Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-010694.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Citra Global Media Nusantara, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010694.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-138/WBC.02/2024 tanggal 04 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010694.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRA GLOBAL MEDIA NUSANTARA, NPWP 66.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Pergudangan Dan Industri Daan Mogot Eraprima, JL Daan Mogot Km.21, Blok N, No. 27, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, 15141, dalam hal ini diwakili oleh Ivan Wihardja jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 11 Mei 2021 yang dibuat oleh Monika Antonputri, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Widjojo Kusumo

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-698/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04A/KHBC/CGMN/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

2. Nama: Ratna Styawardani

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1716/PP/IKH/2023tanggal20 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04B/KHBC/CGMN/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

3. Nama: Eko Wijaya

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04C/KHBC/CGMN/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Diah Rakhmawati/198601042014022003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

8. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

9. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-591/BC/BC.06/2025 tanggal 02 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-34/PP/PrbSM/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/CGMN/BC/10.22/PP/2024 tanggal 29 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00099/BC.06/SUB/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004A/CGMN/BC/10.22/PP/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-138/WBC.02/2024 tanggal 04 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk283.514.000,000.00
2. BM KITE0,000.00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000.00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000.00
5. Cukai0,000.00
6. PPN31.186.341,000.00
7. PPnBM0,000.00
8. PPh Pasal 22304.775.550,000.00
9. Denda0,000.00
Total619.475.891,000.00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-138/WBC.02/2024 tanggal 04 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/CGMN/BC/10.22/PP/2024 tanggal 29 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/CGMN/BC/10.22/PP/2024 tanggal 29 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-138/WBC.02/2024 Tanggal 04 Oktober 2024 diterima Pemohon Banding pada tanggal yang sama dan pengajuan Banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterima SPKTNP sebagaimana dimaksud Pasal 35 Ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat Banding diajukan untuk 1 (satu) Penetapan yang diajukan Banding sebagaimana dimaksud Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Surat Banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan yang diajukan Banding sebagaimana dimaksud Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Surat Banding telah dilampiri Bukti Pembayaran Penerimaan Bea dan Cukai sejumlah Rp 619.475.891 dengan nomor NTPN 42F5D6OII6EUH40F Tanggal 29 November 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;

6. Surat Banding telah di tanda tangani oleh Direktur Utama sebagaimana ketentuan Pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang Diajukan Banding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-138/WBC.02/2024 Tanggal 04 Oktober 2024;

2. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor SPKTNP- 138/WBC.02/2024 Tanggal 04 Oktober 2024 yang mengakibatkan kekurangan bayar Bea Masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor sebagai berikut :

- Bea MasukRp 283.514.000

- PPN ImporRp 31.186.341

- PPh Pasal 22 ImporRp 304.775.550

- TotalRp 619.475.891

Jumlah Rp 619.475.891 telah dibayar pada tanggal 29 November 2024 NTPN 42F5D6OII6EUH40F.

3. Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean di atas untuk 2 (dua) dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan rincian sebagai berikut:

NoPemberitahuan Impor Barang (PIB)Bea Masuk (Rp)PPN Impor (Rp)PPh 22 Impor (Rp)Total (Rp)Tanggal BayarNTPN
1Nomor Pengajuan : 010700-000172-20230109-001074 Nomor & Tanggal Pendaftaran : No. 001055 Tanggal 10-01-20230341.371.00077.585.000418.956.00010-01-2023DA6258HD HHESBL9F
2Nomor Pengajuan : 010700-000172-20230120-001103 Nomor & Tanggal Pendaftaran : No. 002218 Tanggal 24-01-20230353.903.00080.433.000434.336.00024-01-20238820743A2 CIUE7F2
TOTAL0695.274.000158.018.000853.292.000

Atas 2 (dua) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut di atas telah dibayar Bea Masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dengan total :

- Bea MasukRp 0

- PPN ImporRp 695.274.000

- PPh Pasal 22 ImporRp 158.018.000

- TotalRp 853.292.000

Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa adalah menurut Laporan Hasil Audit terdapat adanya kesalahan pemberitahuan klasifikasi dan pembebanan tarif barang.

B. Alasan Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding dalam melakukan pemberitahuan impor barang berdasarkan prinsip self assessment telah didukung dengan dokumen pelengkap pabean sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali pos tarif yang dilakukan Terbanding yang menetapkan kembali klasifikasi dan pembebanan pos tarif sehingga menyebabkan kekurangan bayar.

Kesimpulan

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;

2. Pemohon Banding telah melakukan pemberitahuan impor barang berdasarkan prinsip self assessment telah didukung dengan dokumen pelengkap pabean sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Permohonan Pemohon Banding

Pemohon Banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa banding ini agar memutus :

1. Surat Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-138/WBC.02/2024 Tanggal 04 Oktober 2024 menjadi NIHIL.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00099/BC.06/SUB/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 004/CGMN/BC/10.22/PP/2024 tanggal 29 November 2024 mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP- 138/WBC.02/2024 tanggal 04 Oktober 2024 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya keberatan atas klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding.

Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Berdasarkan Surat Tugas Direktur Jenderal u.b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara Nomor ST- 811/WBC.02/2024 tanggal 13 September 2024 telah dilakukan Penelitian Ulang terhadap PT Citra Global Media Nusantara dengan alamat Kawasan Pergudangan dan Industri Daan Mogot Eraprima, Jl Daan Mogot Km.21 N 27, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

2. Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 20/LHPU/WBC.022/2024 tanggal 01 Oktober 2024 diketahui terdapat kesalahan pemberitahuan klasifikasi barang atas barangberupa Mainboard yang diimpor menggunakan Pemberitahuan Impor Barang nomor 001055 tanggal 10 Januari 2023 dan PIB nomor 002218 tanggal 24 Januari 2023.

3. Berdasarkan hasil Penelitian Ulang tersebut di atas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara menerbitkan SPKTNP nomor SPKTNP- 138/WBC.02/2024 tanggal 04 Oktober 2024 dengan jumlah tagihan sebesar Rp619.475.891 (enam ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah).

4. Atas SPKTNP-138/WBC.02/2024 tanggal 04 Oktober 2024 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17 Ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 17 Ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

Analisis

Penelitian atas Identifikasi

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan data sebagai berikut:

NoNO. PIBTGL. PIBSRHSBMPPNPPHURAIANFas.
%%%BARANG
100105510/01/202318529.90.540112.5MainboardACFTA
200221824/01/202318529.90.540112.5MainboardACFTA

2. Pemohon Banding merupakan importir umum (IU) dengan jenis barang/ jasa/ dagangan utama berupa Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.

3. Bahwa selama tahun 2023, Pemohon Banding melakukan 12 kali importasi barang berupa mainboard dengan nilai impor total sebesar Rp 46.186.206.987,56 dengan salah satu pelabuhan pemasukan barang adalah melalui Belawan, Sumatera Utara.

4. Atas importasi tersebut menggunakan fasilitas tarif preferensi ACFTA dan merupakan importasi jalur hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang.

5. Berdasarkan penelitian pada kolom “Merek” yang dicantumkan dalam formulir PIB, diketahui bahwa komoditas mainboard pada masing-masing PIB diidentifikasi sebagai komponen utama Set Up Box TV digital model HD 168 Gol Kijang.

6. Berdasarkan hasil penelusuran ke situs Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada laman https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/sertifikat-terbit diketahui bahwa PT Citra Global Media Nusantara mendaftarkan model HD 168, HD 168 GOL, HD 168 GOL KIJANG sebagai jenis STB TV digital atau DVB-T2.

7. Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan sebagai Mainboard Model: Kijang dan mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8529.90.54 sebagai Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28, – Lain-lain, - - Printed circuit board lainnya, dirakit , - - - Untuk barang dari pos 85.28 , Lain-lain, untuk penerima televisi.

8. Berdasarkan penelusuran ke situs Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada laman https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/sertifikat-terbit , Pemohon Banding mendaftarkan model HD 168 GOL KIJANG sebagai jenis Set Top Box TV digital. BR Na lis HN DN aan Dea Sea oo 3 Fes “LAB DL FD 58 220K LING Iesceesls da SSA ABA BL ANS

9. Berdasarkan keterangan pada website PT Citra Global Media Nusantara di laman https://citraglobalmn.com/ , diperoleh profil perusahaan sebagai berikut: Tentang Kami

Pendirian

-7 : - - oat 1 4 » oy 2. Pa . Pa

Ha ane PP angen Pa TAN LEAN ANN POT AAEE oy a Pe ares Pept ea cs pos sant “ 2

De pn ng see ian Henna an ala Kana ores ,

SATELLITE

Pengalaman D3 a

So | Nese “ ( ) CABLE —

1s 3 . Shab be i boat 7 ree bgsai : L oo eps was ns el eta hag Tn Was cual ied . TERRESIRIA

" ‘ muara TERRESTRIAL —_—

8 d SUPER HD 168 ;

de T2

. SUPER HD 168 GOL

Penerima Siaran “eae , “eee TAS ws So.

ad a Le: -

& 2 . ‘ a # on Fi ag -

P3 TAN vat ge atl P3 ‘

N La c- 4

10. Pemeriksaan fisik atas importasi barang dengan uraian barang Mainboard oleh Pemohon Banding terakhir kali dilakukan sebanyak 4 kali pada tahun 2021. Dari hasil pemeriksaan fisik tersebut diperoleh gambar berikut:

AAN a

Re AE 2 Sg, . "

ipo! mai 3 - 4 :

BE 600 «i SEN 7 dies . = PJ

PN NG. KT ae ays Gis" £ ea = -* ta fos ta &., IN 24 BO &y s el Au Mehta ( 3: tk i ST ae 7 2 j 7 p

' | is a | - ! 3 : “et. “

43 IP 2 of 3. ea aaa C

11. Berdasarkan riwayat pemeriksaan fisik tersebut dapat dilihat bahwa Mainboard yang diimpor sudah memenuhi karakteristik utama dari Set Up Box TV.

12. Berdasarkan penelitian di atas, maka atas barang berupa Mainboard diidentifikasi sebagai Set Up Box TV. Penelitian atas Klasifikasi

13. Berdasarkan hasil identifikasi di atas, maka selanjutnya dilakukan proses klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagai berikut:

Catatan 2a “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”

14. Berdasarkan penelitian diatas, barang Mainboard tidak tepat diindentifikasi dan diklasifikasikan pada pos tarif 8529.90.54 sebagai Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28, – Lain-lain, - - Printed circuit board lainnya, dirakit - - - Untuk barang dari pos 85.28 , - - - - Lain-lain, untuk penerima televisi dikarenakan

barang yang diimpor bukan merupakan bagian/Sparepart melainkan dapat diklasifikasikan sebagai Set Up Box karena sudah memenuhi karakter utama dari barang tersebut. Untuk barang diatas lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8528.71.91 dengan pembebanan tarif bea masuk tarif preferensi ACFTA sebesar 5% dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 7.5%.

Kode HSUraian BarangDescriptions of GoodsBM ACFTAPPh Impor
85.28Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.Monitors and projectors, not incorporating television reception apparatus; reception apparatus for television, whether or not incorporating radio- broadcast receivers or sound or video recording or reproducing apparatus
- Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak :- Reception apparatus for television, whether or not incorporating radio- broadcast receivers or sound or video recording or reproducing apparatus
8528.71- - Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar :- - Not designed to incorporate a video display or screen
- - - Lain-lain :- - - Other :
8528.71.91- - - - Dioperasikan dengan tenaga listrik- - - - Mains operated5%7.5%

15. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

16. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

KESIMPULAN

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam mengidentifikasikan barang impor a quo sebagai bagian/Sparepart yang diberitahukan pada pos tarif 8529.90.54.

2. Bahwa barang impor a quo merupakan Set Up Box TV yang lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8528.71.91.

3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8528.71.91 BM : 5% (ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22 : 7,5%.

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

PERMOHONAN / SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-138/WBC.02/2024 tanggal 04 Oktober 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004A/CGMN/BC/10.22/PP/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ikhtisar Surat Uraian Banding (SUB) dari Terbanding

Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding (SUB) yang pada intinya sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan penelitian ulang terhadap 2 (dua) PIB yang menggunakan skema Preferensi Tarif Importasi Asean-China Free Trade Area (ACFTA) dan merupakan importasi jalur hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan rincian PIB sebagai berikut :

1. PIB No. 001055 Tanggal 10 Januari 2023

2. PIB No. 002218 Tanggal 24 Januari 2023

2. Terbanding melakukan penelitian pada kolom “Merek” yang dicantumkan dalam formulir PIB, diketahui bahwa komoditas mainboard pada masing-masing PIB diidentifikasikan sebagai komponen utama Set Up Box TV Digital model HD 168 Gol Kijang dan menggunakan pos tarif 8529.90.54 dengan pembebanan tarif bea masuk tarif preferensi ACFTA sebesar 0%, PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5% dan PPN sebesar 11%.

3. Terbanding melakukan pemeriksaan fisik atas importasi mainboard terakhir kali sebanyak 4 kali pada tahun 2021. Dari hasil pemeriksaan dapat dilihat bahwa mainboard yang diimpor sudah memenuhi karakteristik utama dari Set Top Box TV sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8528.71.91 dengan pembebanan tarif bea masuk tarif preferensi ACFTA sebesar 5%, PPh Pasal 22 Impor sebesar 7,5% dan PPN sebesar 11%.

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding memberi bantahan sebagai berikut :

1. Pemeriksaan Fisik disebutkan dilakukan Oleh Terbanding Pada Tahun 2021, Sedangkan PIB yang Dipermasalahkan Untuk Bulan Januari 2023

Berdasarkan Poin D. Analisis Angka 10 dan 11 dalam Surat Uraian Banding halaman 5-6 disebutkan kata per kata sebagai berikut:

“Pemeriksaan fisik atas importasi barang dengan uraian barang Mainboard oleh Pemohon Banding terakhir kali dilakukan sebanyak 4 kali pada tahun 2021. Dari hasil pemeriksaan fisik tersebut diperoleh gambar berikut:

RT CaO Gp a 4" =

PA Lah TU». HN, a In TN ake iirapik

IA HI BAN hen | ff a?

= ah “A w "1 . ‘ ‘

E7 Be AA 0.

“Berdasarkan riwayat pemeriksaan fisik tersebut dapat dilihat bahwa Mainboard yang diimpor sudah memenuhi karakteristik utama dari Set Up Box TV.” Gambar di atas merupakan Mainboard Set Top Box Dekoder Satelit Operator TV Berlangganan K-Vision Optus Model OP66HD.

Adapun dijelaskan oleh Terbanding bahwa Terbanding mendasarkan penetapan ulang pada pemeriksaan fisik yang dilakukan tahun 2021, namun pada setiap formulir PIB yang dipermasalahkan seluruhnya terjadi pada bulan Januari 2023, antara lain:

- PIB No. 001055 Tanggal 10 Januari 2023

- PIB No. 002218 Tanggal 24 Januari 2023

2. Barang yang Dilakukan Pemeriksaan Fisik Bukan Merupakan Barang yang Diimpor Pada PIB yang Dipermasalahkan

Barang yang dijadikan dasar analisa oleh Terbanding yang tercantum dalam Surat Uraian Banding adalah Mainboard Set Top Box Dekoder Satelit Operator TV Berlangganan K-Vision Optus Model OP66HD.

Sedangkan, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah Mainboard Set Top Box TV Digital Model HD168 Gol Kijang.

Adapun barang yang dimaksud memiliki perbedaan bentuk serta fungsi dengan komparisi sebagai berikut:

Mainboard Set Top Box TV Digital Model HD168 Gol KijangMainboard Set Top Box Dekoder Satelit Operator TV Berlangganan K-Vision Optus Model OP66HD
Komponen ini digunakan untuk memproduksi Set Top Box TV Digital Model HD168 Gol Kijang. Hasil produksi akhir komponen ini digunakan untuk menangkap siaran terestrial dengan antena UHF.Komponen ini digunakan untuk memproduksi Dekoder Satelit Operator TV Berlangganan K-Vision Optus Model OP66HD. Hasil produksi akhir komponen ini digunakan terbatas oleh Operator TV Berlangganan K- Vision untuk menjual layanan TV berbayarnya dengan menggunakan parabola satelit.

Atas hal tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh analisa dan sangkaan oleh Terbanding seharusnya tidak berlaku dikarenakan oleh kesalahan identifikasi jenis barang yang disangkakan serta analisa yang didasarkan pada pemeriksaan fisik barang yang salah serta tidak merupakan temuan langsung pada PIB yang dipermasalahkan.

Kesimpulan dan Usul

Pemohon Banding berkesimpulan bahwa penetapan kembali tarif atas 2 (dua) PIB tersebut di atas oleh Terbanding seharusnya tidak berlaku dikarenakan oleh kesalahan jenis barang yang disangkakan serta analisa yang didasarkan pada pemeriksaan fisik barang yang tidak merupakan temuan langsung pada PIB yang dipermasalahkan sehingga keputusan yang diterbitkan Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya atas SPKTNP-138/WBC.02/2024 Tanggal 04 Oktober 2024 menjadi sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 0

b. PPN: Rp 0 c. PPh Pasal 22: Rp 0

Jumlah: Rp 0

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-138/WBC.02/2024 tanggal 04 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 001055 dan 002218; Bukti P-3. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 11 Mei 2021 yang dibuat oleh Monika Antonputri, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Citra Global Media Nusantara yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0317683 tanggal 21 Mei 2021;

Bukti P-4. Fotokopi Billing DJBC Nomor 62••••••••••743 sebesar

Rp619.475.891,00;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 42F5D6OII6EUH40F tanggal 29 November 2024 sebesar Rp619.475.891,00;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Ivan Wihardja;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Widjojo Kusumo;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Ratna Styawardani;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Eko Wijaya;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 04A/KHBC/CGMN/IV/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Widjojo Kusumo;

Bukti P-11. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-698/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 nama Widjojo Kusumo;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 04B/KHBC/CGMN/IV/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Ratna Styawardani;

Bukti P-13. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1716/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 atas nama Ratna Styawardani;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 04C/KHBC/CGMN/IV/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Eko Wijaya;

Bukti P-15. Fotokopi Bukti Karyawan atas nama Eko Wijaya;

Bukti P-16. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 42F5D6OII6EUH40F tanggal 29 November 2024 sebesar Rp619.475.891,00 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-17. Fotokopi Bukti Karyawan (Form SPT 1721 A1 Tahun 2024) atas nama

Eko Wijaya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18. Surat Nomor 004C/CGMN/BC/10.22/PP/2025 tanggal 23 Mei 2025 perihal Penjelasan Tambahan;

Bukti P-19. Fotokopi dokumen pelengkap Pemberitahuan Impor Barang Nomor

001055 dan 002218 tanggal 10 Januari 2023;

Bukti P-20. Surat Nomor 004D/CGMN/BC/10.22/PP/2025 tanggal 08 Juli 2025 perihal Penjelasan Tambahan;

Bukti P-21. Brosur Set Top Box Terrestrial Super HD Kijang HD168GOL;

Bukti P-22. Surat Nomor 004E/CGMN/BC/10.22/PP/2025 tanggal 02 September 2025 perihal Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Nomor S-0500/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 14 Mei 2025 perihal

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-2. FotokopiLaporanHasilPenelitianUlangNomor

20/LHPU/WBC.022/2024 tanggal 01 Oktober 2024;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-4. Surat Nomor S-1227/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 05 Agustus 2025 perihal Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-138/WBC.02/2024 tanggal 04 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/CGMN/BC/10.22/PP/2024 tanggal 29 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
ITARIF (klasifikasi dan pembebanannya)8529.90.54, BM: 0%(ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8528.71.91, BM: 5%(ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 7,5%Perbedaan dalam identifikasi dan klasifikasi barang

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp619.475.891,00 (enam ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-138/WBC.02/2024 tanggal 04 Oktober 2024 dengan alasan: barang sengketa a quo diidentifikasikan sebagai mainboard televisi digital, yang memiliki fungsi sebagai aparatus penerima atau receiver bagi sinyal siaran televisi digital serta dioperasikan dengan tenaga listrik, merupakan Set Top Box (STB) karena telah memiliki karakter utama sebagaimana dimaksud dalam aturan KUMHS 2(a), lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8528.71.91;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: Barang impor in casu, Mainboard merupakan bahan baku karena ada proses penginstalan dan pengaktifan sehiagga tidak dapat dikategorikan sebagai bahan jadi; sehingga sudah tepat diklasifikasikan pada HS 8529.90.54;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 138/WBC.02/2024 tanggal 04 Oktober 2024 terkait Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB tersebut dalam tabel di bawah yang menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi. Dari beberapa jenis barang yang diimpor, hanya mainboard yang diajukan banding sebagaimana tercantum dalam surat permohonan banding. Rincian pemberitahuan, penetapan dan permohonan adalah sebagai berikut:

NoSeriUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
11MAINBOARD8529.90.54, BM: 0%(ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8528.71.91, BM: 5%(ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 7,5%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: Untuk Identifikasi Barang

1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

No.Nomor PIBposURAIANTARIFKET*
1.001055/ 10 jan 20231MAINBOARD8529.90.54 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh 2,5%Pos 2 AV cable Pos 3 Remote control
2.002218/ 24 jan 20231MAINBOARD

*Barang lain yang diimpor dalam PIB yang sama namun tidak dipersengketakan

2. Foto barang in casu sebagai berikut:

3. hasil penelusuran sebagaimana dilakukan Terbanding pada:

3.1. https://www.techopedia.com/definition/2284/set-top-box-stb diketahui antara lain bahwa Set-Top Box (STB) adalah perangkat keras yang berfungsi menerima, mendekode, dan menampilkan sinyal digital—baik televisi maupun data internet pada layar TV melalui sambungan kabel atau telepon. Dahulu, STB banyak digunakan untuk layanan TV kabel dan satelit karena mampu menyediakan lebih banyak saluran daripada sistem bawaan televisi, termasuk fitur tambahan seperti decoder untuk pay-per-view atau saluran premium. Kini, STB telah berkembang menjadi sistem dua arah yang mendukung interaktivitas, misalnya penambahan saluran premium langsung dari perangkat serta akses internet, sehingga menjadikannya lebih multifungsi dan modern, sebagaimana kutipan berikut:

What Does Set-Top Box Mean?

A set-top box is a hardware device that allows a digital signal to be received, decoded and displayed on a television. The signal can be a television signal or Internet data and is received via cable or telephone connection.

In the past, set top boxes were mostly used for cable and satellite television. The STB could deliver more channels than a television’s own channel numbering system. It received signals containing data for multiple channels and filtered out the channel a user wanted to view. The numerous channels were generally transmitted to an auxiliary channel on the television. Other features included a decoder for pay-per-view and premium channels.

Today, most STB systems have two-way communication, allowing for interactive features like adding premium channels directly from the device or incorporating Internet access.

A set-top box is also known as set-top unit.

3.2. situs Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika,

KementerianKomunikasidanInformatikapadalaman https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/sertifikat-terbitdiketahuibahwa Pemohon mendaftarkan model/ nama pemasaran HD 168 GOL Harimau, HD 168 GOL KIJANG, HD 168 GOL Komodo sebagai Set Top Box.

3.3. Penelusuran atas produk model HD 168 GOL Harimau, HD 168 GOL KIJANG,

HD 168 GOL Komodo dan Dekoder Satelit OPTUS OP66-HD sebagai berikut: Spesifikasi:

- BODI BESI

- Set Top Box HD DVB - T2/C sesuai dengan MPEG2 dan MPEG4 H.264

- Kompatibel dengan saluran HDTV (FTA) dan dilengkapi dengan konektor HDMI

- Port USB 2.0 dengan fungsi PVR dan dukungan HDD eksternal

- Pemutar media yang mendukung video, musik dan gambar

- Mendukung file MPEG4 (avi) dan definisi tinggi (mkv), file JPEG dan file MP3

- Mendukung EWS- Early Warning System

- Electronic Program Guide (EPG) dan menu OSD Teleteks Multibahasa - Peningkatan perangkat lunak dimungkinkan melalui port USB

- Fungsi: Pencarian otomatis/manual, kontrol orang tua, daftar Favorit

- Konektor : RF input/output, HDMI output, USB port, RCA port

HD 168 GOL KIJANG “ Teer “ iH ow ms 8 e vet

‘se, | ay “ss F a ae?

Ai if & tw

By doa a

Kelengkapan paket standard (bawaannya) :

- Set Top Box Super HD 168 GOL

Kijang

- Remote STB

- Baterai Remote

- Kabel RCA

- Buku petunjuk

- Dus Set Top Box

SET TOP BOX SUPER HD By Optus TERBARU
Kelengkapan: Alat STB + Kabel RCA + Remot + Baterai
Spesifikasi :
- Set top box HD DVB-T2 sesuai dengan MPEG2 dan MPEG4 H.264
- Kompatibel dengan saluran HDTV (FTA) dan dilengkapi dengan konektor HDMI
- Port USB 2.0 dengan fungsi PVR dan dukungan HDD eksternal dengan Power
- Media Player yang mendukung video, musik dan gambar
Support MP4,avi,MKV,JPEG,MP3HD 168 GOL Harimau
dan SRT(Subtitle Video)
- Software Upgrade via USB port
- Konektor : RF in/ RF out,HDMI
Output,USB port,RCA port
- Kelengkapan: Unit stb, remot,
baterai, kabel rca
Fitur Utama :
- WIFI dengan USB Wifi Dongle
- Media Player
- DLNA
- IPTV

In ‘a: 2G om.

yg Nota " - | ‘a

AE NA

— GGOJCEM - OR

SPESIFIKASI: HD 168 GOL Komodo

- Video 1080 Full HD

- Video MPEG-2/MPEG-4/H.264

- Audio MPEG1, MPEG-2

- USB Port (USB 2.0)

- EPG/Teletext/Subtitle

- Support Wifi Dongle 7601 &

5370

- Online Application Youtube,

Youtube Kids, Vidio, WeTV &

Tiktok

- Early Warning EWS

PRODUK YANG DITERIMA :

-Receiver DVB T2 Super HD 168

-Remote Control

-Kabel RCA

-Buku Panduan

Digital Receiver Optus 66 HD - Digital Satelit Receiver Optus 66HD - Receiver
Optus - Receiver Parabola Optus OP66HD - Receiver Optus - Receiver Kvision
Optus
• Digital Receiver Siap Setting Dari Toko, Aktifasi di Bantu Melalui WA / Via Chatt
Lazada
• Sudah Hybrid Bisa di Cband Atau Ku Band , Bisa susun channell & Sudah
Support HDMI
• Cocok Untuk Parabola Jaring Dan Disc Mini
• Decoder Parabola Referensi Tayangan Lengkap Untuk :
* Solusi MNC Grup (RCTI, MNCTV, GTV), Bisa Digunakan di Parabola Besar Atau
Kecil
* Bonus Channel Premium K-Vision, Sudah Termasuk Voucher Aktivasi
* Gratis Paket GOL07 Untuk 60 Hari

DIGITAL PARABOLA =

OPTUS e - a Lin

Paus N Hp

AM NS

Kelengkapan: 1 bh Receiver , 1bh

Remote, 1bh Kabel RCA, 1bh

Adaptor, 1pasang Baterai AAA

• Buku Petunjuk Dan Kartu

Garansi

• Garansi Toko : 3 Bulan

• Garansi Pabrik : 6 Bulan , Bisa

Cek di Kartu Garansi

Pengadilan Pajak mendapati foto set top box yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum pada laman https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/sertifikat-terbit, berbeda dengan foto barang in casu

3.4. Hasil penelusuran Terbanding mendapati mainboard televisi digital (mainboard DTV) banyak diperjualbelikan pada marketplace, dengan keterangan bahwa dengan adanya mainboard tersebut, pembelian set top box tidak lagi diperlukan, karena mainboard tersebut sudah memiliki fungsi sebagai receiver siaran televisi digital, seperti yang dimiliki set top box.

MAINBOARD LED LCD TV Malnboard DTV Universal LCD LED TV Digital DVBT2

DB DIGITAL 30Pin PANEL 30Pin

= mk Rp250.000

Vane FP” \ r L Ad 1 . .

(ay ree 1/4 al a

Lae . “ Tana Le Ola NS a a a Ce ee is - BA una kaprah Penanganan erna PLP La aah dat alta tapa en payin seba SP tga id

4. Bahwa dalam Penjelasan tertulisnya Pemohon menyatakan antara lain:

a. Mainboard masih membutuhkan proses untuk menjadi Dekoder Satelit sebelum siap dijual atau digunakan.

b. Mainboard secara serta merta tidak dapat langsung digunakan karena masih memerlukan software utama yang perlu dimasukkan ke dalamnya, dimana software merupakan hasil dari produksi lokal dalam negeri oleh PT. Digital Vision Nusantara, suatu perusahaan televisi berlangganan dengan nama udara “K-Vision”.

Seluruh Dekoder Satelit yang telah melewati proses produksi merupakan pesanan khusus dari PT. Digital Vision Nusantara selaku operator televisi satelit dan tidak diizinkan untuk dijual kepada pihak ketiga manapun lainnya. Adapun Dekoder Satelit masih memerlukan proses tambahan berupa pendaftaran tiap-tiap unitnya ke sistem K-Vision sebelum lebih lanjut dijual oleh PT. Digital Vision Nusantara ke distributor dan dealernya di seluruh Indonesia.

c. Mainboard Hanya Merupakan Salah Satu Komponen. Untuk membuat Barang Jadi Dekoder Satelit beberapa komponen yang diperlukan antara lain sebagai berikut:

NoDeskripsiAsal Barang
1MainboardBarang Impor
2CasingBarang Impor
3Remote Control UnitBarang Impor
4AV CableBarang Impor
5AdaptorBarang Impor
6Label GaransiLokal
7SoftwareLokal
8BateraiLokal
9Izin EdarLokal

Adapun Pelaksanaan impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap barang impor dapat dilakukan secara sendiri-sendiri dan/atau bersamaan tergantung dari volume pesanan.

d. software yang digunakan adalah software yang dikirimkan oleh PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) kepada Pemohon Banding.

Seluruh barang kemudian dijual oleh Pemohon Banding kepada PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) untuk selanjutnya didistribusikan lebih lanjut oleh PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision).

Packing list barang dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) untuk kemudian diproses di sistem layanan manajemen pelanggan PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) agar dapat diaktivasi. Tanpa proses ini, perangkat tidak dapat digunakan dan diaktifkan oleh pengguna e. mainboard set top box berbeda dengan mainboard decoder. Perbedaan fisik dan fungsi mainboard set top box dengan mainboard decoder satelit sebagai berikut:

Mainboard Set Top Box Terrestrial Super HD Kijang HD168GOLMainboard Dekoder Satelit OPTUS OP-66HD
- Komponen ini digunakan untuk memproduksi Set Top Box TV Digital Model HD Kijang HD168GOL. - Hasil produksi akhir komponen ini digunakan untuk menangkap siaran terestrial dengan antena UHF.- Komponen ini digunakan untuk memproduksi Dekoder Satelit Operator TV Berlangganan K- Vision Optus Model OP66HD. - Hasil produksi akhir komponen ini digunakan terbatas oleh Operator TV Berlangganan K- Vision untuk menjual layanan TV berbayarnya dengan menggunakan parabola satelit.

Sana &

res z 3 | h aa ae ray Wi ‘ ta to ee (8 a a) ane or an ——_—

‘i gon f. beberapa contoh Set Top Box dan decoder satelit yang diperjualbelikan di Indonesia.

contoh finish product Set Top Box ye DIGITANT

AD ANCE na OGG ceRiEs

Ma om

OP BOX se Junan ee | bobo OO a lah:

M Eicon , .

CHE ton en ani contoh finish product Dekoder Satelit

5. Bahwa dalam kasus ini, Pemohon tidak mengimpor set top box secara lengkap dalam 2 (dua) PIB a quo, tidak ada adaptor, casing dan baterai pada masing- masing PIB.

6. Bahwa berdasarkan penilaian bukti-bukti dan penjelasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu merupakan bagian dari Set Top Box, berupa mainboard;

Untuk Klasifikasi Barang

7. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

8. Bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sebagai berikut:

1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.;

9. Bahwa Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) angka 1 menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; KUMHS angka 2 huruf a menyebutkan: “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.”

Bahwa KUMHS angka 6 menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

10. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, sebagai komponen (mainboard) dari Set Top Box, hanya saja dalam penetapan klasifikasinya berbeda. Menurut Pemohon barang a quo bukan barang jadi dan belum dapat berfungsi sebagai Set Top Box sedangkan menurut Terbanding barang impor a quo merupakan mainboard yang telah menunjukkan karakter utama dan berfungsi sebagai Set Top Box (STB);

11. bahwa Bagian XVI pada HS 2022 adalah kelompok barang untuk Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

12. bahwa terdapat catatan-catatan terkait bagian dari suatu apparatus antara lain sebagai berikut:

1) catatan 2 Bagian XVI HS 2022

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama- sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata- mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.

2) Catatan 5 Bagian XVI HS 2022:

Untuk keperluan Catatan ini, istilah "mesin" berarti berbagai mesin, permesinan, instalasi, perlengkapan, aparatus atau peralatan yang disebut dalam pos pada Bab 84 atau 85

13. Bahwa uraian pos pada HS 2022 yang mencakup apparatus atau bagian dari apparatus penerima televisi, yaitu dengan uraian sebagai berikut:

85.28 Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima

televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.

85.29 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28.

14. Bahwa terdapat catatan pada Explanatory Notes (EN) seventh edition (2022) Volume 5, pada HS 2022 yang menjelaskan mengenai apparatus dan bagian dari apparatus penerima televisi dirancang untuk dipasang video display atau layer maupun tidak, sebagai berikut:

1) halaman XVI-8528-3

(D) RECEPTION APPARATUS FOR TELEVISION

This group includes apparatus whether or not designed to incorporate a video

display or screen, such as :

(1) Receivers of television broadcasts (terrestrial, cable or satellite) which do not include a display device (CRT, LCD, etc.). These apparatus receive signals and convert them into a signal suitable for display. They may also incorporate a modem for connection to the Internet. These receivers are intended to be used with video recording or reproducing apparatus, monitors, projectors or televisions. However, devices which simply isolate high-frequency television signals (sometimes called video tuners) are to be classified as parts in heading 85.29.

(2) Television receivers for industrial use (e.g., for reading instruments at a distance, or for observation in dangerous localities). With this apparatus the transmission is often by line.

(3) Television receivers of all kinds (LCD, plasma, CRT, etc.) used in the home (television sets), whether or not incorporating a radio-broadcast receiver, video cassette recorder, DVD player, DVD recorder, satellite receiver, etc.

2) halaman XVI-8528-4

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the

General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are classified in heading 85.29.

3) halaman XVI-8529-1

85.29 - Parts suitable for use solely or principally with the apparatus of

headings 85.24 to 85.28.

8529.10 - Aerials and aerial reflectors of all kinds; parts suitable for use

therewith

8529.90 - Other

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), this heading covers parts of the apparatus of the five preceding headings. The range of parts classified here includes :

(1) Aerials of all kinds and aerial reflectors, transmission and reception.

(2) Rotor systems for radio-broadcast or television-broadcast receiving aerials consisting essentially of an electric motor mounted on the aerial mast to rotate it and a separate control box to aim and position the aerial.

(3) Cases and cabinets specialised to receive the apparatus of headings 85.25 to 85.28.

(4) Aerial filters and separators.

(5) Frames (chassis).

15. Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan antara lain:

1) sebagai mainboard belum menunjukkan karakter fisik sebagai Set Top Box meskipun menurut Terbanding telah berfungsi sebagai Set Top Box sedangkan menurut Pemohon belum berfungsi sebagai Set Top Box karena belum dilakukan software installation, uji keamanan produk, belum ada adaptor, baterai, dan belum dipasang Casing.

2) untuk memahami penerapan KUMHS 2 huruf (a), terdapat catatan penjelasan Explanatory Notes (EN) HS 2022 Volume 1, halaman GIR-2 - GIR-3 sebagai berikut:

RULE 2

(a) Any reference in a heading to an article shall be taken to include a reference to that article incomplete or unfinished, provided that, as presented, the incomplete or unfinished article has the essential character of the complete or finished article. It shall also be taken to include a reference to that article complete or finished (or falling to be classified as complete or finished by virtue of this rule), presented unassembled or disassembled.

RULE 2 (a)

(Incomplete or unfinished articles)

(I) The first part of Rule 2 (a) extends the scope of any heading which

refers to a particular article to cover not only the complete article but also that article incomplete or unfinished, provided that, as presented, it has the essential character of the complete or finished article.

(II) The provisions of this Rule also apply to blanks unless these are

specified in a particular heading. The term "blank" means an article, not ready for direct use, having the approximate shape or outline of the finished article or part, and which can only be used, other than in exceptional cases, for completion into the finished article or part (e.g., bottle preforms of plastics being intermediate products having tubular shape, with one closed end and one open end threaded to secure a screw type closure, the portion below the threaded end being intended to be expanded to a desired size and shape). Semi-manufactures not yet having the essential shape of the finished articles (such as is generally the case with bars, discs, tubes, etc.) are not regarded as "blanks".

(III) In view of the scope of the headings of Sections I to VI, this part of the

Rules does not normally apply to goods of these Sections.

(IV) Several cases covered by the Rule are cited in the General

Explanatory Notes to Sections or Chapters (e.g., Section XVI, and Chapters 61, 62, 86, 87 and 90).

3) Beberapa contoh penerapan KUMHS 2 huruf (a) sebagaimana disebutkan pada Explanatory Notes (EN) antara lain sebagai berikut:

Halaman XVI-5

(IV) INCOMPLETE MACHINES

(See General Interpretative Rule 2 (a))

Throughout the Section any reference to a machine or apparatus covers not only the complete machine, but also an incomplete machine (i.e., an assembly

of parts so far advanced that it already has the main essential features of the complete machine). Thus a machine lacking only a flywheel, a bed plate, calender rolls, tool holders, etc., is classified in the same heading as the machine, and not in any separate heading provided for parts. Similarly a machine or apparatus normally incorporating an electric motor (e.g., electro- mechanical hand tools of heading 84.67) is classified in the same heading as the corresponding complete machine even if presented without that motor. Halaman XVI-6

(V) UNASSEMBLED MACHINES

(See General Interpretative Rule 2 (a))

For convenience of transport many machines and apparatus are transported in an unassembled state. Although in effect the goods are then a collection of parts, they are classified as being the machine in question and not in any separate heading for parts. The same applies to an incomplete machine having the features of the complete machine (see Part (IV) above), presented unassembled (see also in this connection the General Explanatory Notes to Chapters 84 and 85). However, unassembled components in excess of the number required for a complete machine or for an incomplete machine having the characteristics of a complete machine, are classified in their own appropriate heading.

Halaman XVII-87-2

The classification of a motor vehicle is not affected by operations which are carried out after assembling all parts into a complete motor vehicle, such as : vehicle identification number fixation, brake system charging and bleeding air from brakes, charging of the steering booster system (power steering) and cooling and conditioning systems, heaclights regulation, wheel geometry regulation (alignment) and regulation of brakes. This includes classification by the application of General Interpretative Rule 2 (a).

An incomplete or unfinished vehicle, whether or not assembled, is classified as the corresponding complete or fmished vehicle provided it has the essential character of the latter (see General Interpretative Rule 2 (a)), as for example : (A) A motor vehicle, not yet fitted with the wheels or tyres and battery. (B) A motor vehicle not equipped with its engine or with its interior fittings. (C) A bicycle without saddle and tyres.

This Chapter also covers parts and accessories which are identifiable as being suitable for use solely or principally with the vehicles included therein, subject to the provisions of the Notes to Section XVII (see the General Explanatory Note to the Section).

Halaman XVIII-90-3

(II) INCOMPLETE OR UNFINISHED MACHINES, APPARATUS, ETC.

(See General Interpretative Rule 2 (a))

Provided they have the essential character of the complete or finished article, incomplete or unfinished machines, appliances, instruments or apparatus are classified with the corresponding complete or finished articles (for example, a photographic camera or a microscope presented without its optical elements or an electricity supply meter without its totalling device).

4) Dari kutipan EN di atas, Penerapan KUMHS 2(a) dicontohkan dengan Mobil tanpa roda atau tanpa mesin, yang mana secara penampakan fisik telah berbentuk mobil meskipun tidak akan berfungsi untuk dikendarai karena belum ada roda/ mesin namun dengan KUMHS 2(a) telah dapat diklasifikasikan sebagai barang akhirnya yaitu mobil, demikian juga dengan Kamera tanpa lensa secara fisik telah berbentuk kamera dengan KUMHS 2(a) telah dapat diklasifikasikan sebagai barang akhirnya yaitu kamera. Artinya, esensial karakter tidak diartikan sebagai fungsi, tetapi dilihat dari karakter fisiknya. Hal ini dicontohkan dengan “… Semi-manufactures not yet having the essential shape of the finished articles (such as is generally the case with bars, discs, tubes, etc.) are not regarded as "blanks".”

Hal tersebut menegaskan Blank yang merupakan barang antara (intermediate good) yang sudah menyerupai barang jadi tertentu, tapi belum siap dipakai, dapat diklasifikasikan sebagai barang jadinya, tetapi “Semi- manufacture” yang merupakan barang antara yang masih belum memiliki bentuk khas barang jadi, hanya berupa bahan setengah jadi, tidak dapat dikatakan sebagai blank. Maka, tidak semua semi-manufacture otomatis dianggap blank. Yang disebut blank hanya yang sudah berbentuk seperti barangnya, bukan yang masih general (bars, discs, tubes, slabs, sheet, dll).

5) Barang jadi berupa set top box diklasifikasikan pada pos 85.28 yaitu subpos 8528.71 sedangkan berdasarkan identifikasinya, barang impor in casu belum menunjukkan karakter fisik sebagai set top box tetapi merupakan bagian dari Set Top Box, yaitu berupa mainboard sehingga menggunakan prinsip KUMHS 1 “… untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan …” barang impor in casu diklasifikasikan pada pos 85.29 (Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28) yaitu pada subpos 8529.90.54 sebagaimana pemberitahuan pemohon. Struktur HS 2022 untuk pos 85.29, sebagai berikut:

85.29Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama

dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28.

8529.10- Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya :

8529.90- Lain-lain :

8529.90.20- - Dari decoder 8529.90.40- - Dari kamera digital atau kamera perekam video

- - Printed circuit board lainnya, dirakit :

8529.90.51- - - Untuk barang dari subpos 8525.50 atau 8525.60 8529.90.52- - - Untuk barang dari subpos 8527.13, 8527.19. 8527.21, 8527.29, 8527.91 atau 8527.99

- - - Untuk barang dari pos 85.28 :

8529.90.53- - - - Untuk panel layar datar

8529.90.54- - - - Lain-lain, untuk penerima televisi

8529.90.55- - - - Lain-lain 8529.90.59- - - Lain-lain

- - Lain-lain :

8529.90.91- - - Untuk penerima televisi 8529.90.94- - - Lain-lain, untuk panel layar datar 8529.90.99- - - Lain-lain

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NOJENIS SENGKETAMENURUTPENETAPAN Pengadilan Pajak
PEMOHONTERBANDING
1TARIF
MAINBOARD8529.90.54, BM: 0%(ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8528.71.91, BM: 5%(ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 7,5%8529.90.54, BM: 0%(ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu, berupa MAINBOARD diklasifikasikan pada subpos 8529.90.54 dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 138/WBC.02/2024 tanggal 04 Oktober 2024 atas nama PT CITRA GLOBAL MEDIA NUSANTARA, NPWP 66.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Pergudangan Dan Industri Daan Mogot Eraprima, JL Daan Mogot Km.21, Blok N, No. 27, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, 15141;

2. Menetapkan Barang impor in casu berupa MAINBOARD diklasifikasikan pada subpos 8529.90.54 dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal

31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.