PUTUSAN
Nomor PUT-010644.10/2023/PP/M.XB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00512/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Juli - Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010644.10/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANK DBS INDONESIA, NPWP 01.342.940.2-091.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt. 37, Ciputra World Bank 1 Jakarta, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, dalam hal ini diwakili oleh Minarti jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sikuler Seluruh Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank DBS Indonesia Nomor 55 tanggal 20 Desember 2022,
Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:
1. Nama: Nitya Citra Ayu
Jabatan: Kuasa Hukum
Ijin Kuasa Hukum: KEP-1388/PP/IKH/2023 tanggal 05 Desember 2023;
Surat Kuasa Khusus: 141/XII/POA/CORP-SEC/DBSI/2023 tanggal 15 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1.Nama/NIP:Emi Nurwaheni /