga atas pengeluaran biaya dimaksud Wajib Pajak mendapatkan manfaat (benefit) terkait dengan Pelayanan Bisnis dan Lainnya. Dengan demikian jelaslah bahwa biaya management ini merupakan bagian yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

iv. bahwa dari sisi analisa kewajaran besaran biaya management ini

merupakan biaya yang masih termasuk wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dinyatakan pula pada Laporan Transfer Pricing Tahun 2020;

v. bahwa atas pembayaran Biaya Management dimaksud, Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran PPN Jasa Luar Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Pemeriksapun pada dasarnya telah mengakui PPN JLN yang telah dibayarkan dan dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut dengan tidak melakukan koreksi atasnya. Sedemikian sehingga menurut Pemohon Banding terdapat inkonsitensi koreksi yang

dilakukan oleh Terbanding yang bertentangan dengan azas keadilan dalam pemungutan Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka seharusnya koreksi atas jasa manajemen dari OIL adalah NIHIL;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Pakta Integritas Pemohon Banding atas nama Ankur Jain Shanti

Kumar Jain,

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 041/BTM/ACCT/XI/2024 tanggal 18

November 2024 kepada Ady Muliawan, SE, BKP,

Bukti P-8. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-559/PP/IKH/2023 tanggal

8 Mei 2023 atas nama Ady Muliawan, SE, BKP,

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ady Muliawan, SE,

BKP,

Bukti P-10. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00332/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06 September 2024. Bukti P-11. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 032/BTM/ACCT/XII/2023

tanggal 30 November 2023, dengan Bukti Penerimaan Surat tertanggal 08 Desember 2023.

Bukti P-12. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun 2021 Nomor 00009/206/21/415/23 tanggal 11 September 2023.

Bukti P-13. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 04 tanggal 13 Mei 2024. Bukti P-14. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 20 tanggal 11 April 2022, Bukti P-15. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021,

Bukti P-16. Passport atas nama Ankur Jain Shanti Kumar Jain,

Bukti P-17. Matriks sengketa dan penjelasan tertulis tanggal 19 Mei 2025, Bukti P-18. Audit Report Tahun 2021,

Bukti P-19. Transfer Pricing tahun 2021,

Bukti P-20. Perjanjian Management Fee Tgl 01 Maret 2019,

Bukti P-21. Invoice dan Bukti Bayar management Fee,

Bukti P-22. Bukti Eksistensi Jasa Management Fee,

Bukti P-23. Passport a.n. Ankur Jain Shanti Kumar Jain,

Bukti P-24. Surat Kuasa Khusus Nomor 038/BTM/ACCT/V/2025 tanggal 28

Mei 2025 kepada Anggi Padoan Ibrahim Tambunan,

Bukti P-25. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-647/PP/IKH/2024 tanggal 12

Agustus 2024 a.n. Anggi Padoan Ibrahim Tambunan,

Bukti P-26. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Anggi Padoan Ibrahim

Tambunan,

Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus Nomor 039/BTM/ACCT/V/2025 tanggal 28

Mei 2025 kepada Deborah,

Bukti P-28. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1597/PP/IKH/2024 tanggal 23

Desember 2024 atas nama Deborah,

Bukti P-29. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Deborah,

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Nomor 040/BTM/ACCT/V/2025 tanggal 28

Mei 2025 kepada Sebastian M Tambunan,

Bukti P-31. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-83/PP/IKH/2025 tanggal 20

Januari 2025 a.n. Sebastian M Tambunan,

Bukti P-32. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sebastian M Tambunan, Bukti P-33. Penjelasan tertulis tanggal 17 Juni 2025,

Bukti P-34. Salinan Dokumentasi Transfer Pricing Tahun 2021,

Bukti P-35. Salinan Perjanjian Jasa Manajemen antara OIL dengan

Pemohon Banding,

Bukti P-36. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Nasihat Tentang

Persyaratan Komersial,

Bukti P-37. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Nasihat Tentang

Harga dan Posisi Produk Kakao,

Bukti P-38. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Riset Pasar dan

Nasihat Tentang Tren Global,

Bukti P-39. Salinan Invoice dan Bukti Pembayaran Jasa Manajemen Tahun

2021,

Bukti P-40. Salinan DGT-1 dari OIL,

Bukti P-41. Salinan COD dari OIL,

Bukti P-42. Penjelasan tertulis tanggal 9 Juli 2025,

Bukti P-43. Penjelasan tertulis tanggal 30 Juli 2025,

Bukti P-44. Penjelasan tertulis tanggal 19 Agustus 2025,

Bukti P-45. Salinan Dokumentasi Transfer Pricing Tahun 2021,

Bukti P-46. Salinan Perjanjian Jasa Manajemen antara OIL dengan

Pemohon Banding,

Bukti P-47. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Nasihat Tentang

Persyaratan Komersial,

Bukti P-48. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Nasihat Tentang

Harga dan Posisi Produk Kakao,

Bukti P-49. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Riset Pasar dan

Nasihat Tentang Tren Global,

Bukti P-50. Salinan Invoice dan Bukti Pembayaran Jasa Manajemen Tahun

2021,

Bukti P-51. Salinan DGT-1 dari OIL,

Bukti P-52. Salinan COD dari OIL,

Bukti P-53. Salinan Alur Transaksi (Contoh Pertama),

Bukti P-54. Salinan Alur Transaksi (Contoh Kedua),

Bukti P-55. Salinan Alur Transaksi (Contoh Ketiga),

Bukti P-56. Salinan Alur Transaksi (Contoh Keempat),

Bukti P-57. Salinan Alur Transaksi (Contoh Kelima),

Bukti P-58. Salinan Rekapitulasi Pembelian Tahun 2021,

Bukti P-59. SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021,

Bukti P-60. Salinan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2021, Bukti P-61. Penjelasan tertulis tanggal 4 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa,

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00150/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 5 September 2023, Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-7432/WPJ.08/2024

tanggal 06 September 2024,

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 16 Juni 2025,

Bukti T-6. Surat dan Dokumen pada saat pemeriksaan,

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 8 Juli 2025,

Bukti T-8. Penghitungan Koreksi,

Bukti T-9. Berita Acara Pemberian Keterangan,

Bukti T-10. KKP TP,

Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 30 Juli 2025,

Bukti T-12. Penghitungan Koreksi,

Bukti T-13. Penjelasan tertulis tanggal 20 Agustus 2025,

Bukti T-14. Rincian Pembelian Afiliasi Tahun 2021,

Bukti T-15. Laporan Keuangan Bilingual 2021,

Bukti T-16. Penjelasan tertulis tanggal 28 Agustus 2025,

Bukti T-17. Penjelasan Akhir Nomor S-5867/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 040/BTM/ACCT/XI/2024 tanggal 18 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif452,500.0011,422,294.0010,969,794.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang

bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari

Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat; Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD10,969,794.00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD10,969,794.00 terdiri dari:

1. Koreksi manajemen fee sebesar USD2,400,000.00

2. Koreksi pembelian ke Olam International Limited karena pengujian PKKU sebesar USD8,569,794.00

dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Terbanding:

▪ bahwa alasan utama Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal

positif adalah karena Pemohon Banding dinilai tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) secara tepat, yang dialokasikan ke koreksi manajemen fee dan koreksi pembelian ke Olam International Limited;

▪ bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif karena pengujian PKKU

disebabkan karena perbedaan pemilihan metode transfer pricing dan pembuktian eksistensi jasa;

▪ bahwa menurut Terbanding, jasa manajemen dikoreksi karena tidak

adanya eksistensi jasa manajemen, sedangkan koreksi pembelian timbul karena pengujian PKKU dimana menurut Terbanding metode transfer pricing yang paling sesuai dengan Pemohon Banding adalah metode TNMM dengan profit level indicator RoTC;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut;

1. Koreksi imbalan jasa manajemen

▪ bahwa pada dasarnya Biaya Management Fee dimaksud merupakan

biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

▪ bahwa merujuk kepada Perjanjian tanggal 01 Maret 2019 yang telah

disepakati antara Olam International Limited dengan PT. Bumitangerang Mesindotama dimana berdasarkan kontrak dimaksud Pemohon Banding menerima Jasa Manajemen yang diberikan oleh pihak Olam International

Limited terkait Layanan Bisnis dan Lainnya dengan lingkup pekerjaan meliputi:

a. memberikan nasihat tentang persyaratan komersial untuk transaksi penjualan;

b. nasihat tentang harga dan posisi produk kakao;

c. riset pasar dan nasihat tentang tren global kakao;

d. memberikan panduan tentang praktik manufaktur, produk dan keamanan pangan serta panduan lainnya yang diperlukan;

e. layanan terkait keuangan dan akuntansi;

f. layanan terkait teknologi informasi;

g. layanan terkait sumber daya manusia;

h. layanan terkait hukum;

i. layanan terkait administrasi kantor;

j. layanan lainnya yang mungkin diminta oleh perusahaan penerima layanan dari waktu ke waktu;

▪ bahwa biaya management yang dibayarkan kepada Olam International

Limited adalah benar-benar dikeluarkan Pemohon Banding dan merupakan biaya atas aktivitas kegiatan jasa yang nyata yang memiliki eksistensi sebagaimana dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sedemikian sehingga atas pengeluaran biaya dimaksud Pemohon Banding mendapatkan manfaat (benefit) terkait dengan Pelayanan Bisnis dan Lainnya. Dengan demikian jelaslah bahwa Biaya Management ini merupakan bagian yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

▪ bahwa dari sisi analisa kewajaran besaran Biaya Management ini

merupakan biaya yang masih termasuk wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dinyatakan pula pada Laporan Transfer Pricing Tahun 2021;

▪ bahwa atas pembayaran Biaya Management dimaksud, Pemohon

Banding telah melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran PPN Jasa

Luar Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Terbanding (Pemeriksa) pun pada dasarnya telah mengakui PPN JLN yang telah dibayarkan dan dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut dengan tidak melakukan koreksi atasnya. Sedemikian sehingga menurut Pemohon Banding terdapat inkonsistensi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) yang bertentangan dengan azas keadilan dalam pemungutan pajak;

▪ berdasarkan penjelasan diatas maka seharusnya koreksi atas Jasa

Manajemen dari Olam International Limited adalah NIHIL;

2. Koreksi pembelian dari Olam International Lomited

▪ bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi secara patut dan

wajar dengan didukung Audit Report dan Transfer Pricing Documents (“TP Dokumen”) yang membuktikan kewajaran transaksi Pembelian. Berdasarkan analisis kewajaran harga dengan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”), terbukti bahwa harga Pembelian Pemohon Banding dari pihak hubungan istimewa memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

▪ bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016,

analisis transaksi afiliasi dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing menggunakan pendekatan penetapan harga (arm’s length price setting) atau ex ante approach. Artinya, untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi menggunakan data atau informasi data pembanding pada saat transaksi dilakukan. Dengan demikian, dalam menentukan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran, Pemohon Banding telah menentukan harga transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi, sehingga penggunaan database Orbis versi update di Tahun 2021 sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK- 213/PMK.03/2016;

▪ bahwa risiko penghindaran pajak seharusnya merupakan faktor utama

yang dipertimbangkan oleh Terbanding pada saat melakukan analisis transfer pricing karena Pasal 18 ayat (3) UU PPh diadakan secara

khusus sebagai klausul anti penghindaran pajak (antiavoidance rule) sehingga penerapannya tidak sama dengan pasal-pasal sebelumnya, yakni Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 UU PPh yang penggunaannya lebih kepada tujuan untuk dapat menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang;

▪ bahwa Pemohon Banding berpendapat atas ketidakmampuan

Terbanding sebagaimana diakui oleh Terbanding dalam SPHP dalam membuktikan dokumentasi penentuan harga transfer dengan metode CUP yang dilakukan oleh Pemohon Banding mengakibatkan ketidakadilan yang harus ditanggung Pemohon Banding;

▪ bahwa Pemohon Banding sudah menjelaskan dan memberikan

informasi mengenai data pasar acuan (market price reference) yang digunakan secara umum oleh industry kakao dunia. Jika memang diperlukan dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding bisa memberikan bantuan lebih lanjut;

▪ bahwa penggunaan data pembanding eksternal untuk menguji

kewajaran transaksi afiliasi berupa harga pasar komoditas telah diatur dalam SE-50/PJ/2013. Terbanding sepertinya tidak memahami bahwa berdasarkan UU KUP, beban pembuktian pada saat pemeriksaan berada pada Terbanding sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

▪ bahwa penentuan harga dengan mengacu kepada harga pasar

komoditas kakao paling tepat menggunakan metode CUP jika data harga pasar produk dengan karakteristik sebanding tersedia atau terdapat perbedaan harga namun dapat dilakukan penyesuaian. Selain itu metode CUP tidak dipengaruhi oleh unsur-unsur biaya yang tidak berhubungan langsung dengan proses penjualan komoditas;

▪ bahwa terkait dengan alasan Terbanding yang berpendapat metode

CUP sebagai penentuan harga adalah tidak tepat dikarenakan tidak berbedanya Gross Margin antara transaksi afiliasi dan independent sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Dapat Pemohon Banding jelaskan pada BAB II, B.3.a. SE-50/PJ/2013 mengatur kondisi-kondisi dimana Terbanding baru dapat memilih metode transfer pricing lainnya

selain metode CUP. Terbanding tidak pernah menguraikan dan memberikan bukti bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penyesuaian yang akurat sebagai syarat untuk Terbanding dapat memilih metode transfer pricing lainnya. Oleh karena itu, sangatlah tidak tepat untuk menggunakan TNMM dalam menganalisis kewajaran harga dalam industry perdagangan kakao;

▪ Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan metode TNMM

dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

Pemilihan Perusahaan Pembanding

Terbanding dalam memilih perusahaan pembanding menggunakan kode US SIC sebagai berikut:

a. 206 – Sugar and Confectionary Product

b. 2064 – Candy and Other Confectionary Products

c. 2066 – Chocolate and Cocoa Products

Menurut Pemohon Banding industry perusahaan pembanding yaitu gula sangatlah berbeda atau tidak sebanding (apple to apple) dengan industry kami yaitu pengolahan biji kakao. Karakteristik produk hingga karakteristik pasar komoditas gula sangat berbeda dengan komoditas kakao. Hal ini tercermin dalam trend harga komoditas gula yang berbeda sekali dengan trend komoditas kakao;

Selama tahun 2021, komoditas gula cenderung mengalami peningkatan harga komoditas yang tentunya akan meningkatkan laba operasional pada perusahaan-perusahaan di industry tersebut. Sementara pada komoditas kakao, selama tahun 2021, cenderung datar atau stabil. Dengan demikian, sangatlah tidak tepat jika membandingkan Pemohon Banding yang bergerak dalam industri kakao dengan perusahaan- perusahaan yang bergerak di industry gula;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat untuk menggunakan perusahaan-perusahaan yang dipilih oleh Terbanding sebagai pembanding:

1. Noon Sugar Mills Limited

2. K M Sugar Mills Limited

3. Golden Sandhar Mills Limited

4. Habib Sugar Mills Limited

5. L H Sugar Factories Limited

6. Bhalkeshwar Sugars Limited

7. Shri Balaji Sugars and Chemicals Private Limited

8. Ensuiko Sugar Refining Co Ltd

9. Faran Sugar Mills Ltd

10. Gayatri Sugars Limited

Disisi lain, Terbanding juga menggunakan 1 perusahaan pembanding yang tidak bergerak dalam industry kakao yaitu Ezaki Glico Co Ltd. Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding atas web perusahaan, produk yang dijual adalah makanan ringan, es krim, produk susu, jus buah dan minuman bersoda, formula untuk bayi, makanan olahan, bisnis yang berhubungan dengan Kesehatan, toko-toko, kantor-kantor dan bisnis iklan digital dan bisnis bahan makanan;

Karakteristik produk yang dijual oleh Ezaki Glico Co Ltd sangat tidak sebanding dengan produk yang Pemohon Banding jual yaitu kakao. Hal ini akan mempengaruhi tingkat harga dan tingkat laba yang dihasilkan;

▪ bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding

telah bertentangan dengan azas kecermatan dalam keputusannya sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014. Bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dengan kegiatan usaha yang berbeda sama sekali dengan kegiatan usaha Pemohon Banding secara nyata telah melanggar azas kecermatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yang mengharuskan fiscus sebagai pejabat pemerintahan mematuhi AUPB, secara khusus azas kecermatan, karena penghitungan laba wajar Pemohon Banding tidak didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas SKPKB yang diterbitkan;

▪ berdasarkan penjelasan diatas maka seharusnya koreksi atas

Pembelian dari Olam International Limited adalah NIHIL;

bahwa setelah mendengar penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa atas koreksi penyesuaian fiskal positif adalah sengketa pengujian PKKU atas transaksi afiliasi Pemohon Banding,dimana pengujian PPKU yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dimulai dengan pengujian atas transaksi intragroup services dilanjutkan dengan pengujian PKKU atas pembelian, dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji terlebih dahulu pengujian atas transaksi intragroup services mendahului pengujian PKKU atas pembelian;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tantang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor

7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti; 4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 8. biaya administrasi; dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

---

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; ---

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal

untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) selanjutnya disebut dengan PMK 22/2020, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (3)

Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. transaksi produk komoditas; dan

b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.

Pasal 14 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);

Pasal 14 ayat (2) huruf a

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transaksi jasa;

Pasal 14 ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat incidental; dan

h. dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut dengan PER DJP 32/2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan

antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

Pasal 20 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

▪ LaporanHasilPemeriksaanPajakNomor:LAP-

00150/RIK.SIS/KP.0807/2023 tanggal 5 September 2023 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-7432/WPJ.08/2024 tanggal 6

September 2024 (LPK);

▪ Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tahun 2021;

▪ TP Documentation Pemohon Banding 2021;

▪ Perjanjian Layanan tanggal 1 Maret 2019 antara Pemohon Banding

dengan Olam International Limited;

▪ Bukti eksistensi memberi nasihat tentang persyaratan komersial untuk

transaksi penjualan berupa 11 koresponden email;

▪ Bukti eksistensi memberi nasihat mengenai harga dan menemukan

produk kakao berupa 16 koresponden email;

▪ Bukti eksistensi riset pasar dan pemberian saran mengenai tren global

pada produk kakao berupa 7 koresponden email;

▪ Bukti berupa purchase contract, Societe Generale Cocoa Market Report,

Price Fixed Confirmation dan Comercial Invoice sebanyak 5 (lima) transaksi terkait penerapan metode CUP yang digunakan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 40 dan bukti KKP TP setelah pembahasan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari pengujian PKKU sebesar USD10,969,794.00 yang diatribusikan ke pembelian sebesar USD8,569,794.00 dan biaya operating expense sebesar USD2,400,000.00 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pengujian data pembanding diketanui banwa ROTC Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2021 sebesar 2.68% masih di bawah remang laba

wa ar yaitu - 4 9804 sampai dengan 8.72%, sehingga perhitungan kinerja yang wajar Menurut Pemeriksa adaian sebaga: berikut .

PT Wat Pak oo” | oo” | Pemeriksa | oo | Koreksi

Persentase ROTC 2586| 9H 4.41%

Laba Operasional 6,858,635 17,828.429/ ss 10,969 794

Menurut data d. atas. Pemeriksa melakukan koreksi atas penerapan kelaziman dan kewajaran usaha sebesar USD 13,745,441. pada tahun pejak 2021.

Atas coreksi tersebut, perreriksa melakukan atribus: di beberapa akun baik d akun COGS dan ataupun akun Biaya Usaha lainnya atas dasar signif-kanss dan

keterkaitan dengan trassaksi afi iasi

em, | Kelompok | Nami Transaksi Lay | Trnnsahs. Satedan | RO | Po

No. Atndusi Koreicn Akun | Nogara | (uso) Koroku (USD) (usb) ony Deaden (USO) , Kat

. “Koreksi Fiske Pos uf : a : : : 10.965 794 — Hn oo — ae II _ :

Ctam Intematonal Srgapura 110,462. 650 9.560.794 101,892 B45 10% 856.979 Omen (PPn

cir tod Pasa. 20)

Do ama Magnani eer "patas Dog gapura | ete 7 2.400.000” 2 Tee 7 240,000 ' Deen (PPN

{Olam Internatonat Lam dan Pesat 26)

<I ed} AAN sas

Jura _ 412,052,050 "10,969,794 |” 101.892.856 Do 1.098.979 7

bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 22 Mei 2025 dan 10 Juli 2025, Terbanding pada dasarnya menyatakan bahwa koreksi biaya operating expense berupa biaya jasa manajemen dikoreksi karena berdasarkan tahapan pendahuluan pengujian intragroup services tidak terdapat eksistensinya, sehingga dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa biaya jasa manajemen dikoreksi karena tidak ada eksistensi pemberian jasa, bahwa biaya jasa manajemen tersebut tetap diperhitungkan oleh Terbanding dalam penghitungan PLI yang diuji, dan bahwa kemudian koreksi biaya jasa manajemen tersebut diperhitungkan sebaga pengurang koreksi positip analisis kesebandingan (menurut istilah Terbanding “diatribusikan” ke dalam koreksi biaya jasa manajemen). Menimbang hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak terlebih memeriksa dan memutus sengketa eksistensi biaya

jasa manajemen, apabila terbukti tidak terdapat eksistensinya maka nilai koreksi jasa manajemen akan diperhitungkan dalam penghitungan PLI yang diuji. Apabila setelah nilai koreksi biaya jasa manajemen dikeluarkan dari penghitungan PLI yang diuji dan menghasilkan PLI yang diuji di luar rentang kewajaran, Pengadilan Pajak mengatribusikan seluruh koreksi ke dalam pso pembelian dalam HPP;

bahwa terkait dengan biaya jasa manajemen, Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa manajemen yang diperoleh Pemohon Banding dari Olam International Limited terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis serta telah memenuhi PKKU, sehingga memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa sesuai dengan penjelasan dari para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengujian PKKU atas intragroup services berupa jasa manajemen dilakukan mendahului pengujian PKKU atas transaksi afiliasi pembelian, dengan demikian hasil pengujian PKKU atas intragroup services akan mempengaruhi profit level indicator dalam menguji PKKU transaksi pembelian; bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta persidangan, dan peraturan perundang- undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi Terbanding atas penyisihan fikal positif atas biaya jasa manajemen, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP TP Setelah Pembahasan

halaman 4 dan 5, menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya majemen fee dengan alasan karena berdasarkan tahapan pendahuluan pengujian intragroup services tidak terdapat eksistensinya, sehingga dikoreksi oleh Terbanding, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Koreksi positif atas Jasa Manajemen kezada Glam Intematenal Lurileg sebesar $ 2.400.600.009

Pada tahun pajar 2021, AMT melakLkan pemanfaatan jasa mana-eme1 dari OIL (Mam Infarnational Limited) . OIL menyediakan asa

manajaman kepada PT BTM, menyangkut layaran-layanan yang diberikan kepada BTM, yang dialur dalam dokumen Service Agreement.

CIL membebankan biaya tetap kepada BTM sebesar USD 200.909 per bulan untuk layaran (ase manajamen yang disediakan untuk lanun

pajak 2021. Berdasarkan Keterangan Wait Pajak Tidak ada Based Cost alas biaya tersebut.

Pemenksa telah melakukar permintaan dokumen can Banta Acara Permintaan Kelerangan untuk mendapatkan dokumen pergukung

sebaga bagan dan tahagan pendanuyan pengujian Inira Group Service Wajib Peak Mamum Wajo Palak belum dapat menyediakan

Transaksi Jasa Manajemen Dokuman yang dina oleh pamerksa adalah segue dengan lat dalam Sutat Peminjaman Buku Catatan den Cekueren nomor §-

UTURIKSISIKPP. OBOT/PaP, 212023 Pamariksa berkes tpvian bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Ciwengaruhi Hubungan Istirewa

Mirentu berdasarian tahapan pendahuluan, Wanaki yang DipengaruNI Hubungan Isimowa tersebut tidak mamaruti Prinsip Kawajaran dan Kelaziman Unaha

Pemhenksa melakukan koreksi 208 ff satiesar $9 400.006.059 00 atas Jaga Manajgmen pada lahun payek 202 yang manjadi bagian dari gtnbusi Partilungan Arm's

Length Prog ‘ALP)

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumen lokal TP

Documentation Pemohon Banding tahun pajak 2021 halaman 25, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa terdapat pembayaran atas transaksi jasa manajemen kepada pihak afiliasi Olam International Limited (selanjutnya disebut “OIL”) sebesar USD2,400,000.00, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Tabel 7: Transaksi Hubungan Istimcwa untuk tahun pajak 2021

Jenis Transaksi an | Negara Lawan Hubungan cusp’)

on. & sgzpura Ind. « 104,218,324"

Pemoszlian Siji Kskso

Olam Indsscsia Isdares 4 Afiliasi 42,315,699

Pemazlian *rogus Kakao Di Ta & sgzpura Ind. « 6,242,712

Olam Indsscsia Singapura Ta Af liasi 352,205

on. 5 agzpura NN Ind. « 92,519, 354 -

Olem She -ghz Chia Nan Afiliasi 3.22 S3

GF? Srang™ai i Chira | Afiliasi Bs1,- #0

Penjualan Pradus Kakas BAL Amerika Afiliasi 32,572,366

Olen ore “adiz / Tadi: Afiliasi 307 Att

G-2enslang Australia Afiliasi 133,282

OFT Australia Australia Afihasi 1IS,FLC

Pensrigar lesa Ma-ae er Li Pan & sozpura Ind. « 2,400,953

ambang. B. rea 4gr27ub 5 nda pura Afiliasi 8 831

“TS Singapura Teduk lasgsurg SSL ,270

▪ Menimbang Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal

Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

▪ bahwa oleh karena terbukti bahwa transaksi antara Pemohon Banding

dengan OIL merupakan transaksi afiliasi/transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian PKKU atas transaksi tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

▪ menimbang Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) huruf a dan Pasal 14 ayat

(3) PMK 22/2020, menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya mengatur pengujian PKKU atas transaksi jasa, dalam sengketa a quo adalah jasa manajemen, dimulai dengan pengujian tahapan pendahuluan antara lain pembuktian bahwa jasa tersebut secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa, dibutuhkan oleh penerima jasa serta memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

▪ menimbang Pasal 14 ayat (9) PMK 22/2020, menurut Pengadilan Pajak

pada dasarnya mengatur bahwa apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, maka transaksi tersebut tidak memenuhi PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU KUP;

▪ menimbang Pasal 14 ayat (1) PER DJP 32/2011, mengatur tentang Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

▪ menimbang Pasal 14 ayat (2) PER DJP 32/2011, mengatur bahwa

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi; b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang

sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

▪ bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) huruf a dan

Pasal 14 ayat (3) PMK 22/2020 juncto Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) PER DJP 32/2011, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa pengujian PKKU atas transaksi jasa dimulai dengan pengujian tahapan pendahuluan yang dimulai dengan pengujian eksistensi mendahului pengujian kewajaran jasa, dengan demikian atas sengketa a quo akan diuji terlebih dahulu eksistensi jasa manejemen yang dilakukan oleh OIL ke Pemohon Banding;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Perjanjian Layanan tanggal 1

Maret 2019 antara Pemohon Banding dengan OIL, mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 1 – Definisi dan Interpretasi

Definisi berikut ini berlaku dalam Perjanjian ini:

• "Reasonable and Prudent Operator" berarti seseorang yang dengan itikad baik berupaya melaksanakan kewajiban kontraktualnya dan mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan dengan melakukan hal tersebut, dan dalam menjalankan tugasnya secara umum, menggunakan tingkat keterampilan, ketekunan, kehati-hatian dan tinjauan ke masa depan yang wajar atau biasa diharapkan dari operator yang terampil dan berpengalaman yang terlibat dalam jenis usaha yang sama dalam keadaan atau kondisi yang sama atau serupa;

• "Layanan" berarti layanan yang tercantum dalam Lampiran 1.

Pasal 3 – Standar Layanan

1. Penyedia Layanan akan melaksanakan Layanan dengan keterampilan, ketekunan, dan kehati-hatian dari Reasonable and Prudent Operator dan dalam semua kasus, sesuai dengan praktik bisnis yang diterima secara umum, dan kebutuhan sah Penerima Layanan, serta sumber daya yang tersedia dari Penyedia Layanan.

2. Penyedia Layanan, dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan Layanan berdasarkan Perjanjian ini, tidak boleh terlibat dalam praktik bisnis yang menipu, menyesatkan, ilegal, atau tidak etis. Penyedia

Layanan harus selalu melaksanakan Layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan setempat yang relevan dan sesuai dengan cara pelaksanaan yang diminta secara wajar secara tertulis oleh Penerima Layanan dari waktu ke waktu.

Pasal 4 – Kewajiban Penyedia Layanan

1. Penyedia Layanan setuju bahwa sejak Tanggal Berlaku, Penyedia Layanan akan:

a. melaksanakan Layanan;

b. bekerja sama dengan Penerima Layanan dalam segala hal yang berkaitan dengan Layanan dan tidak melakukan apa pun yang dianggap wajar oleh Penerima Layanan dapat merugikan itikad baik atau kepentingan komersialnya;

c. mendapatkan ketersediaan personel penting untuk memberikan Layanan selama jangka waktu Perjanjian ini;

d. kecuali sebagaimana diberi wewenang oleh Penerima Layanan, untuk tidak bertindak dengan cara apa pun yang akan menimbulkan tanggung jawab apa pun atas nama Penerima Layanan atau menjaminkan kredit Penerima Layanan;

e. memberikan informasi kepada Penerima Layanan secara lengkap dan segera mengenai kegiatan-kegiatannya mengenai Layanan yang diberikannya kepada Penerima Layanan dan memberikan laporan kepada Penerima Layanan berdasarkan permintaan; dan

f. untuk melakukan Layanan sesuai dengan semua hukum, pemberlakuan, perintah, peraturan, standar, dan instrumen serupa lainnya yang berlaku dan semua ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian ini dan untuk mendapatkan dan mempertahankan keberlakuan selama jangka waktu Perjanjian ini semua lisensi, izin, otorisasi, persetujuan dan surat izin yang diperlukan untuk melaksanakan Layanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di sini.

2. Penyedia Layanan tidak akan membuat kontrak, pernyataan atau jaminan, atau menimbulkan kewajiban apa pun, untuk atau atas nama

Penerima Layanan, dan tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang menjadikan Penyedia Layanan atau stafnya sebagai agen atau perwakilan Penerima Layanan untuk tujuan apa pun.

3. Penyedia Layanan dapat mensubkontrakkan pelaksanaan seluruh atau sebagian Layanan kepada orang yang diberi wewenang untuk melaksanakan Layanan tersebut, yang mana Penyedia Layanan tersebut bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian subkontraktor atau subkontraktor bertanggung jawab langsung terhadap Penerima Layanan dan Tanggung jawab Penyedia Layanan akan terbatas pada pengawasan tersebut (jika ada) sebagaimana wajarnya.

4. Layanan akan diberikan di Singapura.

5. Untuk menghindari keraguan, Para Pihak dengan ini menyetujui secara tegas bahwa karyawan Penyedia Layanan dan orang lain yang ditunjuk oleh Penyedia Layanan untuk memberikan layanan dan bantuan yang dimaksud dalam Perjanjian ini tidak mengadakan hubungan kerja atau hubungan serupa dengan Penerima Layanan. Penerima Layanan tidak mempunyai hak pengarahan ketika berhadapan dengan orang-orang tersebut;

Pasal 5 – Kewajiban Penerima Pelayanan

Penerima Layanan harus bekerja sama dengan Penyedia Layanan dalam semua hal yang berkaitan dengan Layanan dan harus memberikan informasi yang mungkin diminta oleh Penyedia Layanan secara wajar dan dianggap perlu oleh Penerima Layanan, untuk melaksanakan Layanan, pada waktu yang tepat, dan memastikan bahwa Layanan tersebut benar akurat dalam semua hal yang material.

Lampiran 1 – Layanan

Penyedia Layanan setuju untuk memberikan Layanan berikut:

1. Layanan Dukungan Bisnis

a. Memberi nasihat tentang persyaratan komersial untuk transaksi penjualan;

b. Memberi nasihat mengenai harga dan penempatan produk kakao;

c. Riset pasar dan pemberian saran mengenai tren global pada produk kakao;

d. Memberikan panduan mengenai praktik manufaktur yang baik, produk dan keamanan pangan serta panduan lain yang mungkin diperlukan oleh Penerima Layanan;

e. Memberikan panduan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan investasi baru atau belanja modal;

f. Layanan lain yang mungkin diminta oleh Perusahaan Penerima Layanan dari waktu ke waktu.

2. Layanan Dukungan

a. Dukungan finansial dan akuntansi;

b. Dukungan teknologi informasi;

c. Dukungan sumber daya manusia;

d. Dukungan hukum;

e. Dukungan administrasi perkantoran;

f. Penyediaan layanan pendukung bisnis lainnya sebagaimana mungkin diminta oleh Penerima Layanan dari waktu ke waktu.

Pasal 7 – Biaya dan Pembayaran

1. Sehubungan dengan Layanan yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian ini, Penerima Layanan harus membayar Biaya Layanan kepada Penyedia Layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2;

2. Biaya Layanan yang akan dibebankan dari Penyedia Layanan kepada Penerima Layanan akan didasarkan pada kontraktor independen dengan ketentuan yang berlaku secara wajar;

3. Penyedia Layanan akan menerbitkan tagihan kepada Penerima Layanan untuk imbalan yang disepakati baik untuk periode bulanan atau triwulanan atau periode lain yang disetujui oleh Para Pihak, selambat-lambatnya 30 hari sejak akhir periode bulanan atau triwulanan tertentu atau periode lain yang tidak lebih dari enam bulan sebagaimana disepakati oleh Para Pihak;

4. Penerima Layanan harus membayar seluruh jumlah remunerasi dalam waktu 45 hari sejak tanggal penerimaan faktur. Biaya tersebut harus

dibayar dalam Dolar Amerika Serikat, atau dalam mata uang lainnya yang disetujui oleh Para Pihak;

5. Dalam hal-hal yang dibenarkan dan atas persetujuan kedua Pihak, subkontraktor yang melaksanakan Layanan dapat menerbitkan tagihan atas namanya sendiri secara langsung kepada Penerima Layanan. Dalam hal demikian, Penyedia Layanan tidak berhak memungut remunerasi atas Layanan yang tercakup dalam tagihan, meskipun terdapat biaya sehubungan dengan pelaksanaannya;

Lampiran 2 – Biaya Layanan

Penerima Layanan setuju bahwa Penyedia Layanan berhak atas biaya layanan sebesar USD 200.000 per bulan untuk layanan yang tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian ini:

▪ bahwa menurut Pengadilan Pajak, Perjanjian Layanan a quo pada

pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:

a. Perjanjian a quo pada pokoknya menetapkan bahwa OIL bertindak sebagai kontraktor independen tanpa hubungan kerja maupun keagenan dengan Pemohon Banding;

b. Layanan wajib diberikan dengan standar profesional Reasonable and Prudent Operator, memenuhi due diligence serta kepatuhan hukum;

c. Ruang lingkup layanan mencakup dukungan bisnis dan dukungan operasional yang luas sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1;

d. Para pihak memiliki kewajiban timbal balik, di mana OIL wajib melaksanakan layanan, memberikan laporan, serta tidak mengikat Penerima Layanan tanpa izin, sedangkan Penerima Layanan wajib bekerja sama dan menyediakan informasi yang akurat; Imbalan jasa ditetapkan secara fixed fee sebesar USD200,000.00 per bulan;

▪ menimbang Pasal 6 ayat (1) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak pada

hakekatnya biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

▪ menimbang Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, menurut

Pengadilan Pajak dimaknai bahwa kewajiban untuk melakukan

pembukuan secara taat asas sekurang-kurangnya terdiri atas harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang, harus didukung dengan dokumen sumber yang menjadi dasar pencatatan;

▪ bahwa dalam persidangan, untuk mendukung dalil terkait dengan

eksistensi jasa manajemen fee, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

a. Bukti eksistensi memberi nasihat tentang persyaratan komersial untuk transaksi penjualan berupa 11 koresponden email;

b. Bukti eksistensi memberi nasihat mengenai harga dan menemukan produk kakao berupa 16 koresponden email;

c. Bukti eksistensi riset pasar dan pemberian saran mengenai tren global pada produk kakao berupa 7 koresponden email;

d. Invoice manajemen fee;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumen sumber eksistensi

jasa manajemen fee dan Perjanjian Layanan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan fakta persidangan, sampai dengan persidangan dicukupkan oleh Majelis Hakim, terbukti bahwa Pemohon Banding hanya memberikan bukti terkait eksistensi 3 (tiga) layanan bisnis berupa layanan memberi nasihat tentang persyaratan komersial untuk transaksi penjualan, layanan memberi nasihat mengenai harga dan menemukan produk kakao dan layanan riset pasar dan pemberian saran mengenai tren global pada produk kakao;

b. bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan oleh Majelis Hakim, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait eksistensi terkait layanan dukungan bisnis berupa layanan memberikan panduan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan investasi baru atau belanja modal, layanan memberikan panduan mengenai praktik manufaktur yang baik, produk dan keamanan pangan serta layanan panduan lain yang mungkin diperlukan oleh Penerima Layanan dan layanan lain yang mungkin diminta oleh Perusahaan Penerima

Layanan dari waktu ke waktu, serta tidak memberikan bukti 7 (tujuh) bentuk layanan dukungan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Layanan a quo;

c. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti eksistensi terkait nasihat tentang syarat komersial, bukti tersebut merupakan koresponden email dari OIL ditujukan ke Pemohon Banding berupa perbandingan rincian rencana shipment dengan realisasi shipment, menurut Pengadilan Pajak laporan tersebut bukan merupakan aktifitas jasa, atas laporan yang dibuat oleh OIL pada dasarnya merupakan aktifitas yang dapat dikerjakan oleh Pemohon Banding sendiri;

d. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti eksistensi terkait nasihat tentang harga dan posisi produk kakao, bukti tersebut merupakan koresponden email dari OIL ditujukan ke Pemohon Banding berupa informasi persetujuan listing penjualan harian atas produk menurut Pengadilan Pajak pemberian persetujuan tersebut bukan merupakan aktifitas jasa, keputusanuntuk melakukan penjualan produk merupakan keputusan Pemohon Banding yang tidak ditentukan berdasarkan persetujuan dari afiliasi;

e. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti eksistensi terkait nasihat tentang tren global kakao, bukti tersebut merupakan koresponden email dari OIL ditujukan ke Pemohon Banding berupa informasi data history pergerakan mata uang USD terhadap IDR, menurut Pengadilan Pajak laporan tersebut bukan merupakan aktifitas jasa, pergerakan nilai tukar USD terhadap IDR pada dasarnya dapat dikerjakan oleh Pemohon Banding sendiri berdasarkan data perbankan; informasi yang diberikan oleh OIL menurut Pengadilan Pajak tidak ada kaitannya dengan nasihat tentang tren gobal kakao;

f. bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bukti eksistensi manajemen fee tidak membuktikan adanya eksistensi jasa yang dilakukan OIL untuk Pemohon Banding terkait jasa persyaratan komersial untuk transaksi penjualan, nasihat mengenai harga dan penempatan produk kakao, nasihat terkait tren global pada produk

kakao, serta tidak terdapat bukti eksistensi terkait layanan lain sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian a quo, sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi tahapan pendahuluan, sehingga tidak memenuhi PKKU sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (9) PMK 22/2020;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas invoice manajemen fee dari OIL ke

Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa invoice tidak menunjukkan layanan jasa apa yang dilakukan oleh OIL, dan kapan layanan jasa dilakukan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti invoice dapat dimaknai bahwa ada atau tidak adanya layanan jasa yang diberikan oleh OIL, Pemohon Banding tetap membayar manajemen fee setiap bulan sebesar USD200,000.00;

▪ bahwa sesuai pemeriksaan bukti dan fakta persidangan tersebut diatas,

Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi jasa yang diberikan oleh OIL ke Pemohon Banding dan remunerasi manajemen fee sebesar USD200,000.00 per bulan tidak memiliki basis transaksi;

▪ bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas manajemen fee telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta persidangan, dan peraturan perundang- undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi Terbanding atas pengujian PKKU atas pembelian, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 40

dan bukti KKP TP setelah pembahasan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari pengujian PKKU sebesar USD10,969,794.00 yang diatribusikan ke pembelian sebesar USD8,569,794.00 dan biaya operating

expense sebesar USD2,400,000.00 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Berdasarkan nasil pengu,an data pembarding diketanui banwa ROTC Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2021 sebasar 2.58% masih di bawah rentang laba

wajar yaitu: 4 984 sampai dengan 8.72%, sehmgga perhitungan kinerja yang wajar menurut Pemeriksa adalah sebaga berikut

PT Wa Paya | Pemeriksa | oo” |” Koreksi

Persentase ROTC 2588| HT 4.41%

Laba Operasional 6,858,635 17,828.429| | 10,969.794

Menuns data d. aras. Pemeriksa melakukan koreksi atas penerapan kelaziman dan kewajaran usaha sebesar USD 13 745,441.- pada tahun pajak 2021

Atas coreksi tersebut. perneriksa melakukan atribusi di beberapa aku baik d akun COGS dar ataupun akun Biaya Usaha lainnya atas dasar signifkans: dan

keterkaitan dengan tansaksi afi 198i

Ainbusi Koreksi kru | Mega soy, (USD) | Koreksi (USD) Unser” Dwdon (USD

. : 4 : So ee — Mo — - oi

, (Koreksi Fiskal Pos uf | , , 0100697 _ Lk ,

LI embotan “HPP aon to a

Clam Internahonal $ rgogora 110 482.650 8,669,704 109.892, 858 10% 858979 Dadan (Pra

Lim dod | Pora 20)

2 Lana Sse agjeet er “Patan Patra paha 7 2.400.000" PN Pc 240.000 " Daween (PPh

{Olam intornabonat Lie an den Pascal 26)

mia) AAL sires

Jumian "112,052,850" 10,969,784 101.892.856 | "19989795 :

▪ bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas

pengujian PKKU pembelian, dengan alasan pembelian afiliasi telah dilakukan pengujian PKKU dengan metode penentuan harga transfer CUP dengan hasil pengujian wajar;

▪ bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa dalam sengketa baik

Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan penelaahan penerapan ALP dan mengenai hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

b. tidak terdapat sengketa mengenai transaksi hubungan istimewa yang harus diuji;

c. tidak terdapat sengketa mengenai kondisi umum perekonomian dan kebijakan pemerintah, dan lingkungan usaha lainnya yang mempengaruhi kegiatan usaha yang diuji;

d. tidak terdapat sengketa mengenai penentuan karakteristik bisnis tested party, dimana menurut Terbanding dan Pemohon Banding, karakteristik bisnis tested party adalah manufactur (industry kakao);

e. terdapat sengketa terkait metode penentuan harga transfer, profit level indicator, maupun perusahaan pembanding, dengan matrikulasi sebagai berikut:

SengketaMenurut
Pemohon BandingTerbanding
Metode penentuan hargaCUPTNMM
Profit level indicatorGross Profit MarginROTC
11 data pembandingTidak sebandingSebanding

bahwa sengketa metode penentuan harga transfer berpengaruh terhadap sengketa profit level indicator, sehingga apabila berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak, metode penentuan harga transfer yang paling sesuai adalah metode CUP maka PLI yang sesuai adalah gross profit margin, sebaliknya apabila metode penentuan harga transfer yang paling sesuai adalah metode TNMM maka PLI yang sesuai adalah ROTC;

▪ bahwa terkait dengan sengketa metode penentuan harga transfer,

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 26, menurut Terbanding, metode penentuan harga transfer dengan metode CUP dalam pengujian PKKU atas transaksi pembelian dan penjualan berdasarkan harga pasar yang diperoleh dari CRALC report, tidak dapat diterapkan karena Terbanding pada saat pemeriksaan tidak memperoleh informasi data harga pasar yang digunakan, siapa penyusun harga pasar, dan target pengguna data harga barang atau jasa baik itu secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Som tg Se Ha tetang : ee OE aa an ea RG peta Poop emtasnat uya

pe Moet PA Pa aa ea Pa land ANA IA at pa pa asalan ARE Henosto Petaka Wak

QO COE ena UAN LEE at pen PAN gan ah ana Hg es sada batuk PES oat trie Penjaga data ga

persaaan Berek tl an Baba dna Peta Pee aged if na aa Pagid Qe pa adat SOE

het Eas ala SOU RE ES oe oc va dan dsn Benda hat Ketepatan ajib Penak ORAL acd penah kerga

peed Kata Ih Senin asa he Shan Ai Mortar serine

b. bahwa oleh karena penggunaan metode CUP tidak dapat diterapkan, maka menurut Terbanding metode penentuan harga transfer yang paling sesuai dengan transaksi afiliasi pembelian/penjualan Pemohon Banding adalah dengan menggunakan metode TNMM;

c. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumen lokal TP Documentation Pemohon Banding tahun 2021 halaman 5, Pemohon Banding dalam pengujian PKKU atas transaksi pembelian dan penjualan menggunakan metode CUP dalam penentuan harga transfer, dimana penetuan harganya berdasarkan Laporan CRALC sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Tabel 4: Tipe dari harga yang dikutip yang digunakan untuk penjualan dan pembelian komoditas

Jenis Transaksi Harga Yang Dikutip

Pembeslig7 Bj Kakas Tipe A

Pembclig7 Prosi< Kakeo Tips A

Penjralar Predus Kakas Tipe A

Serge ilu paca fakla dan keedaan this Aer asriy kasir, berg pene sldoak d arayce

neue abrefene i, onloe mierettode) harga brarnse ker head les embara per ised dele) Le 7 teil.

Molt sis CUP varg Glesakas unlus me igen S5 perigee car peuelad bj kaka serta

prudak sakas sida@sarse 1) pad? Perya Polure Dasar Yee Mark cer Lengan vars, crogtule

can Tale! Dasar mirggear verhy bseilaker ceh focimadies Mss Ara ves LE

PIC AALE! sibas kel ge peayed a dele hedge aeciecilas yeig uecbesims di Arne: ka Ser kal.

CHA menmioerbarou idl sis peserta Car merdeka epocer Save Ae TIIGdbel

Sellar diac Jurval kepeda arocusen. Gecigalaa, ueceua ay. Cd gerard prodak «ecu

Laporan CALC. Peak ra slen yerpud ar Kur Lag be-casersen tlala uarye pesar

yang choerule rd carr leuurea be: ku ualuk cas ng mean eecibas | Bete ed

Senayan nang Learn Date Lebe sl basa in :

Tabel 5: Harga pasar yang digunakan untuk masing-masing komoditas pertanian

Komoditas Harga pasar yang digunakan

Bij kakas CRALS Repo

Prodck kakz2 CRALS Report

Serta lLabar pejek 2021, BEIM meciged claro meng. berbeda Jers dare. Alia

CLE ch aku dan canon aga sre gece an dad ceive ar Karan ies. Kadis verseoue

perc atlosen perked rear Seng be sla me levidcep arye vary sl uuol kesise cle

—e Mn SRALC beccesa te barbagat mowks Datar.

deal Peter BI clicasat se) dele a Marga ger: dilelaokan dalan koricds, did.) dence bah l

Sel Ue ele Pel veri cence niche “Lengel perecapan hacga” vey aka ciganakar,

seal near han bere pasa” Jar Lapecan CUAL, serla vernyesue en dgerbedee

El ras alt vary cheeuahke un Luh oc iperhitung Ken te eee plein) De ap Lo koreng Lan

Ae alebies previo lan, prodios., Dengan merata ea our Areisdhs yard

Clad) sis. Sree SET. Seret Perelayan prekls oaks gr AA Ie KET Gea

cer kia etik Lujuan analis CU, peilasseter berak aeiloousr aleb BIM aatak

EPS TL ASI lard pesar saing chipel Jigar aa secera Saja:

d. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak akan menguji apakah pemilihan metode CUP dalam metode penentuan harga transfer yang digunakan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku;

e. menimbang Pasal 13 ayat (3) PMK 22/2020, mengatur pada dasarnya metode CUP sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu transaksi produk komoditas dan transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau

jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada transaksi independent dalam kondisi sebanding;

f. menimbang Pasal 11 ayat (9) PER DJP 32/2011, mengatur bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode CUP antara lain: barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi sebanding atau kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

g. bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 22/2020 junto Pasal 11 ayat (9) PER DJP 32/2011, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa metode CUP dapat diterapkan dalam kondisi:

✓ transaksi produk komoditas; dan

✓ barang atas jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik identik

dalam kondisi yang sebanding;

✓ memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi, apabila terdapat

perbedaan, dilakukan keandalan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan;

dengan demikian metode CUP menuntut tingkat kesebandingan tinggi, khususnya menyangkut karakteristik barang (jenis dan mutu), syarat dan ketentuan kontrak, kondisi ekonomi serta risiko yang ditanggung para pihak;

h. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumen lokal TP Documentation Pemohon Banding tahun 2021, halaman 42, terkait dengan penggunaan metode CUP, Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

Tabel 16: Aplikasi metode CUP

Rata-rala Harga Pasar (USCS ML)

Tipe komoditas harga jual Minimiurn Kuarlil Kuartil Maksirumi

agnkultur atau bel Bawah Atas

(US0/ ML)

Pamoslian biji kakao 3.347 5.174 2,440 2,421 5 Un

Pemaslian proruk hekec B.JA 5 3.153 2,i7l Ahh beled

Penjualan pooouk keke bh 1.720 A4 leh als oes

Serdaserker snalise di gles, Capal cisiripulsan hal-hal sebegai berkuk:

» Pembelian biji kakao: Hera rele-rata tertrnbangy biji kskas yang dibeli let BT™

Mesin caldera renleng Parga pasar wajer. Oleh karenarya, dapat disimpulkan bahwa

herge per belia biji keke 9 oleh BT ratih kensisten dengan prinsip kewajaran dan

selasiman usel a,

» Pembelian produk kakao: Fargas rala-rata lerlimbary prudas kakat yary cibeli

oleh STH nasih borade di delara rentarg penuh harga paser. Oleh sarenanya, depat

cisiripulker bab wa harga peribelan produk kekac oleh BT nasib karsister dengan

prinsip kewajaran dan kelasirnan usa,

» Penjualan produk kakao: Harga rals-rala Lerlrnibary precuk kasdu yang cijudl

oleh BTM asih caleri renleng Pergd pasar water. Oleh karenarye, Gapal

uisimipulksn bahwa Rarge perjdalsn procuk kasag oleh BTS esih sonsislen dengan

prinsip kewajaran den kelacinan sab,

i. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumen lokal TP Documentation Pemohon Banding tahun 2021, halaman 40 dan 41, Pemohon Banding menyatakan bahwa harga yang dikutip yang digunakan untuk pembelian dan penjualan komoditas dari/ke Grup OLAM menggunakan harga tipe A yaitu harga komoditas dalam periode yang relevan yang diperoleh di pasar komoditas internasional atau domestik, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Tabel 9: Jenis harga yang dikutip yang digunakan untuk pembelian dan penjualan komoditas

Jenis transaksi Harga yang dikutip

Pembeliz- biji kakao | Tips A

Pembelian produk kakas Tips A

Penjualar produk kakas Tips A

Solari Kesus tertertu - Lerdalarns Untuk kormudias seng herya yang cilelapkan permerrtah

Tidak tersedia Jan / alay sericdiles very Lidek dipercayanykeri paca bursa komiedilas

terlertu - barge sira peruséhaen aan didasarkan pede pengerahLan pasar yang

wiperaleh dari pedagang profesional yeny beratilics: dengan Grup Glan. "Pengetahuan

pasar" ini dapel mengendalkan penyetahLen yany dJiperaleh melelur keahlian profesiunsl

car f alsU jaringan mitra dayeny (roizelrys, pedagang pru'esional dapat berhLbLngan

cergar berber pihas untuk menelepadn kisaran harga di mend peserta pesar aksen

bersedia bertransaksi untuk suslu komoditas terlentu peda weklu tertenlust, Kerere harye-

harqe ani diperoleh melalui perlisipsas! Grup Glem di bursa korudilas Jomeslik dan? ¢le.

Inlerrssional, keacear ani juga Jisatey arisan sebagai karya “Tipe 4) yarg dikutip.

j. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Lampiran Transfer Pricing Documentation Tahun 2021 (Lampiran TP Doc Lokal 2021),

diketahui Rincian Analisa CUP Pembelian dan Penjualan Komoditas adalah sebagai berikut:

✓ appendix B: Purchase of Cocoa Beans – CUP analysis FY 2021

Appendix 8. Purchase of Cocoa Beans - CUP anatysis FY 2021

CA Price Pree hastor Cif Manet Pree

Ineawe Member lnvcece fate Contract date | Amount (USO) Quantity MT) Spe et Produat Grade Hse Aye (GSAT)

. - : Kon meet oot plese trot roe i 1 Te MRS at

“ te 1 . eho pa va Pa Pee Ten ana an Mana a. . “3

wae 1 bata pian aa Pte Rena Be Man Crop an . ..

. yes le to Hey na an be nd MA 2 . oan “3

we . 0 mae bie RK ct on cc ree We at . ad

aa wad. a boat 2807 Mentan Pe bea . : : oo?

eliliintt rrr ss kl. IS Taro Han td Lina sa Ma Pa or Lah

wel " PN sa . Pir S248 stat tears tite Wee . a - ao?

re ae Bona 298, : 3 wie boron te pokes ' cia . Ld

JAE WS TN Laba Ba At lp oten oa eo fleece con soe “14

21042217 wee eee tS at volt ets Fobra Be pee at wt fone wel

oie td an et NN een eet boots It Hook an) . - ool

Tots 155 373 Jad 64.206

Menemum 2101

Wieghted average puichase pete per MT 2,347 Lower quartile 2339

Upper guartie 2521

Maumem 2.908

✓ appendix C: Purchase of Cocoa Products – CUP analysis FY 2021

@ppendw £. Purchase of Cocoa Products CUP analyin Fr 201

Amount Quantity Pat nr POPPI anon Mather

Imeaer names crvoe date Central tate Auppher Prewuce Giade Bre ue Price

dusta im ieecnne aan

TUSDAMITI LUSA MTI

es Ce Coe oe Dena, ced ma ke BA ee yous stata? BAN fos

sob Ma iAP gor then mo Boon PE Ma bara i Lana piara cea

me tee omit ain di Vee moon Ce rad | 2 HAM ee Fad

mua aan Banana pan pon Tel ian kata tee hana PUL any

wih atte sheet ates fin pan Dean nana bra PLS Ang ak daan HK

Sinan fawn kentara anta anon Bae TE BAB LA an Were cee cat

Fab aN aan wort foe Bey vb bormet pe iva. UM aay Roma hota live

rr a oer vege pooh oes TS BA. Pate Naa aan manja fon

a rn buat! fete mat SPEEA Dees ja Bar cote ole Reeds cra

Fab ta one 1 SANA eu Roth ie Ce Oe ee es pete wah phew da

eo Dera nd Ah Marni Vy “ PRA KA aa wep Kat Lanang BA Ban

Tebak MASA hal Linke 5.813.205

Weegtied avenge gurchase pre per MT 4248 Ba rimum Fare

Lererr quartile Lio

Mere quartile eG

Footnote Laut st hte) te beat daa Mami 5.174

✓ appendix D: Sale of Cocoa Products – CUP analysis FY 2021

REED NN ara TE

Mate mama tan naa Menata der pan ME Lis wet fo vicote arm IA EY Oe Mean

. Pa Pa oo aa yua BH a

. bean one tak mea ' . . .

. . an HT * ioe ,

Ka : Cet aN moo .

Aes on oe 8

tee papan maan PETA:

Merana ie

Ae ie meat an ana an tae ee unt os

angan som

Stan ne ven

Barata

k. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding tahun 2021 sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak, TP Documentation Pemohon Banding tersebut:

✓ tidak menjelaskan karakteristik produk yang dibeli/dijual oleh

Pemohon Banding kepada pihak afiliasi maupun persyaratan kontak jual/beli

✓ tidak menjelaskan karakteristik produk yang diperjualbelikan dari

transaksi independen yang menjadi pembanding yang diperoleh dari intelejen pasar mingguan yang disediakan CRALC, serta tidak menjelaskan;persyaratan kontrak jual/beli pembanding;

l. bahwa berdasarkan fakta persidangan, dalam persidangan Pemohon Banding memberikan sampel bukti berupa purchase contract, Societe Generale Cocoa Market Report, Price Fixed Confirmation dan Comercial Invoice sebanyak 5 (lima) transaksi terkait penerapan metode CUP yang digunakan;

m. bahwa menurut Pengadilan Pajak bukti tersebut pada dasarnya sama yaitu menjelaskan alur transaksi dan pembentukan harga beli terkait penerapan metode CUP, sehingga Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya akan menilai 1 (satu) transaksi mewakili 4 (empat) transaksi lainnya;

n. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas sampel bukti purchase contract nomor PC 72103-013-016 tanggal 19 Maret 2021, terdapat fakta bahwa dalam bukti tersebut mengatur tentang karakteristik produk terkait jenis dan mutu, serta mengatur tentang persyaratan kontrak, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Olam SE

Ta AP SITI

She dana bkan:

Decel ot Sirna Fac sccen Juin: Karsa. Tina 232

Tepe ities Bari

Iateniiig HIT

Teelaate Tar s3 TE IS saia Ka

Tes sate batin Vive gio ie. aki Te

Sagar, Tein : MEI Ieas pas san atap Fito lexte vis lite

Telat TS rle: rn

Shinde Sa: subs

Sry LIfe Slit Ne, 22a. TT

Contact Terms

She cote cate rta Pegat aa tort ine Pra en tet ana be Senen toupee rerata the feu ty tie the? anol ng:

Aro trat ic angusge 2 Face Erg cr Long

Nasa ficatien

Beso Int iS sears per 100 gran: max

ne Her ivies. Tags ag pis. Nae

Fore 27 ‘Matter : 0755 laa

FFL PR ntah

Dar Fla oa Moot fate Bi fare gn on

live se 4

Pen tatanan gan to ha fe Cong en an Pk en Pe ates ro oun eter tog Gace Pou adty rece et kene nahi pa t canoes

dengan demikian menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti purchase contract, sudah mengatur terkait dengan karakteristik produk maupun persyaratan kontrak pembelian;

o. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Societe Generale – Cocoa Market Report untuk purchase contract nomor PC 72103-

013-016 tanggal 19 Maret 2021 untuk Delivery Period April 21 – 500MT dan May 2021 – 500 MT, terdapat fakta sebagai berikut:

SOCIETE

BMI CENERALE COCOA MARKET REPORT

Wednesday, April 23, 2021

LE.E EU VALLE GOS ARB LEE. US MY

CLOSE HI Low ‘OPEN INTEREST VOLUME DATE 13914 Ble GBP CLOSEREF HI Low LAST VOL. OPEN INTEREST

MAY 2 1617 =] 1826 Liat 22.050 2214 ea0T (haa tama | 42 AZ) [aryl 2432 6 2446 23k “HB

LL 24 147 a2 Las? 1.655 Ga Hi Sa téelal 13918 | - 40 429 Jak 2472 16 2.480 2.465 2476 See 3571 era

SEP 21 1870 a LTE 1.659 oness | BSS 2216 (yaa 13920 | 1G As) [SEF Z1 2492 ‘6 Para 24 24 4372 45,520 A22

DEC 21 1659 3 1.656 1659 ASlaf ad 1292 renal 13927 | 5° AGG Ju-ca" 2503 4 2512 2.493 2810 1.517 30.606 3

MAS as 1879 “4 1643 1.659 peran os 1334 yea 13991} 65 A1 [ean 22 2404 4 2.053 2475 2501 Mi Mai 281

MAY 22 1678 2 16a 147° 11.459 215 463 Chane 13992} 59 “GB |Marz: 2488 8 2680 2472 2.480 14 : 2656 a

ell 2 1682 aq 176 174 web “12 (AAN 1494] 42 AR Lte 2486 8 2425 2463 2458 5 1.450 a

SEP 22 1656 8 1633 1878 2.153 2 3 reba 13944] 0497 “AB OUSEI 22 2486 8 2.4a5 2.465 2,456 4 Sha

DEC 22 1685 5 1633 1653 2176 ‘ea 5G dan 1996| 97 A6 lu-te2: 1485 a ZA 16 3

MAA 22 188 7 0 i Lc 2487 1G a

bahwa bukti tersebut merupakan rangkuman harga acuan bursa international (ICE EU Futures dan ICE US Futures);

p. bahwa berdasarkan bukti Societe Generale – Cocoa Market Report tersebut, menurut Pengadilan Pajak, harga pasar yang terbentuk di ICE EU Futures dan ICE US Futures tidak menjelaskan harga untuk produk cacao jenis, tipe serta kualitas seperti apa, serta tidak menjelaskan harga pasar tersebut dengan kontrak jual beli (terms and condition) seperti apa;

q. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti berupa Price Fixed Confirmation tanggal 29 April 2021 dan Commercial Invoice no10000038426 tanggal 27 Mei 2021, terdapat fakta sebagai berikut

✓ harga jual/beli yang disepakati adalah sebesar USD2,412.00/MT ✓ harga jual tersebut terbentuk dari harga pasar ICE US NY Future

tanggal 21 Juli 2021 yaitu sebesar USD2,472.00/MT dikurangi dengan dengan premium/diff sebesar USD60.00/MT

sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Gian

PRIC B-FIXEO I ONEIRM ATION

Tar adera pe Deni

T: Clam Imternatuena Limited

TT Merta 35 15r8s AT cooess

Ita AL per Tarot ats Pals Ean nae

share Abeut (O20 “AT

Sroguct Worcs Bean

Tuai Sccadeor Ferventes Isica Esan

Fre an Dam LN IN

Ih pnsest APR av Doar

Dear ir

VW Teceaite In belon cay gg oe ce Per

Prem Um Temina

Date ‘aty Fixed Tenmina proce Sie Month Fixed Proce Pat

Beta iis: yell CAT ALL 2arr Sho EL AT Ja DT ISS Lara

Titel Enea 1e1z ST

Temi nai Puce VEO Sari

Frem im Ds - 4S0 SORT

Fes Fone -SC 247200

Baance nt ig “ee

Yours tar hfu'ly,

ST Slmtangerang Wes odectac >

. Va - pa pa ,

DLM Aces es INA La TE

Olam Day fe ence roe Bee Ti ce skier

Biar titi Pan NN Da src: Det eat

TSM ST AL Iya 3

i i a 2 er FREER GT tani ben ET EF

Dan ag Aerie Sie tania tata 2-2 A3

Piinpiiddss Bin: sie lini: atata riod I- Li le aah ar

TET CLE TI TEE GS IIIL PBB Ee Te er aTR EIT LL MIT eee rele

ato QS oo Bet EA cas BEES REDE LSI LILIT RTD DL AT ITN

SE RELES LE TOR GOT TI Loa SE TESST te PELE Saree LESTI. II

Dobe NOES sT Ine MET

r. bahwa berdasarkan bukti Price Fixed Confirmation dan Commercial Invoice tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat informasi/data dari Pemohon Banding yang menunjukkan adanya ketidaksebandingan antara produk yang diperjualbelikan oleh Pemohon Banding dengan afiliasi dengan produk cocoa pembanding yang diperjualbelikan berdasarkan ICE US NY Futures, sehingga harus dilakukan penyesuaian;

s. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat

✓ bahwa karakteristik produk cocoa yang diperjualbelikan antara

Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi tidak identik sebanding dengan produk cocoa pembanding yang diperjualbelikan berdasarkan ICE US maupun ICE EU;

✓ bahwa persyaratan kontrak jual beli produk cocoa yang

diperjualbelikan antara Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi tidak sebanding dengan persyaratan kontrak jual beli pembanding yang diperjualbelikan berdasarkan ICE US maupun ICE EU

t. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi jual beli produk cocoa antara Pemohon Banding dengan afiliasi dengan data pembanding berdasarkan ICE US maupun ICE EU berdasarkan data CRALC telah membanding mutu sesuai dengan data HS1801 (biji cacao), HS 1804 (cocoa butter/mentega cacao), HS 1805 (cocoa powder/bubuk cacao) dan HS 1803 (cocoa pasta/pasta cocoa), Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

✓ bahwaberdasarkanpemeriksaanatassitus

https://indonesia.go.id/kategori/kepabeanan/1129/cara-mendapat- hs-code?lang=1, yang dimaksud dengan HS atau Harmonized System adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan,

transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistic yang telah diperbaiki dari system klasifikasi sebelumnya;

✓ bahwa fungsi utama dari HS Code adalah untuk menentukan tarif

bea masuk dan pajak, memastikan klasifikasi barang yang konsisten, serta mempermudah pengawasan komoditas;

✓ bahwa terkait dengan mutu cacao, sesuai dengan Standar Nasional

Indonesia (SNI) nomor SNI 2323:2008 tentang Biji Kakao sebagaimanatelahdiamandemendenganSNI 2323:2008/Amd1:2010 tentang Biji Kakao Amandemen I mengatur tentang penggolongan cacao dan syarat mutu. Penggolongan cacao menurut jenis tanaman, jenis mutunya dan ukuran berat bijinya, sedangkan syarat mutu terdiri dari syart mutu umum dan syarat mutu khusus;

✓ bahwa terkait dengan mutu lemak caco telah diatur sesuai dengan

Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor SNI 3748:2009 tentang Lemak Kakao;

✓ bahwa penggolangan HS Code biji cacao dan lemak cacao adalah

berdasarkan pada bentuk produk dan tidak berdasarkan pada mutu dan/atau kualitas dari biji cacao dan lemak cacao;

✓ bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, penggunaan

HS Code cacao hanya berfungsi sebagai penggolongan barang dan bukan sebagai indikator mutu dan/atau kualitas barang;

u. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, pemilihan metode penentuan harga transfer Pemohon Banding dengan menggunakan metode CUP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 22/2020 junco Pasal 11 ayat (9) PER DJP 32/2011, sehingga pemilihan metode CUP oleh Pemohon Banding tidak memiliki landasan hukum;

v. menimbang Pasal 20 ayat (4) PER DJP 32/2011, mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud

dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang KUP;

w. bahwa menurut Pengadilan Pajak terbukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga Terbanding memiliki kewenangan menetapkan metode penentuan harga transfer dengan metode TNMM sesuai dengan kewenangan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (4) PER DJP 32/2011;

x. bahwa oleh karena pemilihan metode harga transfer oleh Terbanding dengan menggunakan metode TNMM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka menurut Pengadilan Pajak penetapan PLI oleh Terbanding dengan menggunakan ROTC telah sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku;

▪ bahwa terkait dengan sengketa 11 (sebelas) pembanding yang dipilih oleh

Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa pemilihan 11 (sebelas) pembanding oleh Terbanding sebagai konsekuensi dari penerapan Pasal 20 ayat (4) PER DJP 32/2011, dimana Terbanding menggunakan metode penentuan harga transfer dengan metode TNMM dan PLI menggunakan ROTC;

b. bahwa menurut Pengadilan Pajak, penggunaan metode TNMM dan PLI dengan menggunakan ROTC oleh Terbanding telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana pendapat Pengadilan Pajak dalam sengketa metode penentuan harga transfer tersebut di atas;

c. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP TP Setelah Pembahasan, hasil pengujian ROTC perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

: SL ON SAR TSS 2

. SMES GAR LE lL TET és

' 2 TENIS LID TES 274

abit amas - wvon 25

, . * eae ae

Lo DL MA Farr TS et ree 4G

Don Ona APE 235

SR RAN TEE Ta EBT TT hogs

fre. ale th ott [anes

.. PN ANN NA An ote ger

: SERA IN TI gt

MI SI SE.

Sa anta MAS MTI 445

d. bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding tidak setuju dengan 11 (sebelas) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dengan alasan tidak terdapat kesebandingan produk antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding dan perbedaan tren harga kakao dan harga gula, dimana menurut Pemohon Banding, tren harga produk Pemohon Banding berupa kakao mengalami kecenderungan menurun, sedangkan tren harga gula perusahaan pembanding mengalami kenaikan;

e. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Banding a quo dan fakta persidangan, Pemohon Banding tidak pernah mempermasalahkan penggunaan multiple years tahun 2017 s.d 2019 oleh Terbanding;

f. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP TP Setelah Pembahasan, Terbanding dalam memilih perusahaan pembanding telah menggunakan searching criteria US SIC 206-sugar and confectionery products, 2064-candy and other confectionery products dan 2066-chocolate and cocoa pruducts, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Damarksa melakukan penzaran di ORES menggunakan kombinasi kode US Standar Indusina' C as$s ficat on (US-SIC) dan NAICS Code 2017 -

2019 denkut In

Updetn number "38003

Sotenre version "336

Gata update PA 207 IAI,

Deore Teenie

Export cate 21.01.2023 6 76 39 AM

Sear ih Step Stop cet Semen

1 Status Artve companies. Urknown situatan To Wpatooe2” 392.9 ar

D Won! regen CoLitry: Region in country Middl East, Far East ano Contral Asu ° $27,356 BB" 90.227.513

3 JS SIC (Primary codes onty) 208 Sugar and confectionery products, 2064-7 140,073” 46 648

Condy and other confecborery products, 2906 -

Chocolate and cocoa products

{Years wit neailater gcc ounts 2017 PUR Pon 4 19: 016.378" 208

PC amen wit ana ALA " Beta” 273

2 aruehaahan tan UP par ngantor acs Litt w Ih ne LonsoL Mod" 44.377 687" tas

Ppt par an, TI Sun orsoblated Aron wet

Consonlatad comganon)

T Ak companar weh a websin address 61,768,245 69

& AI companies with orrnew oo + 4.709.800 6

9 Operating rewana Turtam (mM USO) m=O, Last areiabo yoar Orckruon of AAD te 60

companies wah mo raced francial date and

Pulde: aultign bes Stres Gomenn tients

Maes eather bor warpandfand@endd

"DTAL a rs _ a iy

nu aa

dengan demikian menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding dalam searching criteria mencari perusahaan pembanding sudah menggunakan kriteria salah satunya adalah US SIC 2066- chocolate and cocoa pruducts, yang sesuai dengan produk Pemohon Banding;

g. menimbang Pasal 11 ayat (7) PER DJP 32/2011, mengatur bahwa yang dimaksud dengan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya; bahwa Pengadilan Pajak memaknai TNMM sebagai sebagai metode membandingkan laba bersih operasi antara transaksi afiliasi dengan transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independent);

h. menimbang Paragraf 2.68 OECD TP Guideline 2017 mengatur hal sebagai berikut:

“One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem”

Terjemahan bebas

Salah satu kekuatan TNMM adalah bahwa indikator laba bersih (mis. Pengembalian aset, pendapatan operasi terhadap penjualan, dan kemungkinan ukuran laba bersih lainnya) kurang dipengaruhi oleh perbedaan transaksional daripada kasus dengan harga, seperti yang digunakan dalam Metode CUP. Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan tidak terkontrol dari margin laba kotor. Perbedaan fungsi yang dilakukan antara perusahaan sering tercermin dalam variasi dalam biaya operasi. Akibatnya, ini dapat menyebabkan berbagai margin laba kotor tetapi tingkat indikator laba operasi bersih yang hampir sama. Selain itu, di beberapa negara kurangnya kejelasan dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi pengeluaran dalam laba kotor atau laba operasi dapat menyulitkan untuk mengevaluasi kesebandingan marjin kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah.

i. menimbang Paragraf 2.75 OECD TP Guideline 2017 mengatur hal sebagai berikut:

“Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences. As with the resale price and cost plus methods that the transactional net margin method resembles, this does not mean that a mere similarity of functions between two enterprises will necessarily lead to reliable comparisons. Assuming similar functions can be isolated from among the wide range of functions that enterprises may exercise, in order to apply the method, the net profit indicators related to such functions may still not be automatically comparable where, for instance, the enterprises concerned carry on those functions in different economic sectors or markets with different levels of profitability. When the comparable uncontrolled transactions being used are those of an independent enterprise, a high degree of similarity is required in a number of aspects of the associated enterprise and the independent enterprise involved in the transactions in order for the controlled transactions to be comparable; there are various factors other than products and functions that can significantly influence net profit indicators”

Terjemahan bebas

Harga kemungkinan akan dipengaruhi oleh perbedaan dalam produk, dan marjin kotor cenderung dipengaruhi oleh perbedaan fungsi, tetapi indikator laba bersih kurang terpengaruh oleh perbedaan tersebut. Seperti halnya metode RPM dan metode CPM yang menyerupai TNMM, ini tidak berarti bahwa kesamaan fungsi antara dua perusahaan tentu akan mengarah pada perbandingan yang dapat diandalkan. Dengan asumsi fungsi yang sama dapat diisolasi dari berbagai fungsi yang dapat dilakukan oleh perusahaan, untuk menerapkan metode ini, indikator laba bersih yang terkait dengan fungsi tersebut mungkin masih belum dapat dibandingkan secara otomatis di mana, misalnya,

perusahaan yang bersangkutan menjalankan fungsi tersebut di berbagai sektor ekonomi atau pasar dengan tingkat profitabilitas yang berbeda. Ketika transaksi sebanding yang tidak terkontrol yang digunakan adalah dari perusahaan independen, tingkat kemiripan yang tinggi diperlukan dalam sejumlah aspek perusahaan afiliasi dan perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi agar transaksi afiliasi dapat dibandingkan; ada berbagai faktor selain produk dan fungsi yang dapat secara signifikan mempengaruhi indikator laba bersih.

j. bahwa Paragraf 2.68 dan Paragraf 2.75 OECD TP Guideline 2017, menurut Pengadilan Pajak dimaknai sebagai berikut:

✓ metode TNMM memiliki keunggulan metodologis karena indikator

laba bersih relatif lebih tahan terhadap perbedaan transaksional dibandingkan metode berbasis harga langsung seperti CUP;

✓ perbedaan produk pada tingkat laba kotor dapat menyebabkan

distorsi margin kotor, namun tidak selalu berdampak signifikan terhadap indikator laba bersih;

✓ metode TNMM lebih sering menekankan kesamaan fungsi, aset.

risiko dan kondisi pasar dibandingkan dengan perbedaan

barang/produk;

dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, perbedaan barang/produk dalam metode TNMM tidak mempengaruhi laba bersih sehingga dalil Pemohon Banding terkait perbedaan barang/produk antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding tidak memiliki landasan hukum sehingga tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;

k. bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan ketidaksebandingan pembanding karena adanya perbedaan harga pasar cacao (produk Pemohon Banding) dengan harga pasar gula (produk perusahaan pembanding), Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

✓ bahwa perbedaan harga pasar cacao dan gula disebabkan karena

adanya perbedaan barang/produk Pemohon Banding sebagai tested party dengan barang/produk perusahaan pembanding;

✓ bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengujian PKKU

dengan menggunakan metode TNMM, adanya perbedaan barang/produk tidak mempengaruhi laba bersih;

✓ bahwa harga pasar cacao/gula hanya mempengaruhi nilai

penjualan/pembelian namun tidak mempengaruhi laba bersih;

✓ bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding tidak relevan dan

tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;

l. bahwa sesuai dengan bukti dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemilihan 11 (sebelas) perusahaan pembanding oleh Terbanding telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam PER DJP 32/2011;

▪ bahwa dengan demikian sesuai dengan pendapat Pengadilan Pajak atas

sengketa jasa manajemen dan sengketa pengujian PKKU atas pembelian, maka perhitungan pengujian PKKU menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. menimbang Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal adalah atas transaksi afiliasi;

b. bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 22 Mei 2025, terdapat fakta bahwa pengujian PKKU yang dilakukan Terbanding tanpa segmentasi yang memisahkan transaksi afliasi dengan transaksi independen, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Perhitungan Arm's Length Price {ALP} menurut Terbanding (Pemeriksa) menjadi sebagai

berikut:

0 _ ma , . Paris et » NT "

Sree ae Bareing Kn pene? “ syion

x ae D2 oan ate

+ " " . rye whey fob,

. | KN Ha ' de ' ‘ load mt

or van) Soe

c. bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, segmentasi laporan keuangan diperlukan untuk memisahkan transaksi afiliasi dengan transaksi independent;

d. bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Terbanding pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah melampirkan Laporan Keuangan Segmentasi;

e. bahwa atas Laporan Keuangan Segmentasi yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, tidak dilakukan penilaian oleh Terbanding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Laporan Keuangan Segmentasi a quo merupakan bukti relevan dan dapat dipertimbangkan;

f. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Segmentasi a quo, maka perhitungan ROTC Pemohon Banding atas transaksi afiliasi adalah sebagai berikut;

*) bahwa perhitungan OPEX menurut Pengadilan Pajak adalah dengan memperhitungkan koreksi Terbanding atas jasa manajemen sebesar USD2,400,000.00 yang tetap dipertahankan oleh Pengadilan Pajak;

g. bahwa berdasarkan perhitungan ROTC perusahaan pembanding adalah dengan rentang Q1=4,98%, Q2=6,99% dan Q3=8,72%, sedangkan ROTC Pemohon Banding sebagai tested party sebesar

4,35% dengan demikian dapat disimpulkan ROTC Pemohon Banding berada diluar rentang wajar ROTC perusahaan pembanding;

h. menimbang Pasal 8 ayat (8) PMK 22/2020, menurut Pengadilan Pajak, penentuan harga transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam transaksi independen dengan menggunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran yaitu dengan ROTC sebesar 6,99%;

i. Menimbang bahwa yang diuji adalah transaksi pembelian dengan PLI ROTC, dengan numerator laba bersih usaha dan denominator adalan total cost (TC=HPP+OPEX) dan bahwa para pihak tidak mempersengketakan mengenai penggunaanROTC, maka penghitungan koreksi analisis mempergunakan formula sebagai berikut:

ROTC= Laba/TC

ROTC=(Sales-TC)/TC

TC x ROTC= Sales-TC

TC + (TC x ROTC) = Sales

TC x (1+ROTC)= Sales

TC= Sales/(1+ROTC)

Menimbang bahwa laporan tersegmentasi yang diuji oleh Pengadilan Pajak sebagai berikut:

dengan sales sebesar USD130,384,095.00 maka TC wajar sebesar: TC = Sales/(1+ROTC)

TC = US130,384,095.00/(1+6,99%)

TC = USD121,865,684.00

Menimbang bahwa TC wajar sebesar USD121,865,684.00 sedangkan TC segmentasi yang diuji sebesar USD124,707,237.00 maka koreksi positip yang diatribusikan pada pos pembelian HPP sebesar USD2,841,553.00;

j. bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan pertimbangan tersebut di atas, maka perhitungan Arm’s Length Price untuk segmen transaksi pembelian HPP afiliasi menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Laba Rugi Segmen | Laba Rugi Segmen Koreksi

Uraian Pembelian yang Diuji | Pembelian Setelah pembelian

Pengujian

Sales | 130384095| 130.384.0951 ————”-

[Opex 903.9468] 903.946] oo”.

ROTC 000000 Po és‘ ‘SM 0 699u|l

k. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas pengujian PKKU pembelian sebesar USD8,569,794.00, atas koreksi sebesar USD5,728,241.00 tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas koreksi sebesar USD2,841,553.00 telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

▪ bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi Terbanding berupa penyesuaian fiskal positif sebesar USD10,969,794.00, atas koreksi sebesar USD5,728,241,00 karena pengujian PKKU pembelian tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga

koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas koreksi sebesar USD5,241,553.00 yang terdiri dari koreksi jasa manajemen sebesar USD2,400,000.00 dan koreksi pengujian PKKU pembelian sebesar USD2,841,553.00 telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)
Koreksi penyesuaian fiskal positif10,969,794.005,241,553.00

Tidak Dapat

(USD)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (USD)Cfm Pengadilan Pajak (USD)
Penghasilan Netto17,458,291.0011,730,050.00
Kompensasi kerugian6,469,553.006,469,553.00
Penghasilan kena pajak10,988,738.005,260,497.00
PPh terutang2,417,522.001,157,309.00
Kredit pajak471,018.00471,018.00
PPh kurang/(lebih) bayar1,946,504.00686,291.00
Sanksi administrasi689,062.00242,947.00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2,635,566.00929,238.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/21/415/23 tanggal 11 September 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT BUMITANGERANG MESINDOTAMA, NPWP 01.605.837.2-415.000, beralamat di Jl Dipati Unus No 30 RT 001 RW 001, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (USD)
Penghasilan Netto11,730,050.00
Kompensasi kerugian6,469,553.00
Penghasilan kena pajak5,260,497.00
PPh terutang1,157,309.00
Kredit pajak471,018.00
PPh kurang/(lebih) bayar686,291.00
Sanksi administrasi242,947.00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar929,238.00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan PajakNomor PEN- 329/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 8 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.