Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-010662.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Osimo Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-010662.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-02022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00019/207/19/052/24 tanggal 31 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010662.16/2024/PP, antara:

PT OSIMO INDONESIA, NPWP 02.513.569.0-052.000, beralamat di Jl. Maligi Raya LOT Q3 KIIC, Sukaluyu, Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41361, dalam hal ini diwakili oleh Yasuhiro Yamamoto, jabatan Managing Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Osimo Indonesia nomor 6 tanggal 3 Mei 2024 yang dibuat oleh Irayanthi Rahmah, S.H., berkedudukan di Kabupaten Karawang, domisili elektronik: sony@osimo.co.id, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Satria Ramadhany Haryanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-772/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 202

Surat Kuasa Khusus: 041/OI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025

2. Nama: Suwarjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-341/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024

Surat Kuasa Khusus: 054/OI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu/198409242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2562/WPJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

145/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-41/PP/PrbSM/2025 tanggal 17 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 107/OI/XI/2024 tanggal 22 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

65/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 078/OI/I/2025 tanggal 23 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa

Pajak Maret 2019 Nomor 00019/207/19/052/24 tanggal 31 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (SPT) (Rp)Wajib Pajak (SPTPemeriksa (SKP) (Rp)Pemeriksa (SKP
(Rp)(Rp)
1.Ekspor11.412.584.04011.412.584.040-
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.112.754.9696.112.754.969-
3.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
4.Jumlah seluruh penyerahan17.525.339.00917.525.339.009-
5.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri611.275.497611.275.497-
6.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama171.823.444171.823.444-
7.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan138.319.181125.867.40312.451.778
8.Dibayar dengan NPWP sendiri301.132.872301.132.872-
9.Jumlah611.275.497598.823.71912.451.778
10.Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar-12.451.77812.451.778
11.Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
12.Jumlah PPN Kurang Bayar-12.451.77812.451.778
13.Sanksi Administrasi-5.438.9375.438.937
14.Jumlah PPN yang masih harus dibayar-17.890.71517.890.715

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 025/OI/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
SKPSurat Keberatan
(Rp)(Rp)
1.Ekspor11.412.584.04011.412.584.040-
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.112.754.9696.112.754.969-
3.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
4.Jumlah seluruh penyerahan17.525.339.00917.525.339.009-
5.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri611.275.497611.275.497-
6.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama171.823.444171.823.444-
7.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan125.867.403138.319.18112.451.778
8.Dibayar dengan NPWP sendiri301.132.872301.132.872-
9.Jumlah598.823.719611.275.49712.451.778
10.Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar12.451.778-12.451.778
11.Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
12.Jumlah PPN Kurang Bayar12.451.778-12.451.778
13.Sanksi Administrasi5.438.937-5.438.937
14.Jumlah PPN yang masih harus dibayar17.890.715-17.890.715

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 September 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No. UraianSKPDitambah/Menjadi
(Dikurang)
(Rp)(Rp)(Rp)
1.Ekspor11.412.584.040-11.412.584.040
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.112.754.969-6.112.754.969
3.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
4.Jumlah seluruh penyerahan17.525.339.009-17.525.339.009
5.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri611.275.497-611.275.497
6.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama171.823.444-171.823.444
7.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan125.867.403-125.867.403
8.Dibayar dengan NPWP sendiri301.132.872-301.132.872
9.Jumlah598.823.719-598.823.719
10.Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar12.451.778-12.451.778
11.Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
12.Jumlah PPN Kurang Bayar12.451.778-12.451.778
13.Sanksi Administrasi5.438.937-5.438.937
14.Jumlah PPN yang masih harus dibayar17.890.715-17.890.715

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 107/OI/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 (E-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

107/OI/XI/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-02022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 September 2024 diterima pada tanggal 02 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yasuhiro Yamamoto, jabatan selaku Managing Director yang dibuktikan dengan Akta Nomor 6 tanggal 3 Mei 2024 yang dibuat oleh Irayanthi Rahmah di Kabupaten Karawang;

Bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutDKoreksi yang
KeputusanPemohoniajukan Banding
Keberatan (Rp)Banding (Rp)(Rp)
1.Ekspor11.412.584.04011.412.584.040-
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.112.754.9696.112.754.969-
3.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
4.Jumlah seluruh penyerahan17.525.339.00917.525.339.009-
5.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri611.275.497611.275.497-
6.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama171.823.444171.823.444-
7.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan125.867.403138.319.18112.451.778
8.Dibayar dengan NPWP sendiri301.132.872301.132.872-
9.Jumlah598.823.719611.275.49712.451.778
10.Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar12.451.778-12.451.778
11.Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
12.Jumlah PPN Kurang Bayar12.451.778-12.451.778
13.Sanksi Administrasi5.438.937-5.438.937
14.Jumlah PPN yang masih harus dibayar17.890.715-17.890.715

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Sengketa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (Kredit PPN) sebesar Rp12.451.778,00

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (Kredit PPN) sebesar Rp12.451.778,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 138.319.181,00

Menurut TerbandingRp 125.867.403,00

KoreksiRp12.451.778,00

Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (Kredit PPN) dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi perolehan barang dan Jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp2.071.000,00;

2. Koreksi perolehan BKP/JKP Faktur Pajak yang Dianggap Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut (07) sebesar Rp10.380.778,00;

Menurut Pemohon Banding:

1. Koreksi perolehan BKP/JKP Faktur Pajak yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp2.071.000,00

a. Bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Faktur Pajak atas transaksi terkait keperluan operasional kantor dengan rincian sebagai berikut:

b. Bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding atas CV Kartika merupakan transaksi untuk keperluan operasional perusahaan berupa pembelian baju seragam;

c. Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 9:

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b, yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, dimana ketentuan tersebut berlaku untuk semua bidang usaha;

d. Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding tidak berhubungan dengan kegiatan produksi sehingga tidak dapat dikreditkan adalah nyata-nyata tidak benar;

e. Bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp2.071.000,00 atas CV Kartika merupakan transaksi untuk keperluan operasional perusahaan Pemohon Banding berupa pembelian baju seragam;

f. Bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, sehingga seharusnya Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;

g. Bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN oleh PKP Penjual, sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterima;

h. Dengan demikian, koreksi perolehan barang dan Jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp2.071.000,00, seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi perolehan BKP/JKP Faktur Pajak yang Dianggap Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut (07) sebesar Rp10.380.778,00

a. Bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding atas transaksi yang dianggap mendapatkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut, sehingga tidak dapat dikreditkan;

b. Bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding dapat dirinci sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPBKP
DPPPPN
PT OKAYA INDONESIA1.545.000154.500
PT NISSEI PLASTIC INDONESIA57.989.0005.798.900
PT STAR SEIKI INDONESIA4.201.215420.121
PT STAR SEIKI INDONESIA1.712.325171.232
PT JPQ INDONESIA5.500.000550.000
PT SOMAGEDE INDONESIA4.605.000460.500
PT BILHAN SUKSES MANDIRI10.600.0001.060.000
PT PENGEMASAN REKSA MADYA JAYA7.193.000719.300
CV BINA ARYA SEJATI672.00067.200
PT INDRAGRAHA NUSAPLASINDO531.25053.125
CV LENTERA KINAYUNGAN TEKNIK475.00047.500
PT BILHAN SUKSES MANDIRI6.984.000698.400
CV BINA ARYA SEJATI1.800.000180.000
Total103.807.79010.380.778

c. Bahwa nilai koreksi tersebut merupakan pembelian suku cadang mesin, alat bantu pengemasan, hingga bahan-bahan pembantu lainnya yang sehubungan dengan kegiatan produksi Pemohon Banding yang diperoleh dari Penjual/Supplier dalam negeri;

d. Bahwa Pemohon Banding merupakan pihak pembeli dari PKP yang telah menerbitkan Faktur Pajak dan telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dengan kode Faktur Pajak 010;

e. Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 9:

“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b, yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, dimana ketentuan tersebut berlaku untuk semua bidang usaha. Sehingga Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan perolehan yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga merupakan Pajak masukan yang dapat dikreditkan;

f. Kemudian dijelaskan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP No. 94 tahun 2010 disebutkan:

Pasal 10

”(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;

g. Berdasarkan aturan di atas, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan di SPT Masa PPN, dapat dibiayakan/dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tidak dibebankan/menjadi biaya pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding. Dengan demikian

seharusnya Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN tahun 2019;

h. Bahwa dalam Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) disebutkan bahwa: Pasal 16F:

”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”;

i. Bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah membayar Pajak Masukan dan dapat membuktikan kebenaran transaksi dan kebenaran pembayaran PPN atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang dapat ditunjukkan dengan invoice dan faktur pajak. Dengan demikian, berdasarkan konsep dasar pertanggungjawaban PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F UU PPN, tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab renteng atas PPN yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penerbit Faktur Pajak;

j. Selain itu, apabila PKP Penjual menerbitkan Faktur Pajak dengan kode "07" maka seharusnya tidak ada PPN yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, jika PKP penjual menerbitkan Faktur Pajak dengan kode "01" maka Pemohon Banding harus membayarkan PPN yang terutang;

k. Berdasarkan hal tersebut adanya pelaporan dan pengkreditan Pajak Masukan dengan kode "01" tersebut tidak menimbulkan kerugian negara;

l. Dengan demikian, koreksi perolehan BKP/JKP Faktur Pajak yang Dianggap Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut (07) sebesar Rp10.380.778,00, seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

C. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (Kredit PPN) sebesar Rp12.451.778,00. Sehingga, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Permohonan Dibatalkan (Rp)Menurut
Pemohon
Banding (Rp)
1.Ekspor11.412.584.040-11.412.584.040
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.112.754.969-6.112.754.969
3.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
4.Jumlah seluruh penyerahan17.525.339.009-17.525.339.009
5.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri611.275.497-611.275.497
6.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama171.823.444-171.823.444
7.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan125.867.40312.451.778138.319.181
8.Dibayar dengan NPWP sendiri301.132.872-301.132.872
9.Jumlah598.823.71912.451.778611.275.497
10.Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar12.451.77812.451.778-
11.Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
12.Jumlah PPN Kurang Bayar12.451.77812.451.778-
13.Sanksi Administrasi5.438.9375.438.937-
14.Jumlah PPN yang masih harus dibayar17.890.71517.890.715-

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

65/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp12.451.778,00

MENURUT PEMOHON BANDING:

1. Atas sengketa Pajak Masukan yang tidak berkaitan/tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa dari CV Kartika merupakan transaksi untuk keperluan operasional Perusahaan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

2. Atas sengketa Pajak Masukan yang penyerahannya dilakukan ke dalam Kawasan Berikat:

a. Nilai koreksi merupakan pembelian suku cadang mesin, alat bantu pengemasan, hingga bahan-bahan pembantu lainnya yang sehubungan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak yang diperoleh dari Penjual/Supplier dalam negeri;

b. Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa tidak dibebankan menjadi biaya pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak. Dengan demikian seharusnya Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN;

c. Wajib Pajak merupakan pihak pembeli dari PKP yang telah menerbitkan Faktur Pajak dan telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dengan kode Faktur Pajak 010. Wajib Pajak telah membayar Pajak Masukan dan dapat membuktikan kebenaran transaksi dan kebenaran pembayaran PPN;

d. Apabila PKP penjual menerbitkan Faktur Pajak dengan kode “07” maka seharusnya tidak ada PPN yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Sebaliknya jika PKP penjual menerbitkan Faktur Pajak dengan kode “01” maka Wajib Pajak harus membayar PPN terutang;

MENURUT TERBANDING:

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur:

Pasal 9 ayat (2b):

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”;

Pasal 9 ayat (8):

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

huruf b : perolehan Barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak

mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; huruf f : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang

Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak”;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha dalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

Pasal 13 ayat (9):

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

b. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Pasal 21 ayat (1) huruf a:

“Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM”;

Pasal 21 ayat (4):

“Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a) bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b) berkaitan dengan kegiatan produksi”;

Pasal 25 ayat (6):

“Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB”;

Pasal 25 ayat (7):

“PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; Pasal 25 ayat (8):

“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan”;

2. Data dan Fakta:

a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00045/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 30 Januari 2024 diketahui:

1) Terdapat koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp12.451.778,00;

2) Koreksi sebesar Rp2.071.000,00 atas perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dari CV Kartika berupa pengeluaran untuk baju seragam;

3) Koreksi sebesar Rp10.380.778,00 atas perolehan barang produksi berupa bahan baku dan bahan pembantu yang seharusnya mendapat mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut (07);

3. Pendapat Terbanding:

a. Pajak Masukan sebagaimana pada angka V huruf B, atas pembayaran PPN pemasukan barang ke Kawasan Berikat oleh Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB tidak memenuhi ketentuan, sehingga atas pembayaran PPN yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (8) Nomor 131/PMK.04/2018;

b. Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 107/OI/XI/2024 tanggal 22 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

USUL

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Nomor 00019/207/19/052/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2019;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

078/OI/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi perolehan barang dan jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp2.071.000,00:

a. Bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Faktur Pajak atas transaksi terkait keperluan operasional kantor dengan rincian sebagai berikut:

b. Bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding atas CV Kartika merupakan transaksi untuk keperluan operasional perusahaan berupa pembelian kebutuhan pantry seperti pembelian baju seragam;

c. Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 9:

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b, yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, dimana ketentuan tersebut berlaku untuk semua bidang usaha;

d. Bahwa berdasarkan PUT-008334.16-2023-PP-M.IB-2024 menjelaskan: ”Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding Wajib menyediakan kebutuhan mendasar yang diperlukan karyawan dalam hal ini adalah kebutuhan atas air minum, sehingga diperlukan air minum untuk memudahkan karyawan dalam memenuhi kebutuhan akan air minum. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan penyediaan air minum merupakan bagian dari kebijakan manajemen, sehingga merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding”;

e. Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding tidak berhubungan dengan kegiatan produksi sehingga tidak dapat dikreditkan adalah nyata-nyata tidak benar. Pajak Masukan tersebut merupakan pengeluaran yang terkait dengan kegiatan manajemen perusahaan dalam menjalankan bisnis, sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tersebut;

f. Bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp2.071.000,00 atas CV Kartika merupakan transaksi untuk keperluan operasional perusahaan Pemohon Banding berupa pembelian kebutuhan pantry seperti pembelian baju seragam;

g. Bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, sehingga seharusnya Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;

h. Bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN oleh PKP Penjual, sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan

tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterima;

i. Dengan demikian, koreksi perolehan barang dan Jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp2.071.000,00, seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi perolehan BKP/JKP Faktur Pajak yang Dianggap Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut (07) sebesar Rp10.380.778,00 a. Bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding atas transaksi yang dianggap mendapatkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut, sehingga tidak dapat dikreditkan;

b. Bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding dapat dirinci sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPBKP
DPPPPN
PT OKAYA INDONESIA1.545.000154.500
PT NISSEI PLASTIC INDONESIA57.989.0005.798.900
PT STAR SEIKI INDONESIA4.201.215420.121
PT STAR SEIKI INDONESIA1.712.325171.232
PT JPQ INDONESIA5.500.000550.000
PT SOMAGEDE INDONESIA4.605.000460.500
PT BILHAN SUKSES MANDIRI10.600.0001.060.000
PT PENGEMASAN REKSA MADYA JAYA7.193.000719.300
CV BINA ARYA SEJATI672.00067.200
PT INDRAGRAHA NUSAPLASINDO531.25053.125
CV LENTERA KINAYUNGAN TEKNIK475.00047.500
PT BILHAN SUKSES MANDIRI6.984.000698.400
CV BINA ARYA SEJATI1.800.000180.000
Total103.807.79010.380.778

c. Bahwa nilai koreksi tersebut merupakan pembelian suku cadang mesin, alat bantu pengemasan, hingga bahan-bahan pembantu lainnya yang sehubungan dengan kegiatan produksi Pemohon Banding yang diperoleh dari Penjual/Supplier dalam negeri;

d. Bahwa Pemohon Banding merupakan pihak pembeli dari PKP yang telah menerbitkan Faktur Pajak dan telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dengan kode Faktur Pajak 010;

e. Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 9:

“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b, yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, dimana ketentuan tersebut berlaku untuk semua bidang usaha. Sehingga Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan perolehan yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga merupakan Pajak masukan yang dapat dikreditkan;

f. Dengan demikian, Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan perolehan yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga merupakan Pajak masukan yang dapat dikreditkan;

g. Kemudian dijelaskan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP No. 94 tahun 2010 disebutkan:

Pasal 10

”(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;

h. Berdasarkan aturan di atas, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan di SPT Masa PPN, dapat dibiayakan/dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tidak dibebankan/menjadi biaya pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding. Dengan demikian seharusnya Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN tahun 2019;

i. Bahwa dalam Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) disebutkan bahwa:

Pasal 16F:

”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”;

j. Bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah membayar Pajak Masukan dan dapat membuktikan kebenaran transaksi dan kebenaran pembayaran PPN atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang dapat ditunjukkan dengan invoice dan faktur pajak. Dengan demikian, berdasarkan konsep dasar pertanggungjawaban PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F UU PPN, tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab renteng atas PPN yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penerbit Faktur Pajak;

k. Selain itu, apabila PKP Penjual menerbitkan Faktur Pajak dengan kode "07" maka seharusnya tidak ada PPN yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, jika PKP penjual menerbitkan Faktur Pajak dengan kode "01" maka Pemohon Banding harus membayarkan PPN yang terutang;

l. Berdasarkan hal tersebut, pengkreditan Pajak Masukan dengan kode "01" tersebut tidak menimbulkan kerugian negara;

m. Dengan demikian, koreksi perolehan BKP/JKP Faktur Pajak yang Dianggap Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut (07) sebesar Rp10.380.778,00, seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

USUL

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi Sengketa Pajak yang Dapat Diperhitungkan (Kredit PPN) sebesar Rp12.451.778,00 dapat dibatalkan seluruhnya. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengabulkan seluruh banding. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-19. sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 September 2024,

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 025/OI/IV/2024 tanggal 23 April 2024,

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00019/207/19/052/24 tanggal 31 Januari 2024,

Bukti P-4. Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing

028755252914095 tanggal bayar 18 April 2024 sebesar Rp17.890.715,00,

Bukti P-5. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para

Pemegang Saham PT Osimo Indonesia nomor 6 tanggal 3 Mei 2024,

dibuat di hadapan Irayanthi Rahmah, S.H., notaris di Kabupaten Karawang,

Bukti P-6. Salinan Bermeterai Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data

Perseroan PT Osimo Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0202875 tanggal 16 Mei 2024,

Bukti P-7. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham yang Diambil di Luar Rapat PT Osimo Indonesia Nomor 7 tanggal 9 Agustus 2019, dibuat di hadapan Irayanthi Rahmah, S.H., notaris di Kabupaten Karawang,

Bukti P-8. Salinan Izin Tinggal Terbatas Elektronik Nomor IM2XCC32246 tanggal 13 Januari 2023 atas nama Yasuhiro Yamamoto;

Bukti P-9. Salinan Paspor Yasuhiro Yamamoto,

Bukti P-10. Asli Bermeterai Pakta Integritas Yasuhiro Yamamoto, jabatan

Managing Direktur tanggal 10 Januari 2025,

Bukti P-11. Asli Bermeterai Surat Kuasa Khusus Yasuhiro Yamamoto, jabatan

Managing Direktur kepada Satria Ramadhany Haryanto, jabatan Kuasa Hukum nomor 041/OI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025,

Bukti P-12. Asli Bermeterai Pakta Integritas Satria Ramadhany Haryanto, jabatan

Kuasa Hukum tanggal 10 Januari 2025,

Bukti P-13. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

566/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023,

Bukti P-14. Matriks Sengketa Banding,

Bukti P-15. Asli Bermeterai Surat Kuasa Khusus Yasuhiro Yamamoto, jabatan

Managing Direktur kepada Suwarjono, jabatan Kuasa Hukum nomor 054/OI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025,

Bukti P-16. Asli Bermeterai Pakta Integritas Suwarjono, jabatan Kuasa Hukum tanggal 10 Januari 2025,

Bukti P-17. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

341/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024,

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis nomor 4931/MUC/PT/TDA/V/2025 tanggal 2 Juni 2025 beserta lampiran,

Bukti P-19. Pendapat Akhir nomor 5826/MUC/CS/TDU/IX/2025 tanggal 1 September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-4. sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa,

Bukti T-2. SalinanLaporanPenelitianKeberatannomorLAP-

02022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 September 2024,

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 2 Juni 2025,

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Akhir nomor S-1739/WPJ.07/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 107/OI/XI/2024 tanggal 22 November 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan138.319.181,00125.867.403,0012.451.778,00

Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (Kredit PPN) dengan rincian sebagai berikut :

1. Koreksi perolehan barang dan Jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp2.071.000,00,

2. Koreksi perolehan BKP/JKP Faktur Pajak yang Dianggap Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut (07) sebesar Rp10.380.778,00;

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon

Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Koreksi perolehan barang dan Jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp2.071.000,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp2.071.000,00, dengan alasan bahwa perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. Koreksi ini terutama ditujukan pada transaksi pembelian kebutuhan kantor, khususnya pembelian baju seragam dari CV Kartika. Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran ini, meskipun terkait operasional, tidak berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur produk plastik, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Faktur Pajak atas perolehan barang dan jasa sejumlah Rp2.071.000,00 tersebut merupakan transaksi yang terkait dengan keperluan operasional kantor, yaitu pembelian baju seragam dari CV Kartika. Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, khususnya

kegiatan manajemen, karena merupakan penyediaan kebutuhan mendasar karyawan untuk menunjang operasional perusahaan, sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Selain itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa Faktur Pajak yang diterima telah memenuhi persyaratan formal Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPN telah dipungut dan dibayar kepada PKP Penjual, serta Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung (seperti payment voucher, invoice, faktur pajak, dan rekening koran) sebagai bukti kebenaran transaksi;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) berupa pembelian kebutuhan operasional kantor, yaitu pembelian baju seragam dari CV Kartika, memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, khususnya kegiatan manajemen?

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Sengketa ini bersifat yuridis karena mencakup perbedaan penafsiran dan penerapan norma hukum, khususnya mengenai kriteria "hubungan langsung dengan kegiatan usaha" sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, di mana Pemohon Banding memasukkan biaya operasional kantor dalam ruang lingkup manajemen, sementara Terbanding berpendapat pengeluaran tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyerahan terutang PPN Pemohon Banding; dan bersifat pembuktian karena penetapan akhir akan didasarkan pada pengujian dan penilaian atas seluruh dokumen yang diajukan Pemohon Banding (seperti payment voucher, invoice, dan rekening koran) untuk membuktikan kebenaran eksistensi transaksi dan hubungan materialnya dengan kegiatan usaha yang dijalankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang, bahwa terkait permasalahan apakah perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) berupa pembelian kebutuhan operasional kantor, yaitu pembelian baju seragam dari CV Kartika, sebesar

Rp2.071.000,00, memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, khususnya kegiatan manajemen, sehingga Pajak Masukan atas perolehan tersebut dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN:

a. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pendukung Pemohon Banding yang diajukan di persidangan, termasuk Payment Voucher No. PV 259-03-19 dan Payment Voucher No. PV 415-04-19 yang disertai Kwitansi Pembayaran, Invoice, dan Faktur Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa faktur pajak yang dikoreksi sebesar Rp2.071.000,00 adalah atas transaksi pembelian baju seragam dari CV Kartika, yang diklaim untuk keperluan operasional kantor. Terbanding mendalilkan koreksi ini karena pengeluaran tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi) Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur;

b. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila perolehan BKP/JKP tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha mencakup kegiatan- kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Berdasarkan dokumen dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, dapat diketahui pembayaran atas baju seragam digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan operasional karyawan, sehingga dapat diyakini merupakan bagian integral dari fungsi manajemen yang diperlukan untuk menunjang kelancaran dan kesinambungan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan sebesar Rp2.071.000,00 tersebut memenuhi kriteria hubungan langsung dengan kegiatan usaha (manajemen) dan secara formal faktur pajak telah memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil

bantahannya sejumlah Rp2.071.000,00, oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding sejumlah Rp2.071.000,00;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) Faktur Pajak yang Dianggap Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut (07) sebesar Rp10.380.778,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp10.380.778,00 dengan alasan bahwa koreksi tersebut dilakukan atas perolehan barang produksi, khususnya bahan baku dan bahan pembantu di kawasan berikat, yang seharusnya mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tidak Dipungut (kode faktur 07). Terbanding mendasarkan koreksi ini pada ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang menyatakan bahwa jika ketentuan fasilitas PPN tidak dipungut tidak dipenuhi, maka PPN yang seharusnya tidak dipungut tidak dapat dikreditkan. Terbanding menguraikan bahwa faktur pajak yang menjadi objek koreksi diterbitkan dengan kode 01, padahal seharusnya menggunakan kode 07 karena barang tersebut merupakan barang yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dan pengkreditan Pajak Masukan dengan kode 01 dalam situasi ini tidak sesuai dengan tujuan kebijakan fiskal untuk Kawasan Berikat;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai koreksi tersebut merupakan pembelian suku cadang mesin, alat bantu pengemasan, dan bahan pembantu lainnya yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi Pemohon Banding, yang diperoleh dari penjual/pemasok dalam negeri. Pemohon Banding menegaskan bahwa sebagai pihak pembeli, mereka telah membayar Pajak Masukan atas transaksi tersebut dan dapat membuktikan kebenaran transaksi serta pembayaran PPN dengan dokumen pendukung, dan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP penjual menggunakan kode 010 (atau 01). Pemohon Banding berargumen bahwa pengeluaran

tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, dan jika Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, seharusnya dapat dibiayakan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 10 ayat (1) PP No. 94 tahun 2010. Selain itu, Pemohon Banding berpandangan bahwa pengkreditan Pajak Masukan dengan kode 01 tidak menimbulkan kerugian negara dan berdasarkan Pasal 16F UU PPN, tidak seharusnya dibebani tanggung jawab renteng atas PPN yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh PKP penerbit faktur pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang diyakini Terbanding seharusnya mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut (kode faktur 07) namun faktur pajaknya diterbitkan dengan kode 01, tetap dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, mengingat Pemohon Banding mengklaim perolehan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dan PPN telah dibayar, serta tidak menimbulkan kerugian negara;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Sengketa ini bersifat yuridis karena melibatkan perbedaan interpretasi dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya terkait ketentuan pengkreditan Pajak Masukan di Kawasan Berikat (Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018) serta hak pengkreditan Pajak Masukan secara umum yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN) dan konsep tanggung jawab renteng pembeli (Pasal 16F Undang-Undang PPN). Majelis Hakim juga mengindikasikan adanya masalah interpretasi terkait PPN yang seharusnya tidak dipungut. Selain itu, sengketa ini juga bersifat pembuktian karena Pemohon Banding harus membuktikan kebenaran transaksi, pembayaran PPN, dan hubungan langsung perolehan tersebut dengan kegiatan produksinya, sedangkan Terbanding harus membuktikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan dengan kode 01 dalam transaksi yang seharusnya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut (kode 07) membuat Pajak Masukan tersebut tidak

dapat dikreditkan. Bukti-bukti dokumen dan perhitungan pajak akan diperiksa untuk memverifikasi klaim kedua belah pihak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat:

a. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Salinan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-02022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 September 2024) dari Terbanding, diperoleh fakta bahwa koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp10.380.778,00 dilakukan atas perolehan barang produksi, khususnya suku cadang mesin, alat bantu pengemasan, dan bahan pembantu lainnya, yang seharusnya mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tidak Dipungut (kode faktur 07) karena berada di kawasan berikat. Terbanding berargumen bahwa faktur pajak yang diterima Pemohon Banding diterbitkan dengan kode 01, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018. Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) diyakini telah mengetahui dan memahami hak serta kewajiban perpajakan terkait fasilitas tersebut;

b. Di sisi lain, Pengadilan Pajak juga telah memeriksa alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, khususnya Payment Voucher, Kwitansi Pembayaran, Rekening Koran, Invoice, Surat Jalan, Faktur Pajak, Purchase Order dan Dokumen BC 4.0. Dari bukti-bukti ini, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa Pemohon Banding telah membeli suku cadang mesin, alat bantu pengemasan, dan bahan pembantu lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dari penjual/pemasok dalam negeri. Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding memang diterbitkan dengan kode 01, dan Pemohon Banding telah nyata-nyata membayar Pajak Masukan atas transaksi tersebut, serta dapat membuktikan kebenaran transaksi dan pembayaran PPN dengan dokumen pendukung tersebut. Pemohon Banding berargumen bahwa pengkreditan Pajak Masukan dengan kode 01 ini tidak menimbulkan kerugian negara, sebab jika faktur pajak diterbitkan dengan kode 07 (tidak

dipungut), maka Pemohon Banding tidak akan membayar dan tidak akan mengkreditkan PPN;

c. Menghubungkan fakta tersebut dengan peraturan perpajakan yang relevan, Terbanding tetap berpendapat pada formalitas kode faktur pajak (07 vs 01) berdasarkan PMK 131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat (8), yang menegaskan bahwa PPN yang seharusnya tidak dipungut tidak dapat dikreditkan jika ketentuannya tidak dipenuhi. Namun, Pemohon Banding mendasarkan bantahannya pada prinsip bahwa Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, telah dibayar secara nyata, dan pengkreditan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara. Pemohon Banding juga mengacu pada Pasal 16F Undang-Undang PPN bahwa pembeli tidak seharusnya dibebani tanggung jawab renteng atas PPN yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh PKP penjual. Dalam praktik peradilan, pencarian kebenaran materiil seringkali mengutamakan substance over form, yang berarti substansi dan realitas ekonomi dari suatu transaksi harus lebih diutamakan daripada bentuk atau wadah hukumnya, terutama jika kesalahan formal tidak menimbulkan kerugian negara;

d. Berdasarkan peraturan dan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan secara logis bahwa meskipun terdapat perbedaan kode faktur pajak yang seharusnya (07 menurut Terbanding) dengan yang diterbitkan (01 oleh penjual), Pemohon Banding telah secara faktual membuktikan adanya transaksi perolehan Barang Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, serta telah membayar Pajak Masukan tersebut secara sah. Dalam kasus di mana Pajak Masukan telah dibayar oleh Pemohon Banding sebagai pembeli, dan terbukti tidak menimbulkan kerugian negara karena jika fasilitas PPN tidak dipungut diterapkan, PPN memang tidak akan dibayar, maka sanksi berupa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dapat dianggap tidak proporsional. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding yang semata-mata didasarkan pada formalitas kode faktur

pajak, tanpa mempertimbangkan substansi pembayaran PPN oleh Pemohon Banding dan ketiadaan kerugian negara, tidak dapat dibenarkan secara hukum sepenuhnya;

e. bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp10.380.778,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp12.451.778,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanDibatalkan
RpRpRp
1.Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan12.451.778,00-12.451.778,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp-

2. Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp12.451.778,00

3. Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp12.451.778,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00019/207/19/052/24 tanggal 31 Januari 2024, atas nama PT Osimo Indonesia, NPWP 02.513.569.0-052.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 September 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak.,

M.M., M.Hum. C.A.

Ditandatangani secara elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.