P U T U S A N
Nomor PUT-010694.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-138/WBC.02/2024 tanggal 04 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010694.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CITRA GLOBAL MEDIA NUSANTARA, NPWP 66.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Pergudangan Dan Industri Daan Mogot Eraprima, JL Daan Mogot Km.21, Blok N, No. 27, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, 15141, dalam hal ini diwakili oleh Ivan Wihardja jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 11 Mei 2021 yang dibuat oleh Monika Antonputri, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Widjojo Kusumo
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-698/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04A/KHBC/CGMN/IV/2025 tanggal 21 April 2025;
2. Nama: Ratna Styawardani
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1716/PP/IKH/2023tanggal20 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04B/KHBC/CGMN/IV/2025 tanggal 21 April 2025;