Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-010644.10/2023/PP/M.XB Tahun 2025

PT Bank Dbs Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010644.10/2023/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00512/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Juli - Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010644.10/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK DBS INDONESIA, NPWP 01.342.940.2-091.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt. 37, Ciputra World Bank 1 Jakarta, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, dalam hal ini diwakili oleh Minarti jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sikuler Seluruh Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank DBS Indonesia Nomor 55 tanggal 20 Desember 2022,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Nitya Citra Ayu

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1388/PP/IKH/2023 tanggal 05 Desember 2023;

Surat Kuasa Khusus: 141/XII/POA/CORP-SEC/DBSI/2023 tanggal 15 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama/NIP:Emi Nurwaheni /

197412211994032001

2.Nama/NIP:Putri Wulandari /

198103262001122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1035/WPJ.19/2024 tanggal 29 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 135/PP/BR/2024 tanggal 01 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/DBS- FT/XI/2023 tanggal 3 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 555/WPJ.19/KBP/2023 tanggal 18 Desember 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 011/DBS- FT/I/2024 tanggal 19 Januari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli – Desember 2021 Nomor 00011/201/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Rp 363.803.251.839,00 Pajak

2. PPh Pasal 21 yang terutangRp59.292.993.334,00

3. Kredit Pajak a. Setoran MasaRp58.910.468.345,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp382.524.989,00

5. Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp167.086.915,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp549.611.904,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 030/DBS-FT/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Rp 351.052.418.887,00 Pajak

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp58.910.468.345,00

3. Kredit Pajak b. Setoran MasaRp58.910.468.345,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp0,00

5. Sanksi administrasi b. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00512/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 9 Agustus 2023, menyatakan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak363.803.251.839,000,00363.803.251.839,00
b. PPh Pasal 21 Terutang59.292.993.334,000,0059.292.993.334,00
c. Kredit Pajak58.910.468.345,000,0058.910.468.345,00
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar382.524.989,000,00382.524.989,00
f. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP167.086.915,000,00167.086.915,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar549.611.904,000,00549.611.904,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/DBS-FT/XI/2023 tanggal 3 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/DBS-FT/XI/2023 tanggal 3 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
APenghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak363.803.251.839,00351.052.418.887,0012.750.832.952,00

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar

Rp12.750.832.952,00

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.750.832.952,00 dengan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan atas seluruh objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

- bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah memberikan Rincian akun 71221044 Sales incentive - fee expense dan mapping akun 71221044 Sales Incentive - Fee Expense ke laporan keuangan selama Proses Keberatan. Selain itu, Pemohon Banding juga memberikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa atas akun 71221044 Sales Incentive - Fee Expense telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 selama Proses Keberatan;

- bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.750.832.952,00 dapat dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1) bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1) menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) menyatakan bahwa pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar menjadi Nihil (Rp0) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli - Desember 2017 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak351.052.418.887,00
2PPh Pasal 21 yang Terutang58.910.468.345,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran Masa58.910.468.345,00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0,00
e. Uang Tebusan yang Dibayar0,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,00
g. Lain-lain0,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0,00
i. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan58.910.468.345,00
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar0,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
6Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar0,00

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00512/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli – Desember 2017;

2. Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 030/DBS-FT/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Juli - Desember 2017;

4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atau Surat Setoran Pajak atas pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 sebesar Rp549.611.904,00 dengan NTPN BDBA267MVHDPAD1L;

5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 55 tanggal 20 Desember 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

6. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 86 tanggal 28 Juli 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 555/WPJ.19/KBP/2023 tanggal 18 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlansgung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli – Desember 2017 sebesar Rp12.750.832.952,00

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaiman dimaksud pada ayat

(2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasill pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan ioleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu ) bulan;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat diapakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang

diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

Pasal 21 ayat (5)

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 21 ayat (5a)

Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak;

2. Data dan Fakta a. bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (hal 78-79), terdapat selisih jumlah objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan sejumlah Rp51.253.541.746,00 yang berasal dari akun-akun berikut:

71221007 Sales comm Thru agent

71221044 safes incentive - fee expense 12.750.832.952

85331000 professional & consultacy fee 555.873.908

Jumlah selisih objek PPh ps 21 vs SPT WP | ; 51,253.541.746 b. bahwa atas selisih tersebut, dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai dalam akun 71221007 sales comm thru agent dan 85331000 professional & Consultacy fee merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga Terbanding membatalkan koreksi. Namun, objek yang belum dilaporkan pada akun 71221044 Sales Incentive – Fee Expense tidak diberikan dokumen/bukti pendukung oleh Pemohon Banding sehingga koreksi objek PPh Pasal 21 senilai Rp 12.750.832.952,00 tetap dipertahankan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan;

c. bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 21 senilai Rp12.750.832.952,00 dari akun 71221044 sales incentive – fee expense tersebut dikenakan koreksi PPh Pasal 21 tidak final yang terutang sebesar:

Rp12.750.832.952,00 x 50% x 6% = Rp382.524.989,00

3. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, Data dan Fakta yang ada, serta ketentuan yang mengatur dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 pada akun 71221044 Sales Incentive - fee expense sejumlah Rp12.750.832.952,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 21;

b. bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 21 senilai Rp12.750.832.952,00 tersebut dikenakan koreksi PPh Pasal 21 tidak final yang terutang sebesar:

Rp12.750.832.952,00 x 50% x 6% = Rp382.524.989,00 c. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan pemerintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi melalui surat nomor S-475/WPJ.195/2022 tanggal 2 Desember 2022 dan permintaan kedua melalui surat nomro S-16/WPJ.195/2023 tanggal 12 Januari 2023. Pada intinya permintaan buku, catatan, data, dan informasi tersebut meminta Wajib Pajak untuk memberikan penjelasn dan rincian aku 71221044 sales incentive – fee expense beserta mappingnya sehingga dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak sehingga dapat dibuktikan objek dalam akun tersebut telah dilaporkan sesuai dengan alasan Pemohon Banding. Namun, hingga batas waktu permintaan peminjaman kedua, Wajib Pajak tidak dapat memenuhi permintaan tersebut;

d. bahwa atas tidak dipenuhinya permintaan peminjaman tersebut, maka Terbanding mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 21 pada akun 71221044 Sales Incentive – Fee Expense yang belum dipotong dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding nomor 001/DBS-FT/XI/2023 tanggal 3 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00512/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 9 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00512/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Juli – Desember 2017 atas nama PT Bank DBS Indonesia NPWP 01.342.940.2-091.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 011/DBS-FT/I/2024 tanggal 19 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli – Desember 2017 sebesar Rp12.750.832.952,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli – Desember 2017 sebesar Rp12.750.832.952,00 dengan alasan- alasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajaksebesar Rp12.750.832.952,00 dengan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan atas seluruh objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

- bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah memberikan Rincian akun 71221044 Sales incentive - fee expense dan mapping akun 71221044 Sales Incentive - Fee Expense ke laporan keuangan selama Proses Keberatan. Selain itu, Pemohon Banding juga memberikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa atas akun 71221044 Sales Incentive - Fee Expense telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 selama Proses Keberatan;

- bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Masa

Pajak Juli – Desember 2017 sebesar Rp12.750.832.952,00 seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00512/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 9 Agustus 2023;

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. FotokopiPermintaanSuratBantahanatasSUBNo:B- 010644.10.2023/PAN/2023 tanggal 22 Desember 2023; dan

2. Fotokopi Surat Uraian Banding oleh Direktur Jenderal Pajak No. S- 555/WPJ.19/KBP/2023 tanggal 18 Desember 2023 terkait dengan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli – Desember 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00512/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli – Desember 2017;

Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 030/DBS-

FT/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Bukti P-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Nomor 00011/201/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Juli - Desember 2017;

Bukti P-4Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atau Surat Setoran Pajak atas pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/17/091/22tanggal22Juli2022sebesar Rp549.611.904,00 dengan NTPN BDBA267MVHDPAD1L;

Bukti P-5Fotokopi bermeterai Akta Nomor 55 tanggal 20 Desember 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6Fotokopi bermeterai Akta Nomor 86 tanggal 28 Juli 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7Fotokopi Permintaan Surat Bantahan atas SUB No: B-

010644.10.2023/PAN/2023 tanggal 22 Desember 2023; dan Bukti P-8Fotokopi Surat Uraian Banding oleh Direktur Jenderal Pajak No. S-

555/WPJ.19/KBP/2023 tanggal 18 Desember 2023 terkait dengan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli – Desember 2017;

Bukti P-9Surat Kuasa Khusus Nomor141/XII/POA/CORP-SEC/DBSI/2023 tanggal 15 Desember 2023 atas nama Nitya Citra Ayu;

Bukti P-10 Surat Izin Kuasa Hukum beserta Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum atas nama Nitya Citra Ayu;

Bukti P-11 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Nitya Citra Ayu;

Bukti P-12 Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum Nitya Citra Ayu;

Bukti P-13 Pakta Integritas Direktur PT Bank DBS Indonesia a.n. Minarti; Bukti P-14 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00512/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 9 Agustus 2023;

Bukti P-15 Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh

Pasal 21 Masal Pajak Juli-Desember tahun 2017 Nomor 030/DBS- FT/X/2022 tanggal 20 Otober 2022;

Bukti P-16 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan

Pasal 21 Nomor 00011/201/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Juli-Desember 2017;

Bukti P-17 Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran SKPKB PPh Pasal 21

Tahun Pajak 2017 PT Bank DBS Indonesia;

Bukti P-18 Akta Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H., Nomor 86 Tanggal 28 Juli 2022;

Bukti P-19 Akta Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H., Nomor 55 Tanggal 20 Desember 2022;

Bukti P-20 Laporan Keuangan Tahun 2020;

Bukti P-21 Tanda terima dokumen yang diserahkan pada saat proses keberatan pajak;

Bukti P-22 Tanda terima dokumen yang dierahkan pada saat proses pemeriksaan pajak;

Bukti P-23 Bukti Pendukung terkait Sengketa Banding atas Keputusan Direktur

Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak terkait SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli-Desember 2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Tugas;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

Bukti T-3Penjelasan Koreksi Sengketa;

Bukti T-4Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-6Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7Dokumen Peminjaman Berkas dan Tanda Terima;

Bukti T-8Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan

Dokumen;

Bukti T-9Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00512/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Juli - Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/DBS-FT/XI/2023 tanggal 3 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)

Dasar Pengenaan

Pajak PPh Pasal351.052.418.887,00 363.803.251.839,00 12.750.832.952,00 21

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp12.750.832.952,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp12.750.832.952,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp12.750.832.952,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) dasar hukum koreksi Terbanding antara lain:

dalam Surat Uraian Banding menyebutkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 21 ayat (5);

dalam Pendapat/Kesimpulan Akhir persidangan banding ini menyebutkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 21 ayat (5);

2) terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 21 atas akun 71221044 Sales Incentive – Fee Expense sejumlah Rp 12.750.832.952,00, di mana Pemohon Banding tidak memberikan

dokumen/bukti pendukung terkait koreksi. Bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 menimbulkan koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar: Rp12.750.832.952,00 x 50% x 6% = Rp382.524.989,00;

3) terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan banding ini berupa: detail General Ledger Akun 71221044 - Sales incentive - fee expense sejumlah Rp12.750.832.952,00, Mapping Akun 71221044 - Sales incentive - fee expense ke Laporan Keuangan sejumlah Rp12.750.832.752,00, Rincian pembayaran insentif aktual kepada karyawan Bulan Desember 2017 sejumlah Rp656.886.288,00, sampel slip gaji bulan Januari - Desember 2017, sampel bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap (Formulir 1721- A1) Masa Pajak Desember 2017; Terbanding tetap berpendapat bahwa akun 71221044 Sales Incentive - fee expenses sejumlah Rp12.750.832.952,00 tidak terbukti telah dipotong PPh Pasal 21 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp12.750.832.952,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

akun 71221044 Sales Incentive - Fee Expense merupakan insentif karyawan yang dicatat secara akrual setiap bulan, dan pembayaran aktual atas insentif tersebut dilakukan di bulan-bulan berikutnya. Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan pelaporan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari - Desember 2017 atas akun tersebut, dengan menyampaikan bukti berupa: detail General Ledger Akun 71221044 - Sales incentive - fee expense sejumlah Rp12.750.832.952,00, sampel jurnal entri pencatatan insentif secara akrual sebesar Rp981.614.902 di bulan Oktober 2017 dan rincian pembayaran insentif aktual kepada karyawan bulan Desember 2017 sejumlah Rp656.886.288,00, slip gaji bulan Januari-Desember 2017 dan ringkasan (summary) slip gaji, dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap (1721

– A1) dengan sampel atas nama Yulianto Saputra;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah sengketa pembuktian materi apakah akun 71221044 Sales Incentive - Fee Expense merupakan Objek Pajak dan telah dilakukan pemotongan pajak oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 21 UU Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya menyatakan: “…..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 4 ayat (1) huruf a mengatur “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat diapakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau

jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;”;

Pasal 21 ayat (1) huruf a mengatur “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;”; Pasal 21 ayat (5) mengatur “Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.”

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

Pemohon Banding mendalilkan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan pelaporan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari-Desember 2017 atas akun Akun 71221044 - Sales incentive - fee expense sejumlah Rp12.750.832.952,00. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagaimana diuraikan dalam pembahasan berikutnya di bawah ini;

Terhadap penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa akun 71221044 Sales Incentive - fee expenses sejumlah Rp12.750.832.952,00 tidak terbukti telah dipotong PPh Pasal 21 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dali dari para pihak serta bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

1) berdasarkan bukti detail General Ledger Akun 71221044 - Sales incentive - fee expense sejumlah Rp12.750.832.952,00, sampel jurnal entri pencatatan insentif secara akrual sebesar Rp981.614.902 di bulan Oktober 2017 dan rincian pembayaran insentif aktual kepada karyawan bulan Desember 2017 sebesar Rp656.886.288,00, slip gaji bulan Januari - Desember 2017 dan ringkasan

(summary) slip gaji, dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap (1721 – A1) dengan sampel atas nama Yulianto Saputra, sebagai berikut:

• detail General Ledger Akun 71221044 - Sales incentive - fee expense sejumlah Rp12.750.832.952,00

Oktber ih Uesuniber 2916

I . . . . - 1 7 - - Ld - Ca IL ~ Tu Sts Tk

= t Via * ool a i 1 a . 12 Ga ud ea oe 15 MT PA Tan RE i yr” io po 55 Fld umi to ~ yo Be ‘ Tle fe 1 i 1 pet LT i aa

7 Na i — If ~~ ne 7 - a ~~ Ii oy hit RL LL Ie i . . 1 — - —— Aan ai

2 a 1 — Jana Ik — " . rani 7 RF wT Na 1 — " PE AM

1 i ‘- an mo 2. 1 : an Ti 2 ae Da oT — 1 2 BLK AN

If 1 . . Me — ~ 2 I 1 Ta Pa nT . L : 1 - — 1 Da PENNN Tg Ka - — TE ILE

TN Pa na 7 ON a : at TT Ta mn . . aoe Tang an

• jurnal entri pencatatan insentif secara akrual Rp981.614.902,00 di bulan Oktober 2017

DeskripsiPencatatan AkrualPembayaran Aktual
Oktober 2016Desember 2016
Jumlah981.614.902656.886.288

• rincian pembayaran insentif aktual Rp656.886.288,00 kepada karyawan bulan Desember 2017

Pf “USA U——D ee KE TE.

Pie ns)

Pes oo

Pees] eee

Pees [ee [ey

Panes [pee] [Doser

Pees [prety an Nae

Mae on pce eg) [son [as]

[Sue pe me oo

Pees ee en [ans [PETS

Pisce eed) [Des ea] ea ot seid

Ge ey

SENI III LI SEN IIAL LES LI 955215 3752190

Sn Sy

Pinon [Fra] [sce [an]

DWE [a pines [bey pass [ey

[WSase pr

Pees Pe]

• Daftar Sampel Slip Gaji (Desember 2017) dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap (1721 – A1)

Daftar Sampel Slip Gaji Karyawan beserta bukti pemotengan PPh Pasal 21 atas

Pegawai Tetap (1721 - A1)

Pembayaran

Insentif

Nomor Nama Personne! | Empiayee bulan

Sampel | Karyawan Jabatan Number iD Desember (dalam Rp)

. Team Leader - TRM

1 Tamarto iTreasures Relationshp | 34009-12 42ea22| 13 203.251

Saputra: :

Manager

Marsya Team Leader - TRM kam am

2 Wahyu (Treasires Relationsh p | 3400281 428526 7 358.389

Hidaya Manageri

Rowena Team Leader - TRM

3 Kartika iTreasu'es Relationshe | 34000257 426721 3 657.509

Sarong Manageri

• ringkasan (summary) slip gaji, dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap (1721 – A1) atas nama Yulianto Saputra:

Nama Karyawan 1 Yulianto Saputra Sampel1

Jabatan: Team Leader- TRM (Treasures Relationship Manager)

Personnel Number 1 34000112

EMP ID 1 428322

Ringkasan Slip Gaji bulan Januari- Desember 2017

Tunjangan Harl

{THR} (THN)

1 [Januari 2017 126484 873 - - - 126.484.871 z Februari 2017 53.974.068 - - - 53.574.068

3 |Maret 2017 499352 - - - 499.352

4 | April 2017 22.204 355 - - - | 22204355

5 |Mei 2017 - 2.550.000 - - 2.550.000

6 uni 17 (THR - - 27.516.000 27,516.000

7 luli 2017 21.894 435 - - - 21294435

8 |Agustus 2017 - 1.450.000 - | - 1.450.000

9 (Oktober 2017 73.350.351 - - - 73.350.351

10 [November 2017 222114283 - - - 222142831

11 (Desember 2017 13.703.251 - - - 13.203.251

12 (Desember 2017 (THN) aa ee - 27516000 27.516.000

Jumlah 343.824.958 4,000,000 27,516,000 27,516,000 402 256.968 ag | ALKT PE MOTONGAK DA JAK PEMSHAS LAM - a

Pre Pace. FT RSG PESASAI PL iA5 ATpi

; ‘s, : : : i. a54.

& “a PERERIKA ?CWSIIN TAL Tot JANGAN IA FORMULIR 1721 - At wa TL JANIKAM OR Ta ARE A A ‘

BERL ITS 2 SISA SI PN Dn EN

MIERPRTGRAT TRIP A4 BACAR uy, Lo

Mint ka, tee a ec Oe ei] IRI

- Kai 1 7 ir Hi:

AL “Wet aH. 72! reall VA A

Boe rh ea ene ra re ik Se AL ne oe

Wea AN wet tg re ee ro geet hata!

We ece ch. 4 note j didapati fakta-fakta: 1) substansi transaksi Akun 71221044 - Sales incentive - fee expense sejumlah Rp12.750.832.952,00 adalah pembebanan insentif kepada karyawan Pemohon Banding sehingga merupakan Objek PPh berdasarkan Pasal 21 UU Pajak Penghasilan, 2) Pemohon Banding telah memperhitungan pembayaran insentif sebagai penghasilan karyawan (slip gaji)

dan telah memotong PPh Pasal 21, dengan bukti-bukti pembayaran insentif aktual bulan Desember 2017 sejumlah Rp656.886.288,00;

Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalilnya bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas Akun 71221044 - Sales incentive - fee expense sebagai Objek PPh Pasal 21 sejumlah Rp656.886.288,00 untuk Masa Pajak Desember 2017, sedangkan atas koreksi Objek PPh Pasal 21 yang selebihnya sejumlah Rp12.093.946.664,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang mendukung dalil bantahannya;

2) Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa banding a quo adalah murni sengketa pembuktian materi sehingga seharusnya Pemohon Banding dalam pemeriksaan persidangan ini menyampaikan bukti yang cukup dan memadai untuk mempertahankan dalil-dalil bantahannya, namun Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti (alat bukti surat) terkait Akun 71221044 - Sales incentive - fee expense sebagai Objek PPh Pasal 21 sejumlah Rp656.886.288,00 untuk Masa Pajak Desember 2017. Bahwa Pengadilan Pajak telah menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dalam rangka mengadili dan memutus sengketa berdasarkan ketentuan Pasal 76 juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti atas Akun 71221044 - Sales incentive - fee expense sebagai Objek PPh Pasal 21 atas sengketa sejumlah Rp12.093.946.664,00;

berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp12.093.946.664,00 dipertahankan dan sejumlah Rp656.886.288,00 tidak dipertahankan;

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah sejumlah Rp12.093.946.664,00 dipertahakan dan sejumlah Rp656.886.288,00 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa RpDipertahankan RpTidak Dipertahankan Rp
1.Dasar Pengenaan Pajak12.750.832.952,0012.093.946.664,00656.886.288,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp363.803.251.839,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp656.886.288,00 Pajak

DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan Pajak Rp363.146.365.551,00 bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP PPh Pasal 21363.146.365.551,00
PPh Pasal 21 yang Terutang59.273.286.745,00
Kredit Pajak58.910.468.345,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar362.818.400,00
Sanksi Administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) UU KUP158.479.077,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar521.297.477,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00512/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00011/201/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Juli - Desember 2017, atas nama PT BANK DBS INDONESIA, NPWP 01.342.940.2-091.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt. 37, Ciputra World Bank 1 Jakarta, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP PPh Pasal 21363.146.365.551,00
PPh Pasal 21 yang Terutang59.273.286.745,00
Kredit Pajak58.910.468.345,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar362.818.400,00
Sanksi Administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) UU KUP158.479.077,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar521.297.477,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit

M.M.Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.