P U T U S A N
Nomor PUT-010641.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00437/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00076/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010641.12/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KERTABUMI TEKNINDO, NPWP 01.646.512.2-007.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Talavera Tower Lt. 5 Jl. Letjen TB Simaputang Blok 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Myrtle Panjaitan, jabatan: Presiden Direktur (domisili elektronik: myrtle.panjaitan@aggreko.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anugrah Fitrah Ramadhan,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-352/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 090/KBT-WHT23/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024;
2. Nama: Christan Reksa Arinda Setyobudi,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-1282/PP/IKH/2022 tanggal 18 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 091/KBT-WHT23/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024;