PUTUSAN
Nomor PUT-010709.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/21/415/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010709.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. BUMITANGERANG MESINDOTAMA, NPWP 01.605.837.2-
415.000, beralamat di Jl Dipati Unus No 30 RT 001 RW 001, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Ankur Jain Shanti Kumar Jain jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ady Muliawan, SE, BKP
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-559/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 046/BTM/ACCT/XI/2024 tanggal 18 November 2024,
2. Nama: Anggi Padoan Ibrahim Tambunan
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-647/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/BTM/ACCT/V/2025 tanggal 28 Mei 2025,
3. Nama: Deborah
Jabatan: Kuasa Hukum